Oknum Lurah Palapa Dilaporkan Wartawan Ke Polisi, Ini Penyebabnya 

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Lurah Palapa Dameria Yolandha dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung oleh Novis, yang berprofesi sebagai wartawan clickinfo, Kamis (13/06/2024).

Perlakuan Dameria Yolandha telah melakukan penghinaan didepan umum, nada tinggi dan emosi terhadap Novis dengan mengatakan ANJ… dan menuduh Novis saat ingin konfirmasi berita yang beredar.

Akibat perlakuan Dameria Yolandha ini Novis malu, menjadi beban pikiran
karena belum melaporkan sehingga tidak memperoleh berita yang ada dimaki-maki dan dituduh,” terang Novis.

Terima kasih kepada rekan seperjuangan pers, Rina, Rifa dan Bung Iqbal dari media jejak kriminal telah mendampingi selama laporan di Polresta Bandar Lampung.

Apresiasi kepada Pihak kepolisian Polresta Bandar Lampung penyidik pembantu yang telah menerima laporan Bapak Aiptu Suharto dengan Surat tanda penerimaan laporan nomor : STTLP/B/861/Vi/2024/SPKT/POLRESTABANDARLAMPUNG/POLDALAMPUNG tanggal 13 Juni 2024 Pasal 315 tentang penghinaan,” tambah Novis.

Harapan Novis untuk Aparat Penegak Hukum dapat dengan serius menindak pelaku Dameria Yolandha dapat dihukum sesuai Hukum pidana yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga tidak mudah meremehkan, menghina (Pers) dengan memaki, berkata kasar di depan umum,” tutup Novis.(Oby/Rls)




Marak Kasus TPPO, Kepala BP2MI Lampung Himbau Calon PMI Tidak Ikuti LPK Tanpa Registrasi Resmi

LAMPUNG, (TB) – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lampung menyebut jumlah pekerja migran yang bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi diduga mencapai ribuan orang.

Menurut kepala BP2MI Lampung, Gimbar Ombai Helawarnana, data pekerja migran asal Lampung yang resmi pada tahun 2023 mencapai 21.500 orang. Dari jumlah itu, diperkirakan buruh migran yang ilegal mencapai 30 persen.

Dia mengatakan, para perekrut ilegal ini banyak menyasar kantung-kantung PMI di beberapa kabupaten di lampung.

“Sindikat ini bergerak di kantung PMI, dengan mempengaruhi bisa mengubah nasib dengan penghasilan tinggi di luar negeri,” katanya.

Lebih lanjut Gimbar mengatakan, kabupaten terbanyak yang diketahui menjadi kantung pengiriman buruh migran ilegal terdapat di lampung timur, lampung selatan, lampung tengah, dan tanggamus.

Untuk itu pihaknya tidak henti-hentinya menghimbau, kepada masyarakat khususnya calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak mengikuti perekrutan kerja luar negeri yang ditawarkan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tanpa terregistrasi resmi. Imbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan dasar dari maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari perusahaan tanpa izin rekrut.

“Untuk itu kita terus melakukan sosialisasi agar para calon pekerja migran ini melengkapi administrasi apa yang dibutuhkan. Seperti halnya di dalam negeri, begitu juga di luar negeri bahwa setiap pekerjaan harus memenuhi administrasi yang dibutuhkan. Jadi ini akan mencegah terjadinya masalah bagi pekerja migran di luar negeri,” tegasnya.

Sementara itu Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali terungkap di Provinsi Lampung. Kasus TPPO ini dibongkar subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, dengan dua kasus terungkap sekaligus.

Kasus pertama dilakukan oleh tersangka berinisial TN (38) yang merekrut korban berinisial RKY, warga bandar lampung menjadi pekerja migran ilegal ke Malaysia. Kasus kedua dilakukan oleh dua tersangka berinisial SA (37) dan JS (36). Keduanya merekrut warga tanggamus menjadi pekerja migran dengan inisial nama korban FD, AF, dan SA. (Oby/Rls)




Kapolda Lampung: Jangan Main Hakim Sendiri

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Beredar Sebuah video viral di beberapa grup WhatsApp memperlihatkan seorang diduga pelaku pencuri sepeda motor yang babak belur diamuk massa di wilayah Teluk Betung Selatan (TBS), Kota Bandar Lampung, Kamis (6/6/2024).

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri atau main hakim sendiri apabila mendapati dugaan pelaku kejahatan.

Dalam pernyataannya di Mapolda Lampung, Jum’at (7/6/2024), Irjen Pol Helmy Sanrika menekankan pentingnya penanganan yang tepat dan sesuai hukum oleh pihak berwenang.

“Jika masyarakat menemukan atau menduga seseorang sebagai pelaku kejahatan, sebaiknya segera melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian terdekat atau pamong setempat, dengan demikian, kami dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.” kata Helmy.

Irjen Pol Helmy menambahkan bahwa tindakan main hakim sendiri dapat berakibat fatal, baik bagi pelaku maupun masyarakat sekitar.

“Bisa saja orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan sebenarnya bukan pelaku yang sebenarnya. Kesalahan identifikasi dapat menyebabkan tindakan yang tidak adil dan melanggar hak asasi manusia,” jelasnya.

Kapolda Lampung juga mengingatkan bahwa pihak kepolisian memiliki prosedur dan alat-alat yang diperlukan untuk menangani kasus-kasus kriminal secara profesional dan adil.

“Kami memiliki tim yang terlatih untuk melakukan investigasi dan memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang sesuai berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Helmy juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Laporkan setiap tindak kejahatan atau aktivitas mencurigakan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” tutupnya.

Imbauan ini diharapkan dapat menekan angka tindakan main hakim sendiri yang sering kali menimbulkan masalah baru di masyarakat.

Dengan melibatkan pihak berwenang dalam penanganan kasus kriminal, diharapkan keamanan dan keadilan dapat terwujud dengan lebih baik di Provinsi Lampung. (Oby)




11 Remaja Diduga Gangster BTB di Kemang Bogor Diamankan Polisi

BOGOR, (TB) – Sebelas remaja yang diduga merupakan anggota Gangster Bogor Tanah Bogor (BTB) diamankan oleh Polsek Kemang di sebuah rumah kontrakan di Kp. Kemang Batas Desa Kemang Kec. Kemang Kabupaten Bogor pada pagi hari, Selasa 4 Juni 2024

Kapolsek Kemang Kompol Mohamad Taufik menjelaskan bahwa Penangkapan berawal tersebut dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas sekelompok remaja di rumah kontrakan tersebut. Aparat dari Polsek Kemang kemudian mendatangi lokasi dan menemukan para remaja tersebut sedang berkumpul.

Dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah celurit panjang di rumah salah satu remaja. Para remaja tersebut kemudian dibawa ke Mako Polsek Kemang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para remaja tersebut untuk mengetahui motif dan peran mereka dalam kelompok Gangster BTB,” ujar Kompol Mohamad Taufiq.

Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan melapor kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan, sampai dengan berita ini diturunkan para pelaku 11 orang diduga gangster tersebut masih dalam pemeriksaan proses Hukum lanjut di Polsek Kemang. (Sto)




Suporter Bola Dikeroyok, Pelaku Diamankan Polisi

PESAWARAN, (TB) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil meringkus seorang Pria Pelaku pengeroyokan yang terjadi pada saat menonton pertandingan sepak bola di Lapangan Sepak Bola Desa Pesawaran, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Selasa (28/05/2024) siang.

Pelaku diketahui seorang warga Dusun Gunung Raya, Desa Gunung Sugih, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran dengan inisial MRS (21).

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, diwakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.H menjelaskan kronologi kejadian pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira jam 17.30 wib telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap korban M (48) salah satu warga Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran yang pada saat itu sedang menonton pertandingan sepak bola.

Pada saat berlangsungnya pertandingan, terjadi insiden antara pemain yang salah satunya merupakan anak korban.
Sehingga korban berlari ke area tengah lapangan hingga membuat pemain berteriak ke korban bahwa suporter tidak boleh masuk ke lapangan.

Karena insiden yang melibatkan anaknya saat pertandingan, Korban M selaku orang tua tetap memaksakan untuk masuk ke lapangan sepak bola dan membuat pelaku MRS sebagai tim lawan pertandingan sepak bola emosi serta memukuli korban hingga terluka.
Atas kejadian tersebut korban M mengalami luka berdarah pada bagian mata sebelah kanan hingga korban membutuhkan pertolongan medis dan dilarikan ke Rumah Sakit lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti,”Jelas Deddy.

Dengan serangkaian penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira jam 12.30 WIB Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang pada saat itu sedang berada di Alfamart BKP, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil meringkus MRS dan di bawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut,” Pungkasnya.

Kini pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke – 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 (Sembilan) Tahun hukuman Penjara. (Oby)




16 Hari Diburu Terduga Pelaku Penganiayaan ini Dibekuk Personel Polsek Bolo

Bima,Tubas–Pria berinisial JH (19) warga Desa Desa Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima ini harus mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Bolo Polres Bima Polda NTB.

JH diringkus oleh personel Polsek Bolo karena diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial IH (L/27) yang juga merupakan warga Desa setempat.

Kasus penganiayaan menggunakan sebilah belati itu terjadi pada Minggu 12 /05/2024 sekira pukul 01.30 WITA dini hari di Perempatan Gang Kuburan Kanang

Kejadian itu berawal, Dengan kronologis saat itu korban sedang selonjoran di deker di perempatan gang (TKP) beberapa saat kemudian pelaku datang menggunakan motor, setelah memarkirkan SPM pelaku mendekati korban lalu terjadi adu mulut keduanya hingga pelaku tersulut emosi dan mencabut celurit di pinggangnya kemudian pelaku membacok korban yang mengenai tangan kiri Korban dan setelah melakukan aksinya Pelaku melarikan diri/ Kabur.

Korban dan Pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bolo.

Kapolsek Bolo Iptu Nurdin menindaklanjuti laporan tersebut dengan memerintahkan personelnya untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan segera mengamankan terduga pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan dan memburu pelaku selama 16 hari akhirnya pada Senin (27/05/24) sekira pukul 18.30. WITA Personel Polsek Bolo mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang saat itu berada di rumah kerabatnya.

Petugas yang mendapatkan informasi itu langsung bergerak menuju dan meringkus terduga pelaku.dan saat diringkus pelaku Sedang tidur.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Bolo Iptu Nurdin.

Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut.

(Rus)




Kasus Pengeroyokan Wartawan di Lampung Timur, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

LAMPUNG TIMUR, (TB) – Polres Lampung Timur memastikan penanganan perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan korban wartawan Sopyanto terus bergulir. Polisi bahkan telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, kasus tersebut kini ditangani jajaran Polres Lampung Timur.

“Kami sampaikan untuk perkembangan laporan tersebut sudah penetapan tersangka dan tahap 1 sejak 7 Maret 2024,” ujarnya, Rabu (22/5/2024).

Sebelum penetapan tersangka ini, Umi menambahkan, kepolisian sebelum telah melakukan sejumlah langkah-langkah penyelidikan maupun penyidikan.

Mulai dari melakukan pengecekan TKP, meminta hasil Visum et Repertum ke Rumah Sakit Permata Hati, hingga berkoordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) setempat.

“Kami sudah memberikan SP2HP ke pelapor dan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan saksi ahli,” ungkapnya.

Bukan hanya kasus ini, Umi menegaskan, Polda Lampung dan Polres/ta jajaran bakal terus melakukan penanganan terhadap laporan masyarakat dengan profesional.

Namun tentu, upaya-upaya atau langkah-langkah kepolisian tersebut membutuhkan waktu, guna mengungkap secara pasti suatu laporan maupun informasi diterima kepolisian.

“Kami akan terus berupaya memberikan kerja-kerja pelayanan dengan maksimal ke tengah-tengah masyarakat,” tandas Kabid Humas.(Oby/Rls)




Tekab 308 Polsek Padang Cermin Tangkap Pelaku Begal

PESAWARAN, (TB) – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang telah meresahkan masyarakat. Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Rajib Gana, S.H., M.M., mencatatkan keberhasilan pada Rabu, 15 Mei 2024, pukul 21.00 WIB.

Kasus ini bermula pada hari Sabtu, 20 April 2024, di Jl. Raya Lintas Kelumbayan, Pesawaran, ketika Korban seorang pelajar berusia 14 tahun menjadi korban kejahatan Pembegalan yang terjadi di tengah perjalanan, mereka dihadang oleh dua orang laki-laki yang mengendarai motor Suzuki Satria FU. Dengan tindakan yang cepat dan brutal, para pelaku menarik tangan korban sampai terjatuh dan pelaku berhasil merampas motor Yamaha Vino Fi 125 milik korban, menyebabkan kerugian sebesar Rp 10.000.000.

Penyelidikan yang intensif dan kerja keras tim Tekab 308 Presisi dalam 1 bulan ini membuahkan hasil ketika PAW, laki laki, 25 tahun, berhasil ditangkap.
Pelaku yang dikenal sebagai wiraswasta ini ditangkap di Dusun Sukabandung Desa Kota Jawa Kabupaten Pesawaran tempat tinggalnya.
Barang bukti yang diamankan adalah satu unit motor Yamaha Vino Fi 125 warna hitam, yang telah dihilangkan nomor polisi dan nomor mesinnya oleh pelaku.

Kapolsek Padang Cermin IPTU Apri Sampanuju, SH dalam konferensi persnya, menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah bukti komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku kejahatan dapat kami tangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi kepolisian, mengingat kejahatan Pembegalan sangat meresahkan untuk warga di wilayah tersebut.
Dengan penangkapan ini, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku kejahatan lain dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Kini, dengan pelaku di tangan keadilan, masyarakat Pesawaran dapat bernapas lega, dan bagi para pelaku kejahatan, pesan dari kepolisian jelas: tidak ada tempat bagi kejahatan di bumi Krakatau ini.(Oby)




Satreskoba Polres Bogor Gagalkan Peredaran Narkotika, Satu Pelaku Diamankan 

BOGOR, (TB ) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor mencatat keberhasilan dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di wilayahnya. Satresnarkoba Polres Bogor berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika, Pada Kamis, tanggal 9 Mei 2024.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono, menjelaskan bahwa tersangka, yang identitasnya disamarkan dengan inisial FQ (41 tahun), ditangkap di kosan tempat tersangka tinggal di Jalan Stadion Pakansari, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Pada penangkapan tersebut Satresnarkoba Polres Bogor berhasil mengamankan Barang bukti yang disita antara lain berupa:
1 (satu) tas selempang merk EIGER warna hitam yang berisi: 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20,39 gram kemudian 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 74,50 gram lalu 3 (tiga) butir tablet berwarna pink dan 1 (satu) butir tablet berwarna coklat, diduga sebagai narkotika jenis ekstasi, dengan berat brutto 1,64 gram, dan 1 (satu) unit timbangan elektrik.

” Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.  Untuk tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan ayat (1), serta/atau Pasal 112 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat Narkoba.

” Untuk pelaku ini ancaman hukumannya adalah di atas 6 tahun penjara,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono. (Red)




Polsek Cileungsi Amankan Pelaku Curat Yang Sempat Ditangkap Warga

CILEUNGSI, (TB) –  Polsek Cileungsi, Polres Bogor mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Selasa malam di Jalan Raya Kp. Kubang, Desa Jatisari, Kabupaten Bogor. Rabu 15 Mei 2024.

Peristiwa kejadian yang menimpa korban seorang mahasiswa bernama Rian Hidayat (24) itu terjadi ketika korban sedang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya. Seketika dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian menendang stang motor korban hingga korban terjatuh. Pelaku yang dibonceng turun dan mengancungkan senjata tajam sambil mengancam korban, memaksa korban mundur dan meninggalkan sepeda motornya.

Seketika itu juga korban berteriak minta tolong. Mendengar teriakan korban, beberapa warga sekitar segera melakukan pengejaran.

Pelaku akhirnya terjatuh dan berhasil diamankan oleh warga setempat. Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial M.I. (18), serta menyita barang bukti berupa sepeda motor curian dan senjata tajam yang digunakan.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan kriminal yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib,” ujarnya.

Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Cileungsi, sementara polisi terus melakukan Penyelidikan Pendalaman serta Pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masih buron. Jelas Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu. (Red)