Eksepsi Ditolak, JPU Siap Lanjutkan Tuntutan Ke Terdakwa Ade Yasin

BANDUNG, (TB) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak seluruh eksepsi terdakwa Ade Yasin dalam perkara kasus suap BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Hera Kartiningsih selaku Hakim Ketua dalam  sidang penyampaian putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus, Senin 01 Agustus 2022.

” Menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa dengan alasan tuntutan atau dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah jelas,lengkap dan cermat,” sebut Hera.

Dengan demikian majelis hakim menyatakan pemeriksaan terhadap terdakwa Ade Yasin dilanjutkan dengan mempergunakan surat dakwaan Penuntut Umum, dengan nomor perkara 65/TUT.01.04/24/07/2022 tertanggal 6 Juli 2022 sebagai dasar pemeriksaan.

“Menimbang bahwa eksepsi dari Penasehat Hukum tidak dapat diterima, maka pemeriksaan terhadap terdakwa Ade Yasin dapat dilanjutkan oleh JPU KPK.” jelas Ketua Majelis Hakim, dalam Sidang yang dihadiri terdakwa secara Virtual tersebut.

Baca juga: Sidang Putusan Sela Terdakwa Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Digelar Hari Ini

Gambar: Suasana Sidang Pembacaan Putusan Sela Terdakwa Kasus Suap BPK Perwakilan Jawa Barat dengan terdakwa Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (01/08/22). Photo.Santo

Menanggapi putusan sela itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan siap untuk melanjutkan tuntutannya.

“JPU dalam hal ini siap melanjutkan tuntutan, dah dalam sidang mendatang, kita akan hadirkan para saksi-saksi,” kata Jaksa KPK Roni Yusuf saat dikonfirmasi wartawan usai sidang.

Lanjutnya, untuk saksi-saksi pada sidang selanjutnya sesuai yang disampaikan majelis hakim pada sidang sebelumnya, kemungkinan kita akan menghadirkan 30 hingga 40 orang saksi.

” Untuk sidang pertama rabu besok, kita akan menghadirkan 5 (Lima) orang saksi. Kelima  orang saksi tersebut kemungkinan dari Dinas BPKAD Kabupaten Bogor,” ungkap Roni.

Namun Roni tidak enggan menyebutkan siapa saja saksi-saksi yang akan dihadirkan tersebut.

Baca juga: Tok! Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Tolak Eksepsi Terdakwa Ade Yasin

Sementara itu Dinalara Dermawanti, kuasa hukum Ade Yasin mengatakan menghargai keputusan hakim pada sidang putusan sela tersebut.

” Kami sangat menghargai keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi kami hari ini,” ujar Dinalara.

Bahwa pada sidang selanjutnya, Rabu 3 Agustus 2022 mendatang yang akan menghadirkan Saksi-saksi, kita akan  buktikan pernyataan-pernyataan yang menyudutkan klien kami.

“Pada pemeriksaan saksi nanti, kami yakin akan terbongkar semuanya, akan terlihat kebenaran itu,’ ungkapnya.

Karena menurut Dinalara dakwaan JPU jelas-jelas hanya karena pernyataan Ikhsan (tersangka lainnya-red), hanya berdiri sendiri dari ikhsan.

“Padahal ikhsan sendiri dalam BAP nya mengaku tidak pernah diperintah,” ujarnya. (Sto)




Tok! Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Tolak Eksepsi Terdakwa Ade Yasin

BANDUNG, (TB) – Sidang keempat perkara kasus suap oknum Pejabat BPK Perwakilan Jawa Barat dengan terdakwa Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin digelar secara Virtual di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung hari ini, Senin 1 Agustus 2022.

Dalam Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hakim Hera Kartiningsih itu  secara tegas menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa dengan alasan tuntutan atau dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah jelas, lengkap dan cermat.

Selain itu menurut Hakim, perbuatan yang telah dilakukan terdakwa bukanlah pengulangan pidana dan yang sudah mendapat keputusan hakim dan perkara tersebut bukan perkara yang sudah lewat atau kadaluarsa.

Baca juga: Sidang Putusan Sela Terdakwa Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Digelar Hari Ini

“Sehingga eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa agar dakwaan JPU KPK tidak diterima oleh Hakim dinyatakan tidak dapat diterima,” tegasnya.

“Menimbang bahwa eksepsi dari Penasehat Hukum tidak dapat diterima, maka pemeriksaan terhadap terdakwa Ade Yasin dapat dilanjutkan oleh JPU KPK.” tambah Ketua Majelis Hakim itu.

Dengan demikian majelis hakim menyatakan pemeriksaan terhadap terdakwa Ade Yasin dilanjutkan dengan mempergunakan surat dakwaan Penuntut Umum, dengan nomor nomor perkara 65/TUT.01.04/24/07/2022 tertanggal 6 Juli 2022 sebagai dasar pemeriksaan perkara ini sehubungan dengan putusan sela ini hingga putusan akhir, tandasnya.

Gambar: Suasana Sidang Pembacaan Putusan Sela Terdakwa Kasus Suap BPK Perwakilan Jawa Barat dengan terdakwa Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (01/08/22). Photo.Santo

Sementara itu Roni Yusuf, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan siap untuk melanjutkan tuntutan dengan alasan dakwaan jaksa sudah jelas, lengkap dan cermat.

“Jaksa dalam hal ini siap melanjutkan tuntutan, alasannya semua dakwaan jaksa sudah jelas, lengkap dan cermat,” tegasnya.

Masih ditempat yang sama, salah satu penasehat hukum Ade Yasin yakni Dinalara Dermawanti Butar Butar mengatakan menghargai keputusan hakim pada Sidang Putusan Sela tersebut.

” Kami sangat menghargai keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi kami hari ini, karena putusan sela ini kan bukan akhir dari segalanya. Ini hanya untuk memperlancar sidang berikutnya,” ujar Dinalara.

“Bahwa pada sidang selanjutnya, Rabu 3 Agustus 2022 mendatang akan dihadirkan Saksi-saksi. Nah nanti kita akan coba membuktikan pernyataan-pernyataan yang menyudutkan klien kami oleh orang tertentu. Diperiksakan saksi nanti kami yakin akan terbongkar semuanya, akan terlihat kebenaran itu,’ ungkapnya. (Sto)




Sidang Putusan Sela Terdakwa Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Digelar Hari Ini

BANDUNG, (TB) – Perkara dugaan suap  dengan terdakwa , hari ini memasuki persidangan keempat dengan agenda menyampaikan putusan sela dari majelis hakim  , Senin, 1 Agustus 2022.

Berdasarkan informasi seyogyanya sidang tersebut dijadwalkan akan digelar pukul 09.00 WIB.

Namun pantauan Beritasatoe.com di lokasi hingga pukul 09.10 WIB belum ada tanda-tanda sidang akan dimulai.

Informasi dari petugas Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung membenarkan terkait agenda sidang Ade Yasin bakal digelar hari ini.

“Ia bener untuk Sidang Ade Yasin bakal digelar hari ini, untuk jam nya belum tau. Kayaknya nunggu berkas atau nunggu kelengkapan Jaksa dulu ,” kata salah satu petugas Informasi Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung. (Sto)




Warga Pardasuka Diamankan Tim Tekab 308 Polres Pesawaran

PESAWARAN, (TB) – Randika (35), warga Ujung Gunung, Desa Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu,

Tersangka diamankan Tim Tekab 308 Polsek kedondong yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona, S.I.P, atas dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas), Rabu (27/7/2022).

Tersangka ditangkap di Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran berdasarkan laporan dengan nomor: Lp/B-379/VII/2022/Polda LPG/Polres PSW/SEK Kedondong Tanggal (25/7) atas nama Rudi Kurniawan.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi, mengatakan peristiwa bermula pada Sabtu (23/7/2022) sekitar Pukul 22.00 WIB saat korban mengantar tersangka pelaku ke Desa Sukaratu.

“Saat itu korban mengantar tersangka yang diikuti saksi Erwindo dari belakang, tiba di Desa Penengahan saksi menghentikan korban dan menanyakan tujuan tersangka kemana, Ditanya seperti itu tersangka marah dan mengancam saksi serta korban dengan badik, tersangka lalu membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat warna biru putih Nomor Polisi BE 2139 UO milik korban,”Kata Kapolsek Kedondong.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.14 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong.

Berdasarkan laporan korban, Tim Tekab 308 Polsek Kedondong dipimpin Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona langsung melakukan penyelidikan. Ketika mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di Desa Ujung Gunung, Pardasuka, Tim langsung menangkap pelaku.

“Tersangka ditangkap saat duduk di pinggir jalan Desa Ujung Gunung dan diamankan di Polsek Kedondong, Selain pelaku, polisi juga mengamankan senjata tajam, satu unit sepeda motor hasil kejahatan yang dititipkan di rumah salah satu warga, dan celana jeans, milik saksi,”Ucapnya.

” Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kedondong untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut” Pungkasnya.

(Oby/Rif)




Ayah Yang Tega Cabuli Anak Tirinya di Deli Serdang Akhirnya Ditangkap Polisi

DELI SERDANG, (TB) – Ayah berinisial JS (55) warga Kecamatan Patumbak Kab. Deli Serdang, yang tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya, berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (26/7).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. Teuku Fathir Mustafa, S.I.K., M.H., didampingi Kanit PPA, AKP. Mardianta Br. Ginting, S.H., M.H., mengatakan, pelaku tak lain ialah ayah tiri dari korban yang masih berumur 16 tahun.

“Pelaku menikah dengan ibu korban dari tahun 2007 dan pengakuan pelaku, perbuatannya tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan bulan April 2022 dan sudah berulang kali dilakukan terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Selasa (26/7/2022).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan menambahkan, saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Sat Reskrim Polrestabes Medan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegasnya.

Untuk psikologi terhadap korban, Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk menilai kondisi korban.

“Kami Polrestabes Medan akan bekerja sama dengan Instansi terkait untuk berupaya menghilangkan trauma dari pada korban,” pungkasnya. (**)




Kuasa Hukum A. Gunawan Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran berharap Adanya Keadilan

PESAWARAN, (TB) – Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan akan kembali menggelar sidang perkara gugatan perdata terhadap para tergugat dan turut tergugat pada kamis (28/7/2022), Sidang akan mengagendakan putusan Sela.

Tim kuasa hukum A. Gunawan mengatakan, pihaknya siap membuktikan gugatan jika eksepsi para tergugat didalam putusan Sela ditolak Majelis Hakim.

” Pada sidang sebelumnya kamis tanggal (21/7) penggugat dan para tergugat sudah menyampaikan bukti awal terkait eksepsi dari para tergugat tentang eksepsi kompetensi absolut,” Kata Andri Kurniawan, SH. kepada media tugasbangsa.com

Advokat dari Kantor Hukum Andri Kurniawan dan Partners menambahkan, Putusan Sela tersebut nantinya akan diputuskan melalui E-Court pada hari, Kamis (28/7/2022).

Andri berharap, majelis hakim yang mengadili perkara ini, yaitu Patyarini Meiningsih Ritonga, S.H, M.Hum sebagai Hakim Ketua, beserta hakim anggota dapat melihat dan mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya.

Sebelumnya diketahui, Ketua DPD Nasdem Pesawaran, Ketua DPW Nasdem Provinsi Lampung, Ketua mahkamah Partai dan Ketua DPP partai Nasdem sebagai tergugat 1,2,3 dan 4 serta turut tergugat Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, digugat karena adanya surat keputusan DPP Nasdem Pada bulan april tahun 2022 tentang keputusan PAW (Pergantian Antar Waktu) Kliennya A. Gunawan sebagai anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Nasdem.

Atas adanya surat keputusan tersebut A.Gunawan melalui kuasa hukumnya menggugat para tergugat dan turut tergugat di pengadilan negeri gedong tataan kelas II untuk mencari keadilan.

Sebelumnya pada tahun 2019 Kliennya sudah mengirimkan Permohonan Perihal: Keberatan dan menolak keputusan DKPN Provinsi Lampung ke Mahkamah Partai Nasdem tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan atau jawaban terkait permohonan tersebut.

Oleh dasar itu selaku Penggugat Sangat dirugikan tentang adanya Surat Keputusan DPP Nasdem tentang PAW.

Untuk diketahui perkara yang sebelumnya terdaftar Dengan Nomor 8/Pdt.G/2022/PN.Pdt Klarifikasi perkara gugatan perbuatan melawan hukum
dan berubah dengan klarifikasi perkara tentang partai politik Nomor 8/Pdt.Sus-Parpol/2022/ PN. Gdt dikarenakan adanya surat permohonan dari kuasa hukum para tergugat untuk memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gedongtataan untuk dapat merubah Klasifikasi Perkara. (Oby )




Diperiksa Penyidik Polda Jambi, Pacar Brigadir J Ungkap Percakapan Terakhir

JAMBI, (TB) – Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap Vera, Kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,terkait kasus kematian sang pacar, di Mapolda Jambi, Minggu (24/07)

Vera menjalani pemeriksaan mulai pukul 11.00 WIB dan berakhir hingga pukul 18.50 WIB dengan didampingi dua kuasa hukumnya yakni Ramos Hutabarat dan Ferdi.

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan selama 2 hari, penyidik menanyakan terkait percakapan terakhir mereka,” kata kuasa hukum Vera, Ramos Hutabarat, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi.

Ramos mengatakan Vera dicecar 32 pertanyaan selama pemeriksaan dan hari ini hanya mendalami pertanyaan yang ditanyakan penyidik kemarin.

Selain itu, Ramos menyebutkan jika handphone milik Vera juga turut disita oleh penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Kuasa hukum Vera, Ferdi, menambahkan jika kliennya terakhir kali berkomunikasi dengan Brigadir Yosua pada Jumat (8/7) pukul 16.43 WIB

“Sebelum insiden yang dialami oleh Yosua, Vera dan Yosua sempat berkomunikasi via HP.” ungkap Ferdi.

Sementara itu, Vera saat ditemui pekerja media di Mapolda Jambi mengatakan bahwa isi komunikasi dirinya dengan Yosua sebelum kejadian, biasa saja.

“Sebelum kejadian itu tidak ada kejanggalan, kami berkomunikasi seperti biasa,” kata Vera.

Di mata Vera, Brigadir Yosua merupakan orang yang baik.

Sebelumnya juga pada Jumat  (22/7) penyidik Mabes Polri telah memeriksa 11 anggota keluarga Brigadir Yosua.

(Antara/Red)




Komnas HAM Dorong Perlindungan Para Pembela HAM Indonesia

JAKARTA, (TB) – Belum adanya pengakuan dari negara dan masih adanya rentetan ancaman, kriminalisasi bahkan serangan secara fisik dan digital membuat kondisi pembela HAM di Indonesia menjadi sangat rentan. Padahal Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) berkontribusi besar dalam mendorong pemenuhan, pemajuan, dan penegakan HAM di berbagai sektor.

Hal ini diungkapkan Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono saat menjadi narasumber Konferensi SDGs 2022 dan Sidang Umum INFID yang dilakukan secara hybrid di Hotel Arosa Jakarta dan melalui zoom webinar, Selasa (19/07/2022).

Berdasarkan data Komnas HAM, kerentanan yang melanda para pembela HAM dalam kurun waktu 2020 – 2021 sejumlah 44 ancaman dan serangan secara fisik maupun di ranah digital.

Pada kesempatan ini Mimin – panggilan akrab Mimin Dwi Hartono – mengenalkan sebuah produk hukum milik Komnas HAM yaitu Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Pembela HAM. Menurutnya hingga saat ini belum ada instrumen khusus yang secara eksplisit menyatakan pelindungan terhadap pembela HAM, sehingga diharapkan SNP tentang Pembela HAM dapat menjadi sebuah rujukan bersama yang bersifat operasional.

“Penyusunan dan penetapan Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela HAM merupakan upaya Komnas HAM dalam mendorong perlindungan pembela HAM di Indonesia,” ucap Mimin.

Upaya perlindungan terhadap pembela HAM tentu saja tidak bisa Komnas HAM lakukan sendiri, butuh peran serta berbagai pihak dalam rangka membangun ketahanan pembela HAM di Indonesia. Dalam rangka hal tersebut, Komnas HAM telah melakukan jejaring dengan berbagai pihak misal CSO, universitas, Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia, Safenet, dan jaringan HAM lainnya. Komnas HAM juga terus berupaya meningkatan kapasitas dan kapabilitas para pembela HAM dan membangun mekanisme bersama dengan Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (NHRI) lainnya guna mendorong perlindungan pembela HAM dan untuk menangani berbagai kondisi pembela HAM di Indonesia.

Dewi Kartika, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pun mengungkapkan kerentanan yang dialami pembela HAM di sektor agraria. Menurutnya masih banyak pengabaian yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Hal ini terukur dari jumlah kasus agraria yang terjadi di Indonesia dan pendekatan berbasis kekerasan yang masih sering ditemui dengan cara menangkap para pembela HAM, aktivis, petani yang dianggap kontra dengan pemerintah. KPA mencatat, selama dua tahun pandemi Covid-19 ada 448 konflik agraria pada 902 desa/kota. (Red)




Geger, Warga Tanjung Agung Tangkap Pencuri Motor

PESAWARAN, (TB) – Deni Pradana (19) warga Dusun 2 Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, babak belur dihajar massa gara-gara kedapatan mencuri sepeda motor milik warga Dusun Tanjung Lom Desa Tanjung Agung Kecamatan Way Lima, Jum’at (21/7/2022).

Deni Pratama kemudian dilaporkan ke polisi dengan nomor: Lp / B-376 / VII / 2022, tgl 22 juli 2022 yang lalu diamankan berikut barang buktinya oleh petugas Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung guna dilakukan proses hukum.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor setelah di massa ditempat kejadian perkara (TKP).

“Berawal laporan dari masyarakat Desa Tanjung Agung Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2022 pada pukul 12.00 WIB telah di amankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atas nama Deni Pradana, setelah itu Tim TEKAB 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran bergerak menuju TKP dan mendapati pelaku yang sudah di amankan oleh masyarakat,” Kata dia.

Pelaku kemudian diamankan berikut barang buktinya berupa 1 ( Satu ) unit motor jenis Honda Beat warna Putih Biru No. Pol BE 3105 RR milik korban, 1 ( Satu ) unti HP merk Samsung J2 warna Hitam milik Pelaku dan 1 ( Satu ) buah dompet kulit warna hitam yang berisi kartu ATM Bank BRI warna biru.

“Dihadapan penyidik, pelaku tersebut mengaku dalam melakukan aksinya ditemani rekannya berinisial YP yang kabur duluan dan masih diburu petugas di lapangan ” Ucapnya.

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga telah meminta keterangan saksi korban atas nama Esti Windari (27) warga Dusun Tanjung Lom Desa Tanjung Agung Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran. Dan saksi lain diantaranya adalah Sahli Saputra (29) dan Parnoto (57) warga setempat yang merupakan tetangga saksi korban.

” Saat warga melaksanakan sholat jum’at dan situasi sepi, pelaku diduga mengambil sepeda motor jenis Honda beat warna biru putih No Pol BE 3105 RR yang sedang terparkir di samping teras lalu pelaku membawa lari sepeda motor milik korban yang kemudian diketahui warga dan di massa,” Ujar Saksi.

Atas perbuatannya, Deni Pradana dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Pesawaran juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melapor ke pihak hukum,

“Kami himbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk melaporkan ke kantor kepolisian terdekat manakala mengalami pencurian ataupun tindak kriminalitas lainnya dan jangan main hakim sendiri. Kita sama sama menjaga kamtibmas dilingkungan masing masing dan segera informasikan ketika ada aktifitas yang mencurigakan,” Pungkasnya.

(Oby/Rif)




Tidak Puas Dengan Pelayanan Puluhan Warga Datangi Kantor BPN Pesawaran

PESAWARAN, (TB) – Puluhan warga dan Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Inspirasi Rakyat (LSM, LIRA) Kabupaten Pesawaran, Mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran, Kamis (21/7/2022) Pukul 09.00 WIB.

Dikatakan Bupati LIRA Bimantara yang didampingi anggota LIRA kedatang mereka mempertanyakan sertifikat tanah warga Keteguhan Bandar Lampung untuk perihal pembuatan sertipikat tanah di kantor BPN Pesawaran yang diduga tumpang tindih,

Kami meminta agar sertipikat tanah dari warga keteguhan yang lokasi tanah di Lempasing segera di terbitkan ” Kata Bima.

Hal ini dikatakan Bima kepada awak media bahwa, didalam tubuh BPN Kabupaten Pesawaran diduga ada Mafia Tanah.

Jamilah ditempat yang sama juga mengutarakan didepan kantor BPN Pesawaran,

” Saya minta keadilan, kenapa Hak saya di ubah-ubah, hak saya pribadi, Saya telah melakukan prosedur pendaftaran Surat Hak Milik (SHM), sesuai ketentuan dari BPN dan kementrian ATR/BPN juga sudah setor kepada negara sebesar Rp : 1.600.000 untuk pengukuran lahan seluas 11.000M², akan tetapi dari pihak BPN bagian pengukuran mengatakan bahwa diatas tanah yang didaftarkan tersebut ada sertipikat tanah milik orang lain sehingga terjadi tumpang tindih, Saya minta sertifikat saya di keluarkan” Pekik Jamilah didepan Kantor BPN Pesawaran.

Sementara dari pihak BPN Pesawaran di wakilkan oleh Kapala seksie (kasie) Zurkowi Mengatakan,

” Kapala BPN dan kasie ukur sedang rapat di kanwil” Ucapnya.

Zurkowi juga menambahkan,
” Pendaftaran tanah atas nama Jamilah dapat dilanjutkan,” Pungkasnya dihadapan puluhan warga. (Oby)