Diduga Mencuri Motor Dan Handphone, Pemuda Ini Diborgol Polisi

PESAWARAN, (TB) – Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran  mengamankan Supriyadi (19) warga Dusun Tanjung Sari Desa Kedondong Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, Senin (18/4/2022), sekira jam 20.30 wib.

Supriyadi ditangkap karena diduga telah melakukan tindakan pidana pencurian satu unit kendaraan bermotor roda dua dan satu unit Handphone android.

Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengatakan, tersangka (Supriadi)  ditangkap berdasarkan laporan korban (Syahril Gunawan)  yang juga warga Desa Kedondong kecamatan kedondong.

Menurut Kapolsek peristiwa pencurian dengan pemberatan berupa 1 ( satu ) unit kendaraan R2 jenis Honda beat warna putih biru No pol BE 3001 RM tersebut terjadi pada hari Jumat 1/4/2022 sekira jam 04.00 wib di dusun kedondong ilir desa kedondong.

“ Pelaku yang belum diketahui, masuk kedalam rumah korban lewat pintu depan ketika korban sedang tidur lalu mengacak acak lemari. Kemudian mengambil sepeda motor milik korban berikut handphone milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 ( Lima belas juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek kedondong untuk proses penyelidikan lebih lanjut” jelas Kapolsek.

Dengan di back up oleh tim tekab 308 Polres pesawaran yang di pimpin oleh kanit Reskrim Bripka Andhika Ramdhona, S.IP, Tim tekab 308 Polsek kedondong berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

Berdasarkan penyelidikan dan informasi  yang didapat pelaku berada berada di pringsewu.  Tim pun melakukan pengejaran dan menemukan pelaku.  Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan 1 ( satu ) unit sepeda motor jenis Beat hasil curian dan 1 ( satu ) unit HP jenis Vivo y12.

Saat dilakukan interogasi pelaku yang bernama Supriyadi mengakui perbuatannya.  Bahwa motor yang ada padanya adalah sepeda motor hasil curian yang dicurinya di rumah salah satu warga di desa kedondong.

Pelaku berikut barang bukti diamankan ke polsek kedondong untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” Jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku ( Supriadi) telah melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara ( Oby/Rif )




Polisi Tangkap Pasangan Kekasih Bandar Sabu di Tanggamus

TANGGAMUS, (TB) – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga bandar dan pengedar Narkotika jenis sabu di Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo, Senin (18/4/2022).

Kedua tersangka merupakan pasangan kekasih, sang pria berinisial AP (34) warga Pekon Negeri Agung Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) dan sang perempuan berinisial MP (30) warga Pekon Pardasuka Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 32 klip sabu dengan berat 8 gram lebih dari kedua tersangka tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap atas informasi masyarakat bahwa di rumah yang dihuni tersangka AP dan MP dijadikan tempat penjualan Sabu.

Kemudian berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan dengan barang bukti 32 klip sabu siap edar.

“Kedua tersangka ditangkap pada hari Rabu, 16 April 2022, sekitar pukul 06.30 WIB di Pekon Bandar Kejadian, Wonosobo, Tanggamus,” kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K.

Sambungnya, adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka AP berupa 31 plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 8,19 gram, tas kecil warna hitam, 1 bundel plastik klip kecil dan handphone.

Lalu dari tersangka MP diamankan barang bukti 1 plastik klip sabu seberat 0.14 gram, kaca pirek, gelas plastik, handphone dan 2 sedotan plastik.

“Barang bukti tersebut ditemukan berada di dalam rumah yang dihuni kedua tersangka,” Ujarnya.

Kasat menambahkan, kedua tersangka berikut barang bukti Narkotika tersebut ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap mereka dijerat pasal 114, 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” Pungkasnya.(Dr / Rls)




Diduga Peras Ketua Gapoktan, Oknum Mengaku Wartawan di Lampung Diamankan Polisi

LAMPUNG UTARA, (TB) – Mengaku berprofesi sebagai Staf Redaksi di PT. Indonesia Monitor News Inews Tv Group com, seorang pria  diamankan aparat Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara.

Oknum tersebut bernama Salmin KS alias Usman itu diduga melakukan pemerasan terhadap  Ketua Gapoktan Makmur Bersama di Desa Bumi Ratu Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara, Sabtu (16/4/2022).

Penangkapan pun dilakukan terhadap Salmin di jalan Raya Prokimal pada saat pelaku habis menerima uang dari korban.

Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjun Syarif mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, pemerasan yang dilakukan oleh pelaku dengan modus menanyakan masalah bantuan LDPM dari Dinas Ketahanan Pangan Lampung Utara, dan memeriksa pembukuan tentang bantuan LDPM tersebut serta gudang lumbung padi di Dusun Bumi Makmur Desa Bumi Ratu Kecamatan  Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara.

“Menurut pelaku, bahwa korban hanya menghabiskan uang negara karena membeli padi tidak memiliki kualitas yang baik,” Ujar Kapolsek.

Kronologis kejadian, dua orang pelaku masuk ke dalam mobil sedangkan Usman mendekati korban dan saksi sambil bilang, “Mau dibantu atau tidak, lalu korban bilang, mau pak. Kalau mau cepat selesaikan segera diurus, kalau tidak akan saya laporkan ke Polisi,” Kata Kapolsek menirukan percakapan Pelaku terhadap korban.

Sekira pukul 16.00 wib, lanjut Kapolsek, korban menghubungi pelaku melalui telepon dengan maksud menanyakan alamat rumahnya, kemudian sekira pukul 17.00 wib korban dan saksi atas nama Jaja datang ke rumah pelapor dengan mengendarai sepeda motor.

Setelah sampai di rumah terlapor kemudian korban bertemu dengan terlapor dan dua orang temannya, lalu korban memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- namun terlapor meminta tambahan uang lagi sebesar Rp. 10.000.000, karena korban takut akhirnya korban memenuhi permintaan terlapor tersebut pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 16.30 wib korban memberikan uang sebesar Rp.10.000.000 kepada terlapor di pinggir jalan Raya Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara, saat itu terlapor dan teman-temannya mengendarai mobil Avanza warna putih.

“Akibat terjadinya peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.11.500.000,” Pungkas Kapolsek.

Sementara, salah satu pelaku membawa uang tersebut saat ini masih dalam pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian Polsek Sungkai Selatan.

(Dr/ Rls)




Kapolda Lampung: Warga Lampung Yang Melawan Begal Saya Beri Penghargaan

LAMPUNG, (TB) – Viralnya pemberitaan korban begal dijadikan tersangka di salah satu Polda membuat Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menegaskan bahwa, ‘ Jika ada warga Lampung yang melawan pelaku pembegalan maka akan langsung diberi penghargaan,” kata Hendro, Sabtu (16/4/2022) siang.

” Di wilayah Lampung, masyarakat jangan takut melawan begal, kalau ada begal yang terbunuh oleh korban begal karena membela diri dan mempertahankan barangnya, kasusnya tidak diproses dan korban yang dapat melumpuhkan pelaku begal akan diberi penghargaan,” ungkapnya.

Viralnya pemberitaan korban begal yang dijadikan tersangka menimbulkan kontra di masyarakat. Warga yang berusaha mempertahankan harta dan nyawanya melakukan perlawanan sehingga pelaku begal berhasil dibunuh. Ironisnya pelaku begal lainnya yang

perlawanan sehingga pelaku begal berhasil dibunuh. Ironisnya pelaku begal lainnya yang masih hidup malah dijadikan saksi.

(Dr/Rls)




Satres Narkoba Polres Pesawaran Kembali Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

PESAWARAN, (TB) – Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di jalan Desa Negara Saka Kecamatan Negeri Katon Kabupaten pesawaran, Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 13.30 wib

Kapolres Pesawaran AKBP. Pratomo Widodo, S.I.K., M.SI.( Han) Diwakili Kasat Narkoba AKP Junaidi, Mengatakan,

” Saat giat hunting yang dilaksanakan anggota Satresnarkoba polres pesawaran yang berada di jalur rawan penyalahguna  narkotika jenis sabu saat melintas di TKP melihat seseorang dengan gelagat mencurigakan,” Katanya.

” Seseorang tersebut Sugimin alis SU (49) Warga Desa Pesawaran Kecamatan Kedondong, dengan mengendarai sepeda motor selanjutnya dilakukan penyetopan terhadap pelaku Sugimin  benar saja saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu” Ujar Kasat.

Saat dimintai keterangan bahwa narkotika tersebut milik seseorang, sedangkan tersangka hanya disuruh untuk membeli, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polres pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut,

” Adapun barang bukti yang didapat berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tas slempang, sabu dengan berat brutto : 0,10 gram, Tersangka melanggar
Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” Pungkas Kasat Narkoba AKP Junaidi, SE.(Oby / Rif )




Polres Pesawaran Amankan Terduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

PESAWARAN, (TB) – Ferdiansyah (36) warga Dusun III, Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan diamankan

Polisi diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan  niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah berikut barang bukti disita polisi, Senin (11/4/2022).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin,  mengungkapkan bahwa saat itu petugas di lapangan sedang melaksanakan penyelidikan.

” setelah mendapatkan Informasi dari warga masyarakat bahwa ada seseorang warga yang sedang memindahkan bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar di SPBU 24.353.52 Jl. A. Yani, Dusun gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran ” Kata Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, kepada awak media  Selasa (12/4/2022).

Menurutnya bahwa penyelidikan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan benar ditemukan pelaku sedang memindahkan bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar dari mobil pelaku.

” Penangkapan dan penggeladahan dilakukan terhadap pelaku Ferdiansyah di Dusun III, Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran,” Ujarnya.

Kasat juga menjelaskan bahwa dari hasil di lapangan, selain menangkap dan penggeledahan terhadap pelaku juga ditemukan bukti berupa 16 (enam belas) buah jerigen kapasitas kurang lebih 34 (tiga puluh empat) Liter.

” Dengan rincian 6 (enam) buah jerigen berisi bahan bakar minyak jenis Solar dan sebanyak 10 (sepuluh) buah jerigen berisi Bahan bakar jenis Pertalite ” Ucapnya.

Dilanjutkan Kasat, bukti ditemukan juga terdapat Tangki BBM mobil yang sudah di modifikasi kurang lebih berisi 68 (enam puluh delapan) Liter Bahan bakar jenis Solar.

” Pelaku dan barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke polres Pesawaran guna penyelidikan lebih lanjut ” Tegasnya.

AKP. Supriyanto Husin
juga menjelaskan, terkait perkara tersebut sebagaimana Pasal 55 Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M
/2022 tentang jenis Bahan Bakar Minyak.

” Perkara ini dalam proses penyidikan, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, sesuai regulasi tentang Jenis Bahan Bakar Minyak itu” Pungkasnya. (Oby/Rif)




Gabungan Resmob Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Pencurian

PESAWARAN, (TB) – Satuan Gabungan Resmob Jatanras Polda Lampung dan Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil meringkus salah satu tersangka kasus pencurian dan kekerasan yang terjadi di Dusun Srimulyo Gg. Jambu Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, pada hari sabtu (2/4) jam 16:15 Wib.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, SI.k., M.Si., (Han) melalui rilis resminya mengatakan, kejadian tersebut.
” Pada saat korban sedang berada di gudang miliknya sebelum pulang karena hujan tiba – tiba pelaku berjumlah 4 (empat) Orang masuk ke gudang menyekap dengan menutupi mulut dengan menggunakan lakban memukuli korban sembari mengalungkan senjata tajam jenis celurit di bagian leher” Kata Kapolres.

Tersangka langsung merampas barang berharga milik korban yaitu uang tunai sebesar Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta) 1 buah BPKB mobil merk mitsubishi pajero warna putih, sertifikat milik Agung, 1 unit handphone merk oppo v3 plus warna hitam, 2 buah buku giro, Nota tagihan dan 1 buah buku rekening bank BRI no rek 2077 0101 0404 502 an. Rio Sapto Wandono, Sabtu (9/4/2022).

Kapolres menjelaskan,
” Atas kejadian tersebut korban Rio Satpo Wandono (42) Warga Perumahan Negri Sakti Persada Blok C no 13 Dusun Srimulyo rt rw 010/004 Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Pesawaran, melaporkan ke polres Pesawaran. Lp : B / 214 / IV / 2022 / SPKT / Polres Pesawaran / Polda Lampung” Jelasnya.

Atas laporan tersebut tim gabungan Resmob Polda lampung dan Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil meringkus salah satu tersangka,
” Tersangka Qosim Irawan (33) warga Dusun Srimulyo rt rw 09/04 Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedongtataan, hari rabu tanggal 06 April 2022 sekira jam 00.00 wib yang di Pimpin Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, sedangkan ketiga rekan tersangka DD, WN dan ND masih dalam lidik keberadaannya dan kordinasi tim IT Resmob Polda Lampung,” Ucap Kapolres.

Kapolres menambahkan,
” Untuk saat ini tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres Pesawaran, Atas perbuatanya tersangka kita jerat pasal 365 KUHPidana” Pungkasnya.

(Oby/Rif)




21 Perkara Berhasil Diungkap Polres Pesawaran Selama Operasi Antik

PESAWARAN, (TB) – Polres Pesawaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba selama 14 hari melakukan Operasi Anti Narkoba (Antik)  berhasil mengungkap kasus sebanyak 19 perkara, pengembangan dua dengan total 21 perkara yang berhasil diungkap, Sabtu (2/4/2022).

Hal itu disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres setempat,

“ Dari 21 Perkara yang diungkap ada 27 tersangka yang diamankan, 26 tersangka laki-laki dan satu perempuan, dengan dua jenis barang bukti berupa sabu dan tembakau gorila atau sinte,” Kata Kapolres.

Kapolres melanjutkan,
“ Dalam ungkap kasus itu ada beberapa kecamatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), Kecamatan Tegineneng dua TKP, Gedong Tataan empat TKP, Kedondong tiga TKP, Teluk Pandan dua TKP, Way Lima satu TKP, Way Khilau satu TKP, Way Ratai satu TKP, dan Negeri Katon lima TKP,” Ujarnya.

Menurutnya, dari barang bukti narkoba yang diamankan, bisa menyelamatkan 940 jiwa penyalahgunaan narkoba.

“ Pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pesawaran ini masih cukup banyak, jadi kita akan berkomitmen untuk terus menekan, menanggulangi, memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba,” Tegasnya.

Kapolres menambahkan,
“ Jadi untuk TKP paling banyak itu ada di Kecamatan Negeri Katon, maka daerah itu akan mendapatkan atensi perhatian untuk penertiban dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba,” Tutupnya.

( Oby / Rls )




Operasi Pekat Polres Pesawaran, Berhasil Ungkap 12 Kasus dan 10 Tersangka

PESAWARAN, (TB) – Polres Pesawaran selama kurang lebih satu bulan mengelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus perkara dengan 10 tersangka, Sabtu (2/4/2022).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, dari 12 perkara ada beberapa tersangka yang dilakukan tindakan tegas karena melawan dan berusaha untuk mencederai membahayakan petugas.

“ Pelaku yang kita lakukan tindakan tegas ini juga merupakan pelaku residivis yang sudah berulangkali melakukan kejahatan,” kata Pratomo saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Pesawaran.

Dirinya menjelaskan, dalam operasi Pekat yang dilakukan ada beberapa kasus yang berhasil diungkap seperti kasus Curat, Curas, Curanmor, Sajam, Perjudian, tindak pidana pertambangan, pencabulan anak di bawah umur, persetubuhan anak dibawah umur, kasus yang menjerat Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Pesawaran Abdul Manaf, serta penipuan dan penggelapan ada tiga perkara.

“ Kasus penipuan dan penggelapan ini ada sembilan jenis barang bukti kendaraan roda dua dengan modus operandinya adalah dengan menawarkan pembelian motor sistem COD, dan ketika motor diantarkan oleh korban lalu pelaku membawanya ketempat sepi dan di rampas,” Jelasnya.

“ Tak hanya itu saja, pelaku itu juga melakukan modus dengan mengaku-ngaku sebagai petugas leasing yang akan menarik motor milik korban,” Ujarnya.

Dirinya menyampaikan, apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan atau memiliki kendaraan tersebut dapat datang ke Polres Pesawaran dan mengambil kendaraannya.

“ Masyarakat yang merasa memiliki bisa mengambil kendaraan di Polres Pesawaran dengan dibuktikan membawa surat-surat yang dimilikinya,” Tutup Kapolres Pesawaran.

(Oby / Rls)




Berkas Dua Oknum Anggota LSM GMBI Diterima Kejari Pesawaran

PESAWARAN, (TB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menerima berkas tersangka oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI yang diamankan polisi karena dugaan memeras, pada Desember 2021 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti melalui Kasi Intel, A. Dice, mengatakan pihaknya telah menerima berkas keduanya dari kepolisian setempat.

“Betul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran telah menerima berkas atas kedua tersangka oknum anggota LSM GMBI Pesawaran inisial AS dan AHW,” kata Dice saat dihubungi melalui saluran telepon, Kamis (31/3/2022).

Menurut dia, jaksa penuntut umum kejaksaan setempat telah melakukan tahap II atas perkara tersebut, dan telah menerima penyerahan barang bukti beserta kedua tersangka kepada kejaksaan setempat.

Sebelumnya, diberitakan pada Desember 2021 lalu, kedua tersangka itu melakukan pemerasan pada kontraktor pekerjaan proyek pembangunan jembatan di Desa Pujorahayu, Kecamatan Negerikaton.

Keduanya: AHW (34), warga Desa Tulusrejo Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur sementara, AS(53), warga Desa Padangcermin Kecamatan Way Khilau Pesawaran.

Keduanya melakukan pemerasan kepada Korban merupakan seorang kontraktor, Rangga Ardiansyah (26) warga Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.

Awalnya, kedua tersangka mendatangi proyek jembatan di Desa Pujorahayu Kecamatan Negerikaton, sekira pukul 16.00 WIB Rabu (29/12/2021).

“Kemudian salah satu tersangka meminta uang yang dikatakan ‘jatah’ proyek kepada korban,” papar kapolres beberapa waktu lalu.

Korban kemudian memberikan uang Rp50 ribu dengan maksud uang bensin. Namun hal ini malah membuat keduanya marah.

“Atas dasar tekanan dari kedua tersangka, korban lalu memberikan uang Rp2.750.000,” bebernya.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan mereka, keduanya diketahui memang memeras korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (Oby / Rif )