Kadus Wono Asri Diduga Sunat Dana Bansos Untuk Warga

TANGGAMUS, (TB) – Warga Dusun Wono Asri Pekon Langkukai Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus, diresahkan oleh oknum Kadus (Kepala Dusun) Pekon setempat.

Pasalnya oknum Kadus tersebut diduga telah melakukan pemotongan dana bantuan sosial yang diterima warganya.

” Diduga Kadus Sukeri telah melakukan pemotongan dana bantuan sosial itu  kepada setiap warga Dusun Wono Asri yang mendapat bansos seperti PKH, BPNT dan BBM” Kata Muslihat Ketua Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aksi Lembaga Anti Korupsi (DPD, LSM GALAK), kepada tugasbangsa.com, Sabtu (24/12/2022).

” Ada beberapa warga yang mendapat bantuan di potong Rp 100.000 (seratus ribu) ini berlangsung sejak bantuan tahun 2022 ini ” jelas Muslihat.

Musripah dan Mainem dua diantara warga yang dimintai keterangannya terkait hal itu, menyampaikan bahwa sang Kadus  datang ke rumah-rumah mereka yang mendapat bantuan dan meminta uang 100 ribu tersebut.

” Saya sendiri selama tahun 2022 sudah tiga kali dimintai uang setiap dapat bantuan 100 ribu, ” Ucap Musripah.

Terpisah Kadus Wono Asri Sukeri saat dikonfirmasi akan hal itu, dengan santainya mengatakan bahwa pemotongan dana bantuan tersebut adalah sukarela.

” Warga memberikan secara sukarela dengan tujuan untuk kemaslahatan masyarakat juga, contohnya untuk beli obat semprot rumput,” tutupnya.

Namun apapun dalihnya tindakan pemotongan bantuan sosial oleh perangkat desa tersebut adalah tidak dibenarkan. Warga berharap agar aparat yang berwenang bisa menindaklanjuti dan memproses perbuatan Kadus Sukeri tersebut. ( Dr )




Dua Tahun Buron, Tersangka Pelaku Penganiayaan Akhirnya Diciduk Polisi Dirumahnya

PESAWARAN, (TB) – Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengamankan BD (45) seorang warga Desa Guyuban, Kecamatan Way Lima setelah mengakhiri pelariannya selama dua tahun.

BD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan bersenjata dengan perkelahian mengakibatkan seseorang mengalami luka sayat, luka gores serta memar.

Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi,mengatakan,  bahwa tersangka berhasil diamankan saat sedang berada dirumahnya di Desa Guyuban, pada hari Rabu Tanggal 21 Desember 2022 sekira jam 15.00 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka tersebut lanjut Kapolsek, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona, bersama Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran.

Setelah itu terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Kedondong guna dimintai keterangan lebih lanjut, mengingat dalam kasus ini sudah 2 (dua) tahun, terjadi pada tanggal 13 Januari 2020  di Desa Padangratu, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, ujar AKP Amin.

“Tersangka BD dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan karena perbuatannya itu menjadikan luka berat, sebagaimana pasal dimaksud,” jelasnya.

Sebelumnya, sambung Kapolsek, dari kejadian tersebut 2 (dua) saksi dan pelapor telah dimintai keterangan saat kejadian diketahui pelaku bernama BD (45) dengan cara pelaku membacok pergelangan tangan korban bernama SD (39) sebelah kiri menggunakan sebilah Golok.

“Pelaku berkelahi dengan korban hingga korban mengalami luka sayat akibat sabetan golok, luka gores di dagu sebelah kiri serta memar di bagian dada. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kedondong Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti,” terangnya.

( Oby/Rif )




Diduga Memeras Oknum Anggota LSM Ini Diamankan Polisi

PRINGSEWU, (TB) – Diduga melakukan pemerasan, seorang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Pringsewu, Lampung diamankan Polisi pada Senin (19/12/2022).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Polda Lampung, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfrimasi awak media pada Selasa (20/12) siang membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar, Senin siang kemarin penyidik Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang oknum anggota LSM berinisial J (49) atas dugaan terlibat kasus pemerasan terhadap salah satu kepala Pekon,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

Dari hasil penyelidikan polisi, dikatakan Feabo, oknum LSM meminta sejumlah uang kepada salah satu kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu. Jika tidak, korban akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum atas dugaan melakukan penyelewengan anggaran.

Karena risih dengan perilaku oknum LSM yang sering datang kerumah dan mengancam akan dilaporkan, korban akhirnya mau bernegosiasi dan menuruti kemauan Oknum tersebut.

Awalnya, korban menyanggupi hanya membayar Rp1 juta, namun beberapa waktu kemudian oknum LSM kembali mendatangi korban dan meminta Rp3 juta lagi, Saat itu korban hanya mampu memberi Rp400 ribu dan uang itu kembali diterima J.

Namun Beberapa Minggu kemudian saudara J kembali menghubungi korban dan kembali meminta uang sejumlah Rp3 juta sambil terus mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib dan meminta korban untuk menemuinya di salah satu rumah makan di Pringsewu.

Korban yang merasa tertekan dengan perilaku J lalu melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian yang kemudian langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan terhadap oknum LSM tersebut.

“Saudara J kita amankan disalah satu rumah makan setelah menerima uang sebesar Rp1 juta dari korban . BB uang juga kita dapatkan dari dalam tas yang dibawa J,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, oknum LSM berinisial J dan barang bukti di amankan ke Mapolres Pringsewu.

Lebih lanjut, kasat Reskrim menyampaikan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

“Sementara ini masih dalam proses pemeriksaan, perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan beberapa waktu ke depan,” jelasnya.

“Karena kejahatannya, terduga pelaku dijerat pasal 368 subsider pasal 369 KUHP karena perasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” Tandasnya. (Dr / Rls )




Biadab! Demi Hasrat Birahinya Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri

PESAWARAN, (TB) – Tersangka AS (34) Warga Kecamatan Gedong Tataan tega memperkosa anak kandungnya yang masih duduk dibangku Kelas 1 SD, akibatnya korban mengalami trauma hingga kesakitan dialat kelaminnya.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan Nenek korban.

” Setelah menerima laporan dari nenek korban, kemudian petugas bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti di lapangan,” kata AKP Supriyanto, Rabu (14/12/22).

Hasil keterangan saksi AH dan DN serta keterangan tersangka AS, terungkap bahwa kronologis kejadian adalah bahwa pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira Pukul 08.00 Wib telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ungkapnya.

Kemudian lanjutnya, saat korban bercerita kepada ibu korban bahwa korban diduga telah dicabuli atau disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri dengan cara diancam akan dibunuh bila berteriak.

“Terlapor meminta korban agar mengikuti permintaan, lalu terlapor mulai memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan korban, atas kejadian tersebut korban merasakan sakit dikemaluannya dan mengalami trauma,” imbuhnya.

Saat ini kasus tersebut ditangani Unit IV Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung dengan dipimpin oleh Kanit IV Satreskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori. Mendapat informasi tentang keberadaan tersangka AS, lalu petugas langsung memburu dan mengamankannya.

Jadi, pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira Pukul 12.30 Wib, petugas mendapat informasi bahwa tersangka AS sedang berada di Puskesmas Gedong Tataan. Kemudian Kanit IV Satreskrim Polres Pesawaran bersama anggota langsung bergerak menuju keberadaan pelaku dan dapat mengamankannya, lalu tersangka AS dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” terang dia.

Tersangka AS terbukti melanggar sejumlah pasal yakni tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dimaksud dalam Pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, (pelaku) dijerat maksimal 15 tahun. Karena ayat khusus yang menyatakan kalau tersangka merupakan wali atau orang tua, ini akan ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal,” tegasnya.

Menanggapinya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Pesawaran Edi Waluyo mengapresiasi kinerja Polres Pesawaran Polda Lampung yang langsung segera menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

“Kami sangat mengapresiasi Polres Pesawaran yang dengan cepat dan fokus langsung mengungkap kasus persetubuhan pada anak kandung, LPAI akan mengawal dan jangan sampai ada damai, pelaku harus diproses hukum dengan hukuman maksimal,” kata dia. Oby/Rif)




Lakukan Razia, Polsek Tanjung Raya Sita Ratusan Botol Miras di Desa Muara Tenang Timur 

MESUJI, (TB) – Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji, Polda Lampung, berhasil menyita Ratusan Botol Minum Keras berbagai Merek saat Razia Minuman Keras dan mengamankan 1 Unit Kendaraan yang di gunakan mengangkut Miras pada acara Orgen Tunggal di Desa Muara Tenang Timur, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, Senin (12/12/22) Malam sekira Pukul 23.00 Wib.

Razia dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raya Aipda Wasis A. R bersama Anggota Bripka M. Lani Brigpol Andri S, Briptu Galih Komara, Briptu Syarizal M dan Bripda Ganda Marbun.

Kapolsek Tanjung Raya AKP Heru Prasongko S.Pd mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E membenarkan bahwasannya Anggotanya berhasil menyita Ratusan Botol Miras saat melakukan Razia pada Acara Orgen Tunggal di Wilayah Hukumnya.

Lebih lanjut, dari Giat tersebut sebanyak 184 Botol Miras dengan berbagai merek diantaranya 82 Botol Kecil Vigour, 20 Botol Besar Vigour, 41 Botol Kecil Anggur Merah, 17 Botol Besar Anggur Merah dan 24 Botol Kecil Stout (Bir Hitam), berhasil di Sita, serta mengamankan 1 Unit Kendaraan Mobil Avanza yang di gunakan untuk membawa Miras dan mengamankan Supir nya. Ungkap AKP Heru

“Adapun Supir yang diamankan Berinisial DO (46) Warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji”. Ucapnya

Kendaraan tersebut diamankan Pada Saat Anggota Polsek Tanjung Raya melakukan Razia, didapati adanya Kendaraan R4 Jenis Toyota Avanza Warna Hitam yang mencurigakan di sekitar Area Hajatan, saat Anggota akan mendekati, Mobil tersebut langsung bergegas pergi. Terang Kapolsek

Kemudian karena Anggota merasa curiga, melakukan pengejaran dan saat melintasi Jalan Desa Muara Tenang Kecamatan Tanjung Raya, Mobil tersebut berhasil di berhentikan, lalu dilakukan Penggeledahan dan di dapati bahwa Kendaraan tersebut membawa Miras. Selanjutnya DO dengan Kendaraannya beserta Miras di bawa ke Polsek Tanjung Raya untuk dilakukan Interograsi,” Pungkasnya. (Dr / Rls)




Olah TKP Wartawan Yang Dibacok dipimpin Kasat Reskrim

PESAWARAN, (TB) – Tragedi pembacokan terhadap Paisal (38) Wartawan AmperaNews pada hari senin (5/12) sekitar pukul 10. 00 wib, oleh orang tidak dikenal (OTD). Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung, gerak cepat melakukan olah tempat kejadian Perkara (TKP) di Desa Mulyo Sari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Selasa (6/12/2022)

Olah TKP dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin bersama anggotanya yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa Mulyo Sari Saipudin.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP. Supriyanto Husin mengatakan, olah TKP ini dilakukan karena ada kejadian keributan kemarin, sehingga hari ini Satreskrim turun mengecek lokasi guna mencari tahu peristiwa kebenarannya.

” Ya, hari ini kita lakukan olah TKP bersama Anggota. Ternyata disini kita temukan ada pengolahan ilegal mining, nanti kita akan mengamankan beberapa barang yang dijadikan sebagai ilegal mining nya”Kata Kasat Reskrim, saat di wawancarai awak media di lokasi kejadian perkara, Selasa (6/12)

Dijelaskan Kasat Reskrim, setelah dilakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti, lalu selanjutnya kita akan memintai keterangan dari saksi -saksi.

” Unit Tipiternya sudah melakukan langkah-langkah. Bahkan dalam olah TKP ini didampingi langsung Kepala Desa, Kadus serta dari keluarga yang mempunyai lokasinya. Oleh sebab itu, rekan rekan media bersabar untuk langkah selanjutnya” Ucap Kasatreskrim.

Kepala Desa Mulyo Sari Saipudin juga menjelaskan bahwa dirinya bersama Aparatur Desa pernah menegur agar kegiatan mesin penggilingan di Desa nya itu dihentikan, tapi teguran itu tidak diindahkan.

” Adanya kegiatan Mesin Gelondongan ini sudah lama beroperasi, bahkan kami selaku Pemerintah Desa sudah menegurnya dan kegiatan ini sudah berjalan sekitar 2 tahun lamanya”Ungkap Saipudin.

Saipudin menambahkan, Selama kegiatan ini berjalan, Pemerintah Desa tidak pernah memberikan izin. Karena, menurut Kades, kegiatan itu telah menyalahi aturan alias ilegal. Sehingga dari Desa tidak mau mengeluarkan izin apapun.

” Tempat kejadiannya memang di Desa kami ini, sedangkan terduga pelaku yang melakukan pembacokan dan pekerjanya adalah warga Desa Babakan Loa Kecamatan Kedondong, Disini pelaku ngontrak di rumah bapak Jumahidin ini”Tambah Kades.

Diketahui sebelumnya, Faisal (38) wartawan AmperaNews, telah dibacok oleh orang tidak dikenal (OTD) saat akan konfirmasi terkait keberadaan pengolahan emas ilegal di Desa Mulyo Sari, Kecamatan Way Ratai, Senin (5/12).

Faisal mengatakan, dibacok oleh terduga sebagai pemilik pengolahan emas ilegal ketika dirinya akan konfirmasi kepada pemilik pengolahan Emas tersebut.

” Ceritanya saya mau konfirmasi karena ada pengolahan Emas, Nah saat saya mau konfirmasi, saya tanya siapa yang punya pengolahan emas itu, lalu orang itu bilang dia yang punya.

Terus terduga pelaku bilang kamu ngambil foto ya? Belum sempat saya jawab orang itu langsung mukul saya pakai kayu.Setelah itu, orang itu langsung ngebacok saya dan saya langsung lari” Kata Faisal saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya, Senin (5/12/2022) sekitar pukul 13. 47 wib .(Oby/Rls)




Wartawan di Lampung Dibacok Orang Tidak Dikenal Saat Liputan Kegiatan Tambang Emas Ilegal

PESAWARAN, (TB) – Faisal (38), Wartawan AmperaNews, dibacok orang tak dikenal (OTD) saat akan konfirmasi terkait keberadaan pengolahan emas ilegal di Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Senin (5/12/2022) sekitar Pukul 10.00 WIB Pagi.

Korban (Faisal) mengatakan dibacok oleh terduga pemilik pengolahan emas ilegal saat akan konfirmasi kepada pemilik pengelolaan emas tersebut.

” Ceritanya saya mau konfirmasi karena ada pengolahan emas, Nah saat saya mau konfirmasi saya tanya siapa yang punya pengolahan emas itu, orang itu bilang dia yang punya, Terus bilang kamu ngambil foto ya?. Belum sempat saya jawab orang itu langsung mukul saya pakai kayu.
Setelah itu, orang itu langsung ngebacok saya dan saya langsung lari,” Ucap Faisal saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan ponsel, Senin (5/12/2022) sekitar pukul 13.47 WIB.

Faisal mengaku tidak tahu identitas orang yang membacok dirinya itu namun orang yang membacok dia tersebut mengaku pemilik pengolahan emas ilegal yang ada di Desa Mulyasari, Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

“Saya enggak kenal sama orang yang membacok saya itu, Tapi waktu saya konfirmasi, orang itu ngaku dia punya pengolahan emas ilegal yang ada di dekat lokasi saya dibacok, Dan saya sudah laporan ke Polsek Padang Cermin dan sekarang mau buat laporan ke Polres Pesawaran masih dalam perjalanan,” Jelasnya.

sebelumnya beredar rekaman suara dan rekaman video wartawan di pesawaran bernama Faisal di bacok oleh orang tak dikenal (OTD) di wilayah Way Ratai, Kabupaten Pesawaran Senin (05/12/2022).

Dalam rekaman suara yang beredar di group WhatsApp, yang dikirim langsung oleh Faisal menyebutkan bahwa dirinya kena bacok saat meliput tambang emas di Wilayah Way Ratai.

” Kawan kawan saya kena bacok saat melihat tambang emas di Wilayah Way Ratai,” kata Faisal melalui rekaman suara.

Sementara itu berdasarkan, video yang juga dikirim oleh Faisal, terlihat pria yang mengenakan celana warna putih dan baju kaos berwarna biru mengatakan siap siap, lalu mengejar Faisal.

” Matiin (kamera) kamu itu, sembari berteriak suara dalam rekaman video yang dikirim oleh Faisal. Dalam video itu, Faisal juga mengatakan bahwa dia kena bacok oleh pelaku yang belum di ketahui namanya.

” Ngebacok saya dia, saya dari wartawan Pak, ” ujar Faisal dalam video berdurasi 49 detik itu.

Sementara itu kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo saat dikonfirmasi mengatakan dia akan konfirmasi terlebih dahulu kepada petugasnya.

” Mas confirm kasus tersebut namun belum ada laporan info kapolsek sedang perjalanan ke polres untuk membuat laporan, saya sudah perintahkan kasat reskrim dan Kapolsek untuk olah TKP dan Kejar pelaku,” Pungkasnya.

(Oby/Rls)




Bawa Pedang Hendak Tawuran Pemuda Tanggung Ini Ditangkap Polisi

PESAWARAN, (TB) – Hendak Tawuran, Satu Kawanan Remaja Bawa Sajam Diamankan Unit Reskrim Polsek Tegineneng Polres Pesawaran Polda Lampung

Polres Pesawaran – Polda Lampung
Polres Pesawaran melalui Team Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng berhasil meringkus sekawanan remaja berkerumunan menggunakan sepeda motor dalam aksinya diduga hendak tawuran, Jum’at (2/12/2022).

Beberapa dari mereka ada yang membawa senjata tajam, saat dicegat petugas di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, sebagaimana mengimplementasikan Quick Wins Presisi Polri guna menjaga kamtibmas wilayah hukum setempat.

“Lima kawanan tersebut, satu diamankan yakni EDP (20) warga Sukoharjo Pringsewu lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis parang, sedangkan rekan-rekannya kabur, kini pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tegineneng guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan saat dikonfirmasi, Minggu (04/12).

Kapolsek menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal mendapat informasi pelapor dari masyarakat, kemudian dilakukan pencegatan didepan Polsek Tegineneng, setelah dilaksanakan pencegatan, berhasil diamankan seorang anak remaja bernama IBA yang sedang mengendarai sepeda motor honda beat.

“Dari keterangan tersebut bahwa banyak kawannya yang hendak tawuran, setelah mendapat info itu, kemudian pelapor mengajak Sdr. Jurahman dan Sdr. Herizal menelusuri jalan lintas Sumatera Desa Bumi Agung, setelah ditelusuri, pelapor dan kawan-kawan mendapati ada lima orang remaja mengendarai dua unit sepeda motor sedang berhenti dipinggir jalan,” jelasnya.

Kapolsek melanjutkan, saat didekati keempat orang dari lima orang itu melarikan diri, sedangkan yang satu orang berhasil diamankan dan kedapatan membawa senjata tajam jenis parang, setelah itu pelapor mengamankan tersangka tersebut berikut barang bukti ke Polsek Tegineneng Polres Pesawaran guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dari barang bukti yang diamankan adalah dua (2) unit sepeda motor, satu (1) bilah pedang yang panjangnya sekitar satu (1) Meter, kemudian sebanyak empat (4) unit Handphone 1 (satu) jaket terbuat dari kain parasut warna hitam merk dibelakang bertuliskan maternal, kemudian empat (4) mercon kembang api, satu (1) tas warna biru.

“Pelaku diganjar dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” Pungkas.

(Oby/Rif)




Buronan Mirza Ghulam Ahmad Ditangkap Polisi Dirumah Istri Mudanya

PESAWARAN, (TB) – Mirza Gulam Ahmad (MGA) mantan Kepala Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pesawaran saat sedang bersama istri mudanya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Ia ditangkap setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua bulan akibat kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2021.

“Pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah wilayah Tanggamus, Bengkulu dan terakhir kita tangkap di Jakarta saat berada istri mudanya disebuah kontrakan,”Ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo saat melakukan konferensi pers di Mapolres Pesawaran, Selasa (29/11/ 2022).

Menurutnya, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas APBDes Desa Hanau Berak tahun 2021.

“Tersangka ini pada tahun 2021 sebagai Kepala Desa dan melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.236 juta, setelah dilakukan pemeriksaan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran dan dilaporkan ke Satreskrim Polres Pesawaran,” Ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menyatakan jika penetapan tersangka terhadap MGA setelah dilakukan penyelidikan.

“Sebelumnya kita telah memeriksa 15 orang saksi dan sejumlah Barang Bukti dokumen APBDes, dan diketahui modus operandi MGA ini selaku Kepala Desa menggunakan keuangan desanya tidak sesuai prosedur atau dikerjakan sendiri dengan memanipulasi laporan pertanggungjawabannya, serta dananya digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kasat Reskrim.

“Dan selanjutnya kita masih akan dalami kasus ini, apakah masih ada tersangka lain yang terlibat,” timpalnya.

Disisi lain, tersangka MGA mengaku nekat melakukan korupsi, lantaran untuk menutupi kebutuhan dirinya sendiri.

“Hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi, karena saya juga mau nyalon sebagai Kades lagi,” Ucap dia.

Disinggung apakah status memiliki dua istri menjadi alasan lain dirinya melakukan korupsi, pelaku juga menganggukkan kepalanya.

“iya pak,” Tutupnya singkat. (Oby/Rls)




Setubuhi Anak dibawah Umur Pelatih Pencak Silat di Lampung Terancam 15 Tahun Penjara

PESAWARAN, (TB) – Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Desa Maja Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran, Rabu (23/11/2022).

” Tersangka pelaku inisial HR (46) adalah seorang pelatih pencak silat, warga Desa Maja Kecamatan Marga Punduh ” Kata Kapolres AKBP Pratomo Widodo saat Konferensi Pers di Mapolres Pesawaran, Kapolres, Rabu (23/11).

Adapun kejadian tersebut terjadi pertama kali pada Kamis 30 September 2021 di halaman rumah nenek korban di Dusun Umbul Rejo Desa Maja. Modusnya tersangka HR adalah untuk menghilangkan pelet dari pacar si korban.

” Tersangka (HR)  memberitahu jika korban telah dipelet oleh pacarnya. Lalu tersangka berkata jika mau menghilangkan pelet tersebut korban harus bersetubuh dengan tersangka,” jelas Kapolres.

Karena, lanjut Kapolres, jika tidak mau bersetubuh dengan tersangka, ilmu pelet tersebut akan membuat korban menjadi gila ucap tersangka, Ujarnya.

Dikarenakan korban merasa takut dengan ucapan tersangka, akhirnya korban dipaksa dan ditarik oleh tersangka ke samping rumah milik nenek korban dan melakukan persetubuhan yang pertama kali.

“Selama satu tahun, sudah lebih dari 10 kali melakukan persetubuhan dengan korban, lalu korban merasa dimanfaatkan oleh tersangka dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” Jelas Kapolres.

Mengetahui hal tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran untuk ditindaklanjuti.

Dari serangkaian penyelidikan, pemeriksaan korban, dan olah TKP serta bukti permulaan yang cukup, pada Senin 14 November 2022 sekitar pukul 16.30 Wib Anggota Unit IV/PPA Satreskrim Polres Pesawaran langsung menuju ke lokasi.

“Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, anggota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan tipu muslihat terhadap korban ,yang kemudian dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut” Pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang, yang setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Oby/Rif)