PESAWARAN, (TB) – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung Resor Pesawaran, resmi mengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dengan nomor : DPO/01/II/2023/ Tanggal: 03 februari 2023 Reskrim atas nama Pahrowi (46th), yang beralamat Kp.Sentul Rt12/01, Kelurahan Sentul Kecamatan Kragilan, Serang Provinsi Banten.
Pahrowi masuk dalam DPO karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya di pengolahan bahan emas yang diduga ilegal di Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Senin (05/12/2022) lalu.
Kasus kekerasan dan dugaan penganiayaan dengan pembacokan yang menimpa seorang wartawan yang bernama Faisal tersebut sebelumnya sempat viral di beberapa media Cetak dan Online.
Diberitakan Sebelumnya,pemilik tambang emas rakyat membacok tangan dan kepala wartawan yang hendak konfirmasi terkait pengolahan bahan emas yang diduga ilegal di Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Senin (05/12/2022), pukul 10.00 WIB.
Dalam video yang terekam saat kejadian, Faisal (38), wartawan “Amperanews.com” lari setelah sebelumnya dipukul dan dibacok pelaku sambil berteriak “matiin … matiin (kamera) Kamu itu”.
Menurut korban kepada media saat di Polres Pesawaran, pukul 16.00 WIB, dia ingin konfirmasi keberadaan tambang emas tersebut. Seseorang yang mengaku pemilik tambang balik bertanya apakah ngambil foto.
Belum sempat dijawab, versi korban, pemilik tambang yang belum diketahui identitasnya menghantamkan kayu dan membacok dirinya. Korban langsung lari dengan beberapa luka di tubuhnya.
Berikut Ciri-ciri terduga Pelaku yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yang di keluarkan oleh Polres Pesawaran tersebut,
1. Nama kecil, titel, nama samaran : Pahrowi Bin Yasin (alm).
2. Tempat tanggal lahir/umur 46 tahun. 3. Jenis kelamin laki-laki.
4. Suku/Bangsa Sunda/Indonesia.
5. Alamat tempat tinggal terahir : Kp Sentul rt/rw 012/001 Kel, Sentul Kec, Kragilan Kab, Serang Provinsi Banten.
6. Pekerjaan terahir wira swasta.
7. No telp / Fex / email : Tidak ada
8. Pernah dihukum/perkara/lamanya = Belum pernah dihukum.
9. Nomor KTP /Paspor : 3604110606700004.
10. NPWP : Tidak ada.
11. Cici-ciri khusus : Rambut lurus hitam, Kulit sawo matang, mata coklat, bibir hitam, Badan Gemuk.
12. Melanggar pasal 351 KUHPidana.
13. Nomor Reg, kejahatan/ pelanggaran.
14. Lain-lain LP/B.774/XII/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 05 Desember 2022.
Kecamatan Gedong Tataan, 03 Februari 2023 atas nama Kepala Kepolisian Resor Pesawaran.
(Oby)