Polsek Padang Cermin Lakukan Pengamanan Peringatan Wafatnya Isa Al Masih di GKMI Lembah Pujian

PESAWARAN,(TB) – Polres Pesawaran Polsek Padang Cermin melaksanakan pengamanan dan menjamin rasa aman dalam melaksanakan ibadah bagi umat Kristen, di tempat  Gereja GKMI Lembah Pujian Desa Banjaran Kecamatan  Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, Jum’at (15/4/2022) pukul 08.00 wib sampai dengan selesai.

Kapolres Pesawaran AKBP. Pratomo Widodo, S.I.K., M.SI.( Han) diwakili Kapolsek Padang Cermin IPTU. Apri Sampanuju mengatakan, pelaksanaan kegiatan pengamanan dalam rangka Ibadah memperingati Wafat nya Isa Almasih Tahun 2022.  Untuk menjaga keamanan dalam pelaksanaan ibadah. Adapun petugas pengamanannya dari personil Polsek Padang Cermin. Anggota yang melaksanakan PAM, Bripka Chandra Utama, Bripka Karsim Sugiarto” Ujar Apri Sampanuju.

Perlu diketahui kegiatan berjalan dengan aman dan lancar sampai dengan selesai, dalam rangka memperingati Wafatnya Isa Almasih Tahun 2022 di desa Banjaran Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.

( Oby / Rif )




Warga Kota Dalom Ini Diamankan Polisi, Penyebabnya Ternyata…

PESAWARAN, (TB) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kedondong Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona, S.Ip bersama anggota, telah berhasil mengamankan terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, Selasa (12/04/2022) sekira Pukul 22.00 Wib di Desa Kota Dalom, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran.

Berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/A/ /IV/2022/Reskrim/Polres Pesawaran/Polda Lampung, Tanggal 12 April 2022, Bahwa setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Dikatakan Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik, M.Si (Han) didampingi Kasat Reskrim Selasa tanggal 12 April 2022 sekitar Pukul 22.00 Wib, pada saat Unit Reskrim Polsek Kedondong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, sedang melaksanakan kegiatan rutin Patroli malam, kemudian anggota mendapatkan Informasi dari masyarakat setempat bahwa ada seorang warga yang sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite dalam jumlah banyak di Desa Kuto Dalom Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran,” ungkap Kapolsek.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, ditemukan terduga pelaku berinisial YT (45), yang diketahui  berprofesi Petani tersebut berasal dari Desa Gunung Sari, kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, “Tersangka YT saat itu sedang memindahkan BBM jenis Pertalite dari tengki mobilnya ke Jerigen ukuran 35 Liter yang telah disiapkan terduga pelaku,” ujar Kapolsek.

Setelah dilakukan penggeledahan, Mobil tersebut memuat 12 Jerigen yang berisi 420 Liter Minyak Jenis Pertalite yang diakui pelaku didapat dari membeli secara berulang dengan menggunakan mobil Jenis Carry Pick Up lalu dipindahkan ke Jerigen yang telah dibawanya kemudian dipindah kedalam Jerigen lalu belasan Jerigen tersebut ditutup menggunakan Terpal warna biru, “Pelaku tak dapat mengelak dan mengakui bahwa setelah membeli minyak jenis Pertalite, minyak-minyak tersebut akan dijual kembali kepada Konsumen untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Kapolsek.

Untuk Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 1 (Satu) Unit Mobil jenis Suzuki Carry dengan Plat BE 8036 RM, Warna Putih dan terdapat 12 (Dua Belas) Buah Jerigen dengan kapasitas masing-masing per Jerigen kurang lebih 35 (Tiga Puluh Lima) Liter dengan rincian 12 (Dua Belas) Jerigen dengan total 420 (Empat Ratus Dua Puluh) Liter BBM jenis Pertalite.

“Saat ini pelaku dan Barang Bukti telah kita amankan di Mapolsek Kedondong Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.  Tersangka dikenakan Pasal 55 Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan,” tutup Kapolres.

(Oby)




Polres Pesawaran Hadirkan Penceramah Berikan Tausiah Kepada Para Tahanan

PESAWARAN, (TB) – Di bulan Suci Ramadhan dimanfaatkan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polres Pesawaran memberikan tausiah kepada para Tahanan baik Pria maupun Wanita yang berada diruang sel tahanan Polres Pesawaran, Rabu (13/4/2022) Pukul 09.00 Wib.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si., (Han) didampingi Kasat Tahti Polres Pesawaran Iptu Suwartono, S.H mengatakan, kegiatan tersebut rutin dilakukan, sebagai bentuk pembinaan Rohani kepada para Tahanan Pria maupun tahanan Wanita.

Giat Binrohtal di isi dengan Ceramah, Siraman Rohani/Tausiah dari Ustad. Abu Ikhsan dan Ustad Abdul Goni dari Jamaah Masjid Baitul Solihin Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran dengan tema Kejayaan Dalam Agama.

“Kegiatan ini bertujuan pengarahan kebaikan kepada para tahanan agar mereka tidak mengulangi kesalahan atau perbuatannya lagi dan segera bertaubat kepada Allah SWT,” kata Kapolres.

Dia menjelaskan, kegiatan tersebut juga diharapkan kepada para Tahanan segera Introspeksi dan bertaubat sehingga ketika keluar setelah menjalani hukuman mereka bisa benar-benar bertobat dan menjalani kehidupan yang lebih baik, berguna bagi keluarga serta masyarakat sekitar.

“Kegiatan Binrohtal di Rutan Mapolres Pesawaran pada hari ini Alhamdulillah berjalan dengan khidmat, harapannya kepada para tahanan dengan adanya Binrohtal seperti ini, mereka tidak putus asa dan mau untuk bertobat,” Harap Kapolres. (Oby/ Rif)




Polres Way Kanan Klarifikasi Terduga Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Asal Lampung

LAMPUNG, (TB) – Kapolres AKBP Tedy Rachesna dan penyidik Polres Way Kanan melakukan klarifikasi langsung terhadap Sdr Try Setia Budi Purwanto warga Blambangan Umpu yang diduga sebagai pelaku pemukulan terhadap Ade Armando.

“Petugas kepolisian dari Polres Way Kanan sudah mendatangi rumah yang bersangkutan dan sudah dilakukan klarifikasi,” kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung  Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Selasa

Dia melanjutkan hasil klarifikasi tersebut, petugas kepolisian telah menemui Helmi Ibrahim selaku Kepala Kampung Lembasung, Blambangan Umpu. Dalam pertemuan tersebut, lanjut dia, Helmi Ibrahim membenarkan bahwa Try Setua Budi Purwanto adalah masyarakat kampung  setempat.

“Sudah di konfirmasi kepala kampung setempat membenarkan bawah Try warga setempat dan saat terjadi pemukulan Ade Armando  saat unras di depan gedung DPR RI Jakarta. Try masih berada  di kampung lembasung, Blambangan Waykanan,
Namun dipastikan bahwa pelaku pemukulan yang di duga mirip dengan Try bukan masyarakat Kampung Lembasung,” Kata dia.

Sebelumnya, foto Try Budi Purwanto viral di media sosial berserta alamat tempat tinggal nya. Viral nya foto tersebut berawal terjadinya pengeroyokan terhadap Ade Armando saat unjuk rasa mahasiswa di Jakarta.

​​​​​​​(Oby / Rif )




Polres Pesawaran Amankan Terduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

PESAWARAN, (TB) – Ferdiansyah (36) warga Dusun III, Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan diamankan

Polisi diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan  niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah berikut barang bukti disita polisi, Senin (11/4/2022).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin,  mengungkapkan bahwa saat itu petugas di lapangan sedang melaksanakan penyelidikan.

” setelah mendapatkan Informasi dari warga masyarakat bahwa ada seseorang warga yang sedang memindahkan bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar di SPBU 24.353.52 Jl. A. Yani, Dusun gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran ” Kata Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, kepada awak media  Selasa (12/4/2022).

Menurutnya bahwa penyelidikan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan benar ditemukan pelaku sedang memindahkan bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar dari mobil pelaku.

” Penangkapan dan penggeladahan dilakukan terhadap pelaku Ferdiansyah di Dusun III, Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran,” Ujarnya.

Kasat juga menjelaskan bahwa dari hasil di lapangan, selain menangkap dan penggeledahan terhadap pelaku juga ditemukan bukti berupa 16 (enam belas) buah jerigen kapasitas kurang lebih 34 (tiga puluh empat) Liter.

” Dengan rincian 6 (enam) buah jerigen berisi bahan bakar minyak jenis Solar dan sebanyak 10 (sepuluh) buah jerigen berisi Bahan bakar jenis Pertalite ” Ucapnya.

Dilanjutkan Kasat, bukti ditemukan juga terdapat Tangki BBM mobil yang sudah di modifikasi kurang lebih berisi 68 (enam puluh delapan) Liter Bahan bakar jenis Solar.

” Pelaku dan barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke polres Pesawaran guna penyelidikan lebih lanjut ” Tegasnya.

AKP. Supriyanto Husin
juga menjelaskan, terkait perkara tersebut sebagaimana Pasal 55 Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M
/2022 tentang jenis Bahan Bakar Minyak.

” Perkara ini dalam proses penyidikan, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, sesuai regulasi tentang Jenis Bahan Bakar Minyak itu” Pungkasnya. (Oby/Rif)




Polda Lampung Klarifikasi Video Viral Bus Angkut Mahasiswa Untuk Unjuk Rasa Diberhentikan di Bakauheni

BANDARLAMPUNG, (TB) – Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Video yang beredar terkait pemberhentian kendaraan bus yang diduga mengangkut mahasiswa untuk berunjuk rasa di Jakarta adalah Hoax.

“Jadi ada video viral kendaraan bus yang mengangkut mahasiswa untuk unjuk rasa diberhentikan di Pelabuhan Bakauheni. Kami sudah Konfirmasi dengan Kapolres Lamsel dan dapat dipastikan bahwa tayangan tersebut adalah video hoax,” tegasnya di Bandarlampung, Minggu.

Dia melanjutkan beredarnya video hoax tersebut, ia minta agar masyarakat khususnya mahasiswa di Lampung tidak mudah terprovokasi. Selain itu, terkait video tersebut pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku penyebar Video Hoaks tersebut dengan menerapkan sanksi hukum pidana bagi pelaku yang membuat dan menyebarkan berita hoax tersebut sesuai UU No 11/2008 ttg ITE pasal 28 dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun dan denda 1 (satu) Milyar rupiah

“Penyebar maupun pembuat berita hoax akan dikenakan UU ITE,” katanya..

Pandra menambahkan dirinya minta agar setiap informasi yang didapat oleh masyarakat untuk dilakukan pengecekan terlebih dahulu tentang kebenarannya sebelum di sebarluaskan saring sebelum sharing.

“Jadi pada intinya video yang beredar Viral di dunia maya adalah hoax dan merupakan tayangan lama tentang penyekatan arus Mudik Lebaran tahun 2020-2021 di JTTS Kalianda, Lampung Selatan.
” Mari kita ciptakan hidup damai di Lampung, agar kita dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar,” Ujarnya.

( Dr/ Rls )




Rencana Aksi Mahasiswa 11 April Mendatang, Ini Himbauan Kapolda Lampung

LAMPUNG, (TB) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung merespon baik dengan adanya rencana aksi mahasiswa yang akan dilaksanakan di depan istana negara, Jakarta pada 11 April 2022 mendatang.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad meminta kepada mahasiswa khususnya mahasiswa di Lampung agar menyampaikan aspirasinya dengan santun, bermusyawarah, dan mufakat.

“Kita tahu kebebasan menyampaikan aspirasi itu diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan juga unjuk rasa yang diatur dalam UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Oleh karena itu, sampaikan secara musyawarah dan mufakat jangan sampai nanti aksi demo berakhir anarkis apalagi kita di bulan suci ramdhan ini,” katanya di Bandarlampung, Sabtu (9/4/2022)

Dia melanjutkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang tekenal dalam demokrasi berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Dalam aksi mahasiswa mendatang, kebebasan pendapat tentu nya harus saling hormat menghormati dan harga menghargai.

“Kita mempunyai konstitusi, apabila ingin menyampaikan tentu sampaikan secara santun sehingga kita satu sama lain dapat saling menghormati dan menghargai.
Namun jika pengunjuk rasa yang melakukan aksi berakhir anarkis maka akan diproses tindak pidana dan secara otomatis akan tercatat di SKCK secara online di 34 wilayah hukum Polda se-Indonesia. Apalagi SKCK ini sangat diperlukan di dalam syarat mengurus pekerjaan dan melanjutkan kuliah,” Kata dia.

Pandra menambahkan kepolisian tentunya akan mengawal aspirasi yang akan disampaikan oleh mahasiswa. Diharapkan aspirasi yang disampaikan mahasiswa agar disampaikan kepada sasaran sesuai dengan hukum dan UUD.

Selain itu, ia juga meminta kepada mahasiswa agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang ada sehingga tidak terjadinya peningkatan wabah pandemi dan juga menularkan masyarakat.

“Bulan suci ramadhan, bulan yang baik buat kita semua. Alangkah baiknya kalau kita bersikap santun dan tidak mudah terprovokasi sehingga tidak ada yang menunggangi, aspirasi sudah mewakili, dan jangan sampai lagi ke Jakarta,” kata dia lagi.

( Dr / Rls )




Kapolda Lampung Perintahkan Lidik dan Sidik Penyelewengan BBM Subsidi

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto mengikuti vicon pimpinan Kapolri dan menteri BUMN serta Dirut Pertamina dengan agenda antisipasi kelangkaan BBM.

Kegiatan yang dihadiri seluruh pejabat utama Polda Lampung tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menekankan kepada seluruh Kapolres agar segera bentuk tim untuk pengecekan secara rutin SPBU di wilayah masing-masing.

” Agar segera bentuk tim dan lakukan pengecekan rutin di SPBU, jangan sampai ada antrian panjang hingga memakan badan jalan raya,” kata Hendro di ruang vicon Mapolda Lampung, Jumat (8/4/2022).

Hendro juga perintahkan untuk minimal ungkap satu pelanggaran penyelewengan BBM subsidi setiap minggu.

” Lakukan penyelidikan dan  penyidikan pelanggaran penyelewengan BBM subsidi,” perintahnya kepada para Kapolres.

Lanjutnya, “saat terjadi antrian panjang di suatu SPBU segera perintahkan anggota untuk melakukan pengamanan dan penertiban di lokasi,” Pungkas Hendro.( Dr /Rls )




Sinergitas TNI – POLRI,  Pasintel Brigif 4 Marinir /BS Hadiri Undangan Kapolda Lampung

LAMPUNG, (TB) – Brigif 4 Marinir/BS – Lampung Selatan. Komandan Brigade Infanteri (Danbrigif) 4 Marinir/BS Kolonel Marinir Harry Indarto yang diwakilkan oleh Perwira Staf Intelijen (Pasintel) Brigif 4 Marinir/BS Letkol Marinir Suci Purnomo hadiri acara pemberian penghargaan kepada personel Polda Lampung di Aula Markas Polda Lampung Baru (Itera), Jl. Terusan Ryacudu, Way Huwi, Kec. Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan – Lampung.

Kegiatan tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang diikuti oleh seluruh tamu undangan, dilanjutkan dengan pemberian penghargaan yang dipimpin oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno. Jumat (08/04/2022).

Gubernur Lampung menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada anggota Polda Lampung yang berhasil menumpas beberapa kasus beberapa hari yang lalu.

“Semoga kedepannya kita semua dapat saling membantu dalam mewujudkan Provinsi Lampung yang aman dan semakin maju”. Ucap Gubernur Lampung.

Kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama dan ramah tamah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Ruslan Effendy, Pasintel Lanal Mayor Laut (S) Agus H, Kabinda Lampung Bpk. Iwan Satriawan, Ka BNNP Brigjen Pol Drs.Edi Swasono, PJU Polda Lampung.

( Dr / Rls )




Inovasi E-Satpas Polres Bogor Permudah Masyarakat Dalam Pembuatan SIM dimasa Pandemi

BOGOR, (TB) – Situasi Pandemi covid-19 telah melanda sejak dua tahun terakhir ini. Pemerintah masih terus berupaya untuk menekan angka penyebaran dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencapaian target vaksin.Prokes ketat diterapkan di berbagai instansi pelayanan publik, tidak terkecuali pada pelayanan sim di Polres Bogor.

Satpas Polres Bogor terus berupaya meningkatkan pelayanan publik,salah satunya dengan menerapkan inovasi E-Satpas Polres Bogor. Dengan Inovasi E-Satpas ini,masyarakat yang akan membuat SIM dapat memilih dan menentukan sendiri hari, tanggal,maupun waktu untuk mengikuti proses ujian sim dengan cara mendaftarkan pada situs www.daftarsimbogor.com dengan menyesuaikan gelombang ujian yang telah ditetapkan.

Proses ujian dilaksanakan dengan membagi menjadi 4 gelombang dengan menerapkan batasan protokol kesehatan sehingga jumlah pemohon dapat dibatasi setiap gelombangnya karena pemohon telah memilih gelombang ujian pada saat mendaftar pada situs daftar online.

Dengan diterapkannya inovasi E-Satpas ini diharapkan dapat mengurangi adanya kerumunan pada proses pembuatan SIM sehingga dirasa cukup efektif dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Hanya pada saat pencetakan cukup memakan waktu karena disebabkan mesin cetak hanya dua untuk sim baru dan terkadang ada kendala teknis terutama saat pemohon sim cukup banyak sehingga nampak penumpukan di loket antrian cetak

Untuk ujian praktek dan teori dilaksanakan dengan membagi gelombang pemohon sim foto terlampir adapun kendala lain yaitu lokasi uji praktek sim baik R2 maupun R4 yang saat ini masih dalam tahap pembangunan, sehingga untuk ujian praktek baik R2 maupun R4 saat ini dipindahkan sementara ke lapangan baru yang berada di gedung kesenian pemkab bogor, dimana lokasinya bersebelahan dengan polres bogor.

Sementara Kanit Regident Polres Bogor Iptu Danny Trisespianto A Sutarman, S.Tr.K, Saat Konfirmasi
“Dalam rangka menekan angka penyebaran covid-19 dengan mengurangi kerumunan, Satpas Polres Bogor menerapkan inovasi E-Satpas yang sebetulnya telah dilaksanakan sejak tahun 2016 dan cukup maksimal diterapkan pada masa pandemi covid-19 ini.” (Sto)