KPK Periksa Rahmat Yasin di Lapas Sukamiskin Terkait Kasus Korupsi Ade Yasin
BOGOR, (TB) – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan pemeriksaan terhadap terpidana kasus korupsi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin di Lapas Sukamiskin Bandung, Kamis 23 Juni 2022.
Rahmat Yasin yang merupakan Kakak kandung Ade Yasin tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus adiknya Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin yang sekarang menjadi tahanan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021
“RY diperiksa terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) atas tersangka AY dalam hal pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021,” tulis Ali Fikri (Plt Juru Bicara KPK) kepada tugasbangsa.com, Kamis 23 Juni 2022.
Pemeriksaan RY (Rachmat Yasin) yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Bogor periode 2008-2013 dan 2013-2018, akan dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung,” tambah Ali.
Namun Ali belum menjelaskan detail apa saja yang akan ditanyakan kepada mantan Bupati Bogor itu.
“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, atas nama Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor,” ujarnya.
Seperti diketahui dalam kasus dugaan suap laporan keuangan Kabupaten Bogor yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin bersama 3 orang anak buahnya serta 4 orang tersangka lain dari unsur BPK Perwakilan Jawa Barat sebagai tersangka.
KPK menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka seusai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (27/4).
Kedelapan tersangka itu ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu 27 April 2022 lalu di kawasan Puncak Bogor.
Dalam OTT tersebut, KPK menduga Ade Yasin Cs menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat hingga Rp 1,9 miliar. Hal itu dilakukan agar Kabupaten Bogor dapat kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Tahun Anggaran 2021.
Berikut Nama dan Jabatan para tersangka :
Pemberi Suap:
1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
2. Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor
3. Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor
Penerima Suap:
1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis
2. Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
(Sto/Red)
Pergantian Jabatan Kapolda Lampung Buat Gundah Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa
Photo: Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno (tengah) sebelum dirotasi
BANDAR LAMPUNG, (TB) – Kabar rotasi terbaru di tubuh Polri yang satu diantaranya adalah Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menimbulkan kegundahan di hati keluarga besar Masyarakat Adat 5 (Lima) Keturunan Bandardewa, tiyuh (Desa) Bandardewa, kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung.
Penyebabnya, Irjen Pol Hendro Sugiatno yang sebelumnya menjabat Kapolda Lampung selama satu tahun lima bulan itu telah mengambil alih penyelesaian kasus konflik pertanahan antara Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa dengan PT Huma Indah Mekar (HIM), dan dengan penuh percaya diri berjanji akan membawa kasus ini ke BPN RI. Namun kini, Irjen Hendro Sugiatno bahkan dimutasikan di luar struktural Polri yaitu di Kementerian Perhubungan RI sebelum berhasil menunaikan janjinya.
Meski demikian, Kuasa Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa, Ir Achmad Sobrie MSi tidak patah arang, dirinya optimistis kehadiran Irjen Pol Akhmad Wiyagus sebagai Kapolda Lampung yang baru nantinya akan lebih mumpuni dalam menyelesaikan kasus mafia tanah yang telah mendera masyarakat adat ini selama 40 tahun belakangan, secara tuntas.
Kapolda baru punya dua pekerjaan rumah untuk menindaklanjuti kasus Mafia Tanah PT HIM menguasai tanah Ulayat 5 Keturunan Bandardewa, kata Achmad Sobrie, Kamis (23/6). Yakni:
1. Keluarga Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa menuntut hak tanah Ulayat, tapi justeru malah dikriminalisasi sehingga masuk penjara.
2. Bos PT HIM kebal hukum karena diduga kuat dilindungi oleh oknum-oknum aparat Kepolisian Polda Lampung dan Polres Tubaba.
Bila kedua hal tersebut tidak terselesaikan secara tuntas, tegas Sobrie, Kasus ini berpotensi menjadi bom waktu. Mengingat segala upaya legal yang selama ini diperjuangkan masyarakat adat terkesan dikangkangi terang-terangan oleh perusahaan perkebunan karet tersebut. Hal itu tentu sangat tidak bisa diterima oleh hukum positif di NKRI, maupun norma-norma sosial kearifan lokal masyarakat setempat.
“Kasus ini meninggalkan bom waktu, bila tidak diselesaikan secara tuntas, karena hak Ulayat masyarakat adat telah dirampas oleh PT HIM. Rekomendasi Komnasham diabaikan oleh Pemerintah, BPN dan Pemkab Tulangbawang Barat,” pungkas Sobrie.
Sebelumnya, Polri melakukan sejumlah mutasi jabatan terbaru, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno turut diganti.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan informasi yang berkembang.
“Mutasi ini berdasarkan surat telegram rahasia Kapolri nomor : ST/ 1215 / VI/ KEP./ 2022 dan nomor : ST/ 1214 / VI/ KEP./ 2022, tanggal 20 Juni 2022,” jelas Pandra dalam keterangan persnya. Selasa (21/6/2022).
Informasi terakhir yang diterima media ini, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno dikabarkan akan promosi menjadi bintang tiga, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) dengan menempati jabatan baru sebagai Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan RI.
*Kapolda Lampung Janji Ambil Alih Penyelesaian Kasus Konflik Pertanahan 5 Keturunan dengan PT HIM*
Seperti diketahui bersama, bahwa saat menjabat sebagai Kapolda Lampung, Irjen Hendro Sugiatno telah mengambil alih kasus konflik pertanahan antara Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa dengan PT Huma Indah Mekar (HIM) dan akan membawa kasus ini ke BPN RI, lantaran sudah menjadi sorotan nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda setelah menyerap aspirasi saat bersilaturahmi bersama dengan Pemkab Tulangbawang Barat, Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat, juga Masyarakat Kabupaten Tubaba Serta Perwakilan PT HIM, di gedung Sessat Agung Bumi Gayo Ragem Sai Mangi Wawai, Rabu, (9/3).
“Saya akan komunikasikan dengan BPN pusat untuk pengukuran ulang,” kata Hendro Sugiatno ketika itu.
Hendro berjanji akan berlaku seadil-adilnya, sebab selama bertugas dirinya tidak pernah kenal dengan Pengusaha dan Perusahaan karena ingin memposisikan dirinya ditengah-tengah.
“Saya akan berdiri adil seadil-adilnya, saya tidak kenal dengan PT HIM, saya juga tidak kenal dengan Masyarakat 5 keturunan. Alhamdulillah saya selama bertugas di Lampung tidak kenal dengan Pengusaha maupun Perusahaan karena saya ingin berdiri di tengah-tengah,” rinci dia.
“Saya akan berdiri di tengah tengah saya berlaku adil,” kata Hendro menegaskan.
Kapolda meminta, kedepannya jangan ada lagi kekerasan yang baru.
“Dari PT HIM ada kekerasan saya proses dan dari lima keturunan ada kekerasan saya proses, jadi jangan ada kekerasan baru,” pintanya.
Kapolda juga memastikan bahwa penyelesaian kasus ini akan berjalan pada jalur yang tepat.
“Hukum pidananya berjalan, Perdata dengan pengumpulan data-datanya berjalan, Reforma Agraria juga berjalan. Kita percaya pemerintah akan berjalan di jalurnya,” tandasnya.
Kunjungan Kapolda Lampung ke Tubaba dalam rangka mendengar aspirasi masyarakat, tokoh-tokoh setempat terkait peristiwa bentrokan berdarah antara Masyarakat Adat Lima Keturunan dengan PT Huma Indah Mekar (HIM) di Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tubaba, Lampung, 2 Maret 2022 yang lalu.
Pertemuan dihadiri langsung oleh Kuasa Ahli Waris 5 (lima) Keturunan Bandardewa, Ketua Federasi Adat Mego Pak Tubaba, Bupati Tubaba Ir. Hi. Umar Ahmad, para Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Kepalo Tiyuh, Camat dan Pejabat teras Pemkab Tubaba. (Dr/)
Sering KDRT, Muhrozi Warga Ulok Mukti Dilaporkan Sang Istri Ke Polisi
PESISIR BARAT, (TB) – Muhrozi (37) warga Pekon Ulok Mukti Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat, akan dilaporkan ke Polres setempat, Selasa (21/6/2022).
Pasalnya Muhrozi memanipulasi surat-surat harta dan barang milik mantan istrinya, surat jual beli tanah kebon milik Novi Aisah (35) Warga Pekon Ulok Mukti,
“Kejadian itu di mulai
dari tahun 2016 sampai sekarang padahal beberapa bidang kebon di beli dengan uang hasil saya (Novi) bekerja di luar negeri,” Kata Novi.
Novi menjelaskan, karena tipu daya Muhrozi, Novi mengirim dana dari luar negeri untuk dibelikan kebon sawit, setelah beberapa tahun kemudian Novi pulang dari luar negeri dan ternyata memang di belikan kebon dan beberapa bidang pekarangan.
“Sesudah pulang dari luar negeri akhirnya kami menikah. Baru menikah baru 6 bulan, saya di suruh berangkat lagi ke luar negeri China dengan tujuan untuk beli rumah,” Ujarnya.
sepulang ke tanah air dari luar negeri Novi dan Muhrozi suaminya diberi keturunan, dari itu Muhrozi mulai bertingkah sering melakukan penganiayaan terhadap isterinya.
pasalnya sang istri mempertanyakan surat-surat harta benda yang di beli hasil dia bekerja di luar negeri.
” Saya tidak tahan lagi atas perbuatan suami saya, saya kira dia mau berubah tapi malah menjadi KDRT, pernah muka saya bengkak dan berlumuran darah karena di pukul,” Beber Novi kepada wartawan. Baru-baru ini pada tanggal 27 April 2022Suami (Muhrozi) Menjatuhkan talak pada saya.” Ungkapnya.
Atas semua perbuatan Muhrozi tersebut, Novi pun menceritakan ke para tetangga. Aparat Pekon pun membenarkan kejadian itu.
” Saya telah melaporkan Muhrozi ke Pengadilan Agama dan akan meneruskan laporan tentang KDRT ke pihak yang berwajib Ke Polres Lambar melalui Kuasa Hukum saya Bernama Willy Mu’an, SH ” Pungkas Devi.
( Dr )
Tergugat Tidak Hadir, Sidang Perdana Perkara PAW Anggota DPRD Pesawaran Ditunda
PESAWARAN, (TB) – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Gedongtataan, melaksanakan sidang perdana gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pesawatan Fraksi Nasdem yang diajukan oleh A. Gunawan ditunda, Kamis 16 Juni 2022.
Pelaksanaan sidang perdana tersebut ditunda lantaran hanya dihadiri pihak penggugat dan turut tergugat Ketua DPRD Pesawaran yang diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sedangkan, pihak tergugat 1 Ketua DPD Kabupaten Pesawaran, tergugat 2 Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Lampung, tergugat 3 Ketua Mahkamah Partai Nasdem, dan tergugat 4 Ketua DPP Partai Nasdem tidak hadir dalam sidang.
Adapun agenda sidang pertama yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Patyarini Meiningsih Ritonga, S.H.,M. Hum didampingi dua anggota itu memediasi kedua belah pihak.
Namun, proses mediasi kedua belah pihak urung terjadi lantaran hanya dihadiri Pihak Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran sebagai turut tergugat,
” Karena pihak tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 dan tergugat 4 belum hadir sehingga sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis (30/6/2022),” Kata Ketua majelis hakim Patyarini Meiningsih Ritonga, S.H.,M.Hum.
Menanggapi penundaan tersebut, kuasa hukum penggugat Andri Kurniawan tidak begitu mempermasalahkan ketidak hadiran pihak tergugat, Pihakya juga tidak merasa dirugikan dengan ketidak hadiran pihak tergugat karena masih sesuai aturan persidangan.
” Kita tidak merasa dirugikan dengan ketidakhadiran tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, dan tergugat 4,” Terang Andri.
Kendati begitu, sebagai warga negara yang taat hukum, seharusnya pihak tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 dan tergugat 4 dapat hadir sesuai mekanisme persidangan.
” Saya mohon para pihak tergugat dapat hadir dalam persidangan selanjutnya,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum turut tergugat Nurul Hidayah menuturkan,
Pihaknya menanggapi sesuai prosedur hukum yang berlaku atas gugatan yang dilayangkan kepada kliennya.
“Kita tunggu saja proses selanjutnya, yang jelas kita menghadapi gugatan ini sesuai prosedur hukum,” kata Nurul.
Pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan ketidak hadiran pihak tergugat 1 sampai tergugat 4 .
” Ketidak hadiran tergugat 1 sampai tergugat 4 kemungkinan karena belum siap surat kuasanya atau masih ada agenda partai yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga perlu dipanggil ulang,” Ucapnya.
Sementara itu, Majelis hakim Patyarini Meiningsih Ritonga, S.H.,M.Hum. mengatakan dipersidangan, surat pemanggilan telah dilayangkan kepada semua pihak terkait jadwal sidang perdata gugatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran.
Namun, karena pihak tergugat 1,2,3 dan 4 tidak hadir tanpa menyertakan alasan yang jelas, jalannya persidangan tidak dapat diteruskan.
” Karena pihak tergugat belum hadir dan hanya dihadiri Turut Tergugat , sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan. Jika hari ini lengkap bisa langsung dilakukan mediasi,” ujar Patyarini.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang kepada para pihak Tergugat.( Dr )
11 Bungkus Narkotika jenis Sabu Berhasil Diamankan Polisi, Ternyata ini Pemiliknya
PESAWARAN, (TB) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung mengungkap kasus tindak Pidana Narkotika di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Senin (13/06/2022) Sekira pukul 16.00 Wib.
Atas dasar LP / A / 373 / VI / 2022 / SPKT. Res Narkoba / Polres Pesawaran / Polda Lampung, tanggal 13 Juni 2022, tersangka inisial SD (38) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pesawaran.
“Bermula dari laporan informasi masyarakat pelaku diduga menjual dan memiliki Narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan kemudian anggota team Satresnarkoba Polres Pesawaran berhasil melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan satu (1) orang tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) serta ditemukan barang bukti di duga Narkotika jenis Sabu dari penguasaan tersangka dan Barang bukti (BB) tersebut diakui milik tersangka,” Jelas Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kasatresnarkoba Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo, S.T.K., S.Ik., Rabu (15/06/22).
Tersangka SD (38) merupakan warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, “Barang bukti yang berhasil kita amankan Sebelas (11) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto BB Sabu 4,78 Gram, Satu (1) buah timbangan Scale, Satu (1) buah skop plastik, Satu (1) buah dompet warna merah biru, Satu (1) unit Handphone Merk Nokia warna hitam,” Lanjutnya.
Untuk tersangka beserta BB sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Pesawaran Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut untuk dimintai keterangan, “Tersangka akan kita kenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutupnya.
(Oby/Rif)
Ngeri! KPK Panggil Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan di Kasus Ade Yasin
BOGOR, (TB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanggil para saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 dengan tersangka Ade Yasin, Maulana Adam, Rizki Taufik dan Ihsan Ayatullah.
Kali ini giliran mantan Wakil Bupati Bogor yang sekarang menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya.
“Hari ini 14 Juni 2022 Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan,” sebut Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/6/2022).
Saksi yang telah dijadwalkan KPK adalah Iwan Setiawan Plt Bupati Bogor dijadwalkan diperiksa bersama 8 saksi lainnya diantaranya Kepala Dinas PUPR Soebiantoro, Khairul Amarullah Kasi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR, M. Dadang Iwa Suwahyu Kabag Keuangan RSUD leuwiliang, Kiki Rizki Fauzi Staf Sekretaris Daerah, Anisa Rizky Septiani alias Ica Ajudan Bupati dan Dessy Amalia PNS Pemeriksaan Madya Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia.
Selain itu nama-nama tersebut diatas, saksi yang turut pula diperiksa 2 orang saksi lainnya. Mereka dari kalangan Wiraswasta yaitu Dede Sopian Wiraswasta pemilik CV. Dede Print dan Lambok Latief.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor di tahun 2021. Hal ini dilakukan oleh Ade Yasin yang berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Selain Ade Yasin, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bogor ikut ditetapkan tersangka. Yakni, Maulana Adam ( Sekretaris Dinas PUPR), Rizki Taufik sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR dan Ihsan Ayatullah Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor.
Sedangkan dari pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang diduga menerima suap diantaranya, Anthon Merdiansyah sebagai Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, Arko Mulawan menjabat Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullahpegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa. (Sto)
Terkait Sengketa Lahan di Desa Taman Sari, Kantor Unit Way Berulu Belum Bisa Berikan Jawaban
PESAWARAN, (TB) – Terkait lahan garapan unit usaha PTPN VII Way Berulu yang terletak di Desa Taman Sari areal Tanjung Kemala, Pihak PTPN VII unit usaha Way Berulu memberikan penjelasan terkait lahan tersebut, Jum’at (10/6/2022)
Saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak PTPN VII unit usaha Way Berulu yang di wakili oleh Retno Widyastuti selaku asisten personalia, Made Asisten Afdeling 2 dan Hendra asisten kepala tanaman.
Mereka berdalih tidak memiliki kapasitas untuk memberikan informasi terkait aset dan pertanahan. Retno Widyastuti, asisten personalia menuturkan,” Karena keterbatasan kami tidak memiliki hak untuk menjawab pertanyaan dari rekan rekan media, dan sebaiknya rekan rekan media silahkan bertanya kepada kantor direksi PTPN VII,” Katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Made selaku asisten afdeling 2 (dua) di kantor unit usaha Way Berulu bahwa mereka memiliki keterbatasan wewenang dalam memberikan informasi.
” Karena keterbatasan kewenangan kami tidak bisa memberikan penjelasan tentang apa yang di tanyakan oleh rekan rekan media. Sebaiknya rekan rekan media langsung bertanya kepada kantor direksi PTPN VII ” Pungkasnya.
Perlu diketahui kedatangan awak media mempertanyakan,
Hak Guna Usaha (HGU) 04 beserta peta lahan tanah, dan salah satu bidang lahan kebun karet yang disebut Tanjung Kemala 2 terletak di Desa Taman Sari dengan luasan -+329 ha diakui PTPN7 Way Berulu diduga tidak bersurat.( Dr )
Terkait Kasus Suap Bupati Bogor Nonaktif, Giliran Kepala Bappenda dan Kepala Inspektorat dipanggil KPK
JAKARTA, (TB) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 9 orang saksi terkait kasus suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin dan anak buahnya.
” Betul hari ini KPK akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 untuk tersangka AY,” jelas Plt.Juru bicara KPK Ali Fikri melalui pesan tertulisnya, Jum’at 10 Juni 2022.
” Ada 9 orang saksi yang kita panggil. Semuanya berasal dari ASN Pemkab Bogor. Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” tambah Ali.
Adapun ke 9 orang saksi yang akan diperiksa tersebut diantaranya :
1. Hanny Lesmanawaty Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kab. Bogor
2. Andri Hadian Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor
3. Mika Rosadi Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol Pemkab. Bogor
4. Solihin PNS RSUD Cibinong Kab. Bogor
5. Temsy Nurdin Irban V Inspektorat Kab. Bogor
6. Ade Jaya Munadi Inspektur Kab. Bogor/ Mantan Kepala BPKAD Kab. Bogor
7. Teuku Mulya, ST, MT Kepala BPKAD Kab. Bogor
8. Ruli Fathurahman Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kab. Bogor
9. Arif Rahman Kepala Bappenda Kab. Bogor.
Sebelum pemanggilan para saksi diatas, KPK juga telah melakukan penggeledahan paksa di dua tempat berbeda yakni di Kota Bandung dan di Pemkab Bogor. Yakni di Kantor BPK Perwakilan Jawa barat, Kantor Inspektorat Kabupaten Bogor dan di rumah kediaman salah satu Tersangka.
Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan dan mengamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen dan alat bukti eletronik yang diduga menjadi materi obyek audit yang dilakukan oleh tersangka ATM dan kawan-kawan untuk mengondisikan hasil laporan pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor sebagaimana permintaan tersangka AY, terang Ali Fikri. (Sto)
Kantongi Nama Oknum Pelaku Pemalsuan Tanda Tangannya, Kades Tangkil Siap Proses Hukum
CITEUREUP, (TB) – Kepala Desa Tangkil, Kecamatan Citeureup Fikriana mengaku sudah mengantongi nama oknum yang diduga mencatut dan melakukan pemalsuan tanda tangan pribadinya.
“Saya menduga Ini pasti ulah para biong-biong (Mafia Tanah) yang ada di desa Tangkil ini, dan saya sudah tau siapa-siapa saja pelakunya.” Sebutnya.
Saat ini kata Fikri, “Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait pemalsuan tanda tangan dan stempel Desa tersebut untuk kemudian melaporkannya ke pihak Polisi,” tambah Fikri.
Dan sambil mengumpulkan bukti sebanyak mungkin, selaku Kepala Desa Tangkil, Saya menghimbau kepada para pembeli yang merasa tertipu dengan ulah para Mafia Tanah (Biong) agar segera mengkonfirmasi keabsahan surat Akte Jual Beli (AJB) yang mereka miliki.
“Bagi siapapun orangnya yang merasa pernah membeli tanah di wilayah Desa Tangkil melalui perantara atau Biong diharapkan bisa hadir di kantor desa untuk mengecek apakah AJB yang mereka miliki ada tanda tangan Kades yang dipalsukan,” pintanya.
Sebelumnya, Kades Tangkil Fikriana sangat geram dengan ditemukannya beberapa Akte Jual Beli atau AJB yang didalamnya terdapat tanda tangan dirinya yang sudah dipalsukan.
” Bagaimana saya tidak geram dan kesal, bukan cuma satu kali AJB saja, tapi sudah banyak bukti dan laporan yang masuk ke saya terkait pemalsuan tanda tangan dan stempel Desa tersebut,” jelas Fikri.
Hal ini tidak bisa di ditolerir dan dibiarkan lagi kata Fikri. Saya selaku Kepala Desa Tangkil merasa sangat dirugikan atas ulah pelaku (pemalsu tanda tangan-red).
” Saat ini saya sedang mengumpulkan bukti-bukti dan menunggu para pembeli tanah atau lahan yang Akte Jual Beli (AJB) nya ada tanda tangan saya yang dipalsukan,” kata Fikri.
Dan jika sudah cukup bukti, tentu saya akan mengambil langkah tegas untuk melaporkan para oknum-oknum pemalsu dokumen negara itu ke pihak berwenang.
Sementara itu menanggapi terkait pemalsuan dan dugaan mafia tanah di Desa Tangkil itu, Kepala Seksie (Kasie) Intel Kejaksaan Negeri Cibinong Juanda,SH menyarankan untuk melaporkan hal itu ke pihak Kepolisian.
“Klo pemalsuan ttd (tanda tangan) dan kades ny yakin, bisa di laporkan ke polisi kang,” tulis Juanda saat dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya, Kamis 09 Juni 2022.
Berdasarkan keterangan Kepala Desa Tangkil, pemalsuan tanda tangan dirinya tersebut terjadi atas 4 Akte Jual Beli (AJB) beberapa bidang tanah di wilayah desa Tangkil.
Salah satunya Akte Jual Beli atas tanah di RT 05 RW 02 3.439.000 meter persegi atas nama penjual atas nama Oding dengan pembeli atas nama Siti Nurul Hikmah. (Sto)
Kejari Depok Periksa Dua Anggota Panwascam Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp15 Miliar
DEPOK, (TB) – Dua anggota Panwascam kota Depok direncanakan kembali untuk diperiksa penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Depok, Rabu (08/06/2022). Mereka diperiksa di ruang inteljen Kejari Depok.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tugasbangsa.com, dua orang yang diduga merupakan anggota panwascam tersebut diperiksa terkait kasus dugaan tindakan pidana korupsi dana hibah pemilihan walikota ( pilwalkot ) kota Depok tahun 2020 sebesar 15 miliar.
Dari sebelumnya diberitakan ini, sejumlah anggota panwascam kota Depok diperiksa penyidik kejaksaan negeri ( Kejari ) kota Depok ada tiga orang dari pihak panwascam yang diperiksa, Mereka adalah ketua, bendahara, dan sekertaris di salah satu panwascam kota Depok. Pemeriksaan dilakukan hari Rabu ( 08/06/2022 )
Ketua Bawaslu kota Depok, Luli Barlini membenarkan informasi tersebut.
Panggilan yang dilakukan menindaklanjuti pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan negeri ( Kejari ) kota Depok yang sebelumnya.
“itu terkait sambungan pemeriksaan kemarin, meminta keterangan”, kata Luli Barlini dikonfirmasi tugasbangsa.com Rabu (08/06/2022 ).
” Iya ( pemanggilan terkait dana hibah 15 miliar pada pilkada 2020 ) untuk memita keterangan saja”, pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis media ini masih belum menerima keterangan resmi dari kejari Depok meski telah mengkonfirmasi hal tersebut.( Ferdinal).