Bobol Ruko Berhasil Dua Remaja Ini Diamankan Polisi

PESAWARAN, (TB) – Polsek Kedondong Polres Pesawaran mengamankan 2 (Dua) Pria Remaja asal Desa kedondong, Kecamatan kedondong, Kabupaten Pesawaran yaitu JFK (24) dan AR (12) yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah ruko yang berada di Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Senin (6/5/2024) Dini hari.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy yang diwakili Kapolsek Kedondong IPTU Dian Afrizal, mengatakan Bahwa Pihaknya telah berhasil mengamankan Pelaku curat diwilayahnya.

Setelah mendapatkan Informasi dan berdasarkan Penyelidikan, Pada hari Senin (6/5/2024) pukul 01.00 WIB Tim Tekab 308 Presisi Polsek kedondong Polres Pesawaran yg di pimpin Kanit Reskrim Polsek Kedondong AIPTU Joni Ismet S.H berhasil menangkap dan mengamankan pelaku Inisial JFK dan AR di kediaman masing-masing.

Setelah di lakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan nya, selanjut nya ke 2 (Dua) pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Kedondong guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, IPTU Dian menjelaskan kronologi kejadian bermula pada hari minggu (5/5/2024) sekira pukul 17.55 Wib, Kedua pelaku mencoba membobol sebuah Ruko milik Korban RMN (27) yang beralamatkan di Desa Kedondong, Kec. Kedondong, Kab. Pesawaran dengan membuka Roling Door bagian bawah,” Kata IPTU Dian

Usai berhasil membuka Rolling Door, Kedua Pelaku Masuk kedalam Ruko dan menggasak barang berupa seperangkat alat mesin giling yang terdiri dari 1 timbangan duduk, 1 bilah golok ukuran 40 cm, 1 pompa gemuk warna Hijau, 1 buah ke lahar keong,  1 buah ulir, 1 buah ulir pisau, 1 buah tutup ulir, 1 buah engkol mesin, 1 buah tangki mesin, 1 buah shok, 1 buah kunci ring ukuran 17, 1 buah kunci ring ukuran 19, 1 buah kunci pas ukuran 19, 1 buah kunci inggris, 1 buah besi dudukan mesin dan 2,5 ons paku payung.

Saat ini kedua Pelaku berikut barang bukti di amankan di Polsek Kedondong guna Penyidikan lebih lanjut,” Tutup IPTU Dian. (Oby/Rif)




Curi Handphone, Warga Curug Ini Diciduk Polisi

CIBINONG, (TB) – Polsek Cibinong berhasil menangkap seorang pria berinisial AH, 39 tahun, warga Kampung Curug, setelah diduga mencuri sebuah handphone dari rumah yang sedang direnovasi di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis, 2 Mei 2024,

Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo menjelaskan bahwa menurut laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian berlangsung pada Rabu dini hari, 1 Mei 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. Korbannya adalah seorang buruh harian lepas bernama AI, yang juga bekerja di lokasi renovasi tersebut, jelas Kapolsek .

” Saat korban sedang tidur handphonenya diambil oleh orang yang tidak dikenal. Kebetulan salah satu rekannya yang terbangun melihat pelaku masuk ke dalam rumah, dan langsung meneriakinya dengan teriakan “MALING!” untuk menarik perhatian orang sekitar.” tutur Kapolsek.

Reaksi cepat dari rekan korban dan upaya pengejaran tidak berhasil menangkap pelaku saat itu, hingga pelaku berhasil melarikan diri.

Pagi harinya, korban melaporkan insiden tersebut ke pihak ketua RT setempat. Berdasarkan rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku tinggal di kawasan yang tidak jauh dari tempat kejadian.

Polisi kemudian melakukan tindakan untuk mengamankan pelaku. Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku dijemput oleh dua petugas hansip dan dibawa ke pos keamanan. Setelah dilakukan interogasi oleh Ketua RW, pelaku mengakui perbuatannya. Atas dasar itu, pihak RW menghubungi petugas piket Reskrim Polsek Cibinong untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa handphone merk Infinix Hot 30i, warna putih.

” Pelaku sudah dalam penanganan pihak unit reskrim Polsek Cibinong dan kini ditahan di Polsek Cibinong untuk proses hukum lebih lanjut.” terang Kompol Waluyo.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Red)




Pelaku Curanmor Babak Belur Diamuk Warga di Gunung Putri

GUNUNG PUTRI, (TB) – Seorang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap dan diamuk massa di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Jum’at tanggal 26 April 2024.

Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin dalam keterangannya membenarkan kejadian tersebut.

” Benar pada hari jumat 26 April 2024, pihak Polsek mendapatkan laporan dari berita di medsos, dimana ada diduga pelaku curanmor telah diamankan dan diamuk warga masyarakat karena kedapatan akan mencuri kendaraan sepeda motor di Desa Tlanjung Udik Kec Gunung Putri Kab Bogor sekira pukul 18.15 Wib.” jelas Kapolsek.

Setelah mendapatkan laporan tersebut lanjut Kapolsek, pihak kepolisian segera mendatangi lokasi TKP dan dari hasil pemeriksaan di lokasi didapati keterangan bahwa benar telah terjadi tindak pidana curanmor di rumah korban yang terletak di Kp.momonot Rt.01/15 Desa Tlajung Udik, Kecamatan. Gunung Putri Kab. Bogor.

Adapun kronologis kejadiannya yaitu pada saat korban (BZ) sedang sholat maghrib dan posisi motor di depan rumah. Kemudian mendengar suara motor ngebut. Karena curiga korban bersama istri keluar mau ngecek dan ternyata motornya sudah gak ada. Kemudian korban menghubungi teman agar mencegat pelaku di beringin atau ujung jalan alternatif.

Dan ternyata benar motor korban di bawa pelaku kemudian pelaku berhasil diamankan dan diamuk oleh warga sebelum akhirnya di bawa ke polsek gunung putri untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan

Pelaku yang mengaku bernama R (25), pekerjaan wiraswasta alamat Palembang, saat ini masih dalam penanganan medis di Puskesmas Wanaherang karena mengalami luka yang cukup parah dihakimi warga masyarakat.

Dari hasil olah TKP pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda No.pol. B 4279 TMY, Noka.MH1JM2117GK025580, noka.JM21E1029536, 1 buah kunci kontak, 1 unit sepeda motor honda beat No.pol B 4279 TMY warna merah putih, Kunci L (empat batang), kunci ujung bengkok (9 buah), kunci Leter Z (2 buah), 1 tas kunci dan 1 buah tas gemblok.

Saat ini Pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri masih menunggu hasil pemeriksaan medis, dalam penanganan  pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan untuk sanksi pidana dikenakan pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 Tahun. (Sto/Red)




Polsek Jasinga Amankan Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Lainnya Ditetapkan DPO

JASINGA, (TB ) – Polsek Jasinga Polres Bogor berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jasinga pada Kamis tanggal 25 April 2024.

Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin, menjelaskan atas laporan dari masyarakat terkait adanya pelaku pencurian kendaraan bermotor, Kapolsek memerintahkan Poket Reskrim segera mendatangi Lokasi TKP di Kp. Pasir Kacang, Desa Cikopomayak, Kec. Jasinga, Kabupaten. Bogor.

Adapun ciri-ciri pelaku ialah memakai jaket hitam dan membawa motor korban Jenis Honda Beat Merah Hitam No. Pol. : F 3944 FIJ mengarah Jasinga. Berdasarkan Informasi tersebut Kapolsek berikut piket Reskrim, Intel dan Patroli melakukan penyelidikan dan penghadangan dibeberapa titik, sehingga sekitar jam 14.20 WIB pelaku dapat diamankan berikut Barang Buktinya.

Kapolsek juga menjelaskan, kalau kejadian tersebut bermula sewaktu korban lagi potong rambut di Salon dan mendengar sepeda motor miliknya menyala. Setelah dilihat motor tersebut dibawa kabur pelaku dengan memakai jaket hitam kearah Jasinga.

” kebetulan ada warga yang kenal sama anggota Polsek Jasinga dan menyampaikan kejadian tersebut sehingga tidak lama kemudian pelaku dapat kami amankan berikut barang bukti sepeda motor tersebut.” terang  AKP Budi Sehabudin.

Hasil pemeriksaan pihak Kepolisian diketahui identitas pelaku adalah  S Ala Oleng Bin Suoandi, warga Lebak 02 ,Kp. Sajira Timur Desa Sajira, Kec. Sajira, Kab. Lebak Banten dan pelaku ke dua R, 26 Tahun, Buruh, Kp. Hajeug, Desa Haur Hajrug, Kec. Cipanas, Kab. Lebak Banten. (DPO) masih dalam pengejaran pihak Kepolisian Polsek Jasinga.

Barang bukti yang berhasil pihak Kepolisian Polsek Jasinga Amankan berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol. : F 3994 FIJ, Tahun 2023, Warna Merah Hitam, Noka MH1JM8121PK456813, Nosin JM81E2457736., dan 1 (satu) lembar STNK berikut kunci kontak.

“Kamu menghimbau kepada masyarakat bilamana warga jasinga kehilangan sepeda motor ataupun yg lainnya agar segera melaporkan melalui Jasinga Merespon no TLP 08118810121 sehingga laporan tersebut bisa langsung di tindak lanjuti dengan cepat pula.” Ujar Kapolsek. (Sn)




Sepasang Kekasih Pengguna Narkoba di Cileungsi Diamankan Sat Narkoba Polres Bogor

BOGOR, (TB ) – Dua orang pelaku penyalahguna narkoba di daerah Cileungsi, diamankan pihak kepolisian Polres Bogor pad Minggu 21 April 2024, pukul 21.00 WIB

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono menjelaskan dimana Pelaku berinisial IW (24 tahun)dan EB (24 tahun), para pelaku diamankan di Kampung Mampir, Rt.006/3, Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi.
Saat penangkapan, IW sedang berupaya menempelkan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang disita berupa 14 bungkus paket narkotika jenis sabu.

Kemudian dihari yang sama Dilakukan Pengembangan ke rumah kontrakan para pelaku sekira pukul 21.00 WIB,
setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan di Kampung Rawa Belut, Rt.003/006, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi Di sana, petugas berhasil menyita 33 bungkus paket narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa IW dan EB adalah pasangan kekasih. Mereka telah melakukan kegiatan penyalahgunaan narkoba selama 1,5 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Barang bukti yg diamankan meliputi 43 bungkus sedotan yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu dan 4 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dgn berat bruto 22,85 gram, jaket warna hitam, wadah makanan warna krem, 2 unit timbangan elektrik warna hitam, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi F-3877-JT.

Dalam perkara ini Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)




Saber Pungli Provinsi Jabar Amankan Sejumlah Pelaku Pungli di Area Masjid Al-Jabar

KOTA BANDUNG, (TB) – Gabungan Tim Saber Pungli Prov. Jabar Lakukan penindakan dan klarifikasi terhadap para petugas parkir liar yang diduga melakukan pungli parkir di wilayah Kota Bandung khususnya di area parkir Mesjid Al-Jabar Cimencrang Kota Bandung. Senin (15/04/2024).

”Kami telah melakukan penindakan terhadap petugas parkir liar di Wilayah Kota Bandung khususnya di area parkir Mesjid Al-Jabar Cimencrang Kota Bandung dan selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap 4 (empat) orang dengan inisial OK, RA, RM, YS.” Ungkap Kombes. Pol.Jules Abraham Abast S.I.K

”2 (dua) orang petugas pintu (Gate) masuk dan keluar serta 2 (dua) orang petugas Juru Parkir Mesjid Al-Jabar.” Lanjut beliau

Dari kegiatan tersebut Tim Saber Pungli Prov. Jabar berhasil mengamankan Uang tunai hasil penarikan parkir gate sebesar Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dari juru parkir, Dari 2 orang jukir (gate B dan C) sebesar Rp. 89.000 (delapan puluh sembilan ribu rupiah).

“Setelah dilakukannya penindakan, petugas satgas saber pungli provinsi Jawa Barat akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan di kawasan mesjid Al Jabbar guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum juru parkir liar di kawasan mesjid Al Jabbar Kota Bandung.” Tegasnya

Petugas Juru Parkir Mesjid Al-Jabar yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli), Sdr. OO (Petugas Gate / Karcis), Sdr. RMA (Petugas Gate/yayasan SealGuard), Sdr. R (Petugas Juru Parkir area parkir B Mesjid Al-Jabar, dan Sdr. YOS (Petugas Juru Parkir area parkir C Mesjid Al-Jabar).

Adapun bentuk pelanggaran bahwa Tiket parkir tidak sesuai dengan ketentuan, hanya menggunakan kertas fotocopy dengan nomor seri yang sama, Nilai besaran biaya parkir tidak sesuai dengan Perwal No. 121 tahun 2022 tentang pengelolaan parkir diluar badan jalan.

Masyarakat yang masuk ke area parkir mesjid Al Jabbar pada saat masuk ke area parkir dipungut biaya parkir dan pada saat keluar area mesjid juga dipungut biaya parkir, dan Pencatatan jam masuk dan keluar parkir dilakukan pencatatan secara manual tanpa menggunakan mesin cetak parkir satu pintu. (Damanik)




Polisi Tetapkan Remaja AEA Tersangka Tunggal Atas Pembunuhan Anggota Polres Lamteng

LAMPUNG, (TB) – Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik/Faiza Polres Lampung Tengah menetapkan AEA menjadi tersangka tunggal atas pembunuhan Anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) Briptu Singgih Abdi Hidayat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, remaja berusia 17 tahun ini dijerat dengan pasal berlapis.

Penetapan tersangka untuk AEA setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan dinaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Dalam kasus meninggalnya Briptu Singgih, Polres Lampung Tengah telah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan telah menetapkan satu tersangka yakni remaja AEA,” kata dia, Senin (25/3/2024).

Dia menjelaskan, 3 orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan ternyata tidak terlibat dan hanya dijadikan saksi atas kasus ini.

“3 lainnya itu hanya menjadi saksi, mereka tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan ini,” sambung Umi.

Umi melanjutkan, tersangka AEA saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Tengah, dia dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana.

“Untuk yang bersangkutan diterapkan pasal berlapis yakni Pasal 338 dan Pasal 365 KUHPidana. AEA sendiri telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah,” tandasnya.

Sebelumnya, karyawan salah satu penginapan yang berada di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah menemukan Briptu Singgih Abdi Hidayat dalam keadaan tewas di kamar losmen pada Sabtu (23/3/2024) pagi.

Jasadnya ditemukan dibawah kolong tempat tidur dengan hanya mengenakan celana panjang jeans berwarna biru tua.

Atas penemuan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AEA yang merupakan teman korban di hari yang sama.

(*)




Anggota Polres Lampung Tengah Diduga Dibunuh, Pelaku Berhasil Ditangkap

LAMPUNG, (TB) – Anggota Polres Lampung Tengah, Briptu Singgih Abdi Hidayat ditemukan tewas terbunuh dalam kamar penginapan pada Sabtu (23/3/2024) pagi.

Diduga pelaku pembunuhan yakni berinisial AEA berusia 17 tahun warga Kampung Sumberejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan pelaku berhasil ditangkap 3 jam setelah ditemukannya Briptu Singgih dalam keadaan meninggal dunia.

“Pagi tadi ditemukan seorang anggota Polres Lampung Tengah Briptu S dalam keadaan meninggal dunia didalam kamar penginapan. Dia ditemukan oleh karyawan penginapan saat akan membersihkan kamar, jasadnya berada dikolong tempat tidur,” kata dia, Sabtu (23/3/2024).

“Setelah penemuan itu, saksi melaporkan ke Polsek Seputih Banyak dan langsung dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan dari Polres Lampung Tengah dibackup Ditreskrimum Polda Lampung dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AEA (17),” tambahnya.

Selain AEA, tim gabungan juga telah mengamankan 4 orang lainnya.

“Ada 4 orang lainnya yang dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan selain AEA, keterangan mereka saat ini masih didalami,” jelas Umi.

Atas perbuatannya, AEA terancam dijerat Pasal 340 KUHPidana ancaman penjara seumur hidup.(*)




Polsek Tarogong Kidul Tangkap Dua Pelaku Jambret

GARUT, (TB ) – Polsek Tarogong Kidul Polres Garut tangkap 2 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kapolsek Tarogong Kidul Kompol H. Alit Kadarusman, mengatakan jika kejadian penjambretan tersebut terjadi di Jl. Patriot Kel. Sukagalih Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut sekitar pukul 10.30 WIB. Kamis siang (21/03/2024).

Kejadian bermula ketika korban Nadia sedang mengendarai motor dan dibonceng oleh temannya, namun tanpa disadari ternyata korban diduga sudah di pantau oleh kedua pelaku yang juga mengendarai motor dari arah belakang.

Kedua pelaku melihat korban sedang berada di motor sambil memegang handphone, kemudian timbullah niat para pelaku untuk merampas handphone yang dipegang oleh korban.

Hingga akhirnya kedua pelaku berhasil melancarkan aksinya dengan mendekati motor korban lalu mengambil paksa handphone korban kemudian kabur menggunakan motor dengan kecepatan penuh.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Tarogong Kidul Polres Garut, dari keterangan korban dan pengembangan penyelidikan pihak kepolisian akhirnya para pelaku dapat teridentifikasi dan mengetahui posisi handphone korban yang berada di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Garut.

Anggota Polsek Tarogong Kidul Polres Garut bersama korban melakukan penelusuran dan mencari keberadaan handphonenya. Hingga akhirnya menemukan kedua pelaku beserta barang buktinya di salah satu pusat perbelanjaat Kota Garut, anggota pun mengamankan kedua pelaku tersebut ketika hendak menjual handphone hasil curiannya tersebut.

“Kedua pelaku “RM” (32) warga Kab. Garut dan “IF” (29) warga Kab. Garut berhasil kami amankan ke Mapolsek Tarogong Kidul atas perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan/jambret.” Ujar Alit.

Kini kedua pelaku tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, selain pelaku Polsek Tarogong Kidul juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam/alat yang digunakan untuk mencuri, dan 1 unit handphone iphone XR warna putih milik korban. (Ronni)




Polsek Padang Cermin Amankan Dua Tersangka Pencuri Dinamo Diesel

PESAWARAN, (TB) – Tim Tekab 308 presisi Polsek Padang Cermin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Kejadian ini melibatkan pencurian mesin dinamo diesel yang digunakan untuk penerangan saat aktivitas mencari ikan di bagan milik korban.

Korban, Dedi Suseno, melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 19 Maret 2024, setelah menemukan mesin dinamo diesel miliknya hilang pada hari Sabtu, 16 Maret 2024. Dia bersama dengan saksi, Sukowiyono dan Agus Susanto menyaksikan bahwa mesin dinamo diesel milik mereka juga turut hilang.

” Berbekal laporan korban serta keterangan dari saksi, Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin langsung menuju lokasi yang diketahui merupakan sarang dari para pelaku.
Dua tersangka, M.A. dan R.A., ditangkap pada tanggal 19 Maret 2024 oleh Tim Tekab 308 presisi Polsek Padang Cermin di Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin bersama dengan penangkapan tersebut, barang bukti berupa tiga unit mesin dinamo diesel dan dua unit HP Android berhasil diamankan,” Jelas Kapolsek.

” Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Padang Cermin untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas Kapolsek mewakili Kapolres Pesawaran.

( Oby )