Satres Narkoba Polres Pesawaran Kembali Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

PESAWARAN, (TB) – Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di jalan Desa Negara Saka Kecamatan Negeri Katon Kabupaten pesawaran, Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 13.30 wib

Kapolres Pesawaran AKBP. Pratomo Widodo, S.I.K., M.SI.( Han) Diwakili Kasat Narkoba AKP Junaidi, Mengatakan,

” Saat giat hunting yang dilaksanakan anggota Satresnarkoba polres pesawaran yang berada di jalur rawan penyalahguna  narkotika jenis sabu saat melintas di TKP melihat seseorang dengan gelagat mencurigakan,” Katanya.

” Seseorang tersebut Sugimin alis SU (49) Warga Desa Pesawaran Kecamatan Kedondong, dengan mengendarai sepeda motor selanjutnya dilakukan penyetopan terhadap pelaku Sugimin  benar saja saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu” Ujar Kasat.

Saat dimintai keterangan bahwa narkotika tersebut milik seseorang, sedangkan tersangka hanya disuruh untuk membeli, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polres pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut,

” Adapun barang bukti yang didapat berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tas slempang, sabu dengan berat brutto : 0,10 gram, Tersangka melanggar
Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” Pungkas Kasat Narkoba AKP Junaidi, SE.(Oby / Rif )




Polres Pesawaran Amankan Terduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

PESAWARAN, (TB) – Ferdiansyah (36) warga Dusun III, Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan diamankan

Polisi diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan  niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah berikut barang bukti disita polisi, Senin (11/4/2022).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin,  mengungkapkan bahwa saat itu petugas di lapangan sedang melaksanakan penyelidikan.

” setelah mendapatkan Informasi dari warga masyarakat bahwa ada seseorang warga yang sedang memindahkan bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar di SPBU 24.353.52 Jl. A. Yani, Dusun gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran ” Kata Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, kepada awak media  Selasa (12/4/2022).

Menurutnya bahwa penyelidikan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan benar ditemukan pelaku sedang memindahkan bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar dari mobil pelaku.

” Penangkapan dan penggeladahan dilakukan terhadap pelaku Ferdiansyah di Dusun III, Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran,” Ujarnya.

Kasat juga menjelaskan bahwa dari hasil di lapangan, selain menangkap dan penggeledahan terhadap pelaku juga ditemukan bukti berupa 16 (enam belas) buah jerigen kapasitas kurang lebih 34 (tiga puluh empat) Liter.

” Dengan rincian 6 (enam) buah jerigen berisi bahan bakar minyak jenis Solar dan sebanyak 10 (sepuluh) buah jerigen berisi Bahan bakar jenis Pertalite ” Ucapnya.

Dilanjutkan Kasat, bukti ditemukan juga terdapat Tangki BBM mobil yang sudah di modifikasi kurang lebih berisi 68 (enam puluh delapan) Liter Bahan bakar jenis Solar.

” Pelaku dan barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke polres Pesawaran guna penyelidikan lebih lanjut ” Tegasnya.

AKP. Supriyanto Husin
juga menjelaskan, terkait perkara tersebut sebagaimana Pasal 55 Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M
/2022 tentang jenis Bahan Bakar Minyak.

” Perkara ini dalam proses penyidikan, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, sesuai regulasi tentang Jenis Bahan Bakar Minyak itu” Pungkasnya. (Oby/Rif)




Gabungan Resmob Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Pencurian

PESAWARAN, (TB) – Satuan Gabungan Resmob Jatanras Polda Lampung dan Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil meringkus salah satu tersangka kasus pencurian dan kekerasan yang terjadi di Dusun Srimulyo Gg. Jambu Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, pada hari sabtu (2/4) jam 16:15 Wib.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, SI.k., M.Si., (Han) melalui rilis resminya mengatakan, kejadian tersebut.
” Pada saat korban sedang berada di gudang miliknya sebelum pulang karena hujan tiba – tiba pelaku berjumlah 4 (empat) Orang masuk ke gudang menyekap dengan menutupi mulut dengan menggunakan lakban memukuli korban sembari mengalungkan senjata tajam jenis celurit di bagian leher” Kata Kapolres.

Tersangka langsung merampas barang berharga milik korban yaitu uang tunai sebesar Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta) 1 buah BPKB mobil merk mitsubishi pajero warna putih, sertifikat milik Agung, 1 unit handphone merk oppo v3 plus warna hitam, 2 buah buku giro, Nota tagihan dan 1 buah buku rekening bank BRI no rek 2077 0101 0404 502 an. Rio Sapto Wandono, Sabtu (9/4/2022).

Kapolres menjelaskan,
” Atas kejadian tersebut korban Rio Satpo Wandono (42) Warga Perumahan Negri Sakti Persada Blok C no 13 Dusun Srimulyo rt rw 010/004 Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Pesawaran, melaporkan ke polres Pesawaran. Lp : B / 214 / IV / 2022 / SPKT / Polres Pesawaran / Polda Lampung” Jelasnya.

Atas laporan tersebut tim gabungan Resmob Polda lampung dan Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil meringkus salah satu tersangka,
” Tersangka Qosim Irawan (33) warga Dusun Srimulyo rt rw 09/04 Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedongtataan, hari rabu tanggal 06 April 2022 sekira jam 00.00 wib yang di Pimpin Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, sedangkan ketiga rekan tersangka DD, WN dan ND masih dalam lidik keberadaannya dan kordinasi tim IT Resmob Polda Lampung,” Ucap Kapolres.

Kapolres menambahkan,
” Untuk saat ini tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres Pesawaran, Atas perbuatanya tersangka kita jerat pasal 365 KUHPidana” Pungkasnya.

(Oby/Rif)




21 Perkara Berhasil Diungkap Polres Pesawaran Selama Operasi Antik

PESAWARAN, (TB) – Polres Pesawaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba selama 14 hari melakukan Operasi Anti Narkoba (Antik)  berhasil mengungkap kasus sebanyak 19 perkara, pengembangan dua dengan total 21 perkara yang berhasil diungkap, Sabtu (2/4/2022).

Hal itu disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres setempat,

“ Dari 21 Perkara yang diungkap ada 27 tersangka yang diamankan, 26 tersangka laki-laki dan satu perempuan, dengan dua jenis barang bukti berupa sabu dan tembakau gorila atau sinte,” Kata Kapolres.

Kapolres melanjutkan,
“ Dalam ungkap kasus itu ada beberapa kecamatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), Kecamatan Tegineneng dua TKP, Gedong Tataan empat TKP, Kedondong tiga TKP, Teluk Pandan dua TKP, Way Lima satu TKP, Way Khilau satu TKP, Way Ratai satu TKP, dan Negeri Katon lima TKP,” Ujarnya.

Menurutnya, dari barang bukti narkoba yang diamankan, bisa menyelamatkan 940 jiwa penyalahgunaan narkoba.

“ Pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pesawaran ini masih cukup banyak, jadi kita akan berkomitmen untuk terus menekan, menanggulangi, memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba,” Tegasnya.

Kapolres menambahkan,
“ Jadi untuk TKP paling banyak itu ada di Kecamatan Negeri Katon, maka daerah itu akan mendapatkan atensi perhatian untuk penertiban dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba,” Tutupnya.

( Oby / Rls )




Operasi Pekat Polres Pesawaran, Berhasil Ungkap 12 Kasus dan 10 Tersangka

PESAWARAN, (TB) – Polres Pesawaran selama kurang lebih satu bulan mengelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus perkara dengan 10 tersangka, Sabtu (2/4/2022).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, dari 12 perkara ada beberapa tersangka yang dilakukan tindakan tegas karena melawan dan berusaha untuk mencederai membahayakan petugas.

“ Pelaku yang kita lakukan tindakan tegas ini juga merupakan pelaku residivis yang sudah berulangkali melakukan kejahatan,” kata Pratomo saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Pesawaran.

Dirinya menjelaskan, dalam operasi Pekat yang dilakukan ada beberapa kasus yang berhasil diungkap seperti kasus Curat, Curas, Curanmor, Sajam, Perjudian, tindak pidana pertambangan, pencabulan anak di bawah umur, persetubuhan anak dibawah umur, kasus yang menjerat Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Pesawaran Abdul Manaf, serta penipuan dan penggelapan ada tiga perkara.

“ Kasus penipuan dan penggelapan ini ada sembilan jenis barang bukti kendaraan roda dua dengan modus operandinya adalah dengan menawarkan pembelian motor sistem COD, dan ketika motor diantarkan oleh korban lalu pelaku membawanya ketempat sepi dan di rampas,” Jelasnya.

“ Tak hanya itu saja, pelaku itu juga melakukan modus dengan mengaku-ngaku sebagai petugas leasing yang akan menarik motor milik korban,” Ujarnya.

Dirinya menyampaikan, apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan atau memiliki kendaraan tersebut dapat datang ke Polres Pesawaran dan mengambil kendaraannya.

“ Masyarakat yang merasa memiliki bisa mengambil kendaraan di Polres Pesawaran dengan dibuktikan membawa surat-surat yang dimilikinya,” Tutup Kapolres Pesawaran.

(Oby / Rls)




Berkas Dua Oknum Anggota LSM GMBI Diterima Kejari Pesawaran

PESAWARAN, (TB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menerima berkas tersangka oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI yang diamankan polisi karena dugaan memeras, pada Desember 2021 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti melalui Kasi Intel, A. Dice, mengatakan pihaknya telah menerima berkas keduanya dari kepolisian setempat.

“Betul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran telah menerima berkas atas kedua tersangka oknum anggota LSM GMBI Pesawaran inisial AS dan AHW,” kata Dice saat dihubungi melalui saluran telepon, Kamis (31/3/2022).

Menurut dia, jaksa penuntut umum kejaksaan setempat telah melakukan tahap II atas perkara tersebut, dan telah menerima penyerahan barang bukti beserta kedua tersangka kepada kejaksaan setempat.

Sebelumnya, diberitakan pada Desember 2021 lalu, kedua tersangka itu melakukan pemerasan pada kontraktor pekerjaan proyek pembangunan jembatan di Desa Pujorahayu, Kecamatan Negerikaton.

Keduanya: AHW (34), warga Desa Tulusrejo Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur sementara, AS(53), warga Desa Padangcermin Kecamatan Way Khilau Pesawaran.

Keduanya melakukan pemerasan kepada Korban merupakan seorang kontraktor, Rangga Ardiansyah (26) warga Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.

Awalnya, kedua tersangka mendatangi proyek jembatan di Desa Pujorahayu Kecamatan Negerikaton, sekira pukul 16.00 WIB Rabu (29/12/2021).

“Kemudian salah satu tersangka meminta uang yang dikatakan ‘jatah’ proyek kepada korban,” papar kapolres beberapa waktu lalu.

Korban kemudian memberikan uang Rp50 ribu dengan maksud uang bensin. Namun hal ini malah membuat keduanya marah.

“Atas dasar tekanan dari kedua tersangka, korban lalu memberikan uang Rp2.750.000,” bebernya.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan mereka, keduanya diketahui memang memeras korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (Oby / Rif )




Dengan Cara Under Cover Buy, Polres Pesawaran Amankan Dua Terduga Pengedar Ganja

PESAWARAN, (TB) – Dua pemuda  warga Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong yang diduga pengguna dan pengedar narkoba jenis tembakau sintetis (sinte) diamankan  Satresnarkoba Polres Pesawaran, Senin (28/3/2022). sekitar pukul 13.00 wib.

Kasat Narkoba AKP Junaidi mengatakan, “Riansyah alias Tompel (17) berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba polres pesawaran berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering mengadakan transaksi narkoba” ucap AKP Junaidi.

Dengan melakukan under cover buy, tersangka yang akan menyerahkan barang langsung dilakukan penangkapan dan berhasil menangkap dan mengamankan tersangka di TKP Desa Pasar Baru Kecamatan kedondong, berikut barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis.

Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa tembakau gorila (sinte) tersebut didapat dari Maulana Padli alias Adon (22), dengan gerak cepat pihak kepolisian jajaran Satresnarkoba polres Pesawaran yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP. Junaidi, SE. yang sebelumnya didapat,

” Informasi dari Tompel  bahwa barang haram tersebut didapatnya dengan cara membeli dari tersangka Adon,” Ujar Junaidi.

Selanjutnya anggota Satresnarkoba polres pesawaran melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka di TKP,  jalan desa pasar baru kecamatan kedondong kabupaten pesawaran sekira pukul 14.00 wib,
” Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sinte seberat 16,38 Gram dan uang tunai sebesar Rp.100, 000″ Jelasnya.

Selanjutnya,
” Kedua tersangka dibawa ke Mapolres Pesawaran, Kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika” Pungkas Kasat Narkoba.

(Oby/Rif)




Tiga Tersangka Narkoba Salah Satunya Wanita Terpaksa Diamankan Polisi

PESAWARAN, (TB) – Satres Narkoba Polres Pesawaran mengungkap tiga warga pesawaran diduga perihal kepemilikan narkotika Sabtu, (26/3/2022). Saat satuan Reskrim narkoba melakukan agenda rutin yang dilaksanakan polres pesawaran dengan melaksanakan patroli hunting, menghentikan laju sepeda motor mereka, yaitu tiga warga pesawaran yang berdomisili berbeda kecamatan.

Disinyalir ketiga tersangka menggunakan dan membawa narkoba dijalan Branti Raya, tepatnya Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon Pesawaran (TKP).

Jalan Branti Raya merupakan perlintasan pengguna ataupun pemakai yang kerap di lalui untuk membawa narkotika,
” Anggota memberhentikan pengguna motor tersebut, dan melakukan penggeledahan, saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti narkotika jenis sabu” Kata Kapolres.

Hasil pengembangan dari petugas mengintrogasi tersangka Herlan membeli narkotika jenis sabu atas perintah dari Laphan, dengan terus melakukan pengembangan akhirnya petugas berhasil menangkap tiga (3) pelaku dari pengguna narkoba.

Adapun ketiga pelaku diantaranya,
” Herlan Sunandar bin subai Ridwan, 40 th laki laki dusun Sukaraja ll desa Sukaraja kecamatan gedong tataan kabupaten pesawaran.
Eri wiliyana 26 th, (perempuan) Dusun Kampung Sawah Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
3. Laphan Albaq 32th, laki laki Desa Kota Jawa Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran

Dengan barang bukti yang didapat,
” 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna merah, Berat brutto , 0.53 gram” Katanya.

Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke polres pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

( Oby )




Polda Lampung Ungkap 5 Pelaku Tindak Pidana UU ITE

LAMPUNG, (TB) – Selama kurun waktu  Januari sampai Maret 2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung  telah mengungkap 5 (lima) perkara terkait  UU ITE.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda  Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin melalui Wadir Reskrimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro, dalam Konferensi Pers yang dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP. Rahmad Hidayat dan Kasubdit 5 Siber, AKBP Yusriandi di Polda Lampung, Rabu (23/3/2022) pagi.

Popon  mengatakan, ada 4 perkara memiliki muatan melanggar kesusilaan dan 1  perkara menyebarkan berita  bohong yang  merugikan konsumen terkait jual beli online.

“4 LP yang kami terima itu bermuatan asusila, dengan modus  para pelaku ini dengan  sengaja dan melawan hukum ,  menyebar luaskan foto/ video asusila antara tersangka dan korbannya,” ujar Popon.

Dia mengatakan, bahkan ada yang  dengan cara mengancam, sehingga foto/ video tersebut di sebarluaskan oleh  tersangka ke orang lain, dalam hal ini kerabat, keluarga dan orang – orang terdekat korban, sehingga para korban mengalami tekanan psikis sehingga melaporkan perbuatan tersebut  ke  Polda Lampung, ungkap Popon.

4 tersangka  penyebaran video asusila tersebut berinisial BBK dengan korbannya berinisial JA, tersangka AYI dengan korbannya FTN, tersangka ABS dengan korbannya DAP, dan tersangka DM dengan korbannya NK.

“Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan para korban dalam kurun waktu bulan Januari hingga Maret 2022,” kata dia.

Popon mengatakan, kemudian kami juga telah ungkap 1 LP terkait pidana penipuan online, yaitu dengan cara menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.

“Satu tersangka penyebaran berita bohong berinisial RW,” katanya.

Modus pelaku ini sebutnya, korban melakukan pembelian online sepeda motor classic merk Honda kepada tersangka, dimana tersangka memiliki Instagram jual beli sepeda motor classic dengan nama IG Classic_barat, kemudian korban dan tersangka melakukan transaksi pembelian Sepeda Motor Seharga Rp. 7.500.000.

“Setelah Uang dikirim / dibayar dengan cara di transfer Kepada tersangka, namun sepeda motornya tidak pernah dikirim oleh tersangka, sehingga koban melaporkan ke  Polda Lampung,” bebernya.

Popon menjelaskan, bahwa terhadap ke 5 tersangka dikenakan pasal 27 ayat (1) Jo pasal  45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman kepada para tersangka, pidana penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah),” jelas Popon.

Popon menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah tertipu oleh bujuk rayu para tersangka.

“Dalam memanfaatkan media Teknologi Informasi dalam hal postingan di berbagai media sosial, aplikasi WhatsApp dan lainnya, kita tentu harus bijak dan pintar dalam menggunakannya,” imbuhnya.

Sebagai contoh  pelaku secara Random mengirimkan SMS undian berhadiah atau menelpon calon korbannya, dalam hal ini kita  harus  selalu  siap  dan sigap cek dan ricek  kembali  jangan sampai langsung tergoda tergiur dengan hal yang menguntungkan secara instan, cepat untuk memiliki sesuatu  barang ataupun hadiah.

” Dalam hal tindak pidana yang masuk ranah UU ITE, semua masyarakat harus mengetahui bahwa dengan mengirimkan Postingan / screenshot tulisan, foto, video ataupun dokumen orang lain tanpa hak atau seijin yang punya dan juga memberikan dampak yang negatif terhadap seseorang sebagai korban maupun berdampak luas di masyarakat dapat dikenakan dalam tindak pidana UU  ITE,” Tutup Popon.

(Dr/Humas)




Satres Narkoba Polres Pesawaran Bekuk Dua Pelaku Kurir dan Pengedar Narkoba

PESAWARAN, (TB) – Dua orang warga  Kecamatan Kedondong yang di duga sebagai Kurir dan pengedar sabu-sabu berhasil diamankan Satres narkoba Polres Pesawaran, Selasa (22/3/2022) sekira pukul 18.00 Wib.

Kasat Narkoba AKP Junaidi SE mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku pengedar dan kurir tersebut berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa IK (19) asal Desa Teba jawa, Kecamatan Kedondong, ini di tangkap di pinggir jalan Desa Teba Jawa Kecamatan Kedondong pada hari selasa tanggal 22 maret 2022, sekira pukul 17.00 Wib. saat membawa sabu pesanan tersangka RA (40).

“ Dari keterangan tersangka IK bahwa dirinya mendapat upah Rp. 20.000,- selanjutnya tersangka berikut barang bukti (BB) dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat Brutto : 0.19 gram dan uang tunai Rp.20.000,” ujar Kasat Narkoba melalui pres rilis humas Polres, Rabu, (23/3/2022)

Lanjutnya, Kasat Narkoba menambahkan, setelah tersangka IK diamankan, diperoleh lagi keterangan bahwa narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan tersebut diperoleh dengan cara membeli dari tersangka selanjutnya.

“Dengan adanya kerangan tersebut, Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RA (40) dirumahnya Desa Gunung Sugih sekira pukul 18.00 wib, saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 900.000,” terang Kasat.

Lebih lanjut lagi AKP Junaidi menjelaskan, adapun barang bukti (BB) dari tersangka RA 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0, 49 gram dan uang tunai Rp 900,000

“Kini tersangka RA telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka IK melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.

(Oby / Rif )