Terkait Aduan Aliansi Aksi Untuk Axi, IPW Desak Polda NTT Bertindak Profesional

Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW. (Photo/Fahri).

BOGOR, TB) – Masyarakat yang tergabung dalam aliansi “Aksi untuk Axi” seperti Lembaga Peruati Sumba, WCC Sinode GKS, KomPer Sinode GKS, BPMS GKS, Sabana Sumba, Program Studi Hukum Unkriswina Sumba, Yayasan Wahana, Pendeta GKS Se – Sumba, Lembaga Kemahasiswaan Universitas Kristen Wira Wacana mengadukan kematian tidak wajar tersebut kepada Indonesia Police Watch (IPW) sebagai bentuk rasa kemanusiaan untuk mencari dan menuntut keadilan.

Menyikapi pengaduan masyarakat itu, IPW mendesak institusi Polri khususnya Polres Sumba Besar Polda Nusa Tenggara Timur bersikap profesional sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.

IPW mendesak agar Polda Nusa Tenggara Timur harus mendalami keberpihakan dan sikap tidak profesional anggota Polri di Polres Sumba Timur dalam penanganan kasus tewasnya Axi Rambu Kareri Toga.

“Pasalnya, oknum anggota Polres Sumba Timur diduga mengetahui latar belakang peristiwa sebelum kematian gadis berusia 16 tahun yang akhirnya disimpulkan bunuh diri oleh pihak kepolisian,” ujar Sugeng Teguh Santoso, dalam rilis resmi IPW kepada media ini, Selasa (27/2/2024).

Polres Sumba Timur sendiri, lanjutnya, saat ini telah memeriksa anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran dalam menangani perkara kematian Axi. Padahal, sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan kematian pekerja yang belum dewasa itu adalah bunuh diri.

Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengambil alih kasus kematian Axi yang semula dikatakan bunuh diri dengan mendalami saksi – saksi sebelum dia meninggal dunia serta mendalami hasil otopsi ulang yang telah dilakukan.

“Termasuk memeriksa anggota Polri yang terlibat cawe – cawe dan berpihak dalam penanganan tewasnya Axi,” ucap Ketua IPW.

Sugeng mengungkapkan, ekshumasi dilakukan hari Selasa, 30 Januari 2024 dengan membongkar makam Axi. Axi sendiri ditemukan meninggal tergantung di shower kamar mandi Toko CK2 pada Kamis (18 Januari 2024) sekitar pukul 16.00 WITA.

Saat itu, lanjut Sugeng, posisi kakinya tertekuk menyentuh lantai dan badannya basah. Hal inilah yang menjadi bagian kejanggalan sehingga menjadi salah satu alasan bagi aliansi “Aksi untuk Axi” memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk dilakukan penyelidikan ulang guna memastikan penyebab kematian Axi Rambu Kareri Toga.

Pasalnya, ada latar belakang peristiwa sebelum korban meninggal dunia dituduh telah mencuri, dianiaya, kabur dan ditampung oleh warga. Semua ini harus dituntaskan oleh Polda Nusa Tenggara Timur dengan menjahit rangkaian keterangan yang disampaikan korban sebelum meninggal kepada warga serta kedekatan aparat kepolisian setempat dengan pemilik toko CK2.

“Bagaimana pun juga, kasus yang telah menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Timur itu harus dituntaskan oleh pihak kepolisian agar dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Karenanya, Program Polri Presisi harus dikedepankan dan Polda Nusa Tenggara Timur tidak boleh main-main dalam menegakkan transparansi berkeadilan guna menciptakan kepercayaan publik,” pungkas Sugeng Teguh Santoso. (Rie).




Terkait Sengketa Lahan PTPN 7 Way Berulu, Polres Pesawaran Panggil Warga Desa Tamansari

PESAWARAN, (TB) – Polres Pesawaran melakukan panggilan klarifikasi terhadap masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat menggugat Tanah Tanjung Kemala di Desa Tamansari, yang selama ini dikelola PTPN 7 Unit Usaha Way Berulu tanpa sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), panggilan tersebut didasari dari Laporan Khusus Intel Polres Pesawaran, dengan Nomor : R/Lapsus-01/I/2024/Sat Intelkam, dengan nomor panggilan B/215/I/RES.1.24/2024

Secara kooperatif serta taat hukum pihak masyarakat yang dipanggil datang untuk memenuhi panggilan guna mengklarifikasi terkait hal-hal yang dipersoalkan oleh Pihak Intel Polres Pesawaran, kendati seperti diketahui, bahwa PTPN 7 sendiri mengelola Perkebunan dilahan seluas 329 Hektar tanpa Surat HGU, hal tersebut didasari dengan surat resmi dari TIM Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pesawaran.

Adapun panggilan tersebut mempersoalkan adanya bangunan, yang sebenarnya merupakan kantor Kelompok Tani dan mempersoalkan terkait penanaman yang dilakukan Ratusan masyarakat di lahan 329 Hektar yang terletak di Desa Tamansari. Selasa, (06/02/2024).

Ketiga orang yang dimintai Klarifikasi tersebut didampingi Tim Kuasa Hukum serta didampingi Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB). Tim Kuasa Hukum Fabian Bobi menerangkan bahwa ada 15 sampai 16 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait panggilan klarifikasi tersebut.

“Iya, inti dari pemeriksaan tadi ada 15 sampai 16 pertanyaan yang berisi tentang penguasaan dari pada Tanah dan Bangunan, itu tujuannya untuk apa. Iya pada dasarnya tanah di lokasi tersebut awalnya memang milik masyarakat dan sekarangpun setelah masyarakat tau bahwa tanah tersebut tidak bersurat dan tidak berstatus HGU masyarakat menuntut, karena memang tanah itu dulunya Tanah Adat, jadi mereka meminta dikembalikan kepada masyarakat Adat,” Ujarnya.

Sementara itu Saprudin Tanjung Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu, merasa senang terhadap panggilan tersebut dan agar semua pihak tau duduk persoalannya.

” Kalau saya sangat senang ya dengan adanya panggilan klarifikasi kepada beberapa masyarakat ini, agar semua pihak juga tau duduk persoalannya seperti apa” Ungkapnya.

Saprudin Tanjung juga berharap pihak Aparat Penegak Hukum untuk dapat Netral dalam menangani perkara yang melibatkan masyarakat dengan PTPN7 dan meminta agar Laporannya segera ditindaklanjuti,

” Saya berharap kepada penegak hukum untuk dapat berdiri Netral dalam menangani permasalahan ini, Apa yang sudah kami laporkan juga harus segera ditindaklanjuti,” Tutupnya.(Oby/Rls)




Ketua LBH Konsumen Jakarta Zentoni Minta MA Kaji Ulang Surat Edaran Nomor 3 TAHUN 2023

JAKARTA, (TB) – Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan khususnya angka 2 Bagian Perdata khusus yang menyebutkan bahwa “Permohonan pernyataan Pailit atau PKPU terhadap pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”.

Hal ini mendapat penolakan dari LBH Konsumen Jakarta karena tidak membawa keadilan bagi Konsumen Indonesia dan hanya menguntungkan pihak pengembang (developer) saja, kata Zentoni, S.H., M.H., selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta hari ini Senin (29-01-2024) di Jakarta.

Zentoni mengkhawatirkan penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 khususnya angka 2 Bagian Perdata khusus akan sagat menguntungkan pihak pengembang (developer) yang memiliki itikad tidak baik yaitu menghindari kewajiban untuk membangun dan menyerahkan unit apartemen atau rumah susun kepada para konsumennya yang telah membayar lunas/mencicil.

Lebih lanjut Zentoni menilai pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 khususnya angka 2 Bagian Perdata khusus akan sangat merugikan konsumen karena bisa saja konsumen terlebih dahulu mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri dan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) serta telah ada peringatan (annmaning) sebanyak 2 (dua) kali dari Pengadilan Negeri kepada pengembang (developer) maka secara hukum konsumen dapat mengajukan permohonan pernyataan Pailit/PKPU ke Pengadilan Niaga ditempat kediaman hukum pengembang (developer), tutur Zentoni

” Menurut saya Surat Edaran MA tersebut bukan peraturan perundang-undangan dan tidak mengikat sehingga permohonan pernyataan Pailit dan/atau PKPU terhadap Apartemen tetap bisa diajukan ke Pengadilan Niaga berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” cetusnya.

Zentoni menambahkan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah sangat jelas disebutkan bahwa konsumen memiliki hak diantaranya “hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut”.

” Maka dari itu, kami berharap kepada Ketua Mahkamah Agung agar mengkaji ulang Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan khususnya angka 2 Bagian Perdata khusus demi untuk perlindungan Konsumen Indonesia,” tutup Zentoni. (Red)




Warga Desa Negeri Ulangan Jaya Diamankan Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

PESAWARAN, (TB) – DS (36) seorang warga Desa Negeri Ulangan Jaya, pekerjaan wira swasta di amankan tim operasional Satres Narkoba mengungkap kasus narkoba di Desa Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten, Rabu (24/2/2024).

Dikatakan Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, SH,SIK, MM,
” Kronologis ungkap dimulai dari laporan informasi masyarakat mengenai aktivitas Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Setelah penyelidikan, tim operasional melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti yang diduga terkait dengan narkotika jenis sabu dari penguasaan tersangka,” Katanya.

Maya Henny, menyampaikan apresiasi atas kerjasama masyarakat yang telah melapor sehingga berhasil mengungkap kasus ini,

” Peran tersangka dalam kasus ini adalah sebagai pengedar dengan jaringan peredaran narkoba terfokus di Kabupaten Pesawaran,” Ungkap Kapolres AKBP Maya

Barang bukti yang berhasil disita melibatkan 1 bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan 16 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu. 1 timbangan digital, 1 handphone merek Realme warna gold, 1 handphone merek iPhone warna silver, dan 1 dompet warna hitam.
Total berat bruto Sabu yang berhasil diamankan sebanyak 3,35 gram.
” Seluruh barang bukti beserta tersangka telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pesawaran,” Pungkasnya.

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

( Oby/Rif )




Kasus Penyelundupan Bio Solar Bersubsidi di Kota Bogor, Bukti Pertamina Gagal Melakukan Pengawasan

Gambar Ilustrasi Penyelundupan Solar Subsidi (photo/net)

BOGOR KOTA, (TB) – Baru-baru ini Polresta Bogor Kota menemukan adanya praktek penyelundupan bio solar bersubsidi di kawasan Kota Bogor. Terkait temuan kasus ini Center for Budget Analysis menyampaikan beberapa catatan;

Pertama, penyelundupan bio solar bersubsidi mencerminkan kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelundupan bahan bakar bersubsidi. Dengan adanya tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap, hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem kontrol yang dapat dieksploitasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

CBA menyayangkan ketidakmampuan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mencegah tindakan penyelundupan yang merugikan keuangan negara.

Kedua, pengepulan bahan bakar oleh pelaku untuk selanjutnya diselundupkan ke industri di Jakarta menunjukkan keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya menjadi mitra pengawas dalam distribusi BBM bersubsidi. Investigasi terhadap SPBU yang menjual BBM tersebut seharusnya telah memperlihatkan indikasi dugaan penyimpangan yang dapat dicegah lebih awal. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keefektifan sistem pengawasan dari pihak terkait, termasuk Pertamina.

CBA mendorong pihak terkait untuk memberikan sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku penyelundupan dan pihak yang terlibat, termasuk SPBU yang terlibat dalam praktik tersebut. Pemutusan hubungan usaha dan sanksi lainnya hanya akan menjadi efektif jika diterapkan secara konsisten dan berdampak signifikan.

Terakhir perlunya penguatan mekanisme pengawasan, audit, dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk mencegah dan memberantas praktik penyimpangan semacam ini di masa mendatang.

 

 

 

Penulis: Jajang Nurjaman

Koordinator CBA




6 Bulan Laporan Belum Juga Ada Tindak Lanjut, FMPB Pertanyakan Polres Pesawaran

PESAWARAN, (TB) – Safrudin Tanjung ketua harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Kabupaten Pesawaran. Didampingi anggota FMPB dan masyarakat lainnya, Senin 22-Januari 2024, mendatangi Mapolres Pesawaran.

Kedatangan FMPB tersebut guna mempertanyakan proses hukum atas laporannya ke Polda Lampung yang dilimpahkan ke Polres Pesawaran, yang hingga kini tak ada informasi apapun terkait perkembangan penanganan laporan tersebut sejak beberapa bulan lalu.

Laporan yang disampaikan oleh FMPB ke Polda Lampung yaitu sejak Juli 2023 lalu, terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum oknum Direksi PTPN 7 unit usaha Way Berulu yang menguasai lahan ratusan hektar tanpa surat Hak Guna Usaha (HGU) serta tindakan korupsi dan dugaan pengemplangan pajak atas beberapa lahan yang dikuasai pihak PTPN 7 tersebut.

” Adapun beberapa lahan diantaranya terletak di Desa Tamansari, yaitu di Dusun Taman sari 1 dan Dusun Sumber sari 4, kendati pihaknya pada september lalu, sudah pernah dipanggil Pihak Polres Pesawaran guna dimintai keterangan terkait laporannya, namun anehnya Pihak penyidik tidak pernah menyampaikan Perkembangan Hasil penanganan perkara hukum tersebut,” Kata Saifudin Tanjung.

Tentu hal itu tidaklah sepatutnya dilakukan oleh kepolisian yang seharusnya akuntabel dan transparan dalam penanganan perkara.

Berdasarkan pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan.

” Penyidik wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan,” Ujarnya.

Sementara itu saat Safrudin Tanjung beserta anggota FMPB, bermaksud menemui pihak penyidik di ruangan Reskrim, POLRES setempat, penyidik tidak ada ditempat dan berselang 2 jam menanti untuk bertemu Kasat Reskrim di ruangan nya, Kasat Reskrim juga masih ada kegiatan lain, namun Safrudin Tanjung telah menyampaikan surat resmi kepada Kapolres Pesawaran terkait hal tersebut.(Oby/Rls)




Dijanjikan Akan Diterima CPNS Warga Kecamatan Seputih Tertipu Hingga Ratusan Juta

LAMPUNG TENGAH, (TB) – Seorang warga Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, berinisial L (56) menjadi korban penipuan dengan modus rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hingga mengalami kerugian mencapai Rp132 juta.

Korban terperdaya dengan bujuk rayu pelaku yang mengatakan bahwa anak korban tidak perlu mengikuti tes seleksi CPNS, namun dijanjikan terima beres hingga muncul NIP hingga diterima PNS.

Namun dalam pengumuman tes seleksi CPNS pada tahun 2019, kedua anak korban dinyatakan tidak lolos seleksi.

“Kami telah melaporkan SN (61) merupakan warga Desa Taman Sari, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur ke Mapolres Lampung Tengah, pada tanggal 22 Juni 2023 lalu,” kata Dikki Kurnia Azis,S.H selaku kuasa hukum korban, pada Sabtu, 6 Januari 2024 usai dari Mapolres Lampung Tengah.

Ia menerangkan, modus operandi yang dijalankan SN ini menjanjikan bisa meloloskan masuk CPNS dengan meminta sejumlah uang.
Kejadian ini berawal pada bulan Juni tahun 2018 silam.

Saat itu korban berkenalan dengan pelaku. Pelaku mengaku bisa memasukkan kedua anak korban menjadi CPNS.

“Kepada korban, SN menyatakan bahwa dia memiliki saudara di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah itu korban mulai percaya dan tertarik atas apa yang disampaikan, kemudian korban menyerahkan uang sebesar Rp132 juta lebih, kepada SN pada tahun 2018,” paparnya.

Namun faktanya, anak korban tidak pernah mengikuti tes seleksi CPNS, dengan dijanjikan Terima beres hingga muncul NIP hingga diterima PNS. Selanjutnya, dalam pengumuman tes seleksi CPNS pada bulan 2019, kedua anak korban dinyatakan tidak lolos seleksi.

“Karena tidak susuai janjinya, lalu korban meminta uangnya yang telah diberikannya kepada SN.
Namun yang bersangkutan pelaku tidak kunjung mengembalikan sehingga korban membuat laporan polisi,” imbuhnya.( Oby/Rls )




Puluhan CPMI Korban Dugaan Penipuan PT.ZR, Terlunta-lunta,Terlilit Pinjol, Diceraikan Istri Hingga Tinggal di Bilik

JAKARTA, (TB) – Sungguh miris nasib puluhan para Calon Pekerja Migran Indonesia(CPMI), nasib mereka terkatung katung lantaran setelah mendaftar dan membayar biaya ke perusahaan penyalur tenaga kerja yaitu PT.ZETIRA RAIHANNISA,CEO yang diduga milik Zet M/ (ZM) yang beralamat di Jl.Alfalah Rt/Rw 07/02 No 26a Kelurahan Kebon Pala Kecamatan Makasar Jakarta Timur Namun tidak ada kejelasan.

A, salah satu CPMI (Korban) didampingi kuasa hukumnya yaitu Mila Ayu Dewata Sari.SH.SE dari lawfirm Mila Ayu Dewata Sari & Co.menyampaikan kronologinya sebagai berikut.

Sekira bulan Januari hingga Maret 2023 para korban melihat iklan di media sosial,brosur,pamflet dan juga informasi dari kawan kawan terdekat bahwa ada lowongan penyalur tenaga kerja ke negara Korea Selatan. Setelah itu para korban mendaftarkan diri melalu sponsor (calo) dan mendaftarkan langsung ke kantor PT.ZETIRA RAIHANNISA dengan membayar dana mulai dari sebesar 16 juta hingga 30 rupiah/orang dan dana tersebut di bayarkan secara cash dan  transfer ke rekening bank BNI atas nama Muhammad Raihan Fuadi selaku Genaral Manager PT.ZETIRA RAIHANNISA serta menyerahkan dokumen asli yaitu AKTA, KTP, IJAZAH, SERTIFIKAT KEAHLIAN,PASPOR.

Para CPMI korban dugaan penipuan oleh PT.ZETIRA RAIHANNISA

Hingga saat ini dokumen tersebut ditahan atau di sita oleh PT.ZETIRA RAUHANNISA, korban diberikan mess atau tempat tinggal yang berada di sekitar kantor PT.ZETIRA RAIHANNISA.  Namun saat ini mess tersebut diduga sudah dikosongkan karena ada laporan korban lain dari daerah lombok yang kini kasusnya sudah dalam proses kepolisian sehingga para korban yang rata-rata berasal dari luar daerah harus mencari kost ditempat lain dengan biaya sendiri.

” Setelah para korban membayar biaya proses pekerja migran mereka di janjikan akan diberangkatkan ke korea Selatan pada pertengahan bulan Desember 2023. Namun hingga berita ini viral para korban tidak juga diberangkatkan.” Ungkap Mila Ayu selaku Kuasa Hukum para korban.

Para korban pun berusaha mendatangi kantor PT ZETIRA RAIHANNISA berkali kali namun pihak PT tersebut menyampaikan sedang menunggu proses dan berjanji akan mengembalikan biaya yang sudah di keluarkan para korban yaitu masing masing sebesar 15 juta saja.

“Alasan mereka akan mengembalikan dana tidak utuh dikarenakan ada potongan biaya mes,paspor,medical check up,dan biaya pra test namun hingga saat ini pengembalian dana tersebut tidak kunjung terealisasi.” jelas Mila.

Sempat terjadi keributan antara korban dan pihak PT.Zetira Raihannisa, saat para korban mendatangi kantor tersebut untuk meminta uang mereka dikembalikan.

Sangat disayangkan diduga Ketua RT setempat  justru terkesan membela atau berpihak Kepada PT.Zetira Raihannisa. Seharusnya Ketua RT harus bisa menengahi atau mencarikan solusi bukan keberpihakan,dan kejadian tersebut telah di dokumentasikan sebagai barang bukti.

” Adapun total kerugian para korban CPMI gelombang pertama Ke Korea yaitu sekitar 60 orang, kerugian hampir 2 Milyar dan kerugian korban yang menguasakan kepada kami sebanyak 17 orang dengan kerugian hampir mencapai 300 juta.” Ucap Mila.

Itu baru Korban yang Ke Korea Selatan saja, ada juga korban yang lain dengan tujuan Negara Australia, Jepang, Taiwan, Hongkong, inggris yang di perkirakan Nominal mulai dari 30 hingga 80 juta rupiah per orang  dengan total korban ratusan orang, imbuhnya.

Untuk itu lanjut Mila, kami menghimbau kepada Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yaitu bapak Benny Rhamdani dan Menteri Ketenaga Kerjaan Yaitu Dr.Hj.Ida Fauziyah.M.Si. untuk berperan aktif memotong mata rantai mafia CPMI yang merugikan banyak pihak terlebih para PMI adalah salah satu penyumbang Devisa no 2 terbanyak di indonesia.

Selayaknya mereka diperlakukan secara adil dan di lindungi serta ada tindakan pertanggung jawaban dari pihak pemerintah ketika terjadi hal hal seperti ini.

Perusahaan perusahaan penyalur tenaga kerja yang berkali kali melakukan wanprestasi harus di tindak tegas dengan cara mencabut izin, mengembalikan kerugian korban dan di proses secara hukum tanpa adanya keberpihakan dari stakeholder yang menaungi perusahaan tersebut.

“Kejadian penipuan dengan modus seperti ini sering kali terjadi namun tidak ada tindakan yang optimal dalam penanganannya,” ucap mila.

Sampai kapan CPMI akan terus menjadi korban mafia perusahaan perusahaan penyalur tenaga kerja,seharusnya kasus ini juga menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia.

” Hari ini kami melayangkan somasi kepada PT ZETIRA RAIHANNISA sebagai salah satu bentuk tindakan hukum yang harus di tegakkan dan kami mengawan kasus ini tanpa lawyervee /sosial/probono,” terangnya.

Untuk masyarakat mohon berhati hati jika ada tawaran pekerjaan dengan janji manis iklan dan juga para calo,lakukan pengecekan terlebih dahulu dan mintalah kontrak kerja serta kumpulkan semua bukti,semoga di kemudian hari tidak ada kasus kasus seperti ini lagi. (Red)




Kasus Pembelian Lahan Bermasalah Oleh Anggota DPR-RI di Lampung Bakal Memanjang

LAMPUNG, (TB) – Slang sengkarut yang menyelimuti status tanah seluas 1,7 Ha dan telah dibeli anggota DPR-RI asal Dapil Lampung 2 berinisial JA, berlokasi di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, tampaknya bakal memanjang.

Seiring pernyataan dua orang pelaku sejarah, dalam pengambilalihan lahan Tohirin dan Sabar, Rabu (13/12/2023) menanggapi pengakuan Akhmadi Dachlan yang menyatakan tidak tahu menahu adanya surat pernyataan AS dengan beberapa pihak, meski selaku notaris ia mencatatkan dalam warmerking ternyata menyulut amarah pria yang disebut-sebut pemegang kuasa penjualan tanah AS kepada JA tersebut,
Kamis (14/12/2023) pagi sekira pukul 10.47 WIB, Akhmadi Dachlan menelepon Sabar.

Dalam pernyataan via telepon yang direkam dengan durasi 0.38 detik, ia mempertanyakan maksud Sabar dan Tohirin menyampaikan hal-hal yang menjurus pada pencemaran nama baiknya.

Akhmadi juga menegaskan, dirinya tidak akan tinggal diam atas apa yang disebutnya sebagai fitnah dan akan menempuh jalur hukum.
Termasuk organisasinya sebagai notaris akan mengajukan keberatan.

Merasa ada ancaman dari pernyataan Akhmadi, Sabar dan Tohirin pun tidak tinggal diam, Kamis (14/12/2023) petang, keduanya bersama dengan Suratman memberikan kuasa kepada advokat Fajrunnajah Ahmad, SH, MM, untuk mewakili dan menangani persoalan mereka, baik secara perdata maupun pidana.

Dalam pertemuan Jum’at (15/12/2023) siang di kawasan Sukarame, Bandar Lampung, kepada advokat Fajrunnajah Ahmad, Sabar dan Tohirin menyampaikan kronologis berikut data yang ada. Baik terkait proses legalisasi lahan yang kini telah dibeli anggota DPR-RI berinisial JA, maupun peran Akhmadi Dachlan.

Ketika dihubungi Sabtu (16/12/2023) pagi, Fajar –sapaan advokat Fajrunnajah Ahmad membenarkan dirinya telah diberi kuasa oleh Sabar, Tohirin, dan Suratman terkait masalah yang kini melilit mereka.

“Saya akan segera rapatkan dengan tim untuk mengambil langkah-langkah terkait masalah tanah yang statusnya telah dimiliki oleh anggota DPR-RI tersebut. Tentu termasuk adanya perkataan bernada ancaman terhadap klien saya, juga dugaan wanprestasi oleh AS,” kata Fajar melalui telepon.

Ia mengisyaratkan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, agar permainan “mafia tanah” dalam kasus tanah seluas 1,7 Ha yang dibeli anggota DPR-RI berinisial JA tersebut, bisa terang benderang.

“Klien saya telah siap dengan segala kemungkinan terburuk yang akan mereka terima, hal ini menguatkan tekad saya untuk mengurai masalahnya melalui proses hukum. Termasuk membawa semua pihak yang diduga terlibat, baik itu personal maupun oknum BPN Lampung Selatan,”Tambahnya, seraya menyatakan pihaknya juga akan menyampaikan kronologis dugaan keterlibatan Akhmadi Dachlan kepada induk organisasinya sebagai notaris, yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI) Bandar Lampung.

Mengenai dugaan keterlibatan anggota DPR-RI, JA, dalam permainan ini, Fajar menyatakan, hal tersebut akan diungkap belakangan.

“Yang prioritas adalah membuktikan bahwa Akhmadi melakukan dugaan pengancaman dan pemberian pernyataan bohong kepada publik. Banyak rekaman pembicaraan maupun data otentik lainnya yang bisa dijadikan alat bukti. Baru setelahnya, kita sisir satu demi satu persoalan terkait tanah di Malang Sari, Tanjung Sari, Lampung Selatan itu,” lanjutnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Akhmadi Dachlan mengaku tidak tahu-menahu mengenai adanya surat pernyataan dari AS kepada beberapa pihak terkait dengan akan dijualnya lahan seluas 17.330 m2 di Desa Malang Sari, Tanjung Sari, Lampung Selatan.
Ia mengaku hanya mengetahui bila tanah itu milik HJD, dan karena yang bersangkutan meninggal dunia, jatuh ke ahli warisnya yaitu AS. Namun, ia mengakui bila dirinya selaku notaris telah melakukan waarmerking atas surat pernyataan AS. Pernyataan Akhmadi inilah yang dibantah Sabar dan Tohirin.

“Yang menyuruh Kades Bejo buat sporadik itu ya Akhmadi.
Waktu itu, Bejo langsung diajak ke dealer dan dibelikan mobil Honda jazz. Cash. Gitu juga AS, dikasih mobil Toyota fortuner,” tutur Sabar dan Tohirin, dua pelaku sejarah patgulipat pergeseran status tanah di Malang Sari, Rabu (13/12/2023) siang.

Sporadik buatan Bejo kemudian diatasnamakan tiga orang, yaitu R, HJD, dan EH sebagai penyandang dana awal.
“Yang membiayai keluarnya sertifikat juga Akhmadi. Mendatangkan petugas ukur dari BPN Lampung Selatan. Orang Akhmadi dalam urusan ini adalah Abimanyu Putra. Kalau tidak salah, Akhmadi keluar uang Rp 500 jutaan buat sertifikat itu,” imbuh Tohirin.

Bahkan, saat pembayaran oleh anggota DPR-RI, JA, yang saat itu ditemani pengacaranya, H, Akhmadi juga hadir bersama istrinya. Pembayaran atas tanah seluas 17.330 m2 itu dilakukan di rumah AS, di Dusun 09 Munjuk, Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Berdasarkan data yang ada, Akhmadi diketahui menuliskan pembagian hasil penjualan tanah kepada anggota DPR-RI, AJ. Dalam tulisan tangannya itu, tercatat ia menerima bagian Rp 650 juta.
Sayangnya, saat dimintai konfirmasi mengenai hal ini Rabu (13/12/2023) lalu, Akhmadi tidak mau memberikan tanggapan.

Sementara, Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Bandar Lampung, Meinazi Zen, yang akan dimintai konfirmasi terkait dugaan anggotanya terlibat dalam Mafia tanah, tengah berada di luar kota.
Ia meminta media ini datang ke kantornya, Senin (18/12/2023) siang.

(Oby/Rls)




Kasus Pembelian Tanah Bermasalah Oleh Anggota DPR-RI Makin Memanas

LAMPUNG, (TB) – Langkah anggota DPR-RI asal Dapil Lampung 2 berinisial JA membeli tanah seluas 1,7 Ha di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, seakan klimaks dari permainan“Mafia Tanah”setempat. Karena saat ini perseteruan Antar-pemainnya, semakin memanas.

Hal itu seiring pengakuan notaris Akhmadi Dachlan yang menyatakan tidak mengetahui sebab musabab adanya surat pernyataan ditandatangani AS sebagai pemilik sertifikat yang menjual lahannya kepada anggota DPR-RI, JA.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saat dikonfirmasi, Senin (11/12/2023) petang, notaris Akhmadi Dachlan mengaku sepengetahuannya tanah tersebut semula milik HJD.
Karena yang bersangkutan meninggal dunia, anaknya sebagai ahli waris yaitu AS.

“Kemudian mengapa mereka membuat surat kesepakatan dimaksud, saya tidak mengetahui sebab musababnya,” ujar notaris yang berkantor di kawasan Teluk Betung. Pernyataan notaris Akhmadi Dachlan dibantah keras oleh Tohirin.

Salah satu pemain tanah di Malang Sari itu, Selasa (12/12/2023) petang, menegaskan, Akhmadi Dachlan terlibat aktif dalam persekongkolan mereka “mengakuisisi” lahan yang sebelumnya dibebaskan oleh pengusaha pabrik kertas, David Siemens Kurniawan, sekira tahun 1992-an tersebut.

“Bohong kalau pak Akhmadi tidak tahu sebab musabab adanya surat pernyataan yang dibuat AS. Wong dia termasuk yang membiayai proses keluarnya sertifikat kok. Bahkan untuk operasional kami juga dia yang talangi,” urai Tohirin, dengan menambahkan, penyandang dana mereka ada dua orang, yaitu EH dan Akhmadi Dachlan.

Ditambahkan, notaris itu juga memfasilitasi AS dengan kendaraan roda empat, pun Bejo yang saat itu menjabat Kepala Desa Malang Sari. “Kalau tidak salah, mobil yang dikasihin Pak Akhmadi ke AS itu fortuner, dengan perjanjian kalau tanah yang kami urus laku, bayaran mobilnya dipotong dari situ,” tutur Tohirin, sambil menambahkan, mobil yang ada pada Bejo ditarik oleh Akhmadi ketika sang kades masuk bui.

Ditambahkan, ia dan kawan-kawannya tidak menolak point keempat atas masuknya pembayaran hutang HJD kepada Akhmadi Dachlan, karena notaris tersebut memang bagian dari mereka.

“Makanya kami kaget, kok dia seakan-akan mau cuci tangan dalam masalah ini, dengan menyatakan tidak tahu sebab musabab adanya perjanjian antara kami,” sambung Tohirin.
Ia juga mengakui, kasus “mafia tanah” di Malang Sari pernah diproses di Polres Lampung Selatan. Namun, sampai saat ini tidak jelas kelanjutannya.

Ia menduga, persoalan ini menjadi “Dingin” bisa saja karena campur tangan Akhmadi dan anggota DPR-RI, JA.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anggota DPR-RI asal Dapil Lampung 2 berinisial JA disebut-sebut telah membeli “tanah bermasalah” seluas 1,7 Ha di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan.

Menurut penelusuran, tanah itu pada sekitar awal 1990-an telah dibebaskan oleh seorang pengusaha asal Malang, Jawa Timur, bernama David Siemens Kurniawan. Namun, seiring gejolak politik tahun 1998 dan krisis moneter melanda negeri ini, David meninggalkan begitu saja investasinya.

Belakangan diketahui, dari 15 Ha lahan yang dibeli pengusaha pabrik kertas itu, hanya 6 Ha yang bisa dimanfaatkan. Karena 9 Ha lainnya masuk dalam area kehutanan. “Tanah terbengkalai” ini memicu aparat desa merekayasa untuk menguasainya. S alias Bejo saat menjadi kades membuat surat sporadik.

Lahan “pampasan” tersebut diatasnamakan tiga orang, yaitu R, HJD, dan seorang penyandang dana berinisial EH. Pada sebuah pertemuan, B dan ketiga koleganya sepakat mendahulukan pensertifikatan “jatah” HJD seluas 17.330 m2. Tetapi, belum lagi sertifikat selesai, HJD yang berdomisili di Labuhan Maringgai, Lampung Timur, meninggal dunia. Jatuhlah urusan “tanah pampasan” itu ke anaknya, berinisial AS.
Sambil menunggu bukti sah kepemilikan, para “mafia tanah” sepakat untuk menjual tanah “jatah” AS, dan untuk kepentingan tersebut dibuatlah surat pernyataan, tertanggal 29 Desember 2021.

Pada surat pernyataan itu, AS menyatakan, akan memberikan pembagian hasil penjualan tanah setelah dikurangi biaya PPH dan BPHTB, membayar fee pekerjaan kepada EH –penyandang dana-, membayar hutang almarhum HJD kepada RF, membayar hutang almarhum kepada Akhmadi Dachlan –yang belakangan diketahui sebagai notaris-, membayar hutang kepada pihak-pihak lain yang terkait dengan pengurusan tanah, dan memberi uang tali asih untuk penggarap masing-masing Rp 5 juta.

Setelah enam point tersebut selesai, baru dilakukan pembagian; untuk AS dan keluarga sebesar 40%, untuk tim Desa Malang Sari 30%, dan tim lapangan 30%.
Pada 5 Januari 2022, surat pernyataan yang juga ditandatangani Sabar, Abimanyu Putra, dan Sugeng sebagai saksi, dibubuhi cap dan didaftarkan dalam buku pendaftaran yang disediakan khusus untuk itu oleh notaris Akhmadi Dachlan, SH, MH.

Seperti diketahui, permainan “mafia tanah” ini berhasil menggolkan bukti sah atas lahan 17.330 m2 dengan terbitnya sertifikat pada tanggal 5 April 2022 dengan status hak milik nomor: 00027 dan NTB 08.02.18.05.00028, yang ditandatangani Kepala BPN Lampung Selatan, Hotman Saragih.

Tanah itulah yang dibeli anggota DPR-RI asal Dapil Lampung 2 berinisial JA. Diperkirakan, mantan anggota DPRD Lampung tersebut merogoh koceknya tidak kurang dari Rp 4,3 miliar untuk memiliki lahan 17.300 m2 seharga Rp 250.000/m2 itu. Belum lagi biaya memagar keliling yang diestimasi menghabiskan dana sekitar Rp 500 jutaan.

Sayangnya, meski telah dimintai konfirmasi melalui WhatsApp sejak Senin (11/12/2023) siang, sampai Rabu (13/12/2023) pagi, anggota DPR-RI berinisial JA belum mau memberikan tanggapan. (Oby/Rls)