Satreskrim Polresta Bogor Kota, Ringkus Dua Dari Tiga Pelaku Pembacokan Siswa di Jalan Raya Jakarta -Bogor 

BOGOR, (TB) – Reskrim Polresta Bogor Kota akhirnya meringkus dua dari tiga pelaku pembacokan hingga tewasnya AS, siswa SMA swasta di lampu merah Pomad Jalan Raya Jakarta-Bogor. Pelaku utama ASR menjadi buron, kini dalam pengejaran petugas.

AS tewas terkena disabet pedang saat hendak pulang setelah mengikuti ujian Penilaian Tengah Semester (PTS) susulan di sekolahnya. AS menyeberang jalan dan berdiri di garis meridian Lampu merah Pomad pada Jumat 10 Maret 2023 pukul 9:30 Wib. Tiba tiba sekawanan berbonceng tiga menyerang korban hingga terkapar setelah ditebas pedang pelaku.

“Kedua pelaku kita amankan ditempat persembunyiannya,  di Lebak Banten dan seorang lagi di Kabupaten Bogor. Sedangkan pelaku lain jadi buronan,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, dalam keterangan Pers Selasa (14/3/2023) siang.

Bismo mengatakan, ASR sebagai pelaku utama berstatus buron dan masih dalam pengejaran petugas. Kepolisian telah mengantongi identitas pelaku, termasuk tempat persembunyiannya. Bismo meminta ASR segera menyerahkan diri, sebelum diciduk petugas.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku (ASR), akan kami tangkap. Dia adalah residivis kasus jambret. Ketiga pelaku bersekolah yang sama,” tutur Kombes Bismo.

Disebutkan, ASR berperan menyabetkan pedang panjang alias gobang ke bagian pipi kiri korban hingga pangkal leher dan menyebabkan korban tewas.

ASR keluar dari tahanan pada tahun ini dan kembali diterima sekolah SMK swasta atas pertimbangkan hak asasi manusia. Namun, siswa berusia 17 tahun itu kembali melakukan tindak kriminal dan menjadi buron dalam pengejaran Satreskrim Polresta Bogor Kota.

“Dua pelaku lain, yakni MA dan SA berperan membantu aksi ASR, kini keduanya telah ditangkap petugas”, ujarnya.

Kombes Bismo lebih jauh menjelaskan, pembacokan hingga tewasnya siswa SMK Bina Warga Kota Bogor dilatar belakang dendam setelah ditantang via media sosial. Pelaku mencari sasaran secara acak hingga menebas leher korban saat menyeberang di lampu merah Pomad Bogor Utara.

“Tantangan melalui Instagram, akibat tantangan itu pelaku terprovokasi berupaya membalas dan dilakukan secara acak. Akhirnya korban terkena tebasan pedang pelaku,” ungkap Bismo.

Peristiwa pembacokan itu terjadi terekam kamera pengawas (CCTV). Tiga orang pelaku terekam tengah berboncengan menggunakan sepeda motor dari arah Cibinong menuju Kota Bogor.

AS terkena ayunan pedang pelaku hingga mengeluarkan banyak darah. Menurut Kapolresta saat bersaama pula ambulan lewat dan korban dilarikan di RS FMC Sukaraja Kabupaten Bogor. Korban mengalami luka serius pada bagian rahang kiri.

Namun, AS tak tertolong akibat darah terlalu banyak keluar dan akhirnya korban menghembuskan napas terakhir dalam perjalanan menuju RS FMC Sukaraja.

Dalam keterangan Pers di Mapolresta Bogor Kota, turut hadir Kadisdik Kota Bogor Sujatmiko, Kepala Cabang Dinas Dinas Provinsi Jawa Barat, Ketua MUI, Satgas Pelajar Kota Bogor. (Den)




Terkait Lambannya Penanganan Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Dramaga, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Bogor

BOGOR, (TB) – Kasus dugaan pencabulan  anak di bawah umur di Desa Sukawengi, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor yang terjadi pada 06 Juli 2022 lalu dengan korban berinisial CM yang masih berusia 9 tahun oleh 3 orang remaja yang masih tetangga korban.

Terkait kejadian tersebut hingga saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor.

” Saksi maupun pelaku telah dimintai keterangannya oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bogor.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro melalui keterangan tertulisnya, Minggu 12 Maret 2023.

Lebih lanjut AKP Yohanes mengatakan bahwa terkait penyelidikan perkara tersebut telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dari proses penyelidikan telah kita dapati tiga orang terduga pelaku yang mana ketiganya ini masih di bawah umur yakni berusia (13, 14 dan 16 tahun).

Terkait hal tersebut penyidik pun secara profesional mempedomani sistem peradilan pidana anak (SPPA). Dan saat ini penyidik pun telah menerima hasil Visum, Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik dan Laporan Sosial Anak dari dinas sosial, hingga sekarang perkara sudah di tahap penyidikan.

“Kami pastikan sekali lagi bahwa proses perkara kasus pencabulan ini kami akan terus tangani hingga prosesnya selesai. Saat ini kami pun terus melakukan komunikasi dengan pihak pelapor yang merupakan ibu korban” Ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro.

Sebelumnya AR Ibu Korban (Pelapor-red) Sempat mengeluhkan lambannya penanganan laporan perkara kasus pencabulan yang menimpa anaknya tersebut, yang dari bulan Juni 2022 hingga Maret 2023 belum juga ada kejelasan.

Menurut AR dalam perkara tersebut dirinya sudah berusaha mengikuti semua peraturan yang ada. Tapi hasilnya nihil. Aparat Kepolisian selalu mengulur dan mengulur waktu saja.

(Sto/Red)




Seorang Ayah di Pringsewu Tega Rudapaksa Dua Anak Kandungnya, Alasannya Bikin Miris

PRINGSEWU, (TB) – Seorang ayah di Pringsewu Lampung, tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih berstatus anak dibawah umur.

Mirisnya lagi, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka disaat sang istri sedang berada di rumah dan dalam pengaruh minuman keras.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka berinisial DM (39) warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu kini ditangkap dan meringkuk di sel tahanan Polsek Pagelaran Polres Pringsewu.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya itu terjadi pada Oktober 2019 dan November 2022 dengan TKP di rumah tersangka sendiri yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Pagelaran Utara.

“Korban tindak asusila itu merupakan anak pertama dan kedua tersangka sendiri. Anak pertama berinisial NS (14) berstatus pelajar SMP, sementara anak kedua berinisial KH (12) pelajar sekolah dasar,” ujar Kapolsek Pagelaran saat ditemui awak media mapolsek Pagelaran pada Sabtu (11/3/2023)

Terungkapnya kasus tersebut, lanjut Kapolsek, berawal kecurigaan bibi korban yang melihat perilaku aneh dari kedua korban.

Awalnya kedua korban tidak mengaku namun setelah didesak akhirnya mau menceritakan kejadian yang dialami kepada bibi nya tersebut, ucap Kapolsek.

Mengetahui kejadian tersebut, bibi korban lantas memberitahukan kepada ibu korban yang kemudian berlanjut pelaporan kepada pihak kepolisian.

“Tersangka sendiri berhasil kami amankan dirumahnya pada Jumat (10/3/2023) sekira pukul 11.30 Wib. Saat diamankan pelaku sempat mengelak namun akhirnya mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.

Dalam proses pemeriksaan, lanjut Kapolsek, tersangka mengakui bahwa perbuatan asusila tersebut dilakukan sebanyak 2 kali pada Bulan Oktober 2019 dan November 2022.

“Terhadap korban NS tersangka melakukan sebanyak 1 kali sedangkan terhadap korban KH sebanyak 2 kali,” ungkapnya.

Mantan Kapolsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat ini juga menyampaikan, saat melakukan persetubuhan terhadap kedua korban tersangka terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras jenis tuak.

“Saat dalam pengaruh miras itu tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban,” tuturnya.

Selain karena pengaruh miras, Kapolsek menyebut tersangka tega melakukan asusila terhadap kedua putrinya karena tidak bisa melampiaskan nafsu birahi kepada istrinya yang dalam masa datang bulan (menstruasi).

“Lantaran istri tidak bisa melayani, akhirnya tersangka melampiaskan kepada anaknya,” terangnya.

Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

” Lantaran pelaku dari kasus ini adalah orang tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah 1 atau 3 menjadi 20 tahun penjara,” tandasnya. (Dr/ Rls )




Diduga Akan Tawuran Puluhan Pelajar di Parungpanjang Diamankan Polisi 

PARUNGPANJANG, (TB) – Puluhan Pelajar yang diduga akan melakukan aksi tawuran diamankan aparat Polsek Parungpanjang pada Senin 06 Maret 2023.

Kapolsek Parung Panjang Akp Dr. Suharto, menyatakan bahwa benar telah mengamankan para pelajar yang diduga akan melakukan aksi tawuran dan mereka berkumpul di warung Jaya ( warja ) Kp. Cikabon Desa Cibunar Kec. Parung Panjang Kab. Bogor. (7/3/2023)

“Kurang lebih 22 org pelajar laki laki, diantaranya di ketahui masih dibawah umur dan berstatus masih sekolah di SMK YASTRIF 2,” jelas Kapolsek.

Diketahui adanya segerombolan para pelajar yang diduga akan melakukan aksi tawuran tersebut berawal dari salah seorang guru yang melihat segerombolan pelajar tersebut  di Warung Jaya dan langsung melaporkan kepada satgas pelajar dan juga kepada Pihak Kepolisian Polsek Parung Panjang.

Personil Polsek Parungpanjang yang mendapat informasi, bersama Satgas Pelajar langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap para pelajar tersebut lalu diamankan dibawa ke Mako Polsek Parungpanjang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

” Setelah dilakukan pembinaan dengan memanggil pihak sekolah dan juga orang tua masing-masing, barulah para pelajar itu diperbolehkan pulang.” ujar Kapolsek. (Sto/red)




Tempat Pengolahan Minyak Mentah di Lampung Digerebek Polisi

LAMPUNG, (TB) – Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggerebek gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah/minyak cong dari Palembang yang diolah menjadi BBM standar Pertamina.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di ruang kerjanya, Selasa (7/3/2023).

“Informasi tersebut kami terima berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Donny Arief Pratomo,” ujar Pandra.

Pandra mengatakan, pengecekan lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah/minyak cong, dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, Senin (6/3/2023).

“Lokasi tersebut beralamat di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan,” Tuturnya.

Polda Lampung juga telah memeriksa beberapa saksi diantaranya, Zainal selaku ketua RT setempat. Dikatakannya, lokasi gudang dan kegiatan penampungan serta pengolahan tersebut milik Putra, oknum anggota Polri.

Selain itu, saksi lain, Dini Frista Harsi, warga sekitar lokasi turut menerangkan bahwa gudang tersebut sudah beroperasi lebih kurang setahun dan terakhir kegiatan minggu lalu. Setiap datang, mobil yang digunakan Truck Colt Diesel.

“Terakhir ada kegiatan minggu lalu, setiap melakukan bongkar muatan ada 2-3 orang yang berada di lokasi,” ungkap Dini.

Kabid Humas Polda Lampung mengungkapkan dari hasil penggerebekan tersebut, Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan tandon kapasitas 1000 Liter, dua tandon dalam keadaan kosong, dan tujuh tandon terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai BBM jenis pertalite sekitar 7000 Liter.

Selain itu, ujar Pandra, petugas turut mengamankan dua unit mesin alkon, dua plastik bleaching yang berwarna biru, satu kaleng bleaching yang berwarna kuning, tiga cong, serta empat ember.

“Pemilik gudang akan kami kenakan sanksi Pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas: Setiap Orang Yang Meniru atau Memalsukan Bahan Bakar Migas, dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp 60 miliar.

“Terhadap oknum anggota Polri, diduga pemilik gudang tersebut, Ditreskrimsus bekerja sama dengan Bidpropam Polda Lampung tengah mendalaminya,” katanya. Jika terbukti bersalah, sanksinya tegas, pungkas Pandra. (Dr/Rls)




Polsek Cileungsi Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Gas Bersubsidi, Ratusan Tabung Gas Disita

CILEUNGSI, (TB) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cileungsi, Polres Bogor pada Jum’at 3 Maret 2023 berhasil mengungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Gas Bersubsidi. Dalam pengungkapan tersebut petugas kepolisan berhasil mengamankan barang bukti ratusan tabung gas ukuran 3 (tiga) kilogram dan 12 (dua belas) kilogram.

Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen menjelaskan bahwa dari pengungkapan yang berhasil dilakukan itu, sebanyak 6 (enam) orang pelaku berinisial P, WG, S, HA, CA dan S, berhasil diamankan.

Keenam pelaku tersebut kata Kapolsek memiliki peranan masing- masing ada yang berperan sebagai pengoplos, bongkar muat tabung gas, dan pencari tabung gas.

Mereka diamankan di wilayah Desa Pasir Angin kecamatan Cileungsi saat sedang melakukan pengoplosan bahan bakar gas dari tabung gas 3 (tiga) kilogram subsidi pemerintah ke dalam tabung gas 12 (dua belas) kilogram.

“Saat ini kami pun masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya berinisial ES (DPO) yang tak lain merupakan Pelaku Utama dalam penyalahgunaan pengisian tabung gas”, Ungkap Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen.

Dari pengungkapan ini kita amankan juga barang bukti berupa 3 (tiga) unit mobil, 79 (tujuh puluh sembilan) alat sambung suntik gas, 104 (seratus empat) plastik es batu, 200 (dua ratus) buah gas 3 (tiga) kg, 228 (dua ratus dua puluh delapan) tabung gas 12 (dua belas) kg, segel tabung gas 12 (dua belas) kg, karet tabung gas, serta 4 (empat) buah handphone.

Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita kenakan pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah, tutur Kapolsek. (/Sto/Red)




Polres Bogor Tangkap 39 Pelaku Curanmor Hanya Dalam Waktu 10 Hari

BOGOR, (TB) –  Polres Bogor beserta jajarannya selama gelaran operasi Jaran yang di gelar mulai 22 Februari hingga 03 Maret 2023 berhasil mengungkap 39 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Para pelaku ini kita amankan di tempat dan lokasi yang berbeda-beda selama gelaran operasi Jaran TH 2023, kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin 06 Maret 2023.

” 39 orang pelaku yang berhasil diamankan ini berasal dari berbagai daerah, yakni mulai dari wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Sumedang, Kota Lampung, Kabupaten Lebak Banten, Kota Tangerang, Kabupaten Sukabumi, Kota Depok dan Kota Bekasi.” Jelas Kapolres.

Adapun untuk modus operandi yang di gunakan para pelaku ini kata Kapolres, yaitu melakukan pengerusakan pada kunci kontak kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci letter T, dengan sasaran kendaraan yang terparkir di pinggiran jalan dan parkiran toko.

Dari tangan para pelaku yang berhasil kita amankan kita juga berhasil mengamankan total barang bukti berupa 40 Unit kendaraan roda dua, 1 unit kendaraan roda empat, 3 buah STNK, 12 buah kunci kontak, 38 buah kunci letter T, 5 buah kunci palsu, dan 1 buah senjata api, Ungkap AKBP Iman Imanuddin.

” Hari ini juga kita lakukan penyerahan kendaraan bermotor yang berhasil kita ungkap kepada tiga orang pemiliknya yang merupakan warga kecamatan Cileungsi, Gunung Putri dan Cibinong.” Jelasnya.

Kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor kami persilahkan untuk datang ke polres Bogor untuk mengecek dan mengambil kendaraanya dengan membawa bukti surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau BPKB, tutur Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Akibat perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan 480 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, serta UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara kepada pelaku yang menggunakan senjata api dalam melakukan aksinya

(Red)




Polres Pesawaran Amankan Dua Tersangka Pengguna Narkoba Jenis Sabu

PESAWARAN, (TB) – Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, sebanyak 2 (dua) orang tersangka berhasil diringkus Sat Res Narkoba Polres Pesawaran, Polda Lampung.

Penangkapan dilakukan Kamis (2/3/2023) kemarin, sekira pukul 11.00 WIB, di Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, kedua tersangka itu yakni BR (41) dan JR (34).

Barang Bukti (BB) yang disita dari kedua tersangka yaitu 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat bruto 0.30 gram, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hitam dan unit handphone 1 (satu) unit HP merk samsung warna hitam.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalu Kasat Res Narkoba, IPTU Widodo Prasojo, S.T.K., S.I.K. mengatakan, kronologi penangkapan berawal ketika menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka setelah melakukan transaksi Narkotika jenis sabu melintas di wilayah Kecamatan Tegineneng, sehingga anggota Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

“Setelah itu, petugas mendapat informasi dan A1 bahwa tersangka melintas Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, maka anggota Sat Res Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor,” ujarnya.

Selanjutnya semua tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Mako Polres Pesawaran guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat tindakannya tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) j.o Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) J.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Oby/Rif)




Diduga Konsumsi Narkoba RS Diamankan Satres Narkoba Polres Pesawaran 

PESAWARAN, (TB) – Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan satu tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis (2/3/2023).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Narkoba IPTU Widodo Prasojo, S.T.K., S.I.K. menerangkan bahwa pengungkapan tersebut dapat dilakukan yang semula anggota Opsnal Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat pelaku tindak pidana narkotika yang melintas di Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

“Anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesawaran berhasil menangkap pelaku di TKP dan mengamankan satu klip bening yang berisi narkotika jenis sabu,” terang Kasat Res Narkoba.

Diketahui barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8.61 gram dan 1 (satu) unit handphone.

“Pasal yang ditetapkan yaitu pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut. (Oby/Rif)




Sat Narkoba Polres Bogor Amankan 14 Tersangka Pelaku Pengedar Narkoba, 3 Diantaranya Residivis Kambuhan

BOGOR, (TB) – Sat Narkoba Polres Bogor dalam kurun waktu satu bulan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan 14 orang tersangka pelakunya.

Dalam konferensi pers yang di gelar pada Jum’at (3/3/2023) Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham S.I.K., MM mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,54 Kilogram atau 536,99 gram dari 14 orang tersangka yang berhasil di amankan dalam kurun waktu 1 bulan yakni bulan Februari 2023.

Para tersangka tersebut menurut AKP Ilham berhasil  diamankan itu  merupakan para pelaku peredaran narkotika yang biasa melakukan peredaran di wilayah Kabupaten Bogor, Bekasi hingga Banten.

Dari 14 Orang tersangka tersebut ada 3 orang tersangka residivis kambuhan. Dalam melakukan aksinya para pelaku ini rata-rata menggunakan sistem tempel atau menyimpan narkotika di satu tempat lalu memberikan petunjuk kepada pembelinya, ataupun ada juga ada yang menggunakan sistem cash on delivery (COD).

” Dari total 0,54 kilogram barang bukti shabu yang telah kita sita tersebut, bila di konversikan dapat menyelamatkan sekitar kurang lebih 2700 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Muhammad Ilham.

Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 , 112 ayat 2 , pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Milyar rupiah dan Maksimal 10 Milyar rupiah, tutup Kasat Narkoba (Sto)