Ini Motif Kasus Pembunuhan Siswi di Mesuji Lampung

LAMPUNG, (TB) – Motif ekonomi diduga menjadi alasan utama di balik pengungkapan kasus AL siswi SMK Negeri 1 Tanjung Raya yang ditemukan meninggal dunia didalam parit kebun karet Desa Margo Mulyo, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung pada Mei 2024 lalu

Menurut informasi yang diperoleh, pelaku yang kini telah diamankan pihak kepolisian diduga ingin mengambil uang dari korban.

Jasad AL ditemukan pada 28 Mei 2024 di dalam parit kebun karet Desa Margo Mulyo, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, sekitar pukul 16.30 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi mengenakan seragam sekolah tanpa celana.

Pada tubuh korban, polisi menemukan banyak luka tusukan dan sayatan serta beberapa luka lebam lainnya.

Investigasi awal menunjukkan bahwa pelaku (Berinisial H) memiliki hubungan keluarga dengan korban. Istri pelaku, yang juga turut diperiksa sebagai saksi, adalah adik dari bapak korban.

“Motif sementara dari kejadian ini adalah ekonomi. Pelaku ingin menguasai uang milik korban. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menemukan bukti-bukti lebih lanjut,” kata Kasubdit III Jatantas Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol M Ali Muhaidori, Selasa (2/7/2024).

Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap detail lebih dalam mengenai motif dan kronologi kejadian. Hingga saat ini, pelaku masih dalam tahanan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.

Masyarakat setempat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpancing isu yang belum jelas kebenarannya. Kepolisian juga meminta bantuan masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini untuk segera melapor.

Sebelumnya, upaya penyelidikan yang dilakukan oleh polisi untuk mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan Anggi Lestari, seorang siswi SMK Negeri 1 Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, akhirnya membuahkan hasil. Satu pelaku berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial H ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Mesuji, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, dan Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan pada Senin, 1 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

“Alhamdulillah, upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Mesuji dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bersama tim khusus akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya pria berinisial H, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan AL,” ujarnya, Senin, 1 Juli 2024.

Umi menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Melalui proses penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang terekam CCTV. Pelaku kemudian ditangkap di persembunyiannya di Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan,” jelas Umi. (Oby/Rls)




Polsek Cileungsi Amankan Dua Pelaku Curas Berstatus Mahasiswa 

BOGOR, (TB) – Unit Reskrim Polsek Cileungsi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, depan Taman Buah Mekarsari, Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Senin, 1 Juli 2024.

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra,ST,.SIk,.MH menjelaskan peristiwa Kejadian bermula pada Senin, 1 Juli 2024, sekitar pukul 01.45 WIB, ketika korban, Sdr. K R A (1982), mendapat order penumpang ke daerah Jonggol. Saat kembali dari mengantar penumpang, korban dipepet oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Beat. Pelaku berusaha mengambil kunci motor korban, namun korban berhasil mempertahankannya. Dalam kejadian tersebut, pelaku menyabetkan celurit ke arah helm korban dan mendorongnya hingga terjatuh. Korban mengalami luka pada jari kelingking sebelah kanan dan motornya berhasil dibawa kabur oleh pelaku.

Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Cileungsi dan unit Reskrim segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari korban, Pada hari yang sama, sekitar pukul 10.00 WIB, unit Resmob Reskrim Polsek Cileungsi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama, Sdr. DNF (2003), di rumahnya. Tersangka kedua, Sdr. A.D (2005), juga berhasil ditangkap di sebuah kontrakan tidak jauh dari rumah tersangka pertama.

Kedua tersangka yang masih berstatus pelajar/mahasiswa ini mengakui perbuatannya. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua sepeda motor Honda Beat dan dua buah handphone sebagai barang bukti. Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mako Polsek Cileungsi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. “Kami akan melaporkan perkembangan lebih lanjut pada kesempatan pertama kepada pimpinan,” ujarnya.(Red)




Terkait Laporan Nay Cs Ini Tanggapan Ketua LPM Desa Tlajung Udik

GUNUNG PUTRI, (TB) – Ketua LPM Desa Tlajung Udik Nurdin firmansyah turut menyikapi terkait adanya laporan anggotanya oleh Nay cs ke polres Bogor, lantaran adanya dugaan perbuatan pengancaman dan pencemaran nama baik yang dilakukan YS kepada Nay cs.

Menurutnya bila memang YS sampai ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Ia akan menonaktifkan YS sebagai anggota aktif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

“Bila saudara Ys ini ditetapkan sebagai tersangka sebagai lembaga dia akan saya nonaktif dari kelembagaan,” tuturnya, pada Rabu (19/06/24)

Mono sapaan akrabnya, tidak menampik bahwa memang benar Ys adalah anggota aktif di lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Desa tlajung udik,” ya memang YS anggota aktif di kelembagaan,” ucapnya Kepada wartawan.

Selain itu, sambung Mono, pihaknya ogah bila kelembagaannya tercoreng oleh salah satu anggota, pihaknya lebih memilih untuk tidak melibatkan lagi saudara YS di LPM Desa tlajung udik.

“Bila terbukti dia berkelakuan tidak baik, secara kelembagaan kita juga tidak ingin tercoreng, dari pada semua ikut jelek buat normalisasi lebih baik ya itu tadi saya nonaktifkan,” ujarnya.

Mono menyebut, hal itu berlaku kepada setiap anggotanya agar berkelakuan baik dan menjaga nama baik lembaga.

“Akan tetapi tidak hanya dia itu semua berlaku untuk setiap anggota LPM yang membuat tidak bagus kita akan menjaga nama baik LPM lah ya,” tutupnya. (Red)




Ada Apa? Pengadilan Negeri Cibinong Nyatakan SPH Sentul City Lebih Kuat Dari Sertipikat Hak Milik Warga

CIBINONG, (TB) – Sengketa tanah antara PT Sentul City dengan warga masyarakat yang bernama Lukita Yoshuardy telah berakhir dengan diputus oleh Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A, pada tanggal 4 Juni 2024.

Dalam putusan perkara dengan no register 284/pdt.g/2023/pn.cbi tersebut Ketua Majelis Hakim, Dr. Nenny Yulianny SH MKn yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong telah menyatakan 16 Sertipikat Hak Milik atas nama Lukita Yoshuardy tidak punya kekuatan hukum, dan Surat Pelepasan Hak atas Tanah (SPH) yang dimiliki sentul lebih kuat dari sertipikat.

Atas putusan tersebut Lukita Yoshuardy selaku pihak yang dikalahkan mengadu ke pengacara senior yang terbiasa menangani kasus kasus pertanahan dan mencabut kuasa dari pengacara terdahulu. Lava Sembada, pengacara yg ditunjuk Lukita Yoshuardy membenarkan dirinya telah ditunjuk sebagai pengacara dan membenarkan pula bahwa Pengadilan Negeri Cibinong telah menjatuhkan putusan atas perkara tersebut pada tanggal 4 Juni 2024.

Menurut Pengacara Lukita Yoshuardy, Lava Sembada, menilai putusan Pengadilan Negeri Cibinong itu  bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Masa Majelis Hakim menyatakan bahwa Surat Pelepasan Hak atas Tanah (SPH) milik PT Sentul City lebih kuat dari Sertipikat. Hakim juga menyatakan bahwa SPH dibuat oleh Camat dalam kedudukannya sebagai PPAT Sementara, itu salah besar. PPAT tidak berwenang membuat Surat Pelepasan Hak atas tanah, yang berwenang adalah Notaris atau Camat dalam kedudukannya selaku Kepala Wilayah Kecamatan” ungkap Lava.

Lebih lanjut Lava mengatakan bahwa Majelis Hakim telah melampaui batas kewenangannya sebagai hakim karena telah menyatakan Tanah Negara sebagai tanah milik PT Sentul City.

“SPH itu bukti bahwa seseorang telah melepaskan hak atas tanah yang dimilikinya ke negara, apabila PT Sentul City membutuhkan tanah tersebut maka harus mengajukan permohonan ke negara dalam hal ini ke BPN, jadi tidak otomatis menjadi tanah milik PT Sentul City. Hanya BPN yang yang berhak memberikan Hak Atas Tanah pada seseorang atau badan hukum” tegas Lava.

Seperti diketahui bahwa kasus ini bermula pada saat PT Sentul City melakukan pembuldozeran atas tanah seluas 3,8 Ha yang dimiliki oleh Lukita Yoshuardy dengan bukti kepemilikan berupa 16 Sertipikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1. Sedangkan pihak PT Sentul City merasa telah membebaskan tanah tersebut berdasarkan SPH.

Atas kejadian tersebut Lukita Yoshuardy menggugat PT Sentul City ke Pengadilan Negeri Cibinong dan meminta ganti rugi sebesar 77 milyar rupiah. Sayangnya pengadilan Negeri Cibinong menolak gugatan terebut.

“Putusan tersebut harus dilawan, kita akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung” ungkap Lava mengakhiri. (Sto/Red)




Merasa Nama Baiknya Dicemarkan Anggota PWI Kabupaten Bogor Ini Laporkan Ys Ke Polres Bogor

BOGOR, (TB) – Anggota Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Kabupaten Bogor, Nay Nur’ain dan Chaerudin alias Ibenk, melaporkan seorang warga Desa Tlajung Udik berinisial YS ke Polres Bogor.

Laporan kedua anggota PWI Kabupaten Bogor ini diajukan atas tuduhan pencemaran nama baik yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tuduhan ini berawal dari pesan yang disebarkan YS melalui grup WhatsApp, di mana ia menuduh Nay dan Ibenk sebagai pendukung perusahaan bermasalah. Selain itu, Yadi juga diduga mengintervensi dan meminta penghapusan pemberitaan terkait perusahaan tersebut.

Dalam upaya melaporkan YS, Nay dan Ibenk didampingi oleh Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedi Firdaus, serta sejumlah jurnalis lainnya seperti Ketua Bogor Timur Jurnalis (BTJ) Sudadi dan Ketua Jurnalis Fishing Indonesia (JFI) Billy Adhiyaksa. Mereka semua turut hadir di Polres Bogor untuk memberikan dukungan.

Kami merasa keberatan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Yadi. Apalagi, tuduhan tersebut disampaikan dengan nada mengancam dan menuduh kami sebagai pendukung pabrik yang bermasalah, serta meminta penghapusan berita melalui percakapan di grup WhatsApp,” ungkap Nay.

Nay juga menambahkan, selain menuduh pihaknya, YS juga menggunakan kata-kata yang tidak pantas, termasuk kata-kata kotor yang disebarkan secara luas, merugikan nama baik mereka.

“Saya sebenarnya tidak memiliki masalah pribadi dengan YS. Namun, dia telah melontarkan kata-kata yang tidak pantas dan menyebarkannya, yang sangat merugikan nama baik kami,” jelas Nay, yang juga merupakan pemilik Aktualita.co.id.

Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor, Dedi Firdaus, menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah hukum yang diambil oleh anggotanya. Menurutnya, tindakan YS sudah menyerang secara personal dan melakukan intervensi yang tidak dapat diterima. (Red)




Oknum Lurah Palapa Dilaporkan Wartawan Ke Polisi, Ini Penyebabnya 

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Lurah Palapa Dameria Yolandha dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung oleh Novis, yang berprofesi sebagai wartawan clickinfo, Kamis (13/06/2024).

Perlakuan Dameria Yolandha telah melakukan penghinaan didepan umum, nada tinggi dan emosi terhadap Novis dengan mengatakan ANJ… dan menuduh Novis saat ingin konfirmasi berita yang beredar.

Akibat perlakuan Dameria Yolandha ini Novis malu, menjadi beban pikiran
karena belum melaporkan sehingga tidak memperoleh berita yang ada dimaki-maki dan dituduh,” terang Novis.

Terima kasih kepada rekan seperjuangan pers, Rina, Rifa dan Bung Iqbal dari media jejak kriminal telah mendampingi selama laporan di Polresta Bandar Lampung.

Apresiasi kepada Pihak kepolisian Polresta Bandar Lampung penyidik pembantu yang telah menerima laporan Bapak Aiptu Suharto dengan Surat tanda penerimaan laporan nomor : STTLP/B/861/Vi/2024/SPKT/POLRESTABANDARLAMPUNG/POLDALAMPUNG tanggal 13 Juni 2024 Pasal 315 tentang penghinaan,” tambah Novis.

Harapan Novis untuk Aparat Penegak Hukum dapat dengan serius menindak pelaku Dameria Yolandha dapat dihukum sesuai Hukum pidana yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga tidak mudah meremehkan, menghina (Pers) dengan memaki, berkata kasar di depan umum,” tutup Novis.(Oby/Rls)




Kajati Jabar Lantik Wakajati dan 16 Pejabat Eselon 3 di Wilayah Hukum Kejati Jabar

BANDUNG, (TB) – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan acara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dilaksanakan di Aula R.Soeprapto Kejati Jabar, Kamis 13 Juni 2024.

Serah terima dan Pelantikan yang dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, SH., MH. berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 121 tahun 2024 tanggal 21 mei 2024.

Adapun Pejabat yang dilantik tersebut antara lain :

1.I Dewa Gede Wirajana, SH., MH. yang dilantik menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

2.Eko Adhyaksono, SH., MH. yang dilantik menjadi Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

3.Dwi Agus Arfianto, SH., MH. yang dilantik menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

4.Yuli Wibowo, SH. yang dilantik menjadi Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

5.Irfan Wibowo, SH. yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung

6.Muhamad Hamdan S, SH. yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon

7.Meilinda, SH., MH. yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor

8.Dr. Martha Parulina Berliana, SH., MH. yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta

9.Imran Yusuf, SH., MH. yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

10.Donny Haryono Setyawan, SH. yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung

11.Dr. Irwanuddin Tadjuddin, SH., MH. yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor

12.Raden Sudaryono, SH., MH. yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis

13.Kamin, SH., MH. yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur

14.Romiyasi, SH., MH. yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi

15.Sri Haryanto, SH., MH. yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar

16.Heru Widjatmiko, SH., MH. yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya

17.Muslih SH., MH. yang dilantik menjadi Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, mengatakan bahwa kepada para Pejabat yang baru dilantik agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab demi kejayaan institusi Kejaksaan dan ini merupakan sebuah kesempatan untuk dapat mendedikasikan diri secara sungguh-sungguh, sebagai ladang pengabdian demi terselenggara dan terpenuhinya kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara.

Kajati juga menyampaikan bahwa sesuai arahan Bapak Jaksa Agung, Kejaksaan harus lebih Humanis karena sejatinya Kejaksaan adalah pelayan masyarakat yang harus melayani sepenuh hati. Selain itu dalam setiap menjalankan tugas harus menanamkan prinsip prinsip “satu dan tak terpisahkan”.

Kajati juga meminta kepada seluruh jajaran untuk memastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang humanis serta proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat dan menyeimbangkan dengan kemanfaatan dan kepastian hukum untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Kajati menghimbau untuk mengoptimalkan peran Kejaksaan dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

Selain itu Kajati juga dengan tegas mengingatkan agar menjaga netralitas, independensi, dan objektifitas personil kejaksaan di satker masing-masing dalam penyelenggaraan pilkada dan memperkuat peran sentral dalam sentra gakkumdu, sekaligus tingkatkan sinergi dengan unsur-unsur sentra gakkumdu, agar tercipta kesamaan pemahaman penerapan pasal dan pola penanganan perkara tindak pidana pemilihan, sehingga tercapai kualitas demokrasi yang bermutu. Tandasnya. (Damanik)




Marak Kasus TPPO, Kepala BP2MI Lampung Himbau Calon PMI Tidak Ikuti LPK Tanpa Registrasi Resmi

LAMPUNG, (TB) – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lampung menyebut jumlah pekerja migran yang bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi diduga mencapai ribuan orang.

Menurut kepala BP2MI Lampung, Gimbar Ombai Helawarnana, data pekerja migran asal Lampung yang resmi pada tahun 2023 mencapai 21.500 orang. Dari jumlah itu, diperkirakan buruh migran yang ilegal mencapai 30 persen.

Dia mengatakan, para perekrut ilegal ini banyak menyasar kantung-kantung PMI di beberapa kabupaten di lampung.

“Sindikat ini bergerak di kantung PMI, dengan mempengaruhi bisa mengubah nasib dengan penghasilan tinggi di luar negeri,” katanya.

Lebih lanjut Gimbar mengatakan, kabupaten terbanyak yang diketahui menjadi kantung pengiriman buruh migran ilegal terdapat di lampung timur, lampung selatan, lampung tengah, dan tanggamus.

Untuk itu pihaknya tidak henti-hentinya menghimbau, kepada masyarakat khususnya calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak mengikuti perekrutan kerja luar negeri yang ditawarkan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tanpa terregistrasi resmi. Imbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan dasar dari maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari perusahaan tanpa izin rekrut.

“Untuk itu kita terus melakukan sosialisasi agar para calon pekerja migran ini melengkapi administrasi apa yang dibutuhkan. Seperti halnya di dalam negeri, begitu juga di luar negeri bahwa setiap pekerjaan harus memenuhi administrasi yang dibutuhkan. Jadi ini akan mencegah terjadinya masalah bagi pekerja migran di luar negeri,” tegasnya.

Sementara itu Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali terungkap di Provinsi Lampung. Kasus TPPO ini dibongkar subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, dengan dua kasus terungkap sekaligus.

Kasus pertama dilakukan oleh tersangka berinisial TN (38) yang merekrut korban berinisial RKY, warga bandar lampung menjadi pekerja migran ilegal ke Malaysia. Kasus kedua dilakukan oleh dua tersangka berinisial SA (37) dan JS (36). Keduanya merekrut warga tanggamus menjadi pekerja migran dengan inisial nama korban FD, AF, dan SA. (Oby/Rls)




Masyarakat Adat Pesawaran  Laporkan Lembaga MPAL ke Kejari 

PESAWARAN, (TB) – Bukan hanya gertak sambal, Perwakilan Masyarakat Adat Kabupaten Pesawaran akhirnya  tunaikan janjinya, langsung sambangi Kejaksaan Negeri setempat, untuk melaporkan Lembaga Masyarakat Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Pesawaran, yang terindikasi ilegal dan disinyalir telah menerima dan menikmati dana yang sangat signifikan dari uang rakyat melalui bantuan hibah (APBD) Pemkab Pesawaran.

Laporan yang dibawa oleh Perwakilan Masyarakat Adat Pesawaran, diantaranya Mualim Taher, Maulana Marsad, Gelar Paksi Tuan dan Mursalin, yang diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Pesawaran, Fajar, Jumat (7/6/2024)

Usai pelaporan, Mualim Taher di hadapan sejumlah media setempat mengatakan, bahwa kedatangannya ke Kejari Pesawaran sebagai Perwakilan Masyarakat Adat Pesawaran, untuk melaporkan MPAL Pesawaran, yang di ketuai oleh Farifki Zulkarnain, dimana lembaga yang dipimpinnya itu, menurutnya sangat patut untuk diduga statusnya ilegal.

Selain ilegal lanjutnya, MPAL Pesawaran, juga patut diduga telah melakukan korupsi APBD, karena sengaja selama ini menerima dan menikmati bantuan yang sangat signifikan, melalui dana hibah yang dikucurkan oleh Pemkab Pesawaran.

” Ya, kedatangan kami ke Kejari Pesawaran, untuk melaporkan MPAL Pesawaran, untuk segera di Proses Hukum, karena diindikasikan lembaganya ilegal, juga diduga telah melakukan korupsi APBD, karena telah sengaja menerima dan menikmati bantuan dari hasil uang keringat rakyat Pesawaran, melalui dana Hibah yang dikucurkan Pemkab setempat selama ini,” ucap Mualim.

Dikatakan ilegal sambungnya, karena setahunya MPAL Pesawaran, selama ini lembaga tersebut, tidak dapat menunjukan dokumennya, sebagai bukti keabsahannya, untuk disebut sebagai lembaga resmi, sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku sekarang,” tambahnya.

” Gimana mau disebut lembaga resmi, sampai sekarang kami gak pernah diperlihatkan bukti Akte Pendiriannya, Akte Notaris dan Surat Pengesahan dari Kemenhumkam RI, sebagai bukti dasar untuk disebut sebagai lembaga resmi, tegasnya.

Sedang terkait dugaan terhadap pelanggaran hukum tentang hak cipta, yang dilakukan MPAL Pesawaran, akibat memakai nama dan logo, yang sama persis dengan milik MPAL Provinsi Lampung.

” Oh, kalo untuk itu, biar nanti kita serahkan saja kepada MPAl Provinsi, karena mereka yang lebih berhak untuk menindak lanjutinya terhadap dugaan pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, pasca pelaporan ke Kejari Pesawaran tadi, pihaknya masih diminta untuk kembali lagi pada Hari Senin, 10 Juni 2024, untuk melengkapi kekurangan dari syarat
membuat laporan.

” Benar, kami disuruh kembali lagi Senen besok oleh Kasi Intel Kejari Pesawaran, untuk melengkapi kekurangan dari laporan kami tadi, itu saja,” pungkasnya.

(Oby/Rls)




Kapolda Lampung: Jangan Main Hakim Sendiri

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Beredar Sebuah video viral di beberapa grup WhatsApp memperlihatkan seorang diduga pelaku pencuri sepeda motor yang babak belur diamuk massa di wilayah Teluk Betung Selatan (TBS), Kota Bandar Lampung, Kamis (6/6/2024).

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri atau main hakim sendiri apabila mendapati dugaan pelaku kejahatan.

Dalam pernyataannya di Mapolda Lampung, Jum’at (7/6/2024), Irjen Pol Helmy Sanrika menekankan pentingnya penanganan yang tepat dan sesuai hukum oleh pihak berwenang.

“Jika masyarakat menemukan atau menduga seseorang sebagai pelaku kejahatan, sebaiknya segera melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian terdekat atau pamong setempat, dengan demikian, kami dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.” kata Helmy.

Irjen Pol Helmy menambahkan bahwa tindakan main hakim sendiri dapat berakibat fatal, baik bagi pelaku maupun masyarakat sekitar.

“Bisa saja orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan sebenarnya bukan pelaku yang sebenarnya. Kesalahan identifikasi dapat menyebabkan tindakan yang tidak adil dan melanggar hak asasi manusia,” jelasnya.

Kapolda Lampung juga mengingatkan bahwa pihak kepolisian memiliki prosedur dan alat-alat yang diperlukan untuk menangani kasus-kasus kriminal secara profesional dan adil.

“Kami memiliki tim yang terlatih untuk melakukan investigasi dan memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang sesuai berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Helmy juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Laporkan setiap tindak kejahatan atau aktivitas mencurigakan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” tutupnya.

Imbauan ini diharapkan dapat menekan angka tindakan main hakim sendiri yang sering kali menimbulkan masalah baru di masyarakat.

Dengan melibatkan pihak berwenang dalam penanganan kasus kriminal, diharapkan keamanan dan keadilan dapat terwujud dengan lebih baik di Provinsi Lampung. (Oby)