Dengan Cara Under Cover Buy, Polres Pesawaran Amankan Dua Terduga Pengedar Ganja

PESAWARAN, (TB) – Dua pemuda  warga Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong yang diduga pengguna dan pengedar narkoba jenis tembakau sintetis (sinte) diamankan  Satresnarkoba Polres Pesawaran, Senin (28/3/2022). sekitar pukul 13.00 wib.

Kasat Narkoba AKP Junaidi mengatakan, “Riansyah alias Tompel (17) berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba polres pesawaran berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering mengadakan transaksi narkoba” ucap AKP Junaidi.

Dengan melakukan under cover buy, tersangka yang akan menyerahkan barang langsung dilakukan penangkapan dan berhasil menangkap dan mengamankan tersangka di TKP Desa Pasar Baru Kecamatan kedondong, berikut barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis.

Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa tembakau gorila (sinte) tersebut didapat dari Maulana Padli alias Adon (22), dengan gerak cepat pihak kepolisian jajaran Satresnarkoba polres Pesawaran yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP. Junaidi, SE. yang sebelumnya didapat,

” Informasi dari Tompel  bahwa barang haram tersebut didapatnya dengan cara membeli dari tersangka Adon,” Ujar Junaidi.

Selanjutnya anggota Satresnarkoba polres pesawaran melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka di TKP,  jalan desa pasar baru kecamatan kedondong kabupaten pesawaran sekira pukul 14.00 wib,
” Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sinte seberat 16,38 Gram dan uang tunai sebesar Rp.100, 000″ Jelasnya.

Selanjutnya,
” Kedua tersangka dibawa ke Mapolres Pesawaran, Kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika” Pungkas Kasat Narkoba.

(Oby/Rif)




Tiga Tersangka Narkoba Salah Satunya Wanita Terpaksa Diamankan Polisi

PESAWARAN, (TB) – Satres Narkoba Polres Pesawaran mengungkap tiga warga pesawaran diduga perihal kepemilikan narkotika Sabtu, (26/3/2022). Saat satuan Reskrim narkoba melakukan agenda rutin yang dilaksanakan polres pesawaran dengan melaksanakan patroli hunting, menghentikan laju sepeda motor mereka, yaitu tiga warga pesawaran yang berdomisili berbeda kecamatan.

Disinyalir ketiga tersangka menggunakan dan membawa narkoba dijalan Branti Raya, tepatnya Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon Pesawaran (TKP).

Jalan Branti Raya merupakan perlintasan pengguna ataupun pemakai yang kerap di lalui untuk membawa narkotika,
” Anggota memberhentikan pengguna motor tersebut, dan melakukan penggeledahan, saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti narkotika jenis sabu” Kata Kapolres.

Hasil pengembangan dari petugas mengintrogasi tersangka Herlan membeli narkotika jenis sabu atas perintah dari Laphan, dengan terus melakukan pengembangan akhirnya petugas berhasil menangkap tiga (3) pelaku dari pengguna narkoba.

Adapun ketiga pelaku diantaranya,
” Herlan Sunandar bin subai Ridwan, 40 th laki laki dusun Sukaraja ll desa Sukaraja kecamatan gedong tataan kabupaten pesawaran.
Eri wiliyana 26 th, (perempuan) Dusun Kampung Sawah Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
3. Laphan Albaq 32th, laki laki Desa Kota Jawa Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran

Dengan barang bukti yang didapat,
” 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna merah, Berat brutto , 0.53 gram” Katanya.

Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke polres pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

( Oby )




Polda Lampung Ungkap 5 Pelaku Tindak Pidana UU ITE

LAMPUNG, (TB) – Selama kurun waktu  Januari sampai Maret 2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung  telah mengungkap 5 (lima) perkara terkait  UU ITE.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda  Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin melalui Wadir Reskrimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro, dalam Konferensi Pers yang dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP. Rahmad Hidayat dan Kasubdit 5 Siber, AKBP Yusriandi di Polda Lampung, Rabu (23/3/2022) pagi.

Popon  mengatakan, ada 4 perkara memiliki muatan melanggar kesusilaan dan 1  perkara menyebarkan berita  bohong yang  merugikan konsumen terkait jual beli online.

“4 LP yang kami terima itu bermuatan asusila, dengan modus  para pelaku ini dengan  sengaja dan melawan hukum ,  menyebar luaskan foto/ video asusila antara tersangka dan korbannya,” ujar Popon.

Dia mengatakan, bahkan ada yang  dengan cara mengancam, sehingga foto/ video tersebut di sebarluaskan oleh  tersangka ke orang lain, dalam hal ini kerabat, keluarga dan orang – orang terdekat korban, sehingga para korban mengalami tekanan psikis sehingga melaporkan perbuatan tersebut  ke  Polda Lampung, ungkap Popon.

4 tersangka  penyebaran video asusila tersebut berinisial BBK dengan korbannya berinisial JA, tersangka AYI dengan korbannya FTN, tersangka ABS dengan korbannya DAP, dan tersangka DM dengan korbannya NK.

“Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan para korban dalam kurun waktu bulan Januari hingga Maret 2022,” kata dia.

Popon mengatakan, kemudian kami juga telah ungkap 1 LP terkait pidana penipuan online, yaitu dengan cara menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.

“Satu tersangka penyebaran berita bohong berinisial RW,” katanya.

Modus pelaku ini sebutnya, korban melakukan pembelian online sepeda motor classic merk Honda kepada tersangka, dimana tersangka memiliki Instagram jual beli sepeda motor classic dengan nama IG Classic_barat, kemudian korban dan tersangka melakukan transaksi pembelian Sepeda Motor Seharga Rp. 7.500.000.

“Setelah Uang dikirim / dibayar dengan cara di transfer Kepada tersangka, namun sepeda motornya tidak pernah dikirim oleh tersangka, sehingga koban melaporkan ke  Polda Lampung,” bebernya.

Popon menjelaskan, bahwa terhadap ke 5 tersangka dikenakan pasal 27 ayat (1) Jo pasal  45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman kepada para tersangka, pidana penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah),” jelas Popon.

Popon menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah tertipu oleh bujuk rayu para tersangka.

“Dalam memanfaatkan media Teknologi Informasi dalam hal postingan di berbagai media sosial, aplikasi WhatsApp dan lainnya, kita tentu harus bijak dan pintar dalam menggunakannya,” imbuhnya.

Sebagai contoh  pelaku secara Random mengirimkan SMS undian berhadiah atau menelpon calon korbannya, dalam hal ini kita  harus  selalu  siap  dan sigap cek dan ricek  kembali  jangan sampai langsung tergoda tergiur dengan hal yang menguntungkan secara instan, cepat untuk memiliki sesuatu  barang ataupun hadiah.

” Dalam hal tindak pidana yang masuk ranah UU ITE, semua masyarakat harus mengetahui bahwa dengan mengirimkan Postingan / screenshot tulisan, foto, video ataupun dokumen orang lain tanpa hak atau seijin yang punya dan juga memberikan dampak yang negatif terhadap seseorang sebagai korban maupun berdampak luas di masyarakat dapat dikenakan dalam tindak pidana UU  ITE,” Tutup Popon.

(Dr/Humas)




Satres Narkoba Polres Pesawaran Bekuk Dua Pelaku Kurir dan Pengedar Narkoba

PESAWARAN, (TB) – Dua orang warga  Kecamatan Kedondong yang di duga sebagai Kurir dan pengedar sabu-sabu berhasil diamankan Satres narkoba Polres Pesawaran, Selasa (22/3/2022) sekira pukul 18.00 Wib.

Kasat Narkoba AKP Junaidi SE mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku pengedar dan kurir tersebut berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa IK (19) asal Desa Teba jawa, Kecamatan Kedondong, ini di tangkap di pinggir jalan Desa Teba Jawa Kecamatan Kedondong pada hari selasa tanggal 22 maret 2022, sekira pukul 17.00 Wib. saat membawa sabu pesanan tersangka RA (40).

“ Dari keterangan tersangka IK bahwa dirinya mendapat upah Rp. 20.000,- selanjutnya tersangka berikut barang bukti (BB) dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat Brutto : 0.19 gram dan uang tunai Rp.20.000,” ujar Kasat Narkoba melalui pres rilis humas Polres, Rabu, (23/3/2022)

Lanjutnya, Kasat Narkoba menambahkan, setelah tersangka IK diamankan, diperoleh lagi keterangan bahwa narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan tersebut diperoleh dengan cara membeli dari tersangka selanjutnya.

“Dengan adanya kerangan tersebut, Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RA (40) dirumahnya Desa Gunung Sugih sekira pukul 18.00 wib, saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 900.000,” terang Kasat.

Lebih lanjut lagi AKP Junaidi menjelaskan, adapun barang bukti (BB) dari tersangka RA 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0, 49 gram dan uang tunai Rp 900,000

“Kini tersangka RA telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka IK melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.

(Oby / Rif )

 




Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Akhirnya Ditangkap Polisi

PESAWARAN, (TB) – Eko Bambang Setiawan (32)  Warga Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sekitar pukul 11.00 Wib di bulan Oktober 2021 terjadinya aksi bejat dari pelaku EBS dengan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, LA 16 tahun seorang pelajar yang beralamatkan di Bandar Lampung, tepatnya warga Gedong Air Tanjung Karang Barat (TKB).

Berkat laporan dari masyarakat Gedong Air inisial SK (44), yang mana pelaporan 14 Desember 2021 akhirnya tersangka pencabulan dapat ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Pesawaran yang langsung dipimpin oleh Kbo Reskrim IPDA Zaenal Abidin dan bersama Tim menuju kelokasi dan pada saat itu terlapor sedang berada disana.

Sekiranya pukul 13.00 Wib dihari Selasa tanggal 22/3/2022 penyidik mendapatkan laporan informasi bahwasannya terlapor sedang bekerja disebuah bengkel motor didaerah Kemiling Bandar Lampung.

Setelah terlapor tertangkap, terlapor beserta barang bukti digelandang  Satreskrim Polres Pesawaran guna ditindak lanjuti lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 helai baju warna Pink, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai BH warna hitam dan 1 helai jilbab warna hitam

( Oby / Rif )




DPO Kasus Pencurian, Ditangkap Polisi Saat Lagi Asyik Nyabu

Dua Pemuda Diamankan Polisi, Salah Satu DPO Pencuri Sapi

 

PESAWARAN, (TB) – Dua pemuda diamankan polisi salah satunya terduga pelaku tindak pidana pencurian hewan (Sapi) yang terjadi pada tanggal (19/10/2021) lalu berhasil di bekuk oleh Satres Narkoba Polres Pesawaran, Minggu (20/3/2022) sekira pukul 14.00 Wib.

Kasat Narkoba AKP Junaidi, SE mengatakan, pelaku tindak pidana curat di bekuk atas laporan masyarakat bahwa tersangka Ihsan (37) adalah DPO pencurian tindak pidana curat sapi yang terjadi pada tanggal 19 Oktober 2021 lalu.

“ Setelah mendapat informasi, anggota Satres Narkoba melakukan penggerebekan rumah tersangka dan berhasil menangkap tersangka bersama temannya Deri Ikbal (24) yang sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu didalam kamar rumah (TKP),” ucap Kasat Narkoba melalui Press rilis humas Polres setempat, minggu (20/3/2022)

Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, dari hasil intrograsi tersangka Ihsan membenarkan bahwa dirinya sebagai pelaku Curat Sapi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-293/X/2021/Polda lampung/ res pesawaran / sek gedong tataan, lalu kedua tersangka dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“ Tersangka Ihsan asal dari Desa Negara Saka Kecamatan Negri Katon, sedangkan tersangka Deri Ikbal berasal dari Desa Negeri Ulangan Jaya Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran. Adapun barang bukti (BB) yang diamankan 2 (dua) buah plastik klip bekas bungkus yang diduga narkotika jenis sabu, selain itu seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu (bong). Kini Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.

(Oby / Rif )




Diduga Sering Transaksi Tembakau Gorila Akhirnya Diamankan Polisi

PESAWARAN, (TB) – Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil menangkap tersangka yang sering melakukan transaksi narkoba jenis tembakau Gorila (sinte), Jumat (18/3/2022) pukul 00.30 wib di Desa Sukamaju, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Dikatakan Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, identitas tersangka Lukman karim (LK) pemuda 17 Tahun asal Desa sukamaju, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, sering melakukan transaksi narkotika jenis tembakau gorila ( sinte ),

” Bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering bertransaksi Narkotika jenis tembakau gorila (sinte)” Kata Kapolres.

” Selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka saat tersangka memberikan barang dipinggir jalan (TKP) tersangka berhasil diamankan dan di temukan barang bukti berupa, 3 bungkus kertas coklat berisi tembakau gorila seberat Britto 1,72 gram, 1 linting tembakau gorila bekas pakai, 2 bungkus plastik klip kosong, uang sejumlah Rp. 100.000,” Jelasnya.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Oby / Rif )




Merasa Diteror Selalu Dimintai Uang Ganti Rugi, Mahasiswi Ini Ngadu Ke Wartawan

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Bela Anatasia (20) Mahasiswi Politeknik Kesehatan Tanjung Karang yang tinggal di Asrama Putri Karina 3 diJalan Pelita 2, Gg Dahlia 5,   Labuhan Ratu, Kedaton Bandar Lampung, mendatangi kantor wartawan KO-WAPPI di Pesawaran, Selasa (15/3/2022).

Kedatangan Bela Anatasia menceritakan  kehilangan sepeda motor Beat tahun 2021 warna silver-merah bernomor polisi BG 4851 YAN atas nama Shefia Alfionarosi (20).

Adapun kronologi terjadinya kehilanga motor tersebut menurut Bella, pada hari Rabu 2/3 jam 09.45 wib dirinya meminjam sepeda motor Shefia dan di kembalikan pada jam 10.05 wib. Setelah itu sepeda motor tersebut di kembalikannya langsung kepada Pemiliknya (shefia).  Kemudian pada jam 16.00 wib  motor tersebut hilang diduga ada yang mencuri. Akibat hilangnya sepeda motor itu membuat ribut di kosan Asrama Putri Kirana 3, pemilik motor langsung melapor ke kantor polisi” Ujar Bela.

” Sudah dilaporkan ke polsek kedaton, pada hari Rabu (2/3) oleh Pemiliknya langsung (Shefia) ” Kata Bela Anatasia di hadapan para wartawan.

Atas peristiwa kehilangan tersebut Mahasiswi Poltekes Bela Anatasia merasa tidak tenang karena selalu di mintai ganti rugi oleh Pemilik motor Shefia dan Jarwanto (Paman) Pemilik motor,

” Saya tidak nyaman karena saya di mintai pertanggungjawaban, padahal saya tidak tau sama sekali, saya pinjam dan sudah saya kembalikan. Kemudian Saya dimintai duit 10 juta oleh Shefia dan pamannya Jarwanto” Ucap Bela di kantor Ko-wappi.

Bela Anatasia berharap ke pihak berwajib (Polisi) agar pelaku yang mencuri motor milik Shefia Alfionarosi bisa terungkap dan pelakunya bisa tertangkap,

” Semoga peristiwa ini bisa terungkap dan pelaku bisa ditangkap polisi ” Tutupnya. (Dr )




Perkara Pengeroyokan HN Dan HT Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Pesawaran

PESAWARAN, (TB) – Perkara dugaan pengeroyokan dengan tersangka HN dan HT yang dilaporkan Rodiansyah telah dilimpahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran pada Kamis (10/03/2022) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut setelah dinyatakan lengkap berkasnya dari penyidik kepolisian.

“Ya, perkara dugaan pengeroyokan dengan dua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan dan diterima penyidik untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, ” kata dia, Jum’at (11/03/2022).

Diterangkan, kepada kedua tersangka tersebut juga telah dilakukan penahanan guna mempermudah pemeriksaan oleh penyidik dalam melengkapi pemberkasan berikutnya.

“Pelimpahan dari penyidik kepolisian Kamis (10/03/2022) kemarin, ya sudah kita tahan, untuk ikuti proses hukum selanjutnya, ” terang dia.

Untuk diketahui, perkara tersebut ditangani penyidik Satreskrim Polres Pesawaran berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/662/IX/2021/ Polres Pesawaran/ Polda Lampung. Tanggal 20 September 2021, Pelapor a.n. Rodiansyah Bin Nahrawi.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan pada kasus tersebut dengan menetapkan HT dan HN sebagai tersangkanya.

“Kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan sangat kooperatif sehingga tidak harus dilakukan penahanan. Ya berkas  P21 ditanggal 7 dan kemarin (10/03/2022) pelimpahan atau tahap II yakni tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik kejaksaan kemarin, ” kata dia.

Kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 KUHPidana sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/662/IX/2021/ Polres Pesawaran/ Polda Lampung. Tanggal 20 September 2021, Pelapor atas nama Rodian Syah bin Nahrawi.( Oby / Rif )




Diduga Bawa Sajam Dan Sabu, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

PESAWARAN, (TB) – Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali berhasil  mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka pria Berinisial ML(38) berasal dari Desa Segala Mider, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (9/3/2022) Pukul 02.00 wib di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan,
” Bermula Anggota Sat Reskrim Polres Pesawaran mengamankan tersangka tertangkap tangan membawa senjata tajam di TKP kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram di kantong celana milik tersangka” Katanya.

Kapolres menambahkan,
” Barang bukti lain berupa 1 buah dompet kecil warna coklat, 2 buah pipa kaca pirek, 12 bungkus plastik klip bekas pakai, 2 buah pipet plastik dan 1 unit hp samsung warna putih” Tambah Kapolres.

Atas Kejadian ini tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya,
” Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Pungkasnya. (Oby / Rif)