Advokat Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa Layangkan Surat Pengosongan Lahan Ke PT HIM

LAMPUNG, (TB) – Advokat Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa melayangkan Surat Imbauan Pengosongan Lahan ke PT Huma Indah Mekar (HIM), Kamis, (23/12). Langkah tersebut menindaklanjuti Hasil Hearing/Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Tanggal 22 Desember 2021 oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat melalui Komisi I DPRD setempat.

Surat yang dikirim langsung oleh tim lapangan masyarakat 5 keturunan Bandardewa ke kantor PT HIM di Tulangbawang Barat, berisikan tiga poin penting terkait kondusifitas kamtibmas di kabupaten Tulangbawang Barat, khususnya di lahan lima keturunan Bandardewa. Lahan yang membentang dari Pal 133 sampai 139 seluas 1.470 hektar beralaskan hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa No 79 tahun 1922 kini dipenuhi tanaman karet PT HIM berbalut HGU No 16 yang disinyalir kontroversial.

“Setelah rangkaian RDP dengan pihak-pihak terkait telah diambil kesimpulan bahwa:
Pertama, DPRD akan mengagendakan ukur ulang atas HGU PT HIM.
Kedua, Kepada PT. Huma Indah Mekar untuk tidak melakukan aktifitas dalam bentuk apapun di dalam areal Pal 133 s/d Pal 138, dimana dalam areal 133 s/d 138 hanya ada 207,43 Ha, demi menjaga suasana kondusif yang sama-sama kita idamkan.

Ketiga, Tanah Adat Masyarakat 5 Keturunan dari Pal 133 sampai dengan Pal 139 yang di klaim masuk HGU PT HIM hanya sampai dengan Pal 138, tentunya sisanya mohon untuk di kosongkan tidak ada aktifitas Perusahaan,” demikian kutipan imbauan kuasa hukum masyarakat 5 keturunan Bandardewa yang ditandatangani oleh para Advokat dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro Joni Widodo, SH., MM, Okta Virnando, SH.,MH, Hendra Saputra, SH, Dedi Wijaya, SH, Ahmad Mustofa, SSy.,SH., Andriyadi, SH dan Maylyndha Marlina Lestari, SH.,MH., Kamis (23/12).

Surat tersebut ditembuskan ke beberapa pihak diantaranya, Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Tulangbawang Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat, Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat, Prinsipal, serta sebagai Arsip kantor hukum Justice Warrior.

Sementara itu, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi mengungkapkan bahwa, Penjelasan yang disampaikan PT HIM dalam hearing dengan Komisi I DPRD Tubaba, sebenarnya menegaskan bahwa lahan 5 Keturunan Bandardewa yang tidak masuk dalam HGU PT HIM di Pal 139, sebagaimana telah dilaporkan Camat Tulangbawang Tengah kepada Bupati Tulangbawang dalam surat tanggal 22 September 1998 Nomor 593.49.16.1998.

Masalahnya, ulas Sobrie, dilahan tersebut diduga kuat juga ada tanaman karet yang ditanam dan dikelola oleh PT HIM.

“Saya, selaku pemegang kuasa ahli waris 5 Keturunan Bandardewa telah menugaskan Tim Lapangan untuk menginventarisirnya, dan berkoordinasi dengan kepala Tiyuh Bandardewa,” kata Sobrie dalam keterangan tertulis diterima redaksi, Jumat (24/12).

Sobrie melanjutkan, Kami berharap hasil hearing dengan Komisi I DPRD Tubaba tanggal 22 Desember 2021 dapat segera ditindaklanjuti oleh BPN Tubaba dengan mengajukan kebutuhan anggaran kepada Pemkab Tubaba dan DPRD Tubaba untuk segera melakukan pengukuran ulang HGU PT HIM. Dengan melibatkan langsung ahli waris 5 keturunan yang sah, selaku pemilik lahan seluas 1.470 ha di Pal 133-139 beralaskan hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa nomor 79/Kampoeng/1922, terdaftar di Pesirah Marga Tegamoan tanggal 27 April 1936 dan kantor pertanahan kabupaten Tulangbawang tanggal 13 Maret 2006 No.388/skpt/2006.

“BPN Kabupaten Tubaba agar memprioritaskan masalah ini dengan kerja profesional, birokrasi yang berkualitas dan transparan dengan jadwal, target kerja yang terukur agar sengketa tanah 40 tahun ini dapat segera selesai secara tuntas tanpa menimbulkan konflik yang dapat merugikan semua pihak,” rinci mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah ini.

“Sekedar mengingatkan, bahwa rekomendasi ukur ulang HGU PT HIM tersebut telah direkomendasikan komisi II DPR RI pada tahun 2008 yang dananya telah di programkan dalam APBD kabupaten Tulangbawang TA 2008 dan Perubahan TA 2009, namun diduga atas inisiasi Dir PT HIM dan konspirasi dengan oknum-oknum aparat pejabat BPN sengaja digagalkan untuk tidak dilaksanakan,” pungkas Sobrie.

Sebelumnya, Guna menghindari eskalasi emosi para ahli waris Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa, pasca putusan PTUN Bandarlampung Nomor 39/G/2021/PUTN.BL tertanggal 9 Desember 2021. Menjawab permohonan masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa berdasarkan hasil Hearing/Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Tanggal 22 Desember 2021, DPRD Tulangbawang Barat akan mengagendakan ukur ulang atas HGU PT HIM.

Tim media ini telah mencoba untuk konfirmasi ke pihak PT HIM di kantor anak perusahaan di Penumangan, Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, namun menurut Suhartono staf yang bertugas jaga pada Kamis (23/12) siang kemarin. Kepada tim, Suhartono mengatakan jika pimpinan mereka tidak ada ditempat lantaran sudah pulang. Tim kemudian kembali mencoba menghubungi via telepon di nomor (0726) 218xx berulangkali, namun tidak diangkat.
Diketahui, PT HIM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan karet di wilayah Lampung. Perusahaan ini tercatat sebagai cabang dari PT Bakrie Sumatera Plantations.

(Dr)




DPRD Tubaba Hearing Sengketa Lahan 5 Keturunan Bandardewa dan PT HIM

TULANG BAWANG BARAT, (TB) – Sengketa lahan antara Masyarakat 5 (lima) Keturunan Bandardewa, Tiyuh Bandardewa Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat (Tubaba) dengan PT Huma Indah Mekar (HIM) berlanjut ke DPRD setempat. Setelah sebelumnya menerima surat permohonan fasilitasi dari kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa, DPRD Tulangbawang Barat melalui Komisi I mengundang pihak yang bersengketa dalam rapat dengar pendapat (RDP) ‘hearing’ yang digelar di gedung dewan, Rabu (23/12/2021). Hadir pula dalam hearing tersebut, Assisten 1 Pemkab Tulangbawang Barat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulangbawang Barat.

Dalam hearing yang dipimpin oleh ketua Komisi I DPRD Tulangbawang Barat Yantoni, terungkap bahwa lahan yang disengketakan seluas 1.470 hektar yang berada di Pal 133-139 dan dikuasai oleh PT HIM lewat HGU No 16 dan belakangan terungkap dalam persidangan PTUN Bandarlampung perkara No. 39/G/2021/PTUN BL hanya tercantum seluas 206 hektar saja tersebut adalah hak milik masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa.

Namun menariknya lagi, dalam RDP, PT HIM mengakui bahwa HGU No 16 hanya berada di Pal 125-138.

“HGU No 16 berada di Pal 125-138,” ucap TR Siregar perwakilan PT HIM.

Mendengar pengakuan PT HIM tersebut, kuasa hukum ahli waris 5 keturunan mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil alih dengan menduduki lahan masyarakat adat diluar HGU 16 yang berada di Pal 133-138 dan segera mengelola lahan hak milik di Pal 139 yang telah tidak diakui keberadaannya oleh PT HIM.

“Kami meminta agar dapat diukur ulang pada lahan yang dikuasai PT. HIM sesuai HGU yang diterbitkan kepada PT. HIM tersebut.
Apabila terdapat kelebihan dari hasil ukur ulang tersebut, maka lahan tersebut akan klien kami ambil untuk dikelola,” tegas pengacara ahli waris 5 keturunan Bandardewa, Okta Virnando SH MH.

Ditempat yang sama, Abdul Azis Heru perwakilan BPN Kabupaten Tulangbawang Barat mengatakan mengenai ukur ulang tanah dapat dilakukan dengan memperhatikan biaya yang menurutnya cukup besar lantaran tidak bisa hanya secara parsial dan Proses pengukuran ulang ini dikenakan biaya yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Berdasarkan data yang ada pada kami, HGU untuk PT HIM, yaitu HGU No. 16, tersebut pada tahun 1980-an, kemudian diperpanjang pada tahun 2012. Terkait permintaan ukur ulang, hal tersebut dapat dilakukan, namun perlu menjadi perhatian adalah biaya yang dibutuhkan lumayan besar untuk melakukan hal tersebut. Karena proses ukur ulang tersebut mesti diukur seluruhnya sesuai luas tanah yang tertera di HGU atau sertifikat yang diterbitkan. Tidak bisa hanya secara parsial pengukuran ulang tersebut. Proses pengukuran ulang ini dikenakan biaya yang masuk dalam kategori PNBP,” kata dia.

Ketika ditanya Yantoni, Berapa kira-kira biaya yang diperlukan untuk proses ukur ulang tersebut?
Abdul Aziz Heru menjelaskan biaya yang diperlukan untuk pengukuran ulang lahan 5 keturunan Bandardewa kisaran 200 juta rupiah.

Sambil berseloroh Yantoni menimpali, “Jika saja (ukur ulang tanah 5 keturunan Bandardewa) ini bisa dibiayai secara pribadi, maka saya akan menjual mobil saya agar persoalan ini cepat selesai”.
Sontak candaan Yantoni tersebut disambut ‘gerrrrr’, tawa gemuruh seisi ruangan mencairkan suasana rapat.

Abdul Aziz Heru mengaku akan segera memberitahu DPRD Tulangbawang Barat terkait nominal biaya pengukuran ulang lahan 5 keturunan Bandardewa yang dikuasai PT HIM setelah melakukan hitungan dengan sistem tertentu secara pasti.

“Terkait besaran biaya tersebut, menggunakan sistem penghitungan tertentu sehingga nantinya diketahui berapa nominalnya,” ujar Abdul Aziz Heru.

Sementara, Asisten I Sekdakab Tulangbawang Barat, Bayana mengaku pihaknya akan berupaya keras agar permasalahan penyerobotan lahan ini segera selesai.
“Kami akan berkoordinasi serta melaporkan kepada pimpinan hasil dari rapat pada hari ini, dengan berupaya agar permasalahan ini dapat segera selesai,” kata Bayana.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Tulangbawang Barat, Yantoni mengatakan, seluruh data dan keterangan dari semua pihak akan diakomodir untuk membuat dasar bagi dewan untuk mengambil sikap terkait hal tersebut.

“Kita akan laporkan ke pimpinan untuk segera mengambil langkah berikutnya,” ujarnya seraya menutup rapat.

Diketahui, lahan masyarakat 5 keturunan Bandardewa di Pal 133-139 beralaskan hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa No 79 tahun 1922. Lahan seluas 1.470 hektar tersebut terdaftar pada Marga Tegamoan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang tanggal 13 Maret 2006 telah diduduki sepihak oleh PT HIM selama 40 tahun alih-alih menggunakan HGU No 16.
Namun belakangan terungkap dalam persidangan PTUN Bandarlampung No. 39/G/2021/PTUN BL luasan lahan yang tercantum pada HGU 16 tersebut hanya seluas 206 hektar. Terakhir, pada hearing Komisi I DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat Rabu (22/12) PT HIM mengatakan letak objek lahan HGU No 16 berada di Pal 125-138. Dengan berlandaskan pada fakta dan temuan formal yang ada, masyarakat 5 keturunan Bandardewa akan melakukan langkah-langkah menduduki lahan milik mereka yang berada diluar HGU No 16 PT HIM saat ini sembari terus melakukan upaya-upaya pengembalian lahan seluas 206 hektar yang masih tersisa di HGU 16.

Di lain tempat, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi dalam keterangan tertulis diterima redaksi Kamis (23/12), menjelaskan bahwa Kasus ini sudah sangat meresahkan masyarakat 5 Keturunan Bandardewa lantaran berbagai upaya telah dilakukan namun tidak pernah selesai, karenanya kami berharap DPRD setempat dapat memfasilitasinya dengan jadwal dan target-target terukur.

“Pengukuran ulang luas areal kebun PT HIM harus dilakukan secara transparan, dengan melibatkan langsung masyarakat 5 keturunan Bandardewa yang sah pemilik lahan tersebut khususnya tanah Ulayat seluas 1.470 hektar di Pal 133-139,” urai mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu.

Kami berharap, lanjut dia, aparat keamanan setempat dapat mengawal masyarakat 5 keturunan Bandardewa dalam mengambil alih Lahan yang berada di Pal 139 sesuai dengan alas hak berdasarkan Soerat Keterangan Hak Hoekoem Tanah Adat Kampoeng Bandardewa No.79/Kampoeng/1922.
Serta segera menetapkan tersangka para pihak yang diduga terlibat dalam Mafia Tanah ini, yang diinisiasi oleh DD Direktur PT HIM tanggal 18 Desember 2008, sebagaimana telah terungkap dalam persidangan perkara No 39/G/2021/PTUN.BL dan telah kami Laporkan secara resmi ke Polda Lampung tanggal 3 Desember 2021.

“Kami berharap Lahan yang sedang dalam sengketa tersebut dapat segera distatusquokan demi mewujudkan keadilan secara nyata di lapangan sesuai dengan Sila ke 5 Pancasila,” pungkasnya.

( Dr )




Kurang Greget, CBA Minta KPK Periksa Cak imin

BOGOR, (TB) – Bulan Desember ini masih dalam suasana perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), momentum ini juga seharusnnya jadi ajang pembenahan bagi Aparat Penegak Hukum terkait pemberantasan korupsi khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agar Hakordia tidak sebatas perayaan semata tapi tindakan nyata.

Menjelang akhir 2021 semangat pemberantasan korupsi terasa hampir padam, KPK Contohnya saat ini kurang greget bahkan berpuas diri dengan kasus-kasus kecil yang terjadi di daerah. Ditambah dengan jumlah OTT yang baru 7 kali di tahun 2021, sama buruknya dengan jumlah OTT di tahun 2020 yang hanya 7 kali.

Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sebelum era Firli Bahuri kinerja KPK sangat buruk, untuk OTT di tahun 2019 bisa sampai 21 bahkan di tahun 2018 mencapai 30. Terkait tangkapan juga KPK di era sebelum Firli sanggup menjerat nama-nama besar bahkan sekelas Ketua Umum Partai Politik, misalnya 15 Maret 2019 KPK saat itu melakukan OTT dan tangkapannya bukan ecek-ecek tapi sekelas Romahurmuziy atau Romi dicokok saat menjabat Ketum Parpol.

Sebelum Romi, Setya Novanto saat itu sebagai Ketum Parpol juga dicokok KPK dan divonis April 2018. Mirisnya setelah KPK dipimpin Firli Bahuri sejak 2020, jumlah OTT dan target tangkapan sangat mengkhawatirkan. OTT di 2021 hanya tercapai di satu digit serta tangkapan hanya sekelas pejabat daerah seperti DPRD, Kepala Dinas, Bupati, paling banter Gubernur itupun hanya satu.

Oleh karena itu, kinerja KPK yang masih buruk sebaiknya membuka kasus-kasus lama yang melibatkan nama besar yang belum tuntas. Sebagai contoh, kasus kardus durian di mana nama Muhaimin Iskandar disebut-sebut.

Selain kasus kardus durian, nama Muhaimin Iskandar juga disebut-sebut dalam kasus suap pembahasan anggaran optimalisasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans 2014 yang saat ini bernama Kementerian Ketenagakerjaan. Serta nama Muhaimin Iskandar juga disebut-sebut dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Center for Budget Analysis (CBA) meminta KPK untuk kembali ke marwahnya dalam memberantas korupsi. Salah satu langkah real dengan memanggil dan memeriksa Muhaimin Iskandar terkait kasus-kasus yang menyeret namanya.(***)

 

Penulis : Jajang Nurjaman
Koordinator CBA




Isteri Korban Penusukan Hingga Tewas di Bandar Lampung Berharap Pelaku Dihukum Berat

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Suryani (43) isteri dari almarhum M Zaenal (56) korban penusukan hingga meninggal dunia di Jalan Ratulangi, Bandar Lampung

berharap pelaku penusukan yang kini telah ditahan oleh kepolisian agar dihukum seberat beratnya

Warga jl Dr. Sutomo Penengahan Raya, Kedaton, Bandar Lampung ini mengatakan, saat ini berharap sepenuhnya kepada penegak hukum agar pelaku diberi hukuman yang sesuai dengan perbuatannya yang telah dengan sengaja menusuk korban hingga meninggal dunia.

” Saya bisa memaafkan tapi proses hukum tetap berlanjut dan saya tentunya ingin  pelaku diberi hukuman yang setimpal karena telah menyebabkan suami saya pergi untuk selamanya  ” Kata  Suryani, saat ditemui di Kediamannya, Jumat (17/12/2021).

Suryani yang kini harus kehilangan suami yang sangat dicintainya mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang selanjutnya terhadap pelaku dan dirinya juga akan terus mengawal kasus tersebut hingga selesai

” Kami sulit untuk menerima kenyataan ini karena peristiwa ini tidak akan pernah bisa untuk nggak diingat, secara psikologis ini akan jadi trauma bagi kami sekeluarga, sejak kejadian itu anak saya yang kecil aja jadi takut untuk keluar rumah, pokoknya sekarang kami serahkan kasus ini kepada hukum ” Ujarnya.

Lebih lanjut, Suryani menceritakan peristiwa nahas yang dialami Almarhum suaminya terjadi pada 18 Oktober lalu, saat itu anak nya yang masih kecil dipukul oleh anak dari pelaku kemudian sempat terjadi cekcok antara Suryani dan Pelaku namun berakhir secara baik- baik

Lalu pada malam harinya, Suami Suryani ( Korban M Zaenal) yang saat itu pulang dari berjualan tiba- tiba ditusuk  oleh Pelaku (Ponco) pada bagian perutnya, kemudian oleh warga setempat Korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Abdul Muluk Namun, seminggu setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit, Korban ( M Zaenal) meninggal dunia

” Almarhum ditusuk sebanyak dua kali tapi satunya cuma kena tangan, terus kena perutnya, sempat di Operasi tapi hari senin tanggal 25 Oktober 2021 suami saya meninggal di Rumah Sakit Abdul Muluk ” Pungkas Suryani.

Saat ini pelaku diketahui telah ditahan di Polsek Kedaton Bandar Lampung setelah keluarga Korban membuat laporan di kepolisian dengan nomor Laporan TBL /738/X/2021/LPG/RESTA BALAM/ SEKTOR KDT.

( Dr / An )




Surati DPRD Tulangbawang Barat, Ini Tujuan Advokat Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Advokat Masyarakat Adat 5 (lima) keturunan Bandardewa, Tiyuh Bandardewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) resmi mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat C.q Komisi I DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat. Selasa (14/12/2021).

Surat yang diterima Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Tulangbawang Barat, Eliana SH MH dan diantar oleh Rulaini beserta rombongan mewakili kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi tersebut berisikan tentang permohonan kepada wakil rakyat di Kabupaten Tulangbawang Barat, untuk berkenan memfasilitasi dan/ atau menjembatani penyelesaian permasalahan tanah milik Ahli Waris 5 Keturunan Masyarakat Bandardewa yang berlokasi diantara PAL 133 hingga PAL 139, Pascaputusan PTUN Bandarlampung Nomor: 39/G/2021/PUTN.BL tertanggal 9 Desember 2021.

“Kami mohon agar Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat C.q Komisi I DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat, berkenan memfasilitasi penyelesaian permasalahan tanah dimaksud secara arif dan bijaksana,” bunyi surat yang ditandatangani para Kuasa Hukum Joni Widodo, SH., MM Okta Virnando, SH.,MH Hendra Saputra, SH Dedi Wijaya, SH Ahmad Mustofa, SSy.,SH. Andriyadi, SH Maylyndha Marlina Lestari,SH.,MH dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro.

Sementara itu, perwakilan masyarakat 5 keturunan Bandardewa, Rulaini, mengatakan bahwa Masyarakat adat 5 (lima) keturunan Bandardewa hari ini selain mengantarkan surat dari kuasa hukum sekaligus juga menyerahkan dua bundel berkas dokumen berisikan risalah sengketa tanah Ulayat 5 keturunan Bandardewa dengan PT Huma Indah Mekar (HIM) (mafia tanah di balik HGU atas nama PT HIM) yang ditulis oleh Ir Achmad Sobrie MSi kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa dan dokumen fakta persidangan PTUN Bandarlampung perkara No 39/G/2021/PTUN BL.

“Surat tersebut telah diterima oleh Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Tulangbawang Barat, Eliana SH MH,” tutur Rulaini kepada awak media, di halaman perkantoran DPRD Tulangbawang Barat, Selasa (14/12).

Rulaini juga menjelaskan, tentang rencana pihaknya dalam waktu dekat akan memulai pembangunan sedikitnya seribu rumah hunian untuk masyarakat adat tiyuh Bandardewa.

“Kami akan membangun 1000 rumah untuk masyarakat adat tiyuh Bandardewa,” pungkasnya.

Hal yang sama disampaikan Kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi dalam keterangan persnya.

Sobrie menerangkan, bahwa surat yang disampaikan ke DPRD Tulangbawang Barat hari ini berisi laporan keluh kesah masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa yang selama 40 tahun berjuang terkendala oleh permainan mafia tanah.

“Pelaporan keluh kesah kami masyarakat adat 5 keturunan tanah yang dicaplok PT HIM secara sewenang-wenang sejak tahun 1982 dimaksudkan untuk melengkapi pelaporan Mafia Tanah yang telah kami sampaikan ke Polda Lampung,” kata Sobrie via pesan elektronik, Selasa (14/12).

Dengan digelar di forum rapat dengar pendapat di DPRD Tulangbawang Barat, lanjut mantan tenaga ahli Pemkab Lampung itu, diharapkan ada solusi dalam penyelesaiannya dengan pihak PT HIM tanpa ada pertumpahan darah di lapangan.

“Bila tidak juga ada solusi, maka tanah kami seluas 1.100 hektar lebih yang tidak masuk dalam HGU No 16 tahun 1989, karena yang tercatat dalam sertipikat No 16 hanya 206 hektar, namun tetap dikuasai dan ditanami karet di Pal 133 sampai 138 oleh PT HIM akan kami ambil, karena kami yakin tanah kami yang beralaskan Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat No 79/Kampoeng/1922 telah didaftarkan pada tanggal 27 April 1936 dan terakhir terdaftar di kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang tanggal 13 Maret 2006 No.388/SKPT/2006 selama 40 tahun ini atas kolaborasi direktur PT HIM dengan Mafia Tanah dengan oknum-oknum aparat pejabat BPN dan pemerintah daerah setempat,” rincinya.

“Bila sengketa tanah ini tidak segera juga diselesaikan, sangat berpotensi menimbulkan konflik horizontal antara masyarakat adat 5 keturunan dengan pihak PT HIM. Sejauh ini masih kondusif karena mereka (Masyarakat Adat 5 keturunan Bandardewa) masih menghargai saya,” tandasnya.

(Dr)




Tindaklanjuti Laporan Mafia Tanah, Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa Kunjungi Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Menindaklanjuti laporan Mafia Tanah oleh masyarakat 5 keturunan Bandardewa sebelumnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jumat (3/12) lalu. Hari Ini, Perwakilan Masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa Rulaini, Arieyanto Wertha SH MH, Benson Wertha SH MH, Muchlis L Wertha SE dan Haidar menghadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung. Senin (13/12).

Dalam kunjungan tersebut Perwakilan Masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa diterima oleh Kepala Subdirektorat II Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP. Muchtar, SE. MM dan Kanit Kompol Rohmin, SH di Polda Lampung.

Kasubdit II Harda/Bangtah Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Muchtar SE MM menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dokumen kasus mafia tanah HGU PT HIM yang dilaporkan oleh masyarakat 5 keturunan Bandardewa sebelumnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Kami akan mendalami dan menindaklanjuti laporan dugaan mafia tanah di balik penerbitan HGU No 16 atas nama PT HIM dengan profesional sesuai perundang-undangan dan hukum yang berlaku,” janji AKBP Muchtar.

Sementara itu, Arieyanto Wertha SH MH mengatakan bahwa, Laporan dugaan kuat campur tangan mafia tanah ini sesuai fakta yang terungkap di persidangan PTUN Bandarlampung pada perkara No. 39/G/2021/PTUN BL tentang gugatan HGU No 16 An. PT HIM oleh masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa yang belakangan diputus Niet Onvantkelijkverklaard (NO) oleh PTUN Bandarlampung.

“Laporan dugaan kuat campur tangan mafia tanah ini sesuai fakta yang terungkap di persidangan PTUN Bandarlampung pada perkara No. 39/G/2021/PTUN BL,” Pungkas Arieyanto.

( Dr )




Sikapi Fakta Persidangan PTUN, Ini Tiga Langkah Strategis Pengacara Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Bersama kuasa hukum, Masyarakat adat 5 (lima) keturunan Bandardewa menggelar Rapat Evaluasi dan Rencana Kedepan pasca berakhirnya persidangan PTUN Bandarlampung pada perkara No. 39/G/2021/PTUN BL tentang gugatan HGU No 16 An. PT HIM oleh masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa dengan ditandai keluarnya putusan Niet Onvantkelijkverklaard (NO), di Easy Coffee, Enggal Bandarlampung, Sabtu petang (11/12).

Salah satu Kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa, Andriyadi SH menyampaikan bahwa sedikitnya ada tiga poin penting hasil pembahasan dalam rapat.

“Dalam rapat disepakati tiga poin penting terkait langkah yang akan diambil dalam waktu dekat diantaranya: Pertama, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat. Kedua, Menindaklanjuti laporan Mafia Tanah ke Polda Lampung. Dan Ketiga, Penguasaan lapangan,” papar Andriyadi.

Dijelaskan Andri, bahwa langkah strategis tersebut akan dilakukan guna menindaklanjuti fakta persidangan PTUN Bandarlampung terkait luasan lahan milik masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa yang tercantum dalam HGU No 16 atas nama PT HIM terungkap ternyata hanya 206 hektar dari lahan keseluruhan yang seharusnya seluas 1.470 hektar, sesuai alas hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa No 79 tahun 1922 yang terdaftar pada Marga Tegamoan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang tanggal 13 Maret 2006 di Pal 133-139.

Senada, di tempat yang sama, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah selanjutnya pasca keluarnya vonis NO dari PTUN Bandarlampung. Langkah tersebut yakni, Pertama, melakukan upaya banding untuk menggugat HGU No 16 tahun 1989 yang diterbitkan dalam sertipikat No 16 seluas 206 hektar An. PT HIM milik masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa.

Kemudian, Mensurati Presiden RI dan Komisi Yudisial melaporkan bahwa kasus sengketa tanah Ulayat yang sudah 40 tahun tidak pernah selesai, meskipun sudah digugat di PTUN Bandarlampung dalam perkara No 39/G/2021/PTUN.BL dengan vonisnya NO.

Lalu, Mengambil alih lahan yang tidak termasuk dalam HGU PT HIM, milik sah 5 keturunan Bandardewa, namun di lapangan dikuasai dan ditanam karet oleh PT HIM, sesuai dengan temuan fakta baru (novum) ketika sidang setempat pada tanggal 15 November 2021 bersama ketua majelis hakim yang menangani perkara ini.

Selanjutnya, meminta pihak Polda Lampung untuk segera membongkar mafia tanah di BPN, sebagaimana telah terungkap dalam persidangan, setelah mencermati Jawaban Tergugat I (BPN RI) dalam perkara No 39/G/2021/PTUN.BL tanggal 7 Oktober 2021 sebagaimana Instruksi Kapolri untuk Memberantas Mafia Tanah. “Agar dapat menegakkan wibawa pemerintah dalam bidang penegakan hukum di negeri ini,” kata Sobrie.

“Terakhir, Masyarakat 5 keturunan Bandardewa meminta bantuan fasilitasi kepada DPRD kabupaten Tulangbawang Barat untuk menyikapi sengketa tanah ini. Pasca adanya vonis pengadilan PTUN Bandarlampung yang menyatakan NO,” tutur mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu.

Rapat dihadiri oleh kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi dan perwakilan masing-masing pilar, keluarga besar dan kuasa hukum.

Seperti diketahui, dalam proses penyelesaian sengketa lahan melawan PT Huma Indah Mekar (HIM), Masyarakat lima keturunan Bandardewa masing-masing pilarnya diwakilkan oleh Ir Achmad Sobrie MSi (pilar Goeroe Alam), Drs Raden Musaleh (pilar Musa), Drs Mihsan Naim (pilar Raja Sakti), Arieyanto SH MH (pilar Raja Balak), serta Rulaini (pilar H. Madroes). Kelima pilar tersebut telah menguasakan penyelesaian permasalahan kepada Ir Achmad Sobrie MSi., dengan kuasa hukum dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro.

Kasus yang menyedot perhatian publik dan terus diikuti oleh puluhan media massa mainstream lokal dan nasional lantaran Perjuangan masyarakat 5 keturunan Bandardewa itu telah berlangsung selama 40 tahun tak kunjung usai, dan disinyalir kuat ada permainan mafia tanah didalamnya. Perkara ini telah melewati proses persidangan PTUN Bandarlampung dengan vonis Niet Onvantkelijkverklaard (NO) atau tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah pada Kamis 9 Desember yang lalu.

( Dr )




Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Ini Diamankan Polisi

PESAWARAN, (TB) – ANR (15) pelajar anak di bawah umur menjadi korban tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh MT (16) pada bulan mei 2021 yang lalu, di rumah terlapor di Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

Tak terima anak perempuannya diperlakukan sedemikian rupa akhirnya sang Ayah AV (46) melaporkan peristiwa itu ke Polres Pesawaran.

Dengan berbekal laporan yang didapat dari AV unit PPA dan tekab 308 sat reskrim Polres Pesawaran langsung bertindak cepat,dan akhirnya polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang (ancaman 5 – 15 tahun) Berdasarkan :

Laporan Polisi Nomor : LP / B- 825 / XII / 2021 / SPKT / RES PESAWARAN / POLDA LPG tanggal 01 Desember 2021.

Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengungkapkan kronologis kejadian,

“ Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur di desa tersebut kata Kasatreskrim melalui pres rilisnya Jum’at 10 Desember 2021.

“ Kemudian tim unit PPA dan tekab 308 polres pesawaran yang di pimpin langsung oleh Kanit PPA Aiptu Feri Ariyan Sori melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku (MT) yang di duga berada di kediamannya dan tim sat reskrim polres pesawaran melakukan penggerebekan dan mengamankan 1 (satu) Orang pelaku beserta barang bukti untuk di amankan ke Polres Pesawaran guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut ” Pungkasnya.( Oby / Rif )




PTUN Bandarlampung Memutus NO, Pengacara 5 Keturunan Bandardewa Bersiap Banding

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Setelah melewati beberapa proses persidangan, akhirnya PTUN Bandarlampung memutus Niet Onvantkelijkverklaard (NO) atau tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Untuk perkara No. 39/G/2021/PTUN BL tentang gugatan HGU PT HIM oleh masyarakat adat 5 (lima) keturunan Bandardewa. Kamis (9/12).

Menanggapi putusan PTUN Bandarlampung tersebut, kuasa hukum masyarakat 5 keturunan Bandardewa akan mengajukan banding.

“Pada intinya kami keberatan dengan putusan PTUN karena apa yang sudah kami dalilkan telah kami buktikan,” kata ketua lapangan tim kuasa hukum masyarakat 5 keturunan Bandardewa Okta Virnando SH MH, Kamis (9/12).

“Dan dalam pertimbangan hakim, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan kami ini telah lewat waktu dari upaya-upaya administrasi yang telah dilalui, sedangkan waktu upaya administrasi telah kami upayakan sesuai dengan undang-undang. Ya itu tidak jadi masalah karena perbedaan pendapat itu hal biasa. Kami akan ada upaya banding terkait pertimbangan majelis hakim tentang lewat waktunya gugatan kami,” sambung Okta.

Kendati begitu, pengacara dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro mengatakan jika pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan para principal.

“Tapi kami juga akan berkoordinasi dengan para principal yaitu anggota keluarga lima keturunan. Yang jelas kami dari kuasa hukum menginginkan itu, kami akan banding,” tegas Okta.

Masih menurut Okta, terkait dengan putusan PTUN Bandarlampung. Putusan dalam perkara ini NO artinya tidak ada yang menang tidak ada yang kalah. Seri. Lantaran dari putusan NO ini ada syarat-syarat yang kurang terpenuhi.

“Salah satunya pertimbangan hakim terkait dengan tenggang waktu mengajukan gugatan,” tuturnya.

Disisi lain, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi menghormati dan memberikan apresiasi PTUN Bandarlampung atas putusan Niet Otvanrelijke verklaard terhadap gugatan mereka, hari ini.

“Menyikapi putusan majelis hakim, meskipun yang menyatakan Niet Otvanrelijke verklaard (NO) atas perkara No 39/G/2021/PTUN.BL, kami apresiasi dan upaya hukum akan kami lanjutkan dengan banding,” tutur Sobrie, Kamis (9/12).

Berlandaskan analisa kami, lanjut mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu, terhadap duplik tergugat I (BPN) yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam surat tanggal 21 Oktober 2021 secara online dan telah menjadi fakta persidangan. Maka kami meminta kepada pihak Polda Lampung untuk segera menahan direktur PT HIM dan oknum aparat/pejabat BPN, Pemkab Tulangbawang (dalam menjegal ukur ulang HGU pada tahun 2008 dan 2009) dan oknum aparat/pejabat Pemkab Tuba barat, Dinas Perkebunan Provinsi Lampung dan Kanwil BPN Provinsi Lampung yang telah memberikan rekomendasi perpanjangan HGU pada masa transisi pemerintahan (karena adanya Pemekaran Kabupaten Tulangbawang), lalu perpanjangan HGU No 16 tahun 1989, dengan terbitnya keputusan kepala BPN RI No 35/HGU/BPN RI/ tanggal 14 Mei 2013 yang diinisiasi PT HIM.

“Laporan pengaduan Mafia Tanah tersebut secara resmi telah kami sampaikan kepada Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung dan KPK pada tanggal 2 Desember 2021 sesuai dengan semangat Instruksi Kapolri untuk memberantas Mafia Tanah menindaklanjuti perintah Presiden RI,” rincinya.

Sobrie kembali melanjutkan, “Hari Sabtu 11 Desember 2001, kami akan rapat/konsolidasi 5 keturunan untuk menentukan langkah-langkah taktis untuk menguasai dan mengambil alih lahan kami beralaskan hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa No 79 tahun 1922 yang terdaftar pada Marga Tegamoan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang tanggal 13 Maret 2006”.

“Serta akan berkordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk membantu pengamanan lahan seluas 1.470 ha Pal 133-139,” pungkas dia.

Seperti diketahui, kasus sengketa lahan 5 keturunan Bandardewa dengan PT HIM sudah berlangsung selama 40 tahun.

Kasus yang menjadi sorotan puluhan media massa mainstream cetak, elektronik dan online tersebut telah dibawa ke PTUN Bandarlampung dengan putusan NO hari ini.
Indikasi adanya mafia tanah dalam perkara ini juga sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum, diantaranya Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung dengan tembusan ke Presiden, Kapolri dan KPK.( Dr )




Karangan Bunga Milik Forum Kepala Desa Menuai Konflik Dari Organisasi Wartawan

PESAWARAN, (TB) – Organisasi wartawan Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia ( DPD KO-WAPPI ) Kabupaten Pesawaran yang diketuai oleh Dahron Sungkai, memperhatikan Sikap serta Perilaku Forum Kepala Desa di wilayah Mesuji Lampung terkait viralnya pemberitaan yang melibatkan dua Oknum Wartawan, yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim saber pungli polres Mesuji dan Polsek Way Serdang di Pemancingan desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, Jum’at, (3/12/2021) lalu.

Hal tersebut dilatarbelakangi oleh adanya beberapa Forum Kepala Desa Kecamatan Way Serdang, Simpang Pematang dan Mesuji Timur memberikan karangan bunga ucapan untuk kinerja Polres Mesuji dengan tulisan,
“ Selamat & Sukses Atas Penangkapan / OTT 2 Oknum Wartawan oleh Reskrim Polres Mesuji ”

hal ini langsung mendapat sorotan dan menuai konflik serta memancing solidaritas para wartawan dari berbagai perusahaan Media Organisasi Pers yang mengecam keras, menilai hal tersebut secara langsung memojokkan dan merendahkan nama baik wartawan secara terang-terangan di muka publik.

DPD KO-WAPPI Kabupaten Pesawaran mengecam tindakan yang sudah di lakukan oleh Forum Kades, yang membuat ucapan karangan bunga dengan merusak nama baik wartawan di Provinsi Lampung,
” Seolah-olah semua wartawan tukang peras, ini yang perlu kita luruskan jangan sampai jadi gejolak kedepannya” Kata Dahron.

Negara sudah di telah diatur oleh undang-undang Indonesia,

“ Kami sangat mengapresiasi kinerja polres Mesuji dalam pemberantasan Pungli, namun Kami sangat menyayangkan cara dilakukan oleh jajaran forum kepala Desa tersebut, karena menunjukan kesan bahwa kami pers adalah tukang peras, sikap ini kami sangat menyayangkan dilakukan oleh pejabat publik ( seperti Kapala Desa )”. Ujar Dahron.

“ Untuk aparat penegak hukum Polres Mesuji harusnya tidak sepihak dalam menangani kasus tersebut dan diduga kangkangi MOU kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers yang dimana aparat seharusnya untuk kasus wartawan harus menerapkan UU PERS bukan langsung ditahan dan menerapkan Undang-Undang KUHP apalagi dalam hal ini yang diamankan hanya penerimanya, sedangkan pemberi kepala desa yang terlibat tidak turut serta di amankan, ini menimbulkan sebuah pertanyaan besar” jelasnya

“ Kami berharap APH untuk bersikap profesional dengan memeriksa latar belakang terjadinya persoalan ini karena sudah barang tentu jika ada penerima maka ada pemberi, dan untuk seluruh jajaran Kepala Desa seharusnya tidak usah risau dan takut kepada pers karena pers merupakan fungsi control yg di atur dan di akui dalam UU Negara kita ini” Pungkasnya.( Obby )