Soal Gugatan PAW Anggota DPRD Pesawaran, Ini Kata Kuasa Hukum Gunawan

PESAWARAN, (TB) – Kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Pesawaran dari Fraksi Nasdem A. Gunawan dari kantor hukum Andri Kurniawan dan Partners menjawab kabar soal tidak diterimanya gugatan PAW mereka oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan.

Kuasa hukum A. Gunawan, Andri Kurniawan SH menyebut putusan PN Gedong Tataan pada tanggal 4 Agustus 2022 terhadap gugatan A. Gunawan tersebut masih memutuskan mengenai formalitas gugatan.

“Yaitu yang menyatakan Pengadilan Negeri Gedong Tataan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan dalam pertimbangan majelis hakim itu memberi petunjuk serta arahan agar diselesaikan terlebih dahulu melalui internal partai yaitu Mahkamah Partai Nasdem,” ucap Andri kepada jurnalis via Telpon, Rabu (24/8/2022).

Ia menjelaskan hal ini sesuai UU Partai Politik serta AD/ART Partai Nasdem.

Hal ini, kata dia, mengartikan baik putusan PN Gedong Tataan terhadap gugatan A. Gunawan melalui penetapan PN Gedong Tataan terhadap isi Putusan Sela tidak ada satu bahasa pun yang menyatakan gugatan ditolak.

Andri mengungkapkan karena memang perkara tersebut belum sampai kepada proses pemeriksaan pokok perkara. Namun masih hanya pada putusan mengenai formalitas gugatan.

“Dengan demikian, A. Gunawan masih memiliki hak dan legalitas serta masih sangat beralasan secara hukum untuk kembali menempuh proses penyelesaian dalam bentuk mengajukan keberatan dan permohonan penyelesaian atas terbitnya Surat Keputusan DPP nasdem Tentang PAW tertanggal 14 Februari 2022 terhadap dirinya Ke Mahkamah Partai Nasdem” jelasnya.

Selanjutnya, A. Gunawan akan mengajukan proses tersebut ke Mahkamah Partai Nasdem di pusat.

“Tinggal menunggu respon dari Mahkamah Partai Nasdem. Hal ini sesuai arahan Majelis Hakim PN Gedong Tataan melalui putusannya serta sesuai dengan perintah UU Partai Politik,” jelas Andri.

Kemudian, apabila hasil putusan Mahkamah Partai menolak keberatan dan permohonan A.Gunawan tersebut, Andri menegaskan pihaknya sah secara hukum mengajukan gugatan kembali Ke PN Gedong Tataan. Hal itu dikarenakan telah melalui mekanisme Mahkamah Partai.

“Lalu pertanyaannya, dimana letak inkrahnya (berkekuatan hukum tetap). Institusi-institusi terkait harus berhati-hati dalam mengambil langkah dan keputusan di dalam menyetujui proses PAW terhadap klien kami,” tegasnya.

“Dimana artinya ketika kami bisa memenuhi syarat formalitas tersebut maka secara hukum kami masih dapat mengajukan gugatan kembali. Ketika permohonan PAW nya telah disetujui,” jelasnya .

Sementara proses pemeriksaan keberatan dan permohonan masih berjalan di Mahkamah Partai, mereka akan kembali mengajukan gugatan ke PN Gedong Tataan atas hasil dari Mahkamah Partai.

“Maka secara hukum persetujuan PAW itu kembali harus digugurkan karena belum inkrah,” terangnya.
Karena dijelaskannya, itu perintah Undang-Undang dan semua Institusi yang terlibat menyetujui itu.

“Itu bisa dinyatakan telah melawan hukum. jadi jangan terburu-buru mau PAW, Bedakan antara gugatan ditolak dengan gugatan tidak diterima, bedakan antara formalitas gugatan dengan pokok perkara gugatan, kita hormati dulu proses hukum, Perjuangan klien nya masih panjang, harap bersabar,” Pungkasnya. (Oby)




Gawat! Mantan Ajudan Bongkar Pertemuan Ade Yasin dengan Auditor BPK Jabar di Pendopo

BANDUNG, (TB) – Sidang lanjutan perkara dugaan suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Cs yang digelar di  ruang sidang IV R. Soebekti, Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin 22 Agustus 2022 kembali menghadirkan saksi-saksi.

Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara bernomor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg dan 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg adalah ajudan dari Ade Yasin yaitu Anisa Rizky Septiani alias Ica.

Dalam kesaksiannya, Ica yang diharapkan dapat meringankan Ade Yasin, malah memberatkan dan membongkar pertemuan antara mantan bosnya itu dengan Ihsan Ayatullah dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat di rumah Pendopo.

Dalam kesaksiannya, Anisa tak hanya memberatkan tapi dianggap menyudutkan Ade Yasin. Anisa Rizky Septiani, hadir sebagai saksi

Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih mencecar sejumlah pertanyaan hingga Ica ajudan Ade Yasin, mengaku mengetahui adanya pertemuan antara auditor BPK Perwakilan Jawa Barat dan Ihsan Ayatullah pada tanggal 28 Oktober 2021 di rumah dinas Bupati Bogor.

“Ia ibu Ade Yasin ada pertemuan dengan BPK dan Ihsan Ayatullah di Rumah Dinas Bupati,” kata Ica menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Dia menyebutkan mengetahui adanya pertemuan itu dari rekan kerjanya, Kiki Rizky Fauzi alias Kiki yang juga ajudan Ade Yasin. Ica dikabarkan mengetahui terkait agenda pertemuan yang dijadwalkan tanggal 27 Oktober 2021, melalui sambungan telepon.

“Tanggal 27 Oktober, Kiki yang menghubungi saya terkait jadwal atau rencana pertemuan dengan BPK dan KNPI. Namun pertemuan tersebut terlaksana 28 Oktober,” ungkapnya.

Ica membeberkan, pertemuan itu terjadi sambil sarapan di ruang Pendopo Bupati, pada tanggal 28 Oktober 2021. Namun, Ica mengaku hanya mengetahui dua orang. Itu pun, tidak tau pasti siapa Namanya.

“Saat di BAP oleh penyidik KPK saya sebut hanya dua orang, tapi penyidik menambahkan keterangan sendiri,” ujarnya.

Penjelasan Ica dikejar Majelis Hakim, apa yang dimaksud penyidik menambahkan keterangan sendiri.

Ica mengatakan, terkait identitas sejumlah orang yang ada dalam pertemuan tersebut. Disebutkan, Ihsan Ayatullah, Ketua BPK Perwakilan Jawa Barat Agus Khatib, Anton, Kasubid BPKAD, Kepala BPKAD, dan Inspektur.

Untuk diketahui, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin beserta tiga Aparatur Sipil Negara (ASN), masing-masing Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik, mereka terlibat dalam OTT KPK dalam perkara suap kepada auditor BPK Perwakilan Jawa Barat beberapa waktu lalu. (Sto/Red)




8 Kontraktor Jadi Saksi di Sidang Ke-9 Terdakwa Ade Yasin Cs

BANDUNG , (TB) – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor, Shinta Dec Checawaty akan membuktikannya pada sidang ke 9 kasus dugaan auditor BPK Jawa Barat untuk Laporan Keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 digelar, Senin (22/). 8/22).

Sidang oleh Pengadilan Tipikor Bandung itu akan digelar di Ruang Sidang IV R. Soebekti, Pengadilan Tipikor Bandung.
Pantauan media di lokasi pada pukul 10.00 WIB, jumlah saksi, kuasa hukum dan Jaksa KPK sudah berada di ruang persidangan.

Baca juga: Nama Rachmat Yasin Disebut-sebut Dalam Sidang Perkara Suap Adiknya Ade Yasin

Untuk diketahui dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 8 orang saksi yang kebanyakan dari kalangan pengusaha atau kontraktor.

Para saksi tersebut akan memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Hera Kartiningsih.

Berikut daftarsaksi yang dihadirkan JPU pada Hari senin 22 Agustus 2022

1. Sintha Dec Chechawaty
2. Diva Medal Munggaran
3. Lai Bui Min alias Anen
4. Jonarudin Syah
5. Sunaryo
6. Sabrin Amirudin
7. Dede Sopian
8. Anisa Rizki.

Informasinya proses sidang tetap digelar Ade Yasin, Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik digelar secara berani. ( Sto )




Keluarga AD Salah Satu Yang Terjaring OTT KPK Terhadap Rektor Unila Percaya Proses Hukum KPK Objektif

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Keluarga AD, salah satu pihak yang di amankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani, percaya KPK akan menjalankan proses hukum yang objektif dan pihak keluarga akan memberikan bantuan hukum pada AD.

Juru Bicara Keluarga AD, Ary Meizary Alfian, mengatakan, pihaknya terkejut dan prihatin atas apa yang terjadi terhadap kakaknya AD dalam OTT KPK.

“Kami keluarga tentu terkejut dan prihatin atas apa yang menimpa kakak kami AD, tapi sebagai keluarga kami percaya KPK menjalankan proses yang objektif dalam masalah ini, dan kami sebagai keluarga tentu akan memberikan support moril dan bantuan hukum untuk memastikan proses hukum itu berjalan baik dan adil,” Ujar Ary.

Baca juga: Rektor Sebuah Perguruan Tinggi Negeri di Lampung Kena OTT KPK 

Menurut Ary, kakaknya AD merupakan kakak tertua yang menjadi kepala keluarga mengingat orang tuanya sudah tiada, sehingga ada tanggung jawab moral AD ketika diminta bantu oleh keluarga untuk mengurus masuk Unila.

“Sebagai kakak tertua, kakak kami AD merasa punya tanggung jawab moral ketika diminta membantu keluarga masuk unila, tentu kakak kami AD juga berusaha semampunya untuk membantu, dan dalam proses membantu itu tentu mengikuti apa perintah ataupun petunjuk dari pihak yang membantu masuk Unila itu,” Terangnya.

Sehingga lanjutnya, AD terjebak dalam persoalan itu karena dalam rangka membantu keluarga yang ingin masuk Unila.

“Namanya kakak kami AD ini berusaha membantu keluarga itu, jadi apa perintah atau petunjuk dari pihak di unila agar bisa masuk unila diikuti oleh kakak kami,” Urainya.

Ary juga mewakili keluarga meminta maaf pada masyarakat atas keterlibatan kakaknya dalam masalah ini, dan meminta doa agar kakaknya AD dapat menjalani proses hukum ini sampai selesai dengan baik dan berkeadilan.

” Tentu ini menjadi ujian bagi keluarga kami yang tulus dalam upaya membantu keluarga besar, Dan kami memohon maaf atas persoalan yang melibatkan kakak kami ini,” Pungkasnya.( Dr / Rls )




Rektor Sebuah Perguruan Tinggi Negeri di Lampung Kena OTT KPK 

LAMPUNG, (TB) –  Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap Rektor sebuah Perguruan Tinggi Negeri Lampung dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Sabtu (20/8/2022) dini hari.

Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Dia mengatakan, OTT dilakukan setelah KPK mendapat laporan dari masyarakat.

“Benar, tim KPK dini hari tadi berhasil melakukan tangkap tangan, Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung,”Ungkap Ali dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).

Ali mengatakan, Satgas KPK tidak hanya menangkap rektor perguruan tinggi negeri Lampung, tapi juga tempat lainnya.

“Tim bergerak di wilayah Lampung dan juga Bandung. OTT dilakukan di kedua wilayah itu.”Katanya.

Hingga kini kata Ali, para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ali belum dapat menyampaikan detail kasus yang menjerat para terduga korupsi itu.
Begitu pula nama-nama yang ditangkap.

Dia menjelaskan, KPK memiliki waktu satu kali 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap, apakah akan ditetapkan tersangka atau tidak.

“Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap. Perkembangannya akan segera disampaikan kepada publik,” Tutup Ali.

(*)




Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Sukabumi Tunjuk Nurul Hidayah,SH Sebagai Pengacara

BANDAR LAMPUNG, (TB) –  Tersangka pelaku pembacokan satu keluarga yang terjadi di wilayah Sukabumi, Kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu menunjuk Dr.(Can) Nurul Hidayah, SH,MH, jadi Penasihat Hukum hukumnya.

“Terhitung sejak hari Kamis 18 Agustus 2022, kami secara resmi ditunjuk oleh pihak Polresta Bandar Lampung untuk mendampingi Tersangka Sutrisno,” jelas Nurul Hidayah, Jumat (19/8/2022).

Pendampingan hukum memang perlu dan bahkan wajib diberikan kepada pelaku pembacokan satu keluarga tersebut, lantaran ancaman hukuman penjara dalam pasal yang disangkakan terhadapnya, lebih dari lima tahun.

Nurul menerangkan bahwa motif dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Sutrisno saat peristiwa pembacokan karena mengalami halusinasi dipikirannya, ungkapnya.

Sehingga dengan gelap mata dipenuhi rasa amarah, ia pun akhirnya melakukan pembantaian tersebut secara membabi buta.

“Tadi sesuai pengakuan Tersangka, dia melakukan penganiayaan terhadap satu keluarga itu, sebab dalam pengelihatannya anaknya itu terlihat telah dianiaya oleh Mustari (salah satu korban), jadi dirinya mengalami halusinasi, terus dia pulang bawa senjata tajam lalu akhirnya penganiayaan itu terjadi,” terang Nurul.

Sampai saat ini dirinya tak bisa memastikan terkait dugaan gangguan jiwa yang dialami oleh Tersangka, namun dalam hal ini kliennya tersebut mengaku tak sadar saat melakukan tindak pidana.

“Terhadap tersangka perlu diperiksa psikologinya, hal itu untuk memastikan apakah tersangka mengalami gangguan jiwa atau tidak,” paparnya. (Dr)




Perkara Dugaan Suap Ade Yasin, 13 Kelurahan Hingga Sekretaris KONI Akui Diminta Uang

BOGOR, (TB) – Sebanyak 13 Kelurahan yang ada di Kecamatan Cibinong ternyata diduga turut berkontribusi dalam perkara suap yang menyeret Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin dan koleganya menjadi terdakwa.

Hal itu diungkap oleh saksi Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong, Mujiyono, pada sidang ke 8 di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 15 Agustus 2022.

Mujiono mengaku diminta sejumlah uang oleh oknum BPK dan diminta uang operasional sebanyak 10 persen dari nilai proyek pekerjaan infrastruktur di 13 Kelurahan senilai Rp9 miliar.

Baca juga: Plt. Bupati Bogor Kukuhkan Paskibraka Upacara Hari Kemerdekaan RI Ke-77

Permintaan dana yang diduga dilakukan oknum BPK Perwakilan Jawa Barat itu dengan kode “Photo Copy”.

“BPK pada waktu itu minta 10 persen dari nilai proyek 9 miliar yang tersebar di 13 kelurahan di Kecamatan Cibinong,” sebut Mujiyono.

Karena tidak sanggup dengan permintaan tersebut. Maka masing-masing Lurah sepakat patungan masing-masing Rp2 juta. Sehingga terkumpul 26 juta. Tetapi uang hasil patungan itu ditolak oknum BPK Perwakilan Jawa Barat.

Lantas 13 Lurah kembali mengumpulkan uang dengan masing-masing sebesar Rp3 juta, dan terkumpul sebanyak Rp39 juta. Lagi-lagi tetap ditolak. Sehingga, terjadi tawar menawar dan disepakati Rp50 juta.

Baca juga: Nama Rachmat Yasin Disebut-sebut Dalam Sidang Perkara Suap Adiknya Ade Yasin

Pada akhirnya mereka ngasih 50 juta, kemudian diterima oleh BPK di ruang kerja pak Ihsan.

“Ada Dua anggota BPK saat penyerahan,” jelas Mujiyono.

Selain itu, Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor, Rieke Iskandar yang turut dihadirkan sebagai saksi juga mengaku dimintai uang juga oleh terdakwa Ihsan Ayatullah.

Rieke mengaku jika terdakwa Ihsan menelepon dirinya meminta uang operasional Rp150 juta. Namun sempat ditolak karena tidak ada uang. Terjadi tawar menawar, dan akhirnya pihak KONI hanya menyerahkan Rp50 juta.

“Kami berlagak lupa saja. Kalau tidak minta lagi, ya sudah,” ujar Rieke.

Sementara itu, saksi lainnya, Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Desirwan Kuslan juga mengaku mengalami hal serupa. Bahkan, adanya permintaan uang oleh oknum BPK tersebut belum sempat dilaporkan kepada pimpinannya. Karena rentang waktu permintaan yang begitu cepat.

“Kepala dinas belum tahu, saya belum sempat melaporkan ke kepala dinas sudah ada OTT,” ungkap Desirwan. sebut Desirwan. (Sto/Red).




Nama Rachmat Yasin Disebut-sebut Dalam Sidang Perkara Suap Adiknya Ade Yasin

BANDUNG, (TB) – Nama mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) beberapa kali disebut oleh saksi dalam persidangan yang menyeret terdakwa Ade Yasin Cs dalam perkara dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, digelar di ruang sidang IV R. Soebekti, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Bandung, Senin (15/08).

Nama Rachmat Yasin disebut-sebut di depan Majelis Hakim, yang dipimpin Hera Kartiningsih, oleh Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi, Yukie Meistisia Ananda Putri yang bersaksi pada sidang tersebut.

” Terkait arahan dan usulan dari Ihsan Ayatullah untuk menyiapkan sejumlah uang untuk suap Auditor BPK, langsung disiapkan. Karena yang saya tahu ketika Ihsan menyuruh, sama saja dengan perintah Rachmat Yasin,” sebut Yukie saat menjawab pertanyaan Hakim.

Yukie mengaku karena saat itu tengah ada pemeriksaan keuangan BPK Perwakilan Jawa Barat tahun anggaran 2021, pihaknya sempat ada permintaan dana dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat melalui terdakwa Ihsan Ayatullah (Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor). Sehingga pihaknya diharuskan menyediakan dana sebesar Rp200 juta, dari anggaran proyek RSUD Ciawi.

Permintaan itu terpaksa dipenuhi karena menganggap Ihsan sebagai kepanjangan tangan dari Rachmat Yasin, maka pihaknya menyiapkan uang yang diminta dengan cara patungan, sebagai langkah untuk antisipasi adanya temuan BPK Perwakilan Jawa Barat dari pemeriksaan tersebut.

“Untuk Proyek RSUD Ciawi diminta oleh Ihsan menyediakan uang sebanyak Rp200 juta untuk antisipasi adanya temuan BPK Jawa Barat. Kami patungan, sampai uang terkumpul Rp200 juta yang diberikan kepada Ihsan dengan harapan bisa selesai permasalahan tersebut,” ungkap Yuki kepada Majelis Hakim.

Disebutkannya, uang tersebut diberikan dua tahap. Yakni, sebesar Rp100 juta pada tanggal 15 Februari dan kemudian untuk yang Rp100 juta pada 20 Februari 2022. Sehingga totalnya Rp200 juta, ungkapnya.




Tega! Ayah Kandung Setubuhi Anak Kandungnya Hingga 4 Tahun Lamanya

PESAWARAN, (TB) – Empat tahun setubuhi anak kandung yang masih dibawah umur, AR (43) warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran akhirnya diringkus petugas Team Tekab 308 Polres Pesawaran Polda Lampung, Senin (08/08/2022).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin, mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp / B – 504/ VII / 2022 / Polda Lampung / Polres Pesawaran / SPKT / Polda Lampung, Tanggal 08 Agustus 2022 tentang dugaan persetubuhan anak dibawah umur.

“Setelah menerima Laporan Polisi, Team Tekab 308 langsung bergerak kelapangan melakukan penyelidikan. Mengetahui keberadaan pelaku, lalu petugas menuju ke tempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku ketika sedang berada di rumah rekannya di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan,” kata AKP Supriyanto, Selasa (09/08/2022).

Sebelum tersangka AR diamankan, petugas telah meminta keterangan saksi korban dan sejumlah saksi lainnya. Diantaranya, SM (17), YS (27) , WD (38) warga Kota Bandar Lampung, dan mengamankan barang bukti yang dimaksud.

“Tersangka AR mengaku telah melakukan perbuatannya kepada anak kandung sejak anaknya duduk di kelas 2 SMP hingga kelas 3 SMA, dan kejadian terakhir terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira Pukul 23.00 Wib di Desa Bernung,”Ungkapnya.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka AR melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara.

“Tersangka AR dan Barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran, dan perlu kami himbau kepada seluruh orang tua yang berada di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk dapat menjaga dan memperhatikan perkembangan anaknya sehingga hal serupa tidak terjadi, anak-anak adalah penerus kita, maka lindungilah,” tegas dia. (Oby/Rif)




Diduga Peras Pelajar, Purwadi Cs Diciduk Tim Tekab Polsek Teginenang

PESAWARAN, (TB) – Tiga orang diduga pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman di Dusun Umbul Kalangan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, diamankan tim Tekab 308 Polsek Tegineneng, Minggu (7/8/2022)

Penangkapan para pelaku tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AIPDA M. Darwis,

Dalam keterangannya, Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan, membenarkan penangkapan tersebut.

” Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AIPDA M. Darwis.” Kata Kapolsek kepada wartawan.

Adapun lanjut dia, tiga pelaku itu  antara lain Purwadi (40), Andi Chandra Wiguna (22) kedua merupakan warga Tegineneng, serta 1 pelaku lainnya atas nama Beni Setiawan (33) warga Adipuro, tambah Kapolsek.

“Untuk korban atas nama Ahmad Faris Ananta (19) status Pelajar warga Kemiling Kota Bandar Lampung,” jelas AKP Timur.

Kejadian tindak pidana tersebut tutur Kapolsek, bermula pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022, sekira pukul 10.00 Wib, Purwadi warga Dusun Umbul Kalangan II Desa Rejo Agung yang mencari anaknya yang bernama Ayunda. Purwadi akhirnya menemukan anaknya tersebut bersama ketiga orang temannya di Bandar Lampung. Lalu Purwadi pun mengajak anaknya beserta temannya itu untuk pulang.

” Nah Sesampai di rumah Purwadi itulah dugaan pemerasan itu terjadi,” beber Kapolsek.

” Pelapor kata Kapolsek, dipaksa untuk mengakui bahwa ia telah membawa Ayunda tanpa Izin dari orang tuanya. dan Keluarga Ayunda (Purwadi sang Ayah-red) meminta ganti rugi uang senilai Rp.10.000.000,-. Namun korban atau pelapor (Ahmad Faris Ananta) tidak menyanggupinya.”

Kemudian ada seorang laki-laki dengan menggunakan logat bahasa Lampung memukul menggunakan sandal kearah wajah sebelah kanan pelapor sehingga merasa kesakitan, sehingga pelapor menyetujui untuk memberikan uang itu melalui transfer dari rekening milik rekan pelapor ke Aplikasi Dana milik keluarga Ayunda.

” Setelah memberikan uang itu, pelapor ingin pulang. Tetapi keluarga Ayunda malah menahan Handphone, dompet serta dokumen identitasnya. Lepas itu barulah pelapor dan rekannya yang bernama Aji di izinkan pulang,” beber Kapolsek Tegineneng.

“Merasa diperas Ahmad Faris akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegineneng” Jelas Kapolsek.

Berdasarkan laporan itu tim tekab 308 polsek Tegineneng langsung bergerak cepat. Hinga pada hari sabtu tanggal 06 agustus 2022 Sekira pukul 10.00 wib tim tekab 308 polsek Tegineneng berhasil mengamankan ketiga pelaku berikut barang buktinya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 ( Satu ) unti HP merk iPhone XR warna Biru milik Pelapor, 1 ( Satu ) buah dompet kulit warna Coklat yang berisikan KTP, STNK dan surat penting lainnya milik korban/ pelapor, serta bukti schrenshott transfer pengiriman uang.

Atas tindakannya ketiga pelaku tersebut diduga melanggar Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

“Untuk sementara ketiga pelaku ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas Kapolsek AKP Timur.