Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diamankan Polisi di Jalan Lintas Krui

KRUI, (TB) – Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Barat mengamankan pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Solar berikut barang buktinya di jalan lintas Krui tepatnya di Pekon Bangun Negara, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Selasa 06 September 2022.

Kasat Reskrim AKP M. Ari Satriawan, mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng priyantho,mengatakan bahwa benar pada hari Selasa (06/09) SatReskrim Polres Lampung Barat telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak ( BBM) subsidi Pemerintah atau melakukan niaga BBM tanpa ijin usaha yang dilakukan oleh terduga pelaku EL ( 46)warga Kecamatan Pesisir selatan Kabupaten Pesisir Barat.

Modus yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah dengan cara memodifikasi tanki dari mobil yang digunakan dengan menambahkan 1 buah bak/ tangki penampungan kapasitas 1000 (seribu) liter, berikut pompa mesin yang dipasang di mobil.

Sebelum diamankan terduga pelaku (EL) melakukan pengisian Bbm atau mengecor jenis solar secara berulang-ulang di SPBU jalan lintas Krui Pesisir selatan sebanyak 2( dua) kali berikut hasil pengisian atau pengecoran BBM jesin solar sebanyak 300( tiga ratus) liter,”  Jelas Ari.

Ari menuturkan Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Ipda Kasyono,selanjutnya melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku dengan mendatangi gudang miliknya dan ditemukan 25 jerigen kosong yang telah digunakan sebagai wadah penampungan hasil pengisian bbm jenis solar serta menemukan 15 jerigen berisi BBM jenis solar hasil pengecoran.

“Selanjutnya terduga pelaku ( EL ) dan barang bukti dibawa ke polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ari.

Adapun barang bukti yang ikut disita terdiri dari 1 (satu) buah kendaraan roda 4 jenis Mitsubishi L300 dengn Nomor polisi BE 8480 XD warna hitam a.n Nurkholis, 1 (satu) buah bak / tangki modifikasi dengan kapasitas 1000 Liter dan telah terisi solar sebanyak lebih kurang 300 liter, 25 (dua puluh lima) jerigen kosong, 15 (lima belas) jerigen berisi BBM jenis solar, 1 (satu) buah Mesin Pompa modifikasi, 1 (satu) Unit Handphone Merek Samsung warna hitam, 1 (satu) unit handphone milik pelaku. (Red)




Pelaku Pembunuhan Gadis Remaja Yang Mayatnya Ditemukan di Kebun Karet Akhirnya Terungkap

PESAWARAN, (TB) – Pelaku pembunuhan gadis remaja yang ditemukan warga di kebun karet akhirnya terungkap. Sesosok mayat gadis belia yang ditemukan di perkebunan karet milik warga Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon, merupakan korban pencurian handphone dan pemerkosaan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers di Mapolres Pesawaran, Rabu (7/8/2022).

“Terduga pelaku inisial KRS, lelaki berusia 21 tahun berprofesi sebagai buruh, warga Dusun Mekarsari, Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon.
Pelaku memiliki motif menguasai secara paksa handphone milik korban,” Kata Pandra.

Korban yang diketahui berinisial IT, gadis belia berusia 15 tahun, warga Kecamatan Negeri Katon itu sebelumnya dijemput di rumahnya pada Senin (5/9) sekitar pukul 20.00 Wib oleh pelaku.

“Peristiwa bermula saat korban dijemput oleh pelaku, kemudian pihak keluarga berusaha mencari, dan ditemukan meninggal dunia pada Selasa pagi jam 06.00 Wib oleh warga yang bernama Mugi Utomo, saat akan menyadap karet di kebun miliknya,” Ujarnya.

Menurutnya, setelah pelaku berusaha merampas handphone milik korban, lantas korban melakukan perlawanan dan pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan bermodal pecahan botol kaca.

KRS mengaku melakukan kekerasan dengan mengambil pecahan botol kaca di sekitar lokasi kejadian dan menyayat leher korban.

“Sebelum terjadi peristiwa tragis tersebut, KRS mengaku sempat menyetubuhi korban,” Katanya.

Pelaku (KRS) berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan berupa motor honda beat, cover pelindung handphone, kotak handphone merk Oppo seri A3 serta pecahan botol kaca.

“KRS diganjar pasal berlapis tentang Pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman pidana minimal sembilan tahun, pasal 76 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja ancaman pidana 15 tahun dan maksimal seumur hidup,” Tutupnya. (Oby/Rls)




Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Gadis Remaja di Kebun Karet, Motifnya Ternyata Sepele

PESAWARAN, (TB) – KRS (21), tersangka pelaku pembunuhan gadis dibawah umur yang masih berstatus pelajar berinisial IT (15) yang mayatnya ditemukan di area kebun karet, Desa Kalirejo akhirnya diringkus Polisi.

Kepolisian Polres Pesawaran, Lampung berhasil menangkap KRS hanya dalam hitungan jam setelah penemuan mayat korban.

“Tersangka berhasil ditangkap oleh anggota dalam waktu selama lima jam,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo saat konferensi pers, Rabu (7/9/22).

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Gadis Remaja Yang Mayatnya Ditemukan di Kebun Karet Akhirnya Terungkap

Dia melanjutkan tersangka ditangkap pada Rabu dinihari saat berada di rumah nya di Dusun Mekar Jaya, Desa Kali Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.

Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju kaos, celana, dua ponsel, dan sepeda motor.

“Pakaian yang diamankan milik pelaku saat melakukan pembunuhan serta sepeda motor pelaku. Kemudian ada satu ponsel milik korban,” kata dia.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengajak korban ke area kebun karet untuk disetubuhi oleh tersangka.

Baca juga: Kaget! Hendak Sadap Karet, Iwan Malah Temukan Mayat Wanita

Saat melakukan persetubuhan sekitar Pukul 20.00 WIB, tersangka kemudian mencekik korban menggunakan tangan dan mengikat leher korban menggunakan tali celana korban. Setelah itu, lanjut Widodo, tersangka kemudian memukul kepala korban menggunakan botol kosong bekas dan pecahan botol digunakan tersangka untuk menusuk leher korban.

“Untuk motif pelaku bahwa korban ini membawa ponsel dan tersangka ingin mengambil ponselnya. Akibat perbuatanya, tersangka kita jerat dengan Pasal 365 ayat (1), (4) subs 338 dan Pasal 76D, Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun denda 5 milyar,” katanya.

Peristiwa tersebut berawal pada Selasa tanggal 6 September 2022 Pukul 06.06 WIB. Saat itu para saksi saat ingin pergi menuju kebun karet telah melihat sesosok mayat wanita dengan penuh luka di bawah pohon karet.

“Berdasarkan keterangan keluarga korban, bahwa pihak keluarga telah mencari korban sejak Senin tanggal 5 September 2022. Pukul 18.30 WIB, saat itu korban pergi ke rumah bibinya dan Pukul 19.30 WIB korban pulang dan kembali berpamitan untuk membeli pulpen dan kerupuk. Korban yang membawa ponsel tidak kembali lagi sampai pagi harinya ditemukan korban telah meninggal,” katanya lagi. (Red)




Spesialis Pencuri Burung Berikut Penadahnya Digulung Polisi

PESAWARAN, (TB) – Polisi mengungkap kasus (Curat) tindak pidana pencurian dengan pemberatan 5 (lima) ekor burung murai dengan melibatkan 3 (tiga) pelaku dan 2 (dua) penadah berhasil ditangkap Polisi, Jum’at (02/09/2022).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan,melaporkan kejadian tersebut di Dusun I Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

“Seorang pelaku inisial PA (29) warga setempat telah kita tangkap, 2 (dua) rekannya kabur ke Provinsi Riau, dari informasi pelaku tersebut, namun demikian penadahnya telah kita amankan yakni JRA (27) warga Metro, dan MLF (37) warga Metro Kibang Lampung Timur,” jelas AKP Timur Irawan, Sabtu (03/09/22).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini menindaklanjuti laporan korban dan para saksi yang telah dimintai keterangan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 116 / VIII / 2022 / SPKT / Polsek Tegineneng / Res Pesawaran / Polda Lampung, Tanggal 14 Agustus 2022.

“Penangkapan dilaksanakan oleh Team Tekab 308 Polsek Tegineneng Polres Pesawaran Polda Lampung yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tegineneng Aipda M. Darwis, S.H., M.H setelah penyidikan dan penyelidikan dilakukan hingga berhasil seorang pelaku kita tangkap,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku PA burung-burung tersebut dijualnya dengan terduga JRA dan MLF merupakan warga Metro dan Lampung Timur.

“Pengembangan dilakukan, Team Tekab 308 berhasil mengamankan terduga penadahnya yakni JRA dan MLF tersebut berikut barang bukti burung murai sebanyak 5 (lima) ekor diamankan,” lanjutnya.

Kapolsek menambahkan, dari tangan pelaku dan terduga penadahnya barang bukti yang diamankan adalah 5 (lima) ekor burung murai berikut satu sangkar burung, dan 1 (satu) tangga yang digunakan para pelaku untuk memanjat pagar kebun yang ada penangkaran burung milik korban.

“Dalam kasus ini, para pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) Ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana, sedangkan terduga penadah dikenakan unsur pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun karena tindakannya memenuhi unsur Pasal 362 KUHP,” pungkas Kapolsek Tegineneng. (Oby)




Diduga Pungli, Dua Remaja Dari Negeri Katon Diamankan Polisi

PESAWARAN, (TB) – Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Polda Lampung mengamankan terduga pelaku parkir liar pada Senin (29/8/2022) di Jalan Beranti Raya, Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran, S.H mengungkapkan, penindakan ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum segala bentuk penyakit masyarakat.

“Terutama pemberantasan kejahatan Premanisme, Kejahatan jalanan, Perjudian, Prostitusi/Trafficking, Debt collector yang menggunakan jasa preman dan lainnya,” ujar Kompol Hapran dalam keterangannya, Selasa (30/08/2022).

Ia menyebutkan, dari hasil penindakan tersebut diamankan seorang warga Desa Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon, dan satu rekannya masih berstatus pelajar dari Desa lain, yakni EA (19) dan GP (14).

“Keduanya telah dibawa ke ruang Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran guna dimintai keterangan atas Pungutan liar (Parkir liar, red) tersebut, dengan barang bukti uang senilai Rp 2.000 berjumlah 18 (delapan belas) lembar serta uang pecahan kertas Rp 1.000 sebanyak 8 (delapan) lembar,” ujarnya.

Lebih dari itu, Kapolsek menambahkan, pelaku dan barang bukti saat ini telah dilakukan pembinaan di Polsek Gedong Tataan, sebagaimana tindak pidana pungutan liar dalam rangka Cipta Kondisi C3 Premanisme dan Perjudian.

“Terlebih pelaku terduga tersebut dikenakan Pasal 504 ayat (1) KUHP menyebutkan barang siapa meminta-minta (mengemis) ditempat umum dihukum karena meminta-minta dengan kurungan selama-lamanya 6 (enam) minggu,” tandas Kompol Hapran.

(Oby/Rif)




HN, Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi, Miris Korban Sempat Mau Bunuh Diri

LAMPUNG TENGAH, (TB) – Seorang pemuda ditangkap Satreskrim Polres Lampung Tengah karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Pelaku yang berinisial HN diringkus pada hari jum’at (26/08/2022) dirumahnya.

Kakak korban AW (inisial) mengatakan bahwa akibat pelecehan itu adiknya (korban-red) bahkan mencoba melakukan percobaan bunuh diri. Hanya saja sempat ketahuan dan percobaan bunuh diri itu berhasil di hentikan, ungkap AW

AW juga mengungkapkan kronologi kejadiannya. Bermula dari adiknya yang masih duduk di kelas 2 SMA tersebut,  dibawa ke rumah tersangka dan di iming-imingi bahwa tersangka akan bertanggung jawab apabila korban sampai hamil, tapi setelah itu tersangka HN yang sudah melakukan hubungan intim dengan korban, ternyata memvideokan serta mengambil foto korban, saat korban sedang tidak berbusana.

“Belakangan foto dan video tersebut akan di pakai tersangka HN untuk memeras korban dan mengancam korban,” Ucap AW.

Terpisah Kepala UPTD PPA Lampung Tengah Yusrizal mewakili Kasat Reskrim Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mengungkapkan bahwa kasus sedang dalam berjalan dalam penanganan Polres.

“Kasus sedang berjalan dan sudah dilakukan penanganan, berkas-berkas pun sudah dilengkapi” Ujarnya.

“Saat ini kami UPTD PPA berupaya agar korban mendapatkan keadilan serta kami pun berupaya memenuhi hak dan kewajiban korban,” Kata Yusrizal.

Pihaknya pun sudah membawa korban ke pisikolog untuk pemulihan mental dan trauma yang dialami korban,” Tambahnya, Pungkasnya. ( Dr )




Dua Warga Negeri Katon Diamankan Polisi, Ternyata ini Penyebabnya

PESAWARAN, (TB) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung kembali mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan terlarang jenis Sabu di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Rabu (24/08/2922) Pukul 06.30 Wib Pagi.

Terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu berinisial YDI (40) warga Desa Tresno Maju Kecamatan Negri Katon. Keberhasilan petugas dalam penangkapan terhadap YDI hasil dari laporan Aipda Alpha Daya Kesuma dan Bripka Aprian Marthadinata dengan dasar Laporan Polisi LP / A / 529 / VIII / 2022 / SPKT Res Narkoba / Polres Pesawaran / Polda Lampung Tanggal 24 Agustus 2022.

Dalam keterangan resminya Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kasatres Narkoba Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo, S.T.K., S.IK, Jum’at (26/08/2022) mengungkapkan Kronologis penangkapan terhadap tersangka YDI bermula dari informasi dan laporan masyarakat bahwa YDI kerap melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu di wilayah Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

“Team Opsnal Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap terduga YDI, saat diamankan dan digeledah ditemukan barang bukti berupa sebuah dompet kain warna merah didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dan uang tunai sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari penguasaan tersangka YDI di lokasi penyergapan,” ujar Kasat Resnarkoba.

Kemudian saat di interogasi petugas, tersangka YDI mengaku telah menjual 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu tersebut kepada RH (50) yang merupakan warga Desa Tresno Maju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

” Usai mengamankan tersangka YDI, Team Opsnal Satres Narkoba melakukan pengembangan dengan memburu terduga RH dan alhasil kurang dari satu jam petugas berhasil mengamankan terduga RH dikediamannya di Desa Tresno Maju Kecamatan Negri Katon,” Tambahnya.

Saat terduga RH diamankan dan digeledah ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah Pipa kaca pirek yang terdapat residu diduga Narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka RH dilubang rak bambu yang ada di dapur rumahnya, selanjutnya tersangka RH berikut barang bukti dibawa Team Satres Narkoba Polres Pesawaran ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka YDI yakni 9 (sembilan) bungkus Plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,40 gram, uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet kain warna merah dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna biru, kemudian barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka RH yakni 1 (satu) buah Pipa kaca pirek yang terdapat residu diduga Narkotika jenis sabu dan Hasil Positif tes urin (Metamfetamin / Shabu),” Terangnya.

Atas perbuatannya, keduanya melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman maksimal 20 Tahun penjara. (Oby/Rif)




Dalam Sepekan Polres Mesuji Amankan 26 Pelaku Judi dan Penyalahgunaan Narkoba

MESUJI, (TB) – Jajaran Mapolres Mesuji dalam sepekan berhasil mengungkap kasus perjudian dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Mesuji.

Dalam siaran konferensi pers, Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo mengatakan, pihaknya telah mengamankan 15 tersangka kasus perjudian. Adalah lima tersangka pemain judi kartu remi leng dan sepuluh tersangka pemain judi dadu koprok di wilayah Kecamatan Mesuji Timur.

“Penangkapan kasus perjudian ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, jajaran Polres Mesuji kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Para pelaku judi kartu remi leng di Desa Tanjung Menang Raya pada 19 Agustus 2022,” kata AKBP Yuli Haryudo, saat ekspose di Mapolres Mesuji, Kamis (25/8/2022).

Dijelaskan Kapolres, dari penangkapan kelima tersangka penjudi kartu remi leng, telah diamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.340 ribu.
Selain itu, pihaknya juga telah menangkap 10 pelaku penjudi dadu koprok di Desa Talang Batu, Mesuji Timur dengan barang bukti uang Rp1,2 juta rupiah.

Dipaparkan Kapolres, selain menangkap kasus perjudian, jajaran Sat Narkoba Polres Mesuji juga telah menangkap 11 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Dalam penangkapan 11 pelaku narkoba ini, ada enam laporan polisi (LP) dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 24,71 gram,” terang Kapolres

Dalam keterangan konferensi pers, Kapolres Mesuji bakal menindak tegas dan memberantas segala bentuk perjudian dan narkoba baik di darat maupun online.

“Saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Mesuji untuk tidak melakukan perjudian dan narkotika. Dan kepada masyarakat kami harapkan berperan aktif agar praktik perjudian dan narkotika bisa dihilangkan di wilayah hukum Polres Mesuji,” jelasnya (**)




Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, MS Warga Desa Kebagusan Diciduk Polisi

PESAWARAN, (TB) – MS (46) Warga Dusun Way Layap I Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran diciduk Polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja bunga (16).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Ya benar, Pelaku adalah warga setempat dan saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Pesawaran guna mendalami kasus tersebut,” ujar AKP Supriyanto Husin, Rabu (24/08/22).

Menurutnya, pelaku ditangkap pada hari Selasa Tanggal 23 Agustus 2022 dikediamannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan keterangan para saksi setelah orang tua korban
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran.

“Penangkapan dilakukan oleh Tekab 308
dipimpin Aiptu Tri Antori,” jelas Kasat Reskrim.

AKP Supriyanto juga menjelaskan, pelaku ini melancarkan aksinya mendatangi dan masuk ke dalam rumah korban yang pada saat itu korban sedang duduk diruang tamu kemudian pelaku duduk di samping korban.

“Setelah itu pelaku memegang bagian payudara korban sebanyak 1 (satu) kali dan memegang kemaluan korban dari luar pakaian yang korban gunakan,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut sambung Kasat Reskrim, korban tidak terima dan mengadu ke orangtuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran.

“Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ini ditangani Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran, selain pelaku ditangkap, juga barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) helai baju lengan pendek warna coklat milik korban, serta 1 (satu) helai celana pendek warna hitam,” ungkapnya.

Tak hanya itu, tambah Kasat Reskrim, atas perilakunya, pelaku telah melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua (2) atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam hukuman pidana 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun penjara sebagaimana Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 ayat ke 1E, 2E KUHP dan UU RI tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.( Oby/ Rif )




Polsek Pugung Bekuk Pelaku Curat, Begini Kronologisnya

TANGGAMUS, (TB) –  Tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dan atau pencurian dalam keluarga berinisial MD (51) warga Pekon Suka Bandung Kecamatan Talang Padang dibekuk Polsek Pugung Polres Tanggamus.

Tersangka ditangkap atas dasar laporan korbannya bernama Marsup (71) warga Pekon Taman Sari Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus yang telah kehilangan 1 unit mobil Pickup Mitsubishi L300 Nopol BE 9589 NC berikut STNK dan BPKB Mobil Panther Touring Nopol BE 1381 UY.

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus, Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, berdasarkan laporan kejadian tanggal 2 Juni 2022, pihaknya melakukan proses penyelidikan dan menemukan bahwa benar telah terjadi peristiwa pidana.

Dan untuk membuat terang peristiwa pidana tersebut, unit Reskim Polsek Pugung mencari keberadaan pelaku dan berhasil diketahui bersembunyi di Dusun Ciseyek Kelurahan Baros Kecamatan Serang Kota Tangerang Provinsi Banten.

” Penangkapan tersangka pada Rabu, 17 Agustus 2022 saat ia berada di Tangerang, Provinsi Banten,” ungkap Ipda Ori Wiryadi, Sabtu (20/8/2022).

Sambungnya, dalam perkara tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti STNK mobil L300 Pick Up warna coklat tembakau, dengan Nomor Polisi BE 9589 NC dan BPKB mobil Merk Isuzu Panther Touring warna Hitam Metalik, dengan Nomor Polisi BE 1381 UY.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 WIB dan pada pukul 22.00 WIB di rumah korban di Pekon Taman Sari Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan keterangan tersangka bermula ia mendengar dari anaknya bahwa korban yang merupakan ayah kandungnya pergi ke Tangerang untuk menghadiri acara pernikahan saudaranya.

Kemudian pada Rabu, 01 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku yang memiliki niat jahat karena terlilit hutang pergi ke Pekon Napal Kecamatan Bulok dengan menumpang mobil pickup L300.

Sesampainya di Pekon Napal, pelaku bertemu dengan salah satu tukang ojek yang bernama Rosit dan meminta Rosit membelikan accu mobil dengan memberikan uang Rp1,3 juta.

Setelah accu mobil didapatkan pelaku kemudian meminta kepada Rosit untuk mengantarkannya menuju ke Pekon Taman Sari menuju rumah korban dan langsung menuju ke salah satu rumah kosong yang berhadapan dengan rumah korban.

Setelah memastikan situasi rumah dalam keadaan sepi, pada Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku pergi menuju bagian belakang rumah korban dan memanjat masuk ke jendela dapur yang terbuka sehingga berhasil masuk ke dalam rumah.

Pelaku menuju ke salah satu kamar yang ada di rumah korban dan mengambil kunci kontak mobil L300 Pick Up warna coklat tembakau BE 9589 NC yang ada di atas sebuah meja dan setelah itu pelaku mencoba membuka lemari kayu yang ada di kamar tersebut.

Karena pintu lemari terkunci kemudian pelaku kembali kedalam dapur dan mengambil sebilah golok dan lalu kembali ke kamar dan lalu mencongkel lemari mengambil BPKB mobil L300 Pick Up warna coklat tembakau, BE 9589 NC.

Selain itu juga mengambil BPKB mobil Merk Isuzu Panther Touring warna Hitam Metalik, BE 1381 UY, yang berada di bawah lipatan baju dan setelah itu pelaku pergi keluar dari rumah korban melalui jendela belakang rumah menuju rumah kosong yang berada di depan rumah korban untuk bersembunyi kembali.

Selanjutnya, pada Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku keluar dari rumah kosong tersebut dan mulai memasang accu yang dibawanya ke mobil mobil L300 Pick Up BE 9589 NC, yang terparkir di garasi rumah kosong tersebut.

Setelah mobil bisa dihidupkan pelaku kemudian pergi menuju ke pom bensin Tanjung Heran, Pugung Tanggamus untuk beristirahat. Lantas pada Jum’at tanggal 03 Juni 2022 sekitar jam 06.30 WIB pelaku menelfon saksi Buang untuk mencarikan tempat untuk menggadai mobil.

Saksi Buang, dan pelaku pergi ke rumah saksi Iyat dan menawarkan kepada saksi Iyat. Setelah saksi Iyat diperlihatkan BPKB mobil tersebut sehingga terjadi kesepakatan harga Rp40 juta dengan pembayaran awal Rp10 juta.

Usai mendapatkan uang Rp10 juta, pelaku memberikan uang Rp1 juta kepada saksi Buang dan meminta saksi Buang untuk mengantarkannya ke Pekon Negeri Agung Kecamatan . Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

Sesampainya di rumah anaknya, pelaku kemudian berpamitan kepada anaknya dengan alasan pergi ke jawa untuk berdagang pisang dan sebelum pergi pelaku juga menitipkan BPKB mobil Panther Touring untuk disimpan.

“Setelah tersangka sampai di Tangerang, tersangka kembali meminta pembayaran kekurangan mobil kepada saksi Iyat. Sehingga dipenuhi melalui transfer,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, terhadap tersangka diduga melakukan tindak tindak pidana Curat atau Pencurian Dalam Keluarga dan Pencurian Berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana atau Pasal 367 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, menurut tersangka MD bahwa ia melakukan aksi tersebut dipicu terlilit banyak hutang, lantaran kehidupannya sering berganti-ganti istri.

“Uangnya saya pakai bayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Dan dipakai usaha di Tangerang bersama istri terakhir, kalo dihitung itu istri ke 7 saya,” kata MD di Polsek Pugung.

MD juga mengaku menyesali perbuatannya yang telah membuat repot ayahnya. Bahkan ia mengaku telah berulang kali melakukan pencurian uang dan menjual tanah ayahnya.

“Saya menyesal pak, ya sudah berkali-kali. Semua kesalahan saya,” tutupnya. (**)