DPC LBH Tangsel Siap Berikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu

TANGSEL, (TB) – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Advokasi Rakyat Indonesia ( LBH PARI ), yang terletak di jalan Kalimantan Raya RT:01/011 No:8 ( Villa Bintaro Indah ) Kota Tangerang Selatan.

LBH PARI adalah sebuah layanan publik terkait bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, dalam hal ini memberikan jasa litigasi maupun non litigasi, dan mediasi serta konsultasi hukum.

DPC LBH PARI Tangsel yang di Ketuai oleh Dedy Heryawan( Bang Belly), dan beranggotakan: Achmad Ramadhan(Edon), Marjuki, Poltak NSA, Hendrik L Tobing dan Andi Nurhidayat siap mengawal penegakan hukum khususnya di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Saat di Konfirmasi oleh media, Dedy Heryawan menuturkan Visi LBH PARI adalah, “Dengan penegakan hukum bersama-sama mewujudkan masyarakat yang berkeadilan bagi semua lapisan dan golongan demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Misi LBH PARI adalah
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu/miskin.
2. Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara yang tidak mampu/miskin sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
3. Menjamin kepastian penyelenggaran bantuan hukum dilaksanakan secara merata diseluruh wilayah Republik Indonesia.
4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat di pertanggung jawabkan,” tuturnya.

” Lanjut Dedy Heryawan menjelaskan, Indonesia adalah Negara Hukum menurut Pasal 1 UUD 1945, Equality before the law menjadi azas persamaan di hadapan hukum, di mana di dalamnya terdapat suatu kesetaraan dalam hukum pada setiap individu tanpa ada yang terkecuali.
Azas equality before the law merupakan salah satu bagian dari konsep negara hukum di dunia, di Indonesia sendiri persamaan hukum tertuang dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 bahwa Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali nya,” jelasnya.

Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Advokasi Rakyat Indonesia atau disingkat LBH PARI terbentuk pada tanggal 1 September 2019, yang dipelopori oleh Elmon Gultom, S.H. M.H.
Kemudian pada tanggal 20 Juli 2021 terbentuklah Lembaga Bantuan Hukum Cabang Kota Tangerang Selatan.

Hadirnya LBH PARI Cabang Kota Tangerang Selatan menjadi Tolak ukur hukum yang ada di Republik Indonesia, demikian halnya hukum yang berlaku di Kota Tangerang Selatan.

Dalam penegakan hukum dan menjamin kepastian hukum kepada masyarakat, tidak terkecuali dari lapisan manapun hingga lapisan yang terbawah, sehingga menjadi wadah accses to justice demi mewujudkan “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, sesuai pada paparan Sila ke_5,” pungkasnya.(Hendrik)




Korupsi Dana Desa, Dua Aparat Desa Ini Diamankan Polisi

PESAWARAN, (TB) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran berhasil mengungkap tindak Pidana Korupsi dana Desa Tahun 2017 Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran dengan menetapkan dua (2) orang tersangka, Selasa (13/7/21).

Kedua tersangka yakni JL (38) merupakan Kaur Perencanaan dan Pembangunan serta SL (50) bendahara Desa Gedung Dalom, keduanya terbukti melakukan tindak Pidana Korupsi pembangunan Drainase Dusun II yang dananya bersumber dari dana Desa tahun 2017.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H melalui Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H menjelaskan, kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terbukti secara sah telah melakukan tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 202.860.341, “Setelah mendengar keterangan dari saksi ahli dan Inspektorat Pesawaran, maka dapat dipastikan ada kerugian Negara, sehingga telah ditetapkan 2 orang tersangka yang merupakan aparatur Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran”, ungkap Kasat Reskrim.

Akp Eko Rendi menjelaskan, kedua tersangka terbukti dengan sengaja melakukan tindak Pidana Korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai aparatur Desa dengan memanipulasi sejumlah laporan keuangan berupa nota pembelian dan jumlah gaji pekerja, “Dalam pelaksanaan pembangunan Drainase di Dusun II Gedung Dalom Tahun 2017, Inisial HN kades ketika itu lebih memilih tersangka JL yang merupakan Kaur Perencanaan Pembangunan yang semestinya dilakukan oleh ketua tim pelaksana kegiatan, sedangkan untuk tersangka SL yang merupakan bendahara Desa menyetujui penggunaan anggaran yang diminta oleh tersangka JL meski tidak ada bukti pembayaran yang dapat dipertanggung jawabkan”, jelasnya.

Lebih lanjut AKP Eko Rendi menambahkan, pembelian bahan material bangunan dan nota pembayaran gaji pekerja tidak sesuai dengan Rab sehingga mengakibatkan pembangunan drainase mengalami kekurangan Volume, “Tersangka akan didakwa Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu (1) tahun dan paling lama dua puluh (20) tahun”, pungkasnya.( Oby )




Nekad Operasi, Dua Pabrik di Citeureup di tutup Satpol PP

CITEUREUP, (TB) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menutup sementara dua perusahaan di wilayah Citeureup yakni PT Banteng Pratama Citeureup dan PT Shihan Garmen, Selasa (13/7). Penutupan dilakukan karena dua perusahaan itu nekad beroperasi di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Bogor.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengatakan, penutupan dilakukan karena dua perusahaan itu nekad beroperasi di masa PPKM Darurat. Juga adanya pelanggaran yang dilakukan PT Banteng Pratama Citeureup karena tidak melapor kepada Satgas Covid-19 Kecamatan dan Satgas Kabupaten Bogor terkait adanya 60 karyawan di perusahaan itu yang positif Covid-19.

“Penutupan dua pabrik ini berdasarkan aduan dari masyarakat kepada Bupati Bogor. Kemudian kami di instruksikan Ibu Bupati untuk menutup dua pabrik ini karena nekad beroperasi di masa PPKM Darurat,” ujar Agus Ridho.

Agus Ridhallah menambahkan, bahwa dirinya sudah bertemu dengan manajemen pabrik tersebut untuk di berikan penjelasan terkait penutupan tersebut.

Selanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina menyatakan, pihaknya juga di instruksikan untuk melakukan tracking ke para karyawan di PT Banteng Pratama.

“Hari ini pihak Puskesmas Citeureup sudah kami turunkan untuk melakukan tracking PT Banteng Pratama,” imbuhnya. (Sto/Red)

 




Unit Reskrim Polsek Natar Amankan Pelaku Curas

NATAR, (TB) – Tim Unit Resrkim Polsek Natar, Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Pelaku yakni YP (25) warga Dusun Sidoharjo I, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar. Ia dibekuk polisi dalam Ops Sikat Krakatau 2021, Sabtu (10/7/2021) petang, sekira pukul 18.00 WIB.

Sedangkan, korban Dwi Apriono (45) tinggal di Desa Gunung Tapak Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kapolsek Natar Kompol Hendy Prabowo membenarkan ihwal penangkapan yang dilakukan oleh jajarannya itu.

Ia menceritakan, penangkapan pelaku lantaran diduga telah melakukan aksi curas di pinggir Jalinsum Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, sekitar pukul 05.30 WIB, Minggu (20/6/2021) lalu.

“Modus operandi yang dijalankan oleh pelaku terbilang lama, yakni memanfaatkan kelengahan korban ketika menepikan kendaraan hendak memeriksa kondisi ban belakang mobil,” urai Kapolsek berpangkat Komisaris Polisi itu.

Melihat pintu kemudi ditinggal dalam kondisi terbuka, terus Kapolsek, secepatnya pelaku yang sebelumnya telah mengintai korban, dengan mengendarai motor Honda Vario warna hitam menghampiri korban dan langsung menarik tas yang berada di dalam mobil.

Bukan tanpa perlawanan, anak korban ND (12) yang berada di dalam mobil sempat adu tarik-menarik dengan pelaku. Namun, tas berwarna abu-abu itu berhasil dibawa kabur pelaku.

Akibatnya, korban harus menanggung rugi kehilangan uang tunai sebesar Rp. 4 juta, KTP dan SIM B1 atas nama korban. Lalu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Natar guna penyelidikan dan proses hukum.

“Dengan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Natar langsung bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk mengidentifikasi serta mendeteksi keberadaan pelaku agar tak keduluan menghilang,” lanjut Kapolsek.

Akhirnya, pelaku YP berhasil diketahui dan ditangkap petugas saat sedang duduk-duduk di rumahnya yang berada di Dusun Sidoharjo 1, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar.

Saat diintrogasi di tempat, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya kepada petugas. Bersama tersangka, petugas mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah tas warna abu-abu milik korban, uang tunai sebesar Rp. 1,3 juta dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam milik pelaku.

Lalu, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Natar guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUH Pidana,” pungkas Kompol Hendi Prabowo. (Anta/hms)




Dua DPO Teroris Tewas, Yus Mangun Himbau Ali Kalora CS Menyerahkan Diri

PALU, (TB) – Menyerahkan diri. Itu opsi terbaik. Tertembaknya dua buruan Daftar Pencarian Orang (DPO) teroris Poso Ahad subuh pukul 03.30 wita (11/7) kemarin, kian menyempitkan peluang Ali Kalora CS untuk lolos dari pengejaran. Tapi disatu sisi, makin terbuka kesempatan Ali dkk untuk menyerahkan diri.

Jauh sebelum dua “anak buah” Ali Kalora tewas tertembak, anggota DPRD Sulteng Dapil Poso dari Partai Golkar, Yus Mangun, SE telah menyampaikan imbauannya. Dan kali ini Yus Mangun kembali mengajak, Ali Kalora pentolan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) agar “turun gunung” menyerahkan diri.

Minggu, subuh kemarin, dua pengikut Ali Kalora, diduga A dan R tertembak dalam penyergapan oleh tim kejar Tri Cakti 3 pimpinan Letnan Satu Infantri David Manurung di pegunungan Batu Tiga.

Momen dini hari saat penduduk Dusun Enam Tokasa, Desa Tanalanto Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masih terlelap dalam mimpi, tim melaksanakan eksekusi tegas terukur. Melihat kawannya tertembak, tiga DPO lainnya, kabur meloloskan diri. Kini mereka dalam pengejaran Tim Satgas Madago Raya.

Yus Mangun kembali mengatakan, dirinya salah satu yang merasakan keinginan agar Poso bisa seperti sediakala, kondusif, adem, tenang dan penuh kedamaian, tanpa gangguan dari kelompok teroris dan semacamnya.

Apa yang dirasakan Yus, sebagai sebuah representasi keingianan agar Poso tak lagi dikacaukan gerombolan Ali Kalora CS ataupun kelompok kriminal lainnya. Sama seperti keinginan masyarakat Sulteng, khususnya yang ada di Kabupaten Poso. “Makanya, saya mengimbau kepada Ali Kalora dan kelompoknya agar menyerah dan itu lebih baik,” kata Yus Mangun kepada media, Senin, (12/7) pagi.

Menyerahkan diri secara sukarela kata Yus Mangun, menunjukkan bahwa Ali Kalora seorang yang kesatria, besar jiwa, faham kondisi dan situasi yang sudah terdesak. “Ayo saudaraku Ali Kalora menyerahlah, sebelum semuanya terlambat. Jika kamu Ali Kalora CS menyerahkan diri, menunjukkan Ali adalah seorang yang cinta damai,” begitu pendapat Yus Mangun sembari berharap, jaminan keamanan penuh buat Ali Kalora dkk nantinya.

Kerja keras Satgas Madago raya yang tak kenal lelah ditambah dorongan semangat langsung dari Kapolda Sulteng Irjen Pol Abdul Rakhman Baso yang turut dalam operasi adalah penyemangat moral tim. Terbukti Satgas bekerja baik dan membuahkan hasil manis. Dua teroris Poso DPO yang juga anggota MIT, tertembak.

Kini perburuan Ali Kalora masih berlanjut. Tapi tetap terbuka lebar kesempatan buat Ali Kalora CS untuk menyerahkan diri.

Kasatgas Humas Ops Madago Raya Kombes Pol. Didik Supranoto S.IK di Palu Minggu (11/7) mengatakan bahwa benar Tim Kejar Satgas Madago Raya berhasil melakukan penyergapan terhadap DPO teroris Poso di camp pegunungan Batu Tiga, Desa Tanalanto Kecamatan Torue, Parigi Moutong.

“Upaya pengejaran selama tiga hari tersebut berhasil. Tim Tri Cakti 3 Satgas Madago Raya tersebut, dikomandoi Letnan Satu Infantri David Manurung. Manurung dan tim, memperoleh informasi dari Satgas Intelijen, yang kemudian dikembangkan dilapangan. Dan itulah hasilnya,” Jelas Didik Supranoto.

Disebutkan, dari tempat kejadian perkara, Tim Satgas Madago Raya juga mengamankan barang bukti berupa amunisi, bom lontong, kompas dan bendera.
Saat berita ini tayang Senin, (12/7), Tim Kejar Satgas Madago Raya dikabarkan masih melanjutkan pengejaran, memburu dan terus mencari para teroris yang berhasil melarikan diri.

Sementara, evakuasi dua DPO teroris yang meninggal, kemarin dikabarkan terkendala medan berat dan cuaca berkabut. Sehingga menyulitkan penjemputan dengan helikopter untuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu guna dilakukan autopsi dan identifikasi.

“Hari ini cuaca agak mendukung dan telah diupayakan evakuasi dua jenazah teroris Poso dan up date terbaru akan disampaikan kembali,” pungkas Kasatgas Humas Ops Madago Raya Didik Supranoto, yang juga Kabidhumas Polda Sulteng. (Red/hms)




Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Terhadap ES, Ini Alasannya

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Polda Lampung menghentikan penyelidikan laporan dugaan tindak pidana perzinahan terkait video asusila yang menyeret nama Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran berinisal ES.

Penghentian penyelidikan kasus tersebut oleh Polda Lampung dilakukan karena berdasar penyelidikan tidak ditemukan peristiwa tindak pidana perzinahan atau bukan peristiwa pidana perzinahan maka dihentikan karena tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan Surat Nomor B/356/VI/RES.1.24/2021 tertanggal 25 Juni 2021 perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Muslimin Ahmad, penghentian penyelidikan ini salah satunya merujuk pada hasil Gelar perkara pada tanggal 21 Juni 2021 dengan kesimpulan dan rekomendasi hasil penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana perzinahan atau bukan peristiwa pidana perzinahan.

Dalam surat tersebut juga disebutkan penghentian penyelidikan kasus ini berdasar pada pertimbangan hukum, yakni penyelidik telah melakukan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi keterangan saksi pelapor selaku korban atas nama inisial SA, melakukan klarifikasi keterangan saksi-saksi yang diajukan pelapor sebanyak 2 orang, dan klarifikasi keterangan pendapat ahli hukum agama dan ahli hukum pidana.

Selain itu, yang juga menjadi pertimbangan, di antaranya adalah: barang bukti handphone milik terlapor atas nama Marpen Efendi, soft copy rekaman video dan screenshot foto yang diambil dari screenshot rekaman video, telah melakukan pemeriksaan bantuan teknis pemeriksaan elektronik terhadap handphone dan soft copy rekaman video dan foto yang diambil dari screenshot rekaman video.

( Oby / Okta )




Dua Tersangka Penyalahgunaan Obat Terlarang Diamankan Polisi Salah Satunya ASN

PESAWARAN, (TB) – Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil meringkus dua orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu, kedua pelaku berinisial (Yl), Umur 53 tahun, laki laki, Islam, Aparatur Sipil Negara (ASN), Desa Negeri Katon Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran dan (Rm), Umur 48 tahun.

Tempat kejadian perkara satu di Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan dan di Desa Negeri Katon Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, Jum’at ( 2/7/2021 ), sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan,
” Bermula dari laporan informasi masyarakat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Yaumal, kemudian dikembangkan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Rustam saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB diduga narkotika jenis sabu,” Kata Kapolres.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,

“Barang bukti berupa
satu bungkus plastik klip berisi sisa kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik ukuran besar bekas pakai, dua bungkus plastik ukuran sedang bekas pakai, dua bungkus plastik ukuran kecil bekas pakai, tiga Unit handphone dan berat brutto : 0,11 gram,” Jelasnya.

“ Kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Pungkasnya.

Atas perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.( Oby / Rif )




DR (Can) Nurul Hidayah.SH.MH Resmi Nakhodai DPC Peradi Pesawaran

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Gedong Tataan resmi dilantik pada Sabtu (26/6/2021),

Pelantikan langsung oleh ketua umum melalui virtual  Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM. dan Sekjen Hermansyah Dulaimi yang hadir langsung di swiss bell hotel, pelantikan digelar dengan mematuhi protokol kesehatan.

DPC Peradi Gedong tataan dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor KEP. 079/PERADI/DPN/IV/2021 tentang Pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia gedong tataan dan tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia gedong tataan masa jabatan 2021-2026.

Melalui Keputusan tersebut, Dr (Can) Nurul Hidayah, SH, MH diangkat sebagi Ketua Pengurus DPC Peradi gedong tataan , Antariksa, SH, MH sebagai sekretaris Dan Nunung, SH sebagai Bendahara.

“ Dengan selesainya pelantikan DPC Peradi Gedong Tataan, diharapkan dapat mendekatkan akses pencari keadilan, sebagaimana tersebut pada consideran Undang- undang Advokat yakni, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat yang pada intinya bertujuan terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia ,  Terkait pendampingan hukum masyarakat kurang mampu, kami berkomitmen akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Namun dengan syarat, masyarakat harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu,” Kata Nurul Hidayah.

Ia mengatakan,
” Saat ini anggota DPC Peradi Gedong Tataan sudah mencapai 45 anggota resmi” Ujarnya.

Sementara sekretaris DPC Gedong  Tataan Antariksa,
” Sebelumnya kami mengajukan secara resmi usulan pembentukan DPC Peradi Gedong Tataan ke DPN Peradi melalui Surat tertanggal 19 maret 2021. melalui surat Ketua dan Sekretaris DPC Peradi gd tataan tertanggal 25 Maret 2021 meneruskan surat usulan pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Peradi Gedong tataan ke DPN Peradi, melalui Surat tertanggal 06 April 2021 kepada DPN Peradi di Jakarta,” Ucap Antariksa.

” Mohon Do’anya semoga kami mampu menjaga amanah ini dengan baik, semoga peradi gedong Tataan bermanfaat bagi masyarakat pesawaran yang memerlukan bantuan hukum dalam mencari keadilan Dan tentuanya ini merupakan rumah bersama bagi seluruh pengurus dan anggota Peradi Gedong Tataan, kebersamaan dan kekompakan tentu merupakan kekuatan DPC Gedong Tataan,” Pungkasnya.

Turut Hadir juga Putra dari ketua DPC Gedong Tataan yang berprofesi sebagai Advokat Andri Kurniawan, SH. yang juga menjabat Sebagai Ketua BPC PAI (Perkumpulan Advocaten Indonesia) Kabupaten Pringsewu.
Andri berpesan,
” Semoga Ibunda Saya dengan anggota lainnya tetap menjaga kekompakan di dalam wadah organisasi DPC Peradi Gedong Tataan periode 2021-2026,” Tambah Andri pada awak media ini.

Ada pun enam DPC Peradi yang dilantik pada hari ini yakni DPC Peradi Gedong Tataan Pesawaran diketuai Nurul Hidayah, DPC Peradi Kalianda Lampung Selatan dengan Ketua Amri Sohar, dan DPC Peradi Kota Agung Tanggamus dipimpin Ahmad Bajuri, Kemudian DPC Peradi Liwa dengan Ketua Zeflin Erizal, DPC Peradi Menggala Ketua Komi Pelda, Serta DPC Peradi Kota Bumi dengan Ketua Karzuli Ali.

( Dr / Okta )




Brimob Gadungan Penipu Janda Muda Diringkus Polisi

BOGOR, (TB) – Jajaran Reskrim Polsek Ciampea, Polres Bogor berhasil menangkap tersangka DN warga Sukabumi Jawa Barat pelaku penipuan dengan modus mengaku anggota dari satuan Brimob, Selasa (22/06).

Kapolsek Ciampea, Kompol Beben Susanto mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari kakak korban (MR) bernama Fajri bahwa mobil adiknya sudah lama tidak balik lagi setelah dipinjam tersangka yang merupakan pacar adiknya tersebut.

Setelah mendapatkan laporan itu jajaran Reskrim langsung bergerak cepat memburu pelaku hingga ke  wilayah Sukabumi. Dan hari ini Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti seragam dan atribut brimob, senjata mainan korek api, dan satu unit mobil ayla yang digelapkan pelaku.

“ Jadi modus tersangka brimob gadungan ini mengaku sebagai anggota Brimob berpangkat Bripka yang mendekati Korban MR seorang janda muda warga Desa Cibanteng, Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor. Lalu tersangka juga mendekati keluarga dan akhirnya dengan alasan tugas dinas luar tersangka meminjam mobil korban yang kemudian oleh tersangka  mobil tersebut digelapkan atau digadaikan,’ kata Beben.

Kapolsek juga menyebutkan pelaku tidak hanya menipu satu korban di wilayah Bogor, namun beberapa korban kemungkinan ada wilayah Sukabumi. Sementara kini pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya harus mendekam disel tahanan Mapolsek Ciampea atas pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Sto/cwg)




Subagiyo : Penembakan Wartawan di Sumut, Ancaman Serius Bagi Insan Pers

BOGOR, (TB) – Ketua PWI Kabupaten Bogor, H. Subagiyo, S.Ip, menyatakan turut berdukacita atas wafatnya Marasalem Harahap yang dinyatakan meninggal dunia setelah diduga ditembak Orang Tidak Dikenal (OTK) pada Sabtu (19/6/21) dini hari. Marasalem ditemukan warga sekitar 300 meter dari rumahnya di Huta VII, Pasar III Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun.

“Innalillahi wa innaillahirojiun, dunia jurnalis berduka atas meninggalnya rekan seperjuangan kita yaitu Marasalem Harahap. Saya mengecam keras terhadap pelaku, yang begitu tega menghilangkan nyawa seseorang. Ini tak bisa dibiarkan begitu saja, harus ada tindakan tegas dari aparat kepolisian segera menangkap pelakunya,” ucap H. Subagiyo, Minggu (20/6/21).

H. Subagiyo menyebutkan, kematian Marasalem menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis. Menurutnya, hal ini menjadi ancaman serius terhadap kebebasan Pers di Indonesia. “Berbagai kekerasan terhadap jurnalis, berarti preseden buruk buat dunia pers. Tak ada kata lain, Polisi harus bersikap tegas. Karena tanpa adanya jurnalis maka tak akan ada pula informasi di tengah-tengah masyarakat untuk diketahui. Ini bukan saja pidana, tapi juga membunuh kebebasan Pers,” tegas H. Subagiyo.

H. Subagiyo juga meminta agar Dewan Pers sebagai wadah para jurnalis, yang memiliki dasar hukum yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana fungsinya untuk melindungi kehidupan pers di Indonesia, agar terus mengawal kasus penembakan terhadap Marasalem.

“Salah satu fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Maka apabila kebebasan kita sudah dirampas apalagi sampai menghilangkan nyawa, sudah wajib Dewan Pers terus bergerak. Kawal kasus ini sampai tuntas dan pelaku pembunuhan terhadap Marasalem di hukum setimpal agar tak ada lagi kejadian serupa terjadi,” tandasnya.

“Saya meminta kepada rekan-rekan jurnalis di seluruh Indonesia, agar mendoakan saudara kita Marasalem. Mari kita semua kompak, beritakan segala sesuatu sesuai fakta dan jangan mundur sedikitpun menyampaikan kebenaran selama itu sesuai kode etik jurnalistik. Bisa jadi kita akan mengalami nasib serupa dengan Marasalem, maka dari itu jangan lupa juga selalu tetap jaga diri,” pungkasnya.(Sto/Red*)