Polsek Gedongtataan Tangkap Pelaku Pencuri Accu Mobil dan Buru Satu DPO

PESAWARAN, (TB) – Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran mengamankan seorang pelaku pencurian dan pemberatan (curat) accu mobil milik warga Desa Pejambon Kecamatan Negeri katon Kabupaten Pesawaran, Rabu (08/02/2023).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gedongtataan, Kompol Hapran menjelaskan, pelaku berinisial ST (46) diamankan saat bekerja bangunan didekat rumahnya.

” Pelaku ST diamankan, satu rekannya SS DPO dalam perkara Curat. ST diamankan saat sedang bekerja setelah menerima laporan dari warga setempat, kini pelaku menjadi tahanan Mapolsek Gedong tataan guna di mintai keterangan lebih lanjut,” jelas Kompol Hapran Rabu (08/02/2023).

Kapolsek juga menyebutkan adapun kronologis kejadiannya sebagai berikut, pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 sekira jam 03.00 wib di Desa Pejambon Kecamatan Negeri katon Kabupaten Pesawaran, bersama SS dan ST melakukan tindak pidana curat 1 (satu) buah Accu jenis kering merek GS MF N70 Z warna hijau tua, dan 1 (satu) buah accu jenis basah merek FASTER N70 warna putih hitam, jelas Kapolsek.

Dalam aksinya, sambung Kompol Hapran, pelaku SS (DPO,red) dan ST melakukan dengan cara berjalan kaki menuju rumah korban, lalu SS membuka tempat accu di sebelah kiri mobil Truk Colt Diesel milik korban menggunakan 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah kunci pas nomor 14 milik ST.

” Pelaku ST mengawasi keadaan sekitar, setelah itu kedua pelaku tersebut berhasil mengambil hasil curian itu, dan dibawa para pelaku itu ke rumah AY (Pengedar,red) untuk meminta tolong menjualkan dua buah accu hasil curian tersebut,” kata dia lagi.

Tak hanya itu, lanjut Kapolsek, pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 sekira jam 15.00 wib, Pelaku ST dan AY berhasil menjual 1 (satu) buah accu jenis kering merek GS MF N70 Z warna hijau tua.

” Dan, 1 (satu) buah accu jenis basah merek FASTER N70 warna putih hitam kepada KN (penadah-red) yang beralamat di desa Bangun Sari Kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan senilai Rp500.000,” ungkapnya.

Dari penjualan tersebut, tambah Kapolsek, masing-masing mendapatkan keuntungan pelaku SS (DPO,red) Rp250.000, dan pelaku ST Rp150.000,-, dan AY Rp100.000,-.

” Atas perbuatan pelaku ST dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUH-Pidana, satu rekannya masuk DPO, kini ST dalam pengejaran, pada perkara ini juga terus dikembangkan,” tandasnya.

( Oby/Rif )




Belasan Pelajar SMP Ini Diamankan Polisi Karena Hendak Tawuran, Pengakuan Mereka Bikin Ngeri

PESAWARAN, (TB) – Belasan pelaku yang terlibat tawuran antar pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di perkebunan karet PTPN VII, Desa Taman Sari, Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, Berhasil diamankan Tim gabungan Polsek Gedongtataan dan Polres Pesawaran, Minggu (5/2/2023).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, dari hasil penyelidikan di lapangan, bahwa pelajar yang tertangkap mengaku ingin membalas dendam lantaran salah satu teman mereka yang dikeroyok oleh pemuda Desa lain.

“Sebanyak 11 orang terlibat dan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut,”Katanya.

Kemudian, Kapolres Pesawaran menjelaskan, dari 11 orang siswa yang terlibat tawuran tersebut digiring ke Polsek Gedongtataan untuk dilakukan pendataan guna pengambilan foto dan sidik jari untuk memudahkan penyidik melakukan identifikasi apabila dikemudian hari kembali terjadi aksi tawuran antar pelajar.

” Betul, kan ada foto wajah, identitas dan lainnya. Jadi nanti mudah untuk mengidentifikasi, bisa mencocokan dari sidik jari atau foto,”Jelas Kapolres.

Kapolres melanjutkan, kedua belah pihak telah berjanji tidak mengulangi hal serupa, guna memperkuat agar hal tersebut tidak terulang maka dibuat surat perjanjian dengan konsekuensi pelanggar akan bersedia diproses secara hukum yang berlaku.

“Untuk antisipatif dan pencegahan adanya kejadian serupa ke depannya kami juga meminta siswa untuk membuat surat perjanjian dan dilakukan perdamaian dengan konsekuensi akan diproses secara hukum jika melanggar,” Pungkasnya.

(Oby/Rls)




Dua Pelaku Pengeroyokan Warga Desa Gunung Sari Ditangkap Polisi, Satu Pelaku DPO

PESAWARAN, (TB) – Polisi menangkap Dua (2) orang tersangka pengeroyok W, warga Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran berinisial JF dan DT.

Korban mengalami luka dan lebam pada bagian wajah akibat dikeroyok sekelompok pemuda di Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran pada Jumat, 13 Januari 2023 sekira Pukul 20.30 WIB.

Kapolsek Kedondong Polres Pesawaran AKP Amin Rubahadi menerangkan, pihaknya masih memburu Satu orang pelaku berinisial G yang diduga ikut mengeroyok Sdr. W.

” Sudah ada dua orang yang kami tangkap, Tersisa satu pelaku lagi,” Kata Amin dalam keteranganya, Minggu (29/01/2023).

Polisi telah memeriksa kedua tersangka pengeroyokan. Saat kejadian, pelaku JF meminta tolong kepada DT untuk membantu memukul Sdr. W dengan balok .

” Intinya karena masalah uang hasil menggadaikan HP, pelaku memukuli korban dengan balok sampai babak belur,” ujarnya.

Pengeroyokan terjadi saat Sdr W. Bertemu dengan JF yang semula hanya ribut mulut hingga terjadi perkelahian, kemudian JF meminta tolong kepada DT untuk membantu mengeroyok Sdr. W. Perkelahian disebabkan oleh uang hasil gadai HP yang dipakai oleh Sdr. JF sehingga Sdr. W tidak terima. Kejadian pada Jumat, 13 Januari 2023 pukul 20.30 WIB.

Akibat pengeroyokan itu, Sdr. W mengalami luka pada bagian kepala dan leban sekujur tubuh. (Oby)




Driver Ojol Di Bandung Lawan Dua Begal Bersenjata Tajam Yang Hendak Rampas Motornya

BANDUNG, (TB) – Sebelum ditangkap dan diamankan oleh Polisi, dua pelaku begal motor ini ternyata sempat mendapat perlawanan dari korbannya. Dua begal yang beraksi dengan menyasar driver ojol di Jalan Gatot Gegerkalong, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Polda Jabar Kombes Aswin Sipayung menjelaskan mengenai awal mula kejadian tersebut. Menurut dia, aksi pembegalan itu bermula saat korban Yayan, menerima orderan masuk. Ketika di perjalanan hendak menuju ke lokasi penjemputan, korban tiba-tiba dipepet oleh dua pelaku.

“Dipepet oleh dua pelaku dan ingin melakukan pencurian dan ingin merampas motor yang dipakai korban,” kata Kapolres di Mapolrestabes Bandung Polda Jabar pada Rabu (25/1/2023).

Korban, lalu melakukan perlawanan pada pelaku saat motornya hendak dirampas. Mendapat perlawanan dari korban, pelaku lalu menghantamkan senjata tajam yang telah disiapkannya ke arah korban. Korban pun menderita luka di bagian tangan dan wajahnya.

“Korban sempat berkelahi dengan tersangka yang dua dan tersangka melakukan pembacokan melukai tubuh korban,” ucapnya.

Usai kejadian itu, pelaku sempat melarikan diri. Namun, selang dua jam usai kejadian, dua pelaku ditangkap oleh Polisi bersama warga. Polisi juga menghadiahi timah panas pada pelaku dengan ditembak di kedua kakinya karena melawan ketika hendak ditangkap.

“Petugas memberi tindakan tegas para pelaku,” ujar dia.

Adapun korban dalam kasus itu kini masih dalam proses penyembuhan di rumah sakit. Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 365 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.

“Kami akan terus mengejar sampai mana pun pelaku melarikan diri. Ini motivasi kami untuk membuat warga Bandung tentram,” tegas Kapolres.

Sementara itu, salah seorang pelaku mengaku pernah dipenjara karena melakukan aksi kejahatan jalanan yakni pencurian mobil. Aksi itu dilakukan beberapa tahun lalu di daerah Lengkong, Kota Bandung. (Damanik)




Polisi Terus Buru Pelaku Penganiayaan Wartawan di Lampung

PESAWARAN, (TB) – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran hingga saat ini masih terus memburu terduga pelaku pembacokan pada oknum wartawan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Anggota Satreskrim Polres Pesawaran melakukan pemburuan selama dua pekan ini hingga ke Pulau Jawa.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, bahwa terkait perkara penganiayaan terhadap salah satu oknum wartawan, pihaknya masih memproses penyidikannya dan terus memburu terduga pelakunya.

“Saat ini sudah sampai tahap penyidikan dan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Pesawaran. Dari hasil gelar perkara penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dan saat ini masih DPO,” kata Supriyanto, Selasa 24 Januari 2023.

Dirinya menjelaskan, jajaran Tim Tekab 308 telah memburu selama dua pekan di Pulau Jawa. Namun, terduga pelaku selalu berpindah pindah tempat hingga kemudian lolos dari buruan petugas.

“Kemarin selama dua minggu anggota memburu pelaku di Serang Provinsi Banten sana, namun yang bersangkutan selalu berpindah tempat dan berganti nomor dan handphone, sehingga tidak terlacak keberadaannya, namun kami optimis pelaku segera ditangkap,” Ujar dia.

Ia juga mengatakan, pelapor juga diharapkan dapat membantu memberikan informasi terkait keberadaan pelaku yang dimaksud guna mempermudah pengungkapannya.

“Kalau pelapor tau keberadaan pelaku, bisa segera diinformasikan ke kami.
Ini sangat membantu kami dalam mengungkap kasus tersebut,” jelasnya.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 5 Desember 2022 lalu, di Desa Mulyosari Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran melalui Laporan dengan Nomor LP/B – 774/XII/2022/SPKT/Polres Pesawaran, yang sudah diproses sejak masuknya laporan.

“Sejumlah saksi yang ada di TKP ataupun diluar telah dilakukan pemeriksaan seluruhnya dan sudah melaksanakan olah TKP serta pra rekonstruksi. Tinggal kita amankan pelakunya, jadi harap sabar karena kami tetap menyidik dan memburu pelaku,” pintanya.

Menanggapi hal tersebut, salah satu Tokoh Adat Lampung Bumi Andan Jejama yakni Erland Syofandi gelar Suntan Penatih menyebut bahwa apa yang dilakukan Kepolisian terkait ungkap kasus yang dimaksud sudah sesuai dengan ketentuan.

“Kami sangat apresiasi, Kepolisian Pesawaran sangat cepat merespon setiap laporan yang masuk. Banyak kok, kasus pembunuhan aja terungkap, apalagi soal pembacokan. Soal waktu aja, tapi itu petugas terus memburu artinya kan tidak berhenti, hanya kita memang harus sabar,” Kata Erland.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh rekan media yang melakukan liputan di lapangan agar waspada dan tetap berpedoman pada Kaidah Etik Jurnalistik (KEJ) sehingga terhindar dari perbuatan anarkis.

“Kejadian Paisal ini dapat dijadikan contoh, untuk rekan-rekan media, kami ingatkan agar tetap berpedoman pada KEJ sehingga terhindar dari aksi kriminalitas atau main hakim sendiri. Wartawan itu intelektual, artinya ketika di lapangan tidak boleh bersikap seperti preman yang tidak paham hukum,” Pungkasnya. ( Oby / Rls )




Pemuda di Padang Cermin Ditangkap Polisi Saat Sedang Nyabu

PESAWARAN, (TB) – Seorang pemuda pengangguran ditangkap anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung.

SP (22) tak berkutik diamankan saat asik nyabu, ditemukan sabu seberat 3,20 Gram didalam rumahnya di Jalan Way Ratai, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Sabtu (14/01/2023).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) melalui Kasat Res Narkoba Iptu Widodo Prasojo, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, bermula dari anggota Opsnal Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Setelah diyakini dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP, kemudian kami mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 3,20 Gram dengan modus operandi barang bukti ditemukan diatas meja rumah tersangka tersebut (SP),” jelas Iptu Widodo Prasojo.

Kasat Res Narkoba Polres Pesawaran juga menjelaskan, tersangka berikut barang bukti telah dibawa dan diamankan Sat Res Narkoba Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,20 Gram.

“Dari TKP itu juga barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah serokan dari sedotan bening, 1 (satu) buah kotak plastik bekas permen, 1 (satu) unit Hp Merek Oppo warna putih dan 1 (satu) unit Hp Merek Samsung warna hitam, atas perbuatannya tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dijerat hukuman paling singkat empat (4) tahun penjara,” Tandasnya. (Oby/Rif)




Oknum Pengasuh Ponpes Terduga Pelaku Pencabulan, Diserahkan Istrinya ke Polisi

LAMPUNG UTARA, (TB) – Oknum pengasuh pondok pesantren di wilayah Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara, AH (46), terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, diserahkan istrinya sendiri ke Polres Lampung Utara.

Penyerahan didampingi seorang tokoh masyarakat melalui Kasat Intelkam Iptu Suhaili pada Selasa (10/1/2023).

Selanjutnya, diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim untuk dilakukan proses pemeriksaan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasatreskrim AKP Eko Rendi, membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan terduga pelaku.

Kasatreskrim juga menyampaikan hingga sekarang korban yang melapor bertambah 3 (tiga) orang.
Jadi semuanya berjumlah 4 (empat) orang, mereka korban rata-rata antara usia 14-16 tahun.

“Terhadap status yang bersangkutan (AH), kita sudah melakukan gelar perkara kemudian telah menetapkannya sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polres,” jelas Kasatreskrim.

Kasatreskrim menambahkan, lain-lain terkait perkembangannya akan disampaikan, kerena sekarang masih terus dilakukan pendalaman. ( Dr/Rls )




Berkelahi di Hiburan Organ Tunggal Satu Pemuda Tewas Ditikam

PESAWARAN, (TB) – Diduga salah paham saat menyaksikan hiburan organ tunggal, Desriansyah (23) seorang pegawai Honorer staf keuangan di DPRD Pesawaran, Warga Desa Kota Dalom Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, tewas ditikam, Sabtu, (7/1/2023) Sekitar Pukul 02.00 wib.

Peristiwa terjadi di Dusun Kesugihan Desa Karanganyar, Gedong Tataan. Tersangka pelaku SA (16), warga Gedong Tataan, yang masih berstatus pelajar di bawah umur.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gedong tataan, Kompol Hapran, mengatakan awalnya korban menyaksikan hiburan organ tunggal di halaman rumah Tasrib.

” Pada pukul 01.30 wib, korban terlibat perkelahian dengan penonton lain, namun saat itu berhasil dilerai oleh masyarakat” Kata Kapolsek.

Tak lama kemudian sekitar setengah jam
korban sudah tergeletak di pinggir jalan dekat tenda dalam keadaan tidak sadar.

” Korban bersimbah darah dengan luka tikam di dada kiri hingga tembus ke paru-paru, lalu rekan korban (Yudi Febrian) membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Pesawaran,” Ujarnya.

Setelah sampai di rumah sakit, dokter jaga melakukan tindakan medis. Korban sempat sadar 15 menit kemudian.

” Tapi setelah itu kembali tidak sadarkan diri dan dinyatakan telah meninggal dunia pada pukul 02.30 WIB, jenazah korban dibawa ke rumah duka” Jelasnya.

Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan, siangnya pukul 12.00 wib melakukan penyelidikan di pimpin oleh Panit 1 Reskrim, polisi menuju ke rumah tersangka,

” Tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Gedong Tataan bersama barang bukti” Pungkasnya.

( Oby/Rif )




Asik Ngamar Bareng Pengacara di Hotel, Oknum Jaksa Digerebek Suaminya

BANDAR LAMPUNG (TB) – Oknum Jaksa digerebek oleh suaminya saat sedang berduaan dengan pria lain yang ternyata seorang pengacara di salah satu kamar hotel di kawasan Jalan Kartini. Bandar Lampung. Minggu 1 Januari 2023 dini hari.

Oknum Jaksa berinisial MN (38) itu dipergoki sedang berduaan di kamar hotel, dengan pria berinisial RM (30) yang belakangan diketahui merupakan seorang oknum pengacara.

Sang suami VB menggerebek istri sahnya, dengan didampingi pihak kepolisian dari Polresta Bandar Lampung, dan disaksikan oleh karyawan hotel, usai perayaan malam pergantian tahun.

Saat pintu kamar nomor 216 dibuka, oknum Jaksa itu didapati sedang mengenakan baju daster berwarna putih bermotif garis garis. Sementara teman prianya sedang berada di atas kasur dengan memakai baju berwarna abu-abu dan tidak mengenakan celana

Sempat terjadi perdebatan antara suami sah oknum Jaksa VB tersebut dengan RM teman pria sang istri. Guna mencegah hal yang tidak diinginkan, pasangan diduga selingkuh tersebut dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut

“Kita masih mendalami kasus ini. Suami sahnya melaporkan sang istri dengan dugaan tindak pidana perzinahan, sesuai dengan pasal 284 KUHP. Keduanya masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanJut,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra, Saat dilansir dari media sinarlampung.co

(**)




Diduga Cabuli 3 Santriwatinya, Pemilik Pondok Pesantren Ini Diamankan Polisi

TUBABA, (TB) – Seorang Pemilik Pondok Pesantren di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, berinisial AA (45), ditangkap Polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, Sabtu (31/12/2022).

Pelaku yang berprofesi sebagai Pemilik pondok pesantren ini tega menyetubuhi 3 orang santriwatinya diantaranya berinisial HH (15), RH (15) dan SM (17) .

AA (45), Pemilik pondok pesantren di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap 3 santrinya yang masih anak di bawah umur.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, yang diwakili oleh Kasat Reskrim Iptu Dailami, S.H menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula pada hari jumat tanggal 23 Desember 2022 sekira pukul 00.00 di rumah terduga pelaku AA yang beralamat di Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantren Hidayatul Salafiah atas nama AA kepada korban HH, RH dan SM yang merupakan santri pondok tersebut.

Pada awalnya para korban dipanggil saat melakukan sholat tahajud untuk masuk ke dalam rumah terduga pelaku AA dengan dalih meminta tolong untuk dibuatkan teh, kemudian saat masuk ke dalam rumah korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar, dan pelaku seketika melakukan persetubuhan dengan korban dengan membujuk korban agar mendapatkan ‘BAROKAH’ dari Tuhan, setelah melakukan hal tersebut, keesokan harinya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Dikatakan Kasat kronologis pengungkapan yaitu pada saat penyidik pembantu sat reskrim unit 4 melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi lalu melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, kemudian terlapor mengakui bahwa dianya telah melakukan percabulan terhadap saksi saksi korban sehingga penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka dipimpin oleh kasat reskrim selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan diamankan di dalam Rutan Polres Tulang Bawang Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

” Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” Pungkas Kasat Reskrim Iptu Dailami. (Dr/Rls)