Wartawan Media Online Di Pesawaran Babak Belur Dipukul Preman

PESAWARAN, (TB) – Antoni bin Mat Saleh yang juga seorang media Online lintas media, babak belur di pukuli seorang oknum preman di rumah kediamannya hari Sabtu 2/12/2023, pada pukul 09.00 Wib, di Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.

Hal itu di sampaikan Antoni di hadapan sejumlah awak media yang sedang menjenguk dirinya di ruang rawat inap Puskesmas Padang Cermin, Selasa (5/12/2023)

“Awal kejadiannya pagi itu sekitar jam 09.00 mau berangkat ke pamindangan mau ke tempat nenek saya, cuman saya lewat jalan tengah mampir di tempat rumah ibu saya dulu, setelah sampai didepan pintu rumah ibu saya, motor saya, saya berhentikan, tiba-tiba si pelaku ini dia membonceng anaknya mungkin dari sekolahan,” terangnya.

Lebih lanjut Antoni menceritakan, pada saat itu dari arah belakang saya, pelaku agak sedikit ngegas motornya, namun tidak saya pedulikan. dia jalan lurus saya ngikutin dari belakang karena memang saya mau ke rumah Alfandi teman saya mau ngajak dia main ke pemindangan.

” Setelah nyampe di Sukajaya di rumah Arfandi saya teleponlah terlebih dahulu Arfandi tapi tidak nyambung,” kata Antoni.

Lalu Antoni menambahkan, Rupanya pelaku ikut berhenti dan menghampiri saya kemudian bertanya kepada saya, maksud kamu apa seperti yang tidak suka sama saya.

“Saya balik bertanya kebencian kamu dengan saya apa, langsung pelaku mau nyekik, saya tangkis, dia menempeleng, saya tangkis, lalu keluarlah teman saya si Alfandi dari rumahnya memisahkan kami berdua, saya langsung pulang,” Ungkapnya.

Antoni juga menceritakan tentang ancaman pelaku terhadapnya pada saat itu, Kemudian pelaku bicara tunggu saya di sini.
” Namun saya tidak meladeni saya pulang masuk ke dalam rumah. tiba-tiba si pelaku sudah masuk ke dalam rumah saya mengucapkan assalamualaikum, kemudian pelaku langsung mencengkram tangan saya dan meninju muka saya, saya berusaha menangkisnya namu saya terjatuh. pelaku terus memukuli saya berkali kali,” Beber Antoni menuturkan perbuatan pelaku di hadapan sejumlah awak media.

Setelah terjadinya peristiwa pemukulan tersebut kemudian dirinya (Antoni) melaporkan pelaku ke Polsek Padang Cermin, untuk minta keadilan agar pelaku di proses secara hukum.
Diketahui pelaku pemukulan terhadap Antoni Bin Mat Saleh (Wartawan Online Lintas Media) adalah berinisial USP Warga Desa Tajur Kecamatan Marga Punduh. (Oby/Rls)




Ngaku Anggota BIN Mabes Polri, Dua Pelaku Pemerasan Diamankan Polres Pesawaran

PESAWARAN, (TB) – Polres Pesawaran berhasil meringkus Pelaku kasus pemerasan dengan ancaman yang terjadi di jalan Desa Ponco Kresno, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Hal itu, menindaklanjuti laporan korban Ahmad Sujarwadi (30) yang merupakan Warga Desa Trisno Maju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran kepada Polisi, beberapa saat usai kejadian yang menimpanya. Senin, (4/12/2023)

Setelah menerima laporan dari korban pemerasan, Satuan Reskrim Polres Pesawaran berhasil menangkap 2 (dua) Pria tersangka pelakunya.

Tersangka pelaku pemerasan tersebut yaitu Bambang Irawan (46) warga Dusun Roworejo Utara, RT/RW 001/001, Desa Roworejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran dan Muhamad Hasim (46) Warga Dusun Roworejo Utara, RT/RW 001/001, Desa Roworejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H. mengatakan, dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan dengan ancaman itu terjadi dijalan desa Ponco kresno Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Peristiwa itu terjadi dilakukan oleh Pelaku yang mengaku bernama Bambang sebagai anggota BIN  MABES POLRI.

” Kejadian tersebut bermula ketika pelaku datang ke rumah korban pada tanggal 24 November 2023 sekira jam 13.50 wib bersama 1 (satu) rekan pelaku yang mengaku bernama Hasyim dengan menunjukkan kartu anggota BIN dan menakuti korban bahwa korban mempunyai kesalahan yaitu melakukan pungli karena sebagai agen BRI LINK memungut uang jasa. Karena korban merasa ketakutan dan pelaku terus mengancam korban apabila tidak menyerahkan uang senilai Rp.25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), pelaku dapat menangkap korban,” Kata Supriyanto Husin.

Korban akhirnya menyanggupi permintaan Pelaku, namun hanya Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang diserahkan kepada Pelaku diluar rumah tidak jauh dari rumah korban. Beberapa hari kemudian korban ditelpon melalui WhatsApp oleh Pelaku agar menyerahkan uang kembali dari permintaan pelaku, akan tetapi korban tidak bisa menyanggupi dan meminta waktu 10 (sepuluh) hari kedepan,” Lanjut Supriyanto Husin.

Pelaku mengirim Pesan melalui chat whatsApp dengan korban agar menyerahkan uangnya, dan pada saat ditemui oleh korban di lokasi yang ditentukan oleh pelaku sekira jam 17.30 Wib, korban menyerahkan uang senilai Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Pelaku. Ketika Pelaku pergi meninggalkan korban pada jarak Kurang Lebih 50 meter, Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran yang sebelumnya sudah dihubungi korban melalui Telepon pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 Sekira Pukul 14.00 WIB karena kecurigaan korban yang mengaku sebagai anggota BIN MABES POLRI,” Imbuhnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 7.500.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Pelaku kini diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

” Berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima, Kami langsung mendatangi TKP bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran yang berada di Desa Tresno Maju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran yang dijadikan tempat janjian oleh pelaku an. Bambang Irawan (46) untuk bertemu dengan korban an. Ahmad Sujarwadi (30). Setelah mendapatkan informasi dari korban bahwa pelaku sudah menunggu di tempat janjian yang telah disepakati, usai korban Ahmad Sujarwadi menyerahkan uang kepada pelaku Bambang Irawan, sekira jam 17.30 Wib kami langsung mengamankan pelaku dan barang bukti,” Jelas Supriyanto Husin.

Setelah dilakukan interogasi kepada pelaku Bambang Irawan, pelaku menyebutkan 1 (satu) orang atas nama Muhamad Hasim (46) bahwa mereka berdua lah yang melakukan pemerasan kepada korban  Ahmad Sujarwadi (30).

” Kemudian dari itu kami bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melanjutkan penangkapan kepada Muhamad Hasim yang pada saat itu sedang berada di rumah yang beralamat di Desa Roworejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran sekira jam 18.30 Wib. Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke polres pesawaran guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Dari tangan Pelaku, Satreskrim Polres Pesawaran Berhasil mengamankan Barang bukti berupa 1 (satu) unit HP OPPO A58 warna Light Blue, 1 (satu) unit HP OPPO warna putih, 1 (satu) bungkus obat Paramex yang tersisa satu tablet, 1 (satu) bungkus rokok merk Sergio yang tersisa 2 barang rokok, 1 (satu) buah kartu tanda anggota PINRI (Personil Informan Negara Republik Indonesia) an. Bambang Irawan, 1 (satu) buah nota pembelian HP OPPO A58, 2 (dua) buah struk Bank Bri, 1 (satu) buah amplop warna putih, 1 (satu) unit motor aerox dengan no pol : A M E L, 1  (satu) buah lencana PINRI, Uang tunai sebesar Rp. 3.550.000.- (Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Kedua pelaku disangkakan Pasal 368 KUHAPidana.

(Oby/Rif)




Gabungan Organisasi LSM & Wartawan di Lampung Menilai APH “Letoy” Tangani Kasus Bang Jago Oknum Brimob

LAMPUNG, (TB) – 13 gabungan Organisasi dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dan Wartawan menilai “letoy” atau lamban dan bertele-tele pada instansi terkait soal penanganan kasus Bang Jago dengan dugaan intimidasi dan intervensi disertai kekerasan oleh oknum Brimob inisial M terhadap seorang jurnalis di daerah Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (1/12/2023).

Bahkan, kasus yang dikecam serta jadi perhatian 13 organisasi dan lembaga tergabung mulai dari PWRI, LBH PWRI, JMSI, AWPI, AJOI, PPWDI, PPWI, KWIP, Laskar Lampung, LSM LPAB, GEPAK, LAPAK, KAKI terkesan berlarut-larut bahkan seakan disepelekan atau dipandang sebelah mata karena tak kunjung selesai setelah laporannya dilimpahkan dari Polda Lampung ke Polres Lampung Tengah, selain itu kasus yang menimpa Trimo wartawan media Tinta Informasi tersebut merujuk pada Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999.

“Belum lagi dijelaskan dalam Siaran Pers NO.18/SP/DP/IV/2023 Tentang Dewan Pers Kecam Aksi Kekerasan terhadap Wartawan di berbagai wilayah Indonesia di Jakarta pada 29 Juli 2023 lalu” ujar Wakil Ketua PWRI Provinsi Lampung Hanif Zikri mewakili Ketua.

Seperti diungkapkan korban, intervensi dan intimidasi yang disertai kekerasan itu sangat tidak dibenarkan dimata hukum.
“Apa lagi menurut korban handphone atau alat jurnalistiknya sempat dirampas dan dikembalikan ketika korban ingin pulang, ini jelas pelanggarannya, karna bisa dibayangkan saat kejadian itu korban tidak ada jaminan keselamatannya,” pungkasnya.

Selain itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Deferi Zan juga mengatakan penanganan kasus kekerasan awak media yang menimpa Trimo harus cepat diselesaikan dan diberikan hukuman setimpal sebagai efek jeranya.

” Ironis kalo ngeliat kasus ini yang sudah 2 minggu tanpa kejelasan, bahkan terkesan bertele-tele seolah kasus ini sepele dan dipandang sebelah mata,” kata Defri.

Berangkat dari kejadian tersebut diatas, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Ahmad Novriwan dalam konfirmasinya menyampaikan bahwa JMSI Lampung sangat mendukung upaya pihak Kepolisian didalam menuntaskan pemeriksaan kasus tersebut.

Ahmad Novriwan juga berharap agar Polisi dalam pemeriksaan kasus dapat objektif dalam penerapan hukum, namun wartawan juga merupakan hamba hukum yang harus taat terhadap aturan hukum didalam menjalankan profesinya.

” Sepanjang yang dilakukan tidak menyimpang dari UU No 40 dan Kode Etik Jurnalistik, JMSI ingin hukum ditegakkan kepada siapa saja. Apalagi kepada wartawan. Pun sebaliknya,”pungkas Novriwan

2 minggu telah berlalu sejak 14 November 2023 Tim Dewan Perwakilan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI) menerima kuasa dan mendampingi diduga korban intervensi, intimidasi yang disertai kekerasan tersebut melaporkannya ke Polda Lampung.

” Sudah berapa hari lalu kami dapat informasi kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Lampung Tengah, tapi sampai sekarang kami selaku kuasa hukum tidak mendapatkan kabar apapun mengenai korban atau diduga pelaku, jadi gak jelas kelanjutannya” ujar Fitra Liana Suri, S.H salah satu dari 10 kuasa hukum.

Berbagai pihak termasuk LBH PWRI Lampung berharap kasus dugaan intervensi, intimidasi disertai penganiayaan dari oknum Brimob Lampung inisial M segera selesai dan tidak terulang kembali.

” Tentunya sama, kita harap kejadian seperti ini tak terulang kembali baik pada korban maupun yang lainnya, kita minta pada Aparat Penegak Hukum agar memberikan efek jera serta hukum ditegakkan pada siapapun,” pungkasnya.

(Oby/Rls)




Pasca Penangkapan Perampok di Pesisir Barat, Polisi Terus Lakukan Penyelidikan

LAMPUNG, (TB) – Polda Lampung terus melakukan penyelidikan dugaan pelaku lainnya pasca penangkapan empat perampok di Kabupaten Pesisir Barat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya setelah mengamankan komplotan tersebut.

“Dari empat pelaku tersebut yang telah kami amankan, kemungkinan ada pelaku lainnya dari kasus tersebut,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Senin (20/11/2023).

Polisi terus melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap kasus perampokan tersebut.

Polda Lampung dalam pengejarannya terhadap para kawanan tersebut terpaksa melumpuhkan dengan timah panas.

Para pelaku saat hendak ditangkap di Pesawaran melakukan perlawanan.

Ia mengatakan, pihaknya mencatat bahwa tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya.

Polisi mengamankan empat pelaku perampokan BRI Link di Pesisir Barat dengan berinisial D, A, M dan R.

Tim menangkap kawanan perampokan BRI link Pesisir Barat tersebut di Desa Negara Ratu Wates, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Jumat (17/11/2023) subuh.

Pelaku tersebut menggunakan Honda Brio merah berpelat BE1384AAD, komplotan pelaku BRI link sebelumnya viral karena telah menabrak hingga hampir melindas anggota Polisi.

Pelaku tersebut bersembunyi di sebuah gubuk yang terletak di pinggiran irigasi di Desa Negara Ratu Wates, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Pelaku melakukan perlawanan hingga akhirnya Polisi melakukan baku tembak dengan para komplotan tersebut.

Kombes Pol Umi Fadilah mengatakan, petugas yang dikerahkan diantaranya dalam penangkapan pelaku yakni terdiri dari tim opsnal Sat Reskrim ada enam orang.

Tim dari polsek 10 orang, personel dari Brimob satu regu atau 10 orang diantaranya dengan kemampuan mereka sar rimba empat orang.

“Kami juga sudah koordinasi dengan pihak taman nasional bukit barisan, terkait peta wilayah hutan,” kata Kombes Pol Umi.

Ia mengatakan, pelaku melakukan perampokan di dua tempat di Kabupaten Pesisir Barat.

Pelaku beraksi di BRI link mengambil uang korban Rp 500 Ribu dan di tempat kedua di daerah Bengkunat, Pesisir Barat pelaku menggasak uang sebanyak Rp 5 Juta.

Pelaku melakukan aksinya dengan modus operandi berpura-pura belanja mie.

“Setelah petugas BRI link ini mengambil mie tersebut pelaku melihat laci dan mengambil uang Rp 5 Juta,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.

Polisi mendapatkan informasi adanya perampokan tersebut dan polisi sempat memberhentikan mobil tersebut di jalan.

Dengan berkoordinasi pihak Polsek Pesisir Timur dan kemudian mencoba menghalangi dengan truk.

“Petugas yang mengejar pelaku yakni Bhabinkamtibmas dan Kapolsek, akan tetapi personel bhabinkamtibmas ini mendahului motor lebih cepat dengan mobil,” kata Kombes Pol Umi.

“Ketika mobil pelaku sempat telah terhalang oleh truk, pelaku ini tidak maju akan tetapi mundur. Sehingga menabrak personel bhabinkamtibmas tersebut,” kata Kombes Pol Umi.

Bhabinkamtibmas ini motornya rusak ditabrak pelaku, dan dikejar oleh Polisi dengan jarak 600 meter hingga tidak terkejar.

“Kami kejar pelaku ke arah Tanggamus dan kami menemukan mobil merah berhenti di sana dan tidak ada pelakunya,” kata Kombes Pol Umi.

Pelaku tersebut diduga masuk ke semak-semak hutan dan saat ini polisi melakukan pengejaran ke dalam hutan.

“Kalau terduga pelaku ada tiga orang,” kata Kombes Pol Umi.

Ia mengatakan, berdasarkan adanya sendal di mobil tersebut Polisi menduga ada tiga orang pelakunya.

“Mobil pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Pesisir Barat,” kata Kombes Pol Umy. (Oby/Rls)




Seorang Pedagang Di Pasar Gedong Tataan Tewas Ditikam Teman Sendiri

PESAWARAN, (TB) – Seorang pedagang di pasar tradisional Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran menjadi korban perkelahian hingga meninggal dunia di lokasi lapak tempat dagang korban, Sabtu (11/11/2023), sekitar pukul 09:00 Wib.

Korban adalah Aan (47) warga Dusun Kebon Jarak, Desa Sukadadi, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Dikatakan Yudha, seseorang pengunjung pasar mengatakan, peristiwa tersebut terjadi secara tiba-tiba ketika korban sedang berdagang.

“Ya mas, jadi pelaku tersebut tiba-tiba datang dan membawa senjata tajam kemudian langsung berkelahi dan menikam korban hingga meninggal,” kata dia.

Terkait persoalan perkelahian itu, pihaknya mengaku tidak mengetahui apa penyebab perkelahian tersebut.
Namun antara pelaku dan korban merupakan teman sendiri.

“Yang kami tahu, mereka berdua itu saling kenal, tapi tidak tau apa penyebabnya pelaku membabi-buta membunuh korban,” ujarnya.

“Perkelahian itu terjadi di depan orang banyak, tapi tidak ada yang berani melerai pertikaian mereka karena pelaku membawa senjata tajam,” timpalnya.

Sementara itu, Kapolres Pesawaran, AKBP. Maya Henny Hitijahubessy diwakili Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP. Supriyanto Husin mengatakan, saat ini sedang dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Jenazah saat ini telah dibawa ke rumah sakit,” pungkasnya.( Oby/Rls )




Seorang Anak di Tanggamus Tega Rumah Orangtua Kandungnya 

TANGGAMUS, (TB) – Miris anak kandug dari Ibu Rastik istri dari Supriyansyah telah merusak rumah ibu kandungnya sendiri yang terletak di Dusun Pajar Baru, Sinar Petir, Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus pada hari jum’at (3/11/2023) di perkirakan Pukul 10:00 Wib.

” Dia (MR) menggunakan batu dan senapan angin, bahkan sampek perabotan dapur di pecahin semua dan pakaian di acak-acak lalu di buang di depan rumah,” Jelas Rastik sang pemilik rumah kepada media tugasbangsa.com, Senin (6/11/2023)

Saat kejadian pemilik rumah tersebut sedang menghadiri majelis pengajian yang tidak jauh dari rumahnya, sempat mendengar seperti pecahan kaca, di saat itu pun pemilik rumah bergegas pulang, setibanya di tempat dengan shocknya melihat rumahnya berantakan dan kaca jendelanya pecah serta pakaiannya berhamburan,

Rastik beserta suaminya juga mengatakan bahwa di saat kejadian itu pun banyak saksi yang melihatnya bahkan Pak RT pun mengetahui hal tersebut dan terkait masalah ini akan di laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Pugung

Saat di konfirmasi melalu via whatsapp pribadinya, aparatur Desa Sinar Petir, Mita Gumilang selaku Sekdes membenarkan kejadian pengrusakan rumah milik Ibu Rastik yang juga selaku ibu kandung dari pelaku (MR),

” Belum ada keterangan resmi dari Pelaku apa motif tujuan pengrusakan rumah (Ibu Kandungnya sendiri) beserta isinya tersebut,” Pungkas Sekdes.

( Oby/Rls )




Tawuran Pelajar di Jalan Veteran Ciawi, Satu Orang Meninggal Dunia

CIAWI, (TB) – Aksi tawuran pelajar kembali terjadi di Jalan Veteran III, Desa Banjarsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor dan mengakibatkan sorang pelajar meninggal dunia, Pada Sabtu, tanggal 04 November 2023. Korban berinisial MRS (18) meninggal akibat mengalami luka sayatan senjata tajam. (6/11/2023)

Kapolsek Ciawi Polres Bogor Kompol Agus Hidayat, mengatakan bahwa aksi tawuran tersebut terjadi pada jum’at malam, “Jadi awalnya korban dan teman-temannya ini sebelumnya berjanjian untuk melakukan aksi tawuran, dan aksi tawuran tersebut di lalukan di jalan Veteran III.”jelas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, “Korban dan temannya ini berangkat menuju lokasi dengan sepeda motor namun saat tiba di lokasi tersebut dalam keadaan sepi, hingga pada saat kembali, mereka bertemu dengan siswa pelajar dari berasal dari sekolah SMK YZA.” Imbuhnya.

Dan disaat korban turun dari sepeda motor berjalan mendekati siswa pelajar YZA yang langsung menyerang dan melukai korban dengan senjata tajam. korban yang mengalami luka pada bagian perut sempat berusaha diselamatkan oleh teman-temannya dengan di bawa dilarikan ke Klinik 24 Jam, namun tidak bisa ditangani, hingga pada akhirnya, korban dibawa ke RSUD Ciawi, dan setibanya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.

“Kita amankan 4 orang tenam korban guna proses penyelidikan lebih lanjut, sementara itu terkait para pelaku pembacokan saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Polsek Ciawi,” tukas Kapolsek Ciawi. (Red)




Diduga Terlibat Kasus Perkosaan Anak Anggota DPRD Tubaba Dilaporkan Ke Polis. Korbannya Mahasiswi 

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan seakan tiada hentinya.Kali ini dialami oleh AP Mahasiswi sebuah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Bandar Lampung ini, melaporkan kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh BMP alis K ke Polresta Bandar Lampung.

Ditengarai jika BMP alias K merupakan anak dari anggota DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba) berinisial S.
Bagaimana kronologis kasus asusila yang melibatkan anak anggota DPRD Tubaba itu, Merunut pada surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor: LP/B/808/VI/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 3 Juni 2023, yang ditandatangani Bripka Loly Eka Putra,

AP yang tinggal di Teluk Pandan, Pesawaran, menguraikan peristiwa memilukan yang dialaminya terjadi pada hari Sabtu, 3 Juni 2023, sekira pukul 12.00 WIB di kediaman BMP, Perumahan Bumi Puspa Kencana Jln. Abdul Muis 6 Nomor: C-14, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

Kebejatan seks BMP alias K yang diketahui telah memiliki istri berinisial NR tersebut, beberapa jam setelah kejadian pemerkosaan langsung dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung.
Aparat berwenang yang menerima laporan dugaan tindak pidana perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP, merespon cepat dengan melayangkan surat ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum et repertum (VER) terhadap korban AP.
Pelaksanaan VER pada korban perkosaan berusia 19 tahun di RS Bhayangkara ini berdasarkan surat bernomor: R/173/VI/2023/LPG/RESTA BALAM yang ditandatangani Kanit SPKT I, Ipda Toni Arnaldo dan VER dilaksanakan oleh dr Nia Irawaty pada pukul 22.30 WIB, Sabtu, 3 Juni 2023.
Sikap profesional terus oleh ditunjukkan oleh aparat Polresta Bandar Lampung. Berdasarkan surat perintah tugas Nomor: Sp.Gas/724/VI/2023/Reskrim, tanggal 6 Juni 2023, dan surat perintah penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/724/VI/2023/Reskrim, tanggal 6 Juni 2023, telah dilakukan interogasi terhadap korban AP. Juga menginterogasi beberapa saksi; Y, AS, N, dan IPY. Serta melakukan koordinasi dengan pihak RS Bhayangkara terkait hasil visum et repertum atas nama AP.
Berdasarkan surat Nomor: B/845.a/VIII/2023/Reskrim tertanggal 15 Agustus 2023, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, SH, SIK, MH, yang ditujukan kepada pelapor AP, disampaikan bila penyidik akan mengirim undangan klarifikasi terhadap terlapor, yaitu BMP alias K.

Dan mengacu pada surat yang juga ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, SH, SIK, MH, dengan Nomor: B/483/IX/2023/Reskrim, perihal: Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, tertanggal 15 September 2023, pada point kedua disampaikan bahwa laporan AP terhadap dugaan pemerkosaan, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, selanjutnya akan dilakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.

Bagaimana perkembangan kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan anak anggota DPRD Tubaba ini? Menurut penelusuran sampai Kamis (2/11/2023) kemarin, penyidik Polresta Bandar Lampung telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor BMP

Namun, pria beristri yang disebut-sebut tengah mencalonkan diri sebagai caleg di Kabupaten Tulang Bawang itu, belum memenuhi panggilan pihak berwenang.
Sesuai ketentuan, demikian menurut sebuah sumber, akan dikirimkan panggilan klarifikasi untuk ketiga kalinya. Bila tetap mangkir, sesuai ketentuan perundang-undangan, aparat berhak langsung melakukan penangkapan dan penahanan.

” Kalau terlapor menghilang, Polisi pasti akan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sebab kasus yang dilaporkan ini merupakan tindak pidana murni, yang perdamaian pun tidak akan dengan sendirinya menghilangkan hukuman badan,” kata seorang praktisi hukum, Jum’at (3/11/2023) pagi.

(Oby/Rls)




Sepele, Gara-gara Ayamnya Diusir, MA  Bacok Korban Secara Brutal

PESAWARAN, (TB) – Seorang Pria inisial MA (22) diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin karena diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana terhadap Korban SB.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira jam 13.00 WIB, tepat di belakang rumah korban di Desa Sukamaju Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Padang Cermin IPTU Apri Sampanuju mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy,  Menjelaskan kronologis kejadian sebelum insiden tragis ini terjadi. Korban SB (56) yang berprofesi sebagai petani, tengah menjaga tanaman pohon pisang di belakang rumahnya pada hari senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 12.30 WIB.

Korban SB mencoba mengusir ayam milik pelaku MA yang mencoba merusak tanamannya. Pelaku MA tidak terima bahwa hewan peliharaannya tengah di usir oleh pemilik kebun tersebut hingga terjadi Perseteruan mulut antara keduanya berujung pada tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka serius.

” Secara tiba-tiba, MA (22) muncul dengan menggenggam sebilah golok dan menghampiri korban SB. Tanpa ampun, pelaku membacok korban hingga 5 (lima) kali mengenai kepala, punggung sebelah kanan dan punggung tangan kanan korban. Akibat serangan brutal ini, korban SB mengalami luka robek serius dan punggung tangan kanannya hampir terputus,” Kata Kapolsek Padang Cermin.

MAI (19) selaku anak korban SB (56) segera melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib di Polsek Padang Cermin untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Setelah (2) Dua hari dari kejadian, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin dalam upaya pengejaran pada hari Rabu tanggal 1 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku MA (22) berhasil diamankan. Penangkapan pelaku dilakukan dikediamannya di Desa Sukamaju, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran. Selanjutnya, pelaku MA beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Padang Cermin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

” Barang bukti yang berhasil disita oleh kami yaitu satu bilah senjata tajam jenis golok dengan gagang kayu panjang sekitar 30 cm yang digunakan oleh pelaku untuk menyerang Korban serta satu helai kaos pendek berwarna kuning-biru yang merupakan milik korban yang dikenakan olehnya saat kejadian,” jelasnya.

Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku penganiayaan saat ini berada di Polsek Padang Cermin. Tindakan keras yang mengakibatkan luka serius pada korban memunculkan keprihatinan dan perhatian dari masyarakat setempat. sementara pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” Pungkas IPTU Apri.

(Oby/Rls)




Waspada Penipuan, Dengan Jual Nama Gubernur Lampung Saat Ini Marak Di Facebook

LAMPUNG, (TB) – Masyarakat Provinsi Lampung perlu mengetahui adanya modus menjual nama Arinal Djunaidi Gubernur Lampung yang marak lagi belakangan ini. Indikasinya mengarah kepada praktik penipuan.

Salah satu modus mengarah ke praktik penipuan dengan menjual nama Arinal Djunaidi, dialami oleh salah satu warga Bandar Lampung. Kamis (19/10/2023) siang sekira pukul 11.18 WIB, muncul sapaan melalui Facebook (FB),

“Apakah ini dari media, perkenalkan saya Bapak Arinal Djunaidi dari kantor Gubernur Lampung,” begitu kalimat pembukanya. Sambutan pun diberikan.
Pelaku melanjutkan obrolannya melalui WhatsApp. Diuraikan oleh pelaku yang memakai nomor 083131541616 itu, ada dana hibah dari kantor (Gubernur Lampung, red) untuk masjid/musholla dan sekolah TPA/PAUD dan untuk media juga,

“Jika di tempat bapak ada pembangunan/renovasi lembaga tersebut, Bapak bisa bilang saya dan saya akan ajukan dana hibah tersebut sekarang,” lanjut pengakuan sebagai Arinal Djunaidi tersebut.

Ketika ditanyakan apa persyaratan untuk mendapatkan hibah, tidak dijawab. Ia justru menguraikan, untuk dana hibah tersebut ada empat tahap. Tahap pertama Rp 20 juta, tahap kedua Rp 40 juta sampai tahap selanjutnya dengan nominal Rp 200 juta.
Komunikasi berhenti sampai disitu. Hingga Jum’at (20/10/2023) pukul 18.01 WIB, pengakuan Arinal Djunaidi tersebut kembali menghubungi dengan menuliskan kalimat melalui WhatsApp.
“Mohon disegerakan agar dapat diproses sekarang, supaya dana hibah tersebut sampai kepada yang berhak,” demikian kalimatnya.

Benarkah hal itu dilakukan Arinal Djunaidi yang Gubernur Lampung? Plh Kadis Kominfotik, Achmad Syaefullah, saat di konfirmasi Jum’at (20/10/2023) malam, dengan tegas beliau membantahnya.

“Tidak benar, Itu cara lama diulang kembali. Dua tahun yang lalu juga sudah seperti itu dan profil nomor Hp-nya juga bukan itu,” kata Asep, panggilan akrab Achmad Syaefullah, seraya menambahkan, modus mengarah praktik penipuan dengan menjual nama Arinal Djunaidi itu Juni lalu juga dialami seorang kawannya. Dengan kembali maraknya aksi dugaan mengarah kepada penipuan dengan mengaku sebagai Arinal Djunaidi ini, bagaimana agar masyarakat tidak menjadi korban?

“Waktu itu sudah kami sebar melalui media dengan adanya modus tersebut,” ucap Asep.

Dia juga meminta warga masyarakat yang menerima kabar seperti itu melapor ke pengaduan Pemprov untuk kemudian ditindaklanjuti.
“Nanti tindaklanjutnya dengan memberikan informasi ke masyarakat melalui media kami,” Pungkasnya.

(Oby/Rls)