Tawuran Pelajar Berujung Maut Terjadi di Jalan Raya Jakarta Bogor

CIBINONG, (TB )- Tawuran antar pelajar kembali terjadi di Jl. Raya Bogor-Jakarta KM-39, Cibinong, Bogor, yang berakhir tragis dengan kematian seorang pelajar pada Rabu, 8 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Korban meninggal dunia akibat insiden tersebut adalah AF (Inisial), seorang pelajar warga, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Kepolisian Sektor Cibinong yang melakukan penyelidikan mendapatkan kesimpulan bahwa bahwa berdasarkan keterangan saksi, Fahmi Allazis kejadian dimulai setelah mendapat informasi dari akun Instagram sekitar pukul 12.00 WIB bahwa akan terjadi tawuran antar pelajar di daerah Cibinong dekat Gg. Warung. Namun, saat tiba di lokasi tersebut, tidak terdapat tanda-tanda tawuran. Saksi kemudian memutuskan untuk berputar balik menuju Cilodong, dan berhenti di salah satu warung makan warteg tidak jauh dari lokasi TKP.

Saat itulah terjadi tawuran antara pelajar dari SMK Ganesha (DEPOK) dan SMK Setia Karya (DEPOK). Dalam kejadian tersebut.

” Korban diketahui tergeletak akibat luka tusukan pisau. yang kemudian oleh saksi dibawa ke Rumah Sakit Sentra Medika Cimanggis, Kota Depok,” jelas Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo.

Pihak kepolisian yang datang segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta meminta keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi saat kejadian. Selanjutnya petugas juga berkoordinasi dengan pihak PMI (ambulans) dan RS Kramatjati untuk penanganan medis korban.

Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, menambahkan bahwa terkait penanganan perkara tawuran tersebut sedang dilakukan penyelidikan.

” Kita sedang lakukan penyelidikan, pendalaman serta pengembangan lebih lanjut. Kita juga berkoordinasi dengan Sat Reskrim Buser Polres Bogor untuk memastikan keamanan dan penegakan hukum terkait insiden tersebut.” Tegas Kompol Waluyo. (Red)




Polsek Citeureup Lakukan Investigasi Penemuan Mayat di Rumah Kontrakan

CITEUREUP, (TB) – Warga Desa Tangkil, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, dikejutkan dengan adanya penemuan mayat seorang pria di dalam kamar rumah kontrakan pada Rabu, 8 Mei 2024, sekitar pukul 17.45 WIB.

Mayat yang kemudian diidentifikasi bernama Roy Karno, seorang wiraswasta berusia (39) tahun yang beralamat di Jl. Sukahati IV No. 20, Rt.02/14, Desa Sukajati, Kecamatan Tangerang Kota, Tangerang, tersebut ditemukan sudah dalam kondisi meninggal di kamar kontrakannya diduga karena sakit.

Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonanganan, pada keterangannya menjelaskan kronologis kejadian berawal saat korban mengeluhkan masuk angin kepada Muhamad ramdhan pada hari Selasa, 7 Mei 2024, sekitar pukul 18.30 WIB. Namun, pada hari Rabu, 8 Mei 2024, sekitar pukul 08.47 WIB, Dede Sulaeman mencoba menghubungi korban lewat pesan WhatsApp, namun tidak mendapatkan respon. Lalu bersama Dede Sulaeman dan Ade pun, mereka mendatangi rumah kontrakan korban.

Setelah beberapa kali mencoba memanggil dan tidak mendapatkan respons dari dalam kamar, Dede Sulaeman melihat melalui lubang pintu menggunakan tangga, dan menemukan korban dalam posisi tidur miring tanpa gerakan. Merasa curiga, Muhamad Ramdhan yang merupakan anggota keluarga langsung dipanggil untuk memeriksa dan membuka pintu kamar. Saat pintu dibuka, ditemukan korban sudah dalam meninggal dunia dengan posisi tidur miring, dan terlihat adanya darah pada bantal. Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian setempat.

” Tim kami dari Polsek Citeureup tiba di lokasi dan melakukan pengecekan. Dan hasilnya tidak ditemukan barang-barang atau obat-obatan mencurigakan di sekitar korban.” Jelas Kapolsek.

Selain itu, lanjut dia, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

” Diduga korban meninggal akibat sakit, untuk memastikan penyebab kematian, pihak kepolisian hendak membawa jenazah ke Rumah Sakit Kramat Jati RS Polri untuk dilakukan pemeriksaan luar atau visum luar. Namun, keluarga korban menolak untuk melakukan otopsi terhadap jenazah dengan membuat surat pernyataan.

“Keluarga korban enggan mayatnya di visum dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan korban akan dimakamkan,” terang Kompol Victor. (Red)




Terkait Lakalantas di Jalan Raya Cisarua, Ini Keterangan Kapolsek Cisarua

CISARUA, (TB ) –  Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan bermotor terjadi pada hari Minggu, 5 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Umum Cisarua Puncak, tepatnya di simpang Ciliwung, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Beruntungnya tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, hanya  menimbulkan luka ringan saja dan kerugian materi sekitar 1 juta rupiah.

Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, dalam laporan keterangannya menyebutkan bahwa kecelakaan itu terjadi antara dua kendaraan bermotor.

“Satu kendaraan adalah Yamaha Nmax dengan nomor polisi B-4123-FRL yang dikendarai oleh Sdr R (28), seorang Mahasiswa dari Kp. Muara Tawar, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi. Dan Yamaha Mio GT dengan nomor polisi F-2731-FAL yang dikendarai oleh Sdr S (53) dari Kp. Pensiunan, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Bogor.” jelas Kapolsek Cisarua.

Lanjut Kompol Eddy Santosa, berdasarkan kronologi kejadian, sebelum terjadinya kecelakaan, Yamaha Nmax sedang melaju dari arah Gadog menuju Puncak. Saat berada di dalam gang Ciliwung, Yamaha Mio GT keluar dari gang tersebut tanpa memperhatikan keadaan jalan raya, menyebabkan terjadinya tabrakan di simpang Ciliwung, bebernya.

” Hasil penyelidikan sementara menyimpulkan bahwa penyebab kecelakaan adalah kelalaian pengemudi Yamaha Mio GT yang tidak memperhatikan kondisi jalur saat keluar dari gang Ciliwung, sehingga menyebabkan tabrakan dengan Yamaha Nmax yang melintas.” Tuturnya.

Untuk mengungkap lebih lanjut tentang kecelakaan ini, pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan dengan mendatangi TKP, melakukan rekonstruksi, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. (Red)




Polsek Gunung Sindur Investigasi Penemuan Mayat Tergantung, Diduga Bunuh Diri

GUNUNG SINDUR, (TB) – Warga Kp. Cibinong, Desa Cibinong Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dikejutkan dengan penemuan mayat seorang laki-laki dalam keadaan tergantung, pada Rabu, tanggal 1 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB

Polsek Gunung Sindur dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut menjelaskan jika korban yang diketahui bernama Sangaji apit, yang beralamat di Kp. Bojong Baru Desa Bojongsari Baru Kecamatan Bojongsari, Kota Depok Diketahui bekerja memberi makan ikan hias di kolam ikan hias milik saksi inisial AY tersebut pada sekira pukul 12.00 Wib korban ditemukan  meninggal dunia diketahui dalam keadaan tergantung pada tiang bangunan pam kolam dengan tambang tali plastik terikat dilehernya.

“Saksi AY yang pertama kali menemukan menghampiri korban untuk memastikannya. Setelah dipastikan, saksi lalu memberitahukan kepada saksi 2 dan saksi 3 untuk meneruskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Sindur. ” jelas Kapolsek Gunung Sindur Kompol Budi Santoso.

Dari hasil keterangan para saksi-saksi di lokasi TKP pihak kepolisian mendapatkan keterangan bahwa korban diduga sengaja bunuh diri dengan cara gantung diri.  Pihak keluarga korban Sahrul ardiansyah (kakak kandung korban), menolak dilakukan otopsi jenazah dengan alasan akan segera dilakukan pemakaman.

Saat ini korban telah di makamkan secara layak pihak keluarga dimana pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi jenazah dan menerima kejadian ini sebagai musibah, situasi dalam keadaan aman kondusif. (Red)




Polres Pesawaran Rotasi Sejumlah Pejabat Utama, Ini Daftar Namanya

PESAWARAN, (TB) – Polres Pesawaran menggelar Upacara Serah Terima Jabatan dan Pelepasan Purna Bhakti Perwira Polri berdasarkan Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor: ST/213/IV/KEP/2024 di Lapangan Apel Mapolres Pesawaran. Kamis (2/5/2024) Pagi.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.IK., M.M., memimpin jalannya Kegiatan Upacara Serah terima Jabatan dan Pelepasan Purna Bhakti Perwira Polres Pesawaran.

Para Pejabat Utama Polres Pesawaran yang mengikuti upacara serah terima jabatan diantaranya yaitu Wakapolres yang Sebelumnya dijabat oleh Kompol Muhammad Riza T, S.H., M.H, diserahkan kepada Kompol Sugandhi Satria Nugraha, S.I.P, M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolres Lampung Timur.

Kabag Ops sebelumnya dijabat oleh Kompol Maryanto, S.H., M.H, diserahkan Kepada AKP Edy Saputro, S.I.K.,M.H, yang sebelumnya menjabat sebagai PS Wadanden Gegana Satbrimob Polda Lampung.

Kabag Log sebelumnya dijabat oleh Kompol Mulyadi diserahkan kepada Kompol Dulhapid, S.Pd, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ops Tulang Bawang Barat.

Kasat Reskrim sebelumnya dijabat oleh AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H., diserahkan Kepada AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.H yang sebelumnya menjabat sebagai PS Kanit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung.

Kasat Intel sebelumnya dijabat oleh IPTU Dartiyo Santiko, S.H., diserahkan Kepada AKP Harminto, S.H., M.H, yang sebelumnya menjabat sebagai Panit I Subdit I Dit Intelkam Polda Lampung.

Serta Kasi Humas Polres Pesawaran yang Kini dijabat oleh IPTU Irwan Susanto,S.E, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Gunung Agung Polres Tulang Bawang Barat.

Dalam amanatnya, Kapolres Pesawaran menyampaikan bahwasannya Rotasi/Mutasi di lingkungan Polri adalah hal yang biasa untuk Penyegaran.

“Saya sampaikan kepada seluruh anggota Polres Pesawaran untuk mendukung penuh kinerja apa yang rekan-rekan berikan kepada pejabat lama untuk pejabat yang baru baik Wakapolres, Kabag Ops, Kabag Log, Kasat Reskrim, Kasat Intel dan kasi humas jangan mengurangi kinerja yang selama ini sudah berjalan dan saya berharap bisa memberikan kinerja yang lebih baik,” Tutur Kapolres.

Tak hanya itu, Pejabat Utama Polres Pesawaran yang menjalani Tugas Purna Bhakti di lingkungan Polri yakni Kabag Log KOMPOL Mulyadi dan Kasi Humas AKP Kemas Khairul Shaleh.

Usai melaksanakan kegiatan Upacara Serah Terima Jabatan, kegiatan dilanjutkan dengan ramah tamah, Kenal Pamit dan Pedang Pora guna memberikan penghormatan terakhir dengan berakhirnya masa tugas di lingkungan Kepolisian. (Oby/Rif)




Berikut Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polres Bogor, Kamis 02 Mei 2024

CIBINONG, (TB ) – Bagi anda warga Kabupaten Bogor dan sekitarnya yang ingin perpanjang SIM A maupun C silakan merapat ke sekitaran Mall Jambu Dua Plaza.

Untuk hari ini lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor, Kamis 2 Mei 2024 berlokasi di SPBU Cibanteng, pelayanan mulai pukul 09.00-12.00 WIB

Perlu diketahui layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Nah sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya perpanjangan SIM tersebut
adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Adapun bagi warga yang berniat melakukan perpanjangan SIM nya diharapkan menyiapkan kelengkapan persyaratan perpanjangan baik SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red/)




Ratusan Emak-emak di Ciampea Geruduk Toko Obat, Ini Penyebabnya

CIAMPEA, (TB ) – Sekelompok Ibu-ibu warga Kp. Kebon Kopi, Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea secara aksi spontanitas menggeruduk warung / toko obat yang diduga menjual obat obatan terlarang jenis X- Cimer / Tramadol ( Daftar G ) pada Minggu tanggal 28 April 2024 jam 16.00 Wib.

Dalam aksinya ibu-ibu atau emak-emak yang berjumlah ratusan orang tersebut memasang spanduk yang bertuliskan “Berantas dan usir peredaran Obat-obatan dan Narkotika di kampung kami” yang kemudian merubuhkan toko semi permanen yang berukuran
5 X 4 M tersebut.

Mendapati informasi atas viral nya berita di medsos tersebut, pihak kepolisian dari Polsek Ciampea segera melakukan tindak lanjut. Kapolsek Ciampea Kompol Suminto, menjelaskan bahwa terkait adanya aksi spontanitas Ibu Ibu yang berjumlah sekitar 100 orang yang diduga telah melakukan pengrusakan warung/ toko milik Sdr. Jaelani yang disewa untuk berjualan.

Atas kejadian dah perkara tersebut selanjutnya di musyawarahkan bersama dengan Kepala Desa Ciampea Udik H. Cecep Badarudin, tokoh masyarakat Ketua RT, Ketua RW, perwakilan Ibu-ibu yang melakukan aksi, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa setempat.

“Sudah disepakati bersama bahwa warung tidak diijinkan untuk kembali beroperasi dalam bentuk apapun juga dan tidak boleh kembali untuk disewakan kepada orang yang di duga menjual obat obatan.” terang Kapolsek Ciampea.

Dan aksi pun selesai jam 17.30 Wib, masyarakat bubar dengan damai dan sampai saat ini situasi dalam keadaan aman kondusif, tandasnya. (Sto/Red)




104 Kafilah Kota Bogor Siap Juara di MTQ XXXVIII Tingkat Provinsi Jawa Barat

KOTA BOGOR, (TB) –  Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melepas 104 peserta Kafilah Kota Bogor pada MTQ XXXVIII Tingkat Provinsi Jawa Barat di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Jumat (26/4/2024).

Pelepasan 104 peserta yang terdiri dari 60 peserta dan 44 official ini dilakukan langsung Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari didampingi Asisten Pemerintahan dan Kabag Kesra Kota Bogor.

“Kota Bogor merupakan salah satu kota santri, karena banyak pesantrennya. Banyak ilmu yang saya dapatkan dari bertemu dengan berbagai kyai sepuh dan pengasuh pondok pesantren di Kota Bogor selama lima hari ini,” ujar Hery Antasari memulai sambutannya.

Hery mengatakan, Kafilah Kota Bogor sudah melakukan persiapan untuk bersilaturahmi dan bertanding MTQ ke-38 di Kabupaten Bekasi. MTQ ini penting dalam menjaga, memperkuat, dan memelihara kecintaan umat muslim terhadap Al-Qur’an. Sekaligus ini menjadi momentum untuk memupuk ukhuwah sesama umat muslim se-Jawa Barat.

“Saya mengajak adik-adik, pembina dan pendamping agar memanfaatkan kegiatan ini sebaik-baiknya untuk menjalin silaturahmi dengan sesama muslim dari kabupaten/kota di Jawa Barat,” ujar dia.

Ia menerangkan, MTQ memang merupakan kejuaraan alias kompetensi untuk memilih mana yang terbaik dengan segala kriterianya, namun hasil menjadi juara merupakan sebuah bonus. Karena yang terpenting tetap pada usaha dan prosesnya mengingat ajang ini memberikan kesempatan untuk bertukar ilmu dan jejaring.

“Saya ingin menekankan para juara pasti akan diapresiasi Pemkot Bogor dan juga kami akan sangat senang kalau ada peningkatan prestasi dari juara dua di tahun lalu, di tahun ini semoga bisa juara satu,” katanya.

Di tempat yang sama, Kabag Kesra Kota Bogor, Abdul Wahid mengatakan, Kafilah Kota Bogor akan mengikuti MTQ tingkat Provinsi Jawa Barat yang akan digelar di Kabupaten Bekasi dari 27 April sampai 5 Mei mendatang. Pihaknya mengirim 60 peserta untuk mengikuti 54 cabang yang dilombakan.

Pada MTQ 2023 lalu Kota Bogor berhasil menjadi juara dua Tingkat Jawa Barat. Di tahun ini Pemkot Bogor menargetkan Kafilah Kota Bogor menjadi juara umum alias juara satu tingkat Jawa Barat. Apalagi melihat kapasitas dari para Qori dan Qoriah yang bertanding kali ini sangat berpotensi menjadi juara dan mengharumkan nama Kota Bogor.

“Kami sudah melakukan pembinaan selama tiga tahap. Malam ini pun di lokasi nanti kami akan kembali melakukan pembinaan untuk lebih mematangkan hafalan, tilawah, tafsir para peserta dengan para dewan hakim dan pembina dari tingkat provinsi Jawa Barat,” kata dia.

Wahid menuturkan, lawan terberat Kota Bogor ada dua yakni Kota Bandung dan tuan rumah Kabupaten Bekasi yang mana tahun lalu Kabupaten Bekasi berada di peringkat tiga. Ia menjelaskan, bagi para juara satu ini nantinya akan diberikan bonus hadiah dari Pemkot Bogor yakni berupa hadiah ibadah haji yang mana hadiahnya bisa diuangkan. Mengingat antrian haji di Kota Bogor mencapai 22 tahun.

“Ini hadiah bonus dari Pemkot Bogor diluar hadiah dari Provinsi Jawa Barat,” jelasnya. (**)




Berikut Jadwal Layanan SIM keliling Polresta Bogor, Sabtu 27 April 2024

Kota Bogor, (TB ) – Bagi warga Kota Bogor dan sekitarnya yang ingin perpanjang SIM A maupun C silakan merapat ke sekitaran Mall Jambu Dua Plaza.

Untuk hari Sabtu 27 April 2024 SIM Keliling Polresta Bogor akan berada di area parkir Mall Jambu Dua Plaza, Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor

Perlu diketahui layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Nah sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya perpanjangan SIM tersebut
adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Adapun bagi warga yang berniat melakukan perpanjangan SIM nya diharapkan menyiapkan kelengkapan persyaratan perpanjangan baik SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red/)




Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polres Bogor, Sabtu 27 April 2024

Cibinong, (TB ) – Warga Bogor dan sekitarnya yang ingin perpanjang SIM A maupun C silakan merapat ke sekitaran Mitra 10 Cibinong.

Untuk layanan SIM Keliling pada hari Sabtu 27 April 2024 Polres Bogor akan melayani warga bogor di lokasi Mitra 10 Cibinong mulai pukul 09.00-12.00 WIB dan di MCD Sukahati Cibinong pukul 16.00-20.00 Wib.

Perlu diketahui layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Nah sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya perpanjangan SIM tersebut
adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Adapun bagi warga yang berniat melakukan perpanjangan SIM nya diharapkan menyiapkan kelengkapan persyaratan perpanjangan baik SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red/hmspolresbgr)