Ditinggal Sholat Maghrib, Motor Wartawan Ini Raib Digondol Maling

PESAWARAN, (TB) – Nasib malang yang menimpa salah satu wartawan di Kabupaten Pesawaran, motornya raib di bawa maling, Sabtu (16/7/2022).

RM warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, Motor Honda Beat dengan nomor polisi BE.6914 UQ miliknya seketika raib digondol maling saat di parkir dipinggir rumahnya.

” Rumah saya lebih kurang jauhnya 150 meteran dari Masjid, saat saya pulang dari masjid pas ketemu di jalan berpapasan dengan pencuri tersebut, ko yang bawa motor kayak motor saya,” Kata Rm.

Dengan spontan RM berteriak minta tolong bawa motornya di bawa maling,

” Maling-maling, Saya berteriak dengan nada keras sambil mengejar maling tersebut, namun karena saat itu sedang magrib warga pada di dalam rumah semua, jadi jalan itu sepi dan motor yang lewat pun tidak ada, motor saya pun lepas di bawanya ke arah jalan raya yang menuju Gedong Tataan atau Bandar Lampung,” jelasnya kepada awak media.

” Saat ini saya belum melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib, saya hanya lapor ke Kepala Desa dan Kadus setempat yang mengetahui kejadian raibnya motor saya” Pungkasnya.

(Oby/Rif)




Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg di Pulau Gebang 

JAKARTA, (TB) – Bareskrim Polri membongkar sindikat pengoplos tabung gas elpiji 3 kg yang merugikan keuangan negara hingga Rp6,87 miliar. Dimana dari kasus ini, total 14 orang berhasil dibekuk pihak kepolisian.

Kanit 1 Subdit II Dittipidter Bareskrim, AKBP Martua Raja TL Silitonga dalam keterangannya mengatakan, penggeledahan gudang yang menjadi tempat penyuntikan tabung liquefied petroleum gas ukuran 3 kg bersubsidi pemerintah ke tabung ukuran 12 Kg dan 50 kg dilakukan pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira pukul 01.37 Wib.

Photo: 14 tersangka yang berhasil diamankan

” Penggeledahan gudang yang menjadi tempat penyuntikan tabung liquefied petroleum gas ukuran 3 kg bersubsidi pemerintah ke tabung ukuran 12 Kg dan 50 kg pada hari Kamis sekira pukul 01.37 Wib di Pulau Gebang Jakarta Timur, DKI Jakarta. Dengan total tabung sebanyak 3.344 tabung, dan 14 tersangka,” kata AKBP Martua, Jum’at (15/7/2022).

Adapun peran dari para tersangka yakni; SN berperan untuk menyediakan lokasi penyuntikan tabung gas yang sekaligus juga merupakan orang yang mengundang para penyuntik gas untuk bergabung di dalam gudang.

Kemudian, untuk tersangka yang mengerjakan teknis pengoplosan gas ada; SB; SP; ABE; HP; RS, PEM, AP, TG, S, dan MEG Alias MR yang merupakan koordinator lapangan yang mengurus para bos penyuntik gas.

Sedangkan untuk para bos yang termasuk dalam komplotan pengoplos gas ini, adalah AA selaku bos penyuntik gas didalam; FAY Alias KM selaku bos penyuntik gas di dalam; dan KP merupakan bos penyuntik gas di dalam gudang.

Modus Para Tersangka

Di samping itu, Martua membeberkan modus para tersangka dalam menjalankan aksi terlarang ini dengan membeli tabung isi 3 kg yang disubsidi pemerintah dengan harga Rp18.500 per tabung kemudian memindahkan ke dalam tabung ukuran 12 Kg kemudian menjual dengan harga Rp135.000.

Per Tabung dan kegiatan selalu berpindah-pindah untuk menghindari kepolisian dan lokasi gudang penyuntikan liquified petroleum gas (Elpiji) ukuran 3 kg kg 12 kg dan 50 kg yang selalu berpindah-pindah,” kata dia.

Perbuatan para pelaku pengoplosan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg bersubsidi pemerintah tersebut telah berlangsung sejak bulan Maret 2022 dengan tidak berturut-turut sampai dengan Bulan Juli 2022.

Dari total 34 hari kerja dengan jumlah dan harga yang berbeda setiap bulannya. Polisi menaksir akibat tindakan para tersangka telah berpotensi membuat kerugian negara mencapai Rp6,87 miliar.

“Jadi total potensi kerugian negara adalah Rp. 6.878.964.960,” sebutnya.

Adapun akibat perbuatan mereka disangkakan dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00,” sebutnya. (Ian/Red)




Satreskrim Polres Way Kanan Amankan Pelaku Pencabulan Anak, Korban Sempat Diancam Dibunuh

WAY KANAN, (TB) – Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan ABH kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Selasa (12/07/2022).

ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial PS (15) berdomisili di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Rabu, 06/07/2022 N (ayah korban) mendapat cerita dari warga bahwa korban Dara bukan nama sebenarnya telah disetubuhi.

Pada keesokan harinya N langsung menanyakan tentang kebenaran kejadian tersebut kepada korban dan korban bercerita bahwa kejadian pertama kali terjadi pada hari dan tanggal lupa bulan Mei 2022 pukul 13:00 WIB saat sedang berada di rumah rekannya di Kecamatan Rebang Tangkas.

Korban dipaksa PP diajak masuk ke kamar dan disitulah pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap Dara.

Tak hanya itu, pada Jumat tanggal lupa bulan Juni 2022 sekitar pukul 13:00 WIB PP dan PS kembali bertemu dengan korban di kebun kopi yang berada di Kecamatan Rebang Tangkas lalu PS mengancam apabila tidak mau menuruti kemauannya maka akan dibunuh dan disitulah pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit di bagian intimnya.
Mendengar hal tersebut, N selaku ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan terjadi pada Minggu, 10 Juli 2022 pukul 01:30 WIB Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Rebang Tangkas Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap ABH inisial PS dan PP saat berada di kediamannya di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan anak tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya PS dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.

Sementara, untuk rekan ABH inisial PP karena usianya masih 13th berdasarkan pasal 32 UU NO 11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) bahwa penahanan terhadap anak hanya boleh dilakukan dengan syarat anak telah berusia 14 tahun atau lebih.

Oleh karena itu, ABH inisial PP hanya dilakukan penahanan kota dan wajib lapor ke Polres Way Kanan setiap senin dan kamis sampai dengan waktunya nanti perkara tersebut P.21.

Setelah itu berkas perkara, barang bukti, dan kedua ABH inisial PS bersama PP pun akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan untuk dilakukan penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Blambangan umpu.

Dikarenakan perbuatan
Dikarenakan perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang maka yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan pasal 81 ayat (1), (3) atau pasal 82 ayat (1), (2) dimana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim.




Polres Lampung Tengah Rekonstruksi Ulang Pembunuhan Pengusaha Asal Rajabasa di Bukit Danau Bekri

LAMPUNG TENGAH, (TB) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah menggelar Reka Ulang (Rekonstruksi) kasus pembunuhan berencana di area Bukit danau Bekri terhadap pengusaha TZ (57) warga Rajabasa Bandar Lampung, Jumat (8/7/2022).

Rekonstruksi tersebut menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri (Kejari) Lampung Tengah yakni Elfa, Reza, dan Defan serta Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono.

Hadirnya Ketua LPA Lamteng Eko Yuono, karena satu diantaranya Pelaku masih berusia (17), yaitu AT. Sedangkan BG (22) warga Kampung Goras Bekri Lampung Tengah, adalah Kakak Kandung AT, sementara AD, adalah teman sekolah AT warga salah satu Desa di Kecamatan Natar Lamsel.

Baca juga: Penemuan Mayat Tanpa Identitas Di Danau Bekri, Ini Ciri-cirinya 

Sementara pelaku utama dalam kasus ini adalah FB Als Caca (21), warga Kemiling Kota Bandar Lampung yang tak lain merupakan kekasih gelap atau wanita simpanan korban.

Menurut Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas SH.MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K, M.Si, Reka Ulang (Rekonstruksi) pembunuhan terhadap TZ (57) terdapat 71 adegan yang diperankan oleh para pelaku.

” Adegan pertama dimulai pertemuan para pelaku di rumah FB Als Caca untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban TZ, Adegan berikutnya FB Als Caca dan korban TZ keluar dari penginapan di Rajabasa yang diketahui oleh salah seorang saksi dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner warna putih milik korban. Sampai pada adegan penjemputan para pelaku BG,AT dan AD di wilayah Panjang, Bandar Lampung” Kata Edi Qorinas.

Dari adegan 30, korban sudah mulai mengalami kekerasan fisik.
” Pada adegan ke 36 korban dijerat di bagian leher dan dipukul kepalanya oleh AT menggunakan batu, saat di Pantai Sebalang,Lampung Selatan” Ujarnya.

Setelah korban TZ tak sadarkan diri, mobil yang awalnya dikendarai korban lantas diambil alih oleh pelaku FB Als Caca.

Selanjutnya korban dibawa berputar-putar ke arah Institusi Tekhnologi Sumatera (Itera) di Kotabaru, Lampung Selatan untuk di buang.

” Karena suasana ramai, para pelaku mengurungkan niatnya untuk membuang jenazah TZ di wilayah Itera, dan kemudian pergi ke rumah pelaku AD di Natar, Lampung Selatan” Ucap Kasat.

Di rumah pelaku AD, para pelaku membawa dua cangkul, dengan cangkul tersebut para pelaku kemudian pergi ke Lampung Tengah.

Atas usul pelaku BG dan AT, korban TZ lantas dibawa ke areal bukit seputar kawasan Danau Bekri Kecamatan Bekri, Lampung Tengah untuk dikubur.

” Adegan ke 55, korban dikuburkan oleh para pelaku sampai akhirnya jenazah TZ ditemukan warga pencari kayu pada Sabtu (25/6/2022) sekira Pukul 15.00 WIB” Tambah Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan adegan 52 sampai 71 berada di tempat kejadian perkara (TKP) areal bukit, dalam kawasan Danau Bekri Lampung Tengah.

“Adegan-adegan sebelumnya ada di Bandar Lampung, dan Lampung Selatan. Untuk TKP di Lampung Tengah, adalah adegan adegan terakhir,” Jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 340 Subsider 339 serta pasal 365 Ayat 3 KUHPidana. Ancaman seumur hidup.

Sementara Ketua LPA Lamteng Eko Yuono, kehadirannya di reka ulang pembunuhan berencana tersebut karena ada salah satu pelaku yakni AT masih dibawah umur.

Baca juga: Sakit Hati Janji Tak Juga Ditepati, Caca Bunuh Kekasih Gelapnya. Mayatnya Dibuang di Danau Bekri

“AT masih berusia ( 17). Masih masuk dalam perkara anak. Terkait peran AT, pelaku yang masih berusia (17), Eko mengaku bahwa, hukuman maksimal yang bakal diterima adalah maksimal 10 tahun penjara,” katanya.

Untuk itu Kami akan selalu berikan pendampingan seluruhnya terhadap AT, sampai di Lembaga Pemasyarakatan Anak,” Tutupnya.(*)




Iwan Palera Pelaku Penipuan di Lampung Ditangkap Polisi, Korban Rugi Hingga Miliaran Rupiah

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Iwan Palera (55) Pria asal Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung ditangkap Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Lampung, atas kasus penipuan pengadaan bantuan sosial beras.

Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi mengatakan, tercatat ada lima orang yang menjadi korban penipuan.
Pelaku beraksi sejak 2019 hingga 2021, dengan lokasi berbeda-beda.

“Ada lima laporan yang kami terima, namun untuk yang diproses ini baru satu laporan atas nama Mayasari. Korban ditipu senilai Rp 1,4 miliar pada 12 April 2021 di Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung,” kata Kompol Rosef Efendi saat ekspos di Mapolda Lampung, Rabu (6/7/2022).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku ini selalu mengaku kerabat salah satu pejabat tinggi di Provinsi Lampung dan membawa sejumlah cek tunai dari Bank. Atas hal itu, korbannya terbujuk oleh pelaku, sehingga mau bekerjasama untuk melakukan pengadaan barang beras.

“Korban awalnya menyetujui kontrak kerjasama empat bulan, dan sudah menunaikan kewajibannya menyalurkan 160 ton beras.
Sementara pelaku membayar secara bertahap, namun ketika hendak dicairkan tujuh cek itu, saldo kosong atau tidak mencukupi,”Ucap Rosef Efendi.

Dari laporan korban, tim melakukan penyelidikan dan berupaya memanggil pelaku, namun tidak pernah hadir akhirnya pelaku ditetapkan sebagai DPO,” Ujarnya.

Rosef menjelaskan, pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 sekira pukul 14.30 Wib, Penyidik Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung mendapatkan informasi, terhadap keberadaan DPO atas nama IP, yang sedang melakukan pertemuan dengan petani di wilayah Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat.

Dari informasi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres lampung Barat dan Kanit Res Polsek Sekincau untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Iwan Palera.

Dari hasil penangkapan tersebut, jajaran Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menyita barang bukti berupa tujuh cek bank, KTP, Ponsel, 14 nota pengiriman karung beras, dan kartu ATM.

” Atas perbuatannya pelaku di ancam dengan, pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara,” Pungkasnya. (Dr/Rls)




Merasa Ditipu Suudy Warga Way Harong Laporkan Pelaku Ke Polres Pesawaran

PESAWARAN, (TB) – Suudy (57) Warga Desa Way Harong Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran akhirnya melaporkan dugaan penipuan ke Polres Pesawaran, Senen (4/7/2022).

Suudy yang merasa tertipu dengan modus take over kredit sebuah mobil mini bus Avanza dengan dalih angsuran tinggal 18 bulan yang dilakukan oleh pelaku Sudar Yanto Warga Urip Sumoharjo Bandar Lampung.

” Iya, benar saya telah melaporkan pelaku Sudar Yanto ke Polres Pesawaran, Karena pelaku sudah tidak ada itikad baik secara kekeluargaan lagi,” Kata Suudy kepada Awak media.

Suudy menjelaskan kronologis peristiwa yang menimpa pada dirinya,

” Pelaku Sudar Yanto, dikenalkan oleh teman saya yang bernama Ali yang beralamatkan di Gunung Sari,” Ujarnya.

Saat itu antara korban dan pelaku melakukan pengecekan 1 (satu) unit mobil Avanza di kediaman korban (Suudy), yang dilanjutkan dengan melakukan perjanjian atau kesepakatan bersama dan di saksikan oleh Ali dan Asan.

” Dalam perjanjian tersebut di tuliskan, dan di tandatangani serta di saksikan bahwa benar sisa anguran mobil Avanza tersebut sisa tenor angsuran 18 bulan lagi lunas,” Ucap Suudy menirukan perkataan Pelaku Sudar Yanto.

Ia melanjutkan, Setelah di cicil sesuai kesepakatan ternyata angsuran tersebut masih tersisa 20 bulan lagi yang harus di bayar perbulan 2.973.000 ditambah dengan denda-dendanya dengan total kerugian kurang lebih Rp 70 jt (tujuh puluh juta rupiah).

dari kerugian tersebut Suudy melapor ke polres pesawaran agar di tindak lanjuti oleh pihak hukum.

” Saya sudah berusaha mencari pelaku akan tetapi tak kunjung ditemukan sampai saat ini, Saya berharap pihak ke polisi bisa segera menemukan Pelaku (Sudar Yanto),” Pungkasnya. (Oby)




Buronan Pelaku Pencurian Ribuan Alat Minum Ayam Akhirnya Ditangkap Polisi

PRINGSEWU, (TB) – Jan alias Menir (31) warga Pekon Tegalsari, Gadingrejo, Pringsewu yang tercatat sebagai buronan pelaku pencurian ribuan alat minum ayam (Nipel) berhasil diringkus Polisi ditempat Persembunyiannya pada Selasa (28/6/22) malam.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, tersangka Jan alias menir diamankan polisi sekira pukul 23.00 Wib setelah dua tahun lamanya jadi buronan.

“Pelaku kita tangkap saat sedang berada di rumah kontrakan miliknya yang berada di Pekon Kemiling Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu.” Ungkapnya.

Menir ditangkap Polisi atas dugaan telah melakukan pencurian alat minum ayam atau Nipel, yang berjumlah 2.250 buah, dari salah satu kandang ayam milik korban, Agus Salim (61), yang berlokasi di dusun Bulumanis, Pekon Bulurejo, Gadingrejo, Pringsewu.

Pencurian itu dilakukan menir seorang diri dan terjadi pada Selasa 16 Juni 2020 yang lalu.

Atas perbuatan menir tersebut, korban kehilangan ribuan alat minum ayam dengan nilai kerugian mencapai Rp. 16,875.000,-.

“Benar, pada Selasa malam kemarin, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gadingrejo telah berhasil mengamankan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial Jan als Menir,”ujar Kapolsek Gadingrejo saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (29/6/22) siang

Dijelaskan Kapolsek, ribuan alat minum ayam hasil curian oleh tersangka lalu dijual kepada seseorang yang sudah terlebih dahulu menjalani proses hukum berinisial TG, warga Pekon Gadingrejo Utara seharga Rp. 4 juta.

“Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penjualan nipel telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama ditempat pelariannya,”terangnya

Kapolsek menambahkan, sebelum diringkus Polisi tersangka diketahui sempat melarikan diri keberbagai daerah seperti diwilayah provinsi Bengkulu dan beberapa wilayah di Provinsi Lampung.

“Hal itu dilakukan tersangka untuk menghindari sergapan aparat penegak hukum.”ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka diamankan di mapolsek Gadingrejo dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya.”tandasnya. (Red/hms)




Sakit Hati Janji Tak Juga Ditepati, Caca Bunuh Kekasih Gelapnya. Mayatnya Dibuang di Danau Bekri

LAMPUNG TENGAH, (TB) – Tim gabungan Resmob Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha asal Rajabasa, Bandar Lampung yang mayatnya ditemukan di area Bukit Danau Bekri, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.

Penangkapan para pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, dan Panit Resmob Polda Lampung AKP Muhlisin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pembunuhan Tarmizi (30) (Korban) bermotif asmara yang dilakukan oleh FK alias caca alias Chelsea (21), warga Kemiling Kota Bandar Lampung yang tak lain merupakan kekasih atau wanita simpanan korban (Tarmizi).

Baca juga:Penemuan Mayat Tanpa Identitas Di Danau Bekri, Ini Ciri-cirinya 

Caca mengaku kesal dan sakit hati karena selama 8 bulan pacaran, korban menjanjikan mau membelikan rumah, mobil, serta memberikan usaha namun selalu ingkar janji sehingga muncul niat jahat Caca untuk menghabisi kekasih gelapnya.

Saat merencanakan pembunuhan terhadap Tarmizi, Caca bersekongkol dengan pacarnya BG (22), seorang mahasiswa semester VI di sebuah perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung.  Turut pula membantu adik kandungnya AT (17), dan seorang rekan AT yakni, AD (18), warga Desa Tanjungrejo Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

AT ditangkap di rumahnya, saat sedang tidur. Selanjutnya, petugas bergerak ke rumah AD di Natar, pada Senin (27/06/2022), dan berhasil diringkus saat tengah tertidur pulas.

Kemudian dari pengembangan AT dan AD, Petugas berhasil mengantongi nama pelaku lainnya. Team Gabungan Resmob Polda Lampung dan Tekab 308 Polres langsung menuju ke Palembang untuk melakukan pengejaran.

Berkat kerja pihak kepolisian akhirnya kedua pelaku lainnya yakni, Caca dan BG berhasil diringkus di sebuah hotel yang berada di Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumsel.

Adapun kronologi peristiwa pembunuhan tragis tersebut, bermula saat Caca menghubungi pacarnya yakni, AG seorang mahasiswa semester IV sebuah perguruan tinggi swasta yang kebetulan ngekos di Natar, pada Selasa malam (21/6/2022)

Kepada AG, Caca menceritakan niat jahatnya akan menghabisi kekasih gelapnya yang telah ingkar janji selama 8 bulan pacaran.

Kemudian malam berikutnya, Caca janjian bertemu dengan korban di sebuah penginapan di Rajabasa. Selanjutnya, keduanya keluar menggunakan mobil Toyota Fortuner milik korban kearah Panjang menemui AG, AD dan AT.  Lalu Korban, dan empat orang pelaku tersebut menuju ke pantai Sebalang.

Saat diperjalanan, salah seorang pelaku mencekik korban. Namun, ternyata pengusaha tersebut, hanya pingsan belum meninggal dunia.

Sesampainya di Bekri, korban dihajar oleh 3 pelaku dengan menghantamkan batu ke kepala korban hingga tewas. Kemudian, para pelaku menggali tanah dan menguburkan korban sekira pukul 10.00 WIB, Rabu (22/6).

Selanjutnya, para pelaku berkumpul di salah satu rumah Caca di Rajabasa, merencanakan pergi ke Jakarta, untuk menjual mobil korban keesokan harinya, Kamis (23/06/2022).

Baca juga:mayatPenemuan Mayat Wanita Dalam Kantong Plastik Gegerkan Warga Kampung Pisang

Kemudian, Sabtu sekira pukul 15.00 WIB, warga digegerkan dengan penemuan mayat laki-laki di area Bukit Danau Bekri, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah. jasad tersebut pertama kali ditemukan oleh Ujang (40), saat mencari kayu bakar.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si membenarkan penangkapan terhadap para pelaku.

“Alhamdulillah, benar 4 orang pelaku telah berhasil kita amankan, dua di Lampung, dan dua di OKI,” Kata Kapolres, Selasa (28/06/2022)

” Untuk lebih jelasnya besok rabu (29/6) kita laksanakan ekspose,” Pungkasnya.

(Dr / Rls )




Cabuli Anak dibawah Umur Hingga 3 Kali, Pemuda Ini Diamankan Polisi

Tersangka inisial MA (18) berdomisili di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra  menjelaskan kronologis kejadian pada Jum’at, 17 Juni 2022 pukul 13:30 WIB, korban an. Dara bukan sebenarnya warga Blambangan Umpu diajak keluar main oleh MA.

Korban dijemput oleh TSK MA didepan gang perumahan di Kelurahan Blambangan Umpu, menuju ke arah Simpang Empat di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan dengan menggunakan R2 merk yamaha mio.

Setelah sampai di warung milik orang tua TSK, korban berbincang-bincang dahulu didepan warung beberapa waktu kemudian, korban diajak oleh MA masuk kedalam warung dan sempat menonton televisi sebentar.

Seketika korban ditarik tangan sebelah kanannya diajak masuk kedalam kamar warung tersebut dan disitulah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap dara (15) sebanyak 3 kali.

Setelah itu sekitar pukul 19:30 WIB korban diantar pulang oleh MA kerumahnya dan sampai dirumah sekira pukul 20.00 Wib.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan merasa ketakutan dan mendengar hal tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan.

Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Rabu, 22-06-2022 pukul 15:00 WIB unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Ujar Kasat Reskrim. (Oby/Red)




11 Bungkus Narkotika jenis Sabu Berhasil Diamankan Polisi, Ternyata ini Pemiliknya

PESAWARAN, (TB) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung mengungkap kasus tindak Pidana Narkotika di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Senin (13/06/2022) Sekira pukul 16.00 Wib.

Atas dasar LP / A / 373 / VI / 2022 / SPKT. Res Narkoba / Polres Pesawaran / Polda Lampung, tanggal 13 Juni 2022, tersangka inisial SD (38) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pesawaran.

“Bermula dari laporan informasi masyarakat pelaku diduga menjual dan memiliki Narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan kemudian anggota team Satresnarkoba Polres Pesawaran berhasil melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan satu (1) orang tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) serta ditemukan barang bukti di duga Narkotika jenis Sabu dari penguasaan tersangka dan Barang bukti (BB) tersebut diakui milik tersangka,” Jelas Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kasatresnarkoba Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo, S.T.K., S.Ik., Rabu (15/06/22).

Tersangka SD (38) merupakan warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, “Barang bukti yang berhasil kita amankan Sebelas (11) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto BB Sabu 4,78 Gram, Satu (1) buah timbangan Scale, Satu (1) buah skop plastik, Satu (1) buah dompet warna merah biru, Satu (1) unit Handphone Merk Nokia warna hitam,” Lanjutnya.

Untuk tersangka beserta BB sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Pesawaran Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut untuk dimintai keterangan, “Tersangka akan kita kenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutupnya.

(Oby/Rif)