Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Terhadap ES, Ini Alasannya

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Polda Lampung menghentikan penyelidikan laporan dugaan tindak pidana perzinahan terkait video asusila yang menyeret nama Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran berinisal ES.

Penghentian penyelidikan kasus tersebut oleh Polda Lampung dilakukan karena berdasar penyelidikan tidak ditemukan peristiwa tindak pidana perzinahan atau bukan peristiwa pidana perzinahan maka dihentikan karena tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan Surat Nomor B/356/VI/RES.1.24/2021 tertanggal 25 Juni 2021 perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Muslimin Ahmad, penghentian penyelidikan ini salah satunya merujuk pada hasil Gelar perkara pada tanggal 21 Juni 2021 dengan kesimpulan dan rekomendasi hasil penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana perzinahan atau bukan peristiwa pidana perzinahan.

Dalam surat tersebut juga disebutkan penghentian penyelidikan kasus ini berdasar pada pertimbangan hukum, yakni penyelidik telah melakukan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi keterangan saksi pelapor selaku korban atas nama inisial SA, melakukan klarifikasi keterangan saksi-saksi yang diajukan pelapor sebanyak 2 orang, dan klarifikasi keterangan pendapat ahli hukum agama dan ahli hukum pidana.

Selain itu, yang juga menjadi pertimbangan, di antaranya adalah: barang bukti handphone milik terlapor atas nama Marpen Efendi, soft copy rekaman video dan screenshot foto yang diambil dari screenshot rekaman video, telah melakukan pemeriksaan bantuan teknis pemeriksaan elektronik terhadap handphone dan soft copy rekaman video dan foto yang diambil dari screenshot rekaman video.

( Oby / Okta )




Dua Tersangka Penyalahgunaan Obat Terlarang Diamankan Polisi Salah Satunya ASN

PESAWARAN, (TB) – Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil meringkus dua orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu, kedua pelaku berinisial (Yl), Umur 53 tahun, laki laki, Islam, Aparatur Sipil Negara (ASN), Desa Negeri Katon Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran dan (Rm), Umur 48 tahun.

Tempat kejadian perkara satu di Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan dan di Desa Negeri Katon Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, Jum’at ( 2/7/2021 ), sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan,
” Bermula dari laporan informasi masyarakat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Yaumal, kemudian dikembangkan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Rustam saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB diduga narkotika jenis sabu,” Kata Kapolres.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,

“Barang bukti berupa
satu bungkus plastik klip berisi sisa kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik ukuran besar bekas pakai, dua bungkus plastik ukuran sedang bekas pakai, dua bungkus plastik ukuran kecil bekas pakai, tiga Unit handphone dan berat brutto : 0,11 gram,” Jelasnya.

“ Kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Pungkasnya.

Atas perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.( Oby / Rif )




DR (Can) Nurul Hidayah.SH.MH Resmi Nakhodai DPC Peradi Pesawaran

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Gedong Tataan resmi dilantik pada Sabtu (26/6/2021),

Pelantikan langsung oleh ketua umum melalui virtual  Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM. dan Sekjen Hermansyah Dulaimi yang hadir langsung di swiss bell hotel, pelantikan digelar dengan mematuhi protokol kesehatan.

DPC Peradi Gedong tataan dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor KEP. 079/PERADI/DPN/IV/2021 tentang Pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia gedong tataan dan tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia gedong tataan masa jabatan 2021-2026.

Melalui Keputusan tersebut, Dr (Can) Nurul Hidayah, SH, MH diangkat sebagi Ketua Pengurus DPC Peradi gedong tataan , Antariksa, SH, MH sebagai sekretaris Dan Nunung, SH sebagai Bendahara.

“ Dengan selesainya pelantikan DPC Peradi Gedong Tataan, diharapkan dapat mendekatkan akses pencari keadilan, sebagaimana tersebut pada consideran Undang- undang Advokat yakni, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat yang pada intinya bertujuan terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia ,  Terkait pendampingan hukum masyarakat kurang mampu, kami berkomitmen akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Namun dengan syarat, masyarakat harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu,” Kata Nurul Hidayah.

Ia mengatakan,
” Saat ini anggota DPC Peradi Gedong Tataan sudah mencapai 45 anggota resmi” Ujarnya.

Sementara sekretaris DPC Gedong  Tataan Antariksa,
” Sebelumnya kami mengajukan secara resmi usulan pembentukan DPC Peradi Gedong Tataan ke DPN Peradi melalui Surat tertanggal 19 maret 2021. melalui surat Ketua dan Sekretaris DPC Peradi gd tataan tertanggal 25 Maret 2021 meneruskan surat usulan pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Peradi Gedong tataan ke DPN Peradi, melalui Surat tertanggal 06 April 2021 kepada DPN Peradi di Jakarta,” Ucap Antariksa.

” Mohon Do’anya semoga kami mampu menjaga amanah ini dengan baik, semoga peradi gedong Tataan bermanfaat bagi masyarakat pesawaran yang memerlukan bantuan hukum dalam mencari keadilan Dan tentuanya ini merupakan rumah bersama bagi seluruh pengurus dan anggota Peradi Gedong Tataan, kebersamaan dan kekompakan tentu merupakan kekuatan DPC Gedong Tataan,” Pungkasnya.

Turut Hadir juga Putra dari ketua DPC Gedong Tataan yang berprofesi sebagai Advokat Andri Kurniawan, SH. yang juga menjabat Sebagai Ketua BPC PAI (Perkumpulan Advocaten Indonesia) Kabupaten Pringsewu.
Andri berpesan,
” Semoga Ibunda Saya dengan anggota lainnya tetap menjaga kekompakan di dalam wadah organisasi DPC Peradi Gedong Tataan periode 2021-2026,” Tambah Andri pada awak media ini.

Ada pun enam DPC Peradi yang dilantik pada hari ini yakni DPC Peradi Gedong Tataan Pesawaran diketuai Nurul Hidayah, DPC Peradi Kalianda Lampung Selatan dengan Ketua Amri Sohar, dan DPC Peradi Kota Agung Tanggamus dipimpin Ahmad Bajuri, Kemudian DPC Peradi Liwa dengan Ketua Zeflin Erizal, DPC Peradi Menggala Ketua Komi Pelda, Serta DPC Peradi Kota Bumi dengan Ketua Karzuli Ali.

( Dr / Okta )




Brimob Gadungan Penipu Janda Muda Diringkus Polisi

BOGOR, (TB) – Jajaran Reskrim Polsek Ciampea, Polres Bogor berhasil menangkap tersangka DN warga Sukabumi Jawa Barat pelaku penipuan dengan modus mengaku anggota dari satuan Brimob, Selasa (22/06).

Kapolsek Ciampea, Kompol Beben Susanto mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari kakak korban (MR) bernama Fajri bahwa mobil adiknya sudah lama tidak balik lagi setelah dipinjam tersangka yang merupakan pacar adiknya tersebut.

Setelah mendapatkan laporan itu jajaran Reskrim langsung bergerak cepat memburu pelaku hingga ke  wilayah Sukabumi. Dan hari ini Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti seragam dan atribut brimob, senjata mainan korek api, dan satu unit mobil ayla yang digelapkan pelaku.

“ Jadi modus tersangka brimob gadungan ini mengaku sebagai anggota Brimob berpangkat Bripka yang mendekati Korban MR seorang janda muda warga Desa Cibanteng, Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor. Lalu tersangka juga mendekati keluarga dan akhirnya dengan alasan tugas dinas luar tersangka meminjam mobil korban yang kemudian oleh tersangka  mobil tersebut digelapkan atau digadaikan,’ kata Beben.

Kapolsek juga menyebutkan pelaku tidak hanya menipu satu korban di wilayah Bogor, namun beberapa korban kemungkinan ada wilayah Sukabumi. Sementara kini pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya harus mendekam disel tahanan Mapolsek Ciampea atas pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Sto/cwg)




Subagiyo : Penembakan Wartawan di Sumut, Ancaman Serius Bagi Insan Pers

BOGOR, (TB) – Ketua PWI Kabupaten Bogor, H. Subagiyo, S.Ip, menyatakan turut berdukacita atas wafatnya Marasalem Harahap yang dinyatakan meninggal dunia setelah diduga ditembak Orang Tidak Dikenal (OTK) pada Sabtu (19/6/21) dini hari. Marasalem ditemukan warga sekitar 300 meter dari rumahnya di Huta VII, Pasar III Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun.

“Innalillahi wa innaillahirojiun, dunia jurnalis berduka atas meninggalnya rekan seperjuangan kita yaitu Marasalem Harahap. Saya mengecam keras terhadap pelaku, yang begitu tega menghilangkan nyawa seseorang. Ini tak bisa dibiarkan begitu saja, harus ada tindakan tegas dari aparat kepolisian segera menangkap pelakunya,” ucap H. Subagiyo, Minggu (20/6/21).

H. Subagiyo menyebutkan, kematian Marasalem menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis. Menurutnya, hal ini menjadi ancaman serius terhadap kebebasan Pers di Indonesia. “Berbagai kekerasan terhadap jurnalis, berarti preseden buruk buat dunia pers. Tak ada kata lain, Polisi harus bersikap tegas. Karena tanpa adanya jurnalis maka tak akan ada pula informasi di tengah-tengah masyarakat untuk diketahui. Ini bukan saja pidana, tapi juga membunuh kebebasan Pers,” tegas H. Subagiyo.

H. Subagiyo juga meminta agar Dewan Pers sebagai wadah para jurnalis, yang memiliki dasar hukum yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana fungsinya untuk melindungi kehidupan pers di Indonesia, agar terus mengawal kasus penembakan terhadap Marasalem.

“Salah satu fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Maka apabila kebebasan kita sudah dirampas apalagi sampai menghilangkan nyawa, sudah wajib Dewan Pers terus bergerak. Kawal kasus ini sampai tuntas dan pelaku pembunuhan terhadap Marasalem di hukum setimpal agar tak ada lagi kejadian serupa terjadi,” tandasnya.

“Saya meminta kepada rekan-rekan jurnalis di seluruh Indonesia, agar mendoakan saudara kita Marasalem. Mari kita semua kompak, beritakan segala sesuatu sesuai fakta dan jangan mundur sedikitpun menyampaikan kebenaran selama itu sesuai kode etik jurnalistik. Bisa jadi kita akan mengalami nasib serupa dengan Marasalem, maka dari itu jangan lupa juga selalu tetap jaga diri,” pungkasnya.(Sto/Red*)




Diiming-imingi Hadiah di Acara GAI, Warga Bojonggede Tertipu Jutaan Rupiah

BOGOR, (TB) – Dengan modus mendapatkan pemenang hadiah uang sebesar 50 juta rupiah mengatasnamakan dari acara Give Away Indonesia, salah satu warga Bojonggede Kabupaten Bogor yang berprofesi wartawan tertipu uang sebesar 2 juta 950 ribu Rupiah.

Edi Johardin menjelaskan, “berawal saya mendapatkan Via SMS mengatasnamakan mbak Viola di dalam acara Give Away Indonesia, saya memenangkan hadiah uang 50 juta rupiah,” Kata Edi sambil menunjukan isi percakapan di whatsapp, Rabu (16/6/2021).

Menurut Edi, terlebih dari menegement Boim Wong untuk di persilakan melengkapi dari persyaratan dan ketentuan pemenang, lalu saya mengirim data diri Photo KTP dan nomer rekening, agar bisa mejalan kan persyaratan yang di tentukan, setelah itu pihak (Give Away Indonesia-red) mengucapkan selamat atas keberuntungan anda selaku pemenang dari Give Away Indonesia dan langsung diproses dalam waktu 15 menit. Setelah saya sudah menyelesaikan biaya pengganti tanda tangan tersebut saya mentranfer uang senilai 250 ribu Rupiah.

“Setalah saya mentransfer uang tersebut kemudian saya mendapatkan bukti photo transfer dari Bank Indnesia (BI) melalui rekening saya Bank BTN senilai 52 juta 9 ratus 50 ribu Rupiah tertulis nama pengirim Baim Wong.

Untuk biaya mengaktifkannya persyaratan kembali saya mentransfer uang lagi ke bank CIMB Niaga dengan nomer rekening 8059082394980788 atas nama DIND Robby Asari sebesar 2 juta 750 ribu Rupiah,” Ungkap Edi.

Lanjut dia menambahkan, sebenar nya saya sudah ada curiga, Setalah uang transfer ke pihak mengatasnamakan Baim Wong. Lalu pihak itu telpon ke saya dalam waktu 30 menit uang sebesar 52 juta tersebut akan di transfer ke rekening saya.

“Setelah 30 menit saya coba menanyakan ke pihak tersebut bahwa transferan yang di janjikan itu tidak ada masuk ke rekening saya. Kembali pihak itu mengatakan bahwa saya harus mentransfer uang 5 juta 3 rtus ribu lagi untuk penayangan di salah satu stasiun TV secara live. Nah disini saya lebih curiga lagi bahwa ini sudah tidak benar, di coba di telpon kembali sudah tidak aktif nomer nya,” pungkas nya.




Polda Sumut Buru Pelaku Penembakan Wartawan di Medan

MEDAN (TB) – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memberikan kepastikan mengusut tuntas kasus penembakan wartawan di Kabupaten Simalungun.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (19/6), mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) dan Polres simalungun, tengah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Ket.photo : Tim dari Kepolisian Polda Sumut saat melakukan olah TKP

“Tim saat sedang bekerja, melakukan penyelidikan, dipimpin Dir Reskrimum, Kabid Labfor dan Kapolres Simalungun, mohon Doanya agar segera terungkap,” katanya.

Diketahui, Marasalem Harahap yang berprofesi sebagai wartawan tewas setelah ditembak orang tidak dikenal (OTK), Sabtu (19/6) dini hari.

Menurut pengakuan Hasanuddin Harahap abang kandung dari korban bahwa adiknya ditemukan pertama kali oleh warga sekitar 300 meter dari rumahnya di Huta 7, Pasar 3 Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun.

“Kalau kata warga, adik kami ditemukan pertama kali di dalam mobil tak jauh dari rumahnya. Lokasi ditemukan dia dengan rumahnya itu berjarak 300 meter. Orang rumah sakit tadi bilang, ada luka tembak di bagian paha sebelah kiri,” ujar abang kandung Marsal.

Atas kejadian ini, pihak keluarga minta pihak kepolisian segara mengusut kejadian yang menyebabkan Marasalem Harahap meninggal dunia. “Kami minta polisi agar mengusut secara jelas penyebab adik kami ini meninggal dunia. (Red)




Dua Pemuda Diamankan Polisi Gara-Gara Narkoba

PESAWARAN, (TB) – Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil meringkus dua pemuda penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kedua pelaku berinisial Nurul Iman (23) Desa Gunung Sugih Kecamatan Kedondong dan Syahrozi Rizki (23) Desa Tanjung Agung Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Lampung, Jumat ( 18/6/2021 ) sekitar pukul 19.00 wib.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan,

“ Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku memiliki narkoba jenis sabu setelah mengumpulkan bukti yang cukup anggota kami menuju lokasi di Desa Tanjung Agung Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran dan langsung menangkap kedua pelaku,” Kata Kapolres, Sabtu (19/6/2021).

Saat dilakukan penangkapan anggota mendapatkan barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto : 0,17 gram, dan satu unit Handphone merek Oppo warna Putih Gold,

“ Kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku melanggar pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009.

( Oby / Rif )




Keren, Ditjenpas Berkontribusi Gagalkan Peredaran 1,129 Ton Sabu Jaringan Internasional

JAKARTA, (TB) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkum HAM turut berkontribusi dalam keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,129 ton jaringan Timur Tengah dan Afrika (Nigeria).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menuturkan bahwa keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional ini merupakan hasil sinergi antar Aparat Penegak Hukum khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Melalui Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju kami memang fokus dalam pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) serta sinergi dengan APH lainnya. Sehingga kami sangat terbuka dalam kerja sama dan berkontribusi aktif dalam mengungkap peredaran narkoba,” ujar Reynhard, Senin (14/6/2021).

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari analisis yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Tim Satgas Pengungkapan Kasus Narkoba Polda Metro Jaya terhadap jaringan sindikat internasional.

Sebelumnya, selama sebulan terakhir, kolaborasi kedua lembaga APH tersebut berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,5 ton jaringan Timur Tengah – Malaysia -Indonesia.

“Kami berkomitmen akan terus bersinergi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Informasi yang dibutuhkan terkait pengungkapan peredaran narkotika akan kami komunikasikan dengan APH lainnya sebagai bentuk kontribusi pemasyarakatan.” tegas Reynhard.

Dari pengungkapan jaringan narkoba Timur Tengah-Afrika tersebut diperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp. 1,694 Triliun dan jika beredar dapat dikonsumsi sekitar 5,6 juta jiwa penduduk.

Untuk diketahui, sepanjang tahun 2020 petugas pemasyarakatan berhasil melakukan 215 kali penggagalan, dan sepanjang tahun 2021 berhasil dilakukan 68 kali penggagalan.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., mengungkapkan bahwa peredaran narkoba sindikat internasional tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda di berbagai belahan dunia.

Menurutnya, pengungkapan sindikat narkoba internasional tersebut memberikan gambaran bahwa Indonesia saat ini tengah mengalami banjir narkoba di masa pandemi Covid-19.

“Kami menggunakan strategi khusus yaitu preemtif strike dengan jalan mengungkap jaringan internasional dari hulu sebelum narkoba tersebut beredar di Indonesia. Langkah ini sangat efektif dan memberikan efek defference bagi para pengedar tersebut,” ujar Mukti.

Mukti mengungkapkan, bahwa para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman pidana minimal selama enam tahun maksimal hukuman mati.” Tandas Mukti. (Rie/Sto)




Pelaku Penipuan Rp.70 Juta Diringkus Polsek Tanjung Bintang

TANJUNG BINTANG, (TB) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel), berhasil meringkus AL (43) pekaku tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp. 70 juta.

AL tercatat berdomisili di Jl. P. Tirtayasa Gg Satria No. 47 Lk I Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Ia berhasil memperdayai Slamet (31), pria polos yang tinggal di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang.

Kronologis penipuan dan penggelapan bermula ketika korban meminta bantuan kepada AL untuk mengurus imigrasi mertua korban dengan imbalan Rp. 10 juta. Hal itu terjadi pada hari Selasa (19/9/2020), sekira jam 13.22 WIB.

Belum tuntas urusan, pelaku malah menawarkan bantuan menjualkan tanah milik korban. Tak melihat gelagat mencurigakan, korban kemudian mengiyakan tawaran AL.

Singkat cerita, tanah milik korban pun laku seharga Rp. 70 juta. Namun apa lacur, uang tak diberikan kepada korban selaku si tuan tanah.

Baru menyadari dirinya terkena tipu daya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk diusut hingga tuntas.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hapis membenarkan kejadian itu.

“Tempat kejadian perkaranya (TKP, red) di kediaman korban yang berada di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang,” ungkap perwira dengan tanda melati satu di pundak itu, Sabtu (12/6/2021) malam.

Tak mau buruannya menghilang, Unit Buser Polsek Tanjung Bintang langsung menyusuri lapangan mengumpulkan data dan informasi untuk melacak keberadaan si pelaku.

Perburuan bebruah manis, polisi mengendus keberadaan pelaku sedang berada di sebuah rumah di Jl. P. Tirtayasa Gg Satria No 47 Lk I Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

“Sekitar jam 02.30 WIB, hari Jum’at (11/6/2021), petugas berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” sebut Kapolsek.

Dari hasil introgasi awal di lokasi penangkapan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku disangkakan melanggar pasal 378 Jo 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Kompol Talen sembari mengakhiri. (Anta/HMS)