Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Akhirnya Ditangkap Polisi

PESAWARAN, (TB) – Eko Bambang Setiawan (32)  Warga Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sekitar pukul 11.00 Wib di bulan Oktober 2021 terjadinya aksi bejat dari pelaku EBS dengan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, LA 16 tahun seorang pelajar yang beralamatkan di Bandar Lampung, tepatnya warga Gedong Air Tanjung Karang Barat (TKB).

Berkat laporan dari masyarakat Gedong Air inisial SK (44), yang mana pelaporan 14 Desember 2021 akhirnya tersangka pencabulan dapat ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Pesawaran yang langsung dipimpin oleh Kbo Reskrim IPDA Zaenal Abidin dan bersama Tim menuju kelokasi dan pada saat itu terlapor sedang berada disana.

Sekiranya pukul 13.00 Wib dihari Selasa tanggal 22/3/2022 penyidik mendapatkan laporan informasi bahwasannya terlapor sedang bekerja disebuah bengkel motor didaerah Kemiling Bandar Lampung.

Setelah terlapor tertangkap, terlapor beserta barang bukti digelandang  Satreskrim Polres Pesawaran guna ditindak lanjuti lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 helai baju warna Pink, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai BH warna hitam dan 1 helai jilbab warna hitam

( Oby / Rif )




DPO Kasus Pencurian, Ditangkap Polisi Saat Lagi Asyik Nyabu

Dua Pemuda Diamankan Polisi, Salah Satu DPO Pencuri Sapi

 

PESAWARAN, (TB) – Dua pemuda diamankan polisi salah satunya terduga pelaku tindak pidana pencurian hewan (Sapi) yang terjadi pada tanggal (19/10/2021) lalu berhasil di bekuk oleh Satres Narkoba Polres Pesawaran, Minggu (20/3/2022) sekira pukul 14.00 Wib.

Kasat Narkoba AKP Junaidi, SE mengatakan, pelaku tindak pidana curat di bekuk atas laporan masyarakat bahwa tersangka Ihsan (37) adalah DPO pencurian tindak pidana curat sapi yang terjadi pada tanggal 19 Oktober 2021 lalu.

“ Setelah mendapat informasi, anggota Satres Narkoba melakukan penggerebekan rumah tersangka dan berhasil menangkap tersangka bersama temannya Deri Ikbal (24) yang sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu didalam kamar rumah (TKP),” ucap Kasat Narkoba melalui Press rilis humas Polres setempat, minggu (20/3/2022)

Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, dari hasil intrograsi tersangka Ihsan membenarkan bahwa dirinya sebagai pelaku Curat Sapi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-293/X/2021/Polda lampung/ res pesawaran / sek gedong tataan, lalu kedua tersangka dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“ Tersangka Ihsan asal dari Desa Negara Saka Kecamatan Negri Katon, sedangkan tersangka Deri Ikbal berasal dari Desa Negeri Ulangan Jaya Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran. Adapun barang bukti (BB) yang diamankan 2 (dua) buah plastik klip bekas bungkus yang diduga narkotika jenis sabu, selain itu seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu (bong). Kini Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.

(Oby / Rif )




Diduga Sering Transaksi Tembakau Gorila Akhirnya Diamankan Polisi

PESAWARAN, (TB) – Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil menangkap tersangka yang sering melakukan transaksi narkoba jenis tembakau Gorila (sinte), Jumat (18/3/2022) pukul 00.30 wib di Desa Sukamaju, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Dikatakan Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, identitas tersangka Lukman karim (LK) pemuda 17 Tahun asal Desa sukamaju, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, sering melakukan transaksi narkotika jenis tembakau gorila ( sinte ),

” Bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering bertransaksi Narkotika jenis tembakau gorila (sinte)” Kata Kapolres.

” Selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka saat tersangka memberikan barang dipinggir jalan (TKP) tersangka berhasil diamankan dan di temukan barang bukti berupa, 3 bungkus kertas coklat berisi tembakau gorila seberat Britto 1,72 gram, 1 linting tembakau gorila bekas pakai, 2 bungkus plastik klip kosong, uang sejumlah Rp. 100.000,” Jelasnya.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Oby / Rif )




Merasa Diteror Selalu Dimintai Uang Ganti Rugi, Mahasiswi Ini Ngadu Ke Wartawan

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Bela Anatasia (20) Mahasiswi Politeknik Kesehatan Tanjung Karang yang tinggal di Asrama Putri Karina 3 diJalan Pelita 2, Gg Dahlia 5,   Labuhan Ratu, Kedaton Bandar Lampung, mendatangi kantor wartawan KO-WAPPI di Pesawaran, Selasa (15/3/2022).

Kedatangan Bela Anatasia menceritakan  kehilangan sepeda motor Beat tahun 2021 warna silver-merah bernomor polisi BG 4851 YAN atas nama Shefia Alfionarosi (20).

Adapun kronologi terjadinya kehilanga motor tersebut menurut Bella, pada hari Rabu 2/3 jam 09.45 wib dirinya meminjam sepeda motor Shefia dan di kembalikan pada jam 10.05 wib. Setelah itu sepeda motor tersebut di kembalikannya langsung kepada Pemiliknya (shefia).  Kemudian pada jam 16.00 wib  motor tersebut hilang diduga ada yang mencuri. Akibat hilangnya sepeda motor itu membuat ribut di kosan Asrama Putri Kirana 3, pemilik motor langsung melapor ke kantor polisi” Ujar Bela.

” Sudah dilaporkan ke polsek kedaton, pada hari Rabu (2/3) oleh Pemiliknya langsung (Shefia) ” Kata Bela Anatasia di hadapan para wartawan.

Atas peristiwa kehilangan tersebut Mahasiswi Poltekes Bela Anatasia merasa tidak tenang karena selalu di mintai ganti rugi oleh Pemilik motor Shefia dan Jarwanto (Paman) Pemilik motor,

” Saya tidak nyaman karena saya di mintai pertanggungjawaban, padahal saya tidak tau sama sekali, saya pinjam dan sudah saya kembalikan. Kemudian Saya dimintai duit 10 juta oleh Shefia dan pamannya Jarwanto” Ucap Bela di kantor Ko-wappi.

Bela Anatasia berharap ke pihak berwajib (Polisi) agar pelaku yang mencuri motor milik Shefia Alfionarosi bisa terungkap dan pelakunya bisa tertangkap,

” Semoga peristiwa ini bisa terungkap dan pelaku bisa ditangkap polisi ” Tutupnya. (Dr )




Perkara Pengeroyokan HN Dan HT Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Pesawaran

PESAWARAN, (TB) – Perkara dugaan pengeroyokan dengan tersangka HN dan HT yang dilaporkan Rodiansyah telah dilimpahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran pada Kamis (10/03/2022) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut setelah dinyatakan lengkap berkasnya dari penyidik kepolisian.

“Ya, perkara dugaan pengeroyokan dengan dua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan dan diterima penyidik untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, ” kata dia, Jum’at (11/03/2022).

Diterangkan, kepada kedua tersangka tersebut juga telah dilakukan penahanan guna mempermudah pemeriksaan oleh penyidik dalam melengkapi pemberkasan berikutnya.

“Pelimpahan dari penyidik kepolisian Kamis (10/03/2022) kemarin, ya sudah kita tahan, untuk ikuti proses hukum selanjutnya, ” terang dia.

Untuk diketahui, perkara tersebut ditangani penyidik Satreskrim Polres Pesawaran berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/662/IX/2021/ Polres Pesawaran/ Polda Lampung. Tanggal 20 September 2021, Pelapor a.n. Rodiansyah Bin Nahrawi.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan pada kasus tersebut dengan menetapkan HT dan HN sebagai tersangkanya.

“Kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan sangat kooperatif sehingga tidak harus dilakukan penahanan. Ya berkas  P21 ditanggal 7 dan kemarin (10/03/2022) pelimpahan atau tahap II yakni tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik kejaksaan kemarin, ” kata dia.

Kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 KUHPidana sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/662/IX/2021/ Polres Pesawaran/ Polda Lampung. Tanggal 20 September 2021, Pelapor atas nama Rodian Syah bin Nahrawi.( Oby / Rif )




Diduga Bawa Sajam Dan Sabu, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

PESAWARAN, (TB) – Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali berhasil  mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka pria Berinisial ML(38) berasal dari Desa Segala Mider, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (9/3/2022) Pukul 02.00 wib di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan,
” Bermula Anggota Sat Reskrim Polres Pesawaran mengamankan tersangka tertangkap tangan membawa senjata tajam di TKP kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram di kantong celana milik tersangka” Katanya.

Kapolres menambahkan,
” Barang bukti lain berupa 1 buah dompet kecil warna coklat, 2 buah pipa kaca pirek, 12 bungkus plastik klip bekas pakai, 2 buah pipet plastik dan 1 unit hp samsung warna putih” Tambah Kapolres.

Atas Kejadian ini tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya,
” Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Pungkasnya. (Oby / Rif)




Diduga Mencuri Sepeda Motor Pemuda ini Diborgol Polisi

LAMPUNG SELATAN, (TB) – Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil melakukan penangkapan terhadap AP (35) warga Desa Maja Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, Minggu (27/2/2022), sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Muara Pilu Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan.

Tersangka ditangkap lantaran sebelumnya diduga melakukan tindak pidana pencurian 2 Unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan plat nomor BE 3450 FG dan Honda Beat warna Biru dengan plat nomor BE 2603 DK, Senin (24/1/2022) pukul 04.00 wib dirumah korban M. Yahya (63) Jl.Kusuma Bangsa Rt/Rw.004/003 Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, bersama rekanya Riski Apriansyah (23) warga Desa Canti Kecamatan Rajabasa (sudah ditangkap) dan dua rekanya yang belum ditangkap.

Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, S.IK., SH., M.Si , Senin (28/2/2022) mengaku bahwa pihaknya bersama Tekab 308 berhasil mengamankan AP (35) warga Desa Maja Kecamatan Kalianda, Minggu (27/2/2022) pukul 17.00 WIB di Desa Muara Pilu Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan.

” Tersangka diduga melakukan pencurian 2 Unit Sepeda motor, Senin (24/1/2022) pukul 04.00 WIB di rumah korban M. Yahya (63) Jl.Kusuma Bangsa Rt/Rw.004/003 Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung bersama Riski Apriansah (23) warga desa Canti Kecamatan Rajabasa (sudah ditangkap) serta dua rekanya yang belum ditangkap,” Tutur mantan Kapolsek Penengahan ini.

Kapolsek menyebut kronologis kejadian pada hari Senin (24/1/2022) sekira pukul 04.00 WIB di rumah korban di jalan Kusuma Bangsa Rt/Rw.004/003 Umbul Tempe Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.

” Para tersangka yang belum diketahui identitasnya melakukan tindak pidana pencurian berupa 2 (dua) unit sepeda motor honda beat warna Hitam Magenta dengan plat nomer BE 3450 FG dan honda beat warna biru putih, dengan plat nomor BE 2603 DK, dengan cara terlebih dahulu membuka kunci pintu garasi lalu merusak kunci setang kedua sepeda motor tersebut dan dibawa kabur, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Kalianda untuk di tindak lanjuti,” paparnya.

Berbekal laporan korban, olah TKP dan keterangan para saksi, akhirnya dua pelaku yang sempat terekam Cctv saat menjalankan aksinya tersebut, secara bertahap berhasil diamankan .

Saat ini tersangka yang dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan barang buktinya berupa : 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna hitam dengan plat nomor BE 5626 EY alat yang di gunakan pelaku untuk melakukan pencurian, 1 (Buah ) Kunci Leter T berikut anak kunci, 1 (satu) Buah celana warna hitam merk Broun Boffel, 1 (Satu) Buah BPKB sepeda motor Honda warna Magenta Hitam, Nopol : BE 3450 milik korban, sudah diamankan guna di lakukan penyidikan lebih lanjut

( Ant / Rls )




Ditreskrimum Polda Jabar Segera Ungkap Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

JAWA BARAT, (TB) – Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Suntana, M.Si. optimis dalam waktu dekat kasus pembunuh ibu dan anak di Subang ini bisa terselesaikan dengan mengungkap pelaku dan motif di balik pembunuhan tersebut.

Dalam pengungkapan kasus pembunuh ibu dan anak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amel yang terjadi pada 18 Agustus 2021 tersebut, Polda Jabar sudah melibatkan sejumlah ahli untuk membantu tim penyidik.

“Kami terus berupaya agar kasus pembunuhan ini segera terungkap, untuk mengungkap siapa pelaku utamanya dan apa motifnya melakukan pembunuhan terhadap ibu dan anak tersebut,” kata Kapolda

Kapolda Jabar mengimbau masyarakat dan pihak-pihak lain, untuk bersabar dan jangan mudah percaya terhadap informasi-informasi di media sosial tentang kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang belum tentu kebenarannya.

Kapolda menjelaskan, untuk mengungkap kasus pembunuh ibu dan anak di Subang ini pihaknya telah menggandeng sejumlah ahli dan perkembangannya saat ini sudah ke arah positif.

“Untuk mengungkap kasus ibu dan anak di Subang, Polda Jabar telah menggandeng sejumlah ahli dan perkembangannya saat ini sudah ke arah positif,” tegasnya

Pada kesempatan itu, Kapolda Jabar mengimbau kepada warga untuk tidak menerka-nerka atau beropini terkait dugaan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang saat ini kasusnya segera dipecahkan pihak kepolisian. (Damanik)




Polisi Tangkap Pelaku Pengedar Sabu di Desa Bagelen

PESAWARAN, (TB) – Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali berhasil  mengamankan satu tersangka diduga pengedar sabu-sabu atas nama Roni Sanjaya Samosir (25) warga Dusun Bagelen Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Kamis (17/2/2022) sekira pukul 23.30 Wib.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka, bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka Roni Sanjaya Samosir (25) sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu.

Atas dasar laporan tersebut, kemudian Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan under cover buy dengan tersangka. Saat tersangka akan memberikan narkotika jenis sabu tersebut, dilakukanlah penangkapan, jelas Kapolres.

” Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 3 bungkus narkotika jenis sabu, 1 Unit handphone merk Iphone warna putih, 1 Unit hand phone merk nokia warna putih, 1 buah pipa kaca (pirek), 1 buah kota warna kuning, 1 buah kota rokok dan Sabu seberat Brutto :  3,20 Gram ” beber Kapolres.

” Dari keterangan tersangka barang tersebut didapat dari seseorang bernama B (dpo),” Jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1)  atau pasal 112 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,

( Oby/Rif )




Polres Pesawaran Ungkap Kasus Pencurian Mobil, Satu Tersangka Diamankan

PESAWARAN, (TB) – Kepolisian Resort Pesawaran Lampung berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan roda empat milik warga Kedondong, dengan mengamankan 1(satu) orang tersangka asal Pardasuka Kabupaten Pringsewu, demikian disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo dalam jumpa Pers yang digelar di Mapolres setempat, Selasa (15/2/2022).

“HT (43) tersangka untuk kasus pencurian  mobil jenis Calya merupakan warga pardasuka Pringsewu dan ditangkap di pulau jawa yaitu Yogyakarta” Ungkap Kapolres AKBP Pratomo Widodo.

Untuk modus yang dilakukan kata Kapolres, tersangka masuk kedalam rumah korban yang dalam keadaan sepi lalu mengambil dompet berisi STNK dan pergi membawa mobil korban kearah Jambi.

” Pelaku ini memang pernah masuk kerumah korban jadi dia (tersangka) tahu kondisi didalam rumah korban, kemudian pelaku membawa mobil tersebut kearah Jambi, dan tim kita berhasil menangkap tersangka di daerah Sleman Yogyakarta ” Lanjut dia.

Selain penangkapan,menurut AKBP Pratomo Widodo, Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran juga berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil rental, dengan mengamankan satu Unit mobil Toyota Avanza yang hendak digelapkan oleh pelaku yang kini berstatus DPO.

” Atas laporan dari warga telah ditemukan kendaraan roda empat di Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon, kondisi mobil tersebut ditinggal begitu saja oleh pelaku karena tidak bisa dinyalakan sehingga anggota Reserse Kriminal kami berkoordinasi dengan kepala Desa untuk kemudian barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran ” Jelasnya.

Atas keberhasilan Polres Pesawaran tersebut Dua korban yang turut dihadirkan dalam konferensi pers, menyampaikan ucapan terima kasih kepada polres pesawaran yang berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian kendaraan miliknya.

” Terima Kasih kepada Polres Pesawaran yang telah berhasil mengungkap pelaku penggelapan mobil saya ” Ucap Andri (41) Warga Teluk Betung Bandar Lampung,  pemilik mobil rental yang kendaraan nya ditemukan di Desa Halangan Ratu Negri katon.

( Oby / Rif )