Polda Lampung Amankan 15 Tersangka Pelaku Perdagangan Orang

LAMPUNG, (TB) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengungkap 12 kasus tindak pidana perdagangan orang.

Hasil ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 22 November 2024, di Mapolda Lampung.

Pengungkapan dilakukan dalam rangka Program Asta Cita Presiden RI, yang berlangsung sejak 21 Oktober hingga 19 November 2024.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa total 15 tersangka berhasil diamankan.

“Sebanyak 3 pekerja migran ilegal telah diberangkatkan ke luar negeri, yakni Malaysia dan Jepang,” ujar Umi. Selain itu, 11 korban lainnya dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial.

Dalam keterangannya, Kombes Umi mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku melibatkan pemalsuan dokumen dan janji pekerjaan palsu.

“Para korban dijebak dengan iming-iming pekerjaan layak, namun justru dieksploitasi secara tidak manusiawi,” lanjutnya.

Keberhasilan ini mencerminkan komitmen kuat Polda Lampung dalam memerangi perdagangan manusia.

“Kami terus memperkuat pengawasan dan sinergi dengan pihak terkait untuk memutus rantai kejahatan ini,” tegas Umi.

Umi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran pekerjaan mencurigakan.

“Laporkan segera jika menemukan indikasi perekrutan mencurigakan. Ini demi melindungi masyarakat dari bahaya eksploitasi,” tutupnya.

Dari hasil operasi ini, Polda Lampung kembali menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu aparat menumpas perdagangan orang.

Program Asta Cita ini akan terus digencarkan guna memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat.(Oby)




Sebulan Terakhir, Polda Lampung Sikat Peredaran Narkotika Rp14,7 Miliar

LAMPUNG, (TB) – Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap narkoba senilai Rp14,7 Miliar selama satu bulan tepatnya mulai dari 21 Oktober hingga 19 November 2024.

Pengungkap peredaran gelap narkotika Polda Lampung dan jajaran ini meringkus 215 tersangka dari 159 kasus yang diterima.

“Adapun rinciannya 256,7 Kg ganja, 13,7 Kg sabu, 1.625 butir ekstasi, 415 butir obat-obatan, dan 50,73 gram tembakau sintesis,” ujar Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika saat memimpin konferensi pers di SPN Polda Lampung, Rabu (20/11/2024).

Kata Kapolda, sederet pengungkapan kasus narkotika ini berhasil menyelamatkan 313.590 jiwa, dengan nilai ekonomis seluruh barang bukti mencapai Rp14,7 miliar.

Selain penindakan, Helmy menambahkan, pihaknya juga telah melakukan penindakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap jaringan narkoba tersebut senilai Rp2,5 Miliar.

“Terkait aset ini masih kita lakukan pendalaman lagi untuk TPPU nya,” tegas jenderal bintang dua tersebut.

Dirresnakoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah menambahkan, aset senilai Rp 2,5 miliar dimaksud dilakukan penindakan dari bandar sabu.

“Ini baru awalan dan masih kami dalami lagi. Aset yang diamankan yaitu kendaraan mobil dan aset tidak bergerak,” imbuhnya.

Selama sebulan terakhir dalam pengungkapan ratusan kasus tersebut, ia menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 5 bandar narkoba dan sisa lainya merupakan kurir.

“Rata-rata barang bukti narkoba ini berasal dari Riau, Palembang dan Aceh. Para tersangka ini ngirim ke Pulau Jawa semua,” tandasnya. (Oby)




Bareskrim Polri Sita Aset Milyaran Terkait Judi Online 

JAKARTA, (TB) – Polri kembali melakukan pemblokiran aset dari jaringan pengendali judi online slot8278. Dari jaringan ini sebelumnya sudah disita aset dengan nominal Rp 89 miliar.

“Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji dalam keterangan resmi, Selasa (12/11/24).

Pemblokiran aset ini, ujarnya, merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana jaringan situs judi online internasional yang menawarkan berbagai macam jenis perjudian, seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya itu. Langkah ini menunjukkan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang kerap meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.

“Proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut,” ujarnya.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan, dana sebesar Rp36.860.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan ini. Saat ini, Penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online.

“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” jelasnya. (Damanik)




Perang Melawan Narkoba, Kapolda Lampung Tegaskan Komitmen Tanpa Kompromi

LAMPUNG, (TB) – Peredaran narkoba yang masif di Lampung mendapat perhatian serius dari Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika.

Dalam upayanya menjaga provinsi ini dari ancaman narkotika, Helmy menegaskan bahwa Polda Lampung akan selalu profesional dan tidak akan ragu dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami tidak main-main untuk mengungkap serta terus-menerus melakukan pencegahan maupun pemberantasan peredaran narkoba,” tegas Helmy.

Lampung dikenal sebagai jalur perlintasan narkoba menuju berbagai daerah di Indonesia.

Narkoba menyasar masyarakat dari berbagai kalangan, tanpa memandang profesi atau usia.

Pengungkapan kasus-kasus narkoba kerap terjadi di Pelabuhan Bakauheni, yang menjadi salah satu titik penting dalam penyelundupan narkotika.

Pengungkapan Besar di Pelabuhan Bakauheni

Baru-baru ini, Tim Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 159 kilogram ganja di Sea Port Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (3/11/2024).

Dua pria berinisial A dan Y ditangkap saat mencoba membawa ganja menggunakan mobil Toyota Calya berpelat BA 1686 AAI. Rencananya, barang haram tersebut akan dikirimkan dari Padang, Sumatera Barat, ke Tangerang.

“Pengungkapan ini berkat kesigapan petugas yang dibantu dengan informasi dari masyarakat,” ujar Helmy.

Ia menambahkan bahwa Lampung, sebagai gerbang strategis antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa, sangat rentan terhadap peredaran narkoba karena volume kendaraan dan jumlah penumpang yang besar setiap harinya.

Helmy menegaskan bahwa pemberantasan narkoba di Lampung tidak dilakukan sendirian. Polda Lampung terus bekerja sama dengan Mabes Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, dan TNI.

Upaya ini diperkuat dengan berbagai pengungkapan besar, seperti kasus jaringan gembong narkoba Fredy Pratama yang pertama kali terungkap di Lampung dan melibatkan sejumlah oknum aparat.

“Di Lampung, berbagai pengungkapan narkoba selalu menjadi perhatian serius. Penanganannya tidak pernah berhenti. Kami terus berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait,” jelas Helmy, Jumat (8/11/2024).

Mendukung Visi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kapolda juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yaitu “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045”.

Salah satu dari delapan misi utama (Astacita) yang diusung pemerintah adalah memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.

“Secara nyata kami butuh dukungan dari masyarakat dan semua pihak agar visi pemerintahan Prabowo-Gibran dapat tercapai,” ungkap Helmy.

Ia juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba.

Lampung, Pusat Perhatian dalam Perang Melawan Narkoba

Dengan peran strategis Lampung sebagai pintu gerbang antara Sumatera dan Jawa, peredaran narkoba terus menjadi tantangan besar.

Volume kendaraan yang menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten, sangat besar setiap harinya, menjadikan jalur ini favorit bagi para pelaku kejahatan. Oleh karena itu, Helmy menegaskan bahwa langkah terpadu sangat diperlukan.

“Kami terus memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba di Lampung. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Helmy, seraya berharap bahwa masyarakat tetap berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba.

Dengan kolaborasi yang kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat, Lampung diharapkan menjadi wilayah yang lebih aman dari ancaman narkotika, mendukung Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.(Oby/Rls)




Oknum LSM dan Oknum Mengaku Wartawan, Peras Kepala Pekon Ditangkap Polisi di Pringsewu

PRINGSEWU, (TB) – Polda Lampung berhasil mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua tersangka, Abidin, oknum anggota LSM, dan Doni, oknum wartawan.

Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu, 13 Oktober 2024, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai praktik pemerasan yang meresahkan.

Doni, yang mengaku sebagai wartawan, diduga ikut terlibat dalam pemerasan terhadap kepala pekon, kepala sekolah, dan kepala puskesmas.

Tindakan ini tidak hanya merugikan para korban, tetapi juga menciptakan ketakutan di kalangan para pemimpin daerah, yang diancam akan diberitakan secara negatif jika permintaan uang tidak dipenuhi.

Modus operandi mereka sangat mirip, menggunakan ancaman dan intimidasi untuk memeras uang dari para korban.

“Kami menerima banyak keluhan dari para kepala pekon terkait pemerasan yang dilakukan oknum-oknum tersebut. Mereka mengancam akan menyebarkan berita merugikan jika permintaan uang tidak dipenuhi,” ujar Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung. Jum’at (1/11/2024).

Abidin, mantan Kepala Pekon dan Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu, beralih profesi menjadi sekretaris LSM DPW LP-NASDEM (Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemerhati- Nasional Indonesia Membangun) setelah tidak menjabat sebagai kepala pekon.

Penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat saat Kapolres Pringsewu melaksanakan kunjungan kerja ke beberapa pekon dan kecamatan di Kabupaten Pringsewu.

Tanpa adanya laporan resmi dari korban sebelumnya, Polres Pringsewu melakukan pemantauan dan berhasil menangkap Abidin saat mengambil uang sebesar Rp16 juta di salah satu pekon di Kecamatan Adiluwih.

Setelah diidentifikasi, Doni diketahui melakukan pemerasan serupa di lokasi berbeda namun masih dalam kecamatan yang sama.

Ia dijerat Pasal 45 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara Abidin dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

“Kedua pelaku dapat terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegas Kombes Umi.

Kasus ini mengungkap betapa oknum-oknum yang mengaku wartawan dapat mencemarkan nama baik profesi, yang seharusnya terjaga dengan baik.

Dalam laporan Dinas Kominfo, terdapat sekitar 450 media yang berlangganan publikasi di Pringsewu pada tahun 2024, namun hanya sekitar 50 media yang tersertifikasi oleh Dewan Pers.

Hal ini membuat anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan pertanian justru terpaksa digunakan untuk biaya publikasi di media yang tidak terverifikasi.

“Ini adalah tindakan tegas kami untuk melindungi profesi wartawan yang berintegritas, karena kami meyakini masih banyak wartawan yang bekerja secara profesional dan menegakan etika jurnalistik, sehingga mereka dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan membangun,” tambah Kombes Umi.

Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas praktik pemerasan yang merugikan masyarakat dan menjaga kredibilitas profesi wartawan di Lampung.(Oby/Rls)




Keberanian Kapolres Pringsewu Mengungkap Kasus Pemerasan, Diapresiasi Para Kepala Pekon

PRINGSEWU, (TB) – Ratusan karangan bunga menghiasi depan Mako Polres Pringsewu pada Kamis (31/10/2024) sebagai bentuk apresiasi masyarakat terhadap keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan.

Namun, di balik hiasan tersebut, ada cerita yang lebih dalam mengenai ucapan terima kasih yang disampaikan oleh para kepala pekon di Kabupaten Pringsewu.

Keberanian Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, dalam menindak tegas praktik pemerasan telah membangkitkan rasa syukur di hati para kepala pekon.

Mereka merasa tertindas oleh tindakan oknum-oknum yang meresahkan, dan kini mereka mengucapkan terima kasih atas langkah yang diambil oleh Polres.

Samad, Kepala Pekon Totokarto, adalah salah satu yang menyampaikan apresiasinya.

“Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolres Pringsewu yang telah mengungkap dan menangkap pelaku pemerasan yang selama ini meresahkan kepala pekon,” ungkapnya, Jumat (1/11/2024).

Ucapan terima kasih juga datang dari Dedi Irawan, Kepala Pekon Tanjung.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Pringsewu yang sudah menangkap oknum media, lsm yang sudah meresahkan kepala pekon,” katanya.

Hotma Nudi, Kepala Pekon Rejosari, menambahkan, “Kami mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Pringsewu yang telah mengungkap kasus oknum media wartawan, lsm yang meresahkan,” paparnya.

Purwoko, Kepala Pekon Sukoharjo, mengungkapkan rasa syukurnya dengan dan menghargai usaha Polres dalam menangkap oknum-oknum yang meresahkan.

Dukungan yang sama juga datang dari Muh Anas, Kepala Pekon Neglasari, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat.

“Terima kasih kepada Kapolres Pringsewu yang telah berani melawan praktik pemerasan. Kami berharap tindakan ini bisa terus berlanjut demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Ucapan terima kasih dari para kepala pekon ini mencerminkan harapan akan masa depan yang lebih baik. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, mereka merasa lebih percaya diri untuk menjalankan tugas dan melayani masyarakat.

“Kami Segenap Pengurus MKKS Pringsewu mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Kapolres Pringsewu yang sudah menangkap oknum media, wartawan yang meresahkan,” pungkas perwakilan MKKS Pringsewu.(Oby)




Rudapaksa Anak Tiri, Oknum Satpam di Caringin Diamankan Polisi

CARINGIN, (TB) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Bogor berhasil amankan pelaku pencabulan pada anak dibawah umur. Korban yang terbilang masih berusia 15 tahun itu , di paksa melayani nafsu bejad pelaku lebih dari satu kali.

Terungkapnya perkara tersebut, dari hasil serangkaian penyidikan petugas, bedasarkan laporan dari Ibu kandung korban FH pada tanggal 12 Oktober 2024.

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengungkapkan, Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 , Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor Bripka Hela satria, Briptu Fajar Adi, yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Caringin, beserta anggota, melakukan penangkapan pada UN sebagai pelaku saat berada di tempat kerjanya, sebagai Satpam PT. Tirta Fresindo Jaya Ciherang tepatnya di Jalan Raya Sukabumi No. 48 Ciherang Pondok Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor.

“Telah terjadi perbuatan kriminal terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka, dan pihak kami telah berhasil mengamankan pelaku berinisial UN (43) yang merupakan security PT Tirta Fresindo Jaya Ciherang Pondok.,” ungkapnya , kepada Wartawan Kamis (31/10/ 2024)

AKP Teguh Kumara menerangkan, tersangka melakukan perbuatan nya pada Jum’at, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 02.30 WIB di rumahnya, di Kampung Bojong Koneng, Desa Ciherang Pondok Kecamatan Caringin.

“UN tega berbuat itu pada anak tirinya sendiri berinisial EH (15) dengan melakukan paksaan, dan mengancam dengan kekerasan. Apabila korban menolak ajakannya, maka tersangka akan menceritakan perbuatan tersebut ke orang tua kandungnya maupun orang lain,” terang AKP Teguh Kumara.

Atas segala perbuatannya tersebut maka, “tersangka terjerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.” Kata Kasatreskrim AKP Teguh Kumara. (Wn)




Polda Lampung Bongkar Penipuan Bermodus Janji Loloskan Anak Jadi Bintara Polri

TANGGAMUS, (TB) – Polda Lampung mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan sebagai Bintara Polri.

Pelaku, Mar’atun Solihan (45), diduga meminta uang hingga Rp1,037 miliar dari korban, Rika Setiyawati (42), dengan iming-iming bisa meloloskan anaknya dalam seleksi Bintara Polri T.A. 2024.

Ironisnya, anak korban tak lolos, dan uang yang diserahkan tak kunjung dikembalikan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan bahwa, kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika pelaku bertemu korban di rumah makan milik korban di daerah Tanggamus.

Saat itu, korban menceritakan bahwa anaknya, Muhammad Arbi Irkayassa, sedang mengikuti seleksi Bintara Polri 2024.

Mendengar hal ini, pelaku, yang mengaku sebagai direktur proyek PLTU Way Panas Tanggamus, menawarkan bantuan kepada korban dengan dalih memiliki koneksi langsung ke Kapolri dan pejabat SDM Polri.

“Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya dapat meloloskan anak korban menjadi anggota Bintara Polri dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Korban yang sangat berharap, akhirnya mempercayai janji tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Sabtu (26/10/2024).

Pelaku Raup Rp1 Miliar Lebih dengan Modus “Bantuan Lolos” Seleksi Bintara Polri 2024

Demi memperkuat keyakinan korban, pelaku bahkan menyebutkan kedekatannya dengan pimpinan Polri. Berdasarkan bujukan tersebut, korban menyerahkan total uang sebesar Rp1,037 miliar kepada pelaku secara bertahap.

Namun, setelah uang diserahkan, anak korban tetap tidak diterima sebagai anggota Bintara Polri, dan pelaku pun sulit dihubungi.

“Korban akhirnya menyadari bahwa dirinya telah tertipu. Seluruh uang yang diserahkan pun tak kunjung dikembalikan oleh pelaku,” lanjut Kabid Humas Polda Lampung.

Korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Polda Lampung pada Agustus 2024 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/336/VIII/2024.

Polisi menemukan beberapa barang bukti, antara lain bukti percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku, serta beberapa rekening koran yang menunjukkan transfer sejumlah besar uang.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran janji instan, terutama dalam rekrutmen anggota Polri atau institusi lainnya,” ungkap Kombes Umi.

Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung terus mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan keadilan bagi korban.

“Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas, agar pelaku segera bertanggung jawab atas perbuatannya dan masyarakat mendapatkan perlindungan dari tindakan serupa,” tambah Kabid Humas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan kelulusan instan, terutama dalam seleksi resmi seperti Bintara Polri. Proses rekrutmen Polri telah diatur secara ketat dan tidak melibatkan biaya tambahan,” tutup Kombes Umi Fadillah Astutik.(Oby)




Polisi Gadungan Tipu Wanita, Curi HP dan Kuras Rekening

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap Fadlurohman (23) yang menyamar sebagai polisi berpangkat Bripda untuk menipu seorang wanita berinisial FY (41). Pelaku berhasil mencuri handphone dan menguras saldo rekening korban.

“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis (24/10) dini hari,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto.

Korban mengenal pelaku lewat aplikasi kencan, di mana Fadlurohman mengaku sebagai polisi bernama Rifaldi. “Pelaku menggunakan foto polisi yang diedit untuk meyakinkan korban,” jelas Hendrik.

Setelah satu bulan berkomunikasi, pelaku memberi FY pil ekstasi yang membuatnya lemas. Pelaku kemudian menyetubuhi korban dan, dengan bantuan rekannya MI (DPO), mencuri uang dan handphone korban.

“Saat korban sadar, barang-barang berharga dan saldo rekeningnya sudah hilang,” tambah Hendrik. Total kerugian mencapai Rp 11 juta, terdiri dari uang tunai dan saldo rekening.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru di kenal.

“Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal, terutama yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Selalu pastikan identitas orang tersebut dengan baik.” tegas Umi.

Ia juga menekankan pentingnya waspada dalam menggunakan aplikasi kencan. “Aplikasi daring sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Warga harus berhati-hati saat berinteraksi secara online,” tambahnya.

“Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan ke polisi jika merasa curiga atau menemukan perilaku mencurigakan, terutama terkait klaim sebagai aparat penegak hukum,” ujar Kombes Umi.(Oby)




Ngaku Intel Korem, Pria ini Peras Warga di Gading Rejo

LAMPUNG, (TB) – Seorang pria yang mengaku sebagai intel korem untuk melakukan pemerasan ditangkap Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu. Pelaku bernama Redi Irwanto (36) melakukan pemerasan terhadap korbannya sebesar Rp 2,4 Juta.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu (20/10/2024) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB.

“Pelaku bernama Redi ini ditangkap saat berada di wilayah hukum Polsek Gadingrejo, penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya anggota mendapatkan laporan terkait adanya tindak pidana curas yang dilakukan oleh pelaku,” katanya, Senin (21/10/2024).

Dirinya menerangkan peristiwa yang dilakukan pelaku ini terjadi pada Jumat (17/10/2024) sekitar pukul 09.40 WIB di Jalan Umum Dusun Tambah Mulyo, Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

“Saat itu, korban baru saja membeli solar di sebuah SPBU dan diikuti oleh pelaku. Kemudian pelaku yang mengendarai mobil memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor, selanjutnya dia turun dan menyeret korban ke dalam mobil sambil menuduhnya mencuri uang milik seseorang bernama Susi,” ungkap Yunus.

“Didalam mobil ini, Redi ini mengaku sebagai anggota intel korem. Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang Rp 2,4 juta dari kantongnya. Setelah berhasil mengambil uang tersebut, pelaku menyuruh korban keluar dari mobil dan langsung kabur,” sambungnya.

Umi menyebutkan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Redi merupakan seorang residivis begal.

“Hasil penyelidikan Redi merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di Bandar Lampung. Tidak hanya itu, ia juga diduga terlibat dalam aksi begal lain di Gadingrejo, di mana pelaku dan seorang rekannya yang masih dalam penyelidikan ini berhasil membawa kabur sebuah ponsel dan uang tunai Rp. 600 ribu milik korbannya,” jelas dia.

Atas perbuatannya, Redi dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Oby/Rls)