Polisi Tetapkan Remaja AEA Tersangka Tunggal Atas Pembunuhan Anggota Polres Lamteng

LAMPUNG, (TB) – Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik/Faiza Polres Lampung Tengah menetapkan AEA menjadi tersangka tunggal atas pembunuhan Anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) Briptu Singgih Abdi Hidayat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, remaja berusia 17 tahun ini dijerat dengan pasal berlapis.

Penetapan tersangka untuk AEA setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan dinaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Dalam kasus meninggalnya Briptu Singgih, Polres Lampung Tengah telah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan telah menetapkan satu tersangka yakni remaja AEA,” kata dia, Senin (25/3/2024).

Dia menjelaskan, 3 orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan ternyata tidak terlibat dan hanya dijadikan saksi atas kasus ini.

“3 lainnya itu hanya menjadi saksi, mereka tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan ini,” sambung Umi.

Umi melanjutkan, tersangka AEA saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Tengah, dia dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana.

“Untuk yang bersangkutan diterapkan pasal berlapis yakni Pasal 338 dan Pasal 365 KUHPidana. AEA sendiri telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah,” tandasnya.

Sebelumnya, karyawan salah satu penginapan yang berada di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah menemukan Briptu Singgih Abdi Hidayat dalam keadaan tewas di kamar losmen pada Sabtu (23/3/2024) pagi.

Jasadnya ditemukan dibawah kolong tempat tidur dengan hanya mengenakan celana panjang jeans berwarna biru tua.

Atas penemuan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AEA yang merupakan teman korban di hari yang sama.

(*)




Anggota Polres Lampung Tengah Diduga Dibunuh, Pelaku Berhasil Ditangkap

LAMPUNG, (TB) – Anggota Polres Lampung Tengah, Briptu Singgih Abdi Hidayat ditemukan tewas terbunuh dalam kamar penginapan pada Sabtu (23/3/2024) pagi.

Diduga pelaku pembunuhan yakni berinisial AEA berusia 17 tahun warga Kampung Sumberejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan pelaku berhasil ditangkap 3 jam setelah ditemukannya Briptu Singgih dalam keadaan meninggal dunia.

“Pagi tadi ditemukan seorang anggota Polres Lampung Tengah Briptu S dalam keadaan meninggal dunia didalam kamar penginapan. Dia ditemukan oleh karyawan penginapan saat akan membersihkan kamar, jasadnya berada dikolong tempat tidur,” kata dia, Sabtu (23/3/2024).

“Setelah penemuan itu, saksi melaporkan ke Polsek Seputih Banyak dan langsung dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan dari Polres Lampung Tengah dibackup Ditreskrimum Polda Lampung dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AEA (17),” tambahnya.

Selain AEA, tim gabungan juga telah mengamankan 4 orang lainnya.

“Ada 4 orang lainnya yang dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan selain AEA, keterangan mereka saat ini masih didalami,” jelas Umi.

Atas perbuatannya, AEA terancam dijerat Pasal 340 KUHPidana ancaman penjara seumur hidup.(*)




Polsek Tarogong Kidul Tangkap Dua Pelaku Jambret

GARUT, (TB ) – Polsek Tarogong Kidul Polres Garut tangkap 2 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kapolsek Tarogong Kidul Kompol H. Alit Kadarusman, mengatakan jika kejadian penjambretan tersebut terjadi di Jl. Patriot Kel. Sukagalih Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut sekitar pukul 10.30 WIB. Kamis siang (21/03/2024).

Kejadian bermula ketika korban Nadia sedang mengendarai motor dan dibonceng oleh temannya, namun tanpa disadari ternyata korban diduga sudah di pantau oleh kedua pelaku yang juga mengendarai motor dari arah belakang.

Kedua pelaku melihat korban sedang berada di motor sambil memegang handphone, kemudian timbullah niat para pelaku untuk merampas handphone yang dipegang oleh korban.

Hingga akhirnya kedua pelaku berhasil melancarkan aksinya dengan mendekati motor korban lalu mengambil paksa handphone korban kemudian kabur menggunakan motor dengan kecepatan penuh.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Tarogong Kidul Polres Garut, dari keterangan korban dan pengembangan penyelidikan pihak kepolisian akhirnya para pelaku dapat teridentifikasi dan mengetahui posisi handphone korban yang berada di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Garut.

Anggota Polsek Tarogong Kidul Polres Garut bersama korban melakukan penelusuran dan mencari keberadaan handphonenya. Hingga akhirnya menemukan kedua pelaku beserta barang buktinya di salah satu pusat perbelanjaat Kota Garut, anggota pun mengamankan kedua pelaku tersebut ketika hendak menjual handphone hasil curiannya tersebut.

“Kedua pelaku “RM” (32) warga Kab. Garut dan “IF” (29) warga Kab. Garut berhasil kami amankan ke Mapolsek Tarogong Kidul atas perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan/jambret.” Ujar Alit.

Kini kedua pelaku tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, selain pelaku Polsek Tarogong Kidul juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam/alat yang digunakan untuk mencuri, dan 1 unit handphone iphone XR warna putih milik korban. (Ronni)




Polsek Padang Cermin Amankan Dua Tersangka Pencuri Dinamo Diesel

PESAWARAN, (TB) – Tim Tekab 308 presisi Polsek Padang Cermin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Kejadian ini melibatkan pencurian mesin dinamo diesel yang digunakan untuk penerangan saat aktivitas mencari ikan di bagan milik korban.

Korban, Dedi Suseno, melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 19 Maret 2024, setelah menemukan mesin dinamo diesel miliknya hilang pada hari Sabtu, 16 Maret 2024. Dia bersama dengan saksi, Sukowiyono dan Agus Susanto menyaksikan bahwa mesin dinamo diesel milik mereka juga turut hilang.

” Berbekal laporan korban serta keterangan dari saksi, Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin langsung menuju lokasi yang diketahui merupakan sarang dari para pelaku.
Dua tersangka, M.A. dan R.A., ditangkap pada tanggal 19 Maret 2024 oleh Tim Tekab 308 presisi Polsek Padang Cermin di Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin bersama dengan penangkapan tersebut, barang bukti berupa tiga unit mesin dinamo diesel dan dua unit HP Android berhasil diamankan,” Jelas Kapolsek.

” Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Padang Cermin untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas Kapolsek mewakili Kapolres Pesawaran.

( Oby )




Pelaku Pembuang Bayi di Bantaran Sungai Urip Sumoharjo Akhirnya Terungkap

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Pelaku pembuangan bayi di bantaran sungai Urip Sumoharjo, Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim Bandar Lampung, akhirnya terungkap.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, akhirnya Polisi berhasil menangkap RA (21), warga Desa Wiyono, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, yang merupakan ibu kandung dari anak yang dibuangnya di aliran sungai urip sumoharjo, beberapa hari lalu.

RA (21) yang berprofesi sebagai pramuniaga di sebuah toko elektronik, ditangkap petugas pada Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 02.00 Wib di rumah kakak kandung RA (21) yang terletak di Jalan PB. Marga, Sukadanaham, Tanjung Karang Barat Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung mengatakan bahwa pengungkapan kasus pembuangan bayi di sungai Urip Sumoharjo berbekal dari kaos merah bertuliskan COSMOS yang digunakan oleh RA untuk membalut mayat bayi sebelum dibuang ke sungai.

” Berbekal kaos itu kita telusuri, alhamdulillah kita menemui titik terang kasus pembuangan bayi tersebut” ungkap Kompol Warsito, pada Sabtu (02/03/2024) malam.

Warsito menjelaskan RA (21) melakukan persalinan anak kandungnya yang berjenis kelamin perempuan secara mandiri seorang diri di dalam kamar mandi di rumah kakak kandungnya.  Saat berhasil mengeluarkan sang bayi, RA mencoba mengangkat si jabang bayi dengan mengambil kaki bayi tersebut, namun pegangan tangan RA  terlepas sehingga bayi masuk kedalam ember yang berisikan air, setelah diangkat bayi sudah tidak bernyawa.

Melihat bayi yang baru saja dilahirkan sudah tidak bernyawa, kemudian RA  menaruh bayi tersebut ke dalam baskom warna putih dengan dibalut menggunakan kaos warna merah bertuliskan “COSMOS”, Selanjutnya RA keluar dari kamar mandi dan mengambil kantong plastik warna hitam serta dustbag warna abu abu.

Didalam kamar mandi kemudian RA  langsung memasukan mayat bayi yang sudah dibalut potongan baju merah ke dalam plastik hitam dan dustbag, kemudian disimpan oleh RA di ruang kamar solat rumah.
” Jadi mayat bayi di simpan oleh RA (21) selama 2 hari di ruang kamar solat rumah kakak kandungnya” Ungkap Kompol Warsito.

Warsito menambahkan pada hari Rabu, (28/02/2024), sekira jam 08.00 Wib, RA membawa mayat bayi yang sudah dibungkus menggunakan sepeda motor kemudian dibuang oleh RA di sungai Urip Sumoharjo.

“Dibuang ke sungai Urip Sumoharjo, karena sejalur dengan arah tempat RA (21) bekerja, jadi sekalian berangkat kerja” beber Warsito.

Saat ini RA masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena diduga mengalami infeksi di bagian kandungannya.

” Ya, saat ini pelaku RA masih dirawat intensif di rumah sakit Bhayangkara” Ujar Kompol Warsito.

Selain menangkap pelaku RA  petugas juga menyita 1 buah kantong kresek warna hitam, 1 buah dustbag (tas) warna abu-abu, 1 potong kaos warna merah yang terdapat tulisan ” COSMOS”, 1 buah Baskom warna putih, dan 1 potong celana pendek olahraga warna merah.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun.(Oby/Rls)




Pelaku Pembunuh Guru SD Di Mesuji, Ternyata Pacar Korban

MESUJI, (TB) – Pelaku Pembunuhan sadis seorang guru di SDN 08 Tanjung Raya, Desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji berhasil di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya dengan di Backup Tekab 308 Presisi Polres Mesuji di rumahnya.

Terduga pelaku diketahui Berinisial AA (22) Warga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Dalam Press Releasenya Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR, Jumat (01/03/2024) menjelaskan, pelaku tersebut adalah pacar korban, yang rencananya mereka akan melangsungkan pernikahan pada malam takbir Idul Fitri mendatang.

Lebih lanjut terang AKBP Ade, pelaku mengaku dirinya nekat menghabisi nyawa korban karena emosi, sebab menurutnya, korban sering berkomunikasi dengan pria lain. Kemudian pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau dapur yang ada di dapur rumah dinas tersebut dengan cara menggorok leher korban hingga tak bernyawa.

Adapun Kronologis penangkapan ungkap orang nomer satu di Mapolres Mesuji, pada Hari Kamis Tanggal 29 Februari 2024 sekira Pukul 19.00 WIB Anggota Polsek Tanjung Raya beserta Tekab 308 Polres Mesuji langsung melaksanakan TPTKP dan Olah TKP.

“Team langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan tersebut, berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan, ditemukan informasi mengenai terduga pelaku yang mengarah kepada tersangka AA yang tidak lain adalah calon suami Korban,” Terangnya.

Selanjutnya Anggota Polsek Tanjung Raya dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan pengejaran terhadap Pelaku.
Dan sekira Pukul 22.00 Wib, pelaku berhasil di tangkap di rumahnya, di Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji bersama Barang Bukti. Kemudian Pelaku bersama Barang Bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Imbuh Pria alumni Akpol 2002.

” Adapun Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) setel pakaian korban yang berlumur darah, 1 (satu) helai seprai hijau bermotif yg berlumur darah, 1 (satu) helai celana warna krim merk Andros milik tersangka yang terdapat bercak darah, 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam milik tersangka, 1 (satu) potong kemeja warna Hijau Tua merk Retama milik tersangka,” Pungkasnya. (Oby/Rls)




Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Lampung 

TULANG BAWANG, (TB) – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan terhadap salah satu wartawan online bernama Holidi (36), warga Desa Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Peristiwa pengeroyokan terhadap salah satu wartawan online tersebut terjadi hari Kamis (22/02/2024), sekira pukul 04.00 WIB di parkiran mobil Karaoke Genza, Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Akibat peristiwa pengeroyokan, korban mengalami luka bacok dibagian paha sebelah kanan, paha sebelah kiri, pantat sebelah kiri, kaki sebelah kiri bagian betis, lengan sebelah kiri dan paha sebelah kanan,” kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, Sabtu (24/2/2024).

” Korban saat ini masih menjalani perawatan secara intensif di salah satu Rumah Sakit (RS),” imbuhnya.

Lanjutnya, usai menerima laporan terkait peristiwa pengeroyokan tersebut, pihaknya langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap para pelaku.
Ternyata setelah kejadian, para pelaku ini langsung bersembunyi dan melarikan diri.

“Hari Sabtu (24/02/2024), sekira pukul 05.30 WIB, saya bersama Kanit Resum dan Tekab 308 Polres dibantu Polsek Buay Sandang Aji, Polres OKU Selatan menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan terhadap salah satu wartawan online, sedangkan pelaku satunya masih dalam pengejaran,” terangnya.

” Para pelaku tersebut ditangkap saat sedang bersembunyi di Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),” paparnya.

Kasat Reskrim menerangkan, para pelaku pengeroyokan yang ditangkap tersebut yakni berinisial HW als L (35) berprofesi tani dan AS (34), berprofesi wiraswasta yang merupakan warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, lalu R (36), berprofesi wiraswasta warga Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

“Dari tangan para pelaku, petugas kami menyita barang bukti berupa tas selempang warna cokelat, dompet warna cream, dompet warna hitam, dua bilah senjata tajam jenis badik, lima unit handphone, kartu ATM BRI, kunci mobil dan mobil mini bus merek Toyota Rush warna putih, B 2109 BZC,” jelasnya.

AKP Hengky menambahkan, untuk motif dari peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Para pelaku masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang,”tukasnya.

“Mereka akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.(Oby/Rls)




Polsek Ciawi Lakukan Penyelidikan Kasus Penganiayaan Dan Pengeroyokan Yang  Sempat Heboh di Desa Banjarwaru

Gambar Ilustrasi Penganiayaan dan Pengeroyokan

BOGOR, (TB) – Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan menghebohkan yang terjadi di Kp. Legok, Desa Banjarwaru, Ciawi, Kabupaten Bogor yang dilakukan oleh dua terduga pelaku inisial Y dan N, warga setempat terhadap korban inisial A (30), seorang wiraswasta, pada Minggu (04/02/24).

Polsek Ciawi yang mendapati informasi tersebut langsung mengambil langkah cepat untuk memastikan penanganan yang tegas dan adil terhadap kasus tersebut.

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat,SH dalam keterangannya menjelaskan awal mula terjadinya kejadian penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.

“Berawal dari pertemuan di halaman rumah berujung pada tindakan kekerasan, korban mengalami luka lecet, memar, dan ketidaknyamanan fisik, segera mencari pertolongan medis di Rumah Sakit Ciawi.” Ungkap Kompol Agus Hidayat.

Kapolsek Ciawi menekankan perlunya penanganan serius dan transparan dalam mengusut kasus ini, termasuk proses penyelidikan lebih lanjut, dimana pemeriksaan saksi – saksi, dan identifikasi olah TKP lebih lanjut dan mengamankan terhadap terduga para pelaku.

Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang sambil pihak kepolisian fokus pada upaya mengungkap kebenaran di balik peristiwa ini.

” Terkait hal ini, laporannya juga telah diteruskan kepada Waka Polres Bogor dan Kasat Reskrim Polres Bogor untuk memastikan koordinasi yang baik dalam menanggapi kasus ini,” tegas Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat. (Red)




Dua Warga Desa Kurungan Nyawa Diamankan Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

PESAWARAN, (TB) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran pada Selasa, 30 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan informasi masyarakat, Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka, yaitu A.B (21 tahun) dan E.A (23 tahun). Kedua tersangka diduga sering memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M. menyatakan, “Kami mengapresiasi kerjasama dari masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas tersangka. Hal ini membantu kami dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pesawaran,” kata Kapolres.

Beliau menambahkan, “Kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.

Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong), dan 1 handphone merek Oppo warna biru. Total berat bruto narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebesar 0,12 gram.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satres Narkoba Polres Pesawaran. Kapolres menegaskan komitmen Polres Pesawaran dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika dan mengajak berperan aktif dalam memberantas kejahatan tersebut.

(Oby)




Warga Desa Negeri Ulangan Jaya Diamankan Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

PESAWARAN, (TB) – DS (36) seorang warga Desa Negeri Ulangan Jaya, pekerjaan wira swasta di amankan tim operasional Satres Narkoba mengungkap kasus narkoba di Desa Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten, Rabu (24/2/2024).

Dikatakan Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, SH,SIK, MM,
” Kronologis ungkap dimulai dari laporan informasi masyarakat mengenai aktivitas Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Setelah penyelidikan, tim operasional melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti yang diduga terkait dengan narkotika jenis sabu dari penguasaan tersangka,” Katanya.

Maya Henny, menyampaikan apresiasi atas kerjasama masyarakat yang telah melapor sehingga berhasil mengungkap kasus ini,

” Peran tersangka dalam kasus ini adalah sebagai pengedar dengan jaringan peredaran narkoba terfokus di Kabupaten Pesawaran,” Ungkap Kapolres AKBP Maya

Barang bukti yang berhasil disita melibatkan 1 bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan 16 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu. 1 timbangan digital, 1 handphone merek Realme warna gold, 1 handphone merek iPhone warna silver, dan 1 dompet warna hitam.
Total berat bruto Sabu yang berhasil diamankan sebanyak 3,35 gram.
” Seluruh barang bukti beserta tersangka telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pesawaran,” Pungkasnya.

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

( Oby/Rif )