55 Anggota DPRD Kabupaten Bogor Terpilih Resmi Dilantik. Berikut Daftar Namanya
CIBINONG, (TB) Hari ini, Selasa 27 Agustus 2024, sebanyak 55 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor terpilih diambil sumpah dan janjinya di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bogor.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Bogor Nomor 1570 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bogor dalam Pemilu 2024
Pengambilan sumpah dan janji 55 anggota DPRD Kabupaten Bogor terpilih tersebut dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Sugeng.
Berikut Nama-nama para anggota DPRD Kabupaten Bogor yang hari ini dilantik:
38.Edwin Sumarga, PKB
39.Lukmanudin Ar Rasyid PKB
40.Fuad Al Ansori PKB
41.Nurodin Jaro Peloy PKB
42.Nunur Nurhasdian, PKB
43. Ahmad Yaudin Syogir PKB
44.Ade Senjaya, Demokrat
45.Abdul Djalil, Demokrat
46.Ruhiyat Sujana Demokrat
47.Irman Nurcahyan Demokrat
48.Dede Suhendra Demokrat
49. Cahya Kusuma, Demokrat
50.Rudi Sabana, Nasdem
51.Fahirmal Fahim, Nasdem
52.Santi Nur Sadiman Nasdem
53.Azwar Anas Nasdem
54.Sutisna PAN
55. Usep Nukliri PAN.
(Sto)
Publikasi Kinerja BPBD Kabupaten Bogor Tahun 2024
Tugasbangsa.com, – I. PROFIL BPBD Terhitung mulai tanggal 11 Januari 2011 BPBD Kabupaten Bogor mulai beroperasi yang ditandai dengan pelantikan pejabat struktural BPBD Kabupaten Bogor mulai dari Eselon II, III dan IV. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Badan Daerah dan Struktur Organisasi Tatalaksana Kinerja BPBD, BPBD merupakan perangkat daerah sebagai unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor mempunyai tugas :
1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang, barang dan bantuan lainnya;
7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat;
8. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, BPBD mempunyai fungsi :
1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulan gan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
Berdasarkan penjelasan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 , BPBD mempunyai fungsi koordinasi, komando dan pelaksana dalam penanggulangan bencana. Pada fungsi komando, BPBD melaksanakan penanggulangan bencana dengan pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana.
Keterangan : Kegiatan deklarasi KENCANA (Kecamatan Tangguh Bencana) dan peluncuran buku saku siaga bencana
Sedangkan pada fungsi pelaksana, BPBD melaksanakan penanggulangan bencana secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) BPBD Tahun 2024
Indikator kinerja bisa dimaknai sebagai alat yang digunakan untuk mengukur pencapaian suatu target, baik dengan menggunakan ukuran kualitatif maupun ukuran kuantitatif. Dengan menggunakan indikator kinerja, suatu kinerja bisa dievaluasi apakah telah berhasil mencapai target yang telah ditentukan ataukah tidak.
Pada tahun 2024 BPBD mengalami perubahan indikator Kinerja yang disesuaikan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 (Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah) dan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 (Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah). Dari uraian diatas BPBD sendiri mempunyai Indikator Kinerja Utama (IKU) yang harus dicapai pada tahun 2024, diantaranya adalah :
NO INDIKATOR TARGET
1 Persentase Mitigasi yang berhasil dilaksanakan di daerah rawan bencana 40 %
2 Persentase kejadian bencana yang tertangani dalam waktu 24 jam 90 %
3 Persentase rekomendasi penanganan pascabencana 100 %
III. Program Kegiatan BPBD Tahun 2024
Pada tahun 2024 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor mempunyai 2 program dan 12 Kegiatan yang terdiri dari 1 Program utama dan 1 Program pendukung, Program Utama Badan Penanggulangan Bencana Daerah di tahun 2024, dengan serapan anggaran sebagai berikut :
Program Utama pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
2. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( 8 kegiatan)
Realisasi : – Keuangan : 32,13 %
– Fisik : 22,35 %
Dengan total realisasi sampai dengan 31 Juli adalah :
Keuangan : 31,95 %
Fisik : 36,66 %
IV. Pelaksanaan Kegiatan di Tahun 2024.
Sampai dengan Tahun 2024 pelaksanaan kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor secara umum telah berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2024.
Berikut beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Bogor sampai dengan Tahun 2024 ini :
• Kegiatan Penyusunan laporan capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi kinerja SKPD telah diselesaikan 1 Dokumen LAKIP.
• Kegiatan SPM pada tanggal 24 Maret 2024 Kabupaten Bogor mendapatkan penghargaan tingkat nasional juara 1 pelaksanan standar pelayanan minimal tingkat nasional dan BPBD Kabupaten Bogor mendapatkan penghargaan dari Pj. Bupati Bogor memberikan Piagam Penghargaan Atas Kinerja Penerapan Standar Minimal SPM tahun anggaran 2023 dengan kategori Tuntas Paripurna yang diberikan kegiatan Bimtek SPM pada tanggal 13-14 Juni 2024 bertempat Asyana Sentul Bogor.
• Pada hari selasa tanggal 2 Juli 2024 BPBD Kabupaten Bogor melaksanakan Deklarasi Gerakan Kencana (Kecamatan Tangguh Bencana) yang dibuka oleh Pj. Bupati Bogor Bapak Asmawa Tosepu serta Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Dr.Drs. Amran, M.T dihadiri oleh Perangkat Daerah (SKPD), 40 Kecamatan, 435 Desa, Forkopinda bertempat di ruang auditorium Setda Kabupaten Bogor.
Kegiatan ini program dan Kemendagri yang bertujuan agar seluruh Kecamatan semakin aktif lagi dalam penanggulangan bencana dan kegiatan ini juga sekaligus peluncuran buku saku siaga bencana bertempat di ruang auditorium Setda Kabupaten Bogor
• Kegiatan gladi kesiapsiagaan bencana bertempat di ruang auditorium Setda Kabupaten Bogor.
• Kegiatan penyusunan kajian resiko bencana dilaksanakan pada hari selasa tanggal 9 Juli 2024 bertempat di hotel M-One Bogor di buka oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bogor Bapak Ade Hasrat, S.IP, M.Si, dihadiri dari Setda (bagian tata pemerintahan), Bappedalitbang, DPKPP, Dinsos, DLH, DPMD, DPK3KB, DPMPTSP, Damkar, Disdik, Dinkes, BMKG dan Forum PRB.
Kegiatan tersebut mengenai materi tentang urgensi Kajian Resiko Bencana (KRB) sebagai amanat SPM sub urusan bencana sesuai Permendagri 101/2018 dan mendiskusikan tentang kebutuhan data analisis kapasitas.
• Kegiatan pelatihan dan pengembangan kapasitas TRC bertempat di BPSDM PP BASARNAS Cariu (Balai Pelatihan Sumber Manusia Perncarian dan Pertolongan), pada hari senin tanggal 1 Juli 2024 dengan jumlah peserta sebanyak 60 orang yang berasal dari anggota BPBD Kabupaten Bogor dengan materi tentang pelatihan dan dasar search and rescue (SAR).
• Pembentukan Desa Tangguh Bencana dengan melaksanakan kegiatan Destana di Desa Ciapus Kecamatan Ciomas pada tanggal 8-10 Juli 2024 dengan jumlah peserta sebanyak 20 orang.
Penanganan Kedaruratan Bencana:
Bencana Alam yang terjadi di Wilayah Kabupaten Bogor Selama Tahun 2024 Tercatat dari 01 Januari sampai dengan 31 Juli 2024 sebanyak 886 kejadian yang terjadi dari tanah longsor 313 kejadian, banjir 49 kejadian, kahutla 0 kejadian, angin kencang 413 kejadian, kekeringan 11 kejadian, pergerakan tanah 27 kejadian dan gempa bumi 31 kejadian, non alam 42 kejadian dari semua kejadian tersebut BPBD telah melakukan penanganan kedaruratan sebagaimana mestinya seperti pertolongan, penyelamatan korban bencana, evakuasi korban dan puing, bahan material lainnya akibat bencana.
Berikut adalah rincian kejadian bencana di wilayah Kabupaten Bogor selama periode Bulan Juli
Tahun 2024 :
Demikian Publikasi Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2024 ini dibuat dengan harapan dapat memberikan gambaran tentang berbagai capaian kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor dalam rangka pencapaian tahapan Visi dan Misi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor pada umumnya. (Red)
30 Anggota DPRD Mesuji Resmi Dilantik, Ini Daftar nya
MESUJI,TB– Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji periode 2024-2029 resmi dilantik.
Sayangnya, agenda pelantikan yang
seharusnya berlangsung pada pukul 08.00 wib sesuai jadwal yang tercantum pada surat undangan, harus molor selama 2 jam lebih karena Ketua Pengadilan Negeri Menggala yang akan memimpin prosesi pelantikan terlambat hadir di lokasi.
Sementara itu, Forkopimda dan seluruh tamu undangan sudah hadir di lokasi sejak pukul 07.30 wib. Hal itu membuat sejumlah tamu undangan mengeluhkan molornya jadwal pelantikan karena disebabkan keterlambatan ketua pengadilan negeri Menggala yang akan melantik para dewan terpilih.
“Tidak tepat waktu ini jadwal acaranya jam 8 pagi, baru di mulai jam 10 lewat. Sudah dua jam lebih molornya dari jadwal yang ditentukan, tidak disiplin waktu ibu ketua pengadilan negeri ini,”ketus salah satu tamu undangan dengan nada kesal.
Diketahui, Sidang Paripurna Istimewa DPRD Mesuji Pengambilan Sumpah Anggota DRPD Kabupaten Mesuji masa jabatan 2024–2029, dilakukan pada Selasa, 20 Agustus 2024, mestinya berlangsung sesuai jadwal sejak pukul 08.00 wib. Namun, karena keterlambatan kehadiran Ketua Pengadilan Negeri Menggala maka acara baru dimulai pada pukul 10.15 wib.
Pengambilan sumpah 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mesuji, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Menggala, Tri Handayani.SH.MH.
Dalam pelantikan tersebut, terdapat 15 wajah baru dalam komposisi anggota dewan yang akan bertugas selama lima tahun mendatang di Bumi Ragab Begawe Caram.
Sementara 15 wajah lama dari periode 2019-2024 terpilih kembali pada periode ini hingga lima tahun mendatang.
Usai prosesi pelantikan, acara dilanjutkan dengan penyerahan pimpinan DPRD Mesuji sementara dari Hj.Elfianah dan Wakil Ketua Jhon Tanara kepada Azhar Hadiyatullah dan Wakil Ketua sementara Agus Munawar.
Ketua DPRD Mesuji Sementara, Azhar Hadiyatullah, mengatakan, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Mesuji yang telah menggunakan hak pilihnya dengan baik pada pemilu legislatif Februari 2024 kemarin.
“Kami anggota Dewan Mesuji 2024-2029 siap bekerja dan bersinergi dengan Bupati demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mesuji,” katanya.
Ia meminta kepada anggota dewan yang sudah dilantik, agar tidak melupakan masyarakat Mesuji yang sudah memberikan suara dan menitipkan amanahnya.
“Saatnya kita mewujudkan harapan masyarakat Mesuji, jangan sampai amanah yang telah mereka percayakan kepada kita di sia-siakan, mari mulai bekerja untuk masyarakat,”ungkapnya.
Azhar juga meminta para anggota dewan termasuk ia sendiri, tidak mengingkari janji amanah masyarakat Kabupaten Mesuji.
“Insya Allah dengan niat tulus untuk mengabdi, Allah akan selalu membimbing kita semua,” pungkasnya.
Penjabat (Pj) Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana.ST.MT.MM., dalam sambutannya, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota dewan yang telah dilantik. Dia pun berharap agar kedepan dapat lebih terjalin sinergitas yang baik dalam membangun Mesuji.
“Saya ucapkan selamat bekerja kepada seluruh anggota dewan yang baru saja dilantik. Dan tak lupa saya ucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah menggunakan hak konstitusionalnya pada pemilu legislatif pada 14 Februari 2024 lalu,”kata pria yang akrab disapa Levi itu.
Selain itu, Levi juga meminta kepada seluruh anggota dewan terpilih yang baru saja dilantik, untuk sama-sama ikut mengawal dan mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Dimana Kabupaten Mesuji menjadi salah satu daerah yang menjadi peserta Pilkada serentak tersebut.
Berikut daftar nama 30 anggota DPRD Mesuji yang dilantik untuk periode 2024-2029;
Anggota DPRD Dapil 1:
1. Muhammad Jodi Saputra (Nasdem)
2. Madinata (PAN)
3. Yuliani Rahmi Safitri (PKB)
4. Dodi (Demokrat)
5. Winarna (Golkar)
6. Bob Nasution (PDIP)
7. Ketut Adi Subrata (Gerindra)
8. Bintang Purna Irawan (PPP)
Anggota DPRD Dapil 2
1. Buyung Darmono (Nasdem)
2. Agus Munawar (PKB)
3. Sunarsih (Golkar)
Realisasikan Samisade, Pemdes Hambalang Bangun Infrastruktur Jalan Desa
HAMBALANG, (TB) – Pemerintah Desa Hambalang,Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor merealisasikan program Bantuan Keuangan (Bankeu) Satu Miliar Satu Desa atau Samisade dari Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2024 Tahap I dengan membangun Jalan Desa berupa Hotmix dengan panjang 1.155 meter yang berlogo di lokasi RT 015 RW 005.
Kepala Desa (Kades) Hambalang Wawang Sudarwan kepada media ini mengatakan media bahwa pembangunan hotmix Jalan Desa dengan Volume Panjang 1.155 Meter, Lebar 2,5m dengan ketebalan 0,05 metee tersebut dikerjakan langsung oleh TPK dan masyarakat Hambalang.
tersebut, yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Kabupaten Bogor tahap I tahun 2024 di wilayah Desa Hambalang.
“Alhamdulillah Bantuan Keuangan (Bankeu) Kabupaten Bogor tahap I tahun 2024 di wilayah Desa Hambalang sudah kita realisasikan dengan membangun jalan desa di dua titik lokasi,” ungkap Kades Hambalang Wawang Sudarwan, Rabu 21 Agustus 2024.
Lebih lanjut Wawang menerangkan jika dengan adanya Program Bankeu Satu Miliar Satu Desa (Samisade) dari pemerintah kabupaten bogor, Desa sangat terbantu terutama untuk percepatan pembangunan infrastruktur, imbuh Wawang.
Selaku Kepala Desa, kami berharap dengan terbangunnya infrastruktur yang baik, masyarakat dapat merasakan dan menikmatinya secara langsung.
” Tadinya jalannya kurang bagus ini berlubang dan bergelombang, kini sudah rata dan rapih. Semoga transportasinya warga masyarakat menjadi lebih lancar, sehingga dapat mendorong peningkatan perekonomian warga,” harap Kades Wawang.
Kami juga sangat berterimakasih dengan adanya Program Bankeu ini. Harapannya program ini terus berlanjut dan agar lebih ditingkatkan lagi supaya pembangunan di setiap desa yang ada di kabupaten bogor lebih cepat tercapai, ujarnya.
“Pembangunan jalan ini sudah sangat lama dinantikan oleh warga kami, Alhamdulillah baru ini bisa direalisasikan sekarang berkat Program Bankeu Pemda Kabupaten Bogor.” pungkas Wawang Sudarwan. (Sto)
Dishub Kabupaten Bogor Jadikan Jalan Tegar Beriman Jadi Lokasi Uji Coba Parkir Non Tunai
Cibinong, (TB) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor sukses lakukan uji coba hari pertama penerapan parkir on the street di Jalan Raya Tegar Beriman dengan metode pembayaran non tunai pada Senin 19 Agustus 2024 kemarin.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan, uji coba pemberlakukan pembayaran parkir secara non tunai menggunakan QRIS resmi dimulai pada 19 Agustus 2024 kemarin. Terpantau hari pertama pemberlakukan pembayaran parkir secara non tunai di Jalan Tegar Beriman ini masyarakat sudah dengan baik melakukan pembayaran non tunai QRIS.
“Alhamdulillah hari pertama uji coba penerapan pembayaran parkir non tunai ini lancar dan masyarakat sudah mulai familiar, karena kami sebelumnya sejak 7 Agustus 2024 lalu telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat berkaitan dengan pemberlakukan pembayaran parkir secara non tunai dengan menggunakan QRIS di seputaran Jalan Tegar Beriman. Melalui spanduk, membuat konten di media sosial, dan pembuatan tayangan videotron,” tegasnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya yang akan menuju dan melakukan parkir di Jalan Tegar Beriman. Parkir tepi Jalan Tegar Beriman sudah menerapkan pembayaran parkir secara non tunai.
“Kemudian ketika ingin meninggalkan area parkir, dihimbau sebelumnya sudah menyiapkan kamera QRIS di handphone-nya masing-masing untuk mempercepat proses pembayaran dan mempercepat proses keluar dari area parkir,” ungkap Dadang.
Ia juga menegaskan, sebelum melaksanakan tugas, pihaknya bersama seluruh petugas parkir Dishub Kabupaten Bogor melakukan apel pagi di depan Gerbang Tegar Beriman dan dilakukan pembagian atribut rompi, topi, dan barcode QRIS bagi seluruh petugas parkir Dishub Kabupaten Bogor yang berjumlah 30 orang. (**)
40 Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Terpilih Resmi Dilantik
PESAWARAN, (TB) – Sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Pesawaran periode 2024 – 2029 mengucapkan sumpah janji dalam agenda Rapat Paripurna Istimewa yang digelar di Ruang Sidang DPRD Pesawaran, Selasa, (20/08/2024).
Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Zoya Haspita disaksikan Rohaniawan perwakilan agama Islam dan Katholik memimpin pengambilan sumpah pada agenda rapat paripurna tersebut. Turut hadir pula Pj Gubernur Lampung yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Lampung Ganjar Jationo, Bupati dan Wakil Bupati, Ketua dan Wakil DPRD Pesawaran periode 2019 – 2024, serta tamu undangan lainnya.
Setelah dilakukan pengambilan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah jabatan dan penyematan PIN Anggota oleh Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan Zoya Haspita.
Dalam rapat paripurna tersebut juga turut ditunjuk ketua dan wakil ketua sementara yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilu 2024. Keduanya yaitu Achmad Rico Julian dari Partai Gerindra sebagai Ketua dan M. Nasir dari Partai NasDem sebagai Wakil Ketua. Keduanya mendapat amanah sebagai pimpinan sementara sebelum pimpinan DPRD Kabupaten Pesawaran terbentuk secara definitif.
Adapun nama-nama Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Periode 2024 – 2029 yang dilantik yaitu.
Ketua DPRD sementara, Achmad Rico Julian dalam sambutannya mengatakan bahwa jabatan sebagai anggota DPRD adalah sebuah amanat besar yang diberikan masyarakat.
Oleh karena itu, ia mengajak kepada para anggota DPRD terpilih untuk bisa tanggung jawab terhadap amanah besar tersebut.
“Atas nama DPRD Kabupaten Pesawaran kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah bekerja secara maksimal menyukseskan Pesta Demokrasi 2024. Sinergi dan dukungan dari semua pihak tentu sangat diharapkan untuk kita bersama-sama memajukan Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam sambutannya mewakili Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian meminta kepada anggota DPRD yang dilantik untuk dapat menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan golongan. Sebab dalam menjalankan tugasnya, para anggota dewan diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan lain sebagainya.
“Perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkan lah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” kata Bupati saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.
Pada kesempatan itu, Bupati juga turut mengajak para anggota dewan untuk memaknai kembali fungsi DPRD sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa ada tiga fungsi yang dimiliki DPRD, yaitu fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran, dan Fungsi pengawasan.
“Hal tersebut perlu dipahami bersama oleh anggota DPRD, sehingga fungsi pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik dan menciptakan checks and balances pada penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” ungkap Bupati Dendi.
Terakhir, Bupati Dendi memberikan selamat kepada para anggota DPRD yang dilantik dan terima kasih kepada semua pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.
“Saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 4 Febuari 2024 yang lalu,” kata Bupati.
Acara diakhiri dengan ucapan selamat dari para hadirin kepada anggota DPRD yang baru dilantik, serta sesi foto bersama.
Bupati berharap seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum dan pelantikan anggota DPRD menjadi sarana penguatan demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Oby/Rls)
DPRD Bersama Pemkab Bogor Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025
CIBINONG, (TB) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.
Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto dan Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Cibinong, Selasa (20/8). Hadir jajaran Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Pj. Sekretaris Daerah beserta jajaran Pemkab Bogor.
Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menjelaskan, alhamdulillah hari ini Pemkab Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor bersama-sama menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS untuk anggaran APBD tahun 2025. Penandatanganan ini sudah melalui pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD. Maka telah dihasilkan beberapa kesepakatan.
“Di antaranya, prioritas pembangunan adalah optimalisasi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bogor. Dengan tiga prioritas utama, yakni stabilitas ekonomi, peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam rangka pelayanan publik, dan pemenuhan sarana prasarana infrastruktur di Kabupaten Bogor,” jelas Asmawa.
Asmawa menambahkan, inilah yang menjadi dasar diturunkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) ke masing-masing perangkat daerah atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 yang sudah disepakati ini.
“Selanjutnya para kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti dengan menyusun RKA-SKPD tahun anggaran 2025, untuk menjadi bahan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025, yang kemudian akan dibahas kembali oleh pemerintah daerah bersama DPRD,” tandas Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu.( ** )
Warga Suka Jaya Keluhkan Kadesnya yang Tidak Transparan Dalam Pengelolaan Dana Desa
PESAWARAN, (TB) – Masyarakat Desa Suka Jaya mulai mempertanyakan kinerja Kepala Desa Suka Jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.
Pasalnya salah satu warga menceritakan kepada Tim Investigasi DPD KO-WAPPI Kabupaten Iwan Samsuria masalah Desa Suka Jaya tentang kegunaan Dana Desa (DD) di Desa Suka jaya yang diduga kurang transparan.
” Kepala Desa yang sekarang seperti tukang sate, potong sendiri, tusuk sendiri, bakar sendiri makan sendiri,
tanpa melibatkan aparatur atau LPMD dan masyarakat desa suka jaya ini,” Ditirukan oleh Iwan Samsuria, Senin 19/08/24.
Saat ditanyakan tentang pembagunan desa setempat, warga tersebut mengatakan bahwa semua pekerjaan yang ada di desa Suka Jaya di tangani oleh Kapala desa sendiri,
” Semua pekerjaan yang ada di desa ini di pegang oleh kepala desa (Tarmizi) sendiri, kami sebagai warga sagat kecewa, Karna sudah bisa di lihat semua pekerjaan asal asalan. Mustinya kami warga tau besarnya angaran dana desa suka jaya, Seharusnya ada terpampang Banner APBdes di Kantor Desa, Ini tidak ada sama sekali, yang di duga terkesan di tutupi,” Katanya.
Untuk memastikan cerita dari Warga Desa Suka Jaya Tim Investigasi KO-WAPPI melihat langsung pembangunan dan Kator desa suka jaya,
” Saya memang melihat tidak ada Banner atau baleho APBdes di kantor desa tersebut, Kemudian saya melakukan pengecekan pembagunan pisik gorong-gorong yang ke arah sekolahan SMP, memang pekerjaannya asal jadi,” Kata Iwan Samsuria kepada media ini.
Untuk mengkonfirmasi keterangan warga tersebut, Kepala Desa Suka Jaya (Tarmizi) saat dihubungi Via whatsApp dengan nomor 08217803xxxx handphone berdering namun tidak di jawab. (Oby)
MTQ Tingkat Kabupaten Bogor Digelar di Puncak, Destinasi Wisata Turut Terangkat
CISARUA, (TB) – Ribuan peserta pawai ta’arup peserta Musyabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) dari wilayah Kecamatan dan seluruh desa di Kabupaten Bogor, padati Rest Area Gunung Mas Puncak, Kecamatan Cisarua, Senin 19/08/2024.
Pawai Ta’aruf diawali dari lapangan Gunung Mas dan finish di Rest Area. Sebagai bentuk kelengkapan menyambut Pembukaan Musyabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ).
Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Suryanto Putra yang secara resmi membuka MTQ Tingkat Kabupaten Bogor itu mengatakan, Kecamatan Cisarua di tahun 2024 menjadi tuan rumah MTQ ke 46. Tingkat Kabupaten Bogor Tahun 2024, merupakan suatu momentum bersejarah, baru terjadi selama 40 tahun.
“Kafilah MTQ dari seluruh nya 40 Kecamatan antusias mengikuti pawai dan kegiatan ini, berlangsung di Puncak ini merupakan sejarah, sebab dalam kurun waktu 40 tahun baru dilaksanakan disini,” ucap nya seusai membuka acara.
Di tempat yang sama, sebagai tuan rumah Camat Cisarua, Heri Risnandar menyampaikan, penyelenggaraan MTQ di Cisarua, banyak dampak positif dirasakan warga, dan merupakan suatu keberhasilan yang tidak lepas dari dukungan semua unsur lapisan Masyarakat.
“Kecamatan Cisarua kali pertama, menjadi tuan rumah MTQ tingkat Kabupaten Bogor ini, penantian panjang selama 40 tahun, ini Momentum sangat bersejarah MTQ dilangsungkan di rest area Puncak ,” ungkapnya.
Menurutnya, dampak positif sangat dirasakan warga salah satu di antaranya adalah perekonomian para pedagang serta penginapan sedikitnya bisa terdongkrak.
“Puncak Cisarua bukan hanya terkenal sebagai destinasi wisata, tetapi juga banyak terdapat tokoh agama. Oleh karena itu, syiar agama Islam ini sangat relevan dilakukan di daerah wisata. Selain itu, tentunya kegiatan ini bermanfaat juga mendorong perekonomian masyarakat di Cisarua,” ujar Heri.
Senada dikatakan Camat Cijeruk, M. Sobar, saat mendampingi kafilah wilayah tugasnya, kegiatan MTQ tingkat Kabupaten Bogor ke 46 tahun 2024 yang digelar pertama kalinya di Kecamatan Cisarua menjadi momentum baik dan positif tentunya.
“Kita mengapresiasi langkah dan upaya Pemkab Bogor terutama Forkopimcam Cisarua bersedia menjadi tuan rumah kegiatan MTQ tingkat Kabupaten, ini salah satu bagian dari promosi wisata yang turut terangkat, juga seperti geliat UMKM dan pedagang Puncak yang beberapa waktu lalu ditertibkan untuk pindah ke area ini.” pungkasnya. (Wn)
KANNI Kabupaten Bogor Gugat Tiga Desa di Bogor Selatan Ke Komisi Informasi Jawa Barat
CISARUA, (TB) – Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), gugat tiga Pemerintah Desa di selatan Kabupaten Bogor, ke Komisi Informasi Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). Gugatan diajukan lantaran Permohonan Informasi dan Dokumentasi KANNI, pada tiga Pemdes yakni Pemdes Tugu Utara Kecamatan Cisarua. Pemdes Citapen, Kecamatan Ciawi dan Pemdes Sukagalih Kecamatan Megamendung tidak ditanggapi.
Hal itu dikatakan Haidy Arsyad Ketua KANNI Kabupaten Bogor, menjelaskan, gugatan bermula pada tanggal 31 Mei 2024,mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 (7) UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka apabila dalam 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan PPID tidak memberi tanggapan, maka pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.
“Namun permohonan kami tidak ditanggapi oleh PPID dari ketiga desa tersebut,” ungkap Haidy kepada wartawan, Senin (19/08/2024).
Keberatan kepada atasan PPID yang menurut Perki Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Desa adalah Kepala Desa pada tanggal 13 Juni 2024.
“Namun Surat keberatan yang kami ajukan tersebut tidak ditanggapi oleh pihak Pemdes. Merujuk pada pasal ini, maka Kami mengajukan keberatan pada atasan PPID, untuk ditindaklanjuti,” Sebutnya.
Berhubung surat keberatan yang diajukan tidak ditanggapi atau tidak dikabulkan oleh tiga Pemdes. Haidy mengungkapkan, sesuai ketentuan pasal pasal 36 (1) dan (2) UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik; serta Pasal 5 PERKI 1 tahun 2013 tentang penyelesaian sengketa informasi.
Haidy juga menerangkan bahwa, dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada komisi informasi. Apabila telah habis masa 30 hari surat keberatan tidak ditanggapi oleh Atasan PPID. dan/atau tidak puas dengan tanggapan yang diterima pemohon dari atasan PPID.
“Untuk itulah kami mendaftarkan gugatan ketiga Pemdes tersebut ke komisi informasi Jawa Barat,” ujar Haidy.
Menurut Haidy, tujuan informasi ini dimohonkan oleh KANNI Kabupaten Bogor adalah untuk dijadikan sebagai informasi awal dalam melaksanakan tugas sebagai sosial kontrol atau pengawasan masyarakat sebagaimana dijelaskan secara utuh dan detail dalam PP 43 tahun 2018.
Selain dijadikan sebagai informasi awal, lanjut nya, informasi ini juga merupakan Hak konstitusi masyarakat yang harus dipenuhi berdasarkan pasal 28F UUD 1945 dan pasal 3 dan 4 UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Sehingga Pemerintah Desa mestinya memahami hal ini dan dapat ditindaklanjuti dengan itikad baik.” tandasnya.
Selain itu Haidy menambahkan, dalam UU keterbukaan informasi publik telah diatur kewajiban dan tanggung jawab setiap badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi terbuka kepada publik atau pemohon.
“Agar gugatan yang telah diajukan ini, Komisi Informasi Jawa Barat dapat segera disidangkan melalui sidang ajudikasi non litigasi,” ucap Haidy.
Para majelis komisioner yang menangani gugatan tambahnya, “sengketa informasi yang kami ajukan ini dapat diselesaikan secara profesional dan penuh keadilan sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (**)