Ormas Benteng Padjadjaran Laporkan Dugaan Korupsi di Perumda Air Tirta Kahuripan Ke Kejari Cibinong

CIBINONG, (TB) – Organisasi Masyarakat atau Ormas Benteng Padjadjaran yang dikomandoi Dulsamson Sambarnyawa melaporkan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong pada, Selasa 04 Januari 2022 terkait beberapa kejanggalan yang diduga berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi di tubuh BUMD Kabupaten Bogor tersebut.
Dalam surat laporannya yang diterima redaksi media ini, Dulsamson mempertanyakan terkait Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada BUMD tersebut, juga terkait dana hibah pemerintah Swiss bagi warga tidak mampu di Galuga, Kecamatan Cibungbulang.
Dulsamson (Ormas Benteng Padjadjaran-red) juga mempertanyakan terkait pemasangan instalasi pipa ke perumahan Grand Sutera yang dianggap tidak sesuai.
” Perumahan Grand Sutera yang berlokasi di Kecamatan Leuwiliang itu kan sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp. 2.5 Miliar untuk menjadi konsumen Perumda Air Minum Tirta Kahuripan atau PDAM (nama sebelum perusahaan milik Pemkab Bogor tersebut berganti statusnya).
“Seharusnya kata Dulsamson, pihak PDAM melakukan pemasangan instalasi pipa baru, bukan melakukan sodetan dari pipa lama,” terang Dulsamson kepada media ini melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (05/01).
Lanjut Dulsamson, PDAM juga ternyata telah mengeluarkan dana sebesar Rp. 900 juta untuk memasang instalasi pipa ke perumahan grand sutera tersebut. Pertanyaannya kata Dul, untuk apa lagi dana tersebut?
” Lalu kemana duit 2,5 miliar dari grand sutera itu, masuk kantong siapa,” tegas Dulsamson.
Selain pertanyaan diatas, Ornas Benteng Padjadjaran juga mempertanyakan terkait pengadaan bahan kimia yang dibeli oleh Perumda Air Tirta Kahuripan.
Setiap tahunnya PDAM itu menganggarkan dana mencapai Rp.13 Miliar rupiah untuk pembelanjaan bahan kimia seperti Kaporit, Sulfat dan Soda AS. Tapi anehnya kenapa tidak ada gudang penyimpanan / penampungannya.
Selain itu juga kata Dulsamson, dengan anggaran sebesar itu, kenapa tidak melalui lelang. Seharusnya dengan anggaran sebesar itu mestinya melalui lelang bukan penunjukan langsung.
” Metode apa yang di pakai ULP PDAM dalam melakukan penunjukan langsung terkait pembelanjaan bahan kimia tersebut?,” Kata Dulsamson.
Dengan pembelanjaan senilai Rp.13 miliar pertahun itu kata Dul, harusnya melalui lelang bukan penunjukan langsung (PL) atau di Ecer. Hal ini jelas pihak PDAM atau Perumda Air Minum Tirta Kahuripan telah menabrak aturan perundang-undangan dalam hal ini undang-undang jasa konstruksi dan amanat Perpres nomor 12 tahun 2021.
“Untuk itu kami meminta Aparat Penegak Hukum segera bertindak guna melakukan pemeriksaan terhadap BUMD tersebut,” tegas Dulsamson Sambarnyawa.
Terpisah pihak Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor yang coba dikonfirmasi terkait perihal tersebut melalui Bidang Humasnya, Arfur, mengatakan jika untuk pengadaan bahan kimia itu memang ada tapi untuk anggaran pastinya Arfur belum bisa menjawab.
” Pengadaan bahan kimia itu memang ada tapi untuk kepastian berapa rupiahnya anggarannya saya belum bisa jawab karena saya baru tau hari ini dan belum koordinasi dengan bagian terkait,” jelas Arfur saat dikonfirmasi langsung di kantornya, Rabu (05/02).
Lanjut Arfur, terkait pengadaannya sendiri PDAM memakai metode Tender Pasca Kualifikasi dan juga penunjukan langsung dan itu juga tidak dilakukan sekaligus tapi ada jeda, semisal per termin, ujarnya.
” Kalo untuk pengadaan satu tahun sekaligus itu ga mungkin bang, kan kita takutnya ada kadaluarsanya ya, biasanya ada termin, saya kurang hapal, tapi ada jeda waktu, per cicil lah gitu,” beber Arfur.
Soal gudang penyimpanan kita memang tidak ada gudang terpusat tapi setiap barang datang dari pengirim langsung diantar ke cabang-cabang yang ada, imbuhnya.
Lebih lanjut Arfur juga menjelaskan terkait dana dari Grand sutera senilai Rp.2,5 miliar itu bukan untuk mereka jadi konsumen PDAM tapi untuk pipanisasi jaringan di dalam perumahan grand sutera itu sendiri, dan itupun dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh grand sutera, PDAM hanya memberikan spesifikasinya saja.
Juga terkait dana Rp.900 juta yang disebut ormas Benteng Padjadjaran itu tidak benar, memang Perumda Air Tirta Kahuripan telah mengeluarkan biaya untuk penyambungan dari pipa utama ke perumahan Grand Sutera yang berjarak sekitar 25-30 meteran dengan biaya sekitar Rp.700 jutaan dalam rangka melayani kebutuhan konsumen warga perumahan Grand Sutera,Ujar Arfur.
Saat disinggung terkait besarnya dana yang mencapai Rp.700 juta an untuk penyambungan pipa tersebut, Arfur berdalih bahwa besaran dana itu sudah sesuai karena, kitakan melihat masalah ijin, pipanya, K3 nya juga, semua biaya kan ada disitu semua, kata Arfur. (Sto)



Benson Wertha Tagih Janji Komisi I DPRD Tulangbawang Barat

TULANGBAWANG BARAT, (TB) – Salah satu Ahli Waris 5 keturunan Bandardewa pilar Goeroe Alam, Benson Wertha SH MH mendesak Komisi I DPRD kabupaten Tulangbawang Barat untuk segera melakukan tindakan nyata dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan Ulayat masyarakat 5 keturunan Bandardewa yang sampai saat ini dalam sengketa dengan PT HIM. Hal tersebut ditegaskan mantan Anggota DPRD Bandarlampung Periode 2009-2014 itu, Rabu (5/1/2022).

Dikatakan Benson, menindaklanjuti hasil dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) ‘Hearing’ yang digelar Komisi I DPRD Tulangbawang Barat beberapa waktu yang lalu.

“Dalam RDP dihadiri semua pihak tersebut, diantaranya yaitu DPRD Tulangbawang Barat Komisi I, pihak PT HIM, BPN Tubaba, Asisten I beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat dan pihak Polres Tulangbawang Barat, telah terungkap banyak sekali kejanggalan yang disampaikan oleh PT HIM, terutama luasan lahan HGU yang mereka miliki harus dilakukan ukur ulang, terutama luasan HGU No.16 Pal 133 – Pal 138,” urai dia.

Khusus untuk Pal 139 yang tidak diakui oleh PT HIM termasuk didalam HGU No 16, yang luasnya kurang lebih 15 Hektar, Benson mendesak DPRD cq Komisi I dan Muspika Tulangbawang Barat memerintahkan PT HIM untuk segera mengosongkan dan memberikan kompensasi atas pemanfaatan lahan tersebut selama 40 tahun.

Melalui DPRD Komisi I dan Muspika Tulangbawang Barat, kami mohon agar PT HIM segera mengosongkan lahan tersebut dan mengeluarkan kompensasi untuk Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa yang sudah puluhan tahun PT HIM memanfaatkan lahan tersebut dari tahun 1982.

Kami minta sesegera mungkin dilakukan ukur ulang, saya akan jadikan tolok ukur, kinerja wakil rakyat kami yang ada di Komisi I. Jangan biarkan PT HIM leluasa melakukan tindakan melanggar Hukum yang sudah berlangsung 40 tahun dengan cara merampas hak hak masyarakat dan berlindung dibalik para Oknum-oknum Pemangku kebijakan di kabupaten Tubaba, BPN dan oknum yang ada di PT HIM.

Kami masih berharap kebenaran akan berpihak pada kami dengan campur tangan wakil-wakil rakyat yang ada di DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat !.

Untuk pihak Polres Tulangbawang Barat, kami minta agar sesegera mungkin mengawal dan mengamankan areal tersebut untuk dikembalikan ke lima keturunan Bandardewa, bertindak profesional sebagai Polisi Republik Indonesia, menjalankan instruksi Presiden dan Kapolri untuk mengungkap Mafia Tanah, khususnya yang terjadi di Kabupaten Tulangbawang Barat.

Terakhir Benson menyampaikan bahwa pihaknya masih percaya kepada DPRD Tulangbawang Barat melalui Komisi I untuk mengatasi persoalan ini.

“Kami percaya kepada Komisi I DPRD Tulangbawang Barat dapat mengatasi kasus ini secepatnya,” pungkas Benson.

Sementara itu, Ketua DPRD Tulangbawang Barat Ponco Nugroho mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

“Kami sedang mendalami bersama kawan-kawan,” kata Ponco melalui pesan WhatsApp Rabu (4/1/2022). ( Dr )




Polda Jabar Tetapkan Bahar Smith Jadi Tersangka, Ini Komentar Wakil Ketua KNPI Bogor

BOGOR, (TB) – Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan, usai Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Senin (03/01) kemarin, secara resmi menetapkan tersangka kepada Habib Bahar Smith (HBS) atas perkara ujaran kebencian dan penyebaran informasi hoax.

Rupanya, sorotan publik terhadap institusi Polri saat ini positif, termasuk sorotan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bogor kepada Polda Jawa Barat, pasca ditetapkannya Habib Bahar Smith sebagai tersangka yang berujung pada penahanan.

Wakil Ketua DPD KNPI Bogor, Muhammad Adi Kurnia mengatakan bahwa, langkah Polda Jabar menaikan status tersangka Habib Bahar Smith (HBS) dan menahannya, dinilai sudah tepat dan dianggap telah mengedepan aspek hukum.

“Dalam melihat persoalan yang menimpah Habib Bahar Smith, tentu apa yang dilakukan institusi Polri sebagai lembaga penegakan hukum itu sudah adil dan sesuai dengan prosedur hukum.” kata Adi Kurnia, dalam keterangan tertulis, Selasa (04/01).

Seperti diketahui, Polda Jawa Barat menetapkan habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan berjam-jam.

“Penetapan status tersangka Habib Bahar Smith oleh Polda Jawa Barat itu kami nilai sudah tepat. Karena bagaimana pun, tidak mungkin, Polisi melakukan sebuah keputusan hukum, tanpa adanya bukti-bukti. Jadi sebagai warga negara, saya percaya Polda Jawa Barat sudah pas dan adil dalam menetapkan status tersangka kepada Bahar Smith,” tambahnya.

Penetapan tersangka terhadap Bahar sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah didapat oleh penyidik Polda Jabar. Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Selain Habib Bahar, Pengunggah Video berinisial TR juga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polisi. Informasi, Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. (Sto/red)




Kuasa Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa Kunjungi Posko Perjuangan di Tubaba

TULANGBAWANG BARAT, (TB) – Kuasa ahli waris 5 (lima) keturunan Bandardewa, Ir. Achmad Sobrie, M.Si menyambangi posko Perjuangan lahan Ulayat 5 keturunan Bandardewa di Tiyuh Bandardewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung. Senin (3/1/22).

Didampingi rombongan Muchlis Libra Wertha, Benson Wertha dan Junaidi Ismail, Sobrie memberikan motivasi serta arahan kepada tim lapangan agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa menjaga kondusifitas kamtibmas dengan selalu berkoordinasi dengan pihak aparat keamanan setempat.

Kedatangan kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa beserta rombongan disambut langsung oleh Koordinator lapangan Rulaini, Iwan TB, Salmani, Haidar, Herman serta ratusan tim lapangan yang telah beberapa hari hadir di posko.

Setelah menyambangi posko Perjuangan, Achmad Sobrie mengunjungi Mapolres setempat guna mengantarkan surat Permohonan Pengamanan Lahan 5 Keturunan Bandardewa Pal 133-138 di luar HGU PT HIM.

Surat yang ditujukan kepada Kapolres Tulang Bawang Barat di Panaragan tersebut berisikan, setelah masyarakat 5 keturunan Bandardewa memperhatikan hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat tanggal 22 Desember 2021 dengan pihak PT Huma Indah Mekar yang juga dihadiri unsur Polres Tulang Bawang Barat, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat dan pihak-pihak terkait lainnya, sebagai berikut:

Pertama, bahwa lahan Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa di Pal 139 yang tidak masuk dalam Hak Guna Usaha PT Huma Indah Mekar, fakta di lapangan lahan tersebut ditanami karet oleh PT HIM yang diperkirakan luasnya mencapai 10 sampai 15 Ha.

Selanjutnya, bahwa lahan Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa di Pal 133 sampai Pal 138 yang diklaim masuk dalam HGU PT HIM diperkirakan seluas 1.307 Ha lebih, namun faktanya dalam sertifikat Nomor 16 hanya tercatat 206, 35 Ha. Klaim penguasaan lahan tersebut secara tegas dinyatakannya dalam surat Camat Tulang Bawang Tengah tanggal 22 September 1998 Nomor 598. 49. 16. 1998 yang ditujukan kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tulang Bawang yang saat ini ditanami karet oleh PT HIM.

Selain itu, bahwa untuk diketahui Sertipikat Nomor 16 tersebut merupakan salah satu objek sengketa yang sedang kami ajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera Medan, di Medan. Dugaan adanya Mafia Tanah dibalik sengketa tanah Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa dengan PT HIM yang telah berlangsung sejak tahun 1982, secara resmi pada tanggal 3 Desember 2021 telah kami laporkan kepada Bapak Kapolda Lampung untuk dibongkar dan diusut tuntas para pihak yang terlibat dalam kasus ini agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Keempat, bahwa meskipun telah dihimbau melalui surat tanggal 23 Desember 2021 Kuasa Hukum 5 Keturunan Bandardewa dari Kantor Hukum Justice Warrior Kota Metro, pihak PT HIM masih melakukan aktivitas/ penderesan pohon karet di lahan milih Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa Pal 133 sampai 138 yang berada di luar HGU Sertipikat Nomor 16.

Terakhir, bahwa untuk sementara waktu kami berharap kepada Bapak Kapolres kiranya dapat menghentikan semua aktivitas (termasuk penderesan tanaman karet) dan mengamankan lahan di Pal 133 sampai 138 (yang tidak masuk dalam Sertipikat Nomor 16) agar tetap terciptanya suasana kondusif dan dapat menghindari potensi bentrok fisik antara Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa dengan pihak PT HIM di areal kebun.

Sehubungan dengan hal tersebut, ulas mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu, kami berharap kepada Kapolres Tulangbawang Barat agar dapat mengambil tindakan hukum terhadap pihak PT HIM yang telah melakukan penyerobotan dan mengelola tanah Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa selaku pemilik sah atas lahan dimaksud beralaskan Hak Soerat Keterangan Hak Kekoesaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa Nomor : 79/ Kampoeng/ 1922 terdaftar di Kantor Pesirah Marga Tegamoan pada tanggal 27 April 1936 dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang tanggal 13 Maret 2006 Nomor 388/ SKPT/ 2006 sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Solusi untuk menyelesaikan permasalahan lahan 5 keturunan Bandardewa yang dicaplok PT HIM ini yaitu, Pertama, dilaksanakannya kegiatan ukur ulang areal HGU PT HIM di lapangan disesuaikan dengan ijin yang telah dikeluarkan BPN

Kedua, tanah Ulayat di Pal 133 sampai Pal 138 yang tidak masuk HGU PT HIM segera dikembalikan kepada ahli waris 5 keturunan Bandardewa selaku pemilik lahan yang sah.,

Ketiga, pihak kepolisian segera mengusut tuntas dugaan adanya Mafia Tanah dibalik kasus ini yang melibatkan oknum-oknum aparat pejabat BPN dan Pemda setempat, dengan melakukan Lidik terhadap Legalitas dokumen-dokumen perijinan yang dimiliki PT HIM, seperti HGU, IUP, IUP-B dan kewajiban-kewajiban PT HIM dan seterusnya,” tutup Achmad Sobrie.

Ketika dikonfirmasi soal proses laporan pengaduan dugaan mafia tanah atas lahan masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Reynold Elisa P Hutagalung menyarankan agar berkoordinasi dengan penyelidik yang menangani perkara tersebut.

“Bisa berkoordinasi dengan penyelidik yang telah menanganinya,” kata Kombes Reynold Elisa P Hutagalung via pesan WhatsApp kepada awak media ini. Senin, (3/1/22).

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, pihak masyarakat 5 keturunan Bandardewa besok Selasa, (4/1/22) diminta penyelidik yang menangani perkara ini untuk datang ke Polda Lampung untuk menandatangani berkas kelengkapan kasus.

Sementara itu, saat dikonfirmasi via pesan elektronik, Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi dan Manager Security PT HIM TB Siregar hingga berita ini ditayangkan belum berhasil didapatkan keterangan pers-nya. ( Dr )




Ancam Wartawan Ketua LSM GMBI Dan Ketua GMBI Ini Dipolisikan

PESAWARAN, (TB) – Diduga mengancam wartawan melalui media sosial seperti youtube dan WhatApps, Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Pesawaran Abdul Manap dipolisikan oleh tujuh lembaga pers yang ada di Bumi Andan Jejama, Minggu (2/1/2022).

Ikut dilaporkan juga Ketua GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan dengan Nomor Laporan Kepolisian Nomor : STPL/B/03/I/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung tentang Ujaran kebencian provokasi dalam transaksi elektronik Jo Tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

Tujuh lembaga pers yang dimaksud adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KO-WAPPI), Forum Wartawan Kabupaten Pesawaran (FWKP), Ikatan Jurnalis Kabupaten Pesawaran (IJKP), Forum Wartawan Profesional Indonesia (FWPI) dan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran yang dikoordinatori Rama Diansyah.

“Kita laporkan ke penegak hukum agar yang bersangkutan jera dan tidak diikuti oleh yang lainnya, karena apa yang disampaikan sangat mengancam profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Memang sebagai sesama manusia, kita telah memaafkan namun hukum tetap harus berjalan, ” kata Koordinator Rama Diansyah.

Ia berharap petugas kepolisian segera melakukan proses hukum kepada kedua oknum LSM GMBI tersebut dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kita sangat berharap dan mendukung pihak kepolisian untuk dapat sesegera mungkin melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas sebagai terlapor, ” ujar dia.

Rama juga menegaskan bahwa kedua terlapor diduga telah melanggar undang-undang transaksi informatika dan ujaran kebencian serta undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.

“Kalau tuntutan hukumannya ya terserah penyidik, nanti kan akan terurai semua ketika yang bersangkutan diperiksa oleh petugas. Yang jelas diatas lima tahun penjara, karena bisa lebih satu pasal yang diduga dilanggar,” tegas dia.

Melengkapinya, salah satu Tokoh Pers Kabupaten Pesawaran Erland Syofandi mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh keduanya telah mengganggu aktifitas para wartawan yang akan melakukan kegiatan jurnalistiknya.

“Kalau keduanya sudah dilaporkan ke kepolisian, artinya respon yang cerdas. Karena wartawan bukanlah bernaung pada organisasi massa yang lebih mengedepankan kuantitas dari pada kualitas, ” Kata dia. ( Oby / Rif )




Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa Minta PT HIM Kosongkan Lahan Diluar HGU 16

TULANG BAWANG BARAT, (TB) – Ratusan Warga Tiyuh (Desa) Bandardewa kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung mulai turun ke lokasi tanah masyarakat adat 5 (lima) keturunan Bandardewa untuk menguasai lahan yang sudah jelas diluar lokasi HGU No 16 atas nama PT HIM. Jumat (31/12/2021).

Terpantau, warga yang bergabung juga dari Tiyuh-Tiyuh di sekitar Bandardewa diantaranya Panaragan, Menggalamas. Penumangan Lama, Penumangan Baru, Wonokerto serta Tirta Kencana.

Koordinator lapangan Iwan TB mengatakan mulai hari ini pihaknya kami akan mengontrol kegiatan lapangan PT HIM di lokasi lahan Masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa di luar HGU 16.

“Mulai hari ini kami akan mengontrol, tidak ada yang bisa bekerja yang didalam lokasi lahan kami di luar HGU 16 PT HIM,” tegas Iwan TB.

Ditempat yang sama, Penanggungjawab lapangan Rulaini, yang termasuk dalam 5 keturunan perwakilan pilar haji Madroes mengatakan dirinya bertanggungjawab jika ada yang anarkis di lapangan.

“Saya di lapangan kalau ada yang anarkis di lapangan saya yang bertanggung jawab karena hasil dari RDP DPRD Tulangbawang Barat sudah jelas bahwa Pal 139 tidak masuk HGU PT HIM dan yang di luar (HGU) PT HIM tidak ada kegiatan untuk menyadap (karet) lagi, sebab sudah terlalu lama kami warga Bandardewa hak kami dirampas oleh PT HIM,” rincinya.

Dipimpin Rulaini, rombongan warga Bandardewa juga langsung bergerak menuju Pos Security PT HIM untuk memberikan langsung surat tertulis untuk disampaikan ke Direktur PT HIM yang berisikan bahwa mulai hari ini (31/12/2021), agar segera menghentikan aktivitas tenaga kerja dari PT HIM untuk tidak menyadap lagi pohon karet yang di luar HGU PT HIM.

Laporan diterima oleh security yang bertugas, Suhartono.
“Akan kami sampaikan ke pimpinan kami,” kata Suhartono.

Dikawal oleh petugas Polres Tulangbawang Barat, Aktifitas masyarakat 5 keturunan Bandardewa di lahan mereka berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.

Sementara itu, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi dari lain tempat melalui pesan elektronik pada Sabtu (1/1/22), menyampaikan bahwa untuk memberikan kepastian hukum, tanah Ulayat ahli waris 5 keturunan Bandardewa masuk dalam sertifikat nomor 27 seluas 206,35 hektar yang oleh majelis hakim menangani perkara No.39/G/2021/PTUN BL memutuskan NO telah kami lakukan banding di PT TUN Medan.

Sedangkan, tegas mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu, luas tanah Ulayat ahli waris 5 keturunan Bandardewa, di Pal 133 sampai Pal 138 sekira Luas 1.107 hektar, diluar HGU namun dikuasai PT HIM untuk sementara waktu agar tidak diadakan aktifitas apapun, sambil menunggu pengukuran ulang dilakukan oleh pihak BPN.

“Kami berharap pihak kepolisian setempat untuk tetap menjaga keamanan lahan 5 keturunan bandardewa di Pal 133 sampai Pal 138 yang masih dalam sengketa dengan PT HIM,” ujar dia.

“Kemudian, pihak Polda Lampung untuk segera menindaklanjuti pengaduan kami terkait dengan dugaan adanya Mafia Tanah yang telah memanfaatkan kasus sengketa tanah ini untuk kepentingan pribadi, baik dari pihak perusahaan PT HIM maupun oknum aparat pejabat BPN dan Pemda setempat yang alat buktinya telah terungkap dalam persidangan PTUN Bandarlampung,” Tandas Sobrie.

( Dr )




DPRD Tubaba Gelar Hearing Lanjutan, Yantoni: Lahan Pada HGU 81 PT HIM di Alam Gaib

TULANG BAWANG BARAT, (TB) – DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) ‘hearing’ dengan Komisi I dengan Kapolres Tubaba, Dandim 0412/Lampung Utara, Asisten I, Kadis Perkimta, Kabag Hukum Setdakab, BPN Kabupaten Tubaba dan PT. HIM. Rabu, (29/12/2021) di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat. RDP ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang digelar pada tanggal 22 Desember 2021 pekan lalu, terkait permasalahan tanah antara PT. HIM dengan ahli waris Lima Keturunan Bandar Dewa.

Dalam Rapat yang di pimpin oleh Sukardi, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tubaba,  PT. HIM dinilai belum ada action, Sehingga diagendakan kembali rapat lanjutan, dengan meminta kehadiran pimpinan dari PT. HIM untuk mendapatkan solusi terbaik.

“Pada rapat hari ini, kita fokuskan pada upaya apa yang dapat kita bahas untuk dapat menghasilkan titik temu ataupun solusi terbaik bersama,” kata Sukardi Rabu, (29/12/2021).

Yantoni Ketua Komisi I DPRD Tubaba menyampaikan, Agenda  adalah rapat lanjutan dari rapat yang dipimpin oleh dirinya pekan lalu.
“Keberadaan kita di forum ini adalah bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan tupoksi kita sesuai dengan kewenangan yang ada pada masing-masing posisi kita, dalam rangka upaya mendapatkan solusi terbaik bersama akan permasalahan sengketa lahan yang terjadi,” urai dia.

Perlu kejelasan langsung, kata Yantoni untuk mendapatkan solusi atau keputusan, karena tidak cukup jika hanya melihat dari kepemilikan sertifikat yang ada, misalnya diadakan pengukuran ulang.
Jika melihat HGU No 27 dan HGU No 16, tidak ada perubahan akan lahan yang dikelola oleh PT. HIM.
“Pada dasarnya kami menginginkan untuk diadakan pengukuran ulang agar didapatkan win-win solution,” tegas Yantoni.

Menurut dia, Berdasarkan HGU No 27, wilayah lahan yang dikelola PT. HIM meliputi Panaragan Jaya. Padahal lokasi Panaragan Jaya jauh dari areal lahan yang dikelola PT. HIM saat ini.
“Menurut pengamatan kami, bahwa lahan yang dikelola oleh PT. HIM sudah melebihi luas lahan berdasarkan HGU yang diterbitkan,” rincinya.

TR Siregar, Perwakilan PT. HIM, menerangkan jika keberadaan mereka dalam hearing tersebut adalah hanya mewakili dari pimpinan semata.
“Kami disini tidak dapat mengambil sikap apapun,” ucapnya.

Kompol Zulkarnain, Wakapolres Tubaba memberi saran, untuk rapat berikutnya agar dapat ditingkatkan lagi level dari masing-masing pihak yang diundang, yang tentunya dapat dan mesti memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan, sehingga nantinya dapat menghasilkan solusi terbaik.
“Perwakilan PT. HIM saat ini tidak memiliki kapabilitas dalam menentukan langkah-langkah yang dapat diambil,” jelasnya.

Bayana, selaku Asisten I yang tergabung juga pada Gugus Tugas Reformasi Agraria Kabupaten Tubaba menyampaikan bahwa sebelum sampai ditahap dilakukan pengukuran ulang, mungkin dari BPN Tubaba dapat memberikan titik koordinat areal lahan tersebut.
“Kami siap dan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait serta melaporkan kepada pimpinan, dengan terus berupaya agar permasalahan ini dapat segera selesai,” janji Bayana.

Abdul Aziz Heru perwakilan BPN Kabupaten Tubaba menjelaskan jika Titik koordinat yang dimaksud Bayana sudah ada, namun perlu “dibumikan” dahulu untuk kepastiannya, sehingga diperlukan pengukuran ulang.
“Seperti yang telah kami paparkan pada rapat terdahulu, bahwa terkait pengukuran ulang tersebut, memerlukan biaya yang besar. Biaya tersebut yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), estimasi awal diperkirakan mencapai kira-kira Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), dimana proses pengukuran ulang tersebut dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR),” katanya.

Jika disepakati pengukuran ulang, sambungnya, mohon untuk difikirkan beban biaya tersebut. Pihak yang mengajukan permohonan pengukuran ulang tersebut adalah PT. HIM yang memiliki dokumen terkait. Adapun pihak lain yang dapat mengajukannya adalah Pemkab Tubaba.( Dr )




Penipuan Berbasis Investasi, Rugikan Korban Miliaran Rupiah di Bogor

BOGOR, (TB) – Kasus penipuan berbasis investasi marak terjadi , korban penipuan tersebut merugikan sampai ratusan juta rupiah bahkan miliaran rupiah.

Seperti dialami seorang warga kampung Gugunung desa Banjar Wangi kecamatan Ciawi bernama Baedowi dan Heri Warga Purwakarta Jawa barat berserta 70 orang lainnya tertipu oleh seorang berinisial RGY (Rimau) beralamat Kp Jayasari RT05 Rw05 Rangga Mekar Kecamatan Bogor Selatan dengan modus Investasi Online dengan nilai 500 jt.

Baedowi dan rekan-rekan korban sudah melakukan upaya mediasi sesuai janji terduga untuk supaya mengembalikan dana yang sudah diberikan korban, dari pihak terduga menyanggupinya dengan membuat surat pernyataan kesanggupannya , ternyata pihak terduga wanprestasi tidak memiliki itikad baik terhadap korban, Akhirnya pihak korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan kepada pihak kepolisian.

Badowi menuturkan kepada awak media , saya selaku korban penipuan trading yang diotaki saudara Rimau, hari ini, Senin tanggal 27 Desember 2021 saya coba melakukan koordinasi melakukan pelaporan ke Polsek Ciawi dan Alhamdulillah mereka Wellcome dan mereka memberi masukan untuk melengkapi persyaratan yang belum lengkap. tutur Baedowi.

” Sejauh ini pihak Polsek cukup koperatif dan sangat membantu untuk proses pelaporan saya sendiri, mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar.

Lanjutnya Budi menghimbau , teman- teman yang menjadi korban atau merasa korban silahkan mendatangi Polsek setempat di domisili rekan-rekan sendiri dan melaporkan untuk memperkuat pelaporan yang saya lakukan, tuturnya.

Menurut terduga lanjut Baedowi mengatakan mengunakan Aplikasi Bunari , ketika saya mencoba untuk menanyakan dia ( Rimau ) tetapi tidak dapat membuktikan.

Kita sudah mencoba mediasi agar terduga mengembalikan uang yang sudah diterima korban ternyata pihak terduga tidak memiliki itikad baik alias wanprestasi sampai hari janji-janjinya tidak dipenuhi dan kita sudah jera maka kita tempuh dengan jalur hukum sebagi efek jera untuk pelaku penipuan, pungkas Baedowi.

Hal serupa pula terjadi kepada saudara Heri dari Purwakarta , Heri menerangkan, kebetulan hari ini saya dengan rekan-rekan melakukan upaya hukum. karena tidak adanya itikad baik dari program-program yang diadakan oleh saudara Rimau yaitu program provide 100% dari trading dari Binary Crimepo saham.

“kita sudah berkali-kali dengan cara kekeluargaan , mediasi dan beberapa kali perjanjian dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan modal yang sebelumnya dia janjikan.

Dana yang ditipu sebesar Rp 300 juta dan ada juga yang lain bisa mencapai 400 sampai 500 jutaan , lebih dari 100 orang yang menjadi korban , tutup Heri. (Sto)




Advokat Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa Layangkan Surat Pengosongan Lahan Ke PT HIM

LAMPUNG, (TB) – Advokat Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa melayangkan Surat Imbauan Pengosongan Lahan ke PT Huma Indah Mekar (HIM), Kamis, (23/12). Langkah tersebut menindaklanjuti Hasil Hearing/Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Tanggal 22 Desember 2021 oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat melalui Komisi I DPRD setempat.

Surat yang dikirim langsung oleh tim lapangan masyarakat 5 keturunan Bandardewa ke kantor PT HIM di Tulangbawang Barat, berisikan tiga poin penting terkait kondusifitas kamtibmas di kabupaten Tulangbawang Barat, khususnya di lahan lima keturunan Bandardewa. Lahan yang membentang dari Pal 133 sampai 139 seluas 1.470 hektar beralaskan hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa No 79 tahun 1922 kini dipenuhi tanaman karet PT HIM berbalut HGU No 16 yang disinyalir kontroversial.

“Setelah rangkaian RDP dengan pihak-pihak terkait telah diambil kesimpulan bahwa:
Pertama, DPRD akan mengagendakan ukur ulang atas HGU PT HIM.
Kedua, Kepada PT. Huma Indah Mekar untuk tidak melakukan aktifitas dalam bentuk apapun di dalam areal Pal 133 s/d Pal 138, dimana dalam areal 133 s/d 138 hanya ada 207,43 Ha, demi menjaga suasana kondusif yang sama-sama kita idamkan.

Ketiga, Tanah Adat Masyarakat 5 Keturunan dari Pal 133 sampai dengan Pal 139 yang di klaim masuk HGU PT HIM hanya sampai dengan Pal 138, tentunya sisanya mohon untuk di kosongkan tidak ada aktifitas Perusahaan,” demikian kutipan imbauan kuasa hukum masyarakat 5 keturunan Bandardewa yang ditandatangani oleh para Advokat dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro Joni Widodo, SH., MM, Okta Virnando, SH.,MH, Hendra Saputra, SH, Dedi Wijaya, SH, Ahmad Mustofa, SSy.,SH., Andriyadi, SH dan Maylyndha Marlina Lestari, SH.,MH., Kamis (23/12).

Surat tersebut ditembuskan ke beberapa pihak diantaranya, Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Tulangbawang Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat, Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat, Prinsipal, serta sebagai Arsip kantor hukum Justice Warrior.

Sementara itu, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi mengungkapkan bahwa, Penjelasan yang disampaikan PT HIM dalam hearing dengan Komisi I DPRD Tubaba, sebenarnya menegaskan bahwa lahan 5 Keturunan Bandardewa yang tidak masuk dalam HGU PT HIM di Pal 139, sebagaimana telah dilaporkan Camat Tulangbawang Tengah kepada Bupati Tulangbawang dalam surat tanggal 22 September 1998 Nomor 593.49.16.1998.

Masalahnya, ulas Sobrie, dilahan tersebut diduga kuat juga ada tanaman karet yang ditanam dan dikelola oleh PT HIM.

“Saya, selaku pemegang kuasa ahli waris 5 Keturunan Bandardewa telah menugaskan Tim Lapangan untuk menginventarisirnya, dan berkoordinasi dengan kepala Tiyuh Bandardewa,” kata Sobrie dalam keterangan tertulis diterima redaksi, Jumat (24/12).

Sobrie melanjutkan, Kami berharap hasil hearing dengan Komisi I DPRD Tubaba tanggal 22 Desember 2021 dapat segera ditindaklanjuti oleh BPN Tubaba dengan mengajukan kebutuhan anggaran kepada Pemkab Tubaba dan DPRD Tubaba untuk segera melakukan pengukuran ulang HGU PT HIM. Dengan melibatkan langsung ahli waris 5 keturunan yang sah, selaku pemilik lahan seluas 1.470 ha di Pal 133-139 beralaskan hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa nomor 79/Kampoeng/1922, terdaftar di Pesirah Marga Tegamoan tanggal 27 April 1936 dan kantor pertanahan kabupaten Tulangbawang tanggal 13 Maret 2006 No.388/skpt/2006.

“BPN Kabupaten Tubaba agar memprioritaskan masalah ini dengan kerja profesional, birokrasi yang berkualitas dan transparan dengan jadwal, target kerja yang terukur agar sengketa tanah 40 tahun ini dapat segera selesai secara tuntas tanpa menimbulkan konflik yang dapat merugikan semua pihak,” rinci mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah ini.

“Sekedar mengingatkan, bahwa rekomendasi ukur ulang HGU PT HIM tersebut telah direkomendasikan komisi II DPR RI pada tahun 2008 yang dananya telah di programkan dalam APBD kabupaten Tulangbawang TA 2008 dan Perubahan TA 2009, namun diduga atas inisiasi Dir PT HIM dan konspirasi dengan oknum-oknum aparat pejabat BPN sengaja digagalkan untuk tidak dilaksanakan,” pungkas Sobrie.

Sebelumnya, Guna menghindari eskalasi emosi para ahli waris Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa, pasca putusan PTUN Bandarlampung Nomor 39/G/2021/PUTN.BL tertanggal 9 Desember 2021. Menjawab permohonan masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa berdasarkan hasil Hearing/Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Tanggal 22 Desember 2021, DPRD Tulangbawang Barat akan mengagendakan ukur ulang atas HGU PT HIM.

Tim media ini telah mencoba untuk konfirmasi ke pihak PT HIM di kantor anak perusahaan di Penumangan, Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, namun menurut Suhartono staf yang bertugas jaga pada Kamis (23/12) siang kemarin. Kepada tim, Suhartono mengatakan jika pimpinan mereka tidak ada ditempat lantaran sudah pulang. Tim kemudian kembali mencoba menghubungi via telepon di nomor (0726) 218xx berulangkali, namun tidak diangkat.
Diketahui, PT HIM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan karet di wilayah Lampung. Perusahaan ini tercatat sebagai cabang dari PT Bakrie Sumatera Plantations.

(Dr)




DPRD Tubaba Hearing Sengketa Lahan 5 Keturunan Bandardewa dan PT HIM

TULANG BAWANG BARAT, (TB) – Sengketa lahan antara Masyarakat 5 (lima) Keturunan Bandardewa, Tiyuh Bandardewa Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat (Tubaba) dengan PT Huma Indah Mekar (HIM) berlanjut ke DPRD setempat. Setelah sebelumnya menerima surat permohonan fasilitasi dari kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa, DPRD Tulangbawang Barat melalui Komisi I mengundang pihak yang bersengketa dalam rapat dengar pendapat (RDP) ‘hearing’ yang digelar di gedung dewan, Rabu (23/12/2021). Hadir pula dalam hearing tersebut, Assisten 1 Pemkab Tulangbawang Barat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulangbawang Barat.

Dalam hearing yang dipimpin oleh ketua Komisi I DPRD Tulangbawang Barat Yantoni, terungkap bahwa lahan yang disengketakan seluas 1.470 hektar yang berada di Pal 133-139 dan dikuasai oleh PT HIM lewat HGU No 16 dan belakangan terungkap dalam persidangan PTUN Bandarlampung perkara No. 39/G/2021/PTUN BL hanya tercantum seluas 206 hektar saja tersebut adalah hak milik masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa.

Namun menariknya lagi, dalam RDP, PT HIM mengakui bahwa HGU No 16 hanya berada di Pal 125-138.

“HGU No 16 berada di Pal 125-138,” ucap TR Siregar perwakilan PT HIM.

Mendengar pengakuan PT HIM tersebut, kuasa hukum ahli waris 5 keturunan mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil alih dengan menduduki lahan masyarakat adat diluar HGU 16 yang berada di Pal 133-138 dan segera mengelola lahan hak milik di Pal 139 yang telah tidak diakui keberadaannya oleh PT HIM.

“Kami meminta agar dapat diukur ulang pada lahan yang dikuasai PT. HIM sesuai HGU yang diterbitkan kepada PT. HIM tersebut.
Apabila terdapat kelebihan dari hasil ukur ulang tersebut, maka lahan tersebut akan klien kami ambil untuk dikelola,” tegas pengacara ahli waris 5 keturunan Bandardewa, Okta Virnando SH MH.

Ditempat yang sama, Abdul Azis Heru perwakilan BPN Kabupaten Tulangbawang Barat mengatakan mengenai ukur ulang tanah dapat dilakukan dengan memperhatikan biaya yang menurutnya cukup besar lantaran tidak bisa hanya secara parsial dan Proses pengukuran ulang ini dikenakan biaya yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Berdasarkan data yang ada pada kami, HGU untuk PT HIM, yaitu HGU No. 16, tersebut pada tahun 1980-an, kemudian diperpanjang pada tahun 2012. Terkait permintaan ukur ulang, hal tersebut dapat dilakukan, namun perlu menjadi perhatian adalah biaya yang dibutuhkan lumayan besar untuk melakukan hal tersebut. Karena proses ukur ulang tersebut mesti diukur seluruhnya sesuai luas tanah yang tertera di HGU atau sertifikat yang diterbitkan. Tidak bisa hanya secara parsial pengukuran ulang tersebut. Proses pengukuran ulang ini dikenakan biaya yang masuk dalam kategori PNBP,” kata dia.

Ketika ditanya Yantoni, Berapa kira-kira biaya yang diperlukan untuk proses ukur ulang tersebut?
Abdul Aziz Heru menjelaskan biaya yang diperlukan untuk pengukuran ulang lahan 5 keturunan Bandardewa kisaran 200 juta rupiah.

Sambil berseloroh Yantoni menimpali, “Jika saja (ukur ulang tanah 5 keturunan Bandardewa) ini bisa dibiayai secara pribadi, maka saya akan menjual mobil saya agar persoalan ini cepat selesai”.
Sontak candaan Yantoni tersebut disambut ‘gerrrrr’, tawa gemuruh seisi ruangan mencairkan suasana rapat.

Abdul Aziz Heru mengaku akan segera memberitahu DPRD Tulangbawang Barat terkait nominal biaya pengukuran ulang lahan 5 keturunan Bandardewa yang dikuasai PT HIM setelah melakukan hitungan dengan sistem tertentu secara pasti.

“Terkait besaran biaya tersebut, menggunakan sistem penghitungan tertentu sehingga nantinya diketahui berapa nominalnya,” ujar Abdul Aziz Heru.

Sementara, Asisten I Sekdakab Tulangbawang Barat, Bayana mengaku pihaknya akan berupaya keras agar permasalahan penyerobotan lahan ini segera selesai.
“Kami akan berkoordinasi serta melaporkan kepada pimpinan hasil dari rapat pada hari ini, dengan berupaya agar permasalahan ini dapat segera selesai,” kata Bayana.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Tulangbawang Barat, Yantoni mengatakan, seluruh data dan keterangan dari semua pihak akan diakomodir untuk membuat dasar bagi dewan untuk mengambil sikap terkait hal tersebut.

“Kita akan laporkan ke pimpinan untuk segera mengambil langkah berikutnya,” ujarnya seraya menutup rapat.

Diketahui, lahan masyarakat 5 keturunan Bandardewa di Pal 133-139 beralaskan hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa No 79 tahun 1922. Lahan seluas 1.470 hektar tersebut terdaftar pada Marga Tegamoan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang tanggal 13 Maret 2006 telah diduduki sepihak oleh PT HIM selama 40 tahun alih-alih menggunakan HGU No 16.
Namun belakangan terungkap dalam persidangan PTUN Bandarlampung No. 39/G/2021/PTUN BL luasan lahan yang tercantum pada HGU 16 tersebut hanya seluas 206 hektar. Terakhir, pada hearing Komisi I DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat Rabu (22/12) PT HIM mengatakan letak objek lahan HGU No 16 berada di Pal 125-138. Dengan berlandaskan pada fakta dan temuan formal yang ada, masyarakat 5 keturunan Bandardewa akan melakukan langkah-langkah menduduki lahan milik mereka yang berada diluar HGU No 16 PT HIM saat ini sembari terus melakukan upaya-upaya pengembalian lahan seluas 206 hektar yang masih tersisa di HGU 16.

Di lain tempat, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi dalam keterangan tertulis diterima redaksi Kamis (23/12), menjelaskan bahwa Kasus ini sudah sangat meresahkan masyarakat 5 Keturunan Bandardewa lantaran berbagai upaya telah dilakukan namun tidak pernah selesai, karenanya kami berharap DPRD setempat dapat memfasilitasinya dengan jadwal dan target-target terukur.

“Pengukuran ulang luas areal kebun PT HIM harus dilakukan secara transparan, dengan melibatkan langsung masyarakat 5 keturunan Bandardewa yang sah pemilik lahan tersebut khususnya tanah Ulayat seluas 1.470 hektar di Pal 133-139,” urai mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu.

Kami berharap, lanjut dia, aparat keamanan setempat dapat mengawal masyarakat 5 keturunan Bandardewa dalam mengambil alih Lahan yang berada di Pal 139 sesuai dengan alas hak berdasarkan Soerat Keterangan Hak Hoekoem Tanah Adat Kampoeng Bandardewa No.79/Kampoeng/1922.
Serta segera menetapkan tersangka para pihak yang diduga terlibat dalam Mafia Tanah ini, yang diinisiasi oleh DD Direktur PT HIM tanggal 18 Desember 2008, sebagaimana telah terungkap dalam persidangan perkara No 39/G/2021/PTUN.BL dan telah kami Laporkan secara resmi ke Polda Lampung tanggal 3 Desember 2021.

“Kami berharap Lahan yang sedang dalam sengketa tersebut dapat segera distatusquokan demi mewujudkan keadilan secara nyata di lapangan sesuai dengan Sila ke 5 Pancasila,” pungkasnya.

( Dr )