Nanda Indra Dendi Hadiri Acara Halal Bihalal Dikampung Quran Al-fusha

PESAWARAN, (TB) – Ibu Bupati Pesawaran Nanda Indira Dendi hadiri acara halal bi halal yang dilaksanakan Srikandi Dermawan Pesawaran sekaligus silaturahmi di Kampung Quran Al-Fusha Desa Bogorejo Kecamatan Gedongtataan Kabupaten setempat.

“Kegiatan hari ini saya diundang oleh Srikandi Dermawan dari Kecamatan Waykhilau, Kedondong dan Kecamatan Gedongtataan, sebenernya rencana dari bulan kemarin tapi waktunya baru sempat hari ini,” kata Nanda, Sabtu (12/6/2021).

Nanda yang juga Ketua PKK Kabupaten Pesawaran tersebut mengatakan, selama pandemi Covid-19 baru pertama kali ini bisa bersilaturahmi dengan Ibu-ibu Srikandi Dermawan.

“Selama pandemi Covid-19 ini, baru kali ini kita dapat bertemu lagi, hari pertama lebaran memang kita tidak menggelar open house, di rumah dinas, seperti lebaran-lebaran yang lalu sebelum pandemi, memang juga tidak ngundang, jadi pertemuan hari ini lebih ke arah silaturahmi,” katanya.

Dirinya mengatakan Kampung Quran bisa menjadi wisata rohani dan bisa bermanfaat untuk anak-anak di Kabupaten Pesawaran.

“Insya Allah Kampung Quran Al-fusha akan menjadi wisata rohani, pesantren kilat, dan bisa bermanfaat untuk anak-anak kita kedepannya,” timpalnya.

Sementara, Ketua Srikandi Dermawan Kabupaten Pesawaran Devi rama, mengatakan, acara silaturahmi Srikandi Dermawan rutin diadakan setiap bulan dikemas dalam kegiatan arisan.

“Alhamdulillah, silaturahmi hari ini memang kita lakukan setiap bulan, dan tujuan utamanya memperkokoh hubungan kekeluargaan bagi kami, dan semoga Srikandi Dermawan kedepannya semakin solid untuk bermanfaat untuk membantu Pemkab Pesawaran dalam bidang sosial, dan juga membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan,  Insya Allah, kami minta doa dan dukungan ya dari semuanya,” kata Devi Rama.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu Nanda Indira Dendi yang telah menyempatkan hadir dalam kegiatan Srikandi Dermawan.

“Iya, saya mewakili Ibu-ibu Srikandi Dermawan mengucapkan terima kasih atas kehadiran Ibu Nanda yang telah meluangkan waktu dalam kegiatan Srikandi Dermawan, semoga  Ibu Nanda selalu diberikan kesehatan,” ucapnya.

Diketahui, halal bi halal dan silaturahmi sekaligus arisan dilaksanakan di Kampung Quran Al-Fusha diisi tausiyah yang disampaikan Ustadz Iqbal, dan dihadiri Srikandi Dermawan tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Waykhilau, Kedondong dan Kecamatan Gedongtataan.

( Oby / Rif )




Penebangan Pohon Secara Ilegal di RUMIJA, LSM SULUH Angkat Bicara

BOGOR, (TB) -Pemerintah Daerah bagian dari kepanjangan tangan Pemerintah Pusat, Adapun Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan bahkan sampai tingkat Desa /Kelurahan, secara hierarki semuanya saling berkaitan, Sebagaimana tugas dan pungsinya pihak Pemerintah salah satunya pembinaan disamping juga pengawasan

Penebangan pohon pada area garis Sepadan Jalan tanpa Legal Dokumen adalah bagian dari tindakan melawan hukum, sebagaimana yang sudah dilakukan oleh oknum di wilayah Kecamatan Jasinga, padahal sudah jelas Rumija atau garis sepadan jalan adalah milik negara. Begitu juga tanaman, baik yang ditanam oleh pihak pemerintah atau tumbuh secara alami.

Hal ini dipaparkan Supriadi dari LSM SULUH (Solidaritas Untuk Lingkungan Hidup) ketika dimintai pendapatnya melalui WhatsApp, terkait penebangan pohon tanpa izin di jalur Jalan Nasional, sebagaimana yang viral pada pemberitaan sebelumnya di Media ini.

Menurutnya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertamanan (DPKPP) Kabupaten Bogor, jangan beralasan seolah-olah bukan tanggung jawabnya atau kewenangannya, jadi ketika pihak Pemerintah Daerah sudah mengetahui entah darimana informasinya, seharusnya jangan hanya berpangku tangan. Karena penebangan pohon tanpa legal dokumen melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda Kabupaten Bogor No. 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

“Dengan dasar itu pihak Instansi Pemerintah terkait segera lakukan tindakan sesuai Tupoksi, karena ketika pihak terkait tahu tetapi diam, maka sangatlah wajar jika kami menuding pihak instansi terkait terkesan tutup mata tutup telinga, selain mencurigai adanya Oknum pada Instansi terkait,” jelas Supriadi yang biasa disapa Fikly, Rabu 09/06/2021.

Tentunya, Fikly melanjutkan, meskipun penebangan pohon tersebut didukung legal dokumen bukan berarti bisa dengan seenaknya menghilangkan kayu dari pohon tersebut, karena penghilangan aset negara ( kayu ) itu harus juga didukung legal dokumen.

“Pihak Pemerintah Daerah, baik Pemkab, Kecamatan dan Desa, jangan bersikap cuek. Segera laporkan kepada yang berwenang secara hukum,” katanya.

Supriadi menambahkan, jika pihak Pemerintah Daerah (Kab. Bogor) tidak berani mengambil sikap tegas, maka kami (masyarakat-red) yang akan melaporkan dan tidak menutup kemungkinan akan menggugat pihak Pemerintah karena sudah lalai dalam perlindungan aset negara,” tegasnya.

“Pemerintah Kabupaten Bogor (DPKPP-Seksi Pertamanan) harus buktikan kepada publik jika memang sudah bertindak secara prosedural terkait penebangan pohon ilegal di jalur Nasional Jalan Raya Parungsapi, Jasinga. Karena ini penghilangan aset negara,” tandasnya. (Sto/And)




Matel Rampas Motor Wartawan di Depok

Depok, (TB) – Aksi debt colector atau Matel kerap bikin resah masyarakat karena sering tarik paksa kendaraan di jalan. Kali ini terjadi pada seorang rekan jurnalis dari media Beritasatoe.com, ketika dirinya melintas di jalan tole Iskandar Depok, Rabu (09/06) sekira pukul 15.00 wib. dia dihadang oleh sekelompok orang berjumlah delapan orang, menanyakan perihal kendaraannya yang menunggak pembayarannya.

Deb colector itu mengaku dari Mega finance yang beralamat di jalan Margonda Raya, Kota Depok .

Dengan dalih keterlambatan pembayaran atas unit kendaraan bermotor Nopol F 6158 FFA Honda Genio warna hitam tahun 2020 yang di kendarai Iskandar wartawan dari media online beritasatoe.com.

“Sempat terjadi debat lama antara Matel dan saya, yang berakhir dengan mereka membawa lari (merampas) kendaraan tersebut meski sudah mempertahankan kendaraannya,” tutur Iskandar (Baiz)

Bahkan kata Baiz para Debt Colektor yang mengaku bernama Herman,Hendrik dan Dedi itu mengimingi – imingi dengan uang lima ratus ribu agar mereka bisa membawa motor tersebut ke kantor mega finance, tapi tidak saya terima, imbuhnya.

“Mereka marah dan menantang berantem menantang untuk berkelahi.
Padahal saya sudah memberi penjelasan bahwa Deb Colector tidak bisa menarik paksa kendaraan dimanapun apalagi dijalan raya seperti ketentuan dalam pasal 1320 KUHPerdata dalam hal kredit,” jelas Baiz.

Bahwa tindakan mengambil paksa kendaraan bermotor secara paksa ( perampasan ) dapat di jerat pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa sebagaimana di maksud pasal 362 KUHAP. (Sto)




Kantor Pelayanan Desa Bitung Jaya Terbakar

TANGERANG, (TB) – Kantor desa Bitung Jaya Jalan Raya Serang KM12 Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dilalap si jago merah, Rabu (9/6/2021) malam.

Belum diketahui penyebab pasti sumber kebakaran , lantaran petugas pemadam masih berjibaku memadamkan api.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Kabupaten Tangerang,Kosrudin mengungkapkan pihaknya menerima laporan kebakaran Kantor Desa Bitung Jaya pukul 21.36 WIB. Kemudian tim pemadam kebakaran (Damkar) langsung menuju lokasi pukul 21.40 WIB.

“Sementara yang diluncurkan (mobil Damkar) 2 unit dari Mako (Damkar) Curug,” ungkap Kosrudin , Rabu (9/6/2021) malam.

Hingga kini pihaknya belum bisa mengungkapkan penyebab kebakaran, kerugian materil dan hal lainnya, karena masih dalam proses pemadaman.

Selain itu, Kosrudin juga mengungkapkan, tim Damkar juga diterjunkan ke sebuah toko bangunan PD. Hidup Abadi di Jalan Raya Serang, Kampung Cangkudu, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja , yang sebelumnya terbakar, Selasa (8/6) malam, kini pada Rabu (9/6) malam api dilaporkan kembali muncul.

“Sementara yang diluncurkan 4 unit dari Mako (Markas Komando BPBD) Kelapa Dua , Pasar Kemis, Tigaraksa,” pungkasnya.

(Hendrik)




Begini Cara Bupati Dendi Selesaikan Carut Marut Pertanahan di Pesawaran

PESAWARAN, (TB) – Permasalahan pertanahan di Kabupaten Pesawaran harus diselesaikan bersama masyarakat dengan cara santun dan halus.

Hal ini diungkapkan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama ATR/BPN Pesawaran dan OPD terkait di Pesawaran, Rabu (9/6/2021).

Menurut Dendi, permasalahan pertanahan di Pesawaran sudah lama terjadi. Carut marut legalitas terkait kepemilikan lahan menjadi isu strategis di Pesawaran.

“Contohnya ada yang mengaku memiliki surat tanah dari jaman Belanda, ada yang dari tanah adat, saling klaim satu sama lain juga banyak terjadi,” ungkap Dendi.

Selain itu, permasalahan pertanahan di Pesawaran juga ditambah dengan strategisnya wilayah Pesawaran yang memiliki empat kawasan register.

“Jangan sampai disana menjadi bancakan dan lahan kegiatan ilegal oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” ungkap Dendi.

Oleh sebab itu,  untuk menyelesaikan permasalahan ini, harus dilakukan dengan pendekatan dengan persuafif.

Kemudian menginventarisir setiap permasalahan dan membuat legalitas sertifikat sesuai dengan undang – undang dan peraturan yang berlaku.

Dendi meyakini, apabila pertanahan di Pesawaran tidak ditata dengan baik maka tidak menutup kemungkinan sepuluh tahun kedepan akan muncul kembali masalah serupa.

“Kalau tidak ditata pertanahanya dalam waktu 10 tahun kedepan bisa hancur, rusak dan terjadi keributan di masyarakat,” kata Dendi.

Dendi berharap, melalui rakor ini menemui titik terang dalam permasalahan pertanahan di Bumi Andan Jejama.

Selain itu,  setelah rakor ini selesai OPD masing-masing membuat peta dan menginventarisir permasalahanan yang menjadi domainnya.

“Buat kajian setelah rakor ini, lakukan inventarisi permasalahan tanah sesuai dengan domain OPD masing-masing,” harap Dendi.

Sementara,  Kepala ATR/BPN Pesawaran, Darman Hutasoit mengatakan kegiatan Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria bertujuan untuk menata kembali struktrur ke agrarian pertanahan di Pesawaran.

“Meliputi dua hal yakni penataan aset dan penataan akses, ” ungkap Darman.

Diketahui,  dalam acara ini hadirpula Kepala Kanwil BPN/ATR Lampung diwakili oleh Kabid Penataan, Maria Irmina Dwi Sara, Sekda Pesawaran, Kesuma Dewangsa,  dan berbagai OPD Pesawaran.

( Oby )




Gara-gara Comberan Sabetan Golok Melayang, Empat Jari Tangan Nawawi Putus

PESAWARAN, (TB) – Joni Pranata (30) Pekerjaan Karyawan swasta warga Dusun Kunyayan Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran ribut dengan tetangga rumahnya sendiri permasalahan parit atau comberan, na’as bagi Muhamad Nawawi Mutaqin (34) warga Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran menjadi korban bacokan dan harus kehilang empat jarinya, Sabtu ( 5/6/2021 ).

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik mengatakan kejadian itu Pada hari jumat tangal 23 April 2021 sekira jam 15.15 wib di Dusun Kunyayan Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran terjadi Penganiayaan terhadap korban Muhamad Nawawi Mutaqin  yang dilakukan oleh pelaku Joni Pranata (30) warga Bumi Agung Kecamatan Tegineneng kabupaten Pesawaran.

“Kapolres melanjutkan bermula permasalahan saluran air /parit (comberan) Pelaku membacok korban sebanyak satu kali dengan menggunakan satu bilah senjata tajam jenis golok/parang dan melukai pada bagian tangan sebelah kanan korban dan menyebabkan korban mengalami putus 4 (empat) jarinya yaitu jari jempol,jari tengah,jari manis dan jari kelingking,” jelas Kapolres Melalui rilis humas setempat, sabtu (5/6/21).

“Setelah kejadian tersebut korban langsung dibawa kerumah sakit dan dirawat selama tiga hari dirumah sakit Mardiwaluyo metro, Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polsek Tegineneng untuk di tindak lanjuti,” tambah kapolres.

” Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pada hari jumat tanggal 04 juni 2021 sekira jam 16.30 wib, Unit Reskrim Polsek Tegineneng  langsung di pimpin AKP Abdul Roni, SH dan Kanit Reskrim IPTU Apri Sampanuju langsung mengamankan satu orang terduga pelaku penganiayaan yaitu Joni pranata (30) berikut barang bukti satu helai kaos lengan pendek berkerah motif bergaris warna kombinasi coklat,merah putih satu bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu warna coklat tidak bersarung panjang 40 (empat puluh) centimeter” Pungkasnya.

Guna penyidikan lebih lanjut kini tersangka berikut barang bukti amankan di Polsek Tegineneng Polres Pesawaran dan sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 KUH. Pidana.Ancaman 5 tahun Penjara

( Oby / Rif )




Romeo Warga Teluk Pandan Terciduk Polisi, Ini Gara-garanya

PESAWARAN, (TB) – Muhammad Romeo ( 19 ) warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, diamankan satuan satres narkoba polres Pesawaran diduga Romeo  melanggar Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Kamis ( 3 /6/ 2021 )  sekira pukul 21.00 wib.

Disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, berdasarkan laporan masyarakat setempat, LP/A/416/VI/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung,

” Bahwa tersangka muhammad romeo ( 19 ) diduga sering gunakan barang terlarang ” Katanya.

Kapolres menjelaskan kronologis ungkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka yang diduga sering melakukan penyalahgunaan narkoba,

”  Ditempat kejadian perkara ( TKP ) tersangka seing melakukan penyalah guna narkoba jenis sabu,  dan kemudian berdasarkan laporan informasi masyarakat setempat, tim satuan anggota satres narkotika polres Pesawaran lakukan pengintaian dan penggeledahan ” Ujar Kapolres.

Saat di lakukan penggeladahan oleh  satuan satres narkotika di temukan  barang bukti narkotika jenis sabu sesuai lapaoran masyarakat setempat, tersangka dan barang bukti di dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,

” Adapun Barang Bukti yang di amankan guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut diantaranya 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai narkotika jenis sabu dan 1 buah pirek kaca” Pungkasnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ( Oby / Rif ).




Maraknya Insiden Pengunjung Tenggelam Dilokasi Wisata, Ini Kata Ketua Balawista Lampung

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Maraknya atas insiden kejadian pengunjung yang tewas tenggelam di lokasi wisata pantai di Provinsi Lampung, hal ini menjadi perhatian serius dari Dewan Pengurus Daerah Badan Penyelamatan Wisata Tirta (DPD BALAWISTA) Provinsi Lampung, Jum’at (4/6/2021).

Hal tersebut disampaikan Ketua Balawista Provinsi Lampung M Yudhi dalam pembahasan agenda rapat terbatas dari jajaran kepengurusan DPD Balawista Lampung pada Minggu (23/5) lalu, di Sekretariat DPD Balawista Lampung.

“Maraknya insiden yang terjadi, Ini menjadi pembahasan dari Balawista Lampung, pihaknya berharap perlu adanya langkah serius dari Pemerintah Lampung guna merancang satu regulasi peraturan daerah terkait kenyamanan dan keamanan wisatawan yang berkunjung ke provinsi Lampung,” Papar Yudhi.

Hal ini mengacu pada peraturan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan seperti yang telah tertuang pada Pasal 20 huruf c dan f dijelaskan jika setiap pengunjung (wisatawan) di tempat wisata berisiko tinggi berhak memperoleh perlindungan hukum, keamanan, dan asuransi.

Agus Salim Sekertaris Balawista menambahkan sesuai dasar peraturan undang-undang no 10 tahun 2009, jika keselamatan wisatawan menjadi tanggung jawab dari pemerintah, pengelola dan penggiat pelaku perjalan wisata.

Diperlukan sebuah langkah langkah terobosan baik berupa sebuah regulasi peraturan ataupun edukasi pada para pengelola dan penggiat wisata agar bisa meminimalisir terjadinya insiden wisatawan tenggelam di tempat wisata tirta. Ungkapnya.

Guna meminimalisir terjadinya insedin tersebut dibutuhkan lifeguards ataupun petugas penjaga pada tempat tempat wisata yang ada, diharapkan dengan adanya Lifeguards ini bisa memberikan edukasi dan informasi kepada wisatawan sebelum terjadinya insiden wisatawan tenggelam hal ini akan menimbulkan kenyamanan bagi wisatawan, hal ini sesuai dasar visi dan misi dari kepariwisataan keamanan dan kenyamanan.

“Ini harus jadi bahan evaluasi. Wisata pantai harus diberi rambu-rambu batas pengunjung, tempat berenang, dan disediakan penjaga,” Pungkas Agus. ( Dr / Okta )




Sutrisno Warga Natar Diamankan Polisi Gara-Gara Narkoba

NATAR, (TB) – Tim Unit Reskrim Polsek Natar, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis sabu-sabu.

Pelaku yakni Sutrisno (43), warga Dusun Sidodadi Desa Bandarejo Kecamatan Natar Kabupaten Lamsel. Pelaku dibekuk polisi, saat tengah menggunakan sabu di sebuah gubuk, di areal persawahan desa setempat, Rabu (3/6/2021) sekitar pukul 12.00 wib.

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Natar, Kompol Hendy Prabowo mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka Sutrisno bermula adanya laporan dari masyarakat.

“Usai dilakukan penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan tempat tinggalnya. Lalu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening bekas pakai, seperangkat alat hisap atau bong bekas pakai, 3 buah korek api gas yang ditemukan di dalam rumah, diduga barang barang tersebut milik tersangka Sutrisno,”ungkap  Kapolsek Natar, Kamis (3/6/2021).

Kompol Hendy melanjutkan, setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, narkotika jenis sabu tersebut dibelinya dengan harga Rp.150.000. “Pelaku juga mengakui, bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari membeli dengan seorang laki- laki atas nama ST (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran polisi,” Tegasnya.

Dari introgasi tersebut, lanjut Kompol Hendy, pelaku mengatakan telah mengkonsumsi  narkotika jenis sabu sejsk 4 tahun yang lalu. “Maka atas kejadian tersebut Sutrisno berikut barang bukti dibawa ke polsek Natar guna dilakukan proses lebih lanjut,” Tutupnya.

( Antawan )




Polda Lampung Berhasil Ungkap 99 Kasus dan Amankan 124 Pelaku, 41 diantaranya Ditembak

BANDAR LAMPUNG, (TB) – MANTAP! Polda Lampung berhasil mengungkap 99 kasus dan mengamankan 124 orang tersangka, 41 pelaku dilakukan tindakan tegas.

Kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dalam menciptakan Lampung yang aman pantas diacungi jempol. Hanya dalam waktu 12 hari (18 – 30 Mei) Polda Lampung berhasil mengungkap 99 kasus Curas, Curat dan Curanmor (C3) di wilayah hukum Polda Lampung.

“Kejadian di Kecamatan Candipuro beberapa waktu lalu hanya miskomunikasi. Oleh sebab itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan keamanan,” kata AKBP Ardian.

Menurutnya, untuk menciptakan suasana aman harus dilakukan secara bergotong royong kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian, karena kepolisian merupakan bagian dari masyarakat.

Dia juga menegaskan untuk meningkatkan keamanan sampai ke tingkat desa. Karena itu, dia berharap agar masyarakat segera melapor kepada jika melihat tindak kejahatan.

“Kamtibmas itu tempat laporan masyarakat. Saat ini yang dibutuhkan adalah kerja sama atau gotong royong. Kalau ada informasi tolong sampaikan kepada pihak kepolisian supaya ditindaklanjut. Kalau masyarakat tidak melapor, polisi juga akan terbatas untuk menindak kejahatan, sehingga polisi tidak mampu mengakomodir itu semua,” ungkapnya.

(Dahron/Rifka)