Gunakan Uang Palsu, Ibu Rumah Tangga di Lampung Tengah Tipu Agen BRI Link

LAMPUNG, (TB) – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi.Dia ditangkap karena melakukan penipuan menggunakan uang palsu senilai Rp 10 juta yang digunakannya untuk bertransaksi di agen BRI link.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes, Umi Fadillah Astutik mengatakan terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan dari korban pekerja di kios agen BRI link.

“Pelaku berinisial IL (32) pekerjaan ibu rumah tangga, jadi awalnya dia ini mendatangi kios agen BRI Link di Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah pada Senin (12/8/2024),” katanya, Rabu, (14/8/2024).

“Kemudian pelaku ini meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 10 juta ke rekening pelaku. Selanjutnya pelaku mengecek handphone dan setelah memastikan uang tersebut telah masuk ke rekening nya pelaku kemudian memberikan uang palsu tersebut dan melarikan diri menggunakan sepeda motornya,” lanjut Umi.

Korban yang mengetahui uang yang diterimanya adalah uang palsu, korban kemudian berteriak meminta pertolongan tetangga untuk mengejar IL.

“Rupanya korban in baru sadar bahwa uang yang diterimanya ini adalah uang palsu, namun pelaku sudah berhasil melarikan diri menggunakan motor. Sehingga atas peristiwa ini korban membuat laporan ke Polres Lampung Tengah,” tuturnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Polres Lampung Tengah kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di pintu tol.

“Sekitar pukul 22.00 WIB malam, tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pelaku IL ditangkap di gerbang tol Seputih Jaya dan langsung dibawa ke Mapolres Lampung Tengah,” jelas Umi.

Saat ini pelaku telah ditahan, barang bukti berupa 200 lembar uang palsu juga telah diamankan polisi. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan.

( Oby/Rls )




Gasak Uang Sepuluh Juta dari Rumah Tetangga, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi 

PESAWARAN, (TB) – Masyarakat Gedong Tataan digegerkan oleh aksi pencurian yang terjadi di Dusun Suka Tinggi, Desa Wiyono, Kab. Pesawaran. Aksi pencurian ini bukanlah kasus biasa, pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 10 juta dari rumah seorang warga pada siang hari bolong, tepatnya pada Hari Sabtu, (10/08/2024).

Korban dari kejadian ini adalah Hantoro (48), seorang buruh yang tinggal di Desa Wiyono, Kabupaten Pesawaran.
Uang yang dicuri merupakan tabungan yang dikumpulkan dengan susah payah untuk kebutuhan keluarga. Pada saat kejadian, rumah Hantoro dalam keadaan sepi. Pelaku, yang belum diketahui identitasnya pada saat itu, merusak pintu depan dan langsung mengincar lemari di dalam kamar, tempat di mana uang tersebut disimpan. Setelah berhasil mengambil uang, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang.

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan bergerak cepat. Hanya dalam waktu dua hari, pada Selasa, 13 Agustus 2024 sekira Pukul 12.00 WIB, pelaku yang kemudian diketahui berinisial IS (32) berhasil diringkus. Pelaku merupakan tetangga korban yang juga tinggal di Desa Wiyono. Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku.

Kepada Polisi, pelaku IS mengaku bahwa telah melakukan pencurian uang tunai milik Hantoro yang disimpan di dalam lemari baju. Uang dari hasil curian tersebut digunakan untuk membeli beberapa barang, termasuk pakaian yang ditemukan polisi sebagai barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah kaos hijau dengan tulisan “CHOOSE HAPPY”, bra berwarna pink, dan rekaman CCTV dari rumah korban yang menunjukkan aksi pencurian tersebut.

Kapolsek Gedong Tataan Kompol Mulyadi Yaqub, S.Pd., menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
” Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah kami. Kasus ini akan kami usut sampai tuntas hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUH-Pidana hukuman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun,” tegas Mulyadi.

Ditempat terpisah, Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., mengapresiasi terhadap keberhasilan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan dalam menangani kasus ini. Kapolres berharap, dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat semakin percaya kepada kinerja kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Pesawaran.

” Jajaran Kepolisian Resor Pesawaran mengimbau masyarakat khususnya wilayah Kabupaten Pesawaran untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan di lingkungan sekitar. Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti,” Pungkas Kapolres.(Oby)




Temukan Jejak Barang yang Dicuri, Korban Pencurian Konter HP di Cisalada Kecewa Dengan Polisi

CIGOMBONG, (TB) – Pasca dibobolnya sebuah konter handphone bernama Najmal Cell di Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong, Bogor, Jawa Barat, Senin (12/08) sekitar pukul 22.00 wib, Ade Suryana, korban pencurian (32) mendapatkan notifikasi dari aplikasi pelacak yang terpasang diperangkat miliknya.

Alat pelacak tersebut menunjukan signal aktif dan titik lokasi dimana keberadaan salah satu smartphone miliknya yang digasak pencuri pada Minggu (11/08) dini hari lalu.

Setelah yakin signal GPS yang dipancarkan smartphone miliknya itu tetap berada pada satu titik, Ade Suryana segera menghubungi anggota Kepolisian Sektor Cijeruk melalui pesawat teleponnya, dengan maksud ingin meminta pihak kepolisian segera mendatangi lokasi tersebut bersamanya. Namun setelah beberapa lama, tidak satu orangpun petugas yang dapat dihubungi. Hingga akhirnya Ade bergegas untuk datang langsung ke Kantor Polsek Cijeruk.

“Awalnya signal salah satu smartphone saya yang dicuri itu terlacak di perangkat saya ada daerah Cijeruk, dan masih menggunakan akun saya. Tapi gak lama kemudian mati. Tadi pas saya cek lagi signal di smartphone itu nyala lagi dan masih tetap di titik yang sama, cuma akunya udah ganti nama”,ujar Ade, kepada tim piket reskrim Polsek Cijeruk, Senin (11/08) sekitar pukul 22.00 wib.

Beberapa lama kemudian, satu anggota reskrim Polsek Cijeruk bersama sipil pembantu, serta Ade yang didampingi juga oleh tetangganya, meluncur menuju wilayah Cijeruk, sesuai panduan pada pelacak elektronik milik Ade.

Sesampai di titik tujuan, sekitar pukul 11.30 wib, terdapat beberapa rumah warga yang tampak sepi. Tapi notifikasi pada perangkat pelacak milik Ade signal smartphone milik Ade yang dicuri terpantau masih aktif dan berada tepat di tempat mereka berada.
Setelah beberapa lama memantau situasi sekitar, anggota Reskrim Polsek Cijeruk memutuskan untuk melanjutkan penelusuran keberadaan smartphone milik Ade besok (hari ini, red).

“Ini kan sudah tengah malam, gak mungkin kita ketuk satu – persatu rumah warga yang ada disini. Lebih baik kita lanjutkan lagi besok”, kata anggota Reskrim Polsek Cijeruk.

Tampak jelas kekecewaan di raut wajah Ade setelah mendengar keputusan anggota Reskrim Polsek Cijeruk tersebut. Tapi apa mau dikata, bersamaan dengan itu perangkat pelacak milik Ade mendadak mati kehabisan daya.

“Sejujurnya saya kecewa, karena sudah jelas smartphone saya itu jelas terlacak ada di titik itu. Saya khawatir besok posisinya udah berpindah tempat ke daerah yang lebih jauh, atau bahkan tidak terlacak lagi. Padahal Babinsa setempat juga udah ada di lokasi tinggal ditelpon, eh hp sayanya malah keburu mati”, keluhnya.

Sebagai tambahan informasi, pembobolan konter handphone Najmal Cell milik Ade Suryana, warga Kampung Pasir Jawa RT 02 RW 07, Desa Pasir Jaya, yang berlokasi di Kampung Cienggong RT 02 RW 05, Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong, Bogor, Jawa Barat itu terjadi pada Minggu (11/08) sekitar pukul 02.00 WIB, dan sudah dilaporkan oleh korban ke Polsek Cijeruk, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/10/VIII/2024/JBR/RES BGR/SEK CJR.

Berdasarkan isi pada Berita Acara Pemeriksaan, Korban menyatakan total kerugian atas pencurian disertai pemberatan yang dialaminya mencapai lebih dari 25 juta rupiah. Hasil tangkapan cctv yang terpasang di toko sebelum dirusak oleh pelaku, pelaku yang tidak dikenal berhasil masuk toko dengan cara merusak kunci gembok yang terpasang pada pintu folding gate toko. Korban baru mengetahui tokonya sudah dibobol maling pada Minggu (11/08) pukul 07.30 WIB.

Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol 1 unit Iphone type XS Max warna hitam, 1 unit Tab merk Samsung type S5E warna hitam, 1 unit Tab merk Samsung type A7 LET warna hitam, 1 unit smartphone merk Vivo type Y91 warna hitam, 1 unit smartphone merk Samsung type A21S warna hitam, 1 unit laptop berikut tas, 80 pcs kabel data merek Red Skul, voucher kuota berbagai operator senilai 15 juta rupiah serta uang tunai jutaan rupiah.(Rd)




Waspada! Modus Penipuan Mengatasnamakan Presiden Terpilih Prabowo di Tiktok

BOGOR, (TB) – Sebuah akun tiktok bernama @adminn.brbagi3, yang menggunakan foto Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, diduga kuat merupakan jaringan penipuan yang memberikan iming-iming hadiah berupa sejumlah uang tunai muncul di tiktok.

Nurdin Chandra Prameswara (43) warga Kampung Cijambu, Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong, Bogor Jawa Barat, yang hampir menjadi korban penipuan awalnya meyakini bahwa modus yang dilakukan para sindikat kejahatan di dunia Maya itu benar adanya.

“Awalnya saya yakin karena setelah saya mengikuti petunjuk dari admin itu, akun WhatsApp saya terhubung dengan nomor 0822-9586-2234, yang menunjukan bukti-bukti transferan serta testimoni dari beberapa orang yang katanya sudah mendapatkan giveaway itu. Tapi saya ragu setelah diingatkan oleh rekan saya, terlebih admin tersebut meminta saya untuk mentransferkan sejumlah uang dengan dalih untuk biaya administrasi”, bebernya, Senin (12/08).

Setelah sadar bahwa hal itu merupakan modus penipuan, akhirnya akun tersebut diblok nya.

“Bagi seluruh masyarakat khususnya para pengguna pemula media sosial agar berhati-hati. Karena kasus penipuan dengan berbagai modus di dunia Maya sudah sangat banyak terjadi. Dan bijaklah dalam menyikapi isu-isu sensitif yang bergulir di dunia Maya, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan”, imbau Andy, seorang programer yang juga merupakan aktivis pemerhati media sosial Kota Bogor. (Rdn)




KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kulit Ular Piton

LAMPUNG SELATAN, (TB) – Kerja sama antara Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan kulit ular piton.

Kulit ular ini diangkut dari Pekanbaru menuju Tangerang menggunakan truk tronton tanpa dokumen yang sah.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengungkapkan bahwa penyelundupan ini terungkap saat pemeriksaan rutin oleh tim gabungan.

“Dalam operasi ini, kami menemukan karung goni berisi kulit ular yang tidak dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan lainnya. Ini adalah hasil sinergi yang baik antara Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni,” jelasnya, pada Rabu (31/1/2024).

Kasatpel Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Akhir Santoso, menambahkan bahwa operasi berlangsung pada Minggu, 28 Juli.

“Sekitar pukul 12 siang, petugas menemukan enam ratus lembar kulit ular piton dalam truk tronton bernomor polisi B. Sopir truk tersebut tidak melaporkan muatan ini kepada petugas karantina,” katanya.

Sopir truk berinisial S saat ini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap lalu lintas produk hewan harus dilengkapi dokumen resmi.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, memberikan apresiasi terhadap keberhasilan ini.

“Ini adalah contoh baik dari sinergi antara instansi yang berbeda dalam menjaga keamanan dan kepatuhan terhadap hukum. Kami akan terus memperkuat kerja sama untuk mencegah tindakan ilegal seperti ini,” ujarnya.(Oby/Rls)




Mayat Wanita Dalam Karung Ditemukan di Kebun Jagung

LAMPUNG , (TB) – Mayat wanita ditemukan dalam karung di sebuah kebun jagung di Lampung Timur.Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Umi Fadilah, mengumumkan penemuan tersebut pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut laporan Polres Lampung Timur, mayat tersebut ditemukan di tengah perkebunan jagung Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu.

Penemuan ini pertama kali dilaporkan oleh seorang warga yang sedang berkebun.

Saksi awalnya tidak menyadari ada mayat di dalam karung tersebut. Dia hanya melihat sepeda motor jenis Vario dengan nomor polisi B 4416 SFX terletak di tengah kebun, ujar Umi.

Karung yang terlihat seperti muatan barang itu diselipkan di tempat pijakan kaki atau ruang antara setang dan jok sepeda motor tersebut.

Saksi yang tidak berani mendekat kemudian melapor kepada warga dan pihak kepolisian setempat.

Setelah polisi tiba di lokasi, mereka membuka karung tersebut dan menemukan tubuh manusia yang sudah menjadi mayat di dalamnya.

Jasad tersebut kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi.

“Setelah diketahui karung dibuka di RS Bhayangkara, bahwa jasad tersebut berjenis kelamin perempuan,” kata Umi.

Hingga saat ini, Polres Lampung Timur masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan warga.

Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP), identitas korban telah diketahui.

“Korban bernama Riyas Nuraini, usia 30 tahun. Saat ini masih proses lidik oleh Polres Lampung Timur,” katanya.

(Oby/Rls)




Mantan Pj Bupati Bandung Barat Ditahan Kejati Bandung, Ini Perkaranya

BANDUNG, (TB) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam melakukan penahanan terhadap tersangka AL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Surat Nomor: Print-1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 Jo Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024

Tersangka AL sewaktu menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementrian Dalam Negeri mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya, yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

Menurut Aspidsus Kejati Jabar Dr. Dwi Agus Afrianto, S.H., M.H pada hari Senin 15 Maret 2024 dilakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, yaitu atas inisial AL. Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.

Kepada tersangka AL dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Damanik)




Kapolda Riau Ultimatum Bandar Narkoba Masih Berani Bisnis Haram

RIAU , (TB) – Dit Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba gelap jenis sabu sebanyak 25 Kg dan 34.000 pil ekstasi selama dua bulan terakhir. Seluruh barang haram itu pun dimusnahkan pada 12 Juli 2024.

Dalam pemusnahan tersebut, Kapolda Riau Irjen. Pol. Mohammad Iqbal mengultimatum bandar narkoba untuk tidak lagi menjalankan bisnis haram tersebut di Riau.

“Pengedar narkoba tidak ada di daerah Riau. Saya perintahkan ke Direktur Narkoba dan Kapolres supaya tindak lanjutnya,” ujarnya dalam konferensi pers.

Menurut Kapolda, apabila para bandar narkoba itu nekat tetap beraksi, bahkan melawan saat diamankan, maka jajarannya diperintahkan untuk tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pada Mei-Juni 2024 total barang sitaan, yakni 25,1 Kg sabu, 34.250 butir pil ekstasi, 3 Kg ganja kering dan 70.000 butir pil happy five. Kemudian, ditangkap 25 tersangka, mana 11 di antaranya adalah jaringan internasional.

“Operasi yang dilakukan selama dua bulan tersebut berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dan menangkap 25 orang tersangka. Dimana 11 tersangka merupakan jaringan internasional,” jelasnya.

Ditambahkan Direktur Narkoba Polda Riau Kombes. Pol. Manang Soebeti, dari jumlah itu ada 17 tersangka yang ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Riau. Sedangkan 8 lainnya tangkap Polres Bengkalis.

“Sebanyak 17 tersangka ditangkap di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Lalu 8 tersangka lainnya ditangkap di Polres Bengkalis,” ungkap Direktur.

Penindakan terhadap peredaran narkoba gelap itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Jenderal Sigit mengatakan, kejahatan narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.

“Oleh karena itu kami terus berkomitmen melakukan penegakan hukum narkoba termasuk kejahatan lain yang meresahkan masyarakat,” ungkap Jenderal Sigit. ( Damanik )




Ini Motif Kasus Pembunuhan Siswi di Mesuji Lampung

LAMPUNG, (TB) – Motif ekonomi diduga menjadi alasan utama di balik pengungkapan kasus AL siswi SMK Negeri 1 Tanjung Raya yang ditemukan meninggal dunia didalam parit kebun karet Desa Margo Mulyo, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung pada Mei 2024 lalu

Menurut informasi yang diperoleh, pelaku yang kini telah diamankan pihak kepolisian diduga ingin mengambil uang dari korban.

Jasad AL ditemukan pada 28 Mei 2024 di dalam parit kebun karet Desa Margo Mulyo, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, sekitar pukul 16.30 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi mengenakan seragam sekolah tanpa celana.

Pada tubuh korban, polisi menemukan banyak luka tusukan dan sayatan serta beberapa luka lebam lainnya.

Investigasi awal menunjukkan bahwa pelaku (Berinisial H) memiliki hubungan keluarga dengan korban. Istri pelaku, yang juga turut diperiksa sebagai saksi, adalah adik dari bapak korban.

“Motif sementara dari kejadian ini adalah ekonomi. Pelaku ingin menguasai uang milik korban. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menemukan bukti-bukti lebih lanjut,” kata Kasubdit III Jatantas Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol M Ali Muhaidori, Selasa (2/7/2024).

Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap detail lebih dalam mengenai motif dan kronologi kejadian. Hingga saat ini, pelaku masih dalam tahanan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.

Masyarakat setempat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpancing isu yang belum jelas kebenarannya. Kepolisian juga meminta bantuan masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini untuk segera melapor.

Sebelumnya, upaya penyelidikan yang dilakukan oleh polisi untuk mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan Anggi Lestari, seorang siswi SMK Negeri 1 Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, akhirnya membuahkan hasil. Satu pelaku berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial H ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Mesuji, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, dan Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan pada Senin, 1 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

“Alhamdulillah, upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Mesuji dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bersama tim khusus akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya pria berinisial H, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan AL,” ujarnya, Senin, 1 Juli 2024.

Umi menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Melalui proses penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang terekam CCTV. Pelaku kemudian ditangkap di persembunyiannya di Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan,” jelas Umi. (Oby/Rls)




Polsek Cileungsi Amankan Dua Pelaku Curas Berstatus Mahasiswa 

BOGOR, (TB) – Unit Reskrim Polsek Cileungsi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, depan Taman Buah Mekarsari, Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Senin, 1 Juli 2024.

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra,ST,.SIk,.MH menjelaskan peristiwa Kejadian bermula pada Senin, 1 Juli 2024, sekitar pukul 01.45 WIB, ketika korban, Sdr. K R A (1982), mendapat order penumpang ke daerah Jonggol. Saat kembali dari mengantar penumpang, korban dipepet oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Beat. Pelaku berusaha mengambil kunci motor korban, namun korban berhasil mempertahankannya. Dalam kejadian tersebut, pelaku menyabetkan celurit ke arah helm korban dan mendorongnya hingga terjatuh. Korban mengalami luka pada jari kelingking sebelah kanan dan motornya berhasil dibawa kabur oleh pelaku.

Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Cileungsi dan unit Reskrim segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari korban, Pada hari yang sama, sekitar pukul 10.00 WIB, unit Resmob Reskrim Polsek Cileungsi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama, Sdr. DNF (2003), di rumahnya. Tersangka kedua, Sdr. A.D (2005), juga berhasil ditangkap di sebuah kontrakan tidak jauh dari rumah tersangka pertama.

Kedua tersangka yang masih berstatus pelajar/mahasiswa ini mengakui perbuatannya. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua sepeda motor Honda Beat dan dua buah handphone sebagai barang bukti. Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mako Polsek Cileungsi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. “Kami akan melaporkan perkembangan lebih lanjut pada kesempatan pertama kepada pimpinan,” ujarnya.(Red)