Tim Tekab 308 Polres Pesawaran Amankan Pelaku Curas Didesa Kurungan Nyawa

PESAWARAN, (TB) – Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jln. Ahmad Yani, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (21/07/2022) Pukul 03.15 Wib.

Dalam kejadian tersebut Korban Dedi Heriyanto mengalami luka robek pada bagian kepala, luka memar pada wajah, dan kerugian materil berupa 1 buah terpal dan tali, bila ditafsir senilai Rp. 1.500.000,- (Satu juta Lima Ratus ribu rupiah) kemudian Korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) Melalui Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran, S.H menjelaskan, atas dasar LP/B-151/VII/2022/Polda Lampung/Res Pesawaran/Sek Gedong Tataan, tanggal 21 Juli 2022, unit Reskrim Polsek Gedong Tataan menindaklanjuti dengan melakukan Pulbaket mendatangi TKP, Mencari CCTV yang ada dilokasi atau sekitarnya guna identifikasi pelaku.

Lanjut Kompol Hapran, berdasarkan hasil dari saksi-saksi dan laporan masyarakat, diketahui bahwa Pelaku curas tersebut ada 5 orang, kemudian dilakukan Penyelidikan oleh Personel Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan untuk dilakukan penangkapan.

Kemudian pada Kamis dini hari sekita Pukul 03.30 wib Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan, menerima infomasi bahwasannya dari 5 orang tersebut berada di terminal kemiling, lalu tim tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan meluncur mengamankan salah seorang pelaku dari 5 pelaku tindak pidana Curas tersebut, pada Pukul 04.15 Wib pelaku berhasil kita amankan ke Polsek Gedong Tataan Polres pesawaran.
Dalam kasus ini Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan telah berhasil menangkap inisial MOR (27) Warga Jln Agus Salim, Gang Darma Bakti, Kelurahan Kaliawi Persada, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

Kompol Hapran menjelaskan kronologi kejadian, “Pada Hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 Pukul 03.15 Wib di Jln Ahmad Yani, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku, dengan cara awalnya korban mengendarai Mobil dari arah Gedong Tataan menuju Bandar Lampung, diperjalanan korban dihentikan 3 Orang yang tidak dikenal, lalu Mobil korban berhenti, kemudian salah satu orang pelaku berkata kepada korban akan menebeng, setelah itu para pelaku langsung naik kebelakang bak Mobil korban”.

“Lalu diperjalanan tepatnya di depan Indomaret Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran para pelaku menyuruh korban untuk memberhentikan mobilnya setelah Mobil berhenti, para pelaku turun dari Mobil korban, kemudian mengambil terpal dan tali yang berada di bak Mobil tersebut, mengetahui hal tersebut korban turun untuk mengambil terpal dan tali yang diambil oleh para pelaku, lalu para pelaku tiba-tiba langsung mengeroyok korban dan mencoba mengambil tas milik korban dan kunci Mobil milik korban, akan tetapi korban berusaha mempertahankan barang miliknya tersebut, sehingga para pelaku pengeroyokan memukul korban yang mengakibatkan kepala korban mengalami luka sobek dan memar diwajahnya,” jelas Kompol Hapran.

Adapun barang bukti yang telah disita oleh Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan yaitu 1 (satu) Unit Mobil Isuzu Panther Pick Up warna Putih BE 8340 BY, 1 (satu) buah tas selempang merk Glyph warna hitam dan 1 (satu) unit Handpone Vivo Y 12 warna hitam.

“Atas perbuatanya Pelaku tersebut kami jerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP Sub 362 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” Tutur Kompol Hapran.

(Oby/Rif)




Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg di Pulau Gebang 

JAKARTA, (TB) – Bareskrim Polri membongkar sindikat pengoplos tabung gas elpiji 3 kg yang merugikan keuangan negara hingga Rp6,87 miliar. Dimana dari kasus ini, total 14 orang berhasil dibekuk pihak kepolisian.

Kanit 1 Subdit II Dittipidter Bareskrim, AKBP Martua Raja TL Silitonga dalam keterangannya mengatakan, penggeledahan gudang yang menjadi tempat penyuntikan tabung liquefied petroleum gas ukuran 3 kg bersubsidi pemerintah ke tabung ukuran 12 Kg dan 50 kg dilakukan pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira pukul 01.37 Wib.

Photo: 14 tersangka yang berhasil diamankan

” Penggeledahan gudang yang menjadi tempat penyuntikan tabung liquefied petroleum gas ukuran 3 kg bersubsidi pemerintah ke tabung ukuran 12 Kg dan 50 kg pada hari Kamis sekira pukul 01.37 Wib di Pulau Gebang Jakarta Timur, DKI Jakarta. Dengan total tabung sebanyak 3.344 tabung, dan 14 tersangka,” kata AKBP Martua, Jum’at (15/7/2022).

Adapun peran dari para tersangka yakni; SN berperan untuk menyediakan lokasi penyuntikan tabung gas yang sekaligus juga merupakan orang yang mengundang para penyuntik gas untuk bergabung di dalam gudang.

Kemudian, untuk tersangka yang mengerjakan teknis pengoplosan gas ada; SB; SP; ABE; HP; RS, PEM, AP, TG, S, dan MEG Alias MR yang merupakan koordinator lapangan yang mengurus para bos penyuntik gas.

Sedangkan untuk para bos yang termasuk dalam komplotan pengoplos gas ini, adalah AA selaku bos penyuntik gas didalam; FAY Alias KM selaku bos penyuntik gas di dalam; dan KP merupakan bos penyuntik gas di dalam gudang.

Modus Para Tersangka

Di samping itu, Martua membeberkan modus para tersangka dalam menjalankan aksi terlarang ini dengan membeli tabung isi 3 kg yang disubsidi pemerintah dengan harga Rp18.500 per tabung kemudian memindahkan ke dalam tabung ukuran 12 Kg kemudian menjual dengan harga Rp135.000.

Per Tabung dan kegiatan selalu berpindah-pindah untuk menghindari kepolisian dan lokasi gudang penyuntikan liquified petroleum gas (Elpiji) ukuran 3 kg kg 12 kg dan 50 kg yang selalu berpindah-pindah,” kata dia.

Perbuatan para pelaku pengoplosan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg bersubsidi pemerintah tersebut telah berlangsung sejak bulan Maret 2022 dengan tidak berturut-turut sampai dengan Bulan Juli 2022.

Dari total 34 hari kerja dengan jumlah dan harga yang berbeda setiap bulannya. Polisi menaksir akibat tindakan para tersangka telah berpotensi membuat kerugian negara mencapai Rp6,87 miliar.

“Jadi total potensi kerugian negara adalah Rp. 6.878.964.960,” sebutnya.

Adapun akibat perbuatan mereka disangkakan dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00,” sebutnya. (Ian/Red)




Resmikan Kantor Baru, Advokad Berto Tumpal Harianja Berharap Bisa Berikan Pelayanan Baik Kepada Klien

CIBINONG, (TB) – Advokad Berto Tumpal Harianja, SH, MH, Law Firm Berto & Patners meresmikan kantor barunya di wilayah Cibinong tepatnya &  di Jl. KSR Dadi Kusmayadi No. 09 Tengah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 15 Juli 2022.

Berto Tumpal Harianja selaku Managing Partner dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada semua tamu undangan yang hadir. Ia berharap dengan adanya kantor ini, bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, tinggal datang ke kantornya tersebut.

“Kami siap memberikan bantuan hukum,” ucapnya.

Berto juga mengungkapkan, bahwa Advokat merupakan sebuah profesi yang mulia.

“Kita sebagai Advokat harus memberi pelayanan yang baik kepada setiap Klien atau masyarakat,” kata Berto.

Berto juga berharap dengan hadirnya kantor Law Firm Berto Tumpal Harianja, S.H., M.H. & Patners setidaknya bisa membantu masyarakat khususnya Kabupaten Bogor untuk memberikan bantuan hukum, ujarnya.

Ketua PWI Kabupaten Bogor, H. Subagiyo yang hadir dalam acara tersebut mengapresiasi atas diresmikannya kantor perwakilan hukum Berto Tumpal Harianja and Partners di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.

Menurutnya, seorang advokat, lawyer, ataupun pengacara kehadirannya diharapkan dapat membantu masyarakat kuat kurang mampu yang tengah menghadapi masalah hukum demi memperoleh kepastian hukum yang adil.

“Selamat saya ucapkan atas diresmikannya kantor Law Firm Berto Tumpal Harianja & Partners, semoga dengan bertambahnya kantor pengacara, advokat, lawyer Berto Tumpal Harianja and Partners dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bogor khususnya demi mencari kepastian hukum yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

Acara peresmian ini dihadiri oleh perwakilan Pemkab Bogor, Perwakilan DPRD, Peradi Kabupaten Bogor dan Para awak media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Bogor.

sebagai Ketua Harianja sejak Tahun 2020 – sekarang.

Selain itu Berto Tumpal Harianja, S.H., M.H. fokus dan konsisten dalam menjalani karir sebagai Praktisi Hukum (Pengacara) yang professional.

Hobby : Membaca, Bermain Catur dan Tenis Meja

Motto : siapa yang hanya fokus pada harapan, jangan kecewa jika, berakhir dengan penyesalan.

-Siapa juga yang menaruh tinggi pada ekspetasi, jangan protes jika akhirnya tidak sesuai dengan prediksi, dan yang paling penting, siapa yang hanya fokus dengan gengsi, jangan menyesal jika tereliminasi nanti, karena hidupmu hanya fokus dengan kompetisi.

Senada, ketua PWI Kabupaten Bogor, H. Subagiyo yang hadir dalam acara itu, mengapresiasi atas diresmikannya kantor perwakilan hukum Berto Tumpal Harianja and Partners di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.

Menurutnya, seorang advokat, lawyer, ataupun pengacara kehadirannya diharapkan dapat membantu masyarakat kuat kurang mampu yang tengah menghadapi masalah hukum demi memperoleh kepastian hukum yang adil.

“Selamat saya ucapkan atas diresmikannya kantor Law Firm Berto Tumpal Harianja & Partners, semoga dengan bertambahnya kantor pengacara, advokat, lawyer Berto Tumpal Harianja and Partners dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bogor khususnya demi mencari kepastian hukum yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

Acara peresmian ini dihadiri oleh perwakilan Pemkab Bogor, Perwakilan DPRD, Peradi Kabupaten Bogor dan Para awak media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Bogor. (Sto)




LIRA Bakal Laporkan Dugaan Mafia Tanah di BPN Pesawaran Ke Polda Lampung

PESAWARAN, (TB) – Bupati Lumbung Inspirasi Rakyat (LIRA) Pesawaran, Bimantara menyatakan jika didalam tubuh BPN Kabupaten Pesawaran diduga ada Mafia Tanah.

Hal ini dikatakan Bima kepada awak media saat mendampingi warga Keteguhan Bandar Lampung untuk mempertanyakan perihal pembuatan sertipikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran, Jumat (15/7/2022).

“Jamilah telah menguasakan kepada LSM LIRA untuk mengurus pembuatan sertipikat tanah di lahan miliknya yang terletak di Desa Sukajaya Kecamatan Teluk Pandan dengan luas lahan 11.000 M², namun di lahan tersebut keluar sertipikat atas nama orang lain,” Kata Bima.

Ia juga menjelaskan bahwa Jamilah sudah menunjukkan bukti-bukti yang ada kepada BPN terkait pendaftaran sertipikat tanah miliknya, tetapi pihak BPN terkesan menutupi informasi yang seharusnya dapat diakses dan dilihat oleh Jamilah,

” Dengan hal ini kami LSM LIRA akan mengawal saudari Jamilah untuk melaporkan permasalah ini ke Satgas Mafia Tanah Polda Lampung,” Jelasnya.

Ditempat yang sama Imanuddin dan H. Asep suami dari Jamilah berharap kepada pemerintah agar sertipikat tanah miliknya dapat diterbitkan,

” Saya selaku keluarga berharap kepada pemerintah agar sertifikat tanah kami bisa diterbitkan ” Pungkasnya.

Perlu diketahui Jamilah telah
melakukan prosedur pendaftaran Surat Hak Milik (SHM), sesuai ketentuan dari BPN dan kementrian ATR/BPN juga sudah setor kepada negara sebesar Rp : 1.600.000 untuk pengukuran lahan seluas 11.000M², akan tetapi dari pihak BPN bagian pengukuran mengatakan bahwa diatas tanah yang didaftarkan tersebut ada sertipikat tanah milik orang lain sehingga terjadi tumpang tindih.

(Oby)




Sidang Lanjutan Gugatan PAW Anggota DPRD Pesawaran Kembali Ditunda, Ini Penyebabnya

PESAWARAN, (TB) – Sidang lanjutan gugatan perdata perbuatan melawan hukum tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, diundur.

Penyebabnya karena Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Patyarini Meiningsih Ritonga SH, M.Hum yang semestinya memimpin persidangan gugatan dengan nomor perkara 8/Pdt.G/2022/PN.Gdt itu berhalangan hadir, dikarenakan ada yang tidak bisa ditinggalkan.

Baca juga: Tergugat Tidak Hadir, Sidang Perdana Perkara PAW Anggota DPRD Pesawaran Ditunda

Andri Kurniawan dan Indra Hadi Kuasa Hukum A. Gunawan (Penggugat) menjelaskan, Para pihak penggugat, tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4 dan Turut Tergugat hadir diwakili kuasa hukumnya masing-masing” Kata Andri kepada media tugasbangsa.com, Kamis 30 Juni 2022.

Penggugat, Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Pesawaran maupun Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran selaku penggugat, Tergugat 1 dan turut tergugat pun hadir.

Akan tetapi persidangan yang seharusnya di gelar pada Kamis (30/6) mulai pukul 10.00 Wib di Ruang Prof. Dr Muhammad Syarifuddin, SH, MH. PN Gedong Tataan itu batal digelar.

” Persidangan ditunda oleh hakim anggota Saharudin Ramanda SH, dengan alasan penundaan ketua majelis hakim Ritonga, SH,MH sedang cuti” Terang Andri

Andri melanjutkan, dikarenakan sidang hanya dipimpin oleh satu hakim saja maka sidang tersebut ditunda. Diundur hingga satu pekan mendatang.

” Ditunda hingga Kamis, 7 Juli 2022, dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak dan penetapan Mediator” Pungkasnya.(Oby/Rif)




Buronan Pelaku Pencurian Ribuan Alat Minum Ayam Akhirnya Ditangkap Polisi

PRINGSEWU, (TB) – Jan alias Menir (31) warga Pekon Tegalsari, Gadingrejo, Pringsewu yang tercatat sebagai buronan pelaku pencurian ribuan alat minum ayam (Nipel) berhasil diringkus Polisi ditempat Persembunyiannya pada Selasa (28/6/22) malam.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, tersangka Jan alias menir diamankan polisi sekira pukul 23.00 Wib setelah dua tahun lamanya jadi buronan.

“Pelaku kita tangkap saat sedang berada di rumah kontrakan miliknya yang berada di Pekon Kemiling Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu.” Ungkapnya.

Menir ditangkap Polisi atas dugaan telah melakukan pencurian alat minum ayam atau Nipel, yang berjumlah 2.250 buah, dari salah satu kandang ayam milik korban, Agus Salim (61), yang berlokasi di dusun Bulumanis, Pekon Bulurejo, Gadingrejo, Pringsewu.

Pencurian itu dilakukan menir seorang diri dan terjadi pada Selasa 16 Juni 2020 yang lalu.

Atas perbuatan menir tersebut, korban kehilangan ribuan alat minum ayam dengan nilai kerugian mencapai Rp. 16,875.000,-.

“Benar, pada Selasa malam kemarin, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gadingrejo telah berhasil mengamankan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial Jan als Menir,”ujar Kapolsek Gadingrejo saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (29/6/22) siang

Dijelaskan Kapolsek, ribuan alat minum ayam hasil curian oleh tersangka lalu dijual kepada seseorang yang sudah terlebih dahulu menjalani proses hukum berinisial TG, warga Pekon Gadingrejo Utara seharga Rp. 4 juta.

“Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penjualan nipel telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama ditempat pelariannya,”terangnya

Kapolsek menambahkan, sebelum diringkus Polisi tersangka diketahui sempat melarikan diri keberbagai daerah seperti diwilayah provinsi Bengkulu dan beberapa wilayah di Provinsi Lampung.

“Hal itu dilakukan tersangka untuk menghindari sergapan aparat penegak hukum.”ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka diamankan di mapolsek Gadingrejo dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya.”tandasnya. (Red/hms)




Sakit Hati Janji Tak Juga Ditepati, Caca Bunuh Kekasih Gelapnya. Mayatnya Dibuang di Danau Bekri

LAMPUNG TENGAH, (TB) – Tim gabungan Resmob Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha asal Rajabasa, Bandar Lampung yang mayatnya ditemukan di area Bukit Danau Bekri, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.

Penangkapan para pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, dan Panit Resmob Polda Lampung AKP Muhlisin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pembunuhan Tarmizi (30) (Korban) bermotif asmara yang dilakukan oleh FK alias caca alias Chelsea (21), warga Kemiling Kota Bandar Lampung yang tak lain merupakan kekasih atau wanita simpanan korban (Tarmizi).

Baca juga:Penemuan Mayat Tanpa Identitas Di Danau Bekri, Ini Ciri-cirinya 

Caca mengaku kesal dan sakit hati karena selama 8 bulan pacaran, korban menjanjikan mau membelikan rumah, mobil, serta memberikan usaha namun selalu ingkar janji sehingga muncul niat jahat Caca untuk menghabisi kekasih gelapnya.

Saat merencanakan pembunuhan terhadap Tarmizi, Caca bersekongkol dengan pacarnya BG (22), seorang mahasiswa semester VI di sebuah perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung.  Turut pula membantu adik kandungnya AT (17), dan seorang rekan AT yakni, AD (18), warga Desa Tanjungrejo Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

AT ditangkap di rumahnya, saat sedang tidur. Selanjutnya, petugas bergerak ke rumah AD di Natar, pada Senin (27/06/2022), dan berhasil diringkus saat tengah tertidur pulas.

Kemudian dari pengembangan AT dan AD, Petugas berhasil mengantongi nama pelaku lainnya. Team Gabungan Resmob Polda Lampung dan Tekab 308 Polres langsung menuju ke Palembang untuk melakukan pengejaran.

Berkat kerja pihak kepolisian akhirnya kedua pelaku lainnya yakni, Caca dan BG berhasil diringkus di sebuah hotel yang berada di Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumsel.

Adapun kronologi peristiwa pembunuhan tragis tersebut, bermula saat Caca menghubungi pacarnya yakni, AG seorang mahasiswa semester IV sebuah perguruan tinggi swasta yang kebetulan ngekos di Natar, pada Selasa malam (21/6/2022)

Kepada AG, Caca menceritakan niat jahatnya akan menghabisi kekasih gelapnya yang telah ingkar janji selama 8 bulan pacaran.

Kemudian malam berikutnya, Caca janjian bertemu dengan korban di sebuah penginapan di Rajabasa. Selanjutnya, keduanya keluar menggunakan mobil Toyota Fortuner milik korban kearah Panjang menemui AG, AD dan AT.  Lalu Korban, dan empat orang pelaku tersebut menuju ke pantai Sebalang.

Saat diperjalanan, salah seorang pelaku mencekik korban. Namun, ternyata pengusaha tersebut, hanya pingsan belum meninggal dunia.

Sesampainya di Bekri, korban dihajar oleh 3 pelaku dengan menghantamkan batu ke kepala korban hingga tewas. Kemudian, para pelaku menggali tanah dan menguburkan korban sekira pukul 10.00 WIB, Rabu (22/6).

Selanjutnya, para pelaku berkumpul di salah satu rumah Caca di Rajabasa, merencanakan pergi ke Jakarta, untuk menjual mobil korban keesokan harinya, Kamis (23/06/2022).

Baca juga:mayatPenemuan Mayat Wanita Dalam Kantong Plastik Gegerkan Warga Kampung Pisang

Kemudian, Sabtu sekira pukul 15.00 WIB, warga digegerkan dengan penemuan mayat laki-laki di area Bukit Danau Bekri, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah. jasad tersebut pertama kali ditemukan oleh Ujang (40), saat mencari kayu bakar.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si membenarkan penangkapan terhadap para pelaku.

“Alhamdulillah, benar 4 orang pelaku telah berhasil kita amankan, dua di Lampung, dan dua di OKI,” Kata Kapolres, Selasa (28/06/2022)

” Untuk lebih jelasnya besok rabu (29/6) kita laksanakan ekspose,” Pungkasnya.

(Dr / Rls )




Tertipu Over Kredit Mobil, Suudy Warga Desa Way Harong Bakal Polisikan Pelaku 

PESAWARAN, (TB) – M.Suudy, Warga Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, tertipu puluhan juta rupiah dengan modus take over kredit sebuah mobil mini bus dengan dalih angsuran tinggal 18 bulan oleh pelaku berinisial SD Warga Bandarlampung.

Pelaku SD, dikenalkan oleh temannya, yang bernama Ali yang beralamatkan di Gunung Sari, ujar Suudy.

Saat itu antara korban dan pelaku melakukan pengecekan 1 (satu) unit mobil di kediaman korban (Suudy), yang dilanjutkan dengan melakukan perjanjian atau kesepakatan bersama dan di saksikan oleh Ali dan Hasan.

” Nah didalam perjanjian tersebut di tuliskan, dan di tandatangani serta di saksikan bahwa benar sisa angsuran mobil Avanza tersebut sisa tenor angsuran 18 bulan lagi yang akan lunas pada tahun 2019 lalu.”Bebernya.

Setelah dicicil sesuai kesepakatan ternyata angsuran tersebut masih kurang 20 bulan lagi yang harus di bayar dengan total Rp 60 juta (Enam puluh juta rupiah) lagi, jelas Suudy.

Suudy sendiri sudah berusaha mencari pelaku akan tetapi tak kunjung ditemukan. Sudah sekian kali korban mencari rumah kediaman pelaku di jalan Urip Bandar Lampung dan mencoba menghubungi nomor telpon yang diberikan pelaku namun Hp nya tidak bisa di hubungi sampai saat ini.

” Dengan kejadian ini Saya mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 70 juta (Tujuh puluh juta rupiah)” Ujarnya.

” Saya akan tunggu itikad baiknya SD dalam 4 hari ini, kalau masih tidak kunjung hadir, saya akan minta bantu ke pihak hukum” Pungkas Suudy.

(Oby)




Kasus Hukum Mantan Ketua GMBI Pesawaran Abdul Manaf Mulai Disidangkan

PESAWARAN, (TB) – Kasus Hukum dugaan ujaran kebencian dan provokasi yang menimpa Abdul Manaf (AM) warga Desa Paguyuban, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran, kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gedongtataan.

Sebelumnya, pada Selasa (21-6-2022) tersangka yang juga oknum Ketua LSM GMBI Pesawaran itu telah didakwa atas dugaan ujaran kebencian dan provokasi serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasca sidang perdana yang digelar pekan lalu itu, saat ini Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan menggelar sidang kedua dengan agenda pembuktian perkara dugaan ujaran kebencian serta UU ITE.

Diketahui, terdakwa AM diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Desember 2021 lalu. Atas perbuatannya, terdakwa diamankan oleh Kepolisian Resor Pesawaran pada Maret 2022.

Sidang dengan menghadirkan lima saksi perwakilan dari organisasi pers yang ada di Kabupaten Pesawaran itu dipimpin majelis hakim: Zoya Haspitasaharudin, Ramandadewa Gede Giri serta Santosa.

Dalam sidang yang berlangsung lebih dari tiga jam itu, terdakwa mengakui perbuatannya yang telah menyebarkan video ujaran kebencian dan pengancaman melalui aplikasi pesan WhatsApp .

“Saya juga sampaikan permintaan maaf kepada seluruh organisasi wartawan yang ada di Kabupaten Pesawaran, jika ternyata perbuatan saya menyakiti banyak pihak,” katanya dalam pernyataan resmi dalam persidangan tersebut, Selasa (28/06/2022).

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Saputra menyebut pihaknya menyampaikan sebanyak tiga puluh pertanyaan dalam sidang itu, dan terdakwa kooperatif dengan mengakui perbuatannya.

“Hari ini kita hadirkan seluruh saksi sesuai berkas perkara, kita hadirkan saksi terdakwa, saksi pelapor maupun saksi ahli,” katanya.

Sesuai dakwaan pada sidang sebelumnya, AM didakwa empat pasal, AM dijerat pasal 28 dan 45 UU ITE kemudian UU Kebebasan Pers serta pasal 335 terkait pengancaman.

“Jika mengacu pada dakwaan, tuntutan maksimalnya hukuman enam tahun penjara, namun kami juga akan berdiskusi dengan majelis hakim terkait pasal yang tepat untuk terdakwa,” katanya.

Ari menyebut perkara itu selanjutnya akan disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan, dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang.

(Oby/Rif)




DPO Kajati Lampung, Sri Utami Ariyati Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Pelabuhan Bakauheni

LAMPUNG, (TB) – Sri Utami Ariyati Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung akhirnya diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung pada Selasa 38 Juni 2022 di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Terpidana Sri Utami Ariyati diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Dr Ketut Sumedana dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (28/6).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 1100/Pid.B/2021/PN Tjk tanggal 04 Januari 2022, Tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dan Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilaksanakan eksekusi,” kata dia.

Ia menyampaikan melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.