Kasus Pemecatan Sepihak RT Oleh Kades di Sidang Perdana di PN Gedongtatan

PESAWARAN, ( TB ) – Sidang perdana mengenai perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh DPC YLPKPA Kabupaten Pesawaran terhadap Baharuddin mantan Kepala Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, dan Bupati Pesawaran serta Camat Way Lima digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan, Kamis 26 Agustus 2021.

Soal pemecatan yang dilakukan Baharudin selaku Kades kepada Ismanto selaku Ketua Rukun Tetangga (RT) 10, Desa Margodadi, dinilai berdasarkan keluhan masyarakat terhadap kinerjanya. “Pemberhentian Ismanto dari ketua RT itu, karena permintaan dari warga, karena warga menilai kinerja Ismanto selama menjabat sebagai ketua RT tidak memuaskan,” ungkap Baharuddin, usai mengikuti sidang, di PN Gedong Tataan.

Bahkan, kata dia, sebenarnya pemecatan terhadap Ismanto selaku ketua RT sudah dilakukan sejak tahun 2019. “Jadi pemecatan itu, karena murni ketua RT itu tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, itu peristiwanya dari tahun 2019, tapi masih saya coba kasih kesempatan, dengan memanggilnya ke kantor desa, tapi dia tidak pernah kooperatif dan justru terkesan cuek, makanya pada tahun 2020 saya langsung mengambil keputusan untuk memberhentikannya,” katanya.

Terlebih, sambungnya, tak jarang Ismanto tidak sungkan untuk ikut bermain politik dengan mengarahkan masyarakat terhadap salah satu calon kontestasi politik. “Tugas RT itu kan membantu Kepala Desa terkait pelayanan terhadap masyarakat. Saya pernah menegurnya karena ikut mengarahkan pilihan politik kepada masyarakat,” sambungnya.

Sementara itu, Amrullah Ketua LSM YLPKPA Pesawaran mengamini jika kliennya pada saat menjabat RT ikut bermain politik. “Menurut pengakuan RT atau klien saya ini, pada saat itu, dia tidak ditegur karena pilihan Bupati, calon-calon Bupati itu ya, milih pak Nasir, kalau pak Kades milih pak Bupati yang sekarang, itu menurut keterangan pak RT,” ucapnya.

“Jadi menurut si RT ini, dia diberhentikan karena beda pilihan, itu menurut keterangan si RT,” tutupnya singkat.

Diketahui sebelumnya, sidang gugatan perdata tersebut digelar berdasarkan yang tercantum pada perkara gugatan perdata bernomor 15/Pdt.G/2021/PN Gdt, perkara tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri (PN) Gedong tataan pada Kamis (19/8/2021). ( Oby / Rif )




YLPKPA Gugat Bupati Pesawaran, Ini Kata Jenny Ricardo

PESAWARAN, ( TB ) – Pemberitaan di salah satu media online mengenai gugatan ke pengadilan oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPKPA) Dewan Pimpinan Cabang Pesawaran yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Pesawaran Dendi Ramadhona dinilai salah alamat.

Dalam klarifikasi perkara perbuatan melawan hukum, yang dicantumkan pada perkara gugatan perdata bernomor 15/Pdt.G/2021/PN Gdt, perkara tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri (PN) Gedong tataan pada Kamis (19/8/2021).

“Pada prinsipnya kami menghormati proses atau pun upaya yang dilakukan YLPKPA cabang Pesawaran tersebut, yang merupakan kuasa hukum atau subyek hukum yang merasa dirugikan,” Ujar Kepala Bagian Hukum (Kabag) Sekretariat Kabupaten Pesawaran, Jenny Ricardo.FB,  menjelaskan, Senin (23/8/2021).

Dalam persoalan tindakan yang dianggap sewenang-wenang, diduga dilakukan oleh Baharuddin mantan kepala desa Margodadi kepada Ismanto yang dalam hal ini selaku penggugat atau sebagai ketua Rukun Tetangga (RT) dengan memberhentikan dirinya sebagai ketua RT di desa Margodadi tersebut.

“Segala upaya hukum adalah hak dari setiap warga negara yang mencari keadilan karena itu dilindungi oleh konstitusi negara, namun disisi lain menjadi sebuah hal yang imperatif,” jelasnya.

Dalam hal ini kami yang mewakili pemerintah Kabupaten Pesawaran akan memberikan pandangan atas informasi sebagaimana yang telah dideminasikan oleh salah satu media online itu, sehingga ada informasi yang sifatnya edukatif,” terangnya.

Jenny melanjutkan, pengangkatan dan pemberhentian Ismanto sebagai anggota Rukun Tetangga (RT) adalah kewenangan dari Kepala Desa sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa.

Dalam peraturan tersebut menegaskan tidak adanya kewenangan Kepala Daerah (Bupati) yang sifatnya konkret dalam pemberhentian RT, serta secara langsung mengisyaratkan bahwa tidak adanya kausalitas hukum yang didalilkan dalam perkara gugatan oleh YLPKPA cabang Pesawaran tersebut, katanya.

“Informasi ini perlu disampaikan, sehingga tidak terjadinya suatu pembulatan opini di masyarakat, bahwa Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Pesawaran mempunyai kewenangan apalagi sampai pada suatu prasangka mendorong pemberhentian RT di desa Margodadi Kecamatan Way Lima,” tandasnya.

“Namun karena ada pihak yang merasa dirugikan haknya, sehingga membuat surat gugatan ke Pengadilan Negeri Gedong Tataan sesuai dengan kewenangan relatif nya, maka sekali lagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran menghormati dan akan mengikuti proses serta akan mempersiapkan jawaban kami di pengadilan,” pungkasnya.

Saat ditanya apakah Pemkab Pesawaran akan mengambil langkah hukum atau melaporkan balik terkait dugaan penggiringan opini ini Jenny mengaku masih melihat situasi.

“ya kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya,” jawab Jenny.

( Oby / Rif )




Kerap Transaksi Narkoba, Wanita Muda Ini Diciduk Polisi

PESAWARAN, ( TB ) – Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran mengamankan seorang wanita muda berinisial Yuli Yanti Astika (38) lantaran sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Desa Wates Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran, Jum’at ( 21/8/2021 ).

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H mengatakan, tersangka berinisial Yuli Yanti Astika  (38) adalah seorang Ibu Rumah Tangga warga Gang Royal, Kelurahan Bumi Waras Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung.

” Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat kejadian perkara tersebut,” Kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,84 gram dari tersangka dan barang bukti tersebut telah dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

” Barang bukti (BB) yang telah diamankan dari tersangka sebanyak tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, berikut satu unit handphone merek Vivo warna biru, uang senilai Rp. 150.000, satu buah kaos kaki dan satu buah kotak CDR,” Jelas Vero.

Ditambahkan Kapolres Pesawaran, kepada petugas tersangka mengakui memiliki barang haram tersebut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dikenai
Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

” Tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) UU. RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ” Pungkasnya.

( Oby / Rif )




IMM Desak Bupati Bogor Copot Kadis PUPR dan Blacklist Kontraktor Nakal, Ini Penyebabnya

BOGOR, (TB) – Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Bogor, menuntut Bupati Bogor mencopot kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor, dari jabatannya maupun mem-blacklist kontraktor nakal terkait proyek pedestarian Kandang Roda-Sentul.

Korlap aksi, Hendi menuturkan, dalam aksi demontrasi oleh belasan anggota IMM Cabang Bogor ini menuntut kadis PUPR yakni Soebiantoro turun dari kursinya, karena dinilai buruk dalam melakukan pengawasan terhadap proyek puluhan milyar rupiah milik Pemkab Bogor. Salah satunya, pembangunan pedestarian di jalan Kandang Roda-Sentul yang dikerjakan PT Hutomo Mandala Sepuluh Sebelas (KSO) yang sudah jelas-jelas adanya temuan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) usai inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu itu.

“DPUPR atau kadisnya itu memiliki peranan penting dalam pengawasan setiap proyek milik Pemkab Bogor. Namun, meski ada peringatan yang sudah beberapa kali dilayangkan kepada pentolan DPUPR itu, tapi terkesan acuh,” kata Hendi, Kamis (19/8/21).

Menurutnya, dalam proses pengerjaan proyek puluhan milyar di pengerjaan pedestarian Kandang Roda-Sentul, diduga adanya indikasi kecurangan dalam spek material di setiap pembangunan yang dikerjakan oleh kontraktor nakal tersebut.

“Salah satunya belum adanya uji lab pada pemakaian batu untuk pembangunan jalan dan trotoar dilokasi,” tegasnya.

Adapun, kata Hendi, kaitan dugaan kecurangan atau adanya indikasi korupsi di proyek itu, telah di afirmasi juga oleh anggota DPRD Kabupaten Bogor di Komisi yang membidangi.

Diketahui bersama, komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi proyek ini. Seharusnya, apabila dalam sidak yang telah dilakukan wakil rakyat itu jika terdapat temuan kecurangan indikasi korupsi yang diduga di lakukan oleh kontraktor selaku pemenang tender ini, semestinya komisi III DPRD Kabupaten Bogor langsung menjadi pembahasan serius saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di lembaganya tersebut beberapa pekan lalu.

“Tapi saat RDP digelar di gedung kehormatan anggota legislatif belum lama ini, komisi III malah sama sekali tidak membahasnya. Jadinya, seakan-akan kami nilai adanya main mata dengan eksekutif maupun kontraktor nakal tersebut,” bebernya.

Lebih jauh, Hendi memaparkan, atas adanya dugaan temuan-temuan yang berhasil dihimpun oleh IMM Bogor, mendesak kepada Bupati Bogor dan ketua DPRD Kabupaten Bogor untuk segera mem-blacklist kontraktor nakal dan mencopot Kadis PUPR dari jabatannya.

“Kami menuntut Bupati Bogor dan Ketua DPRD segera memanggil dan menindak tegas kedua pihak yang disinyalir adanya dugaan kongkalikong atau main mata dalam proyek yang menelan uang negara mencapai Rp.84 milyar lebih,” paparnya.

Hendi juga mengecam, apabila tuntutan ini tak segera digubris oleh orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman itu, dirinya bersama belasan anggota IMM Cabang Bogor Raya, akan kembali melakukan aksi dengan jumlah aksi demonstran yang lebih banyak dari hari ini.

“Kalau memang aksi kita tidak didengar para petinggi Pemkab Bogor ini, kita akan menggelar aksi demonstrasi dengan massa yang lebih banyak serta membuat Mosi Tidak Percaya Kepada Pemerintah Kabupaten Bogor maupun DPRD Bumi Tegar Beriman,” kecamnya. (Sto)




Satreskoba Polres Pesawaran Ungkap Jaringan Narkotika Jenis Ganja Dan Amankan 4 Pelaku

PESAWARAN, (TB) – Tim Satuan Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis Ganja dan menangkap empat orang pelaku tersangka, Rabu (11/8/2021) sekitar Pukul 19.20 WIB.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan keempat tersangka ditangkap berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/574/VIII/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung 11 Agustus 2021.

Empat orang tersangka yang diamankan yaitu: Adam Surya (19), warga Desa Sinar Bakti, Kecamatan Tanjung Bintang; Dede Apriyandi (21) warga Desa Lematang, Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan; Hasrulloh Efendi (24) beralamat Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung dan Jalmin Nainggolan (23), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

Keempat tersangka diringkus bermula dari laporan masyarakat jika tersangka Dede memiliki narkoba jenis ganja. Mendapat informasi tersebut, Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran memesan 100 gr ganja seharga Rp 600 ribu.

Barang Bukti ganja dan telepon genggam yang diamankan polisi bersama tersangka.

Saat tiba di TKP ternyata tersangka Dede bersama tersangka Adam yang ternyata merupakan pemilik narkoba jenis ganja tersebut. Selanjutnya, kedua tersangka langsung ditangkap dan dilakukan dilakukan penggeledahan. Saat penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti (barbuk) 9 bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja.

Berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut didapat dari tersangka Hasrulloh. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil Hasrulloh. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya di Griya Indah Sukabumi Bandar Lampung, ditemukan 23 bungkus kertas berisi ganja.

Kepada polisi, dia mengaku ganja tersebut didapat dari tersangka Jalmin. Anggota Satres Narkoba Pesawaran langsung bergerak menangkap tersangka Jalmin di Penginapan Kelinci Tanjung Gading Bandar Lampung. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menemukan 2 bungkus narkotika jenis ganja.

Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa 34 bungkus ganja seberat 440,59 gram dan 4 unit telepon genggam.

Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Oby / Rif )




Diduga Oknum Bank BJB Tipu Kreditur

BOGOR, (TB) – Nasib tragis..! Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang di alami seorang ibu dua orang anak warga Bilabong, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Adalah Aidha Wulan Sari, seperti dituturkan nya kepada media ini, dari pernikahannya dengan Iwan pada Tahun 2013 lalu, Iwan dan Aidha mengambil kredit rumah di bilangan Bilabong.

Selang dua tahun kemudian, Iwan sang suami meninggal dunia Semasa saya masih Mengandung Anak kedua saya Usia.

“Sejak kematian suami, saya kelimpungan mencari cicilan kredit rumah, namun tetap saya bayar walaupun suka terlambat,” kata Aidha.

Seiring berjalannya waktu kondisi ekonomi saya tak juga membaik sehingga saya terlambat bayar cicilan hingga menunggak selama Lima bulan. Pihak oknum Bank menyuruh saya agar rumah tersebut di Over kredit kan ke orang lain. Karena tidak dapat yang mau over kredit, akhirnya pihak bank mengambil alih rumah saya untuk dilelang, jelas Aidha sambil matanya berkaca-kaca.

” Saya dan anak saya diminta mengosongkan rumah dan saya di suruh datang ke kantor pusat Bank Jabar Banten (BJB) Hasyim Ashari untuk menyelesaikan urusan rumah tersebut. saya hampir depresi, udah kehilangan suami, kehilangan pula tempat tinggal, mana lagi hamil besar, dengan terpaksa saya bawa anak saya pulang ke rumah orang tua saya di wilayah Ciseeng kabupaten Bogor,” ungkap Aidha.

“Atas dasar itulah saya merasa sangat dirugikan, dan merasa di bohongi oleh oknum/pihak bank BJB karena bagaimanapun juga saya selaku ahli waris dari suami saya merasa berhak atas rumah itu,” ucap Aidha.

Lima tahun berselang bertepatan tanggal 31 Mei 2021 tiba-tiba ada orang mengaku dari pihak Bank BJB melalui Instagram saya mengatakan bahwa ada kelebihan uang dari hasil lelang penjualan rumah saya di Bilabong tersebut.

Saya pun kasih nomor handphone saya agar bisa berkomunikasi langsung.
Pada saat itu pihak Bank meminta KTP, NPWP, Kartu kematian Almarhum Suami, Buku Nikah, Akte Anak dan Surat keterangan Ahli waris agar segera dikirimkan ke oknum pihak bank tersebut via aplikasi WhatsApp dan bila sudah diterima semua, pihak Bank akan menjadwalkan pertemuan tanda tangan AJB di Notaris di Bilangan Cibinong.

“Akhirnya pada tanggal 8 juni 2021 saya di hubungin untuk hadir di pertemuan di kantor Notaris pada hari Jum,at 11 Juni 2021 jam 14.00 wib di Graha Cibinong. Pada saat itu saya tidak bisa datang karena harus musyawarah dulu dengan keluarga,” ungkap Idha

Menanggapi persoalan tersebut Ketua Umum pengembangan Aspirasi Rakyat (PAR) Khotman Idris selaku yang diberikan mandat dari korban secara konstitusi dan retensi akan segera membantu persoalan ini secara kemanusiaan dan aturan hukum.

” Yang akan kami lakukan pertama adalah melayangkan somasi ke pihak BJB merujuk pada aturan dan ketentuan Hukum Otoritas jasa keuangan(OJK), Badan Pengawasan Konflik Nasional ( BPKN) dan Badan Pengawasan Sengketa Konsumen ( BPSK), bahwa bagi kreditur yang meninggal dunia maka premi/hutangnya di tanggung oleh asuransi. Dan agar segera diberikan Hak dan tanggungan yang di bayarkan sesuai ketentuan Asuransi,” ungkap Khotman idris. (San)




Masuk Pesawaran Membawa Narkoba, 4 Pelaku Diamankan Polisi

PESAWARAN, ( TB ) – Empat orang terduga sebagai pelaku pengguna Narkoba jenis sabu-sabu diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran saat melintas di Desa Negara Saka Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, Rabu  (4/8/2021).

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H, menjelaskan kronologis penangkapan tersebut, bermula dari laporan informasi masyarakat ditempat kejadian perkara (TKP) sering dijadikan perlintasan tersangka membawa narkoba.

“ Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pengintaian, selanjutnya saat tersangka melintas dilakukan penangkapan tersangka kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu serta alat hisap pipa kaca (pirek),” Kata Kapolres.

Vero, menerangkan ke empat pelaku adalah Srydi (37) Karyawan honorer warga Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung, Hndr Trn (47) pekerjaan PNS, Kelurahan Segala Mider Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung, kemudian Herman (46) Warga Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin dan Saparudin (38) Warga Dusun Harapan Jaya Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung selatan.

“Kini untuk tersangka Suryadi (37) dan Hendro Taruna (47) diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika sabu dan 1 (satu) buah pipa kaca pirek dengan Berat Brutto : 0,16 gr” Jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan dari Herman (46) dan Saprudin (38) diamankan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika sabu 2 (dua) unit hp nokia warna biru 1 (satu) unit mobil toyota etios warna merah dengan berat brutto : 2,87 gr” Tambahnya.

“ Ke empat tersangka tersebut telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tersangka dan barang bukti telah di amankan di Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Tutupnya.( Oby / Rif )




Pelaku Curanmor dengan Modus Pura-pura Ngamen ditangkap Polisi

PASURUAN, (TB) – Muhammad Ginanjar Wisnu alias Wisnu (21Tahun) warga Desa Kedawung Wetan Kecamatan Grati Kab Pasuruan, salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) dengan modus pura-pura menjadi pengamen ditangkap, team Resmob Soerapati Sat Reskrim Polres Pasuruan kota Bersama Unit Reskrim Polsek Grati pada, Rabu (28/07) lalu.l

Wisnu ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di 12 (dua belas) TKP di wilayah Kota/Kab. Pasuruan bersama dua tersangka lainnya.

Sementara satu tersangka lain atas nama Teguh (30 Th) warga Desa Sumur waru Kecamatan Nguling sudah tertangkap lebih dahulu dan sudah di tahan dan menjalani proses penyidikan di Mapolsek Bugul Kidul Kota Pasuruan. Sedangkan satu tersangka lagi inisialBA masih (DPO).

Pencurian yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut adalah dengan cara berpura pura sebagai pengamen jalanan yang masuk ke kompleks perumahan dan kawasan pemukiman warga, setelah mendapatkan sasaran salah satu pelaku kemudian melakukan pencurian sepeda motor, ungkap Kapolsek Grati AKP. Wilang Langsung, SH.

“Jadi ketiga orang tersebut berpura-pura menjadi pengamen, kemudian saat mendapatkan sasaran pencurian ketiganya bergantian bertugas sebagai eksekutor dan sebagai pengawas dilapangan. Setelah berhasil menguasai sepeda motor, ketiganya bertemu di suatu tempat untuk menjual sepeda motor tersebut, ” jelas Kapolsek.

Sebelum menjalankan aksinya ketiganya selalu berpura pura menjadi pengamen dan mencari sasaran sepeda motor matic type terbaru. Dari hasil penyidikan polisi didapat keterangan bahwa barang hasil pencurian tersebut kemudian di jual kepada US (DPO), uang hasil penjualan sepeda bodong tersebut kemudian di bagi rata bertiga.

Kapolsek Grati menambahkan, bahwa untuk di wilayah kecamatan grati sendiri tersangka beraksi di 4 (Empat) TKP diantara nya 2 (dua) TKP di Desa Ranuk lindungan, 1 (satu) TKP di Pasar Dawe Desa Sumber dawesari dan 1(satu) TKP di Desa Kedawung kulon kecamatan grati.

Saat ini tersangka Wisnu dan rekannya harus mendekam di sel penjara mapolsek grati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7(tujuh)tahun penjara, pungkas Kapolsek. (Red)

 




Berkas Sudah P21, Dua Tersangka Pencurian diserahkan Penyidik Ke Kejaksaan

Penyerahan tersangka LG alias Leo dan DS kasus pencurian diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Oktovianus Taliti, SH secara virtual.

Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH ketika dikonfirmasi pagi tadi (27/7) membenarkan bahwa kemarin sore telah diserahkan dua tersangka kasus pencurian ke Jaksa Penuntut Umum.

“Dimana penyerahan tersangka dilakukan secara virtual mengingat situasi saat ini masih pandemi covid-19 namun penandatanganan berita acara tetap dilakukan dengan cara penyidiknya datang ke kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, ” ujarnya.

Lanjut Kasat, penyerahan tersangka berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura nomor : B-1316/R.1.10./Eoh.1/07/20201 tentang hasil penyidikan perkara sudah lengkap/P21.

“Dengan diserahkan kedua tersangka pencurian ke Kejaksaan Negeri Jayapura sehingga proses hukum akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan hingga ke persidangan, ” terangnya.

“Tersangka LG dan DS diancam 9 tahun kurungan penjara lantaran melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian, ” jelas Kasat Reskrim.

AKP Handry Bawilling menjelaskan, kedua tersangka terlibat kasus pencurian di Sekolah SMA Kristen Kalam Kudus Distrik Jayapura Selatan pada hari minggu tanggal 23 Mei 2021 lalu sekitar pukul 02.15 WIT.

“Keduanya melakukan pencurian dengan mengambil barang-barang milik sekolah berupa kipas angin merk panasonic, 1 unit laptop merk lenevo, 1 unit notebook merk asus, 1 unit TV merk samsung dan 1 set speaker aktif, “pungkasnya.(and)

 

 

Sumber: Hmspolri




Terpidana Korupsi Bambang Giatno Resmi dieksekusi Ke Lapas Klas 1A Surabaya

JAKARTA (TB) – Bambang Giatno Rahardjo mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan resmi dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Keputusan eksekusi itu berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi Andry Prihandono, Kamis (22/7).
Terpidana perkara korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga tersebut telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 10 Juni 2021 atas nama terpidana Bambang Giatno Rahardjo

“Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Selain hukuman penjara selama 2 tersebut, kata Ali, terpidana Bambang juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Vonis terhadap Bambang telah dibacakan Majelis Hakim Pengadikan Tipikor Jakarta pada 10 Juni 2021.
Terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu Direktur Pemasaran PT Anugerah Nusantara (tergabung dalam Permai Grup) Minarsih juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Minarsih saat ini diketahui juga sedang menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu terkait perkara korupsi yang menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Keduanya terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 19 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/red)