Curi Burung Murai, Hamdi diamankan Polisi

PESAWARAN, (TB) – Hamdi residivis curat hewan Warga Gang Bayur Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Kemiling Bandar Lampung, terpaksa di amankan tim tekab 308 Polres dan Anggota Sat Reskrim  Polres Pesawaran yang piket, diduga mencuri burung murai batu milik warga Desa Sungai Langka, Selasa (14/9/2021).

Dikatakan Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo,
Penangkapan pelaku setelah korban yang diketahui bernama Prayoga Gumilang warga Dusun IV Desa Sungai Langka Kecamatan Gedongtataan melaporkan kejadian tersebut Pesawaran pada hari  Jum’at (10/9) lalu.

“ Pelaku (Hamdi) curat ini diamankan pada Selasa (14/9) sekira pukul 01.30 Wib oleh Anggota Tekab 308 Polres Pesawaran dan Anggota Piket Sat Reskrim yang di pimpin oleh Kanit Resum Aiptu Tri Antori bersama barang bukti di kediamannya,” Kata Vero Aria Radmantyo.

Kapolres Pesawaran menjelaskan,
” Kejadian pencurian burung murai batu terjadi di Dusun IV Desa Sungai Langka, Rabu (8/9) sekira pukul 06.00 wib,
Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang lalu mengambil satu ekor burung murai dalam kandang di kamar kosong rumah korban (Prayoga Gumilang). Lalu pelaku (Hamdi) pergi membuang kandang burung serta meninggalkan satu buah potongan bambu yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan hasil curian,  burung yang diduga milik pelaku di belakang pekarangan rumah korban pelapor” Jelasnya.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Pesawaran guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000.
Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 363 KUHPidana.( Rif )




Oknum Mengaku Wartawan Diduga Memeras Pegawai Depag, Ketua KOWAPPI Minta Aparatur Hukum Tindak Tegas

PESAWARAN, (TB) – Ketua DPD Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KO-WAPPI) Kabupaten Pesawaran, Dahron, meminta aparat hukum menindak tegas oknum mengaku wartawan yang melakukan pemerasan terhadap pegawai Departemen Agama Kabupaten Pesawaran.

Hal itu disampaikan Dahron saat ditemui di Kantor DPD KO-WAPPI Pesawaran, Jl. A. Yani No. 39, Gedong Tataan.

“Saya minta aparatur hukum menindak tegas pelaku pemerasan, yang mengaku sebagai wartawan. Oknum-oknum seperti ini yang merusak dan mencemarkan nama baik profesi wartawan, jadi harus ditindak tegas,” ujar Dahron.

Sebelumnya diberitakan oknum yang mengaku sebagai wartawan berinisial Zai (32) diamankan polisi di salah satu Rumah Makan di daerah Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Sabtu (10/9/2021) malam, saat memeras seorang ASN Kantor Urusan Agama (KUA) Departemen Agama di Pesawaran.

Berdasarkan informasi yang terhimpun di media tugas bangsa.com, tersangka pelaku mengancam akan memberitakan terkait biaya pembuatan surat nikah.

Zai diamankan anggota Mapolsek Tanjung Senang bersama barang bukti uang Rp14 juta untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini polisi masih mengejar tersangka lainnya l berinisial WH.

Kapolsek Tanjung Senang Ipda Rosali, mewakili polresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto membenarkan adanya penangkapan Zai.

“Pelaku kita amankan dengan dugaan pemerasan terhadap seorang ASN Departemen Agama Pesawaran,” kata Rosali, Minggu (11/9/2021).

Rosali juga mengatakan, modus pelaku yakni dengan mengancam akan memberitakan korban terkait dugaan mark up harga pengurusan surat nikah.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (Oby)




PT HIM Melanggar Izin Usaha Perkebunan Diatas Lahan Tanah  Adat Lima Keturunan

BANDAR LAMPUNG, (TB) – PT Huma Indah Mekar (HIM) diduga kuat melanggar Izin Usaha Perkebunan di atas tanah rampasan. Hal tersebut diungkapkan oleh penerima kuasa dari ahli waris lima (5) Keturunan Bandar Dewa Achmad Sobrie, berdasarkan bukti-bukti yang ada padanya terkait penguasaan sepihak PT HIM atas tanah adat lima keturunan Bandar Dewa selama kurun waktu 40-an tahun terakhir ini.

Kepada media ini, Sobrie menyampaikan bahwa pada tahun 2008 pernah direncanakan pengukuran ulang lahan tanah PT. HIM oleh BPN namun hal tersebut tidak terlaksana.

Lantas, menurutnya, pada tahun 2009 kembali adanya rencana pengukuran lahan tersebut, namun kembali tidak terlaksana dengan alasan dana yang akan digunakan kurang.

“Diduga kuat PT.HIM bekerja sama dengan pihak oknum BPN telah melakukan upaya pelanggaran izin usaha perkebunan di lahan sah milik 5 keturunan,” kata Sobrie, Minggu (12/9/2021).

Sobrie memaparkan, beberapa rekomendasi instansi pemerintah/Lembaga Negara antara lain Komisi II DPR, Komnas HAM kepada Presiden, Tim terpadu Pemprov Lampung tidak juga ditindaklanjuti BPN, Bupati Tubaba dan PT HIM.

“Komisi II DPR RI telah merekomendasikan agar HGU PT HIM diukur ulang di lapangan dengan dana yang telah diprogramkan dalam APBD kabupaten Tulangbawang TA 2008 sejumlah Rp 268 jt lebih dan diprogramkan kembali dalam TA 2009 namun tidak dilaksanakan oleh oknum-oknum aparat BPN atas konspirasi dengan PT HIM, diduga arealnya melebihi 11.000 Ha, padahal HGU cuma ijinkan 4.500 Ha,” rinci dia.

Bahkan, tambah Sobrie, HGU No. 16/HGU/1989 tanggal 30 November 1983 yang proses penerbitannya dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan yang sedang dalam proses mediasi Komnas HAM, telah diperpanjang kembali secara rahasia (tanpa memperhatikan kesepakatan hasil rapat tanggal 23 April 2013 di Kantor Bupati Tulang Bawang Barat), dengan terbitnya Keputusan Kepala BPN RI tanggal 14 Mei 2013 No. 35/HGU/BPN RI/2013 dengan masa berlaku sampai tanggal 31 Desember 2044.

“Somasi telah dilakukan secara resmi pada PT HIM sebelum HGU Nomor 16 tahun 1989 diterbitkan, dengan surat tanggal 14 Februari 1983 No.01/PL/II/1983, namun tidak direspon sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Lebih jauh Sobrie menjelaskan, sikap dan tanggapan yang resmi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kasus ini yang akan dijadikan bahan masukan bagi 5 Keturunan bandar dewa untuk disampaikan kepada Menteri ATR/BPN RI kala itu.

“Harusnya agar mendapatkan informasi yang utuh pihak Kanwil BPN sebelum menanggapi masalah ini, terlebih dahulu meminta penjelasan dari 5 Keturunan bandar dewa, bukan justeru menghindar atau tidak bersedia untuk ditemui,” terangnya.

Demikian pula halnya, ungkap Sobrie, pihak PT HIM seharusnya diminta tanggung jawabnya atas klausus yang telah dituangkan dalam HGU. No 16/1989, apa bila tidak ditunaikan kewajibannya maka HGU tersebut dengan sendirinya Batal Demi Hukum.

“Hal itu sesuai dengan bunyi dictum kedelapan SK No 16/HGU/1989, tentang pemberian HGU an PT HIM yang dikeluarkan kepala BPN tanggal 30 November 1989,” pungkas Achmad Sobrie.

Diberitakan sebelumnya, sejak tahun 1983 sampai sekarang keluarga besar lima keturunan Bandar Dewa terus berjuang demi mengembalikan seluruh kepemilikan tanah seluas 1.470 Ha di Pal 133-139 Omboelan Bawang Berak kepada keluarga lima keturunan Bandar Dewa sesuai dengan Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Nomor : 79/ Kampoeng/ 1922 yang di daftarkan ke Pesirah Marga Tegamoan dan diperkuat dengan Penetapan Pengadilan Agama Kota Metro Nomor: 0163/ Pdt. P/ 2020 PA. Mt Tanggal 04 Januari 2021 hingga Nomor: 002/ Pdt. P/ 2021/ PA. Mt Tanggal 05 Februari 2021.

Sidang atas permasalahan ini telah berlangsung pada hari Rabu, 8 September 2021 di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Kota Bandar Lampung.

Sidang perdana tuntutan keluarga lima keturunan Bandar Dewa tentang pembatalan perpanjangan HGU PT HIM berjalan dengan lancar dan tidak banyak respon korektif dari hakim.

Adapun agenda sidang pertama yang berlangsung diruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung adalah perbaikan gugatan. Dengan tergugat pertama yaitu Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), sedangkan tergugat kedua Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat.

Dalam sidang ini dengan agenda pengumpulan berkas dari kedua belah pihak penggugat dan tergugat.

Kuasa hukum dari PT. HIM terpaksa diusir keluar dari ruang sidang oleh majelis hakim karena belum memiliki surat kuasa penuh atas kasus yang tengah menjadi polemik. Ketua tim kuasa hukum beralasan bahwa kuasa yang dikirim secara elektronik belum sampai padanya.

“Sudah ditandatangani tinggal di scan tapi karena belum kami terima jadi kami belum sebagai pihak (dalam perkara),” ujar Gunsu Nurmansyah, SH. MH ketua tim kuasa hukum dari kantor hukum Wim Badri Zaki & Patners.

Sementara kuasa hukum dari pihak BPN bergegas pergi usai sidang, enggan diwawancarai awak media. ( dr )




BPN RI Tidak Menindak Lanjuti Rekomendasi Komisi II DPR RI Terkait HGU PT HIM

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Penerima kuasa dari ahli waris lima (5) Keturunan Bandar Dewa Achmad Sobrie mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada padanya patut diduga kuat adanya kerjasama antara pihak PT.HIM dengan oknum dari pihak pejabat BPN RI dalam upaya penguasaan sepihak atas tanah adat lima keturunan Bandar Dewa selama dalam kurun waktu 40-an tahun belakangan ini.

Menurut Sobrie, pada tahun 2008 pernah direncanakan pengukuran ulang lahan tanah PT. HIM oleh BPN namun hal tersebut tidak terlaksana.

Lalu pada tahun 2009 kembali adanya rencana pengukuran lahan tersebut, namun kembali tidak terlaksana dengan alasan dana yang akan digunakan kurang.

“Kuat dugaan PT.HIM bekerja sama dengan pihak oknum BPN dalam hal ini,” kata Sobrie, Jum’at (10/9/2021).

Beberapa rekomendasi instansi pemerintah/Lembaga Negara antara lain Komisi II DPR, Komnas HAM kepada Presiden, Tim terpadu Pemprov Lampung tidak juga ditindaklanjuti BPN, Bupati Tubaba dan PT HIM.

“Komisi II DPR RI telah merekomendasikan agar HGU PT HIM diukur ulang di lapangan dengan dana yang telah diprogramkan dalam APBD kabupaten Tulangbawang TA 2008 sejumlah Rp 268 jt lebih dan diprogramkan kembali dalam TA 2009 namun tidak dilaksanakan oleh oknum-oknum aparat BPN atas konspirasi dengan PT HIM, diduga arealnya melebihi 11.000 Ha, padahal HGU cuma ijinkan 4.500 Ha,” rinci Sobrie.

Bahkan, tambah Sobrie, HGU No. 16/HGU/1989 tanggal 30 November 1983 yang proses penerbitannya dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan yang sedang dalam proses mediasi Komnas HAM, telah diperpanjang kembali secara rahasia (tanpa memperhatikan kesepakatan hasil rapat tanggal 23 April 2013 di Kantor Bupati Tulang Bawang Barat), dengan terbitnya Keputusan Kepala BPN RI tanggal 14 Mei 2013 No. 35/HGU/BPN RI/2013 dengan masa berlaku sampai tanggal 31 Desember 2044.

“Somasi telah dilakukan secara resmi pada PT HIM sebelum HGU Nomor 16 tahun 1989 diterbitkan, dengan surat tanggal 14 Februari 1983 No.01/PL/II/1983, namun tidak direspons sebagaimana mestinya,” beber dia.

Lebih-lanjut ia menjelaskan, sikap dan tanggapan yang resmi dari kanwil BPN Provinsi Lampung tentunya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kasus ini akan dijadikan bahan masukan bagi 5 Keturunan bandar dewa untuk disampaikan kepada Menteri ATR/BPN RI.

“Harusnya agar mendapatkan informasi yang utuh pihak Kanwil BPN sebelum menanggapi masalah ini, terlebih dahulu meminta penjelasan dari 5 Keturunan bandar dewa, bukan justeru menghindar atau tidak bersedia untuk ditemui,” ungkapnya.

Demikian pula halnya, pihak PT HIM seharusnya diminta tanggungjawabnya atas klausus yang telah dituangkan dalam HGU. No 16/1989, apa bila tidak ditunaikan kewajibannya maka HGU tersebut dengan sendirinya Batal Demi Hukum.

“Hal itu sesuai dengan bunyi dictum kedelapan SK No 16/HGU/1989, tentang pemberian HGU an PT HIM yang dikeluarkan kepala BPN tanggal 30 November 1989,” tandas Sobrie.

Diberitakan sebelumnya, sejak tahun 1983 sampai sekarang keluarga besar lima keturunan Bandar Dewa terus berjuang demi mengembalikan seluruh kepemilikan tanah seluas 1.470 Ha di Pal 133-139 Omboelan Bawang Berak kepada keluarga lima keturunan Bandar Dewa sesuai dengan Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Nomor : 79/ Kampoeng/ 1922 yang di daftarkan ke Pesirah Marga Tegamoan dan diperkuat dengan Penetapan Pengadilan Agama Kota Metro Nomor: 0163/ Pdt. P/ 2020 PA. Mt Tanggal 04 Januari 2021 hingga Nomor: 002/ Pdt. P/ 2021/ PA. Mt Tanggal 05 Februari 2021.

Sidang atas permasalahan ini telah berlangsung pada hari Rabu, 8 September 2021 di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Kota Bandar Lampung.

Sidang perdana tuntutan keluarga lima keturunan Bandar Dewa tentang pembatalan perpanjangan HGU PT HIM berjalan dengan lancar dan tidak banyak respon korektif dari hakim.

Adapun agenda sidang pertama yang berlangsung diruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung adalah perbaikan gugatan. Dengan tergugat pertama yaitu Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), sedangkan tergugat kedua Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat.

Dalam sidang ini dengan agenda pengumpulan berkas dari kedua belah pihak penggugat dan tergugat, dan kuasa hukum dari PT. HIM terpaksa diusir keluar dari ruang sidang oleh majelis hakim karena belum memiliki surat kuasa penuh atas kasus yang tengah menjadi polemik. ( Dr )




Sidang Perdana Pembatalan HGU PT HIM Berjalan Lancar, Hakim Tidak Banyak Respon

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Sidang perdana tuntutan keluarga lima keturunan Bandar Dewa tentang pembatalan perpanjangan HGU PT HIM di PTUN Bandar Lampung, berjalan dengan lancar dan tidak banyak respon dari hakim, Rabu (8/9/2021)

Adapun agenda sidang pertama yang berlangsung diruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung adalah perbaikan gugatan. Dengan tergugat pertama yaitu Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), sedangkan tergugat kedua Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat.

Sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum itu dipimpin oleh Hakim ketua Yarwan SH., MH., bersama dua orang hakim anggota Gamadi, SH., M.Kn dan Andhy Maturaja, SH.

“Mudah-mudahan karena respon dari hakim tadi sedikit, Minggu depan sudah bisa sidang terbuka,” kata Okta Virnando, S.H.,M.H., Kuasa Hukum lima keturunan Bandar Dewa didampingi oleh dua rekannya Hendra Saputra, S.H dan Dedi Wijaya, S.H., mewakili empat rekan mereka lainnya dari kantor hukum Justice Warrior Kota Metro yang tidak hadir.

Terkait adanya Anggota Polres Tulangbawang Barat yang hadir di lingkungan PTUN Bandarlampung yang ditugaskan untuk memastikan bahwa ada atau tidaknya agenda sidang terkait masyarakat lima keturunan pada hari ini. Achmad Sobrie kuasa lima keturunan Bandar Dewa menyatakan jika memang dirinya dua Minggu yang lalu telah mengirimkan surat ke Polda Lampung untuk dapat mengawal proses sidang di PTUN dengan tidak membiarkan orang-orang yang mengatasnamakan lima keturunan bandar dewa untuk melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar hukum dilokasi tanah sengketa.

“Sejak dua Minggu yang lalu saya sudah berkirim surat langsung ke Polda Lampung, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” Ucap Sobrie.

Dalam kesempatan tersebut, Sobrie mengucapkan terimakasih kepada semua media online yang menayangkan berita perjuangan lima keturunan Bandar Dewa, atas perampasan tanah adat oleh PT HIM.

“Terimakasih rekan-rekan media online, tanpa pers proses peradilan ini tidak akan bisa berjalan di rel nya, jika ada opini-opini sesat dari luar sidang otomatis langsung tercounter oleh pers,” Pungkasnya.( Dr )




Tolak Moratorium Kepailitan dan PKPU, Ini Alasan LBH Konsumen Jakarta

BOGOR, (TB) – Sehubungan dengan adanya desakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belakangan ini agar Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan moratorium terhadap permohonan Kepailitan dan PKPU sampai tahun 2025 dengan jalan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), hal ini mendapat penolakan dari LBH Konsumen Jakarta karena tidak membawa keadilan bagi Konsumen Indonesia dan hanya menguntungkan pihak pengusaha saja.

Zentoni, S.H., M.H., selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta mengkhawatirkan rencana moratorium permohonan Pailit dan PKPU ini akan ditunggangi oleh Debitur yang memiliki itikad tidak baik yaitu untuk menghindari kewajiban pembayaran utang di masa pandemi virus corona ini.

Lebih lanjut Zentoni menilai pemberlakuan UU 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU saat ini masih relevan dan tidak perlu direvisi sebab adanya kesetaraan dalam UU tersebut baik dari sisi Pengusaha sebagai Debitur maupun dari sisi Konsumen sebagai Kreditur sama-sama mempunyai hak untuk mengajukan PKPU dan Kepailitan ke Pengadilan Niaga dan lagi pula tidak semua permohonan Kepailitan dan PKPU dikabulkan oleh Pengadilan Niaga tutur Zentoni kepada media ini, Rabu (08/09) di Bogor

Padahal menurut Zentoni dalam ketentuan Pasal 4 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah sangat jelas disebutkan bahwa konsumen memiliki hak diantaranya “hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut”.

Zentoni berharap kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) agar tidak terburu-buru melakukan moratorium terhadap permohonan Pailit dan PKPU ini demi perlindungan hak-hak konsumen Indonesia, tutup Zentoni. (Sto/red)




Diduga Pengusaha Asal Lampung Rampas Hak Tanah Lima Keturunan Bandar Dewa Selama 38 Tahun

LAMPUNG, (TB) – Keluarga lima (5) keturunan Bandar Dewa telah secara resmi menggugat Kementerian Agraria dan BPN Tubawang Barat. Upaya tersebut untuk membatalkan putusan perpanjangan HGU dari PT HIM di Tubaba ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

Untuk mengetahui secara langsung kondisi kehidupan sehari-hari keluarga lima keturunan Bandar Dewa yang terdampak akibat perampasan tanah adat yang dilakukan oleh PT HIM salah satu anak perusahaan milik pengusaha asal Lampung Aburizal Bakrie, Achmad Sobrie Juru bicara sekaligus kuasa lima (5) keturunan Bandar Dewa mengajak wartawan media ke beberapa tempat diantaranya bertandang kerumah salah satu pilar keluarga lima keturunan, Nurimah (71). Selasa, (7/9/2021) kemarin

Kisah Sosok Nurimah adalah gambaran dari banyak anggota keluarga lima keturunan Bandar Dewa lainnya yang terpaksa harus menjalani kehidupan nyaris serupa. Beberapa fakta dan data yang berhasil dihimpun dari lapangan banyak temuan-temuan yang mengejutkan, namun tidak bisa penulis beberkan disini karena menyangkut fakta persidangan.

Berikut laporan dari sisi sosial yang berdampak langsung kehidupan korban perampasan tanah adat lima keturunan Bandar Dewa.

Ditinggalkan Rejumin, gelar Tuan Raja Sebuway yang meninggal pada tahun 1984 silam setahun setelah tanah adat keturunannya dicaplok PT HIM pada 1983 tanpa kompensasi apapun, adalah awal dari kehidupan berat yang harus dilewati Nurimah demi menghidupi keenam anaknya. Kini, Dua anaknya sudah hidup mandiri.

Dalam kondisi tidak memiliki lahan garapan pribadi, Nurimah yang tidak memiliki Ilmu pendidikan dan kepandaian lain selain bercocok tanam terpaksa harus menjalani hidup berpindah-pindah tempat. Terakhir ia bersama keempat anaknya menetap di rumah bilik bambu sederhana di Termodadi Kota Bumi Selatan, Lampung Utara, itupun milik salah satu menantunya.

Jangankan untuk memberikan pendidikan formal yang layak untuk anak-anaknya, untuk sekedar bertahan hidup saja hingga kini diusia senjanya Nurimah terpaksa harus menggantung hidup kepada keempat anaknya yang sampai sekarang tetap menjadi buruh koret dan buruh harian penyadap karet di kebun orang lain dengan penghasilan tidak menentu karena tergantung iklim.

“Menyadap karet di kebun orang lain sistem bagi hasil tergantung musim, sama buruh koret. Kalau musim hujan ngoret seminggu dua hari, penghasilan 50 ribu seharinya,” kata Nurimah.

Sementara, Sulaiman anak sulung Nurimah, saat ini tengah menderita stroke selama kurang lebih 4 tahun belakangan. Pria kelahiran tahun 1969 yang tampak terlihat jauh lebih tua dari usianya itu, melalui Sobrie berharap tanah adat keturunannya yang dipakai semena-mena oleh PT HIM bisa kembali.

“Saya bersyukur ada orang yang baik hati seperti saudara saya Om Sobrie yang mau peduli dengan keadaan kami, Insya Allah kita pasti menang (di PTUN),” tuturnya.

Kepada Nurimah dan keluarga Achmad Sobrie berpesan agar senantiasa bersama dan terus berdoa agar segala upaya hukum yang diinisiasi nya tersebut berjalan dengan lancar serta diridhoi oleh Allah SWT.

“Bersabarlah, jangan lupa sholat dan terus berdoa,” pesannya.

Diketahui, Sindikat atau mafia tanah di negeri ini merupakan kumpulan orang-orang serakah yang tak peduli korbannya mendadak miskin karena kehilangan hak atas tanah dan bangunan.

Maklum, mereka adalah golongan manusia yang tidak punya standar moral.

Namun hal tersebut rupanya sudah terbaca dengan baik oleh presiden Jokowi yang dalam beberapa kesempatan tegas memerintahkan jajarannya untuk memberantas mafia tanah dan bekingnya.

Semoga, negara benar-benar hadir dalam sidang pembatalan putusan perpanjangan HGU PT HIM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung yang akan dimulai perdana besok, Rabu (8/9/2021).

Sebelumnya, sejak tahun 1983 sampai sekarang keluarga besar lima keturunan Bandar Dewa terus berjuang demi mengembalikan seluruh kepemilikan tanah seluas 1.470 Ha di Pal 133-139 Omboelan Bawang Berak kepada keluarga lima keturunan Bandar Dewa sesuai dengan Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Nomor : 79/ Kampoeng/ 1922 yang di daftarkan ke Pesirah Marga Tegamoan dan diperkuat dengan Penetapan Pengadilan Agama Kota Metro Nomor: 0163/ Pdt. P/ 2020 PA. Mt Tanggal 04 Januari 2021 hingga Nomor: 002/ Pdt. P/ 2021/ PA. Mt Tanggal 05 Februari 2021.

( Dr )




APPA Dukung Polda Aceh Usut Dana Hibah Rp 15 M untuk Ormas dan OKP

BANDA ACEH, (TB) – Aliansi Pemuda Peduli Aceh (APPA) mendukung Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk mengusut dana hibah Rp 15 Milyar untuk Ormas dan OKP di Aceh yang sempat viral akhir tahun 2020 silam, Senin (06/09/2021).

Inisiator APPA, Sulthan Alfaraby yang sempat mengirimkan sejumlah gerakan demonstrasi untuk menuntut transparansi penggunaan dana hibah itu waktu silam, mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal hal ini sampai tuntas.

“Tentu kita akan kawal hal ini. Sempat saya dengar hal-hal yang kurang enak, bahwa APPA telah diberikan sejumlah hadiah agar tidak memperjuangkan hal ini lagi. Saya tegaskan, APPA tidak pernah menerima negosiasi apapun dari pihak manapun, dan jika ada yang main diam-diam maka mereka adalah pengkhianat,” ujarnya.

Sulthan Alfaraby juga mengapresiasi tindakan Kapolda Aceh terkait hal ini dan siap mengirimkan gerakan demonstrasi kembali jika ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi.

“Kita mengapresiasi Kapolda Aceh dan kita juga akan menggalang kekuatan pemuda jika ada yang mencoba menghalangi terkait hal ini. Karena waktu lalu, kita di lapangan juga sudah meminta kepada Polda Aceh untuk mengusut hal ini sampai selesai ke akar-akarnya” tutupnya.

Dilansir dari Merdeka.com, Polda Aceh sedang menyelidiki dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp15 miliar untuk 150 Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang diberikan oleh Pemerintah Aceh melalui dana recofusing tahun anggaran 2020.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan tim penyidik Polda Aceh sudah meminta keterangan terhadap lima orang dari Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).

“Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh sudah meminta klarifikasi awal kepada yang bersangkutan, juga dikumpulkan alat bukti serta dokumen yang diperlukan berkenaan dengan hibah tersebut,“ katanya. (Red)




Team Tekab 308 Polres Pesawaran  Amankan Dua Pemuda Penggelapan Sepeda Motor

PESAWARAN, (TB) – Team Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Polres Pesawaran BRIPKA Andhika Ramadhona, S.IP  berhasil mengamankan dua pelaku penggelapan sepeda motor sebagai mana yang dimaksud  dalam pasal 372 KUHPidana, Polsek kedondong Polres Pesawaran, Selasa ( 31/8/2021 ) sekitar pukul 17.00 wib.

Kapolres Kedondong AKP. Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo, SIK, MH mengatakan,  berdasarkan laporan Sultoni alamat Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran pada tanggal (8/8/2021) dengan nomor:LP/B-440/V111/2021/SPKT/Polsek Kedondong Polres Pesawaran,

” Dari laporan kepolsek kedondong ketim Tekab terus melaksanakan penyelidikan sampai akhirnya di TKP yang kejadian pada tanggal (3/8) sekitar jam 15.00 WIb,hasil penyelidikan tersebut dikantongi  dua tersangka sampai mendapatkan informasi ” Kata Kapolsek.

Kapolsek melanjutkan, dari hasil pengembangan dikantongi dua pelaku Aprizal Sulhi (28) dan Zul Atif (38) keduanya warga Desa Tanjung Kerta Kecamatan Wayhilau Kabupaten Pesawaran,

” Atas laporan tersebut ,Team Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran yang di Pimpin oleh, Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona, S.IP. dan langsung melakukan penangkapan kepada Aprizal Sulhi (28) dan Zul Atif (38) keduanya Warga Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran” Ujarnya.

Dijelaskan Amin Rusbahadi Kapolsek Kedondong, atas terjadi tindak pidana penggelapan 1 ( satu ) unit  sepeda motor dinas jenis TVS dics blue type rockz basic no Pol BE 3132 RZ milik pemda Pesawaran yang di inventaris kan ke pelapor ( Sultoni ) Adapun cara pelaku dalam melakukan penggelapan tersebut dengan cara pelaku  meminjam sepeda motor dr pelapor dengan alasan keluar untuk bermain,
” Namun hingga dengan saat dilaporkan sepeda motor tersebut tidak di kembalikan kepada Sultoni,  Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000 ( tujuh juta rupiah ) dan melaporkan peristiwa tersebut ke polsek kedondong” Jelas Kapolsek.

Ditambahkannya,
” Atas perbuatan kedua tersangka melanggar pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun Penjara” Pungkasnya.

( Oby / Rif )




Pemenang Pengadaan Material Bronjong di UPT Wilayah V Diduga Beralamat Fiktif

BOGOR, (TB) – Diduga Alamat pemenang pengadaan bahan material pemasangan bronjong di jalan Kahrekel – Kampung Babakan Sirna, Kecamatan Leuwiliang pada unit pelaksana teknis (UPT) Wilayah V yang anggarannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor TA 2021 terindikasi fiktif.

Pasalnya, alamat yang tertera pada situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Kabupaten Bogor, berbanding terbalik dengan apa  yang ditemukan.

Berdasarkan penelusuran ditemukan fakta di lapangan, bahwa keberadaan perusahaan tersebut yang terletak di  RT 01 RW 07 Laladon Gede, Kecamatan Ciomas, yang didapati adalah tempat kegiatan home industri.

Menurut Ketua Rt setempat bahwa dulu pernah ada CV tapi tidak pernah lapor dan juga jarang ada orang, “Dia hanya ngontrak tahun kemarin, sekarang sudah diisi oleh pekerja kulit atau home industri,” kata Yana, kepada tim media ini, Sabtu ( 28/08/2021).

Sementara, kepala unit pelaksana teknis jalan dan jembatan Wilayah V Eko Sulistianto saat dihubungi melalui pesan aplikasi WhatsApp nya perihal alamat tersebut menjelaskan itu pengadaan bahan yang ada di bidang pemeliharaan dan programnya ada di bidang tersebut.

“Kalau mau lebih jelas kordinasi nya dengan bidang yang bersangkutan, kami hanya menerima pengiriman bahan dari penyedia yang mendapatkan pengadaan tersebut,” katanya.

Masih kata Eko, itu bukan proyek regular. Tapi pengadaan bronjong untuk mengantisipasi jalan yang kritis.

Saat disinggung soal papan informasi kegiatan Eko mengatakan, “itu bukan proyek Pak, tetapi itu pengadaan bahan program pemeliharaan. Dan dalam melaksanakannya seperti halnya pemeliharaan jalan. Dan memang tidak ada papan kegiatannya, hanya sebatas pemberitahuan peringatan atau rambu atau tanda sedang ada pekerjaan saja.” sebut dia.

Hingga berita ini ditulis media ini masih melakukan verifikasi lebih lanjut.   (Sto/dva)