Kegiatan Cetiya Permata Dihati Tidak Ada Persetujuan dari Warga Blok C RW 12 Cengkareng Barat, Menimbulkan Ketidaknyamanan

TUBAS Jakarta – Warga Kaliandra Blok C bernama Dharmawan Wiguna pada hari Rabu (4/9/2024) sangat mengeluhkan kegiatan yang diadakan Cetiya Permata Dihati di Jalan Kaliandra pada hari Rabu (24/7/2024) jam 17.00 WIB.

Dharmawan bercerita keluh kesah ke awak media, ketika ia sedang berada di toko dirinya ditelepon oleh pihak keluarganya untuk segera membelikan obat untuk ibunya yang sedang sakit kritis, dan dalam perjalan pulang mendekati rumah dengan mengunakan kendaraan bermotor dihalangi oleh sekelompok orang yang bukan warga blok C yang sedang mengadakan kegiatan seperti pawai dengan bunyi genderang yang berseragam merah, hitam, dan biru kuning keemasan membawa alat peraga/atraksi di Jalanan Pemukiman warga Kaliandra Blok C RW 12 Taman Kencana Cengkareng Barat Jakarta Barat.

Kegiatan tersebut mengakibatkan cekcok dengan salah satu warga Blok C yang merasa menghalangi kegiatan tersebut, ternyata Dharmawan tidak diberitahukan akan ada kegiatan di jalanan tersebut. Karena rumah Dharmawan berdekatan dengan gedung Cetiya, lalu pihak pengurus Cetiya melaporkan warga (Dharmawan) ke polres Jakarta Barat dengan Laporan Kepolisian Nomor : LP/B/882/VII/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya tanggal 26 Juli 2024; dengan surat perintah penyelidikan Nomor Sprin Lidik/1771/VII/RES.1.24./2024/Restro JB, tanggal 31 Juli 2024. Terkait dengan tindak pidana mengganggu upacara keagamaan dalam pasal 176 KUHP. Padahal penghalangan pihak Cetiya ke Dharmawan untuk pulang ke rumah bisa mengakibat keselamatan orang tuanya.

Ketika awak media konfirmasi ke pihak ketua RT 005 Yudi dan Ketua RW 12 Johnny Lim mengatakan bahwa kegiatan Cetiya tersebut yang diadakan di Jl Kaliandra Blok C Taman Kencana tidak ada yang memohon izin kepengurus RT RW dan juga persetujuan tetangga sekitar, apalagi kegiatan tersebut menghadiri banyak orang yang notabene bukan warga RW 12.

Gangguan kenyamanan hunian masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat, Terutama lokasi Jl. Kaliandra Blok C Rw 12 yang berada di Perumahan Taman Kencana Cengkareng Jakarta Barat atau bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal berzonasi Rumah tinggal Berdasarkan pasal 49 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan hunian dan kawasan permukiman, sebuah rumah boleh dipergunakan sebagai kegiatan usaha selama tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian.

Kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu atau asap, sampah yang ditimbulkan, dan sosial

Salah satu syarat Kegiatan keramaian yang berdampak negatif ke hunian/perumahan harus ada Surat izin gangguan atau surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan para warga-warga dan surat itu diketahui RT RW setempat.

Dalam pantauan awak media yang menelusuri bangunan Cetiya Permata Dihati berizin rumah tinggal, dengan fisik bangunan 4 Lantai ornamen merah, diduga melanggar GSB dan GSJ juga peruntukannya, bangunan tersebut sudah disegel dan diterbitkan surat rekomendasi bongkar paksa oleh suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat. Untuk Kepala Kesatuan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat dengan nota penjelasan teknis No. 030/URB/CKG/JB/2022 tanggal 29 Desember 2022.

Tetapi kenyataannya tidak dibongkar sampai saat ini, belum juga ada kegiatan pembongkaran dari sudis satpol Jakarta Barat, bahkan lokasi gedung tersebut semakin memperluas bangunan dengan membeli rumah warga samping kiri kanan yang sedang di bangun dengan izin rumah tinggal.

Ketika di konfirmasi pihak Sudis Satpol PP Jakarta Barat Kasie penertiban umum (Tibum) Edison perihal surat perintah bongkar paksa mengatakan, “Tanya citata aja, itu tahun 2022 ” ujarnya.

Dan Ketua RW pun saat dikonfirmasi kembali bagaimana tanggapan dari Citata Kecamatan Cengkareng pak RW ?, “Jawaban dari Citata kecamatan bilang tanya saja ke Sudis Satpol PP Jakarta Barat” katanya. Sedangkan di lingkungan RW 12 kelurahan Cengkareng Barat mempunyai Peraturan dan Tata Tertib.

Lebih lanjut, Berliantoro selaku Lurah Cengkareng Barat mengatakan terkait dengan Cetiya Permata Dihati, bahwa kegiatan ibadah adalah dalam rangka mendekatkan hubungan kita tidak hanya dengan Tuhan tapi juga dengan sesama manusia dan lingkungan sekitar, “Seyogyanya kegiatan-kegiatan ibadah juga harus memperhatikan kearifan lokal dan aturan di lingkungan yang disepakati oleh warga masyarakat. Untuk itu komunikasi dengan masyarakat sebelum kegiatan terkait pelaksanaan ibadah apalagi kalau dilakukan diluar tempat ibadah sangat diperlukan, hubungan antara pengelola tempat ibadah dengan masyarakat sekitar juga harus dijaga dengan baik” jelasnya kepada awak media, Jumat (6/09/2024).

“Kegiatan tersebut pun bukan dari warga kami dan tidak ada izin kegiatan dari kami pihak kelurahan, tempat ibadah tersebut informasinya sudah berdiri sejak lama, kemudian berkembang dan terus bertambah dari satu kavling menjadi beberapa kavling di sebelahnya, pernah dikeluarkan surat teguran dari dinas citata juga beberapa tahun lalu terkait dengan pelanggaran bangunan” tambahnyam

Dan Tommy sebagai kasatpel Citata Kecamatan Cengkareng Sampai saat ini tidak ada jawaban terkait Surat perintah bongkar paksa.

Hak Masyarakat

Berdasarkan pasal 19 ayat 3 peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah atau permendagri 27/2009, dijelaskan bahwa selama waktu penyelenggaraan izin, masyarakat berhak mendapatkan akses partisipasi yang meliputi:

– Pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perizinan.
– Kerugian akibat kegiatan atau usaha.

Pasal 19 ayat 5 permendagri 27/2009 menjelaskan bahwa pengaduan hanya diterima jika berdasarkan fakta atas ada atau tidaknya gangguan yang ditimbulkan kegiatan usaha. Langkah Hukum dan Sanksi Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi gangguan kenyamanan hunian yang ditimbulkan akibat kegiatan usaha.

Langkah Hukum dan Sanksi

Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi gangguan kenyamanan hunian yang ditimbulkan akibat kegiatan usaha adalah melakukan pengaduan kepada pemerintahan daerah setempat.

Sanksi yang dapat dikenakan terhadap tempat usaha yang mengganggu kenyamanan hunian tersebut adalah sanksi administratif, berupa:

– Peringatan tertulis.
– Pembatasan kegiatan pembangunan.
– Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
– Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan.
– Penguasaan sementara oleh pemerintah atau disegel.
– Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu. – Pembatasan kegiatan usaha.
– Pembekuan izin mendirikan bangunan.
– Pencabutan izin mendirikan bangunan.
– Pembekuan atau pencabutan surat bukti kepemilikan rumah.
– Perintah pembongkaran bangunan rumah.
– Pembekuan izin usaha.
– Pencabutan izin usaha.
– Pengawasan Pembatalan izin.
– Kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu.
– Pencabutan insentif.
– Pengenaan denda administratif.
– Penutupan lokasi.




Demokrat Aceh Jaya Muhammadjamin Siap Menangkan Mustafa-Hanasri di Pilkada 2024

TUBAS, Calang, 7 September 2024 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Aceh Jaya Muhammadjamin

secara resmi menyatakan dukungan penuh untuk pasangan Mustafa-Hanasri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Jaya tahun 2024. Deklarasi ini disampaikan langsung oleh jajaran pengurus DPC Demokrat Aceh Jaya dalam sebuah acara konsolidasi di Calang, yang dihadiri oleh kader, simpatisan, dan relawan partai.

Dalam sambutannya, Ketua DPC Demokrat Aceh Jaya menegaskan komitmen partai untuk mengerahkan segala sumber daya guna memastikan kemenangan pasangan Mustafa-Hanasri. Menurutnya, pasangan ini memiliki visi yang selaras dengan semangat perubahan dan kesejahteraan yang diusung oleh Partai Demokrat, khususnya dalam membangun Aceh Jaya yang lebih baik.

“Kami melihat sosok Mustafa dan Hanasri sebagai pemimpin yang memiliki integritas, pengalaman, dan kepedulian nyata terhadap masyarakat. Oleh karena itu, Partai Demokrat Aceh Jaya siap bergerak bersama untuk memenangkan pasangan ini pada Pilkada mendatang,” ujar Ketua DPC Demokrat Aceh Jaya dalam pidatonya.

Acara konsolidasi ini juga menjadi momentum bagi para kader Demokrat untuk menyusun strategi pemenangan yang efektif. Beberapa langkah strategis yang akan dilakukan antara lain meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat di seluruh kecamatan, memperkuat koordinasi antar-tim sukses, serta merangkul pemilih pemula dan kelompok masyarakat yang belum menentukan pilihan.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, DPC Demokrat Aceh Jaya juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dan mengedepankan kampanye yang damai dan beretika. Partai Demokrat berharap seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada dapat berkompetisi secara sehat, mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segalanya.

Dukungan dari Partai Demokrat diharapkan dapat memperkuat posisi pasangan Mustafa-Hanasri, mengingat basis massa partai yang cukup besar di wilayah Aceh Jaya. Dengan adanya sinergi antara partai, tim pemenangan, dan masyarakat, diharapkan pasangan ini dapat meraih hasil maksimal dalam Pilkada 2024.

Mustafa-Hanasri: Berkomitmen untuk Aceh Jaya yang Lebih Baik

Pasangan Mustafa-Hanasri, yang dikenal dengan kepemimpinan mereka yang merakyat dan berpengalaman, telah mengusung beberapa program unggulan yang menjadi daya tarik bagi masyarakat Aceh Jaya. Di antaranya adalah peningkatan infrastruktur pedesaan, pengembangan sektor pertanian dan perikanan, serta peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan.

Mustafa, yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh masyarakat, menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan dari Partai Demokrat. Ia berjanji akan menjalankan amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab jika terpilih nanti.

“Kami berkomitmen untuk membawa perubahan nyata bagi Aceh Jaya. Bersama Hanasri, kami akan bekerja keras untuk mewujudkan harapan masyarakat melalui program-program yang berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar Mustafa.

Dengan dukungan kuat dari Partai Demokrat, pasangan Mustafa-Hanasri optimis dapat meraih kemenangan dalam Pilkada Aceh Jaya 2024 dan membawa Aceh Jaya menuju masa depan yang lebih cerah dan sejahtera.

(Sumber: Tim Pemenangan Mustafa-Hanasri)ketua Demokrat Aceh jaya
Muhammad jamin




PENANGKAPAN ILEGAL KEPADA PEREMPUAN, LAGI-LAGI JATANRAS POLDA METRO JAYA BERAKSI

TUBAS, JAKARTA | 4 September 2024 – Kriminalisasi terhadap Ike Farida terus berlanjut, kali ini
ditunjukkan dengan langkah oknum Polda Metro Jaya (PMJ) yang melakukan
penangkapan ilegal terhadap Ike Farida. Selama proses penangkapan, oknum tersebut
bersikap arogan dengan menekan Ike dan menyita gawai milik Ike, sehingga tidak
dapat menghubungi kuasa hukumnya.
Ike Farida adalah advokat sekaligus pembeli apartemen Casa Grande Residence Kota Kasablanka
yang telah membayar lunas unit apartemen tersebut pada 2012 lalu. Namun, unit tersebut justru
tidak kunjung diberikan oleh Pengembang hingga 12 tahun lamanya dengan dalih bahwa Ike
bersuamikan WNA. Diketahui, pengembang apartemen tersebut adalah PT. Elite Prima hutama
(PT EPH), anak perusahaan Pakuwon Grup.
Memperjuangkan haknya yang telah direnggut tersebut, Ike menempuh jalur hukum dan
memenangkan 8 putusan MA berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, PT EPH tidak
mengindahkan putusan tersebut dan justru malah mengkriminalisasi Ike dengan tuduhan
sumpah palsu di persidangan.

Pihak Ike menilai bahwa tuduhan tersebut tidaklah berdasar hukum. Bahkan, Ike saja tidak
pernah menghadiri persidangan. Sebagai respon terhadap perenggutan hak tersebut, Komnas
HAM dan Komnas Perempuan memberikan rekomendasi dengan muatan bahwa tuduhan yang
ditujukan kepada Ike tidak memiliki dasar hukum dan dengan demikian, kasus harus dihentikan.
25 Juli 2024 – Kapolri mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas
(SP3D) atas hasil Gelar Perkara Khusus (GPK) yang diselenggarakan oleh Kabareskrim pada 1
April silam. SP3D tersebut menyatakan bahwa tuduhan yang dilaporkan oleh PT EPH tidak
memiliki dasar hukum. Lebih jelas, Kapolri memutuskan bahwa tuduhan pelanggaran terhadap
Pasal 242 ayat (1) KHUP tidaklah memenuhi unsur pidana, melihat fakta bahwa Ike Farida tidak
pernah menghadiri sidang perkara Peninjauan Kembali (PK) pada 2021 silam, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Begitu pula dengan tuduhan pelanggaran terhadap pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP
tentang pemalsuan surat. Tuduhan tersebut tidaklah berdasar karena faktanya memang Ike
Farida tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen. Hal lain yang dituduhkan yakni terkait
pengajuan bukti baru atau novum di tahapan Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2021. Namun,
tuduhan tersebut juga tidak dapat dipenuhi karena penyelenggara GPK menyimpulkan bahwa
pengajuan tersebut hanya upaya Ike Farida untuk mempertahankan hak-hak keperdataannya.
“Kok bisa, sudah dilunasi 12 tahun yang lalu, tapi unit apartemen tidak juga diberikan padahal sudah
dilunasi? Ibu Ike juga sudah menang 8 putusan pengadilan, eh Kok malah dilaporkan ke Polisi? Ada apa
ini Pengembang?!” Ujar Kamaruddin Simanjuntak saat press conference massa demonstrasi, 5
Agustus 2024.
26 Juli 2024 – Belasan Oknum Polda mengepung Kantor Kuasa Hukum Ike Farida untuk
melakukan penangkapan terhadap Ike. Tindakan Ini jelas merupakan bentuk kesewenangwenangan oknum polda terhadap Ike yang secara sah dinyatakan tidak bersalah oleh kapolri.
lebih jauh, tindakan tersebut bisa saja dikatakan sebagai langkah pembangkangan terhadap
perintah kapolri.
4 September 2024 – Sekitar pukul 10.30 di Bandara sepulang Ike Farida dari Negeri Singa untuk
berobat, secara mengejutkan, belasan oknum PMJ melakukan penangkapan terhadap Ike.
Diketahui, oknum tersebut adalah bagian dari Unit 5 Jatanras PMJ dengan salah satu nama Pak
Sitepu, Pak Alex, dan Pak Wibisono. Tim kuasa hukum Ike menilai bahwa penangkapan tersebut

adalah ilegal mengingat tidak pernah ada surat panggilan yang diberikan. Terlebih, telah turun
SP3D dari Kapolri yang diabaikan oleh oknum PMJ secara terang-terangan.
Kemudian, selama proses penangkapan, oknum PMJ juga bersikap arogan dengan menekan Ike
dan menyita gawainya, sehingga tidak dapat menghubungi kuasa hukumnya. Tim Kuasa
Hukum Ike Farida sangat menyayangkan kejadian ini, terlebih lagi ketika memar dan bengkak
terlihat jelas di kedua tangan Ike, bukti nyata dari kekerasan yang dialaminya. Tidak berhenti di
sana, Pak Mujibus, juga bagian dari Unit 5 Jatanras PMJ berupaya melakukan penahanan dengan
dalih “hendak melarikan diri ke luar negeri,” meskipun faktanya Ike baru saja kembali ke tanah
air.
Ironisnya, kekerasan dan pelanggaran HAM ini justru dilakukan oleh aparat penegak hukum
yang seharusnya menjadi representasi yang memayungi keamanan masyarakat, bukan seolaholah mengaminkan kriminalisasi yang menimpa masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan sikap oknum anggota PMJ yang secara sewenang-wenang melakukan
penangkapan terhadap klien kami. Padahal, arahan dan petunjuk melalui SP3D menyebutkan bahwa
tuduhan-tuduhan yang dilayangkan tidaklah berdasar. Jadinya seperti pembangkangan secara terangterangan.” Ujar tim kuasa hukum Ike Farida.
( Red )




Kesenian Wayang Kulit Cerminan Budaya Indonesia

TUBAS JAKARTA | Adelaide Australia selatan, Dalang Duta Budaya Eropa, Jepang dan Amerika KRAT.H.Gunarto Gunotalijendro SH MM pentas wayang Milenial Jakarta. Atas undangan Flinders University Australia. Rombongan Kusumo Hondrowino Nusantara (KHN) DK Jakarta juga berkesempatan menjemput di bandara Soetta 3 September 2024, yang dipimpin oleh ketum KHN DK Jakarta ; KRA.H.P.Mulyatno Prawiro Diningrat SH MH. Dan bersyukur alhamdullilah berjumpa kembali di Jakarta, dengan selamat dan sehat semua tim.

Ki Gunarto bersama tim 7 orang dari Indonesia ; Ratna Dewi, Sufendri, Erlinda, Eka Suranto, Durung Basuki dan Angger Widhi.
Pentasnya wayang digelar “Pendopo Via Carpark 4 Ring Road Bedford Park Australia Selatan. Tamu yang hadir adalah ; Guy Tunstill Coordinator Gamelan Sekar Laras – A.Prof.Anton Lucas Flinders University dan Gamelan Sekar Laras – Thomas Power Lecturer in Indonesian Studies Flinders University. Dan mereka bertiga yang juga memberikan certificates apresiasi “Dalang Duta Budaya Australia”.

Ki Gunarto mementaskan wayang kulit Milenial Jakarta dengan lakon ; Rama dan Sinta dalam bahasa inggris. Atas permintaan University Flinders Australia. Beliau adalah Dalang satu-satunya di Indonesia yang bisa pentas wayang dalam bahasa Inggris. Hingga saat ini Beliau sudah mendapat gelar ; Dalang Duta Budaya Eropa, Jepang, Amerika dan saat ini mendapat apresiasi “Dalang Duta Budaya Australia.” Lengkap dengan certificates dari The College of Humanities, Arts and Sosial sciences Flinders University dan Gamelan Sekar Laras.

Dalam sambutannya ketum KHN DK Jakarta KRA.H.P.Mulyatno Prawiro Diningrat SH MH ; “Syukur Alhamdulilah Saya beserta rombongan KHN DK Jakarta bisa menjemput kedatangan Ki Dalang Gunarto. Tiba dengan selamat berserta tim, selamat berjumpa kembali di Jakarta. Juga selamat atas apresiasi “Dalang Duta Budaya Australia”. Dan wayang sudah mendunia dan terus Njayeng Bawono.”

Ki Gunarto menyambut ; “Kami bersyukur alhamdulilah bersama tim sudah melaksanakan tugas dengan baik atas undangan Flinders University Australia. Warga negara Indonesia yang ada di Adelaide Australia Selatan, sangat antusias. Mereka menfasilitasi dengan baik, dengan menyiapkan 1 rumah dan mobil untuk tim kami dari mulai latihan hingga pentas tgl.31 Agustus 2024 selama 12 hari di Australia.”

“Mereka setiap hari mengirim kuliner menu Indonesia. Diajak jalan-jalan kepusat kota Adelaide Australia selatan. Dan wisata Kanguru dipadang pegunungan. Selama 12 hari kami dijamu dengan baik dan memuaskan oleh para warga Indonesia di Australia.”

“Sebelum pentas wayang, kami juga mengadakan workshop, karawitan menabuh gamelan dsb. Para penabuh gamelan saat pentas yaitu para Profesor, dosen, mahasiswa University Flinders Australia. Dan selanjutnya saya akan diundang PBB di Roma Italia dibulan Oktober 2024, dalam konggres PBB bidang pangan Dunia. Mohon doa restunya poro KHN DK Jakarta. Dan semoga wayang semakin mendunia, berkembang dan Njayeng Bawono.” Demikian mengakhiri Ki Dalang dengan Julukan Dalang Salto Sawengi Ping Seket tersebut.

( Red )




Ikatan Santri Aceh Jaya (PB ISAJA) sangat meyayangkan atas kurang nya kepedulian pemkab aceh jaya dalam Hal ini DSI aceh jaya dan terkesan anti kritikan

TUBAS ACEH|satu satu nya peserta MTQ yg mewakili aceh jaya untuk tingkat nasional besok akan berangkat ke samarinda dan akan mengikuti MTQ tingkat Nasional di samarinda, kaltim
sampai saat ini belum ada perhatian dari pemerintah kabupaten aceh jaya

Beda dengan tahun sebelum nya
biasa nya setiap peserta MTQ dr kabupaten yg mendapatkan juara di Tingkat provinsi ada penghargaan (BONUS) dari pemkab
sampai sekarang belum ada penghargaan apapun dr pemkab dan besok akan berangkat untuk mengikuti MTQ tingkat nasional di samarinda

lathifatul Yusra peserta MTQ satu-satunya perwakilan Aceh jaya yang mendapatkan juara 1 di MTQ provinsi Aceh yang di selenggarakan di simeulu tahun 2023, Insya Allah besok akan berangkat ke Samarinda untuk mengikuti lomba MTQ nasional. namun prestasinya tidak mendapatkan apresiasi atau reward dari pemerintah Aceh jaya. berbeda dengan tahun² sebelumnya Aceh jaya memberikan bonus kepada pemenang MTQ tingkat provinsi Aceh yang diselenggarakan di bener meriah tahun 2022. dengan rinciannya sebagai berikut :
25 juta kepada peraih juara pertama, dan juara 2 sebesar Rp 20 juta dan juara 3 sebesar 15 juta.

untuk tahun ini sampai sekarang belum ada bonus apapun yang diberikan oleh pemerintah Aceh Jaya untuk lathifatul Yusra yang akan berangkat ke Samarinda Besok Jumat, perwakilan provinsi Aceh.
( Red )




IDEAS: Pemerintah Harus Menjamin Keadilan dalam Kemitraan Ojol

TUBAS JAKARTA, Direktur Lembaga Riset Institute for Demographic and Affluance Studies (IDEAS), Haryo Mojopahit meminta Pemerintah dan Pihak Aplikator menjamin kesejahteraan mitra ojek online (Ojol). Dia mencermati setidaknya ada empat masalah utama yang terjadi antara Pihak Aplikator dan Mitra Ojol.

“Ada empat persoalan utama yang harus menjadi perhatian bersama yaitu pertama, terkait jam kerja dan penghasilan yang layak. Kedua, risiko kerja dan jaminan kesehatan. Ketiga, posisi kemitraan yang setara dan adil antara pihak aplikator terhadap mitra ojol. Keempat, pengelolaan kerja yang tidak partisipatif dan keterwakilan yang tidak memadai,” kata Haryo dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (29/08/2024).

Survei yang dilakukan IDEAS pada 2023 yang lalu terhadap 225 pengemudi ojol di 10 titik simpul transportasi di Jabodetabek mengkonfirmasi hal tersebut.

“Pertama, survei tersebut mengungkap fakta bahwa untuk memenuhi kebutuhan hidup, sebanyak 68,9 persen pengemudi ojol di Jabodetabek mengaku harus bekerja antara 9-16 jam per hari, hal tersebut jauh lebih lama dari jam kerja normal 8 jam per hari,” tutur Hayo.

Haryo menambahkan, bahwa selain jam kerja yang panjang, sebanyak 79,6 persen responden memiliki 6-7 hari kerja, melebihi batas normal 5 hari kerja. Bahkan 42,2 persen responden mengaku setiap hari bekerja tanpa libur dalam sepekan.

“Jika menggunakan asumsi 24 hari kerja, kami mendapatkan fakta bahwa rerata pendapatan kotor bulanan ojek daring secara umum berada dibawah upah minimum kota. Sebagai misal, rerata pendapatan kotor bulanan pengemudi ojol di Kota Bekasi adalah Rp 3,9 juta atau hanya sekitar 79 persen dari upah minimum kota yang Rp 5,0 juta,” ungkap Haryo.

Kedua, risiko kerja dan jaminan kesehatan. Kombinasi waktu kerja yang sangat panjang dan tempat utama kerja adalah jalan raya membuat mitra ojol terpapar dan memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Dengan sebagian besar waktu kerja dihabiskan di jalan raya, dikombinasikan dengan kondisi tubuh yang kelelahan akibat jam kerja yang panjang, mengalami kecelakaan menjadi tidak terhindarkan.

“Sebanyak 31,6 persen responden mengaku pernah mengalami kecelakaan selama menjadi mitra ojol, dengan 2,7 persen diantaranya mengalami luka berat dan motor rusak berat,” tutur Haryo.

Ironisnya, dengan sifat dan desain pekerjaan yang membuatnya terpapar risiko tinggi kecelakaan, mitra ojol tidak dilindungi dengan jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja yang memadai.

“Sebesar 35,1 persen responden mengaku tidak memiliki jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan). Hanya 12,9 persen dari responden yang memiliki BPJS Kesehatan karena bantuan atau difasilitasi oleh perusahaan aplikator,” ucap Haryo.

Ketiga, posisi kemitraan yang setara dan adil antara pihak aplikator terhadap mitra ojol. IDEAS menyoroti hubungan kemitraan antara aplikator dan mitra ojol yang cenderung merupakan satu arah dimana pihak aplikator memiliki relasi kuasa yang nyaris mutlak terhadap mitra ojol.

“Hubungan satu arah tanpa interaksi timbal balik ini terjadi karena rendahnya daya tawar mitra ojol. Lemahnya daya tawar mitra ojol terlihat rendahnya respon pihak aplikator atas aspirasi pihak mitra,” ujar Haryo.

Survei IDEAS juga mengungkapkan bahwa hanya 4,9 persen responden yang menyatakan aspirasinya direspon positif dan ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak aplikator. Sedangkan 81,3 persen responden menyatakan aspirasi mereka hanya direspon secara “basa-basi” melalui aplikasi atau bahkan tidak pernah direspon sama sekali dimana semua aspirasi diabaikan sepenuhnya.

Posisi yang tidak setara dan adil antara pihak aplikator dan mitranya sangat terlihat jelas dari besarnya insiden pemberian sanksi ke mitra ojol, yang umumnya dilakukan secara sepihak, berupa pembekuan akun (suspend) yang berlaku dari 30 menit hingga 7 hari.

“Sebanyak 45,3 persen responden mengaku pernah terkena suspend untuk berbagai alasan, mulai dari sering menolak atau membatalkan order, mendapat rating yang rendah dari pelanggan, sering menyampaikan keluhan ke pihak aplikator, saldo top-up sering tidak mencukupi, hingga spesifikasi motor yang tidak sesuai dengan ketentuan aplikator,” beber Haryo.

Keempat, pengelolaan kerja yang tidak partisipatif dan keterwakilan yang tidak memadai. Akar penyebab kerentanan mitra ojol dari eksploitasi kerja adalah keterwakilan yang sangat tidak memadai dalam pembuatan keputusan-keputusan penting dimana pihak aplikator sangat mendominasi hubungan kemitraan.

Pekerja dan buruh pada umumnya meningkatkan daya tawar mereka di hadapan perusahaan dengan mengorganisasikan diri dan menyuarakan aspirasi mereka secara kolektif. Namun perusahaan aplikator tidak mengakui adanya serikat pekerja dengan alasan ojol adalah mitra yang memiliki hubungan setara.

“67,1 persen responden menyatakan bahwa perusahaan aplikator secara eksplisit melarang mitra ojol untuk bergabung atau membentuk serikat pekerja. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat berimplikasi serius bagi mitra ojek online mulai dari terkena suspend bahkan putus mitra” papar Haryo.

Rendahnya daya tawar ojek online membuat mereka dipaksa menerima berbagai keputusan penting yang dibuat pihak aplikator secara sepihak tanpa melibatkan mereka sama sekali.

Arah kebijakan yang menjanjikan ke depan adalah mendorong keterwakilan yang lebih memadai bagi mitra ojol, bahkan transformasi kelembagaan platform digital menjadi koperasi. Dengan kelembagaan koperasi, platform digital akan dimiliki, dikontrol dan dikendalikan oleh pekerja lepas-nya.

“Dengan keterwakilan yang memadai, aspirasi mitra ojol yang kini terbungkam, akan dapat disuarakan dengan lebih keras dan diakomodasi secara lebih proporsional,” tutup Haryo.[red]




Desa Putat Nutug Realisasikan jalan Untuk Masyarakat Dengan Bantuan Dana Samisade Dari APBD Pemkab Bogor

BOGOR, TUGAS BANGSA Pemdes Putat Nutug kecamatan Ciseeng saat ini sudah kerjakan perbaikan realisasi jalan untuk masyarakat nya dengan anggaran bantuan keuangan desa (samisade) dengan hotmix atau pengaspalan yang sudah dikerjakan dalam beberapa titik.

Dengan Pembangunan sarana dan prasarana lingkungan khususnya infra struktur jalan lingkungan sangat berguna sekali untuk masyarakat dalam melaksanakan kegitan sehari hari, dimana jalan jalan yang di perbaiki  memang bertahap berdasarkan hasil musyawarah Desa ( musdes ) sesuai usulan dari pengurus lingkungan RT /RW/Kadus /tokoh

Tim Pelaksan kegiatan TPK Egi ,   Desa Putat Nutug bersama perwakilan warga masyarakat sangat Berterima kasih kepada Pemerintah atas bantuan samisade sehingga pembangunan infrastruktur di lingkungan bisa terlealisasi meskipun  baru di kerjakan kurang lebih berjalan baru 60 %  Ucap Egi TPK pelaksana Mudah-mudahan dengan  pembangunan infrastruktur pengaspalan jalan ini segera selesai agar  masyrakat nantinya dapat merasakan manfaat nya.  tadinya jalan becek tanah kini jalan sudah di aspal semoga dapat dirasakan nantinya oleh masyrakat dan roda perekonomian menjadi lancar .

Darmawan Selaku kepala Desa Putat Nutug berharap dengan pengerjaan ini bisa membantu masyarakat dalam akses jalan yang sudah rapih tentunya,dan juga lebih mengembangkan dan menghasilkan infrastruktur yang lebih luas dan pajang juga semoga bantuan ini bisa ditambah dan dioptimalkan.”Tutupnya.

(RIVAL)




Tausiyah di Rutan Sat Tahti Polres Tangerang Selatan: Ujian sebagai Bentuk Cinta Kasih Allah

TUBAS Tangerang Selatan, 28 Agustus 2024 – Sebanyak 113 tahanan di Rutan Sat Tahti Polres Tangerang Selatan mengikuti kegiatan bimbingan rohani dan mental (Binrohtal) yang diadakan pada Rabu pagi. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 10:00 WIB dan dipandu oleh Ustadz Letkol Laut Rokhim, M.Ks, yang lebih dikenal dengan julukan Ustadz Blangkon Loreng.

Dalam tausiyahnya, Ustadz Rokhim mengangkat tema “Ujian Sebagai Bentuk Cinta Kasih Allah Pada Hamba-Nya”. Ia menyampaikan bahwa setiap ujian yang dihadapi oleh manusia merupakan bentuk kasih sayang dari Allah SWT, sebagai cara untuk mendekatkan diri dan meningkatkan ketakwaan. Ustadz Rokhim juga mengajak para tahanan untuk selalu bersabar dan mengambil hikmah dari setiap cobaan yang datang.

Kegiatan ini berlangsung dalam suasana yang penuh khidmat dan mendapatkan respons positif dari para tahanan yang hadir. Mereka terlihat antusias mengikuti setiap materi yang disampaikan, dengan harapan dapat menjadi pribadi yang lebih baik setelah melewati masa tahanan.

Kegiatan Binrohtal ini merupakan salah satu program rutin yang diadakan oleh Polres Tangerang Selatan, sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi rohani para tahanan. Giat berlangsung dengan aman dan tertib hingga selesai.

( Rus )




Kapolres Tangsel Kunjungi Kajari dan Kepala BPN Kota Tangerang Selatan

TUBAS TANGERANG SELATAN | Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si. mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (tangsel) pada rabu (28/8/2024) siang.

Dengan didampingi Wakapolres, PJU dan Kapolsek Serpong, kunjungan tersebut dalam rangka silaturrahmi yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangsel Apsari Dewi, SH., LL., M., PH., D.

Kasi Humas Polres Tangsel AKP M. Agil Sahril, S.H. menerangkan bahwa kunjungan Kapolres dalam rangka silaturrahmi, perkuat sinergitas dan soliditas dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

“kunjungan (Kapolres) ke Kajari dalam rangka silaturrahmi dan terkait situasi kamtibmas wilkum Polres Tangsel terutama menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan aman dan lancar”terang Agil.

Lebih lanjut Kasi Humas menerangkan bahwa setelah di Kejari kunjungan silaturrahmi dilanjutkan ke Kepala BPN Kota Tangerang Selatan Shinta Purwitasari, SH., S.T., M.H., C. Med.

“selain ke Kajari, hari ini Kapolres juga kunjungan silaturrahmi ke kepala BPN Kota Tangerang Selatan”tutupnya.

Tampak mendampingi kunjungan silaturrahmi tersebut Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K. (Wakapolres Tangerang Selatan), Kompol Andika Muslim, S.H., S.I.K. (Kapolsek Serpong), AKP Alvino Cahyadi, S.T.K., S.I.K. (Kasat Reskrim), AKP Bachtiar Noprianto, S.H., M.H. (Kasat ResNarkoba), AKP Rokhmatulloh, S.H. (Kasat Lantas) dan AKP Eko Nopendi, S.H, M.H. (Kasat Intelkam).
( Why )




FWJ Indonesia Turun Aksi di Sepatan Singgung Penegakan Perbup No 12 Tahun 2022

TUBAS, TANGERANG | Aksi demo yang diinisiasi oleh Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia bersama Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi DKI Jakarta, Lembaga PAPI, Organisasi Kemasyarakatan BPPKB PAC Sepatan dan Pakuhaji, serta tokoh masyarakat, berlangsung dengan baik dan terarah di depan Kantor Kecamatan Sepatan, Jalan Raya Mauk, KM 11, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Rabu (28/8/2024).

Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya, yang akrab disapa Opan, dalam orasinya menekankan pentingnya penegakan Perbup No. 12 tahun 2022 dan Perda No. 93 tahun 2022 terkait operasional kendaraan bermuatan yang melebihi kapasitas. Opan menegaskan bahwa aturan yang mengatur tata kelola lalu lintas truk, tanah, dan batu yang beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan harus segera diterapkan secara efektif. Hal ini, menurutnya, sangat krusial untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan warga, serta menghindari dampak negatif yang ditimbulkan oleh pelanggaran aturan tersebut.

“Kami merasa bahwa peraturan tersebut belum sepenuhnya diterapkan, sehingga berdampak negatif pada ketertiban lalu lintas serta kenyamanan warga,” ujar Opan. Ia menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk penegakan terhadap Perbup dan Perda yang ada, khususnya terkait operasional kendaraan bermuatan yang melebihi kapasitas, seperti pengangkut tanah, pasir, dan batu. “Kendaraan-kendaraan ini harus beroperasi sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, yakni tidak diperbolehkan melintas pada pagi, siang, dan sore hari. Peraturan tersebut dengan jelas mengatur bahwa operasional kendaraan bermuatan berat hanya diperbolehkan di atas pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB,” jelas Opan.

Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya, yang akrab disapa Opan, dalam orasinya juga menyinggung insiden tragis yang terjadi beberapa hari lalu, di mana dua orang meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan dum truk pengangkut tanah, pasir, dan batu. Ia menilai bahwa insiden tersebut, serta kerawanan kemacetan dan kecelakaan yang sering terjadi, disebabkan oleh kelalaian dalam pengawasan dari pihak-pihak terkait.

Opan menjelaskan bahwa sesuai dengan Perbup, pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Perbup seharusnya dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Kepolisian, Dinas Perhubungan, Satuan Pamong Praja, dan aparat kecamatan setempat. Namun, lemahnya pengawasan ini menjadi sorotan serius bagi pihaknya, yang berperan sebagai kontrol publik terhadap tata kelola pemerintah. “Kami menginginkan terwujudnya masyarakat yang aman, nyaman, dan disiplin, sehingga Perbup dan Perda dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Opan.

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Kecamatan Sepatan, sebuah kesepakatan penting berhasil dicapai antara perwakilan pendemo, pihak Dinas Perhubungan (Dishub), Camat Sepatan, Camat Pakuhaji, serta Kepolisian dan TNI setempat terkait penegakan Peraturan Bupati (Perbup) No. 12 Tahun 2022.

Kesepakatan tersebut diambil setelah serangkaian pertemuan dan dialog intensif antara ketiga pihak yang berlangsung di lokasi aksi. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Sepatan, H. Abudin, dan dihadiri oleh pihak Dishub, Kapolsek, serta Camat Pakuhaji, HM Supriyatna.

Dalam dialog yang terbuka di depan para pendemo, semua pihak sepakat untuk segera menegakkan Perbup No. 12 Tahun 2022, yang mengatur tentang operasional kendaraan bermuatan berat. Kesepakatan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif terhadap penegakan aturan di wilayah tersebut, demi terciptanya ketertiban lalu lintas dan kenyamanan warga.

“Kami ucapkan terima kasih atas apa yang telah disampaikan oleh rekan-rekan pendemo. Sebagai Camat Sepatan dan Camat Pakuhaji, kami akan saling berkoordinasi dengan pihak pos pantau Dishub, Forkopimcam, serta teman-teman OKP yang ada di Kecamatan Sepatan dan Kecamatan Pakuhaji terkait hal ini,” ujar Camat.

Camat Sepatan dan Camat Pakuhaji juga menyampaikan turut bela sungkawa atas adanya insiden korban jiwa hingga meninggal dunia dari masyarakat beberapa hari yang lalu, walau bagaimanapun itu memang sudah takdir yang kuasa, dan kami turut prihatin dengan kejadian tersebut.

Selain itu, dari pihak Dishub juga berjanji untuk memperkuat sosialisasi mengenai aturan tersebut kepada masyarakat untuk memastikan kepatuhan yang lebih baik. Kami juga berkomitmen untuk terus memantau implementasi aturan dan melakukan evaluasi secara berkala.

Dengan adanya langkah konkret dan komitmen dari semua pihak, diharapkan penegakan Perbub No. 12 Tahun 2022 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.[Rus]