Mewahnya Pakaian Dinas DPRD DKI Jakarta

JAKARTA, (TB) – Pada akhir tahun 2023 antara rentang waktu dari bulan september sampai November, para anggota DPRD ketiban rezeki nomplok. Mereka sepertinya mendapat jatah baju baru atau pakaian dinas dan atribut dari sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Tidak main – main sekretariat DPRD memborong pakaian dinas dan atribut anggota DPRD DKI sebesar Rp.1.8 miliar. Tentu realisasi anggaran ini buat mereka bisa bisa dianggap kecil.

Namun buat rakyat kecil, membeli baju baru buat anggota dewan yang diambil dari duit pajak dengan anggaran miliaran rupiah sudah sangat gede dan mahal sekali.

Apalagi kalau disimulasikan anggaran sebesar Rp.1.8 miliar, lalu dibagi-bagi kepada 106 anggota DPRD DKI. Maka setiap anggota dewan akan mendapat harga baju baru atau pakaian dinas dan atribut sebesar Rp.17 juta lebih untuk satu orang. Dan harga baju baru ini sudah terlalu, alias tidak masuk akal bagi orang orang yang waras.

Dan jatah baju baru anggota DPRD ini sungguh sangat lucu. Masa sih, seorang anggota dewan sudah punya gaji gede dan fasilitas pendukung lainnya, tidak punya duit untuk beli pakaian dinas beserta atributnya.

Atau mentang mentang mereka punya otoritas dalam mengelola anggaran daerah, bisa seenak saja membuat program dan anggaran buat diri sendiri untuk membeli baju baru dari APBD DKI Jakarta sesuai dengan selera mereka.

Dan kelakuan DPRD seperti ini benar – benar tidak punya rasa malu. Pengen fasilitas apapun tanpa malu – malu tinggal ambil dari uang negara. Padahal yang namanya duit negara bukan punya anggota dewan. Tetapi duit negara itu, ya punya rakyat.

Maka untuk itu, kami dari CBA (Center For Budget Analisis) meminta kepada KPK menggandeng auditor negara untuk menelisik realisasi anggaran sebesar Rp.1.8 miliar untuk pakaian dinas dan atribut baru anggota dewan DPRD DKI Jakarta.

Pentingnya kehadiran auditor negara untuk segera melakukan audit investigasi atas baju baru anggota dewan ini. Dengan audit investigasi agar bisa membongkar kualitas, jumlah dan harga per stel baju baru tersebut untuk menjaga uang negara tidak bocor, bocor, bocor. (*/Red)

 

Penulis: Uchok Sky Khadafi
Direktur Eksekutif CBA




Kinerja PJ Gubernur DKI Jakarta  Dipertanyakan, Selama Menjabat Hanya Bisa Lakukan Hal Ini 

JAKARTA, (TB) – Drs. Heru Budi Hartono, M.M. sejak diangkat atau ditetapkan oleh Presiden Jokowi sebagai Pj (Penjabat) Gubernur DKI Jakarta, dianggap sama sekali belum melakukan terobosan apapun buat rakyat Jakarta.

Biarpun begitu, masih ada lho, kinerja prestasi yang patut dikasih jempol alias penghargaan oleh Presiden Jokowi, dan Mendagri (menteri dalam negeri) kepada Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Salah satunya mampu melakukan renovasi Ruang kerja dan Rehabilitasi maupun Restorasi Dinas Gubernur DKI Jakarta

Tidak tanggung – tanggung realisasi anggaran renovasi Ruang kerja Gubernur, Rehabilitasi dan Restorasi rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta dari tahun 2023 – 2024 sudah menghabiskan sekitar Rp.4.5 miliar.

Selanjutnya untuk lebih detail, seperti proyek renovasi Ruang Kerja Pj Gubernur menggerus anggaran sebesar Rp.306.494.896. Sedangkan untuk Rehabilitasi maupun Restorasi Dinas Gubernur DKI Jakarta sudah menghambur – hambur duit pajak sekitar Rp.3.087.813. 479. Dan ditambah lagi sekitar Rp.1.161.962.235 untuk Pengawasan Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI.

Kemudian yang paling cerdik, dan agar realisasi anggaran tersebut terkesan aman atau tidak terlalu gede alias mahal di mata publik. Maka “diakali” alias dibuat sumber alokasi berasal dari dua dinas atau lembaga Gubernur DKI Jakarta.

seperti realisasi anggaran untuk renovasi ruang kerja Pj Gubernur berasal dari Biro umum dan Administrasi sekretariat daerah Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan sumber anggaran untuk Rehabilitasi maupun Restorasi Dinas Gubernur DKI Jakarta berasal dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian dari cerita seperti diatas, kami dari CBA (Center For Budget Analisis) meminta aparat hukum seperti KPK untuk membuka penyelidikan atas realisasi anggaran renovasi, Rehabilitasi dan Restorasi Pj Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Karena, Apabila dilihat dari proses dan sampai kepada pemenang tender atas proyek Perencanaan Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta, dan Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta seperti aneh bin janggal, dan harus disidik KPK.

 

Penulis: Direktur Eksekutif CBA
Uchok Sky Khadafi




Beli Pewangi Ruangan Untuk Menutupi Bau Korupsi?

JAKARTA, (TB) – Baik Legislatif maupun Eksekutif sangat suka pewangi atau pengharum ruangan. Memborong pewangi ruangan hanya untuk menghilangkan bermacam – macam bau dalam ruangan mereka. Ada bau apek, bau keringat, bau penyimpangan anggaran, atau bau – bau korupsi.

Untuk menghilangkan bau – bau apek ini semua, Legislatif atau eksekutif harus membeli, dan menyemprot Pewangi ruangan agar aparat penegak hukum tidak mencium bau – bau korupsi di ruangan gelap lembaga pemerintahan mereka.

Meskipun pengharum wangi ruangan sudah menyebar ke penjuru ruangan mereka. Namun tetap saja ada bau apek yang terkuak, dan kejanggalan tidak bisa ditutup – tutupi oleh wanginya pewangi ruangan tersebut.

Dimana dalam memborong pewangi ruangan, ada alokasi anggaran dan Volume pengadaan yang sangat berbeda beda sesuai dengan selera mereka. Ditambah lagi dengan cara pengadaan yang beda beda, ada yang sewa atau langsung beli cash. Yang penting, mereka pilih pengadaan yang lebih menguntungkan buat pribadi.

Misalnya Pada tahun 2023 di kantor Pertanahan kabupaten Bandung Barat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, mereka lebih memilih bentuk pengadaannya dalam bentuk sewa. Dan realisasi anggaran
untuk menyewa pewangi ruangan selama satu tahun hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp.25.044.000

Sedangkan di sekretariat Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bentuk pengadaan bukan sewa. Tetapi membeli atau memborong pewangi ruangan untuk jangka waktu selama dua bulan.

Dan Alokasi anggaran yang dihabiskan untuk memborong pewangi ruangan untuk waktu dua bulan sebesar Rp.53.918.000. Dan besaran realisasi anggaran ini benar – benar cukup fantastis ,mahal, dan wajib dicurigai.

Dan kecurigaan akan terkuak seperti bau apek yang menyebar seperti bau yang menyengat hidung. Apabila dibandingkan Antara anggaran untuk beli atau sewa pewangi ruangan antara kantor Pertanahan dengan sekretariat Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Kantor pertanahan hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp25.044.000, maka rata – rata tiap bulan sekitar Rp.2 juta-an. Sedangkan sekretariat Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tiap bulan akan menghabiskan sebesar Rp.26.9 juta perbulan.

Maka untuk itu, kami dari CBA (Center For Budget Analisis) meminta kejaksaan Agung untuk segera membuka penyelidikan atas para eksekutif atau legislatif yang suka memborong pewangi ruangan.

Dan jangan lupa juga harus membuka penyelidikan pada kasus sewa pengharum ruangan, Pertama, di Dinas pekerjaan Umum sumberdaya air di Provinsi Jawa Timur, dimana setiap bulan uang negara habis sebesar Rp.33.7 juta perbulan

Dan kedua,di sekretariat DPRD kabupaten Sleman membeli dua kali pengharum ruang. Dan pewangi ini digunakan mulai 1 Oktober sampai Desember 2023, dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp.17 juta perbulan.

Dan terakhir Di Sekretariat DPRD Kota Surabaya, yang berani Sewa Pengharum untuk Toilet selama satu tahun dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp.92.567.340. Oh.. sungguh dahsyat dalam menghabiskan uang negara.(*/Red)

 

Penulis: Uchok Sky Khadafi
Direktur CBA




Menakar Peluang Calon Independen di Pilkada Serentak 2024

BOGOR, (TB) – Kontestasi Pilkada di Tahun 2024 mulai kembali hingar bingar di hadapan publik. Sejumlah kota/Kabupaten dan provinsi akan menggelar Pilkada tahun 2024 ini.

Selain mulai banyak kasak kusuk komunikasi politik yang dilakukan partai politik (parpol), saat ini juga ada calon independen atau calon perseorangan yang siap ikut maju.

Walaupun di Kota dan Kabupaten Bogor belum terdengar ada calon independen yang mendaftar, tapi biasanya calon independen selalu ada dalam tiap helatan Pilkada.

Di Kota Tangsel, bahkan seorang guru PAUD sudah mendaftarkan diri secara resmi ke KPUD Tangsel.
Harry Samputra Agus namanya. Ia mengaku siap “tempur” di Pilkada Walikota Tangerang Selatan 2024.

Lalu bagaimana peluang dari para calon independen/perseorangan? Yusfitriadi, Pengamat politik senior LS Vinus Maju mengungkapkan, di dalam konteks pilkada, Undang – Undang mengakomodir 2 model kontestasi yang menarik, selain kontestasi yang dilihat normal.

Pertama, pasangan calon melalui jalur perseorangan (independen). Dimana masyarakat bisa menjadi peserta pada kontestasi pilkada tanpa melalui jalur partai politik, namun melalui jalur perseorangan.

“Artinya calon bukan diusung oleh parpol atau gabungan parpol, tapi diusung dan didukung oleh warga masyarakat melalui mekanisme dan persyaratan tertentu yang sudah diatur undang-undang,” kata Yusfitriadi, Sabtu (11/5/2024).

Kedua, lanjutnya, yaitu Melawan Kotak Kosong. Hal ini terjadi jika dalan sebuah kontestasi pemilihan kepala daerah, hanya diikuti satu pasangan calon, apapun faktornya, Pilkada harus terus dilanjutkan.

Peserta yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU akan melawan kota kosong. Sebab hal itupun diperbolehkan atau ada aturan dan mekanismenya di dalam undang – undang Pilkada.

“Walaupun UU maupun peraturan yang mengatur calon tunggal belum komprehensif, sehingga dalam pelaksanaanya banyak dihadapkan kepada permasalahan teknis,” ujar Kang Yus, sapaannya.

Saat ditanya bagaimana peluang para calon dari jalur perseorangan atau independen di Pilkada? Kang Yus mengatakan berbicara proses pencalonan dan peluang dari calon independen untuk memenangkan kontestasi Pilkada harus dilihat dari beberapa beberapa hal/faktor.

Pertama, Proses pencalonan. Di dalam proses pencalonan yang menempuh jalur perseorangan di ajang pilkada, terlihat sangat berat. Terutama pada persyaratan terkait dukungan masyarakat.

“Yakni harus didukung minimal 6,5 % dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap). Dibuktikan dengan surat tertulis yang berisi pernyataan dukungan dari masyarakat dengan tanda tangan asli masyarakat yang dilampiri KTP,” ungkap Kang Yus.

Karena angka 6,5 persen tersebut sangat banyak jumlahnya, dengan berbagai administrasi penyertanya, juga persepsi masyarakat terkait KTP yang rawan disalahgunakan.

Yang Kedua, ada proses verifikasi aministratif dan faktual. Dengan jumlah surat dukungan dan KTP yang sangat banyak, sangat sulit bagi KPU dalam memverifikasinya. Sehingga kecenderungannya tidak diverifikasi secara optimal.

“Terlebih peran pengawasan oleh Bawaslu sudah dipastikan tidak akan optimal,” imbuhnya.

Ketiga, soal Peluang Kemenangan.
Sejak dilaksanakan pilkada yang mengakomodir calon independen, sampai tahun 2020 lalu, peluang kemenangan pasangan calon di Pilkada dari jalur perseorangan atau independen hanya 20 persen.

“Walaupun tentu kondisi tersebut akan sangat dinamis. Tergantung tingkat kekuatan figur calon dan supporting financial atau dukungan dana yang ada pada pasangan calon tersebut,” tukasnya. (fri).




Demi Beli Lukisan Para Kepala Daerah Ini Habiskan Uang Pajak Rakyat

JAKARTA, (TB) – Para kepala daerah di Indonesia, ternyata punya darah, bukan darah yang amis tapi darah seni. Dengan alasan darah seni, pada tahun 2023 Kepala daerah ini berlomba – lomba menghabis – habiskan duit pajak hanya untuk membeli atau melakukan pengadaan lukisan sesuai selera mereka.

Misalnya Di pemerintahan kabupaten Wonosobo, melalui Sekda (Sekretariat Daerah) Bagian Umum, mereka tidak tanggung – tanggung berani begitu saja mengeluarkan duit sebesar Rp.42.201.177 hanya untuk Pengadaan Lukisan Bupati Wonosobo.

Hal sama juga dilakukan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut. Mereka juga melakukan pengadaan Lukisan Bupati Garut dengan menghabiskan anggaran pajak rakyat sebesar Rp.130.000.000

Tapi yang aneh dan janggal, anggaran pembelian lukisan antara Bupati Garut dan Wonosobo sangat jauh berbeda seperti perbedaan jarak antara bumi dan langit. Dimana lukisan bupati Garut itu lebih mahal daripada lukisan bupati Wonosobo.

Tetapi kalau ke biro umum pemerintahan Jawa Timur, harga sebuah lukisan akan lebih murah, hanya dihargai sekitar Rp.17.500.000 Untuk satu buah. Dan Lebih murah lagi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, harga untuk sebuah lukisan hanya sebesar Rp.6.171.600

Maka dari itu, Kami dari CBA (Center For Budget Analisis) meminta kepada aparat hukum seperti KPK untuk menyelidiki anggaran lukisan seperti di Sekda Kabupaten Garut, sekda kabupaten Wonosobo, biro umum pemerintahan Jawa Timur, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Dan juga meminta kepada KPK dan Kejaksaan Agung, ketika melalukan pengeledahan di ruang – ruang tersangka koruptor jangan lupa ambil saja lukisan para lukisan koruptor tersebut. Karena sebuah lukisan dari koruptor sangat mahal anggarannya. Dan penjualan sebuah lukisan bisa jadi sebagai penerimaan negara. (*/Red)

 

 

Penulis: Uchok Sky Khadafi
Dikrektur CBA




Buka Pendaftaran Cawalkot Depok, Jubir Partai PAN Tanidi: Terbuka Untuk Siapapun

DEPOK, (TB) – DPD Partai Amanat Nasional Kota Depok bergerak cepat dengan membentuk tim kecil dimana tim kecil tersebut bertujuan untuk segera membuka pendaftaran untuk calon Walikota Depok 2024-2029.

Seperti disampaikan juru bicara tim Pilkada Tanidi ,SIP bahwa pembukaan pendaftaran bakal calon. Walikota sudah sesuai dengan arahan dari pada DPP,DPW dan DPD PAN Kota Depok,hal tersebut di sampaikan Tanidi usai menggelar jumpa pers di markas PAN GDC Depok.

“Pendaftaran ini terbuka bagi siapapun baik itu tokoh lintas partai, maupun tokoh masyarakat yang ingin berkiprah untuk memajukan Kota Depok di harapkan untuk segera mendaftar ,pendaftaran ini juga untuk kader internal PAN ,”kata juru bicara tim pilkada DPD PAN Kota Depok yang di dampingi oleh Heri setiono,Fitri Haryono dan Iwan Adriansyah.

Pada kesempatan tersebut pihaknya menyampaikan bahwa siapa pun bisa mendaftar baik dan di tunggu sampai batas waktu berakhirnya penerimaan bakal calon walikota Depok.

“Pendaftaran di buka mulai tanggal 17 sampai dengan 22 April 2024, setelah itu hasil dari pada kandidat yang masuk akan di serahkan kepada DPD untuk bisa di seleksi,” ungkapnya.

Kata Tanidi, bagi tokoh masyarakat Kota Depok yang berminat bisa mengambil formulir pendaftaran Bacalon Walkot dan Wawako Depok 2024 di Kantor DPD PAN Depok yang berada dalam perumahan GDC

“Siapapun toko masyarakat yang berminat menjadi Bakal Cawalkot dan Bakal Cawawako silahkan ambil formulir pendaftaran dalam beberapa hari ini,” ungkapnya.

Tanidi berharap dari hasil penjaringan Bakal Cawalkot dan Wawako nanti akan mendapatkan tokoh yang baik dan juga mampu meningkatkan kesejahteraan.

“Kita harap tokoh masyarakat yang dicalonkan PAN nanti bisa mampu menjadikan Kota Depok lebih baik lagi, menciptakan lapangan pekerjaan dan mampu membangun gedung sekolah di setiap Kecamatan serta mampu menata kota Depok,” ungkapnya

Pihaknya juga menyadari bahwa partai PAN tidak bisa berdiri sendiri untuk itu perlu ada partai koalisi yang  seirama dalam menentukan pasangan bakal calon Walikota dan wakil walikota Depok mendatang.

“Untuk itu perlu saya sampaikan bahwa perlu adanya partai koalisi besar untuk dapat mengusung SS menjadi Walikota Depok,” tutup nya (Hetty)




CBA Minta KPK Usut Dugaan Permainan Kotor Proyek RS Gresik Sehati 

GRESIK, (TB) – Center for Budget Analysis CBA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi KPK turun tangan ke Kabupaten Gresik. KPK harus segera melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek Pembangunan Rumah Sakit Gresik Sehati.

Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman pada April 2023 menjalankan lelang untuk proyek rumah sakit Gresik Sehati. Dalam tender tersebut terdapat 124 peserta dan terdapat 18 yang mengajukan tawaran.

CBA menemukan dugaan modus permainan dalam pelaksanaan tender. Hal ini berdasarkan penetapan Pagu dan Harga perkiraan sendiri (HPS) oleh pihak Pokja ULP Kabupaten Gresik, serta pemilihan pemenang tender yang sangat janggal.

Dalam Penentuan Pagu proyek CBA menduga oknum pejabat Gresik sengaja membuatnya setinggi mungkin, agar nilai HPS dapat dibuat lebih mahal. Kemudian dalam pemilihan pemenang tender, CBA menduga ada unsur persekongkolan jahat antara oknum pejabat Gresik dan pihak swasta.

Dugaan ini berdasarkan kejanggalan dalam tahapan pengajuan penawaran, terdapat perusahaan yang digugurkan karena masalah teknis pembuktian kualifikasi. Padahal perusahaan tersebut dari segi nilai penawaran harga lebih efisien.

Selanjutnya PT.Permata Lansekap Nusantara yang dimenangkan awalnya mengajukan tawaran harga senilai Rp 59,2 miliar. Namun dalam kesepakatan kontrak nilainya berubah menjadi Rp 56. miliar. Nilai ini meskipun ada penurunan, faktanya nilai kontrak tersebut ada di bawah 80 persen dari HPS dan sangat beresiko tindak penyimpangan.

CBA menduga ada kejadian yang harus diungkap oleh aparat penegak hukum khususnya KPK, dibalik beberapa belokan yang kelihatannya sederhana namun bisa berdampak kerugian negara.
Panggil dan periksa pihak terkait, Seperti Pokja ULP, Panitia Lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Sehati dan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.

 

Penulis: Jajang Nurjaman
Koordinator CBA




Wartawan Profesional dan Internasional tidak bisa diukur dengan Sertifikasi uji kompetensi

JAKARTA,(TB)-UKW hanya sebatas legalitas dan syarat administratif yang menyatakan wartawan tersebut profesional. Namun bukan berarti wartawan yang sudah bersertifikasi UKW lebih bagus dari wartawan yang belum mendapatkan sertifikasi UKW, tidak ada yang bisa menjamin itu, banyak kasus wartawan yang sudah lulus uji kompetensi Dewan Pers terjerat kasus pelanggaran kode etik jurnalistik.

Dari satu sisi mereka sudah dianggap profesional oleh Dewan Pers karena sudah lulus uji kompetensi tapi disisi yang lain mereka masih mengabaikan etika jurnalistik, ini sangat-sangat tidak etis dilakukan oleh orang-orang yang sudah teruji kompetensinya.

Selama ini banyak pernyataan yang beredar yang menyudutkan teman-teman wartawan yang belum lulus uji kompetensi kewartawanan yang mengatakan bahwa UKW adalah yang membedakan antara wartawan profesional dan abal-abal dan bodrex.

Itu sebuah pernyataan yang tidak jelas referensinya, karena kenyataaan di lapangan ada wartawan yang sudah punya UKW kelakuannya jauh lebih parah dari pada wartawan yang belum punya UKW. Keprofesionalitasan seorang wartawan tidak terletak apakah dia sudah UKW atau belum, akan tetapi semua dikembalikan ke individunya masing-masing,

UKW hanyalah sebuah bentuk pengakuan dalam organisasi profesi, bukan jaminan dimana seseorang akan dinilai profesional karena sudah bersertifikasi oleh lembaga profesi. Setiap wartawan ataupun pewarta yang belum memiliki sertifikasi bukan berarti tidak diperbolehkan melakukan liputan berita. Selama media tempat dia bernaung sudah ada legalitasnya tidak ada larangan bagi pewarta ataupun Wartawan untuk melakukan peliputan.

UKW jangan dijadikan tolak ukur media dan wartawan abal-abal atau bodrex, pernyataan – pernyataan seperti ini banyak beredar di media dan setiap diskusi baik itu diskusi resmi maupun di warung-warung kopi yang dinyatakan oleh pihak-pihak yang merasa dirinya sudah punya legalitas.

Banyak contoh dari itu semua, salah satunya ada juga pewarta atau wartawan yang sudah mengikutinya UKW Tetapi melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan Dunia kejurnalisan bahkan dan ada juga Pewarta atau Wartawan yang belum ikut UKW Bisa lebih Profesional di bandingkan yang sudah mengikuti UKW.

Ada juga Pewarta atau Wartawan yang hanya tamatan Sekolah Dasar “SD” bisa Profesional karena memahami kode etik kejurnalisan dan 5W 1 H, ketimbang yang sudah mendapatkan gelar sarjana dari Fakultas tempat mereka menuntut Ilmu. Jadi semua itu tidak bisa dijadikan Tolak ukur.

Sudah seharusnya lembaga-lembaga kewartawanan dan teman-teman yang sudah punya UKW menunjukkan kiprah dan perannya, bukan malah menuding dan melakukan penghakiman sepihak terhadap profesi wartawan yang belum memiliki UKW.

Kita dan masyarakat tidak bisa menilai dan melihat dengan jelas, akan ada tidaknya perbedaan antara wartawan profesional dengan wartawan tidak profesional, mereka menilai aktual/independensi tidaknya suatu berita yang ditulisnya.

Dan perlu diketahui, Tujuan UKW Menggiring Wartawan Menuju Profesional Bukan Persaingan.

Perlu kita pahami dulu, apa kepanjangan kalimat UKW itu, Nah UKW itukan Uji Kompetensi Wartawan. Sebagai seorang Pewarta atau Wartawan, apakan dia pemula atau senior, tolong pahami jangan asal ngotot berdebat tidak jelas.

Seorang jurnalis itu dituntut profesional, menghayati kode etik jurnalistik. Jadi seorang wartawan itu harus memperlihatkan etika dalam menanggapi suatu persoalan.

Tujuan UKW oleh Dewan Pers Indonesia adalah agar seorang wartawan itu bisa mencapai profesional dalam profesi kinerjanya. Kalau dia wartawan dituntut berwawasan luas, memiliki skil atas profesinya dan memiliki etika lebih dalam.

Memang tidak salah bila ada teman-teman yang berkomentar beragam pendapat, bahkan ada juga seorang senior Dewan Pers dalam sebuah acara pelatihan mengomentari tentang masa depan perusahaan media. “ UKW bukan untuk memajukan perusahan Media”. Dan ada lagi yang berkomentar untuk membasmi wartawan abal-abal, Bodrex dan sebagainya.

Dalam hal ini, kita dibuat bingung, tolong pelajari Undang-undang dan kode etik, juga baca kamus bahasa indonesia tentang arti kalimat “wartawan Abal-abal”. Kami sebagai seorang wartawan hingga hari ini ingin tau apa itu arti kalimat Abal-abal, apa itu kalimat Bodrex yang disandangkan kepada wartawan, karena banyak kamus bahasa yang saya baca tidak ada yang mencantumkan makna dan arti wartawan abal-abal dan wartawan bodrek tersebut.

Kalau boleh saya katakan bahwa kami hari ini sudah diperbudak oleh bahasa istilah yang kita juga tidak paham apa itu arti dan makna dari bahasa tersebut. Seharusnya semua wartawan tidak terkecuali dia jenjang pemula, Madya atau utama, senior atau junior, marilah menggunakan bahasa Indonesia yang benar dan beretika, nah inilah gunanya UKW.

Selanjutnya, memperhatikan apa yang disampaikan oleh rekan-rekan, semua bisa benar dan semua bisa tidak benar, artinya dalam pelaksanaan UKW perlu menyampaikan materi yang berkaitan langsung dengan profesi wartawan/jurnalis, tidak lagi melakukan penyimpangan materi seperti tentang masa depan perusahaan media, wartawan abal-abal dan bodrek serta istilah lainnya. Karena untuk mencapai tingkat profesional kita harus melalui terlebih dahulu proporsional baru ke profesional.

Ketika masih ada diantara sesama wartawan saling tuding, artinya dengan kalimat tidak jelas dan tidak ber-etika maka, bagaimana bisa menentukan kalau wartawan itu profesional walaupun telah berkali-kali mengikuti pelatihan UKW.

Paling penting bagi seorang wartawan itu adalah mempelajari dan mencerna UU Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik serta 5W 1H.

Disamping itu memiliki wawasan luas, kecerdasan dan kreatif dalam bekerja :
1.) Apa itu wartawan,
2.) Siapa yang menjadi wartawan,
3.) Mengapa harus ada wartawan,
4.) Kapan terbentuk wartawan,
5.) Dimana wartawan itu bertugas,
6.) Bagaimana cara kerja wartawan.
Dan Lain-Lainnya….

Intinya, semua wartawan itu sama. Baik itu Wartawan Media Online, Cetak, Elektronik, Lokal ataupun Nasional dan Internet, baik dia itu sudah memegang sertifikasi UKW atau belum, yang penting untuk menjadi wartawan profesional adalah mampu menjaga UU Pers dan mengedepankan etika dalam mencari pemberitaan atau menghadapi publik.

Terlebih lagi untuk Instansi-instansi juga harus mengetahui terkait masalah tersebut diatas, jadi jangan membedakan Pewarta atau Wartawan yang sudah mengingat UKW ataupun yang belum. Karena Pewarta Atau Wartawan, Selama Media tempat dia bernaung sudah ada legalitasnya, maka tidak ada larangan bagi pewarta atau pun Wartawan untuk mencari informasi dalam melakukan peliputan. (Team RED)




Harga Beras Naik dan dibatasi, Beginilah Kelakuan Orang Bulog

JAKARTA, (TB) – Saat ini sedang heboh, beli beras saja harus dibatasi. Tiap hari hanya dijatah 10 Kg perhari. Rakyat sudah seperti Pegawai Negeri, beras saja harus dijatah. Benar-benar rakyat belum merdeka, beli beras harus dibatasi dan mahal.

Muncul Cerita beras dibatasi jadi heboh dan ingat sebuah cerita di Perum Bulog. (Badan Urusan Logistik) dipimpin oleh pensiunan Jenderal Polisi, Budi Waseso.

Begini ceritanya, Pada tahun 2021 ditemukan indikasi penyalahgunaan dana hasil penjualan Program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) untuk CBP (cadangan Beras Pemerintah) di kabupaten Padang Lawas pada kantor cabang Padang Sidempuan.

Penyalahgunaan dana setoran hasil penjualan BPNT di kabupaten Padang Lawas dilakukan oleh kepala Gudang Hutalombang dan juru timbang Gudang Hutalombang.

Beras komersial untuk program BPNT disalurkan kepada agen atau e-Warung, dan anggarannya sudah diterima oleh juru timbang Gudang Hutalombang sebesar Rp. 961 juta, tetapi bukan disetorkan kepada Perum Bulog

Infomasi dari agen atau e-warung, beras yang diperoleh melalui Program BPNT dan sudah melalui proses mixing beras CBP (cadangan Beras Pemerintah) dengan beras premium beras CBP yang digunakan minimal sebanyak 1.400 Kg

Dan pihak agen atau e-warung membelinya ke bulog harganya Rp. 10.500 per Kg sebanyak 1.400 Kg. Dan ternyata penjualan beras CBP ini untuk program BPNT tidak sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan kementerian Perdagangan sebesar Rp. 9.950.

Begitulah gaya orang – orang Perum Bulog melakukan penyalahgunaan kekuasaannya. Pertama, menjual CBP dengan harga mahal, dan kedua, uang penjualan beras, tidak masuk ke Perum Bulog.

Penulis: Uchok Sky Khadafi
Direktur CBA (Center For Budget Analisis)




KPK Segera Panggil dan Periksa Gubernur Ganjar Pranowo, Terkait Mega Proyek Gedung DPRD Jateng

OPINI, (TB) – Proyek pembangunan gedung wakil rakyat di sejumlah daerah rawan korupsi. Sudah banyak contoh proyek pembangunan gedung DPRD yang berakhir sebagai skandal korupsi. Misalnya, proyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun pada tahun 2015, proyek pembangunan gedung DPRD Kabupaten Pali tahap II pada tahun 2021, dan kasus pembangunan gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara pada tahun anggaran 2016. Kasus terakhir ini masih dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penting bagi aparat penegak hukum, terutama KPK, untuk lebih fokus dalam mengawasi proyek pembangunan gedung DPRD di seluruh Indonesia. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebagai contoh, proyek pembangunan gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan anggaran ratusan miliar juga terindikasi bermasalah.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya melaksanakan proyek pembangunan gedung DPRD dengan total anggaran sebesar Rp 139 miliar pada tahun anggaran 2020 dan 2021. Center for Budget Analysis menemukan beberapa ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Pertama, terkait penetapan pemenang Jasa Konsultansi manajemen konstruksi, pihak Pemprov Jateng memilih PT. Kreasi Handal Selaras. Namun, dalam penilaian kualifikasi, metode kerja, pemenuhan persyaratan administrasi, teknis, dan harga, PT. KHS sebenarnya berada di posisi ke-5 dari 4 perusahaan lainnya.

Kemudian, dalam pekerjaan proyek yang dimenangkan oleh PT. Adhi Persada Gedung, terdapat masalah seperti ketidaksesuaian volume dan dugaan kelebihan bayar atau mark up. Misalnya, dalam pekerjaan struktur beton bertulang lantai 1 hingga 10 dan struktur lantai DAK, terdapat kelebihan bayar sebesar Rp 49,6 juta.

Hal serupa terjadi dalam pekerjaan Pek. Finishing Arsitektur, MEP, dll LT. 1 hingga 10 dan MEP, dll lantai DAK. Ada selisih pembayaran sebesar Rp 516 juta dari nilai pekerjaan sebenarnya. Begitu juga pada pekerjaan hydrant kapasitas 90 m3 & air bersih kapasitas 45 m3: (Ground Reservoir), pekerjaan landscape, saluran air keliling bangunan, area parkir, saluran kabel TM, ruang gardu PLN, dan taman area STP. Terdapat kelebihan bayar sebesar Rp 124,5 juta.

Berdasarkan catatan di atas, Center for Budget Analysis meminta KPK untuk segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan terkait proyek pembangunan gedung DPRD Jateng. Semua pihak terkait, termasuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, perlu dipanggil dan diperiksa dalam penyelidikan ini.

 

Penulis: Jajang Nurjaman
Koordinator CBA
085774756508