Sidang Ke-13, Ade Yasin Cs Hadapi Tuntutan JPU

BANDUNG, (TB) – Bogor nonaktif Ade Yasin bersama sejumlah pejabat Pemkab Bogor yang menjadi terdakwa dalam perkara suap Auditor BPK Jabar, hari ini, Senin 12 September 2022 kembali menjalani sidang lanjutan.

Persidangan ke-13 ini, Ade Yasin bersama Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizky Taufik akan menghadapi tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa KPK.

Ketua tim Jaksa KPK, Roni Yusuf mengatakan, dalam sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa itu, pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang kuat.

“Kita meyakini seperti dalam tuntutan nanti didengar sendiri. Kita kan sudah memegang alat bukti, dari rekaman percakapan dan saksi-saksi. Itulah yang akan kita tuangkan dalam surat tuntutan nanti,” tegasnya kepada wartawan, Senin (12/9/22)

Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, persidangan digelar di ruang R. Soebekti dan dipimpin hakim Hera Kartiningsih.

Pantauan media di lokasi hingga pukul 09.00 WIB, kondisi ruang persidangan masih sepi.

Demikian pula empat terdakwa yang terdiri dari Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah dan Rizky Taufik belum terlihat hadir di Pengadilan Tipikor Bandung.

Sedangkan Jaksa KPK yang akan membacakan tuntutannya, terlihat sudah memasuki ruang persidangan dengan membawa dua bundel berkas.




KPK Tetapkan Bupati Mimika Sebagai Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja

JAKARTA, (TB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Ketiga tersangka tersebut yaitu EO Bupati Mimika periode 2014-2019 dan periode 2019-2024, MS Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta TA pihak Swasta/Direktur PT WM.

KPK selanjutnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka EO untuk mempercepat proses penyidikannya. Tersangka EO ditahan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 8 s.d 27 September 2022. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam perkara ini, EO diduga mengkondisikan pelaksanaan proyek pembangunan gereja dengan mengangkat MS sebagai PPK lalu memerintahkannya menunjuk TA sebagai pemenang proyek. Padahal kegiatan lelang belum diumumkan. EO dan TA kemudian bersepakat atas pembagian fee 10% dari nilai proyek, dimana EO mendapat 7% dan TA 3%.

Tersangka TA mensubkontrakkan seluruh pekerjaan ke beberapa perusahaan, salah satunya PT KPPN, tanpa adanya perjanjian kontrak dengan Pemkab Mimika. Hal tersebut juga atas sepengetahuan EO.

Progres pembangunan juga diduga tidak sesuai jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya volume pekerjaan yang kurang. Padahal telah dilakukan pembayaran pekerjaannya.

Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp46 Miliar. Dimana dari proyek ini EO diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 Miliar.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK meminta kepada para tersangka lainnya untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya. Hal ini sebagai komitmen bersama agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien, sehingga segera memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait.




Empat Orang Penambang Liar di Lampung Ditangkap Polisi

LAMPUNG, (TB) – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan empat orang terduga pelaku penambangan batu ilegal di Dusun Talang Padang Desa Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi Kab. Lampung Utara pada Kamis 8 September 2022.

Keempatnya masing masing SMN (42) warga Dan Slipi Kecamatan Abung Tinggi, JMN (38)warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Tanjung Raja, NRM (35) DS Slipi Kecamatan Abung Tinggi dan SYT (52) warga Desa Tri Mulyo, dengan arang bukti yang disita berupa satu unit kendaraan alat berat eksavator.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan, penangkapan terhadap ke empat terduga pelaku bermula dari adanya laporan warga bahwa di lokasi tersebut terdapat aktifitas penambangan batu ilegal, Minggu (11/9/2022)

Laporan kita tindak lanjuti dengan menurunkan tim opsnal di pimpin Aipda Edy Candra untuk mengecek kebenaran laporan.

Benar saja, saat tim berada di lokasi didapati aktifitas penambangan Batu di duga ilegal dengan pekerja berjumlah empat orang menggunakan satu unit kendaraan alat berat eksavator, kemudian kita lakukan interogasi.

Selanjutnya untuk kepentingan pemeriksaan, mereka SMN, JMN, NRM dan SYT berikut barang bukti di amankan ke Mapolres. “ujarnya

Dari hasil pemerikasaan, mereka tidak dapat menunjukan bukti dokumen / surat ijin usaha pertambangan dan terhadap ke empatnya kita tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 158 Jo pasal 35 dan atau pasal 161 Jo Pasal 104, atau pasal 105 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Dengan ancaman kurungan paling lama 5 Tahun. “kata Eko Rendi.




Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa Dukung Langkah Menteri ATR/BPN Hilangkan Praktik Mafia Tanah

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Ahli waris lahan Ulayat 5 Keturunan Bandardewa mendukung langkah yang diambil oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto yang terus melakukan upaya menghilangkan praktik mafia tanah, serta perbuatan curang perusahaan yang menggunakan HGU tidak sesuai dengan jumlah tanah yang diperuntukan.

Hal ini disampaikan Muchlis Libra Wertha, SE, salah satu ahli waris 5 keturunan Bandardewa dalam keterangannya Sabtu (10/9/2022).

Untuk mewujudkan hal ini, kata Muchlis, baru-baru ini Menteri Hadi Tjahjanto bahkan meminta dukungan DPR RI dan gayung pun bersambut.
DPR RI melalui Anggota Komisi II DPR Riswan Tony (Politikus asal Lampung) mendukung penuh gebrakan Hadi Tjahjanto tersebut.

Muchlis berharap, agar apa yang dihasilkan oleh Menteri ATR/BPN bersama DPR RI dapat mempercepat proses pengembalian sepenuhnya lahan Ulayat masyarakat adat 5 Keturunan Bandardewa di Tiyuh Bandardewa Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung kepada para ahli waris keluarga besar 5 keturunan Bandardewa yang hingga saat ini terus diperjuangkan.

“Kami berharap langkah pak Menteri Hadi Tjahjanto dapat berdampak positif terhadap perjuangan kami Masyarakat Adat 5 keturunan Bandardewa dalam mengembalikan tanah Ulayat keluarga besar kami,” kata Muchlis L Wertha yang juga Wakil Kepala Bidang Badan Pendidikan dan Latihan Daerah – Partai Demokrat Provinsi Lampung (Wakabid Badiklatda – Dem-La) Sabtu (10/9).

Seperti diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto berkomitmen dan meminta dukungan DPR untuk bisa terus menghilangkan praktik mafia tanah, serta perbuatan curang perusahaan yang menggunakan HGU tidak sesuai dengan jumlah tanah yang diperuntukan.

“Saya tidak segan menindak (mencabut izin). Untuk HGU banyak saya temukan khususnya di wilayah Sumatera yang tumpang tindih dengan tanah masyarakat. Dan juga banyak HGU yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk plasma 20% bagi masyarakat,” Ungkapnya dalam rapat kerja Komisi II DPR, Kamis (1/9).

Hal yang sama juga dilakukan Hadi terhadap mafia tanah yang ada di institusinya. Selain investigasi Hadi memperkuat sistem keamanan akses data di Kementerian ATR/BPN. Akses yang tidak terproteksi baik diyakini menjadi kunci penyalahgunaan dalam praktik mafia tanah.

“Kami perkuat sistem di pusdating supaya tidak terjadi tindakan ilegal yakni mengganti secara ilegal data yang sedang diproses untuk sertifikat, ini yang kami perkuat,” lanjutnya.

Hadi juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi stafnya yang dinilai bertindak ilegal dan tidak bisa bekerja. Mantan panglima TNI tersebut akan segera mengganti atau memecat oknum tersebut.

Hadi juga memaparkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya menuntaskan berbagai kasus pertanahan di berbagai daerah. Sejumlah kasus pertanahan menahun yang ada di daerah telah diselesaikan di antaranya, kasus melalui redistribusi tanah untuk tiga ribu mantan Kombatan GAM sebagai tindak lanjut MOU Helsinki.

Selanjutnya penanganan tanah masyarakat suku anak dalam Jambi kelompok 113 dengan perusahaan sawit. “Kami juga melakukan percepatan penyelesaian konflik agraria terhadap tanah negara bekas HGU atas nama PT Kencana Sikasur Jawa Tengah,” ujar Dia juga menyampaikan peta pembagian wilayah perencanaan dalam RTR KSN IKN.

Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan materi teknis dan rancangan peraturan kepala otorita Ibu Kota Negara tentang RDTR, wilayah perencanaan 1, kawasan inti pusat pemerintahan dan WP2 ikn Barat,WP2 IKN Barat, WP4 IKN Timur 1, WPS IKN Timur 2 untuk dilanjutkan ke proses legislasi.

“Penyusunan RDTR WP 6 IKN utara sampai saat ini masih dalam proses penyelesaian. Penyusunan RDTR WP3 IKN Selatan, WP7 Simpang Samboja, WP8 Kuala Samboja dan WP 9 Muara Jawa belum dilaksanakan dan target penyelesaian 2022”

Sementara itu anggota Komisi II DPR Riswan Tony mengatakan Kementerian ATR/BPN masih menghadapi persoalan mafia tanah termasuk keengganan BPN untuk mengukur ulang lahan atau HGU yang dikelola perusahaan besar di seluruh Indonesia, khususnya di Lampung.

“Soal mafia tanah, ada beberapa kasus akibat enggannya pihak BPN untuk mengukur ulang terhadap lahan atau HGU perusahaan besar. Saya berharap konsen untuk pengukuran HGU lahan di seluruh Indonesia, khususnya di Lampung,” tegasnya.

Dia meminta Hadi untuk tidak segan membongkar oknum mafia tanah yang berada di Kementeriannya.

“Untuk memberantas mafia tanah harus didahului lebih dulu dengan memberantas mafia yang ada di BPN dulu. Karena keengganan inilah yang merusak pertahanan di Indonesia,” Tukasnya.(Dr)




Dua Calon Mahasiswi UBINA Diperlakukan Tidak Senonoh Oleh Oknum Diduga Staf Universitas

SERANG, (TB)  –  Dua calon Mahasiswi baru yang mendaftar di Universitas Bina Bangsa mendapat perlakuan tidak senonoh dari oknum diduga Staf Universitas tersebut.

JJ (19) dan TT (18) yang bermaksud hendak mengurus kelengkapan berkas pendaftaran KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan pembayaran registrasi ulang pada 21 Juli 2022 lalu,  sempat disewakan kamar untuk menginap di Hotel Grand Krakatau Serang, Banten oleh PE (Staf Universitas -Red).

“Karena pada saat itu waktu sudah menjelang maghrib, salah satu oknum [staf] ini menawarkan kepada JJ dan TT untuk diinapkan di hotel dengan alasan kalau pulang kan jaraknya jauh, sedangkan besok pagi harus interview KIP,” ungkap JJ, Selasa (6/9/2022) seperti dikutip dari Wartasidik.co

Dengan kepolosannya, akhirnya dua gadis ini mengikuti tawaran PE, staf UBINA yang meyakinkan setelah diantar ke hotel lalu dirinya langsung pulang.

“Ketika saya dan teman saya diantarkan ke hotel dan masuk kamar, saya istirahat sejenak, lalu PE keluar kamar setelah ikut istirahat beberapa menit. Kurang lebih setelah 40 menit, PE datang lagi membawa minuman 2 gelas cup dan 1 plastik minuman warna hitam memakai sedotan,” katanya.

“Dua minuman di cup yang katanya jus lemon diberikan kepada saya dan teman saya, nah yang di plastik minuman berwarna hitam diminum sama PE dengan memakai sedotan. Kata PE minuman yang di cup itu adalah minuman lemon, sedangkan minuman dia yang di plastik warna hitam itu katanya jus alpukat,” kata JJ.

“Sesudah itu lalu PE mandi dan keluar kamar mandi hanya mengenakan handuk dan baju kemeja panjang langsung mendekati saya dan teman saya dengan alasan PE mau ngajarin skripsian. Lalu PE mengusap-usap punggung saya dan teman saya,” ungkap JJ.

“Ketika saya menghindar, PE terus mendekati saya dan menempelkan dagunya ke pundak saya. Karena saya semakin takut saya menghindar lagi. Ketika saya masuk kamar mandi mau gosok gigi, PE ngetok pintu menyuruh saya membukanya dengan alasan mau ngambil sesuatu di celananya di balik pintu kamar mandi,” imbuhnya.

“Lalu dia (PE-red) masuk sambil mengenakan handuk tiba-tiba lampu kamar mandi dimatiin dan pintunya ditutup sama PE. Lalu saya teriak, ‘bapak saya takut!’ lalu saya keluar dari kamar mandi dan PE pun keluar dari kamar mandi juga,” lanjut JJ.

“Tak hanya itu, pas saya minta antar ke teman saya untuk melanjutkan gosok gigi, PE langsung menarik paksa tangan saya sambil ngomong: ‘hayu sama bapak aja’ dan saya terus menolaknya karena sangat takut,” ujarnya.

“Setelah itu PE keluar kamar dan mengunci pintu kamar nya di luar, saya pun tambah takut ingin kabur dari kamar hotel. Lalu teman saya menelepon PE untuk minta dibuka kamar hotel karena PE tidak kunjung datang sampai kurang lebih setengah jam, akhirnya teman saya telepon resepsionis untuk minta tolong dibukakan pintunya dan alhamdulillah pintu kamar dibuka, langsung saya dan teman saya bergegas keluar kamar dan pulang,” terang JJ lagi.

TT mengatakan kalau dirinya sempat diusap-usap punggungnya. “Saya juga sempat diusap-usap punggungnya dan saya langsung menghindar karena saya sangat takut,” kata TT.

Atas kejadian tindakan tidak senonoh yang menimpa terhadap anak-anaknya, pihak keluarga akan melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib agar oknum staf tersebut bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Karena sampai saat ini para korban yang telah mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh itu dihantui rasa ketakutan bahkan sampai putus asa untuk melanjutkan kuliahnya di kampus manapun,” ujarnya. (Red)




Sosok Rulaini, Tersangka Penebangan Pohon Karet PT.HIM Dimata Anaknya?

KOTA BUMI, (TB) – Rudini (32) anak lelaki Rulaini terdakwa kasus penebangan pohon karet PT HIM di lahan Ulayat 5 Keturunan Bandardewa mengaku cukup kerepotan dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh orang tuanya.

Rudini mengatakan bahwa perjuangan orangtuanya bersama keluarga besar 5 Keturunan Bandardewa dalam memperjuangkan tanah Ulayat milik mereka dirasakannya telah menyita banyak waktu dan pengorbanan. Termasuk ketika Rulaini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Menggala seperti saat ini.

“Jarak Menggala dan Kotabumi cukup jauh,” tutur Rudini kepada media ini, dikediamannya di bilangan Kelurahan Tanjung Harapan Kotabumi, Lampung Utara Minggu (4/9).

Belum lagi sang Ibu harus merawat neneknya yang sedang sakit keras.

Meski demikian, Menyaksikan kegigihan Keluarga 5 Keturunan Bandardewa, Rudini optimis perjuangan keluarganya yang selama ini dilakukan pada saatnya akan menemukan titik temu.

“(Saat ini) Bukan tidak berhasil tapi belum berhasil,” Ucap Rudini meyakini.

Dimata Rudini sang ayah adalah sosok pekerja keras dan bertanggung jawab terhadap keluarga yang dibanggakannya.

“Kalau dia (Rulaini) yakin dengan perjuangannya harus kami dukung, kami bangga,” kata Rudini.

Bagi Rudini, orang tuanya selaku Koordinator Lapangan Pengamanan Tanah Ulayat Milik 5 Keturunan Bandardewa Pal 133-139 Kampung Bandardewa yang diduga dikuasai secara sewenang-wenang oleh PT HIM, sangat menyesalkan Perbuatan melanggar hukum tersebut dan terpaksa dilakukan semata-mata untuk mempertahankan hak dan martabat leluhur mereka yang telah dirampas oleh PT HIM sejak tahun 1982.

Serta indikasi adanya pembiaran kasus ini oleh Pemerintah, Gugus Tugas Reforma Agraria setempat dan keberpihakan oknum aparat Kepolisian terhadap Perusahaan PT HIM yang telah menguasai lahan mereka selaku pemilik sah atas tanah tersebut. Tanah Ulayat tepat didepan kantor Bupati Tulangbawang Barat tersebut beralaskan Soerat Keterangan Hak Kekoesaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa Nomor : 79/ Kampoeng/ 1922 terdaftar pada kantor Pesirah Marga Tegamoan tangga 27 april 1936 yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Diketahui, sebelum penebangan pohon karet PT HIM diarea tanah Ulayat terjadi, Dugaan penyerobotan tanah masyarakat adat tersebut secara resmi sudah dilaporkan bahkan disertai pemaparan langsung dihadapan jajaran aparat Polres Tubaba pada tanggal 7 Februari 2022 dan disusul penyerahan dokumen secara lengkap pada tanggal 8 Februari 2022 oleh Kuasa ahli waris 5 Keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi. Namun sejauh ini belum diketahui tindaklanjutnya.

Sementara itu, Janji Kapolda Lampung saat dijabat Hendro Sugiatno. Hendro ketika pertemuan dengan para kepala Tiyuh (Desa) dan tokoh Masyarakat Kabupaten Tubaba, pada Rabu (9/3) yang lalu telah berkomitmen akan mengambil alih kasus dan turut mencarikan solusi serta bertindak seadil-adilnya dalam penyelesaian konflik antara PT HIM dan Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa hingga ke tingkat pemerintahan pusat, hingga saat ini belum juga ada tindak lanjutnya.

Media ini telah berupaya mengkonfirmasi Polda Lampung melalui Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Reynold EP Hutagalung. Namun hingga berita ini diterbitkan Senin (5/9), belum ada tanggapan dari Dirkrimum.

( Dr )




Sidang Ke 13 Kasus Suap Ade Yasin Cs Hadirkan Saksi Mahkota

BANDUNG, (TB) – Sidang kasus suap Auditor BPK Perwakilan Jawa Barat dengan terdakwa Ade Yasin Cs hari ini kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 5 Agustus 2022.

Sidang ke 13 kali ini agendanya menghadirkan saksi mahkota bagi para terdakwa. Berdasarkan keterangan Jaksa KPK saksi mahkota itu adalah Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin.

“Saksi mahkota itu nantinya Ade Yasin akan menjadi saksi untuk Ihsan Ayatullah Cs. Pun sebaliknya,” kata JPU Roni Yusuf seperti dikutip dari Bogorupdate.com.

Untuk diketahui dalam sidang ke 13 ini masih dipimpin Hakim Hera Kartiningsih selaku Ketua Majelis. informasi yang dihimpun, terdakwa Ade Yasin Cs bakal dihadirkan langsung dalam persidangan alias tidak lagi secara virtual. (Sto)




Benson Wertha Tagih Janji Kapolda Lampung Tuntaskan Sengketa Tanah Keturunan Bandardewa

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Salah satu perwakilan tanah ulayat 5 (Lima) Keturunan Bandardewa Benson Wertha, SH, berharap Kapolda Lampung bisa menuntaskan penyelesaian sengketa tanah Ulayat Lima Keturunan Bandardewa berada di Pal 133 sampai dengan 139 Tiyuh (Desa) Bandar Dewa dengan PT HIM.

Persoalan ini terindikasi dijadikan sarang “Mafia Tanah dan Penggelapan Pajak” yang diduga melibatkan para pemangku kekuasaan dan oknum aparat setempat yang telah berlangsung selama kurang lebih 40 tahun terakhir.

Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung yang juga seorang Pengacara itu mengingatkan kembali janji Kapolda Lampung saat dijabat Hendro Sugiatno.

Hendro ketika pertemuan dengan para kepala Tiyuh (Desa) dan tokoh Masyarakat Kabupaten Tubaba pada Rabu (9/3) yang lalu telah berkomitmen akan mengambil alih kasus dan turut mencarikan solusi serta bertindak seadil-adilnya dalam penyelesaian konflik antara PT HIM dan Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa hingga ke tingkat pemerintahan pusat.

” Kami menagih janji Kapolda, setelah terjadinya cheos beberapa bulan yang lalu antara Satpam PT HIM dan warga 5 Keturunan Bandardewa dan berujung terjadinya penangkapan beberapa warga 5 Keturunan Bandardewa yang sekarang sedang berproses hukum,” Kata Benson, Kamis (1/9/2022).

Benson melanjutkan, Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa sangat berharap kepada Kapolda untuk dapat segera menuntaskan permasalahan ini agar supremasi hukum tetap ditegakkan seadil-adilnya, mengungkap dan menangkap para oknum oknum yang terlibat dalam perpanjangan HGU PT HIM yang menurut pihaknya Penuh dengan rekayasa.

” Hal ini penting kami pertanyakan, agar apa yang menjadi harapan Kapolda selaku penanggung jawab Kamtibmas dan penegak Hukum di Provinsi Lampung ini dapat benar-benar dibuktikan.
Dalam artian yang salah harus segera ditindak dan yang terzalimi harus dilindungi,” Ujar Benson.

Sesuai dengan bukti kepemilikan Luas Lahan Lima keturunan 1,470 H yang dimanfaatkan PT selama 49 Tahun, ternyata
terkuak di rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Tubaba hanya 206 H yang masuk HGU PT HIM, berarti hampir seribu Hektar lebih tanaman karet tersebut diserobot, dirampas dan dimanfaatkan PT HIM tanpa mengeluarkan pajak pada Kas Negara.

Benson, berharap Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus bisa memediasi pertemuan Antara Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa, DPRD Tulangbawang Barat Komisi I, PT HIM dan Gugus Tugas Reforma Agraria/BPN setempat.

” Agar penataan izin usaha di kabupaten Tubaba yang selama ini carut marut dapat segera diatasi,” tuturnya.

Benson, meyakini jika hal ini dapat dilakukan oleh Kapolda akan terlihat siapa sebenarnya Aktor yang menghalang halangi rekomendasi DPRD Tubaba untuk dilakukannya penataan /ukur ulang HGU PT HIM.

” Kita berharap Negara senantiasa hadir dalam keadilan yang sesungguhnya,” Pungkas Benson.

Diketahui, Pasca terjadinya chaos berdarah bulan Maret lalu antara Keluarga 5 Keturunan Bandardewa dan PT HIM, sehingga menimbulkan satu korban pembacokan dikepala atas nama Sobirin warga 5 Keturunan Bandardewa pada Rabu (2/3/2022) yang lalu, kemudian berlanjut dengan ditangkapnya beberapa orang yang diduga pelaku pembacokan serta pengrusakan oleh Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) dan Polda Lampung hingga saat ini sedang berproses hukum.(Dr)




Mantan Kontestan Pilkada Pesisir Barat ALB Tersandung Kasus Korupsi

LAMPUNG BARAT, (TB) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa, Lampung Barat, melakukan penyerahan berkas perkara dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran (TA) 2014, di Kantor Kejari setempat, Selasa (30/8/2022).

Arya Lukita Budiman atau akrab disapa ALB, yang sempat maju pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Barat merupakan kontraktor proyek ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ia keluar dari kantor Kejari setempat, dengan mengenakan baju tahanan didampingi kuasa hukumnya Riki Ansori, SH dari Kantor Hukum Riki Ansori & Partners yang tergabung di Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) sebagai Ketua BPC PAI Lampung Barat.

Kasi Intelijen Kejari Lambar Zenericho, SH, mendampingi Kepala Kejari Dedy Sutendy, SH, MH, mengatakan, Tahap II tersebut dihadiri oleh Kasi Pidsus Mart Mahendra Sembayang, SH., Kasi Pidum Rahmat Efendi, SH, MH.,Kasi BB Hakim Agoeng Tirtayasa Rasoeng, SH.MH., Jaksa M. Eri Fatriansyah, SH.

Dikatakannya, Terdakwa didakwakan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 UU NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana di ubah dan di tambah dengan UU NO. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dan di tambah dengan UU No 21 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

”ALB telah dibawa menuju Rumah Tahanan Klas IIb Krui oleh Seksi Tindak Pidana Khusus, dengan dilakukan pengamanan oleh Seksi Intelijen dan Pihak Kepolisian Lampung Barat,” ungkap Zenericho.

Untuk diketahui, Kejari Lampung Barat, menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan Tipidkor dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan Way Batu Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, tahun anggaran 2014 dengan kerugian Negara mencapai Rp339.044.115,75.

Dalam press release yang dilakukan oleh Kepala Kejari Lambar Riyadi, SH., dan jajaran, di Aula Kejari setempat Rabu (23/2/2022) lalu, diketahui bahwa penetapan kedua tersangka berinisial A yang dan ALB tersebut berdasarkan hasil peningkatan penyelidikan ke penyidikan yang dilakukan.

Perbuatan melawan hukum tersebut kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.339.044.115,75. Kerugian negara tersebut berdasarkan dari nilai kontrak hasil tender elektronik yang ditetapkan oleh Pokja sebesar Rp.1.302.000.000 yang dimenangkan oleh CV. E.S.

Untuk modus operandinya tersangka ALB meminjam perusahaan CV. E.S untuk mengikuti lelang, selanjutnya ALB membuka rekening dengan tujuan agar setiap pencairan termin dilakukan tersangka melalui stafnya.

Lalu, tersangka ALB memerintahkan pekerjanya untuk menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) serta dokumen pencairan serta seluruh dokumen atas nama direktur CV. E.S. Sejatinya pengerjaan proyek tersebut telah selesai dan diserahterimakan 100 persen. Namun berdasarkan pemeriksaan lapangan Ahli Teknik Unila dinyatakan terdapat item yang tidak sesuai kontrak (terdapat kekurangan volume).

Diantaranya, Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base), lapisan pondasi agregat kelas A dan B serta Beton K-350 Struktur Bangunan Atas. (Dr/Rls)




HN, Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi, Miris Korban Sempat Mau Bunuh Diri

LAMPUNG TENGAH, (TB) – Seorang pemuda ditangkap Satreskrim Polres Lampung Tengah karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Pelaku yang berinisial HN diringkus pada hari jum’at (26/08/2022) dirumahnya.

Kakak korban AW (inisial) mengatakan bahwa akibat pelecehan itu adiknya (korban-red) bahkan mencoba melakukan percobaan bunuh diri. Hanya saja sempat ketahuan dan percobaan bunuh diri itu berhasil di hentikan, ungkap AW

AW juga mengungkapkan kronologi kejadiannya. Bermula dari adiknya yang masih duduk di kelas 2 SMA tersebut,  dibawa ke rumah tersangka dan di iming-imingi bahwa tersangka akan bertanggung jawab apabila korban sampai hamil, tapi setelah itu tersangka HN yang sudah melakukan hubungan intim dengan korban, ternyata memvideokan serta mengambil foto korban, saat korban sedang tidak berbusana.

“Belakangan foto dan video tersebut akan di pakai tersangka HN untuk memeras korban dan mengancam korban,” Ucap AW.

Terpisah Kepala UPTD PPA Lampung Tengah Yusrizal mewakili Kasat Reskrim Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mengungkapkan bahwa kasus sedang dalam berjalan dalam penanganan Polres.

“Kasus sedang berjalan dan sudah dilakukan penanganan, berkas-berkas pun sudah dilengkapi” Ujarnya.

“Saat ini kami UPTD PPA berupaya agar korban mendapatkan keadilan serta kami pun berupaya memenuhi hak dan kewajiban korban,” Kata Yusrizal.

Pihaknya pun sudah membawa korban ke pisikolog untuk pemulihan mental dan trauma yang dialami korban,” Tambahnya, Pungkasnya. ( Dr )