Kasus Pembacokan Oleh Geng Motor Belum Juga Ada Kejelasan, Korban Pertanyakan SP2HP Ke Penyidik

BOGOR, (TB) – Masih ingat dengan aksi penyerangan gengster bersenjata tajam di gang ojek stasiun Cigombong, Minggu dini hari (11/11) lalu?. Dimana menimbulkan korban luka-luka bacok serius yang dialami seorang pengemudi ojeg pangkalan, warga asli Desa Cisalada, Kecamatan, yang kini berdomisili di Cidahu Sukabumi, berinisial M. R Cigombong.

Kasus penganiayaan berat tersebut telah ditangani aparat kepolisian sektor Cijeruk – Cigombong. Namun, keluarga RM mengaku, sejak si BAP sepulang melakukan Visum di RSUD Ciawi Rabu (14/11) korban maupun pihak keluarga belum dihubungi oleh penyidik Polsek Cijeruk – Cigombong.

“Sampai hari ini kami belum dihubungi atau mendapat informasi sampai sejauh mana hasil penyelidikan. yang dilakukan oleh tim reskrim Polsek. Bahkan ketika asik saya mempertanyakan langsung kepada salah satu penyidik, jawabnya mohon bersabar”, beber RM.

Hal itu diakui oleh Nurdin, adik RM. Dia mengaku sudah berulang kali mempertanyakan kepada penyidik terkait kasus yang menimpa abangnya itu sudah sampai sejauh mana.

“Tiap saya WA. jawaban Pak Yani sabar, tim sedang bekerja. Nanti kami kabari. Tapi sampai hari ini masih juga belum ada kabar”, ungkap Udin.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Brigadir Muhamad Yani, terkait hal tersebut, Selasa (10/12), dia menjawab akan segera mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelapor.

“Nanti di kirim SP2HP nya ke pelapor ya, korban yang terkena bacokan juga akan kami kirim SP2HP”, jawabnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Sebagai tambahan informasi untuk publik, SP2HP adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, yang merupakan hak pelapor untuk memantau perkembangan kasusnya. Penyidik wajib memberikan SP2HP secara berkala, minimal sekali dalam sebulan, baik diminta maupun tidak diminta.

SP2HP berisi informasi mengenai: Pokok perkara, Tindakan penyidikan yang telah dilakukan dan hasilnya, masalah atau kendala yang dihadapi dalam penyidikan, rencana tindakan selanjutnya, himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya.

SP2HP dapat diakses secara online melalui website sp2hp.bareskrim.polri.go.id.

Ada beberapa format SP2HP, yaitu:

Format A1, pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan yang dibuat setelah 3 hari menerima laporan

Format A2, pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan apabila tersangka belum tertangkap atau terungkap

Format A3, pemberitahuan hasil penyelidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup

Format A4, pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan secara bertahap sampai dengan pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU. (Rd)




Pelaku Pembunuhan di Tegineneng Berhasil Diamankan Polisi, Ini Kronologisnya

PESAWARAN, (TB) – Unit Reskrim Polsek Tegineneng bersama Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pria di Dusun Induk, Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Kejadian tragis tersebut terjadi pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

Menurut informasi yang diperoleh dari laporan polisi yang diterima Polsek Tegineneng, pelaku berinisial H (28), seorang pria yang tidak bekerja dan tinggal di Dusun Induk, Desa Kejadian, menuduh korban, E (45), seorang karyawan swasta, berusaha mencuri sepeda motor miliknya. Korban yang merasa tidak bersalah membantah tuduhan tersebut, namun pelaku yang sudah emosi, langsung menyerang korban.

Dalam aksinya, pelaku membawa senjata tajam jenis pisau garpu dan menikam korban di bagian belakang perut sebelah kiri, kemudian membacok bagian pinggang belakang korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia di tempat.

Pelaku menuduh korban akan mencuri sepeda motor miliknya, namun setelah korban menyangkal dan melawan, pelaku merasa jengkel dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau garpu sepanjang 30 cm yang dibawanya.

Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, pihak Polsek Tegineneng dan Satreskrim Polres Pesawaran segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, petugas mengetahui bahwa pelaku melarikan diri ke Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Tim gabungan dari Polsek Tegineneng dan Polres Pesawaran langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan H yang sedang bersembunyi di daerah tersebut.

Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Tegineneng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kini ia terancam dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
-1 bilah senjata tajam jenis pisau garpu dengan panjang 30 cm, yang digunakan pelaku untuk menyerang korban.

Kapolsek Tegineneng, AKP Timur Irawan.,S.H.,mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan lancar. Pelaku yang kini telah diamankan, akan dijerat dengan hukum yang berlaku, sementara keluarga korban diberikan perhatian dan bantuan untuk mengatasi musibah tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga ketenangan dan menghindari konflik yang bisa berujung pada tindak kekerasan.

Kasus ini semakin menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk kekerasan agar pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

(Oby)




Satu Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan Viral di Sungkai Utara Akhirnya Menyerahkan Diri

LAMPUNG UTARA, (TB) – Sat Reskrim Polres Lampung Utara dan telah memproses hukum kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah perempuan di Kecamatan Sungkai Utara usai video viral di media sosial.

Salah satu dari pelaku pengeroyokan dan penganiayaan  akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara.

Pelaku berinisial DE (31) Warga Dusun Batu Raja menyerahkan diri didampingi keluarganya, personil Polsek Sungkai Utara, personil unit PPA Satreskrim dan perangkat Desa ke Polres Lampung Utara pada hari Sabtu 14 Desember 2024 pukul 22.00 WIB.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh saat di hubungi membenarkan peristiwa tersebut.

“Iya betul, salah satu pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan yang viral di Sungkai Utara tadi malam telah menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara,” kata AKP Boyoh, Minggu (15/12/24).

Lanjut Kasat, sedangkan pelaku yang lainnya masih dalam pencarian. Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.

Barang bukti yang diamankan berupa satu stel pakaian korban dan satu plastik berisikan sisa cabai.

“Akibat perbuatannya, pelaku yakni dikenai Pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan viral terhadap korban Wulandari (24) di Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan ini terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Hasil penyelidikan, kasus tersebut dilakukan pelaku DE (31) dan NL (40) warga Desa Batu Raja, Sungkai Utara, Lampung Utara.

Penyebab, dipicu permasalahan dugaan perselingkuhan korban dengan suami dari pelaku DE inisal N.

Akibat dari tindak pidana ini korban mengalami luka memar pada sejumlah anggota tubuh hingga sakit pada area intim, hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit.(*)




Polda Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Penyimpangan Dana BUMAKAM di Tulang Bawang 

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menahan dua tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) di Kabupaten Tulang Bawang.

Kedua tersangka inisal ES (50) dan TA (50) selaku Direktur serta Komisaris PT. Tulang Bawang Maju Bersama.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan ihwal penahanan tersebut. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Mapolda Lampung.

“Iya beberapa waktu kemarin setelah perkara ditetapkan P21, hari ini kami lakukan eksekusi penahanan,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).

Dijelaskan Umi, kasus ini bermula dari laporan adanya kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan BUMAKAM yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses pendirian dan pengelolaan BUMAKAM, yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.

“Jadi modusnya, badan usaha yang direncanakan sebagai BUMAKAM ternyata didirikan dalam bentuk PT perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama,” ungkap Umi.

“Ini jelas bertentangan dengan tujuan awal pembentukan BUMAKAM dan memperlihatkan adanya penyimpangan dalam proses pendirian,” tegasnya.

Lebih lanjut, dana yang berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016 ditemukan tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Audit menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp2,35 miliar akibat pengelolaan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi,” ujar Kabid Humas.

Kombes Umi juga menyampaikan bahwa dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini dan dijerat diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami pastikan kasus ini dapat segera disidangkan dan memberikan keadilan atas kerugian negara yang ditimbulkan,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut.(Oby/Rls)




Viral! Vidio Penganiayaan Janda di Sungkai Utara. Praktisi Hukum Nurul Hidayah: Perbuatan Pelaku Biadab

PESAWARAN, (TB) – Menanggapi Video yang viral di medsos dengan durasi 3.16 detik memperlihatkan seorang wanita single parent beranak satu di Desa Ciamis Kecamatan Sungkai Utara, pada hari minggu (1/12/2024) di kediamannya (korban) didatangi (digeruduk) oleh serombongan ibu-ibu kurang lebih 12 orang dari Desa Batu Raja Sungkai Utara salah satunya Berinisial DS, yang menjadi otak penggerudukan sekaligus melakukan penganiayaan kepada Ulan (korban)

Mirisnya lagi penganiayaan yang memilukan tersebut dilakukan oleh ibu-ibu kepada Ulan dihadapan anaknya yang masih Balita.

Peristiwa penggerudukan dan disertai penganiayaan sadis dan brutal tersebut menjadi sorotan praktisi hukum Dr (Can) Nurul Hidayah, SH, MH sebagai Ketua DPC Peradi Gedong Tataan juga sebagai Dewan Penasehat organisasi DPD KO-WAPPI Kabupaten Pesawaran,

” Saya sempat melihat video viral di medsos dimana seorang janda yang dianiaya oleh beberapa ibu-ibu rumah tangga yang sampai di cabein alat vitalnya, ini perbuatan yang sangat biadab sekali,” Katanya saat depan wartawan di sekretariat DPD KO-WAPPI Pesawaran, Selasa (10/12/2024).

Dia juga berharap agar pihak hukum khususnya Polres Lampung Utara bisa menindak tegas para pelaku sesuai Undang-Undang yang berlaku,harapnya.

Lanjutnya Kalau dari sudut pandang saya kasus ini masuk dalam pasal 170 KUHP karena di lakukan oleh lebih dari 2 orang jelas ini Pengeroyokan dan lebih parah ini sudah di rencanakan karna mereka bawa cabe yang sudah di haluskan yang di masukin oleh seorang ibu berjilbab hitam dalam video tersebut,ucapnya

Walau pun sudah damai itu tidak bisa menghilangkan pidana tersebut paling bisa meringankan atau melakukan Restoratif justice(RJ) kalau kasus tersebut di bawah 5 tahun.kalau masalah kasus ini menurut Dr (Can) Nurul Hidayah, SH, MH tidak bisa Restoratif justice(RJ) karena ancamannya 9 tahun” tegasnya.

Ditambahkannya,Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Lampung Utara harus betul-betul bekerja Profesional sebab peristiwa ini tidak main-main karena telah menciderai banyak hal baik itu Hukum , kaidah Agama,HAM dan Marwah perempuan itu sendiri, apa lagi dilakukanya dihadapan seorang Balita.

“Saya berharap aparat atau instansi terkait betul-betul bekerja serius dalam menyikapi dan menangani kejadian ini karena banyak yang dipertaruhkan dalam kasus yang telah menghebohkan masyarakat Lampung saat ini dan kami siap mendampingi korban apabila dibutuhkan ” Ujar Bunda Nurul sapaan akrab praktisi Hukum ini.(Oby)




Ungkap Kasus Judol Jaringan Internasional, Polres Tangsel Amankan 7 Tersangka

TANGSEL, ( TB ),– Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, salah satunya adalah pemberantasan judi, Polres Tangerang Selatan (tangsel) terus melakukan upaya penegakan hukum maupun pencegahan terhadap berbagai bentuk kejahatan.

Kali ini Sat Reskrim Polres Tangsel berhasil mengungkap kasus judi online (judol) jaringan internasional dengan mengamankan tujuh (7) orang tersangka terdiri dari lima tersangka laki laki dan dua orang perempuan.

“Berawal dilakukannya patroli siber terhadap situs situs atau alamat website yang diduga merupakan bagian dari judi online, kemudian ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim sehingga kemudian menemukan salah satu website yang terindikasi kuat merupakan bagian dari permainan atau judi online dengan alamat tautan https://www.worldsnowboardtour.com/,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Victor dalam konferensi pers, jum’at 6 Desember 2024.

“Kemudian dari hasil patroli siber ini, Sat Reskrim melakukan penyelidikan mendalam sehingga berhasil mengungkap adanya permainan judi online dengan nama situs DJARUM TOTO, dimana kita kembangkan pusatnya ada di salah satu ruko di Puri Mansion Kembangan Jakarta Barat”lanjutnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa situs judol tersebut sudah berlangsung kurang lebih 3 (tiga) tahun dengan perkirakan pengelola mendapat keuntungan kurang lebih 2 Milyar setiap bulannya. Dimana dalam situs judol tersebut membutuhkan registrasi, mengisi identitas diri kemudian mencantumkan nomer rekening dan deposit sejumlah uang minimal Rp. 10.000. Dan situs ini menyediakan berbagai jenis permainan seperti slot, togel, live casino, sport, arcade, sabung ayam, dan permainan lainnya.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi, S.T.K., S.I.K. menjelaskan dari 7 (tujuh) orang tersangka memiliki peran yang berbeda yaitu sebagai leader operasional marketing, membuat domain situs yang nantinya akan direct ke situs Judol DJARUM TOTO, Sebagai editor foto, video dan gambar Judi Online pada akun media Sosial DJARUM TOTO serta sebagai pengunggah artikel berita dengan menyisipkan link situs judol DJARUM TOTO.

“hasil penyidikan juga diduga operasional judol ini terhubung dengan jaringan di kamboja. Barang bukti yang kami sita diantaranya 19 HP, 8 Laptop, 7 CPU, 23 Monitor, 20 KeyBoard, 5 Mouse, 28 Buku Tabungan, 26 ATM, 4 Token, 2 Router WIFI dan 1 Box berisi Simcard”jelas Alvino.

Dalam konferensi pers yang dihadiri Wakapolres Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K. dan Kasi Humas AKP Agil Sahril, S.H., Kapolres menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat judi online.

“saat ini penyidik berupaya melakukan pengembangan, kemudian mengajukan pemblokiran terhadap situs ini ke Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia serta koordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana. Kami juga menghimbau kepada masyarakat, agar tidak terlibat segala bentuk permainan judi dalam hal ini permainan judi online”pungkasnya.

“Rus”




Istri ASN di Bogor Adukan Suami yang Menikah Lagi

BOGOR, (TB) – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Irawansyah, SH, MH mendampingi seorang istri Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S, yang tengah hamil lima bulan, untuk mengadukan suaminya yang menikah lagi. Pengaduan dilakukan pada Selasa (3/12/2024) di Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Jl. Jabaru II No. 8, Pasirkuda, Kota Bogor.

Ibu S menyampaikan bahwa suaminya, YN, yang berstatus ASN golongan II B, telah jarang pulang ke rumah sejak setahun terakhir. Pasangan ini menikah pada tahun 2022, namun hubungan mereka memburuk setelah YN diketahui menikah lagi.

“Jarang sekali pulang, seminggu sekali terkadang, dan nafkah juga sangatlah tidak sesuai,” ungkap Ibu S.

Ketua LBH Bogor, Irawansyah, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan hak-hak Ibu S sebagai istri sah terpenuhi. “Kami mendampingi klien agar mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum, terutama dalam kondisi hamil seperti ini. Hak nafkah dan perhatian suami merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan,” tegas Irawansyah.

Langkah Hukum yang Akan Diambil LBH Bogor

Menurut Irawansyah, pihaknya akan mengkaji langkah hukum yang dapat ditempuh terkait dugaan pelanggaran hak istri dan potensi pelanggaran aturan ASN. Dalam peraturan kepegawaian, ASN yang menikah lagi tanpa izin atasan dapat dikenai sanksi disiplin.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa pelanggaran yang dilakukan YN mendapatkan sanksi yang sesuai. Ini penting agar tidak ada lagi korban serupa di masa mendatang,” tambahnya.

Harapan Korban suami yang menikah lagi

Ibu S berharap suaminya segera introspeksi dan kembali menjalankan tanggung jawab sebagai suami dan ayah, terutama saat dirinya dalam kondisi hamil. “Saya hanya ingin suami saya kembali seperti dulu dan memberikan perhatian serta nafkah yang cukup untuk keluarga kami,” katanya dengan nada penuh harap.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga hak dan tanggung jawab dalam hubungan pernikahan, terlebih bagi ASN yang memiliki kewajiban menjaga etika dan disiplin sebagai pelayan masyarakat. LBH Bogor berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dalam mendapatkan keadilan hukum.(**)




Diburu Sejak September, Pelaku Penggelapan Miliaran Rupiah Ditangkap Polda Lampung

LAMPUNG, (TB) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp10,36 miliar yang dilakukan oleh Ahmad Ramadan (27), Direktur PT. Adera Ramanda Group.

Tersangka ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, pada 29 November 2024, setelah sempat buron sejak September.

Kasus ini bermula pada 5 September 2024, saat Ahmad Ramadan menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dari dua korban, M. Rozikin, seorang petani dari Lampung Barat, dan Natalia, seorang pekerja swasta dari Bandar Lampung. Dengan total berat 151.191,6 kilogram, barang tersebut bernilai Rp10,36 miliar.

Tersangka menjanjikan pembayaran dua hari setelah barang diserahkan ke gudang perusahaan. Namun, janji itu tak ditepati.

Ketika para korban mengkonfirmasi ke pihak pembeli, mereka menemukan bahwa pembayaran telah dilakukan, namun tersangka tidak memberikan uang tersebut dan menghilang tanpa jejak.

Setelah laporan resmi dibuat pada 12 September 2024, tim opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung memulai penyelidikan.

Penangkapan dilakukan dengan pengamanan sejumlah barang bukti, termasuk dua mobil mewah, perhiasan berharga, dokumen kendaraan, dan aset properti bernilai miliaran rupiah.

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak memberikan pernyataan tegas terkait pengungkapan kasus ini.

“Kami berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti yang menjadi hasil kejahatannya. Penipuan ini dilakukan secara terencana dengan nilai kerugian yang sangat besar. Kami akan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya, Senin (2/12/2024).

Kombes Pahala menambahkan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan dan kemungkinan adanya korban lain.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar.

“Polda Lampung berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan seperti ini. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” pungkasnya.

Penyidik sendiri menerapkan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP terhadap perbuatan Pelaku. (Oby)




Permohonan blokir SHGB Molor terus berbulan- bulan diduga Kantah BPN Jakarta-timur terima miliaran rupiah dari Pengembang Property

JAKARTA, ( TB )-Ketua Umum Coperlink Junaedi Siahaan mendukung langkah menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang akan menindak oknum pejabat BPN yang berkomplot dengan mafia Tanah agar tidak lagi terjadi perampasan hak tanah rakyat yang banyak terjadi di seluruh negeri.

Junaidi berharap, permohonam blokir terhadap SHGB No 5152/Klender segera dilaksanakan Kantah BPN Jakarta Timur. Sebab bukti-bukti cacat administrasi sudah cukup kuat bahkan untuk membatalkan SHGB tersebut.

“Nah berbulan-bulan tidak ada kejelasan, jangan sampai modus ini memang sengaja dilakukan oleh oknum pejabat BPN saat ini”ujarnya usai menyerahkan berkas dugaan gratifikasi ex Kantah BPN Jaktim di gedung KPK, Jumat (22/11/2024)

Pernyataan Nusron Wahid yang akan menindak oknum pejabat BPN yang berkomplot seharusnya bukan sekadar wacana di media massa maupun media sosial. Tetapi harus dibuktikan dengan tindakan nyata dan berani menindak bawahannya yang jelas terbukti menyalahgunakan wewenang.

“Kami dukung menteri Nusron, tapi jangan cuma bicara. Kami bawa bukti ke KPK, bahwa ada dugaan suap puluhan miliaran rupiah yang diterima Sudarman, Kantah BPN jaktim yang berani menerbitkan SHGB di atas tanah seluas 9 hektar lebih di klender saat tengah berperkara. Ini jelas melanggar aturan”tambahnya

Di atas tanah yang terletak di jalan I gusti Ngurah Rai tersebut sudah berdiri Bangunan ruko.Penjelasan bahwa tanah ini tengah berperkara berdasarkan keterangan dari loket BPN.

Kuasa ahli waris pemilik tanah, Junaidi Siahaan menjelaskan , bahwa SHGB yang terbit di atas tanah 9,5 ha ini tanpa ada pelepasan hak kepada ahli waris pemilik tanah yang sah. Bahkan, belum ada SIPPT dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI sudah terbit SHGB. SHGB ini terbit ditandatangani oleh kantah BPN jaktim yang kini juga bermasalah.

“Ini jelas langgar aturan. Belum ada SIPPT, tidak ada pelepasan dari ahli waris yang sah, dan masih dalam proses di Pengadilan/ masih kondisi sengketa, kok bisa terbit SHGB”

Sudarman sudah diperiksa KPK, Setelah istrinya viral flexing pamer barang mewah miliaran rupiah. Nah, dari mana uang yang melimpah?

Junaidi menduga,salah satunya dari Perusahaan properti yang dapat SHGB di atas tanah girik c119 milik keluarga Sukmawijaya.

Aset properti yang dijual oleh PT ini bernilai triliunan rupiah. Jadi wajar kami menduga, perusahaan tersebut melakukan suap puluhan miliaran rupiah agar bisa terbit SHGB di atas tanah berperkara. Sebab Perusahaan bisa menjual ruko dan kavling tanah dengan nilai triliunan rupiah. ( Rus )




Senpi Rakitan Serta 16 Kendaraan Di Amankan Satreskrim Jajaran Polres Tangsel

TANGERANG SELATAN ( TB ) – Polres Tangerang Selatan kembali mencatat prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan kejahatan. Kali ini, polisi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat. Sebanyak 17 tersangka, termasuk pelaku utama dan penadah, berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus yang dilakukan di berbagai wilayah hukum Polres Tangsel.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (22/11), Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran penting dalam jaringan kejahatan tersebut. “Mereka terlibat mulai dari aksi pencurian hingga penjualan kendaraan curian ke luar daerah,” jelasnya.

Modus Operandi Licik

Para pelaku diketahui menggunakan modus operandi yang tergolong licik dan terorganisir. Mereka memanfaatkan kunci letter T untuk mencuri kendaraan bermotor yang diparkir di lokasi umum seperti ruko dan minimarket. Salah satu tersangka, berinisial JF, diketahui telah melakukan pencurian di 27 lokasi sebelum akhirnya diringkus di kontrakannya.

“Barang bukti berupa kunci letter T dan senjata tajam kami amankan saat penangkapan JF,” tambah Kompol Rizkyadi.

Penadah dan Barang Bukti

Pengembangan kasus ini juga mengungkap keberadaan dua penadah yang bertugas menjual kendaraan curian ke luar daerah. Selain itu, sebanyak 14 tersangka lainnya ditangkap di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Tangsel.

“Barang bukti yang berhasil disita meliputi puluhan sepeda motor curian, senjata api rakitan, amunisi, hingga dokumen kendaraan palsu,” ungkap Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi.

Para tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal hukum, antara lain Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 481 KUHP tentang penadahan, serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Imbauan kepada Masyarakat

Polres Tangsel mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Laporan masyarakat dinilai sangat membantu kepolisian dalam mencegah dan mengungkap kejahatan serupa.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan kejadian yang mencurigakan agar lingkungan kita semakin aman dan kondusif,” pungkas Kompol Rizkyadi.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Tangsel dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan di wilayah hukum Tangerang Selatan.

*Rus*