BPK Cermati Berbagai Perkembangan Dalam Pelaksanaan APBN Tahun 2022

JAKARTA, (TB) – Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu mencermati berbagai perkembangan yang terjadi, baik di tingkat nasional, regional, maupun global, yang memengaruhi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022.

Perkembangan tersebut diantaranya adalah pelaksanaan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang masih berlangsung, penyelenggaraan event internasional G20, yang tentunya memengaruhi realisasi APBN tahun 2022, dan kasus-kasus yang terkait dengan hukum pada kementerian/lembaga serta risiko dampaknya pada pertanggungjawaban anggarannya

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua BPK, Isma Yatun, saat memberikan pengarahan pada workshop persiapan pemeriksaan LKPP, Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) tahun 2022, yang diselenggarakan secara hybrid di kantor pusat BPK, Jakarta, Kamis (12/1).

Ketua BPK menambahkan bahwa pada APBN 2022, terdapat perubahan yang signifikan atas postur APBN yang berdampak pada perubahan alokasi anggaran subsidi energi yang meningkat sebesar 55,89%. Selain itu terdapat perubahan alokasi anggaran untuk kompensasi bahan bakar minyak dan listrik yang meningkat sebesar 1.486,48%.

“Perubahan tersebut penting untuk mendapatkan perhatian dalam penyusunan strategi, teknik, dan prosedur pemeriksaan yang cukup dan tepat. Selain itu, para pemeriksa juga harus dapat mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk menganalisis berbagai macam data dan informasi dalam rangka mendukung proses identifikasi dan penilaian risiko,” ungkap Ketua BPK.

Berdasarkan hal tersebut, Ketua BPK meminta kepada seluruh unit kerja pemeriksaan untuk dapat saling berkolaborasi dalam sharing data dan informasi yang dapat mempengaruhi LKPP Tahun 2022.

Workshop dengan tema “Sinergi dan kolaborasi untuk meningkatkan kualitas dan manfaat hasil pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN”, yang diselenggarakan pada tanggal 12 – 18 Januari 2023 ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pemeriksaan LKPP, LKKL dan LKBUN tahun 2022 yang bertujuan untuk dapat memberikan pemahaman kepada para pemeriksa mengenai arah dan kebijakan BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN tahun 2022.

Selain itu, melalui workshop ini diharapkan dapat memutakhirkan pemahaman para pemeriksa mengenai tiga isu utama yaitu perkembangan standar dan kebijakan akuntansi serta sistem informasi pelaporan keuangan pemerintah pusat, kebijakan dalam pelaksanaan APBN tahun 2022 dan pengelolaan barang milik negara. (/Red)




Gubernur Lampung Lantik 105 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Lingkungan

LAMPUNG, (TB) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik dan mengambil Sumpah Jabatan 105 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Balai Keratun Lt III, Jumat (13/1/2023).

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : 821.22.23/11/VI.04/2023 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, dengan rincian 51 orang Pejabat Administrator dan 54 orang Pejabat Pengawas.

Usai mengambil sumpah jabatan, dalam sambutannya Gubernur Lampung menekankan agar setiap pejabat yang baru saja dilantik untuk segera menguasai bidang tugasnya masing-masing.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya mengucapkan selamat kepada para Pejabat Administrator yang dilantik pada hari ini. Selanjutnya saya minta kepada saudara untuk dapat bekerja dengan semangat dan rasa tanggung jawab yang tinggi, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dilingkungan Perangkat Daerah masing-masing. Berikan dedikasi dan loyalitas yang tinggi dalam bekerja demi memberikan pelayanan yang berkualitas,” tegas Gubernur.

Gubernur juga menyatakan bahwa Jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan, bukan saja dari aspek administratif, tetapi juga aspek moral.

“Jabatan merupakan suatu kehormatan, karena tidak semua orang bisa mendapatkannya. Tetapi kehormatan hakiki tidak lahir dari tampilan atau kedudukan, melainkan dari sifat, perilaku, dan kinerja dalam pekerjaan,” ucap Gubernur.

“Kehormatan akan berubah menjadi kehinaan jika seorang pejabat tidak melaksanakan tugas dengan baik, melakukan perbuatan tercela, atau melanggar kode etik jabatan dan kode etik PNS,” lanjutnya.

Oleh karenanya Gubernur mengingatkan kembali, bahwa dalam organisasi kepemerintahan, mutasi, rotasi, promosi baik pejabat struktural maupun pejabat fungsional, merupakan suatu rutinitas yang harus dilakukan untuk peningkatan dan penyegaran organisasi.

” Seluruh pengangkatan dan Pelantikan ini merupakan konsekuensi dari sistem karier yang dianut birokrasi pemerintahan selama ini, yang memang dibutuhkan dalam rangka menjaga stabilitas kinerja organisasi,”Pungkasnya. ( Dr/Rls )




Pemuda di Padang Cermin Ditangkap Polisi Saat Sedang Nyabu

PESAWARAN, (TB) – Seorang pemuda pengangguran ditangkap anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung.

SP (22) tak berkutik diamankan saat asik nyabu, ditemukan sabu seberat 3,20 Gram didalam rumahnya di Jalan Way Ratai, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Sabtu (14/01/2023).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) melalui Kasat Res Narkoba Iptu Widodo Prasojo, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, bermula dari anggota Opsnal Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Setelah diyakini dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP, kemudian kami mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 3,20 Gram dengan modus operandi barang bukti ditemukan diatas meja rumah tersangka tersebut (SP),” jelas Iptu Widodo Prasojo.

Kasat Res Narkoba Polres Pesawaran juga menjelaskan, tersangka berikut barang bukti telah dibawa dan diamankan Sat Res Narkoba Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,20 Gram.

“Dari TKP itu juga barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah serokan dari sedotan bening, 1 (satu) buah kotak plastik bekas permen, 1 (satu) unit Hp Merek Oppo warna putih dan 1 (satu) unit Hp Merek Samsung warna hitam, atas perbuatannya tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dijerat hukuman paling singkat empat (4) tahun penjara,” Tandasnya. (Oby/Rif)




Lantik Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Harus Lebih Profesional dan Berintegritas

JAKARTA, (TB) – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melantik 8 Pejabat Tinggi Pratama dan 78 Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian PUPR di Auditorium Kementerian PUPR, Rabu (11/1/2023).

Pelantikan dilakukan untuk mengukuhkan dan menggantikan beberapa pejabat yang telah memasuki masa purna bakti dan dalam rangka reorganisasi.

Menteri Basuki mengucapkan selamat kepada para pejabat yang telah dilantik dalam jabatan barunya, serta berterima kasih kepada para pejabat yang telah memasuki masa purna bakti.

“Promosi, rotasi, maupun mutasi itu semua sama dalam rangka memperpanjang curriculum vitae saudara sekalian untuk terus menapak karir di Kementerian PUPR ini. Semua harus kita terima dengan niat baik dan ikhlas,” kata Menteri Basuki.

Menteri Basuki berpesan agar sumpah jabatan dan pakta integritas yang sudah diucapkan harus benar dilaksanakan dan dijaga dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab.

“Tolong tunjukkan kepercayaan yang sudah diberikan kepada saudara sekalian dengan bekerja lebih profesional, lebih kredibel, dan lebih berintegritas. Terutama pada pengadaan barang dan jasa, saya mohon agar lebih hati-hati,” ujarnya.

Secara nasional, tantangan pada tahun 2023 diperkirakan akan lebih kompleks dan lebih sulit diprediksi dibandingkan tahun 2022. Oleh karena itu, Menteri Basuki juga mengajak semua insan PUPR untuk fokus menyelesaikan program-program hingga tahun 2024 serta memprioritaskan program OPOR (operasi, pemeliharaan, optimalisasi, rehabilitasi).

“Mengoperasikan yang sudah dibangun, memelihara yang sudah dibangun, mengoptimalkan fungsi yang sudah dibangun, serta rehabilitasi. Supaya pada tahun 2024, semua yang kita laksanakan sudah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya.

Adapun 8 Pejabat Tinggi Pratama yang dilantik terdiri dari Eselon II.a yakni Ismail Widadi sebagai Direktur Irigasi dan Rawa Ditjen Sumber Daya Air (SDA), Beni Hermawan sebagai Sekretaris Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, Zevi Azzaino sebagai Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional, Melva Eryani Marpaung sebagai Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah II, dan Alexander Leda sebagai Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Permukiman.

Selanjutnya untuk Pejabat Tinggi Pratama setingkat Eselon II.b yakni Roy Panagom Pardede sebagai Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Ditjen SDA, Dwi Agus Kuncoro sebagai Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung Ditjen SDA, dan Hendra Ahyadi sebagai Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy Ditjen SDA.

Sedangkan Pejabat Administrator yang dilantik sebanyak 78 orang tersebar di lingkungan Sekretariat Jenderal sebanyak 1 orang, Ditjen Sumber Daya Air sebanyak 22 orang, Ditjen Bina Marga sebanyak  29 orang, Ditjen Cipta Karya sebanyak 9 orang, Ditjen Bina Konstruksi sebanyak 13 orang, Inspektorat Jenderal sebanyak 1 orang, dan BPIW sebanyak 3 orang.

Turut hadir mendampingi Menteri Basuki, Sekretaris Jenderal Mohammad Zainal Fatah, Inspektur Jenderal T. Iskandar, Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air Jarot Widyoko, Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian, Dirjen Cipta Karya Diana Kusumastuti, Dirjen Perumahan Iwan Suprijanto, Dirjen Bina Konstruksi Yudha Mediawan, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna, Kepala BPIW Rachman Arief Dienaputra, Kepala BPSDM Khalawi Abdul Hamid, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Investasi Dadang Rukmana, dan Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Asep Arofah Permana. (Damanik)




Dr Ninik Rahayu, Terpilih Sebagai Ketua Dewan Pers

JAKARTA, (TB) – Dr Ninik Rahayu, SH, MS, terpilih menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022 – 2025, menggantikan Almarhum Prof. Azyumardi Azra yang meninggal dunia pada 18 September 2022 lalu. melalui keputusan rapat pleno Anggota Dewan Pers, di Jakarta, Jumat (13/1/2022).

Penetapan Dr. Ninik Rahayu tersebut melalui keputusan rapat pleno Anggota Dewan Pers, yang dapat laksanakan di Jakarta, Jumat (13/1/2022).  Tujuannya untuk mengisi posisi Ketua Dewan Pers yang kosong sejak Prof. Azyumardi Azra meninggal dunia.

“Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh kerena itu dibutuhkan dukungan kerja multistakeholders,” ujar Ninik sesaat setelah ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025.

Sebelumnya, Ninik dilantik sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat pada 18 Mei 2022. Di Dewan Pers, Ninik bertugas sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.

Sehari-hari, ia aktif sebagai pengajar fakultas hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.

Selain itu, kiprahnya di dunia organisasi dan kelembagaan juga mentereng. Ninik pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada Periode 2006-2009 dan 2010-2014, Anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021, dan tenaga Profesional Lemhannas RI sejak 2020.

Ninik juga aktif menjadi Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi.

Selain aktif di dunia akademis dan organisasi, Ninik pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia.

Dalam rapat pleno, Anggota Dewan Pers juga menghasilkan dua keputusan lainnya.

Pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022 – 2025. Kedua, menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023.

Dr. Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025 Sidang pleno Anggota Dewan Pers untuk menetapkan Ketua Dewan Pers dan perubahan atas Statuta 2016 ini dihadiri secara luring oleh enam anggota Dewan Pers yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli. Sementara anggota Dewan Pers P Tri Agung Kristanto hadir secara daring. Adapun Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, tidak mengikutinya.

(**)




HUT Srikandi Dermawan Yang Ke-2 Dihadiri Bupati Pesawaran

PESAWARAN, (TB) – Dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Srikandi Dermawan yang ke-2, mengelar bakti sosial menyantuni dan memberikan puluhan paket sembako kepada anak yatim piatu, kegiatan yang di gelar di aula Masjid Agung Islamic Center, Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Jum’at (13/1/2023) Pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.

Turut hadir Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona, Wakil Bupati Pesawaran Kolonel (Pum) S. Marzuki, Ketua TP-PKK Kabupaten Pesawaran Hj. Nanda Indira Dendi, Ketua Srikandi Dermawan Devi Meliasari Rama Serta seluruh Anggota Srikandi Dermawan juga para tamu undangan dari berbagai Ormas dan Organisasi.

Dikatakan Ketua Srikandi Dermawan Devi Meliasari Rama, HUT Srikandi Dermawan yang ke-2 ini kita isi dengan bakti sosial, memberikan santunan kepada puluhan janda-janda tua dan menyantuni anak yatim piatu.

” Terimakasih kepada Penasehat Srikandi Dermawan Nanda Indira Dendi, dan Pelindung Srikandi Dermawan H. Dendi Ramadhona yang selama ini selalu mendukung kegiatan sosial Srikandi Dermawan di Bumi Andan Jejama Ini,” Kata Devi.

Dia juga menjelaskan, dari berdirinya Srikandi Dermawan pada tahun 2020, yang lalu semua kegiatan yang di lakukan selama di anggarkan dari iuran atau Sadako dari seluruh anggota dan para donatur.

“Saya ucapkan terimakasih kepada segenap pengurus organisasi Srikandi Dermawan, pada hari ini saya merasa bangga kepada Srikandi Dermawan yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan ini terus meningkat, kepedulian terhadap sesama, khususnya kepada masyarakat yang ada di Bumi Andan Jejama,” tutupnya.

Sementara itu pembina Srikandi Dermawan Nanda Indira Dendi Ramadhona mengatakan, kehadiran Srikandi Dermawan khususnya di Kabupaten Pesawaran sudah banyak membantu masyarakat Bumi Andan Jejama melalui kegiatan sosial.

” Apresiasi setinggi tingginya atas kinerja dan perjuangan Srikandi Dermawan selama ini.
Semoga semakin solid dan dapat bersama-sama menyukseskan program pembangunan Kabupaten Pesawaran,” Kata Nanda.

” Saya Pesan seluruh pengurus dan anggota Srikandi Dermawan agar selalu kompak, dan menjaga nama baik Srikandi Dermawan segala bentuk permasalah selalu dikordinasikan jangan sampai masalah menjadi suatu Bom waktu,” Pungkasnya. ( Oby / Rif )




KO-WAPPI Pesawaran Salurkan Bantuan Untuk Warga Desa Wiyono Yang Rumahnya Terbakar

PESAWARAN, (TB) – Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (DPD, KO-WAPPI) Kabupaten Pesawaran, menyerahkan bantuan sosial kepada warga Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran yang terkena musibah berupa insiden rumah terbakar, Jum’at (13/1/2023) Pukul 10.00 WIB sampai dengan Selesai.

Hadir di dalam penyerahan tersebut Kepala Desa Wiyono M. Toha dan Sekdes Wiyono, Ketua DPD KO-WAPPI Pesawaran Dahron Sungkai, Sekertaris Ahmat Firdaus, Bendahara Siti Rivngatin, M.Pd.i dan seluruh Anggota KO-WAPPI Pesawaran,

Dikatakan Ketua DPD KO-WAPPI Kabupaten Pesawaran Dahron Sungkai Melalui Bendahara KO-WAPPI Siti Rivngatin,

” Bantuan Sosial ini merupakan rasa kepedulian terhadap masyarakat Kabupaten Pesawaran yang sedang terkena musibah berupa kebakaran” Kata Siti Rivngatin yang akrap dipanggil Rifka.

Ditambahkan Sekertaris KO-WAPPI Ahmat Firdaus,
” Bantuan ini tidak seberapa dan mudah-mudahan bisa bermanfaat dan membantu keluarga Musibah ” Ujar A. Firdaus.

Ditempat yang sama dalam sambutan Kepala Desa Wiyono M. Toha mengucapkan,

” Saya selaku Kepala Wiyono, mengucapkan terima kasih kepada Organisasi Wartawan KO-WAPPI yang mana telah memberikan bantuan kepada warga kami yang sedang terkena musibah kebakaran, semoga Organisasi KO-WAPPI jaya selalu,” Ucap M. Toha.

Diberita sebelumnya
Diduga korsleting Listrik satu rumah warga terbakar di Dusun Wiyono Desa Wiyono Kecamatan Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran, Minggu (8/1/2023) Pukul 18.30 WIB.

Diketahui pemilik rumah Machrul Saputra (31) dan Istri Lia junita (32) mengatakan saat terjadi kebakaran mereka sedang tidak di rumah,

” Rumah kami tinggal Mas, karna kami jemput anak tempat mertua ” Kata Machrul, kepada awak media.

Api pertama kali dilihat oleh warga Supriyono (67) dan api sudah membesar membakar isi kamar depan,

” Api sudah membesar membakar isi rumah, dan saya mengambil inisiatif membobol pintu, untuk mengambil barang yang bisa di selamatkan,” Ujarnya.

Menurut warga setempat terjadi kebakaran diduga karna korsleting listrik,

” Api baru bisa di padam sekitar masuk ba’da isya” Pungkas Tiyan.

Akibat insiden kebakaran tersebut, pantauan di lokasi semua isi rumah habis terbakar, dan kerugian belum bisa di perkirakan.

Perlu diketahui bantuan yang disalurkan DPD KO-WAPPI kepada warga Desa Wiyono Machrul Saputra (31) dan Istri Lia junita (32) Berupa,
Beras 20 Kg, Minyak goreng 2 liter, Air Mineral 1 Dus, Pakai layak pakai seperti baju dan sendal juga Uang sebesar Rp, 500.000 ( Lima ratus ribu rupiah ). (Obby)

(Oby/Rif)




Aset Hasil Korupsi Bupati Lampura Akan Diserahkan ke Pemkot Bandar Lampung. Mauldan: Itu Tidak Adil

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Putra daerah Lampung Utara (Lampura) Mauldan Agusta Rifanda angkat bicara terkait penyerahan hibah aset sitaan KPK mantan Bupati Lampura kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kamis, 10 Januari 2023. Ia menegaskan kebijakan itu tidak tepat dan tidak adil.

Adapun aset sitaan hasil korupsi APBD Lampura yang akan diserahkan kepada Pemkot Bandar Lampung berupa tanah seluas 734 meter persegi di Sepang jaya Bandar Lampung senilai Rp1,2 miliar, tanah bangunan 566 meter persegi berlokasi di sepang jaya senilai Rp1 miliar. Kemudian tanah dan bangunan gedung Graha Mandala Alam lokasinya di gang PU bandar lampung senilai Rp40 miliar.

Menurut Ketua Umum HMI Bandar Lampung, ketiga aset sitaan KPK itu tidak tepat jika dihibahkan kepada Kota Bandar Lampung.

“Aset tersebut seharusnya di hibahkan kepada Kabupaten Lampung Utara, yang mana kabupaten tersebutlah yang mengalami kerugian akibat dari tindakan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Lampung utara. Maka selayaknya Kabupaten yang mengalami kerugian tersebutlah yang berhak mendapatkan hibah aset tersebut,” tegasnya.

Meskipun, lanjut Mauldan, dilihat dari letak lokasi memang benar ketiga aset tersebut berada di Kota Bandar Lampung. Akan tetapi tidak adil bagi masyarakat Lampung Utara karena objek perkara korupsi “terjadi” di Lampung Utara dan yang dirugikan dari tindakan korupsi tersebut adalah masyarakat Lampung Utara.

Mauldan menambahkan, Bupati Lampung Utara Agung terbukti korupsi proyek senilai Rp63 miliar. dengan kata lain, masyarakat Lampung Utara lah yang dirugikan atas tindakan tersebut.

“Seharusnya anggaran senilai hasil korupsi bisa digunakan untuk pembangunan Lampung Utara yang berdampak pada peningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung Utara,” ujarnya.

Apalagi, Mauldan mengatakan Kabupaten Lampung Utara menurut data BPS merupakan kabupaten termiskin di Provinsi Lampung dengan angka kemiskinan 19,63% pada tahun 2021. Bahkan pada bulan Oktober 2022 Realisasi target Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lampung utara masih kurang Rp36,4 Miliar dari target Rp 83.473.766.171.

Jika dibandingkan PAD Kota Bandar Lampung, maka PAD kabupaten Lampung Utara tidak ada apa-apanya. Bahkan PAD Bandar Lampung 2022, menurutnya, mencapai Rp600 miliar. Terdapat kenaikan Rp100 miliar dari PAD 2021 yang senilai Rp500 miliar.

“Ini jelas bahwa Kabupaten Lampung Utara sangat membutuhkan tambahan PAD dibandingkan kota Bandar Lampung. Hal ini sejalan dengan keinginan masyarakat Lampung Utara yang disampaikan oleh DPRD Lampung Utara pada rapat paripurna istimewa APBD 2023 pada 14 November 2022, yang meminta Pemkab untuk tingkatkan PAD tahun 2023. Maka sudah tepat jika ketiga aset tersebut diberikan kepada Pemrintah Kabupaten Lampung Utara untuk peningkatan PAD 2023,” tegas Mauldan.

Oleh sebab itu, ia menegaskan sudah seadilnya dihibahkan KPK kepada Kabupaten Lampung Utara. Misalnya gedung Graha mandala alam aset tersebut tentu bisa dikelola untuk menambah PAD Kabupaten Lampung Utara, sehingga keuntungannya bisa berdampak pada kesejahteraan masyarakat Lampung Utara.

Dua bidang tanah dan bangunan lainnya pun bisa dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Lampung utara yang keuntungannya bisa menambah PAD disewakan misalnya, atau bisa juga digunakan untuk membangun tempat kegiatan mahasiswa yang penggunaannya untuk meningkatkan kualitas SDM putra/putri asal Lampung Utara yang mengenyam pendidikan di Bandar Lampung.

Dengan begitu, dari segi manfaat dan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat Lampung Utara itu sendiri.

Mauldan pun mengajak seluruh elemen mahasiswa dan pemuda untuk mendorong Pemkab Lampura untuk memperjuangkan hak tersebut. (Dr)




Desa Cipadang Gelar Verifikasi ODF 100 Persen

PESAWARAN, (TB) – Sugianto Kepala Desa Cipadang Kecamatan Gedong tataan, Kabupaten Pesawaran, menerima tim verifikasi ODF dari Puskesmas Gedong Tataan yang akan melakukan penilaian lapangan (rechecking) menuju Pesawaran Open Defecation Free (ODF) 100 persen di gedung serba guna Desa Cipadang, Kamis (12/1/2023).

Menurutnya, Pemerintah Desa Cipadang menyambut baik pelaksanaan verifikasi lapangan yang diadakan selama dua hari ke depan.

Dikatakan Sugianto,
” Verifikasi Desa ODF 100 persen merupakan upaya mempercepat pembangunan sanitasi yang layak dan aman, sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat desa Cipadang” Katanya.

Masih kata Sugianto, bahwa Pemdes Cipadang terus berupaya memenuhi tujuan tersebut bersama seluruh stakeholder desa dengan komitmen percepatan ODF 100 persen.

“Kegiatan Verifikasi Lapangan Desa ODF 100 persen ini merupakan tahapan yang sudah ditunggu dengan proses yang panjang, demi mewujudkan Pesawaran sebagai Desa ODF 100 persen,” Ujar Sugianto usai kegiatan verifikasi Desa ODF 100 persen di Aula Desa Cipadang.

Menurutnya, untuk Desa Cipadang pencapaian perilaku bebas buang air besar sembarangan belum mencapai 100 persen, artinya masyarakat masih ada yang buang air besar sembarangan (BABS) ke sungai.

” Pembuangan tinja yang tidak memenuhi syarat sangat berpengaruh pada penyebaran penyakit di lingkungan, sehingga untuk mencegah perilaku ini harus adanya pemantauan langsung dan bimbingan dari instansi terkait yang didampingi para kader kesehatan Desa Cipadang, guna menyadarkan masyarakat agar semua rumah bisa memiliki jamban dan septic tank,” Paparnya.

Lebih lanjut dijelaskan Sugianto, Pemerintah Desa Cipadang untuk tahun ini berharap agar pihak pemerintah menganggarkan dana untuk bantuan jambanisasi (pembuatan jamban dan septic tank).

” Karena dari total 1.439 KK, hanya 400 KK yang harus di validasi bantuan septictanknya, diantaranya septic tank yang sudah rusak dan harus diganti yang baru dan ini yang harus di prioritaskan untuk pencegahan stunting,” tandasnya.

Melalui koordinator Kesehatan Lingkungan (Kesling) Puskesmas Gedong Tataan, Isna Gusti mengatakan, pada tahun 2023 sebanyak 148 Desa di Kabupaten Pesawaran, hanya 38 Desa yang mendapatkan verifikasi ODF Desa 100 persen, salah satunya desa Cipadang

” Desa Cipadang menjadi sampling ODF di Kecamatan Gedong Tataan, Kami dari Tim verifikasi Puskesmas Gedong Tataan mengharapkan diberikan keadaan yang riil apa adanya jangan ada yang ditutup – tutupi permasalahan ODF di Desa Cipadang” Ucapnya.

Selanjutnya, dalam kunjungannya ke desa Cipadang, tim verifikasi dari Puskesmas Gedong tataan turun ke lapangan dengan langsung mengecek rumah – rumah, bantaran sungai. Hasil cek lapangan masih ditemukan closet namun tidak dilengkapi paralon, masih ada warga masyarakat yang belum mempunyai Jamban dan menumpang di rumah saudara dan banyak juga jamban yang sudah rusak,” Pungkasnya.

(Oby/Rif)




Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa Kecam Keras Kinerja Kakanwil BPN Lampung

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Salah satu perwakilan Masyarakat Adat Lima (5) Keturunan Bandardewa, Advokat Benson Wertha SH mengecam keras kinerja Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Lampung Ir Dadat Dariatna M.Si. Benson bahkan menyebut Dadat tidak piawai mencermati dan menyikapi surat yang mereka layangkan ke kantor yang berslogan “Melayani, Profesional dan Terpercaya” tersebut.

“Kakanwil BPN Lampung Bak Jaka Sembung (gak nyambung), Mestinya selaku penjabat Kakanwil BPN dapat mencermati dan menyikapi surat yang dilayangkan kuasa ahli waris Lima turunan Ir. Achmad Sobrie Wertha, M.Si, sesuai dengan kapasitas dan ilmunya bagaimana menyelesaikan carut marut permasalahan tanah yang ada di Provinsi Lampung,” kata Benson Wertha SH kepada media ini di kantor Bintang 11 Lawfirm, Jl. Kimaja, Ruko Kimaja Icon, No. 69 F, Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Dalam, Bandarlampung, Rabu (11/1/2023).

Benson melanjutkan, Seharusnya dengan surat tersebut beliau mengambil langkah dengan memanggil Kepala BPN Kabupaten Tulangbawang Barat untuk gelar perkara atas carut marutnya permasalahan tanah yang ada di Kabupaten Tulangbawang Barat, khususnya antara Lima keturunan dan PT HIM, yang mana hasil rekomendasi yang telah dikeluarkan Komisi 1 DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat untuk meminta dan mendesak Pihak PT HIM mengajukan ukur ulang atas lahan perkebunannya yang menimbulkan masalah yang sampai saat ini belum juga selesai. Kepala BPN Tulangbawang Barat bagian dari tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), sebagai ketua Harian GTRA setempat.

“Beliau harus tahu secara utuh persoalan sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Tulangbawang Barat untuk bahan laporan ke Kementerian ATR/BPN RI di pusat,” ujar Benson, kesal.

Agar dikemudian hari, tambahnya, beliau dapat menjelaskan secara gamblang persoalan sengketa lahan antara PT HIM dan Pilar Lima Keturunan Bandar Dewa yang telah berlangsung selama 40 tahun, yang disinyalir terindikasi banyak mafia tanah yang bermain di Kabupaten Tulangbawang Barat sehingga rentan terjadinya penyerobotan lahan juga penggelapan pajak yang sudah berlangsung puluhan tahun.

“Untuk itu saya selaku bagian perwakilan Lima keturunan agar apa yang menjadi harapan kami kepada bapak Kakanwil BPN beserta jajarannya dalam menyikapi surat atau permohonan yang diajukan masyarakat agar dikaji kembali maksud dan tujuannya, agar tidak ada kesan BPN Lampung cari Aman alias Omdo (omong doang) dalam penyelesaian sengketa lahan yang ada di Provinsi Lampung,” tegasnya.

Selain Benson Wertha SH, Hadir juga dalam kesempatan itu, Redi Novaldianto, SP., SH, Doddy, SE., SH., MH, Ervina Eka Putri, SH, Agung Saputra Simanjuntak, SH, dan Yohanes Merci, SH.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Surat yang disampaikan Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa ke Kanwil BPN Provinsi Lampung hanya meminta agar Kakanwil melaporkan ke Menteri ATR BPN terkait sengketa PT HIM dengan BPN yang tidak bisa diselesaikan di daerah. Pihak 5 Keturunan tidak minta mereka menjawab surat dimaksud.

Dalam surat disebutkan, Adanya indikasi keterlibatan oknum-oknum aparat Kanwil ATR/ BPN Provinsi Lampung dengan dir PT HIM dalam perpanjangan HGU No 16/ 1989 sehingga selalu berupaya untuk menghalangi penyelesaian sengketa tanah Ulayat 5 Keturunan Bandardewa dengan PT HIM.

Harapan masyarakat adat 5 Keturunan Bandardewa kepada Kakanwil ATR/ BPN Provinsi Lampung dan Menteri ATR/BPN adalah:

Pertama, Kakanwil untuk mencermati secara serius laporan / surat terkait sengketa ini sebagaimana telah kami laporkan secara tertulis kronologi peristiwa di lengkapi dokumen dan rekaman video.

Kedua, Memberikan laporan secara komperhensif kepada Menteri mengingat kasus sengketa ini telah menimbulkan kerusuhan berdarah (6 warga 5k di penjara) namun masalah ini belum juga ada penyelesaiannya.
Ketiga, Ukur ulang HGU PT HIM dan mengembalikan tanah Ulayat di Km 133-138 kepada ahli waris 5 Keturunan Bandardewa yang telah di kuasai dan di serobot PT HIM sejak tahun 1982 (hasil kajian teknis kantor pertanahan kabupaten Tubaba).

Keempat, Klarifikasi kasus agar melibatkan Pemda, GTRA, DPRD Tubaba, Kantah Tubaba, ketua Federasi Adat Mego Pak, dan 5 Keturunan.
Kelima, Agar Menteri mencabut HGU no16 / 1989 an .PT HIM sebagaimana telah kami sampaikan ke pihak BPN RI melalui tenaga ahli utama bidang penyelesaian sengketa tanah pada tanggal 8 Agustus 2022.

Alih-alih melayani permintaan masyarakat adat 5 Keturunan Bandardewa, Kanwil BPN Provinsi Lampung justru mengeluarkan surat Nomor: MP.03.01/0043-18/1/2023 tertanggal 4 Januari 2023 yang isinya menyimpang jauh dari maksud dan tujuan surat.

Media ini telah berupaya untuk mendapatkan keterangan langsung mengenai persoalan ini dari Kakanwil BPN Provinsi Lampung, namun terkesan dipersulit dengan berbagai dalih diluar nalar oleh oknum-oknum di kantor tersebut. Patut diduga ada rahasia besar yang ditutup-tutupi. (Dr)