Ungkap Kasus Curat, Satreskrim Polres Pesawaran Amankan Satu Orang Pelaku

PESAWARAN, (TB) – Polres Pesawaran – Polda Lampung Unit Satuan Reserse Kriminal (Sartreskrim) Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan.

Dipimpin langsung oleh Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik,. M.Si (Han) didampingi Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H dalam giat Konferensi Pers, Kapolres menjelaskan bahwa terungkapnya satu kasus dengan pelaku tunggal, pelaku membobol rumah dengan masuk melalui pintu depan kemudian mengambil barang berharga, Kamis (21/04/22).

Kronologi kejadian tersebut Pada Jumat (01/04/22) Pukul 04.00 Wib di Dusun Kedondong Ilir, Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran telah terjadi tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan berupa Satu (1) unit kendaraan Roda Dua (2) Honda Beat dan Satu (1) buah Handphone Merek Vivo 12.

“Pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu depan ketika korban sedang tertidur lelap, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian jika ditaksir dengan uang sebesar Rp 15.000.000,.” ungkap Kapolres.

Tersangka berinisial SP ini masih berumur 19 tahun yang merupakan warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan kedondong, ia mengaku baru Satu (1) kali ini melakukan tindak pidana Pencurian Roda Dua.

“Kasus pencurian Roda Dua (2) saat ini sangat marak terjadi, salah satunya terjadi di wilayah Hukum Polsek Kedondong, diharapkan peran serta Para Kepala Desa dan jajarannya untuk dapat membantu Pihak Kepolisian, dan bekerjasama untuk menjaga Situasi Kamtibmas di Desanya guna meminimalisir terjadinya hal serupa,” sambungnya.

Kapolres juga menghimbau kepada Masyarakat, bagi warga masyarakat yang akan melakukan Mudik, agar untuk mengecek kondisi rumah, seperti mengunci pintu, mengecek jendela serta menghidupkan lampu di bagian depan agar terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan.

“Saya menghimbau kepada segenap masyarakat Kabupaten Pesawaran yang akan melaksanakan mudik agar menuntaskan Vaksinasi baik dosis I, II, dan III (Booster), cegah terjadinya kerumunan dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan, semoga kita semua dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa,” tutup Kapolres. (Oby / Rif )




Polres Pesawaran Bentuk Tim Khusus Anti Begal, Ini Tugas Pokoknya

PESAWARAN, (TB) – Polres Pesawaran – Polda Lampung antisipasi meningkatnya angka kriminalitas menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443H, Polres Pesawaran Polda Lampung membentuk Tim Khusus Anti Begal yang dikukuhkan dalam upacara di Halaman Mapolres Pesawaran, Kamis (21/04/2022).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik,. M.Si (Han) yang diikuti Para Pejabat Utama, Para Kasat dan Kasie serta 16 Personil Tim Khusus Anti Begal Polres Pesawaran.

“Tim Khusus Anti Begal ini secara khusus langsung melaksanakan tugas mengamankan dan membantu jalannya Operasi Ketupat 2022 dalam menjaga keamanan dan ketertiban pada Ramadhan ini hingga hari raya Idul Fitri nanti,” kata Kapolres.

Nantinya, Tim Khusus Anti Begal tersebut akan selalu masif bergerak dan cepat merespon informasi dari masyarakat terkait gangguan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pesawaran.

“Tim khusus anti begal lebih cepat bergerak dan bertindak ketika diketahui adanya gangguan Kriminalitas di lapangan, disejumlah titik juga kita siapkan personil Sniper yang telah terlatih,” ujar dia.

Kemudian, AKBP Pratomo Widodo juga menegaskan akan memberikan tindakan tegas tapi terukur kepada pelaku kejahatan di lapangan yang mencoba melawan petugas.

“Kita tindak tegas kepada para pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat maupun kepada petugas ketika melakukan perlawanan saat diamankan,” ucap dia.

Dibantu peran aktif masyarakat, Polres Pesawaran masih dapat mengendalikan keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga belum perlu meminta bantuan satuan atasan atau Polres terdekat.

“Dengan jumlah personil yang ada, kami masih mampu dan dapat mengendalikan keamanan ketertiban masyarakat, sehingga tidak perlu bantuan, namun demikian jika nantinya ada eskalasi dan kondisinya memang benar-benar harus ditambah personil ya apa boleh buat, kita ajukan ke Satuan atas atau Polda Lampung,” tegas dia.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Bumi Andan Jejama agar tetap waspada ketika beraktifitas diluar rumah dengan berkendara.

“Segera laporkan atau informasikan kepada petugas terdekat manakala ada hal hal yang mencurigakan,” pungkasnya. (Oby / Rif )




Aksi Arogan Oknum ASN Pukul Wanita di Mushola, Ini Kata Sekda dan Ketua PWRI Mesuji

MESUJI, (TB) – Menanggapi aksi arogan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Mesuji AI (33) yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan, terhadap seorang perempuan tenaga honorer di Mushola Gedung Perpustakaan, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Rabu, 30 Maret 2022 siang.

Kejadian tersebut sempat menimbulkan beberapa spekulasi terhadap prilaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpakaian preman yang seakan telah hilang rasa tega, ketika melakukan aksi kekerasan pada pekerja honorer. Hal itu terlihat pada video rekaman CCTV mushola yang menjadi salah satu barang bukti pihak keluarga korban saat melaporkan aksi kekerasan tanpa perlawanan ke pihak aparat penegak hukum wilayah Mesuji dengan Nomor : TBL / 130 / III / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES MESUJI / SPK T.

Syamsudin, S.Sos selaku Sekretaris Daerah mewakili Bupati Kabupaten Mesuji mengatakan, sebagai pihak pemerintah, tentu mengharapkan akhir yang baik dari setiap permasalahan yang terjadi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Mesuji.

“Kita berharap, kejadian seperti ini bisa menjadi pelajaran buat kita semua. Ambil hikmah dari setiap perbuatan. Dan kami pihak pemerintah akan tetap menunggu kabar dari kedua belah pihak untuk menyampaikan hasil mufakat yang baik,” tuturnya diruang kerja Rabu, 20/4.

Dilain pihak, Ketua PWRI Mesuji Aan Setiawan menyampaikan, sebagai bentuk empati terhadap partner kerja dan orang tua “Dengan adanya kejadian ini, pihak kepolisian dapat menjalankan proses hukum sesuai dengan peraturan dan pasal yang berlaku, agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan tidak terulang kembali kepada ASN di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Mesuji,” tegasnya.

Senada, Jasmani orang tua korban RN (24), mengucapkan apresiasi pada pihak Mapolres Mesuji yang telah menjalankan fungsi nya dengan baik untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Kami pihak keluarga mengucapkan terimakasih untuk kinerja Anggota Polres Mesuji. Dan kami berharap tersangka bisa mendapat ganjaran sesuai dangan jerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau pasal 335 KUHPidana yang telah dilimpahkan,” harapnya. (Irwansyah)




Tekab 308 Polres Mesuji Amankan ASN Pelaku Penganiayaan Tunangannya

MESUJI, (TB) – Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan atau Perbuatan Tidak Menyenangkan yang di Lakukan oleh Oknum ASN yang bekerja di Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji, berhasil di Ungkap dan diamankan oleh Anggota Tekab 308 bersama Unit PPA Polres Mesuji, Selasa (19/04/22) saat berada Kontrakannya di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.

Mewakili Kapolres Mesuji Polda Lampung AKBP Yuli Haryudo S.E, Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si membenarkan adanya pengungkapan dan mengamankan Pelaku Diduga Tindak Pidana Penganiayaan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan di Desa Brabasan saat berada di Kosannya.

Lebih lanjut Ungkap Kasat Reskrim, Adapun Pelaku Berinisial AI (33) berprofesi sebagai PNS yang bekerja di salah satu di Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji. Ia Warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Ucapnya

Adapun Kronologis Kejadian Diketahui pada Hari Rabu Tanggal 30 Maret 2022 Sekira Pukul 13.40 Wib, telah terjadi Tindak Pidana yang diduga Penganiayaan yang di lakukan oleh Pelaku terhadap Seorang Perempuan Tenaga Honorer di Mushola Gedung Perpustakaan, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Jelas Iptu Fajrian

Pada saat itu Korban baru selesai melaksanakan Sholat dan di datangi oleh Pelaku, kemudian Pelaku hendak merebut Cincin Tunangan yang di kenakan oleh Korban, tetapi tidak di berikan. Lalu Pelaku memaksa dengan cara membenturkan Kepala Korban ke lantai Mushola sebanyak 2 (dua) kali, karena saling tarik menarik saat akan melepaskan Cincin tersebut hingga menimbulkan goresan di Jari Tangan sebelah kiri bagian Jari Tengah Korban. setelah melakukan hal tersebut Pelaku pergi meninggalkan Korban. Atas Kejadian tersebut Korban mengalami memar di bagian Kepala Bagian Kiri dan merasa Mual. Lantas Korban melaporkan Kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji. Terang Kasat Reskrim

Adapun Kronologis Penangkapan, Pada Hari Selasa Tanggal 19 April 2022 Sekira Pukul 20.00 Wib, Anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan Informasi tentang keberadaan Pelaku yang sedang berada di Kontrakannya, kemudian Anggota langsung menuju ke tempat tersebut dan mendapati bahwa Pelaku sedang berada di dalam. Lalu Anggota Tekab 308 Polres Mesuji membawa Paksa Pelaku ke Polres Mesuji guna Pemeriksaan lebih lanjut. Karena Selama ini Pelaku tidak Kooperatif, beberapa kali diberikan surat panggilan tidak Hadir. Ucap Iptu Fajrian

Ia menambahkan, Atas Perbuatannya, Pelaku akan di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau pasal 335 KUHPidana. Pungkasnya. (***)




Ditreskrimum Polda Lampung Amankan Pelaku  Mafia Tanah Tipu Korban Hingga Milyaran Rupiah

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Tipu 6 kepala desa hingga Miliaran rupiah, tiga orang tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan berhasil diamankan petugas Ditreskrimum Polda Lampung, pada Rabu (20/4/2022).

Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial IS, AR, dan satu orang tersangka lainnya yakni C sudah meninggal dunia. Ketiganya merupakan warga kabupaten Pesawaran.

Ketiganya dilaporkan oleh 6 kepala desa di kecamatan Jati Agung, kabupaten Lampung Selatan atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1.064.000.000 (Satu Miliar enam puluh empat juta rupiah).

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Elisa P. Hutagalung melalui Kasubdit Harda, AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, ada enam kepala desa yang tertipu diantaranya Desa Sumber Jaya dijabat Kades saat itu Asep Sudarmansyah, Desa Sinar Rejeki dengan Kades Paryanto, Desa Margo Lestari Kades Sonjaya, Desa Puwotani Kades Sutrisno, Desa Karang Rejo Kades Feriode, dan Desa Sidoharjo Kades Sukarji.

Keenam kepala desa tersebut dijanjikan pelaku akan di bantu membebaskan lahan kawasan hutan Register 40 Gedong Wani di kecamatan Jati Agung, kabupaten Lampung Selatan menjadi hak milik.

“Enam kepala desa ini memberikan uang senilai Rp1.064.000.000 kepada tersangka. SK pembebasan lahan dijanjikan akan diberikan pada akhir 2018, namun SK tersebut tidak kunjung diberikan dan keenam korban ini melaporkan ke Polda Lampung,” kata Dodon Priyambodo saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung.

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku, menyetorkan uang tersebut kepada oknum dinas Kehutanan.

“Tentunya kita masih melakukan pendalaman lagi untuk menetapkan sebagai tersangka,” Ujarnya.

Dalam hal ini, tambah Dodon, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (Dr/Humas)




Heboh Penemuan Bayi di Mekarjaya, Diduga Sengaja Dibuang

LAMPUNG BARAT, (TB) – Masyarakat Pekon  Mekarjaya Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung, dihebohkan dengan penemuan bayi laki -laki berusia sekitar satu minggu yang diduga dibuang oleh pasangan suami istri yang tak bertanggung jawab, Selasa (19/4/2022).

Warga menjelaskan bayi laki laki tersebut sehat dan akan di asuh oleh camik dan suami

Dan Menurut keterangan Surip Sekitar Pukul 3.30 wib Surip dan istrinya selesai makan sahur, dan mendengar suara motor berhenti di depan rumah kira kira waktu sepuluh menit camik mendengar suara tangisan bayi di samping rumahnya.

Kemudian keduanya, mendatangi sumber suara tersebut. Setelah di cek di dapati seorang bayi dengan jenis kelamin laki-laki dalam bungkus bed cover dan berisikan perlengkapan peralatan bayi.

“ Usia bayi laki laki tersebut diperkirakan kurang lebih satu minggu “ Ujarnya.

Pihak Polsek Sumber Jaya terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi mencari petunjuk siapa yang menaruh bayi tersebut guna mengetahui siapa ibu orang tua yang melahirkan bayi tersebut.

“ Jadi untuk sementara bayi laki laki tersebut masih bersama mereka dan seperti apa lanjutannya kita masih melakukan penyelidikan,“ Ucap Kapolsek. (Dr / Rls)




Diduga Mencuri Motor Dan Handphone, Pemuda Ini Diborgol Polisi

PESAWARAN, (TB) – Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran  mengamankan Supriyadi (19) warga Dusun Tanjung Sari Desa Kedondong Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, Senin (18/4/2022), sekira jam 20.30 wib.

Supriyadi ditangkap karena diduga telah melakukan tindakan pidana pencurian satu unit kendaraan bermotor roda dua dan satu unit Handphone android.

Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengatakan, tersangka (Supriadi)  ditangkap berdasarkan laporan korban (Syahril Gunawan)  yang juga warga Desa Kedondong kecamatan kedondong.

Menurut Kapolsek peristiwa pencurian dengan pemberatan berupa 1 ( satu ) unit kendaraan R2 jenis Honda beat warna putih biru No pol BE 3001 RM tersebut terjadi pada hari Jumat 1/4/2022 sekira jam 04.00 wib di dusun kedondong ilir desa kedondong.

“ Pelaku yang belum diketahui, masuk kedalam rumah korban lewat pintu depan ketika korban sedang tidur lalu mengacak acak lemari. Kemudian mengambil sepeda motor milik korban berikut handphone milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 ( Lima belas juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek kedondong untuk proses penyelidikan lebih lanjut” jelas Kapolsek.

Dengan di back up oleh tim tekab 308 Polres pesawaran yang di pimpin oleh kanit Reskrim Bripka Andhika Ramdhona, S.IP, Tim tekab 308 Polsek kedondong berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

Berdasarkan penyelidikan dan informasi  yang didapat pelaku berada berada di pringsewu.  Tim pun melakukan pengejaran dan menemukan pelaku.  Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan 1 ( satu ) unit sepeda motor jenis Beat hasil curian dan 1 ( satu ) unit HP jenis Vivo y12.

Saat dilakukan interogasi pelaku yang bernama Supriyadi mengakui perbuatannya.  Bahwa motor yang ada padanya adalah sepeda motor hasil curian yang dicurinya di rumah salah satu warga di desa kedondong.

Pelaku berikut barang bukti diamankan ke polsek kedondong untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” Jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku ( Supriadi) telah melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara ( Oby/Rif )




Polisi Tangkap Pasangan Kekasih Bandar Sabu di Tanggamus

TANGGAMUS, (TB) – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga bandar dan pengedar Narkotika jenis sabu di Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo, Senin (18/4/2022).

Kedua tersangka merupakan pasangan kekasih, sang pria berinisial AP (34) warga Pekon Negeri Agung Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) dan sang perempuan berinisial MP (30) warga Pekon Pardasuka Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 32 klip sabu dengan berat 8 gram lebih dari kedua tersangka tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap atas informasi masyarakat bahwa di rumah yang dihuni tersangka AP dan MP dijadikan tempat penjualan Sabu.

Kemudian berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan dengan barang bukti 32 klip sabu siap edar.

“Kedua tersangka ditangkap pada hari Rabu, 16 April 2022, sekitar pukul 06.30 WIB di Pekon Bandar Kejadian, Wonosobo, Tanggamus,” kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K.

Sambungnya, adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka AP berupa 31 plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 8,19 gram, tas kecil warna hitam, 1 bundel plastik klip kecil dan handphone.

Lalu dari tersangka MP diamankan barang bukti 1 plastik klip sabu seberat 0.14 gram, kaca pirek, gelas plastik, handphone dan 2 sedotan plastik.

“Barang bukti tersebut ditemukan berada di dalam rumah yang dihuni kedua tersangka,” Ujarnya.

Kasat menambahkan, kedua tersangka berikut barang bukti Narkotika tersebut ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap mereka dijerat pasal 114, 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” Pungkasnya.(Dr / Rls)




Diduga Peras Ketua Gapoktan, Oknum Mengaku Wartawan di Lampung Diamankan Polisi

LAMPUNG UTARA, (TB) – Mengaku berprofesi sebagai Staf Redaksi di PT. Indonesia Monitor News Inews Tv Group com, seorang pria  diamankan aparat Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara.

Oknum tersebut bernama Salmin KS alias Usman itu diduga melakukan pemerasan terhadap  Ketua Gapoktan Makmur Bersama di Desa Bumi Ratu Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara, Sabtu (16/4/2022).

Penangkapan pun dilakukan terhadap Salmin di jalan Raya Prokimal pada saat pelaku habis menerima uang dari korban.

Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjun Syarif mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, pemerasan yang dilakukan oleh pelaku dengan modus menanyakan masalah bantuan LDPM dari Dinas Ketahanan Pangan Lampung Utara, dan memeriksa pembukuan tentang bantuan LDPM tersebut serta gudang lumbung padi di Dusun Bumi Makmur Desa Bumi Ratu Kecamatan  Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara.

“Menurut pelaku, bahwa korban hanya menghabiskan uang negara karena membeli padi tidak memiliki kualitas yang baik,” Ujar Kapolsek.

Kronologis kejadian, dua orang pelaku masuk ke dalam mobil sedangkan Usman mendekati korban dan saksi sambil bilang, “Mau dibantu atau tidak, lalu korban bilang, mau pak. Kalau mau cepat selesaikan segera diurus, kalau tidak akan saya laporkan ke Polisi,” Kata Kapolsek menirukan percakapan Pelaku terhadap korban.

Sekira pukul 16.00 wib, lanjut Kapolsek, korban menghubungi pelaku melalui telepon dengan maksud menanyakan alamat rumahnya, kemudian sekira pukul 17.00 wib korban dan saksi atas nama Jaja datang ke rumah pelapor dengan mengendarai sepeda motor.

Setelah sampai di rumah terlapor kemudian korban bertemu dengan terlapor dan dua orang temannya, lalu korban memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- namun terlapor meminta tambahan uang lagi sebesar Rp. 10.000.000, karena korban takut akhirnya korban memenuhi permintaan terlapor tersebut pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 16.30 wib korban memberikan uang sebesar Rp.10.000.000 kepada terlapor di pinggir jalan Raya Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara, saat itu terlapor dan teman-temannya mengendarai mobil Avanza warna putih.

“Akibat terjadinya peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.11.500.000,” Pungkas Kapolsek.

Sementara, salah satu pelaku membawa uang tersebut saat ini masih dalam pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian Polsek Sungkai Selatan.

(Dr/ Rls)




Kapolda Lampung: Warga Lampung Yang Melawan Begal Saya Beri Penghargaan

LAMPUNG, (TB) – Viralnya pemberitaan korban begal dijadikan tersangka di salah satu Polda membuat Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menegaskan bahwa, ‘ Jika ada warga Lampung yang melawan pelaku pembegalan maka akan langsung diberi penghargaan,” kata Hendro, Sabtu (16/4/2022) siang.

” Di wilayah Lampung, masyarakat jangan takut melawan begal, kalau ada begal yang terbunuh oleh korban begal karena membela diri dan mempertahankan barangnya, kasusnya tidak diproses dan korban yang dapat melumpuhkan pelaku begal akan diberi penghargaan,” ungkapnya.

Viralnya pemberitaan korban begal yang dijadikan tersangka menimbulkan kontra di masyarakat. Warga yang berusaha mempertahankan harta dan nyawanya melakukan perlawanan sehingga pelaku begal berhasil dibunuh. Ironisnya pelaku begal lainnya yang

perlawanan sehingga pelaku begal berhasil dibunuh. Ironisnya pelaku begal lainnya yang masih hidup malah dijadikan saksi.

(Dr/Rls)