Dua Pekan Ops Antik Krakatau Polresta Bandar Lampung Amankan 41 Tersangka

PESAWARAN, (TB) – Dalam Operasi Antik Krakatau Tahun 2022, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung mengamankan 41 tersangka dengan 32 kasus selama dua pekan terdiri dari 38 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.

Ops Antik Krakatau itu fokus terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Ino Harianto, S.IK melalui Wakapolresta, AKBP Ganda MH. Saragih, S.IK mengatakan bahwa selama Operasi Antik Krakatau selama dua Minggu dari tanggal 18/31 Maret, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung mampu mengungkap sebanyak 17 kasus dengan 22 orang tersangka dan Polsek lainnya dapat mengungkap sebanyak 15 kasus dengan 41 tersangka.

“Untuk jumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dan disita dalam hasil operasi antik krakatau kali ini sebanyak 27,6 gram narkotika jenis sabu, dari 32 kasus ini yang berhasil diamankan sebanyak 14 orang pengedar, 18 orang kurir dan 9 orang pengguna maupun mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” kata Wakapolresta, AKBP Ganda MH. Saragih, S.IK yang didampingi Kasatresnarkoba Kompol Gigih SH. S.Ik. MH, beserta Polsek Jajaran, diantaranya Polsek Teluk Betung Timur, Teluk Betung Utara, Teluk Betung Selatan, Tanjung Karang Timur, Tanjung Senang dan Polsek Panjang mengatakan, saat gelar konferensi pers di Halaman Polresta Bandarlampung.

Menurutnya, bagi tersangka baik itu pengedar sebanyak 14 orang ataupun sebagai kurir sebanyak 18 orang tersebut akan diterapkan pasal yang sama yaitu pasal 114 (1) sub pasal dan 9 orang yang sebagai konsumsi diterapkan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) lebih sub pasal 127 (1) huruf A.

Ia juga mengatakan, dari hasil operasi antik Tahun 2022 itu, Kota Bandarlampung masih saja terjadi adanya peredaran ataupun pengunaan konsumsi narkoba.

“Untuk itu juga, kami akan selalu menindak tegas bagi para masyarakat yang menyalahgunakan dan juga melakukan gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung,” terang dia.

AKBP Ganda MH. Saragih juga meminta dan berpesan kepada seluruh masyarakat, agar ikut serta berperan aktif untuk melakukan pencegahan baik bagi para pengguna dan dapat melaporkan kepada pihak Polresta Bandarlampung

“Kami pasti akan menindak tegas dan juga akan melakukan pembersihan, termasuk bagi anggota polri, khusus bagi anggota polri juga tidak akan ada ampun bagi yang terlibat peredaran gelap narkotika dan kepada masyarakat akan hukum sesuai dengan undang-undang,” Pungkasnya.(Dr/Rls)




Cegah Penyimpangan Migor Kapolda Lampung Sidak ke PT.Sinar Mas

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno bersama jajaran dan Komandan Korem (Danrem) 043/Gatam mengunjungi  PT Sinar Mas yang berlokasi di jalan Soekarno-Hatta, Katibung, Lampung Selatan, Rabu (6/4/2022) siang.

“Kita bersama Danrem mengunjungi PT Sinar Mas Group ini untuk melihat persediaan minyak goreng curah,” kata Hendro.

Hendro melanjutkan untuk Sinar Mas Group sendiri telah memproduksi minyak curah dalam satu bulan sebanyak 4.800 ton. Dari yang telah di produksi Sinar Mas Group, lanjutnya, Lampung sendiri untuk ke depan telah mencukupi persediaan minyak sebanyak 2.800 ton per bulan.

“Alhamdulillah hasil pengecekan kami, 2,8 ton yang diperuntukkan untuk Lampung semuanya tercukupi dengan baik,” imbuhnya.

Kapolda menambahkan, Sinar Mas Group merupakan perusahaan yang memproduksi minyak goreng curah.
Dari pengecekan tersebut, Kapolda meyakini tidak ada masalah terkait kebutuhan minyak curah di Lampung.

Dari minyak curah yang di produksi Sinar Mas Group sebanyak 4,800 ton, 2.800 ton akan selalu diawasi oleh petugas dalam rangka agar tidak ada penyimpangan sehingga dapat sampai ke pasaran di Lampung.

“Sisa 2000 ton akan dipergunakan untuk ke luar Lampung seperti Banten, Jawa Barat, dan DKI. Yang kelas kita akan selalu awasi ini dengan harapan tidak ada penimbunan apalagi harga yang tidak sesuai HET,” Pungkas Hendro.

(Dr / Humas)




Silaturahmi Ramadhan, Bupati dan Kapolres Pesawaran Kunjungi Masjid Darul Muslimin

PESAWARAN, (TB) – Dalam rangka silaturahmi ramadhan 1443 H. Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melakukan Kunjungan Silaturahmi di Masjid Darul Muslimin Desa Rusaba Kecamatan Punduh Pedada, Selasa (5/4/2022).

Dalam sambutannya, Bupati Dendi meminta kepada masyarakat untuk selalu mendukung program pemerintah, terutama dalam upaya pembangunan.

“Kita tahu sudah hampir dua tahun Covid-19 melanda, bahkan Covid-19 bukan hanya mempengaruhi pada sektor kesehatan tapi juga perekonomian hingga pembangunan, jadi banyak dirugikan karena pandemi Covid-19 ini,” Kata Bupati.

“ Kita doakan saja supaya pandemi ini segera selesai, sehingga kita bisa melanjutkan program pembangunan, karena saya mau infrastruktur jalan mulus sampai ke Punduh Pedada ini,” Ujar Dendi.

Menanggapinya, Tokoh Masyarakat Kecamatan Punduh Pedada Anhar mengucapkan ribuan terima kasih atas kunjungan Bupati Pesawaran beserta jajarannya ke Kecamatan Punduh Pedada pada bulan Suci Ramadhan 1443H.

“ Terimakasih atas kunjungan yang dilakukan Bupati Dendi, dan saya berharap bantuan yang telah diberikan Bupati Pesawaran dapat bermanfaat bagi masyarakat yang menerimanya,” Ucapnya.

Dirinya menilai, bahwa selama ini Bupati Pesawaran selalu memberikan perhatian lebih kepada masyarakat di Kecamatan Punduh Pedada.

“ Kedepannya di pimpinan Bupati Dendi, kami berharap Kabupaten Pesawaran bisa menjadi kabupaten yang unggulan di Provinsi Lampung dan mampu bersaing dengan daerah lainnya,” Pungkasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK yang juga sebagai Ketua Majelis Taklim Kabupaten Pesawaran Nanda Indira Dendi, Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Ketua BAZNAS Kabupaten Pesawaran Abdul Hamid yang diwakili Rohim dan Fudzoli, Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Fahmi Pahlevi, TNI dan sejumlah Kepala Dinas terkait serta Camat dan seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Punduh Pedada.( Oby / Rls )




Operasi Pekat Polres Pesawaran, Berhasil Ungkap 12 Kasus dan 10 Tersangka

PESAWARAN, (TB) – Polres Pesawaran selama kurang lebih satu bulan mengelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus perkara dengan 10 tersangka, Sabtu (2/4/2022).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, dari 12 perkara ada beberapa tersangka yang dilakukan tindakan tegas karena melawan dan berusaha untuk mencederai membahayakan petugas.

“ Pelaku yang kita lakukan tindakan tegas ini juga merupakan pelaku residivis yang sudah berulangkali melakukan kejahatan,” kata Pratomo saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Pesawaran.

Dirinya menjelaskan, dalam operasi Pekat yang dilakukan ada beberapa kasus yang berhasil diungkap seperti kasus Curat, Curas, Curanmor, Sajam, Perjudian, tindak pidana pertambangan, pencabulan anak di bawah umur, persetubuhan anak dibawah umur, kasus yang menjerat Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Pesawaran Abdul Manaf, serta penipuan dan penggelapan ada tiga perkara.

“ Kasus penipuan dan penggelapan ini ada sembilan jenis barang bukti kendaraan roda dua dengan modus operandinya adalah dengan menawarkan pembelian motor sistem COD, dan ketika motor diantarkan oleh korban lalu pelaku membawanya ketempat sepi dan di rampas,” Jelasnya.

“ Tak hanya itu saja, pelaku itu juga melakukan modus dengan mengaku-ngaku sebagai petugas leasing yang akan menarik motor milik korban,” Ujarnya.

Dirinya menyampaikan, apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan atau memiliki kendaraan tersebut dapat datang ke Polres Pesawaran dan mengambil kendaraannya.

“ Masyarakat yang merasa memiliki bisa mengambil kendaraan di Polres Pesawaran dengan dibuktikan membawa surat-surat yang dimilikinya,” Tutup Kapolres Pesawaran.

(Oby / Rls)




243 Personel Polda Lampung Ikuti Pelatihan Tentang UU Pers

LAMPUNG, (TB) – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno diwakili Irwasda Kombes Pol Eddy Hermanto, membuka kegiatan Peningkatan Kemampuan Personel Polda Lampung dan Polres jajaran tentang Public Speaking dan Pemahaman UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mapolda Lampung, Jumat (1/4/2022) pagi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol zahwani Pandra Arsyad, Narasumber Ahli Pers Dewan Pers Dr.Iskandar Zulkarnain dan pemimpin umum Tribun Lampung Hadi Proyogo.

Dalam sambutannya Eddy mengatakan, pengemban fungsi Humas Polri saat ini memiliki nilai yang sangat strategis bagi keberhasilan Polri dalam mewujudkan visi dan misinya, maka bidang humas harus dapat menjaga dan menjalin kerjasama dan membangun jaringan yang luas dengan media.

Dengan Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas public speaking, maupun communication skill dari para anggota Polri dalam membangun citra Polri secara optimal sesuai dengan Program Prioritas Kapolri dengan konsep Presisi.

“Kemampuan berbicara di depan umum ini merupakan kemampuan yang tidak dimiliki oleh semua orang, karena harus melalui sebuah proses dan pelatihan,” tutur Eddy.

Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kegiatan tersebut diikuti oleh 243 personel baik offline maupun online.

“Dengan diadakannya pelatihan ini, kedepan tidak lagi anggota Polri alergi kepada awak media, sehingga mempermudah wartawan dalam mendapatkan informasi yang diperlukan,” ujar Pandra.

Ahli Pers Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain dalam paparanya menyampaikan, hasil dari karya jurnalis disebut berita, sedangkan hasil karya di media sosial disebut informasi, Untuk itu, jika seseorang mengaku wartawan dan menerbitkan di media online atau sosial yang berisi hoaks atau memfitnah silahkan dikenakan Undang-undang ITE atau KUHP yang berlaku, jika tidak terdaftar di Dewan Pers.

“Tidak ada wartawan yang kebal hukum, jika berita yang di hasilkan hoaks atau merugikan seseorang silahkan ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Iskandar.

Narasumber lainnya dari Pemimpin Umum Tribun Lampung, Hadi Proyogo menyampaikan, beberapa poin tentang tugas jurnalis yang erat hubungannya dengan kepolisian, seperti contohnya konferensi pers ungkap kasus dan penyampaian informasi (statement) terkait dengan kasus kasus yang di tangani oleh pihak kepolisian.

( Dr/ Humas )




Kapolres Pesawaran Melaksanakan Kegiatan Jumling

PESAWARAN, (TB) – Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik, M.Si, (Han) didampingi Kasat Binmas Iptu Matera, Kasubsektor Negeri Katon Iptu Gunanto dan Kasi Propam Iptu Yurisman melaksanakan kegiatan Jumat keliling (Jumling) tepatnya di Masjid Nurul Iman Desa Purworejo, Kecamatan Negeri Katon, kabupaten Pesawaran, Jumat (25/03/22).

Kegiatan Jumling ini rutin dilakukan oleh Kapolres Pesawaran, dengan maksud untuk menjalin tali silaturahim agar lebih mengenal dan dekat dengan masyarakat serta sekaligus dapat menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas di wilayah Hukum Polres Pesawaran.

“Hari ini saya bersama Kasat Binmas, Kasubsektor Negeri Katon dan Kasi Propam Polres Pesawaran, kami melaksanakan Jumling di Masjid Nurul Iman Desa Purworejo, Kecamatan Negeri Katon dan alhamdulillah kami disambut baik oleh Kepala Desa Purworejo Bapak Zaenal Abidin, S.Pt,” ujar AKBP Widodo.

Lanjutnya, usai pelaksanaan Sholat Jumat saya menyempatkan diri untuk menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas kepada warga masyarakat Desa Purworejo yang merupakan Jamaah Masjid Nurul Iman.

“Sebelumnya saya memperkenalkan diri kepada warga masyarakat, bahwasanya saya merupakan Kapolres baru disini, saya mengajak masyarakat untuk dapat sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar terciptanya Kamtibmas yang aman dan damai,” papar AKBP Widodo.

Kapolres juga mengajak warga masyarakat untuk melakukan Vaksinasi agar aman dan terhindar dari penyebaran Virus Covid-19 yang saat ini pandeminya masih berlangsung, serta untuk mempercepat terbentuknya Herd Immunity yang kuat.

“Untuk warga yang ada di Desa Purworejo, apabila ada warga yang belum divaksin segera Vaksin, datangi gerai-gerai Vaksinasi yang ada, bisa di Polres Pesawaran, Puskesmas, Balai Desa dan gerai-gerai Vaksin terdekat lainnya, cukup dengan membawa Foto Copy KTP atau KK dijamin gratis,” ucap AKBP Widodo.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk senantiasa tetap disiplin mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) yang berlaku dan menjaga kebersihan baik diri maupun lingkungan, hal tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.

( Oby / Rif )




Polda Lampung Ungkap 5 Pelaku Tindak Pidana UU ITE

LAMPUNG, (TB) – Selama kurun waktu  Januari sampai Maret 2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung  telah mengungkap 5 (lima) perkara terkait  UU ITE.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda  Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin melalui Wadir Reskrimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro, dalam Konferensi Pers yang dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP. Rahmad Hidayat dan Kasubdit 5 Siber, AKBP Yusriandi di Polda Lampung, Rabu (23/3/2022) pagi.

Popon  mengatakan, ada 4 perkara memiliki muatan melanggar kesusilaan dan 1  perkara menyebarkan berita  bohong yang  merugikan konsumen terkait jual beli online.

“4 LP yang kami terima itu bermuatan asusila, dengan modus  para pelaku ini dengan  sengaja dan melawan hukum ,  menyebar luaskan foto/ video asusila antara tersangka dan korbannya,” ujar Popon.

Dia mengatakan, bahkan ada yang  dengan cara mengancam, sehingga foto/ video tersebut di sebarluaskan oleh  tersangka ke orang lain, dalam hal ini kerabat, keluarga dan orang – orang terdekat korban, sehingga para korban mengalami tekanan psikis sehingga melaporkan perbuatan tersebut  ke  Polda Lampung, ungkap Popon.

4 tersangka  penyebaran video asusila tersebut berinisial BBK dengan korbannya berinisial JA, tersangka AYI dengan korbannya FTN, tersangka ABS dengan korbannya DAP, dan tersangka DM dengan korbannya NK.

“Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan para korban dalam kurun waktu bulan Januari hingga Maret 2022,” kata dia.

Popon mengatakan, kemudian kami juga telah ungkap 1 LP terkait pidana penipuan online, yaitu dengan cara menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.

“Satu tersangka penyebaran berita bohong berinisial RW,” katanya.

Modus pelaku ini sebutnya, korban melakukan pembelian online sepeda motor classic merk Honda kepada tersangka, dimana tersangka memiliki Instagram jual beli sepeda motor classic dengan nama IG Classic_barat, kemudian korban dan tersangka melakukan transaksi pembelian Sepeda Motor Seharga Rp. 7.500.000.

“Setelah Uang dikirim / dibayar dengan cara di transfer Kepada tersangka, namun sepeda motornya tidak pernah dikirim oleh tersangka, sehingga koban melaporkan ke  Polda Lampung,” bebernya.

Popon menjelaskan, bahwa terhadap ke 5 tersangka dikenakan pasal 27 ayat (1) Jo pasal  45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman kepada para tersangka, pidana penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah),” jelas Popon.

Popon menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah tertipu oleh bujuk rayu para tersangka.

“Dalam memanfaatkan media Teknologi Informasi dalam hal postingan di berbagai media sosial, aplikasi WhatsApp dan lainnya, kita tentu harus bijak dan pintar dalam menggunakannya,” imbuhnya.

Sebagai contoh  pelaku secara Random mengirimkan SMS undian berhadiah atau menelpon calon korbannya, dalam hal ini kita  harus  selalu  siap  dan sigap cek dan ricek  kembali  jangan sampai langsung tergoda tergiur dengan hal yang menguntungkan secara instan, cepat untuk memiliki sesuatu  barang ataupun hadiah.

” Dalam hal tindak pidana yang masuk ranah UU ITE, semua masyarakat harus mengetahui bahwa dengan mengirimkan Postingan / screenshot tulisan, foto, video ataupun dokumen orang lain tanpa hak atau seijin yang punya dan juga memberikan dampak yang negatif terhadap seseorang sebagai korban maupun berdampak luas di masyarakat dapat dikenakan dalam tindak pidana UU  ITE,” Tutup Popon.

(Dr/Humas)




Puluhan Emak-emak Korban Penipuan Laporkan Pelaku Ke Polisi

PESAWARAN, (TB) – Puluhan Emak-emak, ibu Rumah Tangga korban penipuan laporkan RN ke Polres Pesawaran, Selasa (22/3/2022).

Pasalnya ratusan ibu-ibu rumah tangga warga Desa Tambangan merasa di rugikan oleh nyonya RN dan merasa resah atas tindakan penagihan yang di lalukan oleh para petugas Bank.

RN warga Desa Tambangan diduga berperan sebagai koordinator menjalankan usaha penipu ibu-ibu rumah tangga, dengan modus berbekal pinjaman KTP dan KK pada warga.

Hal ini di benarkan oleh aparatur Desa Tambangan yang ikut serta mendampingi warganya melaporkan nyonya RN ke aparat penegak hukum Polres pesawaran

Aparatur Desa Tambangan dalam keterangannya pada pewarta mengatakan,

” Menindak lanjuti kehadiran puluhan ibu-ibu warga desa tambangan senen 21 maret 2022 kemaren mereka mendatangi kantor Kepala Desa guna mengadukan nasib mereka karena merasa di tipu oleh nyonya RN dan merasa resah karena sering di tagih oleh petugas Bank” Katanya.

Menurut keterangan ibu-ibu,  Nyonya RN meminjam data legalitas seperti KTP dan KK meraka untuk di berikan kepada Bank sebagai agunan, dan mereka di janjikan secara lisan akan di beri Fi oleh nyonya RN.

Masih banyak warga desa kami yang terdata merasa tertipu modus pinjaman Bank berbekal KTP dan KK, yang diduga dikoordinir oleh nyonya RN” Ujar Yudi sekdes Desa Tambangan

Yudi menambahkan,
” Para Ibu- Ibu ini mereka di iming-imingi bonus Fi dalam setiap pinjam yang cair, kalau pinjamnya 1 juta, ibu-ibu ini dikasih Fi oleh nyonya RN sebesar Rp.100 ribu dan kalau pinjamnya 3 juta, meraka di beri fi oleh nyonya RN sebesar Rp.300 ribu,” Tambahnya.

Sekdes telah mendata  daftar nama, ratusan ibu-ibu rumah tangga warga desa tambangan yang tercatat sebagai nasabah berikut nominal pinjamannya.

” Hari ini kami mendampingi Warga untuk melapor ke pihak yang berwajib selaku perwakilan dari ratusan ibu-ibu yang diduga tertipu oleh Nyayo RN” Pungkasnya. (Oby / Rls )




Kabid Humas Polda Lampung : Lakalantas Turun 17 Persen Selama Operasi Keselamatan Krakatau 2022

LAMPUNG, (TB) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, menggelar Operasi Keselamatan 2022 selama 14 hari, yang berakhir pada 14 Maret 2022 lalu.

Kegiatan Operasi keselamatan yang di gelar oleh Ditlantas Polda Lampung ini, berhasil menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, operasi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan berlalu lintas, menurutnya angka kecelakaan lalu lintas berhasil di turunkan.

Pandra menyebutkan, jumlah kejadian laka lantas Sebelum dan dibandingkan setelah pelaksanaan operasi, turun 17 persen, angka korban yang meninggal dunia turun 57 persen. Luka berat naik 0,3 persen, luka ringan turun 25 persen.

“Selain itu kerugian material dibandingkan dengan sebelumnya, selama operasi keselamatan Krakatau 2022 ini, kita berhasil turunkan sebanyak 43 persen,” kata Pandra, Senin (21/3/2022) pagi.

Selama Operasi Keselamatan Krakatau 2022 ini di gelar, petugas di lapangan lebih mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif dengan edukatif, persuasif simpatik dan humanis dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta memutus penyebaran virus covid-19, ujar Pandra.

“Kemudian dalam pelaksanaan Operasi ini, kami tidak melaksanakan penegakan hukum seperti tilang, namun demikian kami lakukan upaya pencegahan berupa teguran yang sifatnya edukatif kepada masyarakat, simpatik kepada masyarakat,” imbuhnya.

Beliau juga menjelaskan, dalam kegiatan operasi keselamatan Krakatau 2022 ini, petugas di lapangan melaksanakan Kegiatan preemtif seperti pembagian masker, penerapan prokes. Sedangkan, untuk preventif kita melaksanakan imbauan-imbauan, patroli kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Selain itu, bagi masyarakat yang membawa surat kendaraan lengkap dan disiplin prokes, Ditlantas Polda Lampung memberikan hadiah berupa minyak goreng dan perlengkapan penunjang prokes, kata Pandra.

Pandra berpesan kepada masyarakat untuk ikuti dan patuhi aturan berkendara di jalan raya, “Kepada pengendara semoga ikut tertib dalam berlalu lintas untuk keamanan diri sendiri dan pengendara lainnya,” Pungkasnya. ( Dr / Rls )




DPO Kasus Pencurian, Ditangkap Polisi Saat Lagi Asyik Nyabu

Dua Pemuda Diamankan Polisi, Salah Satu DPO Pencuri Sapi

 

PESAWARAN, (TB) – Dua pemuda diamankan polisi salah satunya terduga pelaku tindak pidana pencurian hewan (Sapi) yang terjadi pada tanggal (19/10/2021) lalu berhasil di bekuk oleh Satres Narkoba Polres Pesawaran, Minggu (20/3/2022) sekira pukul 14.00 Wib.

Kasat Narkoba AKP Junaidi, SE mengatakan, pelaku tindak pidana curat di bekuk atas laporan masyarakat bahwa tersangka Ihsan (37) adalah DPO pencurian tindak pidana curat sapi yang terjadi pada tanggal 19 Oktober 2021 lalu.

“ Setelah mendapat informasi, anggota Satres Narkoba melakukan penggerebekan rumah tersangka dan berhasil menangkap tersangka bersama temannya Deri Ikbal (24) yang sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu didalam kamar rumah (TKP),” ucap Kasat Narkoba melalui Press rilis humas Polres setempat, minggu (20/3/2022)

Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, dari hasil intrograsi tersangka Ihsan membenarkan bahwa dirinya sebagai pelaku Curat Sapi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-293/X/2021/Polda lampung/ res pesawaran / sek gedong tataan, lalu kedua tersangka dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“ Tersangka Ihsan asal dari Desa Negara Saka Kecamatan Negri Katon, sedangkan tersangka Deri Ikbal berasal dari Desa Negeri Ulangan Jaya Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran. Adapun barang bukti (BB) yang diamankan 2 (dua) buah plastik klip bekas bungkus yang diduga narkotika jenis sabu, selain itu seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu (bong). Kini Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.

(Oby / Rif )