Kades Tangkil Geram Ancam Laporkan Mafia Tanah Yang Palsukan Tanda Tangannya

CITEUREUP, (TB) – Kepala Desa Tangkil, Kecamatan Citeureup Bogor geram atas tindakan oknum yang telah mencatut dan memalsukan tanda tangan pribadinya untuk mencari keuntungan pribadi.

” Bagaimana saya tidak geram dan kesal, bukan cuma satu kali saja, tapi sudah banyak bukti atau laporan yang masuk ke saya terkait pemalsuan tanda tangan dan stempel Desa tersebut,” jelas Kades Tangkil Fikriana kepada tugasbangsa.com, di kantornya Kamis 09 Juni 2022.

Saya menduga Ini pasti ulah para biong-biong (Mafia Tanah) yang ada di desa Tangkil, tambahnya.

Ini perbandingan Tanda tangan Kades Tangkil Yang Asli dan yang dipalsukan. (Photo/Istimewa)

Hal ini tidak bisa di ditolerir dan dibiarkan lagi kata Fikri. Saya selaku Kepala Desa Tangkil merasa sangat dirugikan atas ulah mereka (pemalsu tanda tangan-red).

” Saat ini saya sedang mengumpulkan bukti-bukti dan menunggu para pembeli tanah atau lahan yang Akte Jual Beli (AJB) nya ada tanda tangan saya yang dipalsukan,” kata Fikri.

Dan jika sudah cukup bukti, tentu saya akan mengambil langkah tegas untuk melaporkan para oknum-oknum pemalsu dokumen negara itu ke pihak berwenang.

“Aksi oknum-oknum itu sudah keterlaluan dan melampaui batas. Itu kan dokumen negara, kok berani-beraninya mereka memalsukan tanda tangan seseorang diatas AJB atau dokumen negara tersebut. Ini sudah masuk ranah pidana yang harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Saya pun akan segera berkoordinasi dengan pihak Satgas Mafia Tanah untuk menindaklanjuti hal ini.

Atas terjadinya kasus pemalsuan tanda tangan dan dokumen AJB ini, saya juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin membeli lahan atau tanah di Desa Tangkil agar berhati-hati berurusan dengan para biong-biong nakal (mafia tanah-red).

Karena sudah menjadi modus yang digunakan para mafia tanah dalam melancarkan aksinya menggunakan surat hak-hak tanah yang dipalsukan, pemalsuan warkah, pemberian keterangan palsu, pemalsuan surat, jual beli fiktif, penipuan atau penggelapan. Pungkasnya.

Berdasarkan keterangan Kepala Desa Tangkil, pemalsuan tanda tangan dirinya tersebut terjadi atas 4 Akte Jual Beli (AJB) beberapa bidang tanah di wilayah desa Tangkil. Salah satunya Akte Jual Beli atas tanah di RT 05 RW 02 3.439.000 meter persegi atas nama penjual atas nama Oding dengan pembeli atas nama Siti Nurul Hikmah. (Sto)

Baca juga: Tindaklanjuti Laporan Mafia Tanah, Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa Kunjungi Polda Lampung




Geledah Paksa 4 Lokasi, KPK Temukan Bukti Baru Kasus Suap Ade Yasin

JAKARTA, (TB) – Tim Penyidik KPK, kembali menemukan alat bukti baru terkait perkara suap tersangka Bupati Bogor Nonaktif Ade Munawaroh Yasin (AY) dan kawan-kawan.

Bukti baru tersebut didapat dari hasil penggeledahan paksa yang dilakukan dalam 2 hari berturut-turut di beberapa lokasi di wilayah Jawa Barat, sebut Plt Juru bicara KPK Ali Fikri melalui pesan tertulisnya kepada tugasbangsa.com Senin 06 Juni 2022.

” Dari 4 lokasi yang KPK lakukan penggeledahan, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen dan alat bukti eletronik yang diduga menjadi materi obyek audit yang dilakukan oleh tersangka ATM dan kawan-kawan untuk mengondisikan hasil laporan pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor sebagaimana permintaan tersangka AY,” terang Ali Fikri.

Baca juga : Kasus Suap WTP Bupati Bogor Terus Melebar, KPK Periksa Pengusaha Hingga Mahasiswa

Penggeledahan yang dimaksud lanjut Ali yakni di lakukan di wilayah Kota Bandung, pada Kamis (2/6 ) di Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat dan rumah kediaman dari salah satu Tersangka.

Kemudian pada hari Jum’at (03/06) dilakukan pula penggeledahan di wilayah Kabupaten Bogor yaitu di Kantor Inspektorat Pemkab Bogor dan rumah kediaman dari salah satu Tersangka.

Selanjutnya, kata Ali, terkait bukti-bukti tersebut, KPK akan segera melakukan pendalaman dan analisa dari isi bukti-bukti itu untuk kemudian disita dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi-saksi dan para Tersangka.

Seperti diketahui terkait perkara suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang melibatkan Bupati Bogor Ade Yasin beserta tiga orang pejabat Pemkab Bogor itu, KPK terus melakukan pendalaman dengan melakukan penggeledahan serta memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya. Mulai dari para pejabat (ASN) di lingkungan Pemkab Bogor, para pengusaha atau kontraktor rekanan Pemkab Bogor hingga Mahasiswa.

Baca juga: Terkait Kasus Suap Ade Yasin, KPK Hari Ini Periksa 10 Kontraktor




Terkait Sengketa Lahan Warga Vs PTPN VII Way Berulu, Kades Taman Sari Minta BPN Jangan Berpihak

PESAWARAN, (TB) – Terkait tanah warga yang masuk kedalam perusahaan PTPN VII Way Berulu sejak tahun 1976, Kepala Desa Taman Sari Fabian Jaya berharap agar pemerintah bisa cepat menyelesaikan konflik tanah tersebut.

” Saya berharap agar pemerintah Kabupaten Pesawaran bisa cepat menyelesaikan masalah lahan warga saya ” Kata Fabian kepada wartawan, Kamis 03 Juni 2022.

Lanjut Fabian, Saya amat sangat berharap permasalahan lahan antara warga dengan pihak PTPN ini dapat di selesaikan dengan seadil-adilnya. Apabila memang lahan tersebut sesuai hasil survey kemaren dari BPN dan Pemkab Pesawaran serta PTPN V11 kemaren tidak atau belum memiliki surat dan masyarakat Desa Taman Sari khususnya dusun sumber sari 1V dan dusun bagun harjo mereka juga mengklaim bahwa lahan tersebut bukaan orang tua mereka dan kakek mereka pada tahun 1951 maka saya berharap untuk menjadi pertimbangan bagi pemerintah yang memang menjadi hak masyarakat di kembalikan pada masyarakat, tegas Fabian.

” Saya kalaupun memang lahan seluas 329 Hektar tersebut milik lahan negara. Saya juga akan berusaha menjelaskan pada masyarakat untuk tidak di minta,” ujarnya.

Tapi memang jika itu bukan lahan negara dan masyarakat merasa mereka yang membuka lahan maka saya sangat berharap pula untuk masyarakat tersebut bisa di buatkan surat kepemilikannya. Apabila nanti mereka membuat sporadik dan lain sebagainya.

” Intinya kita berharap bahwa negara kita indonesia ini Negara hukum. Jadikan Hukum sebagai tolak ukur dalam kita berbuat,” ucap Dia.

Sebagai Kepala Desa Taman Sari Fabian juga berharap kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) terkait dalam hal ini benar-benar konsisten.

” Saya berharap BPN benar-benar konsisten dalam masalah lahan masyarakat desa taman sari, karena sikap konsisten dari BPN terkait masalah ini amat sagat saya harapkan. Jangan sampai ada keberpihakan kepada pihak yang salah.  Karena ingat BPN adalah milik negara yang mana tujuannya adalah keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.” Pungkasnya.( Oby / Rif )




Dua Tahun Setubuhi Anak Teman Sendiri, Alfini Akhirnya Dipolisikan

PESAWARAN, (TB) – Alfini (37) pekerja swasta warga Desa Kedondong Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, diamankan polisi karena dugaan telah melakukan tindak pidana perbuatan setubuh terhadap anak di bawah umur, Selasa (31/5/2022).

Kapolsek Kedondong, AKP. Amin Rusbahadi. S.sos mengatakan, Alfini ditangkap berdasarkan laporan
Laporan Polisi Nomor : LP/B-311/V/2022/Polda Lampung / Res Pesawaran/ Sek Kedondong, tanggal 31 Mei 2022.

“Tersangka atas nama Alfini ini ditangkap atas tindak tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur,” Kata Amin Rusbahadi.

Penangkapan itu sendiri dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Bripka Andhika. Imbuhnya

Adapun untuk korbannya kata Kapolsek  inisial DN (16) pekerjaan pelajar. Peristiwa Perkara persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi pada 7 Mei 2022 lalu sekira jam 22.00 Wib,  Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

” Dari Perbuatan tersebut orang tua korban melapor ke Polsek kedondong untuk ditindak lanjuti,” Ucap Kapolsek.

Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan tersebut. Mirisnya lagi korbannya adalah anak dari temannya (pelaku-red) sendiri. Diakuinya pula bahwa perbuatannya itu telah dilakukannya berkali-kali selama kurun waktu kurang lebih 2 tahun belakangan ini.

Akibat perbuatannya tersangka pelaku berikut buktinya sekarang di tahan di Polsek kedondong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Oby / Rif)




CBA Minta KPK Segera Buru Dugaan Korupsi BOP Triliunan Rupiah di Kemenag

JAKARTA, (TB) – Ini terbaru dan mengagetkan, lagi-lagi ditemukan dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk pesantren dan lembaga pendidikan Islam pada Kemenag pada tahun anggaran 2020 dengan total anggaran Rp 2,59 triliun.

Adanya temuan kasus dugaan korupsi 2.5 triliun ini, CBA (Center For Budget Analysis) meminta kepada KPK untuk membentuk Tim pemburu atau Tim penyidik agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan korupsi Rp.2.5 Triliunan BOP.

“Muncul kasus dugaan korupsi Rp.2.5 Triliunan ini, memperlihatkan kemenag belum mau tobat-tobat atas korupsi yang pernah mereka dilakukan. Kemenag tidak takut dosa, tidak takut Tuhan, dan hanya takut miskin atau tidak punya duit,” ujar Uchok Sky Khadafi melalui pesan tertulisnya kepada media ini, Selasa (01/06).

Maka untuk itu lanjut Uchok, agar punya duit berlimpah, anggaran BOP mereka ambil dengan cara memotong antara 30- 50 persen, ada pesantren fiktif, bantuan tidak tepat sasaran, bahkan program ini diduga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye.

Selain itu, munculnya dugaan kasus BOP sebesar Rp.2.5 Triliun, terlihat seolah-olah Kemenag ingin mengulang korupsi lagi seperti Menteri Agama Suryadharma Ali yang pernah sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013.

Atau pengen seperti menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar , menteri agama pada Kabinet Gotong Royong era Megawati Soekarnoputri. Yang terdakwa kasus dugaan korupsi dalam penggunaan Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Haji.

Dan, untuk diketahui lebih jelas,Berdasarkan laporan Kemenag bahwa anggaran program BOP untuk 21.173 Pondok pesantren (ponpes) yang mendapatkan bantuan, 14.906 ponpes kecil, 4.032 ponpes sendang, 2.235 ponpes besar. Selain itu ada juga 62.514 madrasah diniyah dan 112.08 lembaga pendidikan alquran. Untuk pesantren rata-rata digelontorkan bantuan Rp 25 juta sampai Rp 50 juta, dan madrasah serta lembaga pendidikan antara Rp 10 juta sampai Rp 50 juta. (Sto/Red)

 

 

 

Uchok Sky Khadafi
Direktur CBA




Akhirnya Dugaan KKN Pada Proyek RSUD Bogor Utara dilaporkan Ke KPK

JAKARTA, (TB) – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) melaporkan proyek pembangunan RSUD Bogor Utara yang mengalami banyak sekali polemik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 30 Mei 2022.

Putra Nur Pratama (Ketua GEMPAR) mengatakan, laporan ke KPK ini berdasarkan adanya indikasi dugaan Korupsi, Kolusi Nepotisme (KKN) dan dugaan cacat hukum pada proyek bernilai puluhan miliar tersebut.

” Kami menilai bahwa proyek pembangunan gedung RSUD Bogor Utara yang memakan anggaran puluhan miliar tersebut mengalami cacat hukum dan terindikasi adanya tindakan KKN,” terang Putra melalui pesan tertulisnya yang diterima media Tugasbangsa.com, Senin 30 Mei 2023.

Hal tersebut lanjut Putra, dikarenakan pembangunan RSUD itu harusnya selesai pada akhir Desember 2021 lalu sesuai dengan kontrak, tetapi pada faktanya bahwa pembangunan RSUD Bogor Utara itu tak kunjung selesai. Bahkan ketika Dinas Kesehatan melalui PPK memberikan waktu tambahan pun tetap belum selesai.

Itu terbukti dengan PPK yang memberi tambahan waktu kembali setalah masa tambahan waktu pertama selesai, pertanyaannya adalah pemberian waktu tambahan sebanyak dua kali tersebut berdasar kepada aturan mana? jawaban yang di sampaikan PPK pada saat audiensi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor pada 06 April lalu terkait dengan dua kali masa tambahan waktu adalah atas dasar kesepakatan.

Padahal seperti yang kita tau bersama bahwa apapun kebijakan yang di ambil pemerintah terkait dengan pengelolaan negara haruslah berlandaskan aturan yang jelas, hal tersebut tercantum dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

” Nah hal tersebut meyakinkan kami bahwa proyek pembangunan RSUD Bogor Utara ini terindikasi adanya tindakan Korupsi, keterlambatan proyek dan pernyataan-pernyataan PPK yang tidak masuk akal adalah landasan kuat mengapa kami meyakini bahwa proyek tersebut terindikasi KKN,” tegas Putra.

Oleh karena itu kata dia, kami hari ini melakukan pelaporan terkait dengan permasalahan pembangunan RSUD Bogor Utara terebut ke KPK. Karena yang mempunyai hak mutlak untuk menentukan dan menghukum pelaku tindak pidana korupsi adalah penegak supremasi hukum.

“kami sangat optimis kepada KPK mampu  cepat melakukan upaya penyidikan dan penyelidikan terkait dengan kasus ini, menimbang data yang KPK butuhkan sudah kami serahkan sepenuhnya ” pungkasnya. (Sto)




Terkait Kasus Suap Ade Yasin, KPK Hari Ini Periksa 10 Kontraktor

JAKARTA, (TB) – KPK kembali memanggil dan memeriksa para saksi-saksi untuk melengkapi penyidikan terhadap tersangka dugaan suap Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin dan kawan-kawan  terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Kali ini KPK memanggil para pengusaha atau kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan di wilayah Pemkab Bogor.

Beberapa pengusaha yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut diantaranya :

1. HARTANTO HOETOMO Wiraswasta/ Kuasa KSO PT. Hutomo Mandala Sepuluh Sebelas
2. NELSE. S Direktur PT NENCI CITRA PRATAMA
3. M. HENDRI Direktur CV ARAFAH
4. YUSUF SOFIAN Direktur CV. PERDANA RAYA
5. MARATU LIANA Direktur CV ORYANO
6. SUSILO Direktur PT RAMA PERKASA
7. BASTIAN SIANTURI Dirut PT LAMBOK ULINA
8. MAKMUR HUTAPEA Karyawan PT LAMBOK ULINA
9. YOSEP OSCAR JAWA BATTU Dirut PT TURELOTO BATTU INDAH
10. MA’ARUP FITRIYADI Direktur CV. CIPTA KESUMA
11. DEDI WANDIKA Wiraswasta
12. AMHAR RAWI Pensiunan.

Pemanggilan para saksi tersebut kata Ali masih terkait penyidikan kasus suap Bupati Bogor Non aktif Ade Yasin dan kawan-kawan.

” Hari ini (30/5) KPK melakukan pemeriksaan saksi para pengusaha atas perkara TPK suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Untuk tersangka AY dan Kawan-kawan,” tulis Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan tertulisnya kepada tugasbangsa.com, Senin (30/5/22).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” sambungnya.

Ali menambahkan, KPK kali ini memanggil sebanyak 12 saksi. Sebagian besar saksi yang dimintai keterangannya di Kantor KPK tersebut adalah kontraktor.

Sebelumnya KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Bogor, Sintha Dec Checawaty serta 2 Ajudan Ade Yasin pada Jum’at (27/5) lalu.

Untuk diketahui sebelumnya Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin berikut 11 orang lainnya diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan puncak bogor beberapa waktu lalu terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Dari 12 orang yang ditangkap tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan empat tersangka penerima suap, mereka pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. Masing-masing, Anthon Merdiansyah (ATM), Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR). (Sto/Red)




Alasan Meluruskan Batas PTPN VII Way Berulu Caplok Tanah Warga

Sugiono (Bertopi) warga Dusun Bagun Rejo Desa Taman Sari Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran,saat memberikan keterangan kepada wartawan.Jum’at (27/05)

PESAWARAN, (TB) – Sugiono (60) warga Dusun Bagun Rejo Desa Taman Sari Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, Membeberkan prihal tanah warga yang diduga digarap oleh PTPN VII Way Berulu, Jum’at (27/5/2022).

Dikatakan Sugiono kepada Awak media Tugasbangsa.com saat di temui dikediamannya, Tanah seluas kurang lebih 329 hektar dibuka oleh warga sejak tahun 1951.

” Tanah itu sejak tahun 1951 sudah di garap oleh warga Taman Sari” Kata Sugiono.

Pada tahun 1976 PTPN VII Way Berulu dengan alasan meluruskan batas dan akibatnya batas tanah warga ikut diambil oleh PTPN VII way berulu, imbuh Sugiono.

” Sekitar Tahun 1976 PTPN VII Way berulu dengan alasan meluruskan batas, melakukan pengukuran, disitu kena lah tanah warga dan akhirnya diambil oleh PTPN VII way berulu” Ujarnya.

Warga pernah berusaha mempertahankan hak miliknya pada tahun 2003 dimediasi oleh pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, namun gagal dan lahan tanah tidak di kembalikan ke warga, jelas Sugiono sambil menangis dan meneteskan air mata.

” Sekitar 60 KK dari Dusun Bagun rejo belum dari dusun Sumber Sari lahan yang tanah mereka juga ada masuk ke plotingan PTPN VII way berulu,” Tambahnya.

Ditempat yang sama hadir salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengharapkan agar pemerintah pesawaran bisa membantu warga untuk mengembalikan hak mereka.

” Saya berharap pemerintah Pesawaran bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dan mengembalikan Hak-Hak mereka ” Pungkasnya. (Oby / Rif)




Diduga Ada Skandal Pada Proyek Asrama Haji Kemenag di Ternate, KPK Ayo Bongkar

TUGASBANGSA.COM,- Center for Budget Analysis menemukan potensi penyimpangan dalam proyek Kementerian Agama. Proyek ini di bawah satuan kerja Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara yakni pembangunan gedung Mina tahap II asrama haji transit.

Proyek pembangunan gedung Mina tahap II asrama haji transit berlokasi di Kelurahan Ngade, Kota Ternate dan dilaksanakan tahun 2021.

Adapun kejanggalan dalam proyek itu menurut Jajang Nurjaman Koordinator CBA adalah sebagai berikut :

Pertama, Kemenag menetapkan pagu dan harga perkiraan sendiri sangat tinggi dan beda tipis, pagu Rp.26.082.400.000 HPS Rp.26.082.394.076 hanya beda Rp 6 ribu perak. Hal ini sangat fatal karena bisa menguntungkan pihak perusahaan untuk mengajukan tawaran tinggi.

Kedua, dalam proses lelang pihak Kemenag memenangkan PT. Intimkara yang beralamat di Jl. Arnold mononutu No.33, Kel. Stadion Kota Ternate. Padahal tawaran yang diajukan sangat tinggi sebesar Rp.24.977.031.000.

PT. Intimkara sendiri dalam tahapan penawaran harga, berada di posisi 5 dari 6 perusahaan yang mengajukan tawaran harga. Rata-rata peserta lelang berani mengajukan tawaran dikisaran Rp 21 sampai 23 miliar. Anehnya perusahaan yang mengajukan tawaran efisien malah digugurkan, contohnya tawaran dari PT. AP senilai Rp 20,8 miliar.

” Diduga oknum kemenag dari awal sudah memiliki keberpihakan kepada perusahaan tertentu dengan memainkan penilaian teknis serta persyaratan yang mengada-ada. Seperti pompa air dan genset, karena PT. AP hanya mencatatkan 1 berakibat digugurkan dengan alasan harusnya berjumlah 2, ada juga PT. ME yang terjanggal karena peralatan Excavator yang dimilikinya dianggap tidak valid,” jelas Jajang melalui keterangan tertulisnya kepada tugasbangsa.com, Jum’at 27 Mei 2022.

Akibatnya lanjut Jajang, karena penetapan pagu serta nilai kontrak yang disepakati dengan pemenang dalam proyek pembangunan gedung Mina tahap II asrama haji transit ditemukan potensi pemborosan sebesar Rp5,2 miliar, ungkapnya.

Selain kejanggalan dalam penetapan pemenang proyek. Diduga PT. Intimkara juga banyak bermasalah, misalnya proyek peningkatan jalan Sif-Patani Pemkab Halmahera Tengah yang dikerjakannya tahun 2018 senilai Rp 4 miliar baru tiga bulan sudah rusak. Dengan track record yang dipertanyakan Kemenag tetap memenangkannya.

” Berdasarkan catatan di atas, CBA mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyelidikan atas proyek pembangunan gedung Mina tahap II asrama haji transit di Ternate. Panggil dan periksa H. Sarbin Sehe sebagai kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara, dan jika diperlukan KPK juga bisa memanggil Sekjen Menag Nizar Ali untuk dimintai keterangan,” tukasnya. (Red)




Diduga Serobot Lahan, Rudi Samin Laporkan Ketua RW dan Yayasan Rahmani Ke Mabes Polri

DEPOK, (TB) – Rudi HM Samin pemilik lahan seluas 1726 m² di Jln KSU Kampung Serab Kelurahan Tirta Jaya Kecamatan Sukmajaya meradang pasalnya lahan yang sudah lama di perjuangkan diperjualbelikan oleh oknum RW setempat dan oknum anggota TNI untuk akses jalan masuk ke yayasan tersebut.

Dikatakan Rudi Samin bahwa pihaknya melaporkan Ketua RW Yayat Hidayat dan Sofyan ke Polda Metro Jaya dan mabes polri.

“Silahkan konfirmasi ke beliau karena saya tau pak yayat telah menerima sesuatu untuk itu saya laporkan kita lihat sampai dimana,” jelasnya,Rabu (25/05/2022)

“Luas lahan yang dikuasi secara melawan hukum 1726 meter di pergunakan untuk akses jalan masuk ke Yayasan Rahmania, saya orang muslim seharusnya mereka bertanya dulu lahan ini milik siapa masa bangun pesantren menyerobot lahan orang,” tegasnya

Dikatakan Rudi Samin bahwa pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah Kota Depok terkait bangunan yang berdiri di lahan miliknya.

“Secara proses administrasi saya sudah layangkan surat kepada pemkot depok terkait bangunan yang berdiri di lahan saya, untuk itu hari ini saya akan lakukan penyegelan dengan alkon beton supaya bangunan tersebut tidak memiliki akses jalan keluar masuk,” tandasnya.(Hetti)