16 Hari Diburu Terduga Pelaku Penganiayaan ini Dibekuk Personel Polsek Bolo

Bima,Tubas–Pria berinisial JH (19) warga Desa Desa Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima ini harus mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Bolo Polres Bima Polda NTB.

JH diringkus oleh personel Polsek Bolo karena diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial IH (L/27) yang juga merupakan warga Desa setempat.

Kasus penganiayaan menggunakan sebilah belati itu terjadi pada Minggu 12 /05/2024 sekira pukul 01.30 WITA dini hari di Perempatan Gang Kuburan Kanang

Kejadian itu berawal, Dengan kronologis saat itu korban sedang selonjoran di deker di perempatan gang (TKP) beberapa saat kemudian pelaku datang menggunakan motor, setelah memarkirkan SPM pelaku mendekati korban lalu terjadi adu mulut keduanya hingga pelaku tersulut emosi dan mencabut celurit di pinggangnya kemudian pelaku membacok korban yang mengenai tangan kiri Korban dan setelah melakukan aksinya Pelaku melarikan diri/ Kabur.

Korban dan Pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bolo.

Kapolsek Bolo Iptu Nurdin menindaklanjuti laporan tersebut dengan memerintahkan personelnya untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan segera mengamankan terduga pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan dan memburu pelaku selama 16 hari akhirnya pada Senin (27/05/24) sekira pukul 18.30. WITA Personel Polsek Bolo mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang saat itu berada di rumah kerabatnya.

Petugas yang mendapatkan informasi itu langsung bergerak menuju dan meringkus terduga pelaku.dan saat diringkus pelaku Sedang tidur.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Bolo Iptu Nurdin.

Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut.

(Rus)




Kasus Pengeroyokan Wartawan di Lampung Timur, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

LAMPUNG TIMUR, (TB) – Polres Lampung Timur memastikan penanganan perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan korban wartawan Sopyanto terus bergulir. Polisi bahkan telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, kasus tersebut kini ditangani jajaran Polres Lampung Timur.

“Kami sampaikan untuk perkembangan laporan tersebut sudah penetapan tersangka dan tahap 1 sejak 7 Maret 2024,” ujarnya, Rabu (22/5/2024).

Sebelum penetapan tersangka ini, Umi menambahkan, kepolisian sebelum telah melakukan sejumlah langkah-langkah penyelidikan maupun penyidikan.

Mulai dari melakukan pengecekan TKP, meminta hasil Visum et Repertum ke Rumah Sakit Permata Hati, hingga berkoordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) setempat.

“Kami sudah memberikan SP2HP ke pelapor dan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan saksi ahli,” ungkapnya.

Bukan hanya kasus ini, Umi menegaskan, Polda Lampung dan Polres/ta jajaran bakal terus melakukan penanganan terhadap laporan masyarakat dengan profesional.

Namun tentu, upaya-upaya atau langkah-langkah kepolisian tersebut membutuhkan waktu, guna mengungkap secara pasti suatu laporan maupun informasi diterima kepolisian.

“Kami akan terus berupaya memberikan kerja-kerja pelayanan dengan maksimal ke tengah-tengah masyarakat,” tandas Kabid Humas.(Oby/Rls)




Tekab 308 Polsek Padang Cermin Tangkap Pelaku Begal

PESAWARAN, (TB) – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang telah meresahkan masyarakat. Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Rajib Gana, S.H., M.M., mencatatkan keberhasilan pada Rabu, 15 Mei 2024, pukul 21.00 WIB.

Kasus ini bermula pada hari Sabtu, 20 April 2024, di Jl. Raya Lintas Kelumbayan, Pesawaran, ketika Korban seorang pelajar berusia 14 tahun menjadi korban kejahatan Pembegalan yang terjadi di tengah perjalanan, mereka dihadang oleh dua orang laki-laki yang mengendarai motor Suzuki Satria FU. Dengan tindakan yang cepat dan brutal, para pelaku menarik tangan korban sampai terjatuh dan pelaku berhasil merampas motor Yamaha Vino Fi 125 milik korban, menyebabkan kerugian sebesar Rp 10.000.000.

Penyelidikan yang intensif dan kerja keras tim Tekab 308 Presisi dalam 1 bulan ini membuahkan hasil ketika PAW, laki laki, 25 tahun, berhasil ditangkap.
Pelaku yang dikenal sebagai wiraswasta ini ditangkap di Dusun Sukabandung Desa Kota Jawa Kabupaten Pesawaran tempat tinggalnya.
Barang bukti yang diamankan adalah satu unit motor Yamaha Vino Fi 125 warna hitam, yang telah dihilangkan nomor polisi dan nomor mesinnya oleh pelaku.

Kapolsek Padang Cermin IPTU Apri Sampanuju, SH dalam konferensi persnya, menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah bukti komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku kejahatan dapat kami tangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi kepolisian, mengingat kejahatan Pembegalan sangat meresahkan untuk warga di wilayah tersebut.
Dengan penangkapan ini, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku kejahatan lain dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Kini, dengan pelaku di tangan keadilan, masyarakat Pesawaran dapat bernapas lega, dan bagi para pelaku kejahatan, pesan dari kepolisian jelas: tidak ada tempat bagi kejahatan di bumi Krakatau ini.(Oby)




Satreskoba Polres Bogor Gagalkan Peredaran Narkotika, Satu Pelaku Diamankan 

BOGOR, (TB ) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor mencatat keberhasilan dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di wilayahnya. Satresnarkoba Polres Bogor berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika, Pada Kamis, tanggal 9 Mei 2024.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono, menjelaskan bahwa tersangka, yang identitasnya disamarkan dengan inisial FQ (41 tahun), ditangkap di kosan tempat tersangka tinggal di Jalan Stadion Pakansari, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Pada penangkapan tersebut Satresnarkoba Polres Bogor berhasil mengamankan Barang bukti yang disita antara lain berupa:
1 (satu) tas selempang merk EIGER warna hitam yang berisi: 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20,39 gram kemudian 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 74,50 gram lalu 3 (tiga) butir tablet berwarna pink dan 1 (satu) butir tablet berwarna coklat, diduga sebagai narkotika jenis ekstasi, dengan berat brutto 1,64 gram, dan 1 (satu) unit timbangan elektrik.

” Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.  Untuk tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan ayat (1), serta/atau Pasal 112 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat Narkoba.

” Untuk pelaku ini ancaman hukumannya adalah di atas 6 tahun penjara,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono. (Red)




Polsek Cileungsi Amankan Pelaku Curat Yang Sempat Ditangkap Warga

CILEUNGSI, (TB) –  Polsek Cileungsi, Polres Bogor mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Selasa malam di Jalan Raya Kp. Kubang, Desa Jatisari, Kabupaten Bogor. Rabu 15 Mei 2024.

Peristiwa kejadian yang menimpa korban seorang mahasiswa bernama Rian Hidayat (24) itu terjadi ketika korban sedang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya. Seketika dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian menendang stang motor korban hingga korban terjatuh. Pelaku yang dibonceng turun dan mengancungkan senjata tajam sambil mengancam korban, memaksa korban mundur dan meninggalkan sepeda motornya.

Seketika itu juga korban berteriak minta tolong. Mendengar teriakan korban, beberapa warga sekitar segera melakukan pengejaran.

Pelaku akhirnya terjatuh dan berhasil diamankan oleh warga setempat. Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial M.I. (18), serta menyita barang bukti berupa sepeda motor curian dan senjata tajam yang digunakan.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan kriminal yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib,” ujarnya.

Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Cileungsi, sementara polisi terus melakukan Penyelidikan Pendalaman serta Pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masih buron. Jelas Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu. (Red)




Ibu Muda di Bojonggede Jadi Korban Penipuan, Uang Tabungan Rp 147 Juta Amblas

BOJONGGEDE, (TB) – Seorang ibu muda warga Perumahan Tonjong Asri, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Restina Hotniganda Nainggolan (30) kehilangan uang Rp 147 juta hasil tabungannya akibat penipuan dengan modus menyelesaikan misi di telegram.

Dengan raut muka sedih, Restina menceritakan awal mula kejadian penipuan tersebut. Bermula pada saat dirinya menerima undangan dari group aplikasi Telegram bernama Somethinc Sosial pada Minggu 12 Mei 2024.

Kemudian dalam grup tersebut dirinya diminta oleh admin grup mengisi data pribadi untuk mendaftar akun lalu diminta untuk mengerjakan tugas menyelesaikan misi dengan dijanjikan mendapat komisi dengan tugas menscreenshot produk yang ada didalam toko di link yang diberikan oleh terlapor kemudian pelapor mengirimkan bukti screenshot tersebut kepada admin grup.

“Saya dapat komisi 20 ribu, dan saya diminta menjalankan misi. Mereka mengirimkan link dan setelah selesai saya diminta kirim buktinya ke tim dan dapat komisi. Tugas selanjutnya, saya dibeli produk, empat juta lima ratus ribu,” ujarnya kepada VIVA, Selasa 14 Mei 2024.

Akun Restina pun bertambah menjadi Rp 9 juta atas komisi yang dia dapat, namun saldo rekening tersebut tidak bisa diambil. Dengan bujuk rayu penipuan ini, Restina pun diarahkan kembali untuk menyelesaikan misi agar saldo tersebut bisa dicairkan. Restina pun mentransfer Rp 20 juta berulang kali. Namun setelah mengirimkan uang ternyata keuntungan dan komisi yang dijanjikan tidak ada.

“Karena orang ini memberitahu kalau dalam waktu 15 menit tidak transfer saldo tidak bisa ditarik. Dan saya terus transfer sampai terakhir 62 juta,” ungkap Restina sambil menangis.

Restina pun diberikan komisi yang lebih besar lagi akan tetapi diminta untuk men top-up sejumlah uang secara bertahap dan mentransfer melalui Mbanking. SEA bank milik pelapor ke rekening yang diberikan oleh yaitu rekening Bank BCA 3480833031 an. RUSTANDI sebesar Rp. 82.388 000, dan kerekening Bank Cimb Niaga 707722884500 an. TAUFIK sebesar Rp. 65.000.000.

“Di dalam group itu juga banyak yang ngarahin saya pinjam uang ke bank ke aplikasi. Saya juga diminta foto dan lain-lain. Tapi saya sadar waktu saldo saya sudah kosong. Saya mau lapor polisi,” tuturnya.

Akibat kejadian ini Restina kehilangan uang Rp. 147.388.000. Restina pun kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan Polisi Nomor: LP/B/815/V/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA i tanggal 13 Mei 2024.

“Saya bawa anak saya sampai lapor ke Polresta Depok. Saya bawa bukti semuanya. Petugas polisinya minta saya menunggu satu minggu, saya berharap ada upaya, karena ini tabungan dua tahu, semoga kejadian ini tidak terulang menimpa orang lain,” ungkapnya. (*/Red)




Sering Dimarahi, Ponakan Tega Gorok Leher Paman Hingga Meninggal Dunia Mayatnya Dibuang Dibungkus Sarung

TUBAS, TANGERANG SELATAN-Polisi telah menemukan motif di balik pembunuhan seorang pria yang ditemukan terbunuh dan dibungkus dengan kain sarung di daerah Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Ternyata, keponakan korban, yakni FA (23) merasa sakit hati karena sering dimarahi oleh korban.

Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, pelaku dan korban bekerja bersama-sama sebagai penjaga toko Madura.

Yudho mengungkapkan bahwa korban berasal dari Sumenep, Jawa Timur, dan sebelumnya membawa pelaku ke Pamulang untuk membantunya berjualan di warung Miliknya.

“Pelaku sering dimarahi karena merasa sudah bekerja dengan baik, tetapi korban masih sering marah, bahkan membangunkan mereka di waktu subuh. Karena kurang bisa bertanggung jawab dalam bekerja, korban seringkali memarahi pelaku,” ungkap Yudho. Senin, (13/5).

Menurut keterangan pelaku, detik-detik sebelum pembunuhan, korban menarik kain sarung yang digunakan oleh FA. Hal ini tentu memperparah keadaan, karena korban kembali marah ketika melihat pemakaian sarung oleh pelaku.

“Pelaku merasa sangat sakit hati mendapat perlakuan seperti itu, dan akhirnya ia membunuh korban menggunakan golok pemotong kelapa di warung Madura itu pada hari Jumat (10/5) sekitar pukul 16.00 WIB,” jelasnya.

Korban lalu dimasukkan ke dalam karung dan ditinggalkan di lahan kosong di perumahan Pamulang, Tangerang Selatan. Pada Sabtu (11/5), jasad korban ditemukan oleh warga sekitar dalam kondisi terbungkus kain sarung.

Atas perbuatannya, NA pun bersama FA dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana) jo 338 KUHP, dengan pidana paling berat sampai pidana mati atau pidana kurungan di penjara selama seumur hidup atau pidana penjara dalam kurun waktu 15 tahun.
(Rus)




Polsek Pamulang Tengah Selidiki, Penemuan Mayat PriaTanpa Identitas Di Pamulang

TUBAS, TANGSEL-Polisi tengah menyelidiki kasus penemuan mayat di Perumahan Makadam, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan pada Sabtu (11/5).

Menurut Kapolsek Pamulang, Kompol Ghulam Nabhi, mayat yang ditemukan dibungkus oleh selembar sarung ini mengalami beberapa luka di bagian tubuhnya.

“Dari hasil pengecekan di TKP didapati luka leher digorok hampir putus, di tangan kiri luka bacok sebanyak 2 kali, jari manis kanan putus, kelingking hampir putus sebelah,” ungkapnya.

Setelah mendapat laporan dari warga setempat, petugas kepolisian segera melakukan evakuasi terhadap mayat tersebut dan membawanya ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Korban diketahui mengenakan kaos warna merah, sweater abu-abu, dan celana pendek hitam. Berdasarkan ciri-ciri fisiknya, korban berusia sekitar 40-an dan berkulit gelap.

Sebelumnya, Penemuan mayat ini dilaporkan oleh petugas kebersihan yang menemukannya sekitar Pukul 05.30 WIB. Namun, karena mereka mengira bahwa mayat tersebut hanya buntelan sampah, petugas kebersihan akhirnya membiarkannya terlebih dahulu. Barulah pada Pukul 06.30 WIB, warga sekitar gempar saat mengetahui bahwa sarung tersebut sebenarnya berisi mayat manusia.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus penemuan mayat ini. Beberapa saksi di sekitar lokasi kejadian pun telah dimintai keterangan untuk membantu proses penyelidikan.
” rus “




Aksi Bejat Sang Paman Rudapaksa Ponakan Sendiri di Lampung 

PESAWARAN, (TB) – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Unit PPA bersama Personil Polsek Kedondong, menangkap seorang Pria berinisial AP, karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di kabupaten setempat, Kamis (9/5/2024) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, mengatakan,
“Pelaku kita lakukan penangkapan setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban,” Kata AKP Deddy.

” Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Personil unit PPA bersama Personil Polsek Kedondong langsung mendatangi keberadaan pelaku yang sedang berada di pinggir jalan yang beralamat di Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran. Kemudian Tim langsung mengamankan pelaku AP tanpa adanya perlawanan. Kemudian pelaku AP dibawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut,” Imbuh AKP Deddy.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, aksi bejat AP terhadap korban, terjadi di rumah nenek korban pada hari rabu tanggal 19 februari 2023 sekira pukul 21.30 wib, yang pada saat itu korban sedang tidur di dalam kamar.

Tiba-tiba ada yang membekap mulut korban, saat korban menoleh ternyata yang membekap mulut korban dengan tangan adalah pelaku AP.
Kemudian pelaku AP Melakukan Aksi bejatnya dengan meraba tubuh korban.
Tak hanya itu, Pelaku AP juga melakukan Aksi bejatnya dengan melampiaskan hawa nafsunya dengan membuka pakaian korban dan melepas celana yang dipakai oleh korban.

Usai melampiaskan Aksi bejatnya, Pelaku AP mengancam  korban dengan kepalan tangan agar korban tidak menceritakan Aksi bejat AP kepada siapa-siapa.

Korban Ketakutan dengan kelakuan AP hingga tidak berani menceritakan kepada siapapun, Karena AP merupakan Paman kandung korban. Dengan berjalannya waktu, Orang tua korban curiga dengan isi handphone korban ada pesan whatsapp dari AP bahwa AP tengah meminta jatah untuk melampiaskan hawa nafsu bejatnya.

Mengetahui hal tersebut, Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran untuk di tindak lanjuti.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” Tutup AKP Deddy. (Oby)




4 Orang Jadi Tersangka Dalam Kasus Pengeroyokan Atau Penganiayaan di Babakan Setu

Tubas Tangerang Selatan-Berdasarkan laporan polisi atas nama pelapor Saudari. A (umur 19 tahun) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan empat (4) orang tersangka dalam kasus tindak pidana membawa, memiki senjata tajam tanpa hak dan/atau secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum dan/atau Penganiayaan dan/atau membuat orang melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang terjadi pada tanggal 05 Mei 2024, di Jl. Ampera Rt. 007/002, Kel. Babakan, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K., M.M., M.H. dalam konferensi pers di Loby Polres Tangerang Selatan, selasa 7 Mei 2024.

“Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk kemudian dalam serangkaian proses gelar perkara maka disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka yaitu Inisial D (laki-laki, umur 53 tahun), Inisial I (laki-laki,umur 30 tahun), Inisial S (laki-laki, umur 36 tahun) dan Inisial A (laki-laki,umur 26 tahun)”jelas AKBP Ibnu dalam konferensi pers tersebut.

Lebih lanjut Kapolres Tangsel menghimbau kepada masyarakat Tangerang Selatan untuk tidak mudah terprovokasi dan percayakan penegakan hukum oleh Kepolisian.

“Kami menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Tangsel tidak mudah terprovokasi, yakin dan percayakan kepada kepolisian untuk melaksanakan penegakan hukum terkait kasus pidana yang kami tangani.Kami dengan jajaran forkopimda, FKUB, dan semua tokoh agama yang disini sangat mendukung untuk toleransi beragama.Saya harapkan kita sama sama menjaga situasi kamtibmas di Tangerang Selatan yang sudah baik kita jaga betul”tutupnya.

Hadir dalam kegiatan konferensi pers tersebut Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K., Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi, S.T.K., S.I.K., Danramil Serpong Mayor Kav. Sutart, Ketua FKUB Fachrudin Zuhri beserta pengurus FKUB Kota Tangsel, MUI Kota Tangsel KH. Hasan Mustofi, perwakilan NU, Pastor, Pendeta, Biksu, Kemenag Kota Tangsel dan Kesbangpol Kota Tangerang Selatan.

Adapun pasal yang diterapkan terhadap para tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya lima tahun enam bulan, Pasal 351 KUHP ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, Pasal 335 KUHP ayat (1) Pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan dengan pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun Jo 55 KUHP ayat (1) dihukum sebagai orang yang melakukan, peristiwa pidana.

(Rus )