Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung MDG’s RSUD Ciawi dilaporkan ke KPK

JAKARTA, (TB) – Sekelompok mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam organisasi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) melaporkan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung MDG’s RSUD Ciawi kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Jakarta, jum’at, 21 Januari 2022

Menurut putra selaku Ketua Gempar, pembangunan tersebut sejak pertengahan tahun 2021 itu mengalami banyak sekali kejanggalan, sebab realisasi pembangunan tidak sesuai dengan ketetapan waktu yang sudah di tetapkan.

” Berdasarkan data yang kami himpun pembangunan itu saat ini seharusnya sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2021 kemarin, tetapi pada faktanya hinga sekarang pembangunan gedung MDG’s RSUD Ciawi itu belum selesai pembangunannya.  Ditambah lagi keterlambatan pembangunan proyek yang memakan anggaran puluhan miliar tersebut sudah dua kali terjadi. Dan itu mengakibatkan banyak pertanyaan yang muncul di publik,” tutur Putra kepada Tugasbangsa.com.

Pembangunan sebuah gedung yang di peruntukan untuk masyarakat sudah semestinya di kawal oleh kita semua karena jika ada indikasi tindak pidana korupsi itu akan mengakibatkan kerugian untuk masyarakat

Setelah melakukan advokasi dan menganalisis fakta di lapangan, Gempar memutuskan untuk melakukan pelaporan langsung ke KPK.

“Iya benar, kami memasukan laporan ke KPK sesuai dengan prosedur yang berlaku tepat tanggal 21 Januari 2022 dan kita tinggal menunggu tindak lanjut penyelidikan dari KPK, sesuai dengan aturan KPK akan memberikan tindak lanjut pasca 30 hari kerja.” Kata putra.

Putra juga mengatakan, “kita sangat meyakini kinerja KPK dalam memberantas korupsi yang ada di indonesia, karena bogor bagian dari indonesia maka kami sangat yakin 30 hari kedepan kita akan mendapatkan hasil yang baik dari KPK, karena ini adalah upaya kami selaku masyarakat untuk mewujudkan UU No.28 Tahun 1999.” Tukasnya. (Sto)




PT.HIM Berikan Pernyataan Bernada Ancaman di Hearing Lanjutan DPRD Tubaba

TULANG BAWANG BARAT, (TB) – Masyarakat Adat 5 (lima) keturunan Bandardewa, didampingi pengacara dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dengan Komisi I DPRD Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung. Rabu (19/1/22).

Hearing kali ini mendapat apresiasi dari kalangan pewarta yang hadir meliput, RDP berjalan dengan lancar dan kondusif meski diwarnai pernyataan kontroversial PT HIM dan aksi unjuk rasa oleh ratusan massa Masyarakat Adat 5 keturunan Bandardewa di luar gedung parlemen.

Kegiatan rapat dengan agenda menyikapi permasalahan sengketa lahan antara ahli waris lima keturunan dengan PT. Huma Indah Mekar (HIM) ini dipimpin ketua Komisi I DPRD Tulangbawang Barat Yantoni, juga dihadiri oleh Gunawan Agung Kuncoro, SH (Anggota Komisi I), Sukardi (Anggota Komisi I), M. Redi Setiawan (Anggota Komisi), Raden Anwar SE.MM (Anggota Komisi III), Arya Saputra (Anggota Komisi II), Eka Setiawati (Komisi I), Ahmad Ridwansyah (Komisi I).

Sementara undangan yang hadir, Bupati Tulangbawang Barat diwakilkan Asisten IlI Rasidi SH., Kepala Kepolisian Resort Tulangbawang Barat diwakilkan oleh AKP Tora Egen Sitompul, Dandim 0412 Lampung Utara diwakilkan oleh Kapten Inf. Jauhari, Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang diwakilkan Leonardo Adiguna, SH MH., Kepala Pertanahan Tulangbawang Barat Abdul Aziz Heru Setiawan, A.PTnh.,M.H, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tulang Bawang Barat diwakilkan Faidil Falerie, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah diwakilkan Jimmy Robiantsyah dan Kadek Budiane, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tulang Bawangbarat Firmansyah, Kepala Dinas Pertanian Tulang Bawang Barat Samsul Komar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diwakilkan oleh Rodianto, SPd.M.Pd., Kepala Bagian Hukum Setdakab Tulangbawang Barat Budi Sugianto, SH.

Selain itu, Kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi berserta rombongan, Kuasa Hukum ahli waris lima keturunan Bandardewa Yogi Pratama, Okta Virnando SH.MH., Andriyadi, SH., serta Pimpinan Perusahaan PT Huma Indah Mekar (HIM) Juarno Plt General Manager (GM) dan Rio Septiadi sebagai ACC.

Pimpinan PT HIM Juarno, saat membaca pernyataannya terkesan mendikte dan mengancam seluruh pihak yang hadir dalam rapat, dirinya menyebut bahwa keberadaan masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa hanyalah ilusi semata dan berakibat hukum keperdataan dan hukum pidana dikemudian hari bagi para pihak berwenang yang memberikan bantuan.

“Kepada seluruh pihak kami mohon untuk dapat teliti dan cermat jangan terhasut oleh narasi yang ternyata hanya ilusi namun mempunyai akibat hukum keperdataan dan hukum pidana dikemudian hari,” ucap Juarno.
Ucapan Juarno inilah yang menjadikan suasana rapat ‘hidup’, pernyataan pria ini dikuliti habis oleh anggota dewan, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi., kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa dan peserta rapat lainnya hingga selama tujuh jam.

Kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi menyampaikan bahwa Pengukuran ulang luas HGU PT HIM untuk mengembalikan status kepemilikan tanah 5 Keturunan Bandardewa mutlak dan harus segera direalisasikan agar kepastian hukum baik bagi Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa selaku Pemilik Sah tanah maupun korporasi/ PT HIM yang tidak bersedia untuk menyelesaikan masalah masalah ini secara musyawarah mufakat (win-win solution).

Menurut dia, Permasalahan dan kasus tanah ulayat 5 Keturunan dengan PT HIM yang sudah berlangsung sejak tahun 1982 harus segera diselesaikan secara tuntas agar tidak menimbulkan konflik yang dapat mengganggu kondusifitas di areal kebun maupun di kawasan sekitarnya.

Sobrie juga memaparkan, bahwa Desakan permintaan ukur ulang HGU tersebut mohon untuk difasilitasi oleh DPRD Tulangbawang Barat sesuai dengan permintaan Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa melalui unjuk rasa.

Hal senada disampaikan oleh Koordinator lapangan Masyarakat 5 keturunan Bandardewa, Rulaini. Rulaini meminta Areal bidang tanah 5 keturunan Bandardewa di Pal 133,750 sampai Pal 139 diluar HGU PT HIM segera dikosongkan.

“Areal bidang tanah 5 keturunan Bandardewa di Pal 133,750 sampai Pal 139 diluar HGU PT HIM yang diserobot dan ditanami karet agar segera dikosongkan,” ujar dia.

Kepala Pertanahan Tulangbawang Barat Abdul Aziz Heru Setiawan, A.PTnh.,M.H, membeberkan bahwa pihaknya siap melakukan pengukuran ulang lahan masyarakat 5 keturunan Bandardewa.

“Kami pada prinsipnya siap untuk melakukan pengukuran ulang sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap Abdul Aziz Heru Setiawan.

Asisten IlI Rasidi SH dan Kepala Bagian Hukum Setdakab Tulangbawang Barat Budi Sugianto, SH terlihat pro aktif memberikan masukan-masukannya dalam rapat.

Setelah bermusyawarah sejak pukul 10.30 hingga berakhir pada pukul 17.00 WIB, rapat menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:
1. Dengan ketidak jelasan letak tanah/lokasi dan lahan yang dikuasai oleh PT HIM.
2. Untuk menata/menertibkan wilayah yang tercantum dalam sertifikat HGU Agar di sesuaikan dengan peta lokasi yang ada,
3. Untuk menjaga ketertiban/keamanan baik pihak masyarakat maupun perusahaan PT. HIM kami Komisi I mewakili DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat hari ini kami merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD untuk dapat merekomendasikan kepada Bupati selaku ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria untuk sesegera mungkin bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk melakukan pengukuran ulang, namun tidak terbatas untuk melakukan pengukuran ulang bidang tanah areal PT HIM.
4. DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat meminta kepada Tim Gugus Tugas Reforma Agraria dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk dapat melaporkan sejauh mana perkembangan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria bekerja.
5. Pihak PT. HIM dan Kuasa Hukum 5 Keturunan Bandar Dewa sanggup membantu pelaksanaan tugas Gugus Tugas Reforma Agraria.

Namun menariknya, kendati menandatangani daftar hadir dan aktif mengikuti proses rapat sampai menghasilkan kesimpulan, Juarno, Pimpinan PT HIM tidak mau menandatangani berita acara rapat.

Hal tersebut sontak membuat suasana seisi ruangan gaduh, seluruh anggota dewan yang hadir tampak berang hingga anggota komisi III Raden Anwar sampai menggebrak meja, lantaran merasa institusinya yang notabene lembaga resmi negara tersebut dilecehkan.

Diakhir hearing, pimpinan rapat Yantoni menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat ini sesuai dengan Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPRD

“Kami akan menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat ini sesuai dengan Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPRD,” tuturnya.( Dr )




Merasa Laporannya Diabaikan LSM Kapok Ancam Demo Kejari Kota Depok

DEPOK, (TB) – Merasa laporannya di abaikan LSM Kapok berencana menggelar demo besar-besaran di Kejaksaan Negeri Kota Depok dimana dalam aksi tersebut akan melibatkan beberapa elemen Lembaga Swadaya Masyarakat lainnya.

Dikatakan Kasno bahwa rencana aksi tersebut buntut dari pelaporan dugaan korupsi anggaran dana bos tahun 2019 dan 2020 di beberapa sekolah menengah tingkat atas di Kota Depok.

“Laporan masuk itu tanggal 12 Agustus 2021 dan saya di panggil oleh pihak kejaksaan untuk memberikan keterangan itu di bulan Oktober 2021 dan sampai detik ini saya tidak tau sampai dimana progress pelaporan saya,” jelasnya,Senin (10/01/2021)

Kekecewaan tersebut tentu bukan tanpa alasan pasalnya pihaknya hanya ingin mengetahui apakah pelaporan yang di kirim ke Kejaksaan Negeri Jawa Barat itu layak atau tidak untuk di tindak lanjuti.

“Seharusnya kan ada pemberitahuan kalau memang kita dilibatkan kalau tidak ya gak usah aja dari awal,ngapain kita di undang kesana untuk memberikan kejelasan dan saya berharap kasus ini tidak berjalan di tempat karena kalau memang jalan di tempat saya akan melakukan aksi unjuk rasa dengan beberapa teman-teman LSM,” tegasnya.

“Tidak hanya itu saja kami akan melaporkan ke lembaga kode etik kejaksaan di jakarta agar lembaga kode etik itu memeriksa pihak-pihak yang terkait di kejaksaan yang menangani kasus tersebut,” tutupnya, (heti)




Tiga Pemuda Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya

PESAWARAN, (TB) – Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali berhasil  mengamankan tiga orang pemuda yang diduga melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika  di wilayah hukum Polres Pesawaran.

Adapun ketiga pelaku berinisial MK (18) warga Dusun Sumber Sari Desa Tamansari, RK (25) dan PK (23) warga Dusun Taman Rejo, Desa Bernung Kecamatan Gedong Tataan.

Ketiga pelaku diamankan tim Satres Narkoba Polres Pesawaran di dua tempat yang berbeda, MK (18) diamankan di dusun Sumber Sari, sedangkan RK (25) dan PK (23) diamankan didusun Taman Rejo Desa Bernung, Sabtu (15/1/2022) sekira pukul 22.30 wib.

Berdasarkan surat.
LP/A/36/I/2022/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 15 Januari 2022.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan,

“ Bermula dari penangkapan tersangka Khoirul Mustaqim didapat keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari kedua tersangka selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penggerebekan rumah tempat kedua tersangka kumpul ditempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka” Kata Kapolres.

“ Saat dilakukan penggerebekan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu selanjutnya terhadap kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Ujarnya.

Barang bukti yang disita dari tangan RK dan rekannya PK yakni,
3 (tiga) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis Sabu seberat 2,42 gram
1 (satu) kota rokok
1 (satu) unit hp Samsung J2
-uang tunai sebesar Rp. 500,000
1 (satu) unit hp Vivo
1 (satu) pack plastik klip bening.
Barang bukti yang disita dari tangan KM 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram,1 bungkus kotak rokok,1 unit Hp merk redmi.

” Ketiganya telah melanggar pasal 114 ayat ( 1) atau pasal 112 ayat ( 1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika” Pungkasnya. ( Oby / Rif )




Ketua KWRI Minta GMBI Pusat Evaluasi Ketua GMBI Distrik Pesawaran

PESAWARAN, (TB) – Ketua Dewan Pengurus Cabang Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPC-KWRI) Kabupaten Pesawaran Agung Muharam meminta Ketua GMBI Pusat melakukan evaluasi terhadap Ketua GMBI Distrik Pesawaran. Hal ini menyusul atas laporan oleh tujuh organisasi Pers Kabupaten Pesawaran atas dugaan ujaran kebencian dan intimidasi terhadap Jurnalis, yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua LSM GMBI Pesawaran dan Ketua DPK GMBI Teluk Pandan dengan membuat sebuah pernyataan melalui video, Sabtu(15/1/2022).

” Jadi, KWRI selaku salah satu organisasi profesi jurnalis itu mengutuk sikap yang dibuat oleh Manap dan Zaidan. Apapun alasannya, ketika ada jurnalis yang keliru menyajikan berita, nara sumber itu punya langkah yang lain, yaitu dengan melakukan hak jawab tidak mengancam. perilaku mengancam itukan hanya untuk seorang preman, tidak untuk seorang Ketua Organisasi,” Kata Agung

Dengan demikian, Agung meminta kepada Ketua GMBI Pusat untuk mengevaluasi terhadap Ketua GMBI Distrik Pesawaran

” Untuk itu saya meminta kepada Ketua GMBI Pusat untuk dapat mengevaluasi kinerja Ketua GMBI Distrik Pesawaran,” Tegas Agung

Diberitakan sebelumnya, Diduga mengancam wartawan melalui media sosial seperti youtube dan WhatApps, Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Pesawaran Abdul Manap dipolisikan oleh tujuh lembaga pers yang ada di Bumi Andan Jejama, Minggu(02/01/2022).

Ikut dilaporkan juga Ketua GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan dengan Nomor Laporan Kepolisian Nomor : STPL/B/03/I/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung tentang Ujaran kebencian provokasi dalam transaksi elektronik Jo Tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

Tujuh lembaga pers yang dimaksud adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI), Forum Wartawan Kabupaten Pesawaran (FWKP), IkatanJurnalis Kabupaten Pesawaran (IJKP), Forum Wartawan Profesional Indonesia (FWPI) dan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran yang dikoordinatori Ramadiansyah.

“Kita laporkan ke penegak hukum agar yang bersangkutan jera dan tidak diikuti oleh yang lainnya, karena apa yang disampaikan sangat mengancam profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Memang sebagai sesama manusia, kita telah memaafkan namun hukum tetap harus berjalan, ” kata Koordinator Ramadiansyah.

Ia berharap petugas kepolisian segera melakukan proses hukum kepada kedua oknum LSM GMBI tersebut dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kita sangat berharap dan mendukung pihak kepolisian untuk dapat sesegera mungkin melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas sebagai terlapor, ” ujar dia.

Rama juga menegaskan bahwa kedua terlapor diduga telah melanggar undang-undang transaksi informatika dan ujaran kebencian serta undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.

“Kalau tuntutan hukumannya ya terserah penyidik, nanti kan akan terurai semua ketika yang bersangkutan diperiksa oleh petugas. Yang jelas diatas lima tahun penjara, karena bisa lebih satu pasal yang diduga dilanggar,” tegas dia.

Melengkapinya, salah satu Tokoh Pers Kabupaten Pesawaran Erland Syofandi mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh keduanya telah mengganggu aktifitas para wartawan yang akan melakukan kegiatan jurnalistiknya.

“Kalau keduanya sudah dilaporkan ke kepolisian, artinya respon yang cerdas. karena wartawan bukanlah bernaung pada organisasi massa yang lebih mengedepankan kuantitas dari pada kualitas, ” Pungkas dia.

 

( Oby / Tim )




DPRD Tubaba Didesak Segera Programkan Ukur Ulang HGU PT HIM

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Masyarakat Adat 5 (lima) keturunan Bandardewa bersama kuasa hukum mengadakan pertemuan, dalam rangka konsolidasi, evaluasi serta membahas penyelesaian sengketa tanah mereka yang dikuasai PT HIM, Sabtu (15/1/2022), acara dimulai sekira pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai di komplek Perumahan BKP Bandarlampung.

Hadir dalam pertemuan tersebut Advokat 5 keturunan Bandardewa dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro dan masing-masing pilar 5 keturunan Bandardewa.

Pada kesempatan itu, Kuasa ahli waris 5 Keturunan Bandardewa Ir. Achmad Sobrie M.Si menjelaskan bahwa Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa akan melakukan demonstrasi mendesak DPRD melalui Komisi I, agar segera memprogramkan ukur ulang HGU PT HIM yang telah diinisiasi dalam hearing tanggal 22 Desember 2021.

Kemudian, agar pihak kepolisian setempat dapat mengamankan tanah Ulayat 5 Keturunan Bandardewa di Pal 138/139 yang diserobot dan ditanami karet oleh PT HIM.

Lalu, 5 keturunan Bandardewa mendesak agar tanaman karet milik PT HIM yang ditanam di areal tanah Ulayat, diluar HGU PT HIM segera ditebang.

“Kontrol pers dalam mengawal perjuangan 5 Keturunan Bandardewa baik cetak, elektronik dan online akan dimaksimalkan,” tandasnya.

Sementara itu, pengacara ahli waris 5 keturunan Bandardewa, Okta Virnando SH MH mengatakan, Pertemuan hari ini merupakan rangkaian dari hasil upaya-upaya hukum maupun upaya di lapangan berkaitan dengan permasalahan Tanah Ulayat Masyarakat 5 Keturunan Bandar Dewa, Tubaba.

“Merupakan suatu penyamaan tujuan, dan merapatkan barisan dengan tujuan mendapatkan Hak Tanah Ulayat Masyarakat 5 K kembali, upaya-upaya telah di tempuh pada saat ini ada upaya penguasaan lapangan dari Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa yang tentunya semua dilakukan sesuai dengan koridor hukum,” kata Okta.

Kemudian, lanjut Okta, pada hari Rabu 19 Januari 2022 akan ada pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Tubaba melalui RDP, kami berharap pertemuan RDP akan ada sikap dari Dewan yaitu Ukur ulang HGU PT HIM, karena secara fisik luas HGU PT HIM disinyalir melebih luas HGU yang ada.

“Oleh karena itu apabila ada kelebihan HGU akan di ambil oleh masyarakat 5 keturunan Bandardewa,” tegasnya.

Disisi lain, Salah satu ahli waris 5 keturunan Bandardewa Benson Wertha SH MH mengecam keras aksi Perwakilan PT HIM yang diwakilkan TB Siregar pada saat RDP dengan DPRD Tubaba (Komisi I) dan Forkompinda kabupaten Tubaba pada 22 Desember 2021 yang tidak konsekuen dengan apa yang telah disampaikan dalam hearing.

Ketika itu, TB Siregar memaparkan tentang keberadaan HGU PT HIM khususnya Pal 139 yang tidak termasuk lahan PT HIM.

“Nampaknya Asal Bunyi alias Asbun, karena kenyataan di lapangan atas komando dirinya penyadapan tetap dilakukan oleh para buruh PT HIM, ini yang namanya penjarahan secara terang-terangan atau kata lain penyerobotan lahan,” kecam Benson.

Benson kembali membeberkan, “yang sangat disayangkan konon katanya beliau adalah mantan Pensiunan Aparat negara yang tentunya lebih faham tentang Hukum, saya khawatir apabila ini terus dilakukan dapat menimbulkan gesekan antara buruh Pabrik PT HIM dan masyarakat Lima keturunan yang merupakan pemilik sah areal tersebut.”

“Oleh karenanya saya sekali lagi menghimbau kepada Pihak Polres kabupaten Tubaba agar segera menghentikan aksi yang di lakukan saudara Siregar untuk menyadap karet yang ada di Pal 139, dan memancing Cheos dilapangan dengan masyarakat Lima keturunan Bandardewa, sampai saat ini kami masih berharap Pihak Polres Tubaba adalah pelindung dan pengayom masyarakat jangan malah kesannya berada pada Pemilik Modal dengan mengawal aksi penderesan dengan berdalih menjaga Kamtibmas.

Sementara, dari pihak Polres Tulangbawang Barat dan PT HIM sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapannya. ( Dr )




Dua Pemuda Kecamatan Way Lima Diamankan Polisi

PESAWARAN, (TB) – Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil membekuk dua pemuda yang diduga kuat pengedar narkotika jenis sabu.

Kedua pemuda tersebut berinisial MI (22) warga Desa Pekondoh Kecamatan Waylima dan AS (34) warga Desa Banjar Negri Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran.

Keduanya ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran ditempat dan waktu yang berbeda, Minggu (9/1/2022) sekira pukul 17.30. Wib waktu setempat.

Berdasarkan surat
LP/A/19/I/2022/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 09 Januari 2022.

Kasat narkoba Polres Pesawaran AKP Junaedi dalam keterangannya menyatakan.

“Bermula dari penangkapan tersangka sebelumnya dengan inisial MI dikediamannya diDesa Pekondoh, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekan tersangka AS (34) dirumahnya (TKP) dan pada saat dilakukan pengeledahan badan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu disaku sebelah kanan, jelas AKP Junaedi mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Katanya.

Diketahui, dari tangan tersangka AS ditemukan barang bukti BB yaitu,1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah pirek kaca dan 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam.
Dan dari tangan tersangka MI ditemukan barang bukti, tiga bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram, satu bungkus plastik klip,satu unit handphone dengan merk resmi note 5a, dan uang pecahan lima puluh ribu tiga lembar,

” Atas perbuatannya keduanya melanggar pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika” Pungkasnya.

( Oby / Rls )




Pengamat Hukum : Jika Terbukti Bersalah Ketua LSM GMBI Pesawaran Bisa Dijerat Pasal Berlapis

PESAWARAN, (TB) – Pengamat hukum pidana dari Universitas Lampung,Budiyono,memberikan tanggapan, terkait dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh ketua LSM GMBI Pesawaran dan Teluk Pandan, yang saat ini perkaranya telah ditangani oleh kepolisian

Saat diminta tanggapannya, pengamat hukum pidana dari Universitas Lampung, Budiyono, mengatakan,  jika ada pihak yang merasa terancam atau merasa dirugikan atas pernyataan seseorang maka pihak tersebut bisa melaporkan ke penegak hukum.

” Pihak yang membuat pernyataan bisa dilaporkan ke penegak hukum oleh orang yang merasa terancam dengan pernyataan tersebut ” Kata Budiyono, Minggu (9/1/2022).

Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan maka harus melakukan klarifikasi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan jurnalistik tanpa harus melakukan hal- hal yang tidak baik, berupa pengancaman terhadap media.

” Kalau dari sudut hukum harus dibuktikan dulu maksud dan tujuan ketua lsm gmbi mengeluarkan pernyataan tersebut, klo hanya ingin melakukan klarifikasi tidak perlu melalukan ancaman cukup melakukan klarifikasi kepada media yang memberitakan dengan melampirkan bukti- bukti yang ada bukan dengan ancaman ini suatu bentuk premanisme ” jelasnya

Terkait laporan yang kini ditangani kepolisian Resort Pesawaran, Budiyono menambahkan, sangat mungkin jika terbukti bersalah terlapor ( ketua LSM GMBI Pesawaran) bisa dikenakan dengan pasal berlapis.

” Kalau terbukti melalukan ancaman ya hukumnya tergantung pasal apa yang dikenakan atau pasal apa yang dilaporkan oleh orang yang merasa terancam, Bisa saja UU pers atau UU ITE atau KUHP, Ya tergantung mana yang terbukti dari pasal – pasal di dalam UU tersebut, biasanya penegak hukum tidak hanya menjerat dengan satu pasal saja, tapi menjerat dengan pasal- pasal yang berkaitan ” Pungkasnya

( Oby / Rls )




Intimidasi Wartawan, Dua Pengurus LSM GMBI Pesawaran Dipanggil Polisi

PESAWARAN, (TB) – Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Pesawaran memanggil ketua LSM GMBI Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan, Zaidan, terkait Laporan dugaan kebencian terhadap jurnalis.

Keduanya diperiksa sebagai tindaklanjut atas laporan oleh tujuh organisasi Pers Kabupaten Pesawaran atas dugaan ujaran kebencian dan intimidasi terhadap Jurnalis, yang diduga dilakukan dengan membuat sebuah pernyataan melalui video

Dihubungi melalui telepon, Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, membenarkan pemanggilan terhadap dua orang ketua LSM GMBI tersebut.

” iya benar, hari ini kita memeriksa dua orang yang merupakan terlapor atas perkara ini ” Kata Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Jumat (7/1/2022).

Kasatreskrim mengatakan, setelah pemeriksaan terhadap keduanya ( terlapor), selanjutnya, kepolisian akan memeriksa pengunggah video pada perkara ini, serta menghadirkan sejumlah saksi untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

” Setelah ini kami juga akan memeriksa pengunggah video tersebut, dan juga menghadirkan para ahli yaitu ahli bahasa dan ahli pidana ” jelasnya

Lebih lanjut, AKP Supriyanto, memastikan, perkara dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ketua LSM GMBI Pesawaran terhadap jurnalis tersebut, akan tetap berjalan ( dilanjutkan) sesuai proses hukum

” Proses hukum akan terus berlanjut, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada hasilnya, ya nanti akan kita sampaikan ” Pungkasnya.  (Oby / Rls )




Rulaini Laporkan Tindakan Provokatif PT HIM di Lahan Adat 5 Keturunan Bandardewa ke Polisi

TULANG BAWANG BARAT, (TB) – Dalam dua hari terakhir eskalasi di lapangan mulai memanas. Penderes getah karet pihak PT HIM masih mencoba beraktivitas di lahan Adat 5 keturunan Bandardewa Pal 139, tampak puluhan aparat Polres setempat menenteng senjata laras panjang menguntit dibelakang mereka. Hal ini disampaikan Rulaini, Koordinator lapangan Masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa, Tiyuh Bandardewa Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat. Rabu (5/1/22).

Kendati begitu, Rulaini terus berupaya menenteramkan massa 5 keturunan Bandardewa agar tidak terprovokasi oleh ulah pihak PT HIM sehingga terjadi tindakan yang menimbulkan konflik fisik.

Lantaran merasa eksistensinya sebagai pemilik tanah sangat dilecehkan, Rulaini lantas mengambil langkah pengamanan massa dan melaporkan aktivitas penyadapan karet di luar HGU PT HIM No 16 (Pal 125-138) versi PT HIM ke Polres Tulangbawang Barat. Diketahui, areal dimaksud berada di Pal 139 seluas kurang lebih 15 Hektar, sementara masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa selaku pemilik lahan seluas 1.470 ha di Pal 133-139 beralaskan hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa Nomor 79 Kampoeng/1922, terdaftar di Pesirah Marga Tegamoan tanggal 27 April 1936 dan kantor pertanahan kabupaten Tulangbawang tanggal 13 Maret 2006 No.388/skpt/2006.

“Perbuatan tersebut sangat melecehkan eksistensi pemilik tanah, Polisi harus segera mengambil tindakan hukum agar tidak terjadi salah persepsi terhadap aparat Polres Tubaba di lapangan terkesan membiarkan bahkan mengawal para pekerja PT HIM yang masih coba-coba melakukan penyadapan di lahan kami,” kata Rulaini mantan Camat Lambu Kibang Tulangbawang Barat.

Rulaini beserta rombongan diterima petugas piket SPKT Polres Tulangbawang Barat Rabu (5/1), laporan diagendakan akan dilanjutkan pada hari ini Kamis (6/1/22).

Sementara itu, Kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi mengecam keras tindakan provokatif PT HIM yang dinilai merendahkan harkat dan martabat masyarakat adat pribumi setempat.

“Tindakan PT HIM tersebut sangat tidak terpuji, menghina, serta merendahkan harkat dan martabat kami selaku pemilik sah atas tanah tersebut yang bertujuan untuk memprovokasi agar terjadinya kerusuhan,” kecam Sobrie.

Untuk menghindari konflik, lanjut mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu, pihaknya berharap pihak kepolisian Polres Tulangbawang Barat sigap mengantisipasinya dengan mengamankan Pal 139.

“Agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali, dan menindaklanjuti laporan yang telah secara resmi kami sampaikan,” papar Sobrie.

Mantan Widyaswara ini mengultimatum PT HIM agar segera menghentikan aktifitas penyadapan karet yang ditanam di areal tanah 5 keturunan Bandardewa namun diluar HGU PT HIM tersebut.

Dihubungi terpisah melalui pesan WhatsApp, meski notifikasi terkirim, manager keamanan PT HIM, TB Siregar belum merespon konfirmasi awak media ini. Hingga berita ini ditayangkan belum juga ada tanggapan dari TB Siregar. (Dr)