Miliki Sabu 3 Gram, Dua Pria Asal Padang Cermin Diamankan Polisi

PESAWARAN, (TB) – Satuan Reserse Narkotika (Sat Restik) Polres Pesawaran kembali meringkus pelaku pemilik Narkotika yang diduga jenis Sabu di Kecamatan Padang Cermin Kabupaten. Pesawaran. Tim Opsnal Sat Restik menangkap 2 (Dua) Pria pemilik narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,00 gram, Sabtu (05/08/2023) Dini hari.

Kedua pelaku tersebut bernama AS (20) dan AM (23) yang merupakan pria asal Dusun Kotasari, desa Padang cermin Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.

AKP Widodo Prasojo, S.I.K selaku Kasat Reserse Narkotika Polres Pesawaran mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M mengatakan Penangkapan Kedua Pelaku AS (20) dan AM (23) bermula dari informasi masyarakat bahwa terdapat pelaku tindak pidana narkotika di gang jalan setapak arah persawahan Dusun kejadian, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran,” Katanya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satrestik Polres Pesawaran bergegas menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang di maksud dan melakukan penyelidikan. Sesampainya di TKP Tim mengetahui keberadaan kedua pelaku yang diduga memiliki narkotika jenis sabu, dengan segera Tim melakukan penggeledahan kepada kedua pelaku tersebut dan tidak ditemukan barang yang mencurigakan,” Ujar Kasat.

Awalnya, Tim Opsnal tidak menemukan barang bukti.
Setelah dilakukan interogasi kepada kedua pelaku, Tim menemukan barang bukti Narkotika yang di duga jenis sabu disemak-semak tanaman bunga tepat di hadapan kedua pelaku.

“Dari tangan kedua pelaku, Tim opsnal telah menemukan barang bukti yang di buang oleh kedua pelaku disemak-semak tanaman bunga tepat dihadapan pelaku dijalan setapak ke arah persawahan saat dilakukan penggeledahan. Kemudian Tim Opsnal Satrestik menginterogasi kepada kedua pelaku dan keduanya mengakui bahwasanya barang haram tersebut yang di duga narkotika jenis sabu itu adalah miliknya,” Tuturnya.

Kini barang bukti yang diamankan oleh Tim Opsnal Satrestik Polres Pesawaran yaitu 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,00 gram, 1 (satu) unit hp merek vivo warna hitam merah. Kedua Pria pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkoba beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.

Terhadap kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga  20 tahun penjara,” Tutup Prasojo.

(Oby/Rls)




Operasi Antik 2023, Polsek Rumpin Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

RUMPIN, (TB ) – Polsek Rumpin Polres Bogor berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam Operasi Antik 2023 yang di gelar Pada 31 Juli 2023.

Tersangka yang berinisial SM (35)  diamankan pihak Kepolisian di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik narkotika jenis sabu-sabu di dalam bungkus rokok.

Kapolsek Rumpin Polres Bogor Kompol Sumijo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal dari kecurigaan personil kami terhadap gerak gerik pelaku di sekitaran tiang listrik. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dalam bungkus rokok yang ia ambil.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

” Saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut yang ditangani Sat Narkoba Polres Bogor,” ungkap Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo. (Sto)




Gangster Berkeliaran Disekitar Kandang Roda Diamankan Polisi

CIBINONG, (TB) –  7 (Tujuh) orang pemuda gangster yang berkeliaran di wilayah Kandang roda, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, diamankan tim Samapta Polres Bogor pada Minggu dinihari sekitar pukul 03.30 WIB. (30/07/2023)

Para anggota gangster tersebut berhasil di amankan tersebut berkat adanya informasi yang di berikan masyarakat terkait adanya para pelaku.

Kasat Samapta Polres Bogor Iptu Yogi Nugraha mengatakan bahwa informasi tersebut didapatkan saat kami sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin KRYD di sekitaran wilayah Cibinong. Atas informasi itu kami langsung menuju lokasi keberadaan para gangster.

Di lokasi kami berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang anggota gangster yang sedang berkumpul. Sementara itu beberapa orang gangster lainnya berhasil melarikan diri saat kami terlihat banyak berada di lokasi.

” Dari para pelaku ini berhasil kita amankan satu buah senjata tajam jenis Pedang, delapan unit sepeda motor, handphone hingga sebuah benda yang di jadikan sebagai jimat, ketujuh orang tersebut saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bogor,” ungkap Kasat Samapta Polres Bogor Iptu Yogi Nugraha. (Sto/Red)




Tiga Petugas Imigrasi Bali  Diduga Terlibat Kasus TPPO Penjualan Ginjal Ditangkap Polisi 

JAKARTA, (TB) – Tiga orang petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, kembali menjadi tersangka kasus TPPO terkait penjualan ginjal ke Kamboja tiba di Jakarta. Ketiganya ditangkap lantaran meloloskan sindikat TPPO tanpa prosedur. Mereka tiba di gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 20.10 WIB.

Ketiganya tersangka dengan tangan diborgol terus menunduk saat digiring Tim di Pimpin Kasubdit Jatanras AKBP Panji Yogo, Kanit 2 Kompol Eko Barmula ke ruang penyidikan. Ketiga oknum tersebut akan menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu tersangka dari pihak Imigrasi berinisial H. Dengan begitu, total kini ada empat petugas Imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO ini.

“Sementara ini kita tetapkan tiga tersangka. Dengan demikian, total kini ada 15 tersangka dalam perkara yang ada. Rinciannya, 10 orang bagian sindikat jual beli ginjal, satu orang anggota Polri berinisial Aipda M, dan 4 orang oknum petugas Imigrasi,” Kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi Sabtu 29 Juli 2023

“Kita secara berkesinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus,” lanjut Hengki.

Petugas Imigrasi Sediakan Fast Track

Hengki menjelaskan pihak kepolisian mendalami dan kembali menangkap dan menetapkan tiga orang oknum Imigrasi lainnya. Oknum Imigrasi ini menerima sejumlah uang dari sindikat.

Setidaknya Rp 3,5 juta dikantongi oknum petugas Imigrasi dari setiap orang yang diberangkatkan ke Kamboja.

“Hasil pemeriksaan di Bali kita temukan modus operandi di mana kelompok ini, pada satu waktu mereka berangkat ke Kamboja diberikan prioritas khusus dengan modus operandi yaitu fast track dan memberikan sejumlah uang,” kata Hengki Haryadi.

Dengan adanya jalur fast track ini, keberangkatan sindikat TPPO ke Kamboja berjalan mulus. Pemberian sejumlah uang kepada oknum Imigrasi juga membuat pemeriksaan keimigrasian kepada calon donor yang akan berangkat ke Kamboja tidak terlalu ketat.

“Mereka para oknum Imigrasi ini memperlancar keberangkatan para korban ke Kamboja. Karena sebagaimana diketahui harusnya ketat, mereka memberikan sejumlah uang sehingga pemeriksaannya longgar,” katanya.

Berawal dari Facebook hingga Terbang ke Kamboja

Hengki Haryadi menjelaskan bahwa awal mulanya para korban ditawarkan lewat media sosial dengan dua akun Facebook yang dijalankan para sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.

“Cara rekrutnya ini melalui Facebook. Facebook ini ada dua akun grup, akun ginjal Indonesia dan akun ginjal negeri,” kata Hengki

Selain itu, lanjut Hengki, dari para korban yang telah menjalani operasi ginjal, mereka turut direkrut untuk mempromosikan penjualan ginjal dari mulut ke mulut oleh para sindikat. “Dalam perkembangannya, yang tadinya direkrut menjadi perekrutan, ini dari mulut ke mulut,” ujar Hengki.

Setelah itu, para korban yang telah siap untuk menjual ginjalnya akan ditampung lebih dulu untuk selanjutnya diberangkatkan ke Kamboja.

Dan mereka mayoritas berangkat melalui Bandara Ngurah Rai, Bali dengan bantuan oknum imigrasi. “Caranya ya pakai fast track atau fast lane,” kata Hengki.

Cara tersebut dilakukan oknum imigrasi untuk memperlonggar pemeriksaan kepada para calon penjual ginjal yang akan berangkat ke Kamboja.
” Ini kan harusnya pertama ada pengajuan diskresi orang hamil orang tua difabel dan sebagaimana. Ini dipercepat sama dia, berangkatlah ke Kamboja,” ujar Hengki.

Rumah Sakit Militer di Kamboja

Setelah diberangkatkan ke Kamboja, para korban akan diobservasi terlebih dahulu selama kurang lebih satu minggu. Semua dicek di Preah Ket Mealea Hospital atau rumah sakit militer yang berada di Kota Phnom Penh, Kamboja.

“Di Kamboja ini diobservasi kurang lebih seminggu, berbeda-beda. Observasi beda-beda, ada yang seminggu, sambil diobservasi di cek. Kadang ada yang gagal juga,” jelasnya.

Para korban nanti akan dipertemukan sosok bernama Miss Huang yang diduga terlibat dalam kasus jual beli ginjal ilegal. Miss Huang adalah orang yang mengatur segala keperluan para pendonor ketika berada di Kamboja.

“Kemudian korban dipertemukan dengan receiver penerima donor. Kemudian koordinasi di sini, ini tugasnya Miss Huang. Miss Huang ini sekali minta order atau pesan korban bisa mencapai 20 orang,” ucap Hengki.

Selama proses operasi di sana ditangani langsung oleh dokter yang menurut korban dikenal dengan sebutan Prof Chen. Prof Chen ini melakukan operasi transplantasi ginjal kurang lebih selama 3 jam. “Menurut keterangan tersangka, dokternya bernama ini Prof Chen. ” ungkap Hengki.

Setelah operasi selesai, lanjut Hengki, para korban selanjutnya kembali menjalani observasi atau masa pemulihan. Selanjutnya akan dipulangkan kembali ke Indonesia dengan proses pemantauan langsung oleh para sindikat. “Dioperasi hanya 3 jam, observasinya kurang lebih 10 hari pascaoperasi,” jelasnya.

Peran Pelaku Jual Beli Ginjal

Sejauh ini, untuk jaringan sindikat ini jual beli ginjal ini total korban tahun 2023 tercatat ada 122 korban. Para tersangka saling berbagi tugas.

Tersangka Hanif atau H atau Hanim, misalnya. Dia menghubungkan antara Indonesia dengan Kamboja. Kemudian, tersangka atas nama Septian atau S yang juga koordinator Indonesia.

Tersangka atas nama Lukman atau L bertugas melayani pendonor selama di Kamboja. Dialah yang menghubungkan dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor.

Sedangkan, tujuh orang lainnya bertugas sebagai perekrut yang mengurus paspor akomodasi dan sebagainya.

Lima orang tersangka lainnya tidak termasuk bagian dari dalam sindikat yaitu satu orang oknum anggota polri Aipda M dan empat oknum imigrasi.

Dalam kasus ini, peran Aipda M berusaha mencegah, merintangi baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan. Saat itu, 10 orang tersangka mencari bantuan supaya lolos dari jeratan hukum.

Ketemulah dengan Aipda M yang mengarahkan para pelaku menganti-ganti telepon genggam berserta sim card, dan berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran petugas kepolisian. Aipda M turut menerima upah Rp612 juta dari sindikat jual beli ginjal.

Tiap kali berhasil mendatangkan pendonor untuk transplantasi ginjal, para pelaku mendapat upah Rp200 juta. Dari nominal itu, pendonor akan mendapatkan bagian Rp135 juta.

(*)




Korban Dugaan Penipuan Oleh Pasutri di Bandung Laporkan Pelakunya Ke Polda Jabar

BANDUNG, (TB) – Seorang wanita berusia 53 tahun berinisial SP menangis tersedu sedu karena beliau menjadi korban penipuan penggelapan yang diduga dilakukan oleh pasutri yang berinisial AAS & AM. AAS Dan SP adalah teman sekolah SD di jln. Laiya Makassar dikampung halaman mereka di Jalan Andalas lorong Makasar.

Kronologi kejadiannya, sekitar bulan Mei 2019 AAS datang kerumah SP bersama istri barunya yaitu AM, dalam menjalankan aksinya, AAS selalu bekerjasama dengan istrinya AM. Berdua mengawali dengan meyakinkan korban (SP) agar mau menuruti apa yang mereka inginkan, seperti apa yang harus dilakukan oleh korban hingga biaya-biaya yang harus diberikan.

Mereka melancarkan aksinya selama lebih kurang 3 tahun dan memanfaatkan korban yang saat itu ditinggal jauh oleh anak-anaknya yang bekerja di luar kota. Kedua pelaku (AAS) dan (AM) dengan rutin mendatangi korban di kediamannya.

Berdasarkan pengakuan korban, atas perbuatan kedua pelaku tersebut, dirinya mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Berikut beberapa kerugian yang dimaksud yaitu:
1. Menjanjikan semua aset-aset korban yang masih AJB menjadi SHM.
2. Mengurus sisa pajak dari perusahaan suami korban.
3. Menjamin sembuh dari penyakit metafisika korban.

Selama kejadian berlangsung, korban sangat sering dimintai biaya-biaya yang tak terduga dan harus dibayarkan segera atau korban akan mendapatkan tekanan serta ancaman dari pelaku (AAS), (AM). Hingga korban sampai menjual aset-aset, mencairkan deposit dan asuransi, bahkan sampai tidak bisa membeli beras untuk makan sehari-hari.

Saat ini korban (SP) didampingi kuasa hukumnya yaitu Mila Ayu Dewata Sari.SH.SE dan Nendena Rizki Adinda SH dari Lawfirm Mila Ayu Dewata Sari & Co. sudah melaporkan kasus tersebut dg Nomor LP No: LP/B/807/XII/2022/SPKT/POLDA JAWA BARAT. SP

” Alhamdulilah kasus klien kami sudah ditangani oleh unit 1 subdit 1 DITRESKRIMUM Polda Jabar, saat ini sudah proses lidik dan sebentar lagi akan di lakukan gelar perkara naik Sidik,” Ungkap Pengacara Cantik Mila Ayu melalui pesan elektronik kepada media ini, Kamis 27 Juli 2023.

Lanjut Mila, Saya selaku kuasa hukum pelapor mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada tim penyidik yang sudah mengusut kasus ini dengan sigap, tepat & cepat. Kami mohon atensinya kepada Bapak Kapolda, Irwasda, Kasubdit dan semua tim penyidik untuk segera dilakukan gelar perkara naik sidik, kami yakin diduga ada korban lain selain klien kami, supaya tidak ada lagi korban korban lain dikemudian hari, Ujarnya.

Berdasarkan informasi, AAS & AM saat ini bertempat tinggal di Dusun Kali Manis, Desa Kalimanggis Kulon Kecamatan Kalimanggis Kabupaten Kuningan Jawa Barat.

“Kami sudah mendatangi RT Setempat untuk menyampaikan permasalahan tersebut supaya pihak aparat desa setempat turut mengawasi pergerakan warganya yaitu AAS & AAM.” jelas Mila.

Harapan kami semoga kasus ini cepat terselesaikan dan kami membuka peluang perdamaian seluas luasnya dr pihak terlapor kepada pelapor.klien kami hanya ingin semua dana dikembalikan terlebih semua kerugian SP sudah di akui oleh AAS dan AM, Tuturnya. (Sto)




Mobil Bermuatan Wartawan & Ormas di Lampung Ditembak OTK

LAMPUNG, (TB) – Kawanan yang belum diketahui identitasnya menembak mobil berisi empat wartawan dan satu anggota Laskar Lampung saat melaju di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (23/7/2023), pukul 11.30 WIB.

Akibat penembakan, kaca mobil minibus warna silver plat BE-2794-JA bagian belakang kiri tembus ke kaca tengah bagian kanan. Ditemukan, lempengan logam warna kuning di jok belakang mobil.

Sambil memotong kendaraan, mobil pelaku kembali menembak ke arah pengendara rombongan wartawan dan ormas tersebut pas di depan Pom Bensin Sidomulyo.

Sebelum kejadian, mobil rombongan wartawan mendahului kendaraan pelaku dari Kecamatan Sidomulyo menuju Kota Bandar Lampung.
Korban melaporkan penembakan ke Polsek Katibung.

Tim Unit Jatanras, Tekab 308 Presisi, dan Inafis Polres Lampung Selatan serta Reskrim Polsek Katibung telah memeriksa lokasi dan kondisi kendaraan sang wartawan yang tinggal di Jatiagung.

Belum diketahui motif penembakan apakah terkait pemberitaan atau motif kejahatan. Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin peristiwa tersebut diduga curas dengan ancaman pelanggaran Pasal 53 juncto 365 KUHP. (*)




Waspada Modus Ranmor Pakai Benang Layangan di Depok Mulai Banyak Korban

DEPOK, (TB) – Nasib naas di alami oleh Sadam (20) warga Cilodong,Depok Jawa Barat ,pasalnya sehabis pulang kerja dirinya harus rela kehilangan sepeda motor Honda beat dengan nopol B 6243 ZON akibat modus beberapa pria yang sengaja memasang jebakan berupa benang layangan sehingga kaki korban terluka.

Di katakan bahwa korban (Sadam), kronologis kejadian itu berawal saat korban melintas di Jalan Tole iskandar dekat toko durian untuk kembali ke rumah pada pukul 23.00 Wib belum terlalu jauh korban terjatuh merasakan sakit di pergelangan kaki dan motor terlilit benang layangan.

Akibat dari lilitan benang tersebut korban terjatuh ,melihat korbannya terjatuh beberapa pria mencoba menghampiri untuk memberikan pertolongan dengan membawa korban ke klik Naura yang berada di Depok dua

Tidak sampai di sana teryata niat baik pria tersebut hanya modus pasalnya setelah menghantarkan korban (Sadam) ke klinik, motor Honda beat korban telah raib di bawa kabur oleh orang yang sempat menolongnya.

“Saya di anter sama kawannya jadi total ada 2 orang yang satu kalau tidak salah pakai motor Scoopy setelah sampai klinik pelaku pura-pura beli rokok setelah itu tidak pernah balik lagi ke klinik di sana saya baru sadar bahwa yang membantu saya adalah pelakunya,” jelasnya, Senin (24/July/2023)

Kemudian Korban di dampingi oleh kakaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukmajaya untuk membuat laporan.

“Setelah dari klinik saya langsung ke Polsek sukmajaya tetapi saya harus melengkapi berkas berupa surat-surat kendaraan yang hilang sebagai bentuk kepemilikan,” ujar defa kakak korban (heti)




Sindikat Penjualan Ginjal Jaringan Internasional Melibatkan Mantan Penjual Ginjal, Pegawai Imigrasi Hingga Oknum Polisi

JAKARTA, (TB) – Tim Polda Metro Jaya sudah menangkap 12 tersangka, termasuk satunya oknum polisi, satu pegawai Imigrasi, pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dengan modus jual organ ginjal manusia.

. “Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 20 Juli 2023.

Jumpa Pers sindikat jual beli ginjal ini dihadiri didampingi Kabareskrim Komjen Wahyu Pidada, Kadiv Hubinter Irjen Pok Krisna Mukti, Dirtipidum Brigjen Pol Juhandani, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Plh Sekjen Kominfo, Perwakilan Kemenkeu, Kabid Humas Kombes Trunoyudo, Kabid Dokes dan Kapolres Metro Bekasi.

Karyoto menjelaskan ada satu tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja. “Dua tersangka di luar sindikat, yaitu oknum instansi lain, termasuk ada oknum Polrinya,” imbuhnya.

Terkait keterlibatan oknum Polri ini, Karyoto mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Termasuk, bagaimana oknum tersebut meloloskan korban sampai ke luar negeri.

“Dalam pengembangan terhadap siapa pihak yang terlibat nanti, kita akan terus membuka, bagaimana proses terjadinya perekrutan, mencari korban, kemudian membawa korban dan meloloskan korban sehingga sampai ke luar negeri, ini sedang kita dalami,” jelasnya.

Sementara itu Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan Polri menyatakan berkomitmen dalam menindak tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polri akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam TPPO tanpa terkecuali.

Komjen Wahyu Widada mengatakan kasus TPPO menjadi perhatian bersama. Oleh karena itu, ia mengingatkan jangan ada oknum yang terlibat dalam TPPO. “Jangan sampai ada anggota-anggota yang melibatkan diri dalam perdagangan orang ini,” kata Wahyu Widada.

Wahyu menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam bila menemukan ada anggotanya terlibat dalam TPPO. Oknum tersebut akan ditindak tegas. “Apabila ditemukan, kami akan melakukan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali, sehingga tidak ada kejadian serupa terulang lagi ke depannya,” katanya.

Kesulitan Di Kamboja

Dari kasus itu, Polri mendeteksi transaksi perdagangan ginjal terjadi di rumah sakit yang berada di bawah naungan pemerintah Kamboja.

“Tindak pidana ini terjadi di rumah sakit, yang secara otoritas di bawah kendali pemerintah Kamboja, yaitu rumah sakit Preah Ket Mealea,” ujar Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Krishna Murti.

Di rumah sakit tersebut, Krishna menyebut terjadi transaksi perdagangan ginjal. Sampai saat ini, Polri terus berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja.

“Terjadi eksekusi transaksi ginjal itu di rumah sakit pemerintah, sehingga kami harus berkomunikasi dengan otoritas lebih tinggi, bahkan kami komunikasi ketat dengan kepolisian Kamboja,” jelas Krishna.

Selain karena transaksi terjadi di rumah sakit pemerintah, Krishna mengaku pihaknya mengalami kesulitan lain ketika berkoordinasi dengan pihak Kamboja.

“Kesulitan kami, adalah belum ada kesepahaman tentang TPPO di domestik, khususnya kementerian lembaga, termasuk KBRI, sebagian menganggap ini belum tindak pidana, tapi kami meyakinkan ini telah terjadi tindak pidana,” lanjutnya

Pelaku Mantan Penjual Ginjal

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, pengungkapan sindikat penjualan ginjal jaringan international ini bermula dari kasus TPPO disebuah perumahan di Wilayah Kabupaten Bekasi.

Sebuah rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi lokasi penampungan organ ginjal. Pihaknya telah mengamankan penghuni kontrakan pada Senin dini hari, 19 Juni 2023 lalu.

Dari hasil pengembangan ternyata ada korban TPPO yang menjadi korban sindikat transformasi organ tubuh, yaitu ginjal. Modus para pelaku menggunakan media sosial facebook. Bahkan perekrut melibatkan alumni penjual ginjal terlebih dahulu.

Komplotan International ini melalui jaringan Kamboja. “Yang jaringan internasional ini sudah kita datangi hingga RS yang ada di Kamboja. Kita sudah deteksi ada 14 orang yang ada di RS di Kamboja. Tapi karena tercium oleh sindikat ini, mereka dipindahkan ke tempat lain, dan melalui jalur siluman di pulangkan ke Indonesia, lewat Vietnam, Malaysia, Bali, lalu ke Surabaya,” kata Hengki.

Hengki Haryadi mengatakan para calon korban pendonor ginjal punya berbagai latar belakang. Salah satunya, ada calon pendonor ginjal yang punya gelar S2 lulusan salah satu universitas ternama di Indonesia.

Bahkan calon pendonor ini ada yang S2 dari universitas ternama karena tidak ada kerjaan dampak dari pandemi. Mereka juga ada yang buruh, sekuriti, dan lainnya.

Alasan calon pendonor tersebut lantaran punya kesulitan ekonomi imbas dari pandemi Covid-19. Ada pula calon pendonor yang berasal dari buruh dan sekuriti.

“Bahkan calon pendonor ini ada yang S2 dari universitas ternama karena tidak ada kerjaan dampak dari pandemi, kemudian juga ada buruh, sekuriti,” kata Hengki.

Libatkan Oknum Polisi

Dari 12 orang tersangka, kata Hengki ada dua orang oknum diluar sindikat penjualan ginjal ke Kamboja. Kedua oknum tersebut dari Polri dan Imigrasi menerima sejumlah uang dari sindikat.

“Dua tersangka ini bukan termasuk bagian dari dalam sindikat, yaitu oknum anggota Polri Aipda M,” kata Hengki Haryadi

Hengki menjelaskan, Aipda M ini kasusnyq merintangi penyidik yang melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO penjualan ginjal di Kabupaten Bekasi. Aipda M menyuruh sindikat penjualan ginjal untuk menghilangkan barang bukti agar tidak terlacak kepolisian.

“Ya ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat yang pada intinya menghindari pengejaran pihak Kepolisian,” katanya

Hengki mengatakan Aipda M menerima sejumlah uang dari sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja ini. Aipda M menjanjikan seolah-olah bisa mengurus agar kasus tersangka tidak dilanjutkan.

“Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta, ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya,” katanya.

Selain Aipda M, seorang oknum petugas Imigrasi ditangkap terkait kasus ini. AH ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang.

“Kemudian, satu orang tersangka dari oknum imigrasi atas nama AH ini dikenakan pada Pasal 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 8 UU Nomor 21 Tahun 2007, yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang jadi ancaman ditambah 1/3 isi dari pasal pokok,” jelas Hengki.

Dalam penyelidikan, AH juga diketahui menerima sejumlah uang. “Dan dalam fakta hukum yang kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bekasi,” tuturnya.

Hengki menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan, karena ada juga sindikat didalam Negeri. “Tim masih mengembangkan kasusnya, dan akan melanjutkan ke jaringan yang ada di dalam Negeri. Termasuk orang orang yang terlibat, aoan kita tindak, dan edukasi para korban,” katanya.(/*Red)




12 Tersangka Pelaku TPPO Penjual Organ Ginjal Jaringan Internasional Ditangkap Polisi

JAKARTA, (TB) – Tim Gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal jaringan Internasional. Pelaku melibatkan jaringan antar negara, mantan penjual ginjal, hingga alumni Pasca Sarjana.

Tim Polda Metro Jaya sudah menangkap 12 tersangka, termasuk satunya oknum polisi, satu pegawai Imigrasi. “Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 20 Juli 2023.

Jumpa Pers sindikat jual beli ginjal ini dihadiri didampingi Kabareskrim Komjen Wahyu Pidada, Kadiv Hubinter Irjen Pok Krisna Mukti, Dirtipidum Brigjen Pol Juhandani, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Plh Sekjen Kominfo, Perwakilan Kemenkeu, Kabid Humas Kombes Trunoyudo, Kabid Dokes dan Kapolres Metro Bekasi.

Karyoto menjelaskan ada satu tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja. “Dua tersangka di luar sindikat, yaitu oknum instansi lain, termasuk ada oknum Polrinya,” imbuhnya.

Terkait keterlibatan oknum Polri ini, Karyoto mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Termasuk, bagaimana oknum tersebut meloloskan korban sampai ke luar negeri.

“Dalam pengembangan terhadap siapa pihak yang terlibat nanti, kita akan terus membuka, bagaimana proses terjadinya perekrutan, mencari korban, kemudian membawa korban dan meloloskan korban sehingga sampai ke luar negeri, ini sedang kita dalami,” jelasnya. (Red)




Pemred Sebuah Media di Lampung Ditangkap Polisi Saat Asyik Pesta Sabu Bersama Sang Istri

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Oknum mengaku Pemimpin Redaksi sebuah media di Lampung ditangkap polisi saat saat sedang asyik pesta sabu bersama istri dan salah satu rekannya. Mereka ditangkap di Komplek Perumahan Raffles Residence, Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Sabtu (15/7/2023) malam.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan penangkapan tersebut.
Para pelaku adalah SAP (pimpinan media,red), AR (istri SAP, pelaku pencuri hp,red) dan YUP. Ketiga kini masih dilakukan pemeriksaan di Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

“Benar, kami amankan tiga orang yang mana salah satunya mengaku sebagai pimpinan redaksi salah satu media di Bandar Lampung,” kata Dennis, Minggu (16/7/2023).

Menurut Dennis penangkapan ketiganya berawal saat anggota Polresta Bandar Lampung memburu pelaku kasus pencurian atas nama AR (ternyata istri SAP,Red). “Awalnya kami melakukan penyelidikan atas kasus pencurian handphone. Setelah kami selidiki kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Dan saat kami lakukan penggerebekan, di saat itu juga kami mendapati pelaku bersama dua orang pria tengah berpesta sabu-sabu,” ujar Dennis.

Dennis menjelaskan dua orang lain yang ditangkap berinisial SAP dan YUP. SAP ini merupakan pasangan dari pelaku AR dan diketahui merupakan seorang pemimpin redaksi media di Bandar Lampung.

“Jadi pelaku pencurian ini istri dari pimpinan redaksi. Mereka ini kami amankan di salah satu perumahan di wilayah Rajabasa,” ujar Dennis.

Terhadap dua pelaku yang terlibat kasus narkotika diserahkan ke Satreskoba Polresta Bandar Lampung bersama barang bukti. Sementara itu, AR diserahkan ke Satreskrim.

“SAP dan YUP kami serahkan ke Satresnarkoba bersama barang bukti alat hisap bong dan beberapa plastik klip sabu sisa pakai,” Pungkasnya.

(*)