Dua Pemuda Diamankan Polisi Gara-Gara Narkoba

PESAWARAN, (TB) – Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil meringkus dua pemuda penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kedua pelaku berinisial Nurul Iman (23) Desa Gunung Sugih Kecamatan Kedondong dan Syahrozi Rizki (23) Desa Tanjung Agung Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Lampung, Jumat ( 18/6/2021 ) sekitar pukul 19.00 wib.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan,

“ Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku memiliki narkoba jenis sabu setelah mengumpulkan bukti yang cukup anggota kami menuju lokasi di Desa Tanjung Agung Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran dan langsung menangkap kedua pelaku,” Kata Kapolres, Sabtu (19/6/2021).

Saat dilakukan penangkapan anggota mendapatkan barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto : 0,17 gram, dan satu unit Handphone merek Oppo warna Putih Gold,

“ Kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku melanggar pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009.

( Oby / Rif )




Keren, Ditjenpas Berkontribusi Gagalkan Peredaran 1,129 Ton Sabu Jaringan Internasional

JAKARTA, (TB) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkum HAM turut berkontribusi dalam keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,129 ton jaringan Timur Tengah dan Afrika (Nigeria).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menuturkan bahwa keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional ini merupakan hasil sinergi antar Aparat Penegak Hukum khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Melalui Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju kami memang fokus dalam pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) serta sinergi dengan APH lainnya. Sehingga kami sangat terbuka dalam kerja sama dan berkontribusi aktif dalam mengungkap peredaran narkoba,” ujar Reynhard, Senin (14/6/2021).

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari analisis yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Tim Satgas Pengungkapan Kasus Narkoba Polda Metro Jaya terhadap jaringan sindikat internasional.

Sebelumnya, selama sebulan terakhir, kolaborasi kedua lembaga APH tersebut berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,5 ton jaringan Timur Tengah – Malaysia -Indonesia.

“Kami berkomitmen akan terus bersinergi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Informasi yang dibutuhkan terkait pengungkapan peredaran narkotika akan kami komunikasikan dengan APH lainnya sebagai bentuk kontribusi pemasyarakatan.” tegas Reynhard.

Dari pengungkapan jaringan narkoba Timur Tengah-Afrika tersebut diperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp. 1,694 Triliun dan jika beredar dapat dikonsumsi sekitar 5,6 juta jiwa penduduk.

Untuk diketahui, sepanjang tahun 2020 petugas pemasyarakatan berhasil melakukan 215 kali penggagalan, dan sepanjang tahun 2021 berhasil dilakukan 68 kali penggagalan.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., mengungkapkan bahwa peredaran narkoba sindikat internasional tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda di berbagai belahan dunia.

Menurutnya, pengungkapan sindikat narkoba internasional tersebut memberikan gambaran bahwa Indonesia saat ini tengah mengalami banjir narkoba di masa pandemi Covid-19.

“Kami menggunakan strategi khusus yaitu preemtif strike dengan jalan mengungkap jaringan internasional dari hulu sebelum narkoba tersebut beredar di Indonesia. Langkah ini sangat efektif dan memberikan efek defference bagi para pengedar tersebut,” ujar Mukti.

Mukti mengungkapkan, bahwa para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman pidana minimal selama enam tahun maksimal hukuman mati.” Tandas Mukti. (Rie/Sto)




Pelaku Penipuan Rp.70 Juta Diringkus Polsek Tanjung Bintang

TANJUNG BINTANG, (TB) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel), berhasil meringkus AL (43) pekaku tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp. 70 juta.

AL tercatat berdomisili di Jl. P. Tirtayasa Gg Satria No. 47 Lk I Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Ia berhasil memperdayai Slamet (31), pria polos yang tinggal di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang.

Kronologis penipuan dan penggelapan bermula ketika korban meminta bantuan kepada AL untuk mengurus imigrasi mertua korban dengan imbalan Rp. 10 juta. Hal itu terjadi pada hari Selasa (19/9/2020), sekira jam 13.22 WIB.

Belum tuntas urusan, pelaku malah menawarkan bantuan menjualkan tanah milik korban. Tak melihat gelagat mencurigakan, korban kemudian mengiyakan tawaran AL.

Singkat cerita, tanah milik korban pun laku seharga Rp. 70 juta. Namun apa lacur, uang tak diberikan kepada korban selaku si tuan tanah.

Baru menyadari dirinya terkena tipu daya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk diusut hingga tuntas.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hapis membenarkan kejadian itu.

“Tempat kejadian perkaranya (TKP, red) di kediaman korban yang berada di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang,” ungkap perwira dengan tanda melati satu di pundak itu, Sabtu (12/6/2021) malam.

Tak mau buruannya menghilang, Unit Buser Polsek Tanjung Bintang langsung menyusuri lapangan mengumpulkan data dan informasi untuk melacak keberadaan si pelaku.

Perburuan bebruah manis, polisi mengendus keberadaan pelaku sedang berada di sebuah rumah di Jl. P. Tirtayasa Gg Satria No 47 Lk I Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

“Sekitar jam 02.30 WIB, hari Jum’at (11/6/2021), petugas berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” sebut Kapolsek.

Dari hasil introgasi awal di lokasi penangkapan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku disangkakan melanggar pasal 378 Jo 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Kompol Talen sembari mengakhiri. (Anta/HMS)




Sengketa Jalan Pantai Sari Ringgung di Gelar Sidang Lapangan

PESAWARAN, (TB) – Sidang lapangan di pimpin oleh hakim Saharudin Ramanda dari pengadilan negeri Gedong Tataan diadakan di lokasi jalan yang menjadi sengketa antara warga,  pedagang, penyewaan ban, penyewaan perahu dengan tergugat Anton Pirmansah, Jum,at (11/6/2021).

Yuzar Akuan selaku lawyer dari penggugat membeberkan,
” Bahwa jalan tersebut sudah dipakai sejak dulu dan merupakan jalan akses menuju Pantai Sari Ringgung, mengapa sekarang ditutup dan membuat warga yang mata pencarian nya bergantung Dipantai Sari Ringgung harus kehilangan pendapatanya” Kata Yuzar

Masih kata Yuzar Akuan,
” Kami juga mempunyai bukti bukti bahwa tanah yang di sengketa kan ini memiliki sertifikat sah,bukti bukti sudah kami serah kan dan kami lampirkan sebagai alat bukti,” Jelasnya.

Sementara itu pengacara dari Anton pirmansyah, Fitriadin mengatakan bahwa jalan yang di sengketakan adalah milik sah dari Anton pirmansyah dan mengatakan bahwa mempunyai sertifikat Sah,
” Bukti-bukti sudah kami serah kan dan kami lampir kan
sebagai alat bukti,” Ucapnya.

Setelah itu hakim meminta masing masing lawyer untuk menunjukan tapal batas yang di sengketa kan dan berjalan menuju ke arah pantai sari Ringgung dengan pengawalan ketat aparat keamanan dari polres pesawaran dengan tetap menerap kan protokol kesehatan.

Tiba di area pantai Sari Ringgung rombongan sidang yang berjalan kaki dan menyaksikan keadaan pantai, yang hampir kurang lebih satu tahun enam bulan tidak beroperasi, dan Hakim pun menutup sidang lapangan.

” Di tempat terpisah waryoli selaku ketua warung mengucap kan terima kasih kepada rekan rekan yang telah hadir untuk menyaksikan sidang lapangan ini berjalan dengan kondusif dan aman dan menerapkan prokes,” Pungkasnya.

( Okta / Oby ).




Terkait Vidio Asusila Anggota DPRD Pesawaran, BK Tunggu Kesimpulan Polisi

PESAWARAN, (TB) – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran masih berpegang pada asas praduga tak bersalah serta masih menunggu kesimpulan pihak berwajib sebelum mengambil langkah terkait kasus video asusila yang menyeret nama Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran berinisal ES yang kini tengah ditangani Polda Lampung.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pesawaran Hamsinar kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).

“Karena permasalahan tersebut sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Lampung maka BK menghormati proses hukum yang berlaku serta menempatkan asas praduga tak bersalah. Dengan ini BK akan menunggu kepastian dan kesimpulan dari pihak berwajib untuk melakukan langkah sesuai kewenangan BK atau badan kehormatan,” Ujar Hamsinar

Terkait kasus ini, sebelumnya pada Rabu (9/6/2021) AS mendatangi BK DPRD Kabupaten Pesawaran menanyakan kasus video asusila yang melibatkan suaminya. Dia juga meminta BK DPRD Pesawaran segera memberhentikan ES.

Menanggapi ini, Badan Kehormatan DPRD Pesawaran mengatakan pemberhentian Anggota Dewan tergantung kepada partai pengusungnya.

” Jadi nanti pemberhentian angota dewan tersebut tergantung dari partai pengusung,” Kata salah satu BK DPRD Pesawaran Pujadi kepada Wartawan. ( Oby / Rif )




Sindikat Pelaku Ilegal Longging Berhasil Diamankan Polisi

PESAWARAN, (TB) – Sindikat illegal logging kayu Sonokeling dari Register 19 Wan Abdurahman di Jalan Raya Desa Way Harong, berhasil diamankan tim 308 Polres Pesawaran, Rabu (9/6/2021) sekitar Pukul 22.30 wib.

Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa ungkap kasus penangkapan tiga orang terduga pelaku pembalakan liar atau illegal logging tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP. Eko Rendi Oktama dengan melibatkan Tekab 308 Polsek Kedondong.

“ Pada Rabu 9 Juni 2021 sekira pukul 22.30 WIB sampai dengan pukul 02:30 WIB tanggal 10 Juni 2021 Anggota Sat Reskrim Polres Pesawaran telah mengamankan 2 (dua) orang yang melakukan pengangkutan kayu jenis sonokeling dan 1 (satu) unit Truk Mitsubishi Cold Diesel No. Pol. BE 8695 TY yang telah mengangkut kayu jenis sonokeling yang berasal dari hutan kawasan yang tidak dilengkapi dengan dokumen, ” Katanya.

Sebelumnya petugas dilapangan (9/6) sampai dengan (10/6) melakukan serangkaian penyelidikan terhadap tindak pidana Illegal logging yang dimaksud.

“ Anggota Sat Reskim mencurigai kendaraan jenis truk tersebut, kemudian anggota memberhentikan kendaraan Truk Mitsubishi Cold Diesel Warna Kuning No. Pol. BE 8695 TY, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kendaraan tersebut mengangkut Kayu jenis Sonokeling yang berasal dari hutan kawasan dan tidak dilengkapi dengan dokumen,” Ucapnya.

Selanjutnya, Sopir dan kenek truk tersebut diamankan serta dilakukan pemeriksaan yang kemudian mengembang kepada pelaku penjual atau perantara jualnya.

“ Sopir berinisial Bero (33) warga Dusun Banjar Agung Desa Banjar Agung Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah dan Kenek dengan inisial Rudianto (35) warga Desa Kurnia Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah telah diamankan, setelah dikembangkan kemudian pelaku yang sebagai perantara dengan inisial Nursiwan (31) warga Dusun IV Gunung Batu Desa Pampangan Kecamatan Gedong Tataan pun diamankan” Jelasnya.

Hasil pemeriksaan sementara, kepada penyidik, Nursiwan mengaku bekerja sebagai Kepala Urusan Kesejahteraan (Kaur Kesra) di Kantor Desa Pampangan Kecamatan Gedong Tataan. Kini, ketiga pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Truk Mitsubishi Cold Diesel No. Pol. BE 8695 TY, 48 (empat puluh delapan) gelondong kayu Jenis sonokeling ukuran 1 m s/d 1,5 M, 1 (Satu) Unit Hp Evercoss warna Biru, 1 (satu) Unit Hp Realme warna Hijau, dan 1 (satu) Unit Hp Samsung galaxy y warna Hitam telah diamankan di Mapolres Pesawaran.

“Kasusnya masih terus didalami guna mengetahui apakah ada keterlibatan pelaku lain atau tidaknya, karenanya pemeriksaan terus dilakukan secara intensif oleh penyidik, ” Ujar dia.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat, untuk terus bersinergi dengan petugas kepolisian maupun TNI sehingga tindak kejahatan apapun dapat diminimalisir atau tidak lagi ada ruang bagi mereka pelaku kejahatan.

“Segera informasikan manakala ada aktifitas yang mencurigakan dilingkungan masing-masing, atau ketika ada kejadian kriminal serta kecelakaan di jalan-jalan segera laporkan pada petugas terdekat” Pungkasnya.  (Oby / Rif )




Penebangan Pohon Secara Ilegal di RUMIJA, LSM SULUH Angkat Bicara

BOGOR, (TB) -Pemerintah Daerah bagian dari kepanjangan tangan Pemerintah Pusat, Adapun Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan bahkan sampai tingkat Desa /Kelurahan, secara hierarki semuanya saling berkaitan, Sebagaimana tugas dan pungsinya pihak Pemerintah salah satunya pembinaan disamping juga pengawasan

Penebangan pohon pada area garis Sepadan Jalan tanpa Legal Dokumen adalah bagian dari tindakan melawan hukum, sebagaimana yang sudah dilakukan oleh oknum di wilayah Kecamatan Jasinga, padahal sudah jelas Rumija atau garis sepadan jalan adalah milik negara. Begitu juga tanaman, baik yang ditanam oleh pihak pemerintah atau tumbuh secara alami.

Hal ini dipaparkan Supriadi dari LSM SULUH (Solidaritas Untuk Lingkungan Hidup) ketika dimintai pendapatnya melalui WhatsApp, terkait penebangan pohon tanpa izin di jalur Jalan Nasional, sebagaimana yang viral pada pemberitaan sebelumnya di Media ini.

Menurutnya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertamanan (DPKPP) Kabupaten Bogor, jangan beralasan seolah-olah bukan tanggung jawabnya atau kewenangannya, jadi ketika pihak Pemerintah Daerah sudah mengetahui entah darimana informasinya, seharusnya jangan hanya berpangku tangan. Karena penebangan pohon tanpa legal dokumen melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda Kabupaten Bogor No. 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

“Dengan dasar itu pihak Instansi Pemerintah terkait segera lakukan tindakan sesuai Tupoksi, karena ketika pihak terkait tahu tetapi diam, maka sangatlah wajar jika kami menuding pihak instansi terkait terkesan tutup mata tutup telinga, selain mencurigai adanya Oknum pada Instansi terkait,” jelas Supriadi yang biasa disapa Fikly, Rabu 09/06/2021.

Tentunya, Fikly melanjutkan, meskipun penebangan pohon tersebut didukung legal dokumen bukan berarti bisa dengan seenaknya menghilangkan kayu dari pohon tersebut, karena penghilangan aset negara ( kayu ) itu harus juga didukung legal dokumen.

“Pihak Pemerintah Daerah, baik Pemkab, Kecamatan dan Desa, jangan bersikap cuek. Segera laporkan kepada yang berwenang secara hukum,” katanya.

Supriadi menambahkan, jika pihak Pemerintah Daerah (Kab. Bogor) tidak berani mengambil sikap tegas, maka kami (masyarakat-red) yang akan melaporkan dan tidak menutup kemungkinan akan menggugat pihak Pemerintah karena sudah lalai dalam perlindungan aset negara,” tegasnya.

“Pemerintah Kabupaten Bogor (DPKPP-Seksi Pertamanan) harus buktikan kepada publik jika memang sudah bertindak secara prosedural terkait penebangan pohon ilegal di jalur Nasional Jalan Raya Parungsapi, Jasinga. Karena ini penghilangan aset negara,” tandasnya. (Sto/And)




Matel Rampas Motor Wartawan di Depok

Depok, (TB) – Aksi debt colector atau Matel kerap bikin resah masyarakat karena sering tarik paksa kendaraan di jalan. Kali ini terjadi pada seorang rekan jurnalis dari media Beritasatoe.com, ketika dirinya melintas di jalan tole Iskandar Depok, Rabu (09/06) sekira pukul 15.00 wib. dia dihadang oleh sekelompok orang berjumlah delapan orang, menanyakan perihal kendaraannya yang menunggak pembayarannya.

Deb colector itu mengaku dari Mega finance yang beralamat di jalan Margonda Raya, Kota Depok .

Dengan dalih keterlambatan pembayaran atas unit kendaraan bermotor Nopol F 6158 FFA Honda Genio warna hitam tahun 2020 yang di kendarai Iskandar wartawan dari media online beritasatoe.com.

“Sempat terjadi debat lama antara Matel dan saya, yang berakhir dengan mereka membawa lari (merampas) kendaraan tersebut meski sudah mempertahankan kendaraannya,” tutur Iskandar (Baiz)

Bahkan kata Baiz para Debt Colektor yang mengaku bernama Herman,Hendrik dan Dedi itu mengimingi – imingi dengan uang lima ratus ribu agar mereka bisa membawa motor tersebut ke kantor mega finance, tapi tidak saya terima, imbuhnya.

“Mereka marah dan menantang berantem menantang untuk berkelahi.
Padahal saya sudah memberi penjelasan bahwa Deb Colector tidak bisa menarik paksa kendaraan dimanapun apalagi dijalan raya seperti ketentuan dalam pasal 1320 KUHPerdata dalam hal kredit,” jelas Baiz.

Bahwa tindakan mengambil paksa kendaraan bermotor secara paksa ( perampasan ) dapat di jerat pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa sebagaimana di maksud pasal 362 KUHAP. (Sto)