Hakim Vonis Ade Yasin 4 Tahun Penjara, 1 Tahun Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

BANDUNG, (TB) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis terdakwa Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin 4 tahun penjara. Tak terima, Pendukung setia Ade Yasin “ngamuk” di karena vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan. Para pendukung yakin Majelis Hakim akan memvonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“Majelis hakim memvonis 4 tahun penjara dan Ade Yasin terbukti bersalah mengkondisikan penyuapan auditor BPK melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizky Taufik Hidayat,” ungkap Hera Kartiningsih, saat membacakan amar putusan, Jum’at (23/09)

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Ade Yasin selama 4 tahun, satu tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun

“Pencabutan hak politik, majelis hakim memutuskan terdakwa Ade Yasin selama 4 tahun. Hukuman ini dijalankan setelah hukuman pidana selesai,” kata Hera Kartiningsih.

Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Hera Kartiningsih, berdasarkan hasil keputusan bersama dan hasil musyawarah dan mufakat ketiga hakim.

“Kepada terdakwa silahkan untuk menerima, banding atau pikir-pikir,” kata Hera Kartiningsih.

Usai dibacakan putusan oleh majelis hakim, pendukung setia Ade Yasin yang rajin datang setiap persidangan sempat histeris sebagai bentuk protes.

“Allahhuakbar, Hakim gak adil,” teriak salah satu pendukung Ade Yasin, ditempat persidangan. Selain teriakan kekecewaan, para pendukung juga melempari meja Hakim dengan botol air mineral, setelah ditinggalkan.

Usai membacakan Vonis, Hakim Ketua memberi kesempatan bagi terdakwa Ade Yasin melalui Penasehat Hukum (PH) untuk mengajukan banding, jika putusan yang dibacakan Majelis Hakim tidak terima.

“Silahkan jika ada yang tidak berkenan dengan keputusan Hakim, diajukan banding dalam 7 hari kedepan,” tegas Hera Kartiningsih.

Usai membacakan putusan Penasehat Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar-butar, mengajukan banding, karena menilai keputusan hakim tidak berdasarkan fakta persidangan.

“Kita akan ajukan Banding,” singkatnya disambut riuh para pendukung yang tadinya berharap Ade Yasin akan divonis jauh lebih rendah dengan tuntutan jaksa.
“Silahkan jika ada yang tidak berkenan dengan keputusan Hakim, diajukan banding dalam 7 hari kedepan,” tegas Hera Kartiningsih.

Usai membacakan putusan Penasehat Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar-butar, mengajukan banding, karena menilai keputusan hakim tidak berdasarkan fakta persidangan.

“Kita akan ajukan Banding,” singkatnya disambut riuh para pendukung yang tadinya berharap Ade Yasin akan divonis jauh lebih rendah dengan tuntutan jaksa. (*/Red)




Pelaku Belum Ditahan, Aksi Ribuan Wartawan Akan Berlanjut di Mabes Polri 

KARAWANG, (TB) – Semakin tidak karuan moral para oknum pejabat yang memiliki moral bejad. Penyekapan yang dilakukan oknum pejabat Karawang AA dan kawan – kawannya berbuntut panjang.

Terlepas dari Motif, kekerasan pada Wartawan yang sedang menjalankan tugas sesungguhnya adalah kejahatan Negara, sehingga pelaku nya bisa dikenakan UU Pers No 40 Th 1999 dan UU KUHP.

Terkutuk lah pihak yang tidak memahami tugas para pewarta.

2 wartawan jadi korban, yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Pemkab Karawang. Mereka harus di proses hukum dan sangat di sayangkan prilakunya tidak punya rasa kemanusiaan dengan tega memaksa wartawan minum air kencing setelah dipukuli.

Atas peristiwa itu, ribuan jurnalis dari berbagai wilayah Jabodetabek, dan sebagian wilayah Jawa Barat dan perwakilan dari Jawa Tengah menggelar aksi di gedung DPRD Kabupaten Karawang.

Aksi mereka sebagai bentuk solidaritas sesama insan pers atas penganiayaan yang terjadi terhadap dua wartawan oleh oknum pejabat ASN kabupaten Karawang.

Selain insan pers, aksi itu juga diikuti oleh sejumlah organisasi kewartawanan diantaranya Forum Jurnalis IMN, A-PPI, FWJ Indonesia, SMSI, IWO, MOI, IWOI, MIO, FORWABI, PWRI, dan SWI.

Dalam aksinya, mereka menyuarakan tuntutan kepada oknum pejabat ASN kabupaten Karawang yang berinisial AA dan kawan – kawan agar segera diproses hukum dan menonaktifkannya sebagai ASN.

Aksi ribuan wartawan itu juga mendapat sorotan dari Kapolres Karawang Aldi Subartono. Aldi langsung mendatangi tempat aksi untuk melihat langsung dan menjaga suasana aksi.

Aldi meminta rekan – rekan wartawan untuk menahan diri, karena kasus ini telah digelar di Polda Jabar untuk menetapkan status tersangka.

“Hari ini sedang digelar perkara di Reskrimum Polda Jabar, anggota saya juga mengawal ke sana. Karena gelar perkara itu untuk menentukan status tersangka. “Kata Kapolres Karawang didepan peserta aksi, Kamis (22/9/2022).

Lebih rinci, Aldi juga mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus yang telah diterima laporan kepolisian, Penganiayaan terhadap dua wartawan oleh oknum pejabat ASN akan ditindak tegak lurus.

“Siapapun yang terbukti bersalah akan kami proses hukum. “Kata Kapolres Karawang.

Menyikapi hal tersebut Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan mengatakan jurnalis tidak bisa dibohongi.

“Ucapan Kapolres akan kami tunggu hingga Senin depan, jika tidak diproses hukum dengan penangkapan dan penahanan terhadap oknum pejabat AA dan kawan – kawannya, maka aksi Selasa (27/9/2022) akan digelar lebih besar di Mabes Polri dan Kemendagri. “Jelas Opan.

Opan juga menyinggung petisi yang dibuat oleh rekan – rekan perwakilan yang diundang ketua DPRD Kabupaten Karawang tidak mengarah pada tuntutan Jurnalis sesuai dengan undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Korban adalah profesi wartawan dan peristiwa itu bukan terjadi pada warga biasa di Karawang. Yang namanya profesi jurnalis itu tidak bisa di sekat-sekat kayak gini. “Ungkapnya.

Sebagai aktifis jurnalis yang sudah melalang buana hampir 25 tahun ini di dunia wartawan, Opan mengultimatum dalam kurun waktu 2X24 jam tuntutan agar oknum pejabat Pemkab Karawang AA bersama 4 rekannya segera dicopot dan ditahan demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

“Nanti Wartawan Indonesia Bersatu kita gelar minggu depan di Mabes Polri dan Kemendagri, jika proses hukum terhadap oknum Pejabatnya belum ditahan. Mungkin bukan hanya pelaku oknum pejabat Pemkab Karawang, kami juga mendesak Bupati Karawang, Kapolres Karawang dan Dir reskrimum Polda Jabar yang tidak mengindahkan tuntutan kami, akan kami minta dicopot. “Pungkas Opan.

Senada, Ketua Umum Forwabi Syarif Hidayat menilai aksi yang digelar hari ini di gedung DPRD Kabupaten Bekasi belum mencapai final.

“Belum final itu ya, karena kami melihat ada hal – hal yang tidak kami pahami. Artinya kasus ini tidak boleh di diamkan dan harus berlanjut sampai para pelaku ditangkap dan ditahan. “Ucap Arief sapaan akrab ketum Forwabi.

Pernyataan Ketum FWJ Indonesia untuk menggelar aksi lebih besar yang akan melibatkan rekan – rekan organisasi kewartawanan Nasional dan lokal di Jakarta adalah langkah yang sangat baik. Terlebih aksi nantinya akan melibatkan para pimpinan redaksi dan ratusan wartawan.( Ferdinal ).




Hakim Agung MA, Sudrajat Dimyati Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara

NASIONAL, (TB) – Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap pengurusan perkara di MA.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap sebesar Rp.800 juta rupiah melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

“SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu),” ujar Firli saat konferensi pers, Jumat (23/9/22).

Dalam kasus suap pengurusan perkara ini, KPK menetapkan 10 tersangka. Berikut ini 10 tersangkanya:

Sebagai penerima:
– Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
– Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
– Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Redi, PNS Mahkamah Agung
– Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai pemberi:
– Yosep Parera, pengacara
– Eko Suparno, pengacara
– Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
– Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana). (*/Red)




PWI Jabar Desak Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Wartawan di Karawang

Photo Tangkapan layar. Gusti Sevtian Gumilar (Wartawan) Korban Penyekapan dan penganiayaan oleh Oknum Pejabat di Karawang saat membuat laporan di Kepolisian.

BANDUNG, (TB) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat mengutuk keras tindak kekerasan terhadap dua orang wartawan di Kabupaten Karawang.

Karena itu PWI Jabar mendesak kepolisian mengusut tuntas peristiwa itu dan menangkap para terduga pelaku penganiayaan.

Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat, Selasa (20/92022) menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa tersebut. Disebutkan Hilman, di era keterbukaan informasi seperti saat ini tindakan kekerasan adalah sebagai tindakan biadab.

Maka Hilman, berharap jika terjadi ketidaksetujuan atas pemberitaan di media sebaiknya diselesaikan melalui saluran yang sudah ditetapkan dalam Undang undang nomor 40/1999 dan peraturan turunannya.

” Saluran untuk menyatakan ketidaksetujuan itu sudah diatur oleh peraturan Dewan Pers. Pasti Dewan Pers akan memfasilitasi dan memediasi sehingga peristiwa delik pers bisa diselesaikan secar baik dan beradab,” kata Hilman.

Seperti diketahui Dua orang wartawan di Kabupaten Karawang yakni Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh sejumlah orang. Kedua korban sudah membuat laporan polisi di Polres Karawang.

Didampingi kuasa hukum dan puluhan wartawan Gusti dan Zaenal melapor ke Polres Karawang. Adapun nomor laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor laporan STTLP/174/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin malam 19 September 2022.

Kronologis Peristiwa

Usai launching Persika 1951 Gusti yang saat masih berada di stadion Singaperbangsa Karawang, dibawa oleh yang mengaku orang suruhan seorang pejabat Karawang berinisial A.

Gusti dibawa ke bekas kantor PSSI Karawang. Sesampainya di kantor tersebut ruangan langsung ditutup tidak boleh ada yang masuk selain orang orang dari yang mengaku suruhan pejabat berinisial A dan korban.

Dilaporkan korban alat kerja wartawan seperti gadget, hand phone korban dirampas. Selang waktu beberapa saat setelah korban di bawa ke ruangan tersebut mulai mendapat penganiayaan berupa pukulan dari sejumlah orang yang berada di ruangan tersebut.

Bahkan menurut laporan korban oknum pejabat A hadir di ruangan itu dan mencekoki korban dengan air kencing sebanyak tiga kali.

Kecuali itu, korban pun mendapat hantaman kepala. tinju di beberapa bagian tubuhnya.

Korban Gusti pun mendapat ancaman jika soal ini berlanjut dan korban melapor, keluarga akan dihabisi. Korban dapat ke luar dari ruangan itu setelah dijemput oleh salah seorang keluarganya yang mengetahui korban ada di ruang itu. Koban mengalami penyekapan satu malam, yakni Sabtu malam hingga Minggu dini hari.

Korban di aniaya dari malam hingga pagi hari hingga tak dasarkan diri dan bisa pulan karena dijemput oleh saudaranya. Kemudian korban diselamatkan dan bawa ke salah satu kantor Dinas dan baru pulang pukul 18.00 WIB Minggu sore 18 September 2022.

Berbeda dengan korban lainya yaitu Zaenal. Dia dijemput dari rumahnya pukul 04.00 WIB Minggu. Setelah berada di dalam mobil penjemput Zaenal terus-terusan disiksa.

Karena siksaan itu Zaenal Mustofa mengalami luka robek di bagian kepala.

Berdasar kronologi dugaan penyekapan dan penganiayaan yang seperti dilaporkan ke pihak kepolisian di Karawang tersebut, PWI Jabar menyatakan menolak segala bentuk kekerasan terhadap wartawan. (*/Sto)




Yantoni Desak Tim Gugus Tugas Tindaklanjuti Rekomendasi Penyelesaian Konflik Lahan Ulayat

TULANGBAWANG BARAT, (TB) – Ketua Komisi 1 DPRD Tulangbawang Barat, Yantoni mengecam kinerja Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Tulangbawang Barat yang terkesan tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil hearing yang telah dikeluarkan oleh pihaknya dalam upaya penyelesaian konflik lahan Ulayat masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa dengan PT Huma Indah Mekar (PT HIM) beberapa bulan yang lalu.

“Kalau permasalahan mafia tanah Itu kan kita semua tahu bahkan semua petinggi negara termasuk DPR RI sudah menyampaikan demikian, artinya secara langsung dan tidak langsung sudah mengetahui Permasalahan legalitas tanah di tempat kita,” kata Yantoni saat ditemui dikediamannya Senin (19/9) malam.

Yantoni mengharapkan kepada semua pihak untuk berbuat nyata dan tidak sekedar bicara-bicara saja seperti yang terjadi selama ini.

“Tapi saya berharap kita bersama-sama sekarang ini jangan cuma sebatas mengucapkan tapi bagaimana kita berbuat,” sentilnya.

Dia melanjutkan, “Karena kami DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat sudah banyak berbuat, tetapi mohon dengan segala pihak supaya permasalahan ini bisa selesai jangan kita sudah melihat suatu kejadian hanya melihat tetapi tidak mencari solusi demi kebaikan bersama. Kami berharap semua pihak yang terkait menyelesaikan masalah yang sudah diketahui bersama”.

Yantoni merasa sangat prihatin dengan sikap diamnya para oknum lembaga terkait yang berwenang dalam persoalan tanah Ulayat ini, hingga terkesan sengaja membiarkan berlarut-larut.

“Kalau kita melihat apa yang terjadi di kasus konflik pertanahan antara masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa dengan PT HIM ini, akhirnya yang menjadi korban adalah masyarakat. Karena apa yang saya sampaikan tadi, kita yang berada di lembaga yang mempunyai kewenangan hanya diam, kalau kami (DPRD) tugas kami ya itu, sudah selesai. Artinya kami berbuat untuk masyarakat sepenuh kemampuan, kami sampai mengeluarkan rekomendasi lho. Rekomendasi kepada pemerintah daerah setempat untuk ditindaklanjuti,” ulasnya.

Hingga kini, menurut Yantoni, DPRD Tulangbawang Barat masih terus memonitor perkembangan tindak lanjut rekomendasi yang mereka keluarkan.

“Toh kami berharap juga hasilnya karena memang rekomendasi ini sudah ada Tim Gugus Tugas. Sekali lagi apa yang diperbuat mereka?,” sesalnya.

Nah ini sudah disoroti sampai DPR RI, kita minta juga bagaimana DPR RI itu nanti berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Pusat supaya masalah ini betul-betul bisa terungkap, kalau kami DPRD Tulangbawang Barat bukan akan memperkeruh keadaan, bukan membuat masalah. Tapi bagaimana menyelesaikan masalah ini, jangan sampai nanti berlarut-larut dan kembali yang korban di pihak masyarakat, masyarakat yang tetap dikorbankan, paparnya.

“Karena memang ketidaktahuan masyarakat. Selain itu karena mereka sudah merasa tidak percaya lagi dengan pemerintah daerah, penegak hukum dan lembaga-lembaga yang ada. Kemudian mereka mengambil inisiatif melakukan kemauan mereka sendiri, akhirnya masih salah. Inilah yang terjadi pada saat ini,” ujarnya.

Dikatakan Yantoni, pihaknya sudah berpesan dalam perjuangan masyarakat adat untuk berhati-hati dengan pemelintiran permasalahan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Dari terdahulu kami selalu menyampaikan bahwa menuntut hak, memperjuangkan hak itu memang sudah menjadi kewajiban. Tapi tentunya mohon satukan keikhlasan dengan doa. Kemudian kita harus tahu peraturan dan perundang-undangan supaya jangan terjebak karena kita memang benar akhirnya jadi disalahkan karena dipelintir permasalahannya,” ucap dia.

Meski demikian, Wakil rakyat yang dikenal dekat dengan konstituennya tersebut mengajak semua pihak untuk jernih melihat apa yang dilakukan oleh masyarakat adat 5 Keturunan Bandardewa terhadap penebangan pohon karet yang tumbuh dilahan adat mereka akibat sudah terlalu lamanya mereka bersabar demi mendapatkan kepastian hukum.

“Kalau saya melihat, apa yang dilakukan (penebangan pohon karet) oleh keluarga 5 keturunan Bandardewa ini karena sangking antusiasnya mereka ingin mempertahankan haknya, artinya kepastian hukum yang mereka minta selama ini dan diperjuangkan tidak didapatkan, akhirnya mereka berbuat semaunya karena sudah tidak percaya tadi dengan pemerintah daerah pada lembaga yang ada,” tuturnya.

“Nah ini siapa yang disalahkan kalau secara hukum salah mereka. Tapi mbok ya kita yang mengerti dan berada dalam kelembagaan terkait disitu, bagaimana kita berbuat supaya masyarakat ini tidak berlarut-larut jadi korban,” sambung dia.

Yantoni juga mendesak segera negara hadir dan bertanggungjawab untuk menyelesaikan konflik kepemilikan tanah Ulayat masyarakat 5 keturunan Bandardewa tersebut dengan seharusnya hingga tuntas.

“Ya, ini (tanah ulayat) haknya Masyarakat dilindungi oleh negara, perlindungan negara harus ada ketika masyarakat ini bermasalah, bagaimana mereka harus hadir untuk menyelesaikan masalah dengan benar,” Tutup legislator low profile ini mengakhiri perbincangan.

Seperti diketahui, Anggota Komisi II DPR RI Riswan Tony dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto beserta jajaran Kementerian ATR/BPN, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis, (1/9/2022), menduga ada keengganan dari oknum pegawai di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengukur ulang lahan-lahan Hak Guna Usaha (HGU) dari perusahaan-perusahaan besar, sebagai upaya pemberantasan kasus mafia tanah di Indonesia. Ia meminta kepada Menteri ATR/Kepala BPN mengambil tindakan tegas atas dugaan tersebut.

Riswan juga menyebutkan mengenai temuan di daerah pemilihannya (dapil) yakni Lampung II, dimana ada oknum yang diduga memalsukan luas HGU. Ia berharap agar Kementerian ATR/BPN segera menindaklanjuti laporan-laporan mengenai dugaan kasus mafia pertanahan yang berujung akan menyengsarakan rakyat ini. (Dr)




Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Pria Asal Way Jepara Dibawa Paksa Polisi

LAMPUNG TIMUR, (TB) – Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang warga Kecamatan Way Jepara, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu. Sabtu (17/9/2022)

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Minggu (18/9), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah DC (27) warga Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara.

“DC diringkus Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur  di Braja Luhur Kecamatan Braja Selebah, pada Sabtu (17/9/2022) pukul 17.30 WIB” ujar Kapolres

“Dari tersangka, Polisi menyita barang bukti plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu” tambahnya

“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika” tutup kapolres. (**)




Diduga Pungli Dana BLT-BBM, Kades Karang Agung Beserta 6 Perangkat Desanya Digelandang Polisi

LAMPUNG UTARA, (TB) – Oknum Kepala Desa, Sekdes beserta 5 Aparatur Desa Karang Agung, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara terpaksa harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Kamis (15/09)

Mereka semua diamankan karena diduga telah melakukan pungli terhadap warga yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) dan sembako.

Ketujuh orang yang diamankan yakni berinisial EJ (67) oknum Kades, beserta aparatur Desa RMD (30), JA (32), SS (43), SYT (44), WP (33) dan RSN (50), mereka langsung di giring ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama membenarkan telah mengamankan tujuh orang aparatur desa termasuk oknum Kades EJ, namun pihaknya sekarang masih melakukan pemeriksaan.

” Kejadian bermula pada hari Minggu (11/9) sekitar pukul 13.00 wib bertempat di balai Desa Karang Agung diadakan rapat yang dihadiri Kades, sekdes serta seluruh Kadus dengan mengundang warga penerima dana BLT. Dan mereka membahas perihal perbaikan lapangan serbaguna di Desa Karang Agung dan meminta kepada warga penerima BLT untuk sumbangan sukarela sebesar Rp 50.000, (Lima Puluh Ribu Rupiah),” Kata Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama, dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (16/9/2022).

Menurutnya, bagi yang bersedia mereka menanda tangani nota kesepakatan dan ada juga warga yang tidak mau, namun kini pihaknya masih mendalami pemeriksaan terhadap ke tujuh orang aparatur desa tersebut.

“Barang bukti yang kita sita berupa empat lembar kertas berita acara dan penanda tanganan penerima BLT, empat lembar kertas catatan jumlah uang yang diterima, uang tunai sejumlah Rp 550.000 (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) disita dari Sdri (R) dan uang tunai Rp 290.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) disita dari Sdri. EP,” terangnya.

AKP Eko Rendi Okthama juga mengungkapkan untuk perkembangan hasil pemeriksaan nanti akan disampaikan lebih lanjut,

” Terkait perkembangan hasil pemeriksaan akan kita sampaikan lebih lanjut,” Pungkasnya. ( Dr/Rls )




Setubuhi Anak dibawah Umur Hingga Hamil, Udin Diamankan Satreskrim Polres Pesawaran

PESAWARAN, (TB) – Samsudin alias Udin Pelaku yang diduga menyetubuhi anak dibawah umur, berhasil diamankan petugas Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran Polda Lampung saat berada di rumah rekannya di Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran,
Kamis (15/9/2022).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin, mengatakan bahwa tersangka SN (28) Kecamatan Padang Cermin diamankan berdasarkan laporan Kepolisian dengan nomor : LP / B / 540 / VII / 2022 / Spkt / Polres Pesawaran / Polda Lampung tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Jadi, pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira jam 10.00 Wib didapat informasi bahwa pelaku dengan inisial SN sedang berada di rumah rekannya yang berada di Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin,” Kata AKP Supriyanto kepada wartawan, Jum’at (16/09/22).

Dan lanjutnya, berdasarkan informasi tersebut serta bukti permulaan yang cukup Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Aiptu Feri Ariyan Sori langsung bergerak menuju tempat keberadaan pelaku dan pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira jam 10.30 Wib pelaku yang sedang berada di rumah rekannya.

“Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, lalu pelaku dan barang buktinya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pesawaran guna mempermudah pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” Ujar dia.

Diterangkan, keterangan yang didapat bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira pukul 09.30 Wib, pelapor mengetahui bahwa korban tidak berada di rumah dan pada tanggal 17 Juni 2022 pelapor menemukan korban berada di Desa Padang Cermin.

Setelah tiba di rumah pelapor, korban mulai berubah perilakunya tidak seperti biasa kemudian pelapor membawa korban ke dokter kandungan karena curiga dan hasil pemeriksaan dokter bahwa korban telah hamil.

“Kemudian pada tanggal 25 Juli korban bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku yang bernama Udin pada saat korban dibawa kerumah pelaku yakni tanggal 16 Juni 2022. Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran guna ditindak lanjuti,” terangnya.

Selain pelaku, penyidik juga telah mengamankan barang bukti milik korban berinisial ZN (16) warga Bandar Lampung berupa 1 (satu) helai baju kemeja kotak-kotak warna putih hijau merah, 1 (satu) helai jilbab warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna hitam, 1 (satu) helai BH warna ungu, 1 (satu) helai celana panjang joger warna hijau tosca.

“Tersangka SN terbukti melanggar Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” Pungkasnya. (Oby / Rif)




PT. Jababeka Digugat Ahli Waris Almarhum Sariman Bin Mariin Terkait Sengketa Tanah

BEKASI,(TB) – Tim Kantor Hukum Antinomi Law Office menyambangi jalan Niaga Raya Mekarmukti di Desa Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara untuk melaksanakan pemasangan plang atas objek sengketa yang termasuk dalam wilayah Desa Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis 15 September 2022.

Ditemui di lokasi Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., menyampaikan bahwa objek tanah ini merupakan hak Almarhum Sariman Bin Mariin yang mana saat ini sedang berperkara di Pengadilan Negeri Cikarang dengan Register No: 197/Pdt.G/2022/Pn. Ckr tanggal 12 Agustus 2022. Adapun pengurusan sengketa a quo ini dilakukan oleh ahli waris dari Alm. Sariman Bin Mariin yakni Kaman Bin Sadan.

“Dengan telah dipasangnya plang ini, kami peringatkan agar siapapun tidak melakukan peralihan hak atas tanah yang bersengketa ini tanpa izin dari prinsipal kami selaku subjek hukum yang berhak, ada konsekuensi pidana apabila dilakukan,” kata Musa.

Masih menurut Musa Darwin, “Semua pihak harus menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan, Taat asas! taat etika! dan taat hukum. Karena objek tanah ini telah menjadi objek sengketa di pengadilan, maka kami himbau pihak manapun untuk tidak melakukan peralihan hak dalam rangka menghormati proses hukum perdata yang sedang berjalan” tegasnya.
( damanik )




JPU KPK Tuntut Ade Yasin 3 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

BANDUNG, (TB) – Bupati Bogor non aktif Ade Yasin dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp.100 Juta rupiah Subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 12 September 2022.

Ade Yasin dinyatakan bersalah ikut terlibat menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat terkait laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021, agar mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

“Menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,”  JPU KPK, Roni Yusup dalam tuntutannya.

Tak hanya itu, JPU KPK juga menjatuhkan tuntutan pidana tambahan kepada terdakwa Ade Yasin berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun. Selain itu, dalam tuntutannya, JPU menyebutkan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Adapun yang memberatkan, Ade Yasin dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang atas perbuatannya.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum,” ujar JPU KPK.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK di ruang sidang IV R. Soebekti, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jawa Barat.

Selain Ade Yasin, tiga terdakwa pemberi suap lainnya, Kepala Subdit Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam dan PPK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, masing-masing.

Untuk tuntutan tiga terdakwa pemberi suap lainnya, JPU KPK membacakan masing-masing, Kepala Subdit Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah dituntut hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu sama dengan tuntutan terhadap Ade Yasin. Pasalnya, Ihsan Ayatullah menjadi pioner dalam menyuap auditor BPK.

Sedangkan Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam dan PPK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, masing-masing dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Tuntutan untuk kedua terdakwa itu jelas lebih ringan dibandingkan tuntutan terhadap Ade Yasin dan Ihsan Ayatullah.
Sementara itu, Dinalara Butar-butar, Kuasa Hukum Ade Yasin menyatakan bakal menyampaikan nota keberatan atau pleidoi pada pekan depan.

“Kami akan buktikan bahwa Bu Ade tidak bersalah dalam pembelaan pekan depan,” kata Dinalara. (**)