Tukar Guling Sawah dengan Pajero Sport Berujung Gugatan Ke Pengadilan

PESAWARAN, (TB) – Aceng Anwar warga Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran dikabarkan menggugat secara ke Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan tetangganya Fikri terkait sengketa tukar guling lahan dengan kendaraan roda 4 Mitsubishi Pajero dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Aceng Anwar menjelaskan, masalah bermula di tahun 2020 Fikri mendatanginya dengan tujuan menggadaikan sawah karena sedang membutuhkan uang senilai Rp.170.000.000,- (seratus juta rupiah), namun saat itu dirinya tidak memiliki uang sebesar itu.

Setelah itu kedua belah pihak sepakat membarter (tukar guling) sawah tersebut dengan mobil Mitsubishi Pajero milik Aceng Anwar.

“Akhirnya kami sepakat tukar guling, mobil Pajero saya dengan sawah dia (Fikri -red), ya sistem saling percaya aja pak, karena dia kan Ustad, saya tidak menaruh curiga, jadi mobil saya dibawa dan saya menerima surat tanah,” ungkap Aceng Anwar, Rabu (26/10/2022) via sambungan telepon.

Ditambahkan, setelah beberapa waktu dirinya mengaku terkejut, karena saat hendak mengecek sawah yang ditransaksikan ternyata sawah sedang digarap oleh orang lain.

“Saya dilarang cek apalagi mengukur, karena sawah sedang digarap, yang melarang Pak Muldani, ternyata sawah yang ditukar mobil saya punya Pak Muldani itu, bukan milik Fikri,” tambahnya.

Hal itu membuat Aceng Anwar mengambil sikap untuk mempertanyakan ke Fikri terkait kepemilikan sebidang sawah tersebut. Dirinya bertambah bingung setelah Muldani memberitahunya bahwa sawah tidak jadi di jual, dan terkait Mobil Pajero Muldani meminta Aceng tanyakan langsung ke Fikri.

“Jadi nasib mobil saya bagaimana, kok jadi beribet urusannya, pak Muldani juga bilang bahwa tanah itu bukan punya Fikri melainkan milik Muldani, saya tanya ke Fikri jawabannya nyambung,” sesalnya.

“Pernah suatu waktu saya butuh uang, Fikri transfer 25 juta, tapi setelah itu tidak ada kabar beritanya,” timpal Aceng.

Karenanya dia menggugat perkara ini ke PN Gedong Tataan dengan dugaan PMH (Perbuatan melawan hukum) nomor perkara : 10/Pdt.G/2022/PN.Gdt.

Terpisah, Kuasa hukum Aceng Anwar Iip Nurul Topani saat dikonfrontir mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan untuk mengembalikan hak dari kliennya yang merasa dirugikan ratusan juta rupiah dari perkara ini.

“Ya, permintaan kami atas gugatan ini untuk mengembalikan hak Aceng Anwar secara materil dan imateril, karena dalam transaksi tukar guling mobil dengan lahan kami melihat banyak kejanggalan,” kata dia.

Sedangkan Iip berujar, proses gugatan sudah akan masuk ke tahap putusan, dan sudah melewati beberapa proses persidangan.

“Minggu depan akan diputuskan, kami berharap majelis hakim mengabulkan semua tuntutan kami untuk mengembalikan hak klien kami,” ujarnya.

Tidak menutup kemungkinan perkara ini akan dibawa ke ranah pidana karena dinilai ada dugaan unsur penipuan dari transaksi antara kliennya dan Fikri.

“Yang jelas kami akan berjuang sampai manapun dan di tingkat apapun, karena itu merupakan hak dari klien kami,” tukasnya.

Saat di konfirmasi, Fikri tidak menampilkan adanya gugatan yang melaporkan dirinya, dan Fikri mengaku pasrah dan menyerahkan ke Pengadilan.

“Saya hanya mengikuti saja pak, saya serahkan ke Pengadilan, terkait dugaan biar kebenaran yang membuktikannya,” tulis Fikri via WhatsApp.

“Mereka bilang saya penipu, melanggar hukum silahkan saja, saya manusia biasa ada salahnya, tapi sekarang mereka bawa ke Pengadilan ya tidak apa-apa,” Pungkasnya. (Oby/Rif)




Menyerahkan Diri (S) DPO Kejari Kabupaten Bogor Kini Resmi di Tahan

BOGOR, (TB) – Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO Kejari Kabupaten Bogor , (S) tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan pemanfaatan belanja tidak terduga tanggap darurat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2017 lalu akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

” Tersangka (S) yang merupakan ASN Pemkab Bogor dan menjabat sebagai Sekretaris Dinas Disperdagin Kabupaten Bogor datang menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor didampingi oleh kuasa hukumnya pada Rabu sekitar pukul 20.30 WIB. Selanjutnya Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor:PRINT-2946/M.2.18/Fd.2/10/2022 selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Bogor,” ungkap Juanda,SH, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor melalui keterangan tertulisnya, Kamis 20 Oktober 2022.

Baca juga: Sempat Buron, Sumardi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bantuan Bencana Akhirnya Menyerahkan Diri

Juanda menambahkan bahwa tersangka S telah buron selama 64 hari dan selama itu Tim Penyidik Pidsus Kejari Kab Bogor dibantu oleh Tim Intel Kejari Kab Bogor dan Tim dari Polres Bogor terus melakukan pelacakan, pencarian dan pengejaran menggunakan metode baik secara penjejakan Teknik (penyadapan) maupun Penjejakan fisik, jelasnya.

Lebih lanjut Juanda membeberkan bahwasanya kegiatan pencarian dan pengejaran terhadap tersangka dilakukan sampai ke daerah Provinsi Jambi, Provinsi DKI, Provinsi Jawa Barat, dan Banten dengan terus menerus melakukan himbauan kepada keluarga agar yang bersangkutan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

Bahkan Kejari Kab Bogor sebelumnya telah menetapkan 1 orang tersangka an inisial DAH sbg pelaku tindak pidana Obstruction of Justice melanggar pasal 21 UUTPK karena secara sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan TP Korupsi, yaitu memfasilitasi dan atau membantu tersangka S dalam melarikan diri sehingga penyidikan Tipikor terhambat, beber Juanda.

” Saat ini setelah pemeriksaan sebagai tersangka dan penahanan terhadap tersangka S, tim penyidik akan segera menyelesaikan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke JPU untuk diteliti dan tentunya setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Bandung,” pungkasnya. (Sto)




Sempat Buron, Sumardi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bantuan Bencana Akhirnya Menyerahkan Diri

BOGOR, (TB) – Sumardi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana bantuan bencana alam atau belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2017 yang sempat buron akhirnya menyerahkan diri. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda SH.

” Ya betul saudara Sumardi menyerahkan diri dengan didampingi kuasa hukumnya pada Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 20.30 WIB. Dan tersangka langsung ditahan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” jelas Juanda saat dikonfirmasi media ini, Kamis 20 Oktober 2022.

Juanda menambahkan bahwa, tersangka yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kabupaten Bogor tersebut, langsung dititip tahan di Mako Polres Bogor.

“Tersangka sementara kami titip tahan di Mako Polres Bogor untuk 20 hari ke depan. Hari ini dijadwalkan untuk pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka,” terang Juanda. (Sto)




DPC Peradi Gedongtataan Buka Pendaftaran Advokat

PESAWARAN, (TB) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Gedongtataan menerima Pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan satu tempat pendidikan di UTB waktu pendidikan satu bulan, mulai senin 17 hinga 30 Oktober 2022, Minggu (16/10/2022).

Dikatakan Ketua Peradi Gedongtataan Dr (Can) Nurul Hidayah, SH.MH kepada media tugasbangsa.com syarat-syarat pendaftaran

” Syaratnya foto copy sarjana hukum atau sarjana hukum Islam yang sudah di legalisir dan transkrip nilai di legalisir sebanyak satu lembar, foto copy KTP di seluruh Indonesia. pas foto 4×6 sebanyak tiga lembar, pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar” Kata Nurul.

” Tempat pendaftaran Sekretariat DPC Peradi Gedongtataan, Desa Kebagusan Kecamatan Gedongtataan dan di UTB Jln. Gajah Mada Bandar Lampung,” Ujarnya.

Ditempat yang sama Ketua Panitia PKPA Berna Welly Mu’an, SH. Menjelaskan,

” Tenaga pemateri adalah dari DPN Peradi Pusat, Korwil Lampung Sukarmin, SH.MH, Dosen UTB, para doktor ahli antara lain Dr. Edy Rivai, SH.MH. Dr Azmi Syahputra, SH.MH. Pengadilan PTUN Bandar Lampung dan
Pengadilan Agama Gedong Tataan, Ketua DPC Peradi Gedong tataan serta pemateri lain sesuai bidang ke ilmuannya” Jelas Berna.

” Rencana pelaksanaan PKPA Tanggal 5 Desember 2022, Selama Satu bulan,” Pungkasnya. (Oby/Rif)




Tragis! Gara-Gara Warisan 5 Nyawa Melayang

WAY KANAN, (TB) – Polres Way Kanan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Sabtu (8/10/2022)

Kegiatan rekontruksi dihadiri Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Lampung, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Lampung, Panit Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung, Kabagops Polres Way Kanan, Kasat Peskrim Polres Way Kanan, pihak dari Bapas Kapolsek Negara Batin, Kapolsek Negeri Besar, Kapolsek Pakuan Ratu, Kasi Pidum Kejari Blambangan Umpu, personel Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung , Personel Polres Way Kanan, personel Koramil, Pengacara Tersangka Heri Soneri dan rekan.

” Pada hari Jumat 7 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 sampai dengan 14.30 Wib tim rekonstruksi gabungan telah melaksanakan rekonstruksi 1 (satu) peristiwa pembunuhan terhadap 4 korban orang yakni Zainudin (66), Siti Romlah ( 57 ), Wawan Wahyudin (46) dan Zahra (6). Sebanyak 52 (lima puluh dua) adegan Rekonstruksi diperagakan oleh tersangka inisial E” Kata Kapolres.

Lanjutnya, sekitar pukul 14.30 sampai dengan 16.00 Wib tim juga melakukan rekonstruksi ke 2 (dua) pembunuhan dengan korban atas nama Juwanda ( 26 ) dengan tersangka inisial E dan DW.
Sebanyak 35 (tiga puluh lima) adegan rekonstruksi diperagakan oleh tersangka, ujar Teddy.

Terungkap bahwa motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan.

Atas perbuatannya membunuh korban Juanda pada sekira bulan April 2022, yang bersangkutan DW (anak dibawah umur) dikenakan pasal primer pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Jo pasal 55 KUHP Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Sementara untuk tersangka E yang membunuh 4 korban atas nama Zainudin, Siti Ramlah, Wawan dan Zahra pada sekira Oktober 2021 dikenakan pasal primer pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP,” Pungkas Kapolres.

Kedua pelaku merupakan anak dan ayah kandung  inisial DW (17 ) dan E (40) berdomisili di Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. (Dr/Rls)




Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Jangan Sekali-sekali Abaikan Administrasi

JAKARTA, (TB) –  Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan dalam setiap penanganan perkara jangan sekali-sekali mengabaikan administrasi karena dapat berujung pada gugatan perdata bahkan pidana.

” Tertib administrasi adalah hal yang pokok menjadi penekanan saya. Catatan, buku besar, berita acara, berkas perkara, dan lainnya, jangan dianggap sepele,” ujar Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (05/10).

Burhanuddin juga mengatakan, Kepulauan Riau adalah daerah lintas Negara / perbatasan dengan berbagai Negara yang memiliki lubang tikus.

Antisipasi kejahatan-kejahatan yang bersifat lintas Negara seperti narkotika, penyelundupan, illegal fishing, human trafficking, dan kejahatan terhadap buruh migran, harus menjadi konsen seluruh jajaran di Kejaksaan Negeri Batam, apalagi hampir 70% perkara yang masuk terkait dengan hal tersebut.

“Jadikan bahan evaluasi dalam menentukan suatu tuntutan pidana yang berkeadilan dan berkoordinasi dengan Forkominda setempat untuk meminimalisir kejahatan tersebut.” Tegasnya.

Lebih lanjut Burhanuddin meminta agar dalam setiap kegiatan, usahakan dilakukan publikasi sehingga kinerja kita dapat diawasi oleh media dan masyarakat, tandasnya. (*/Red)




JAM-Pidum Pastikan Tidak Ada Perlakuan Istimewa Untuk Tersangka FS Cs

JAKARTA, (TB) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyampaikan bahwa pada Rabu 05 Oktober 2022 ini, Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti  (Tahap II) atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, Tersangka KM, dan Tersangka CP (primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana)

Selain itu juga Kejaksaan Agung Juga menerima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti para tersangka tindak pidana Obstruction Of Justice dengan Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka PC, Tersangka ARA, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW.

“Pada hari ini, penyerahan Tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diserahkan kepada kami,” ujar Fadil.

Adapun tujuan penahanan sebagaimana dijelaskan bahwa untuk memudahkan proses persidangan karena menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan memudahkan untuk membawa Tersangka ke persidangan.

Sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, Tersangka FS, Tersangka HK, Tersangka ARA, dan Tersangka AN dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob). Sementara terhadap yang lain yaitu Tersangka CP, Tersangka BW, Tersangka IW, Tersangka RRW. Tersangka REPL, dan Tersangka KM dilakukan penahanan di Bareskrim Polri. Sedangkan untuk Tersangka PC dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Pada kesempatan ini, kami pastikan akan sesegera mungkin perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga tidak menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan dan saya pastikan akan sesegera mungkin karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki serta sempurnakan supaya dalam persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya,” papar Fadil.

Selanjutnya, JAM-Pidum menyampaikan bahwa dalam perkara ini, Presiden RI Joko Widodo meminta kita transparan karena ini perkara yang menarik perhatian masyarakat. Untuk itu, dalam pelimpahan perkara, JAM-Pidum meminta untuk dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ini juga menjadi perhatian pemerintah.

“Kami di sini yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM PENGAWASAN), dan Satgas 53, kami libatkan dalam pengawasan setiap penanganan perkara yang kami anggap penting dan menjadi perhatian pimpinan. Jadi pengawasan sangat ketat yang saya minta seluruhnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban persidangan agar perkara ini cepat selesai dan energi pemerintah tidak terkuras karena perkara ini. Kita segera selesaikan perkara ini,” jelas Fadil pula.

Terkait dengan rumah aman (safe house), JAM-Pidum menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan ide baik dan tentunya kami sangat menghargai. Meski demikian, JAM PIDUM telah memiliki sistem untuk mengamankan para Jaksa agar tidak terintervensi.

“Kami jaga integritas dan profesionalisme Jaksa karena negara ini negara hukum. Saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara, dan saya yakin seluruh masyarakat Indonesia, termasuk media dapat mengawasinya. Di dunia digital saat ini, sudah tidak ada yang dapat kita tutup-tutupi dan teman-teman media dapat mengawal supaya perkara berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” tegas JAM-Pidum.

Fadil mengatakan bahwa para Tersangka akan diberikan keputusan oleh hakim yang seadil-adilnya, dan JAM-Pidum selaku penegak hukum selalu berpegang teguh dalam proses memberikan keadilan dan harus mengacu pada alat bukti, bukan asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat. JAM-Pidum berpesan kepada para Jaksa agar pikiran jangan terganggu oleh hal-hal di luar penegakan hukum.

Selanjutnya, JAM-Pidum menyampaikan bahwa sebagai penegak hukum dan Jaksa, memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh Tersangka termasuk Tersangka REPL yang berstatus sebagai Justice Collaborator.

“Nanti pengadilan yang melihat bagaimana Tersangka REPL dalam hal selaku justice collaborator. Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan status Tersangka ini. Apabila kami limpahkan ke pengadilan, kami akan perlakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan seluruh proses ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di JAM PIDUM,” pungkas Fadil.

Sebelum dilakukan pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II), telah dilakukan pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh Penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia pada Selasa 04 Oktober 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (*/Red)




Penasehat Hukum Ade Yasin Yakin Kliennya Bebas di Pengadilan Kasasi

CIBINONG, (TB) – Pengacara atau Kuasa Hukum Ade Yasin Dinalara Dermawanti Butar-butar mengaku optimis kliennya yang telah diputus vonis hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung masih berpotensi bebas.

” Saat ini kami sedang menyiapkan memori bandingnya. Tentunya kami berharap di peradilan banding nantinya dapat membebaskan Ade Yasin dari jeratan hukum,” ucap Dinalara saat dimintai keterangannya di acara peresmian kantor advokat Viktor Harianja,SH di Cibinong, Sabtu (01/10/22).

Sambung Dina, kami optimis Pengadilan Tinggi Bandung bisa obyektif dalam menilai memori banding kita, imbuhnya.

Namun jika nanti pengadilan tinggi tetap menolak banding kami, kami akan melakukan langkah lainnya hingga klien kami mendapatkan keadilan sesuai harapannya.

“Jika banding kami ditolak, kami akan tetap melakukan upaya hukum hingga titik akhir yaitu kasasi,” tegas Dina.

Mantan pengacara almarhum Irianto (Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor-red) itu, juga menyebutkan bahwa selain sedang menyiapkan materi untuk proses banding, tim kuasa hukum Ade Yasin juga akan melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis melebihi putusan Jaksa tersebut.

“Kami tim hukum juga siap melaporkan hakim yang menangani perkara klien kami Ade Yasin. Karena menurut kami pada persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan klien kami itu, hakim telah mengabaikan fakta keterangan saksi-saksi dipersidangan yang meringankan klien kami. Tapi malahan hasil Berita Acara Perkara (BAP) yang dijadikan pertimbangan oleh hakim.

” Sangat disayangkan Hakim hanya menjadikan BAP sebagai bahan pertimbangan. BAP itukan dibuat oleh sepihak saja yaitu penyidik. Banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dimuat atau dikesampingkan dalam putusan,” terang Dinalara.

“Nah hal itu yang akan kita jadikan salah satu materi banding kita nanti. Bahwa banyak fakta persidangan yang selama ini dikesampingkan dan tidak dimuat didalam pertimbangan majelis hakim,” tukasnya. (Sto)




Minta Lahan Ulayat Diukur Ulang Keturunan Bandardewa Datangi Kanwil BPN Lampung

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Ahli Waris Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi berdiskusi dengan Kanwil BPN Lampung. Achmad Sobrie diterima oleh Penata Kadastral Muda Amir Hamzah. Jumat (30/9/2022).

Selama dua jam pertemuan banyak hal yang dibahas kedua pihak, diantaranya soal peta rincikan hak guna usaha (HGU) PT HIM ditanah Ulayat masyarakat adat yang saat ini masih dikuasai oleh PT Huma Indah Mekar (HIM) yang diduga fiktif.

Dalam kesempatan tersebut Ahmad Sobrie menyerahkan Peta lokasi tanah Ulayat milik 5 Keturunan, Dokumen Legal Standing Ahli Waris dari Pengadilan Agama, Dokumen PTUN, Rekomendasi Komnas HAM, Rekomendasi DPR RI, Rekomendasi Gubernur Lampung dan lainnya.

“Diduga adanya tumpang tindih sertipikat HGU PT HIM diatas tanah Ulayat masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa,” papar Ahmad Sobrie.

Menurut dia, Pembayaran uang ganti rugi lahan pada tahun 1982 hanya kepada 13 kepala keluarga (KK) yang tidak punya hak atas tanah tersebut. (fakta persidangan PTUN Bandarlampung) Perkara No 39/G/2021/PTUN.BL.

“Indikasi/diduga adanya luas tanah yang dikuasai PT HIM, di lapangan melampaui ijin HGU,” kata mantan Widyaiswara itu.

Meskipun sudah direkomendasikan DPRD Tubaba, lanjut dia, Gugus Tugas Reforma Agraria setempat tidak dapat menyelesaikan sengketa tanah 5 keturunan Bandardewa dengan PT HIM, sehingga pada tanggal 2 Maret 2022 menimbulkan bentrok fisik berdarah, kerusuhan di kebun karet PT HIM.

Tidak konsistensinya sikap pemangku kebijakan pada kantor pertanahan setempat untuk menuntaskan sengketa padahal sesuai dengan arahannya agar proses banding PTUN dicabut agar diselesaikan oleh GTRA tanpa melalui peradilan.

Sobrie mengatakan bahwa langkah yang dilakukan sejalan dengan mandat presiden RI kepada bapak Hadi Tjahjanto, menteri ATR/BPN untuk menuntaskan sengketa pertanahan/konflik agraria termasuk didalamnya Mafia Tanah, IKN dan target PTSL.

Selain itu, dukungan masif dari legislator Senayan menjadi penyulut semangat perjuangan masyarakat adat dalam menyelamatkan hak milik mereka.

“Dalam RDP Komisi II DPR Riswantoni sangat mendukung Kementerian ATR/BPN agar sengketa tanah di Lampung dapat jadi prioritas, diselesaikan secara tuntas,” ulas Sobrie.

Ketika ditanya kemungkinan mediasi, Achmad Sobrie menyatakan bahwa kedatangan pihaknya ke BPN Lampung tidak meminta untuk di mediasi dengan pihak PT HIM. Mereka hanya meminta untuk dilakukan pengukuran ulang lahan Ulayat dan dikembalikan kepada ahli waris 5 keturunan Bandardewa selaku pemilik sah beralaskan Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Kampoeng Bandardewa No.79 tahun 1922 yang terletak di kawasan kantor Bupati Tulangbawang Barat.

“Kami hanya ingin lahan Ulayat milik kami dikembalikan. Semua proses sudah kami tempuh selama 40 tahun terakhir namun tidak ada penyelesaiannya secara tuntas,” pungkasnya.

Sementara itu, Amir Hamzah menyampaikan bahwa proses pembuatan sertifikat harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Tidak boleh ada rekayasa didalam prosesnya.

“Pembuatan sertipikat harus sesuai kesepakatan pemilik wilayah yang berbatasan, setelah sepakat kemudian diukur. Hasil ukur itulah yang menjadi dasar rujukan ke Menteri ATR BPN untuk mengeluarkan sertipikat,” papar Dosen geodesi Unila dan Itera itu.

Amir meminta waktu selama satu pekan untuk menelaah semua dokumen kasus lahan Ulayat yang diberikan oleh masyarakat adat 5 Keturunan Bandardewa.

“Kami minta waktu satu Minggu kedepannya untuk meneliti semua berkas guna menentukan kebijakan yang akan diambil,” tutur Amir Hamzah. ( Dr )




Penyelesaian Lahan Ulayat, Ahli Waris 5 Keturunan Akan Surati Kanwil BPN Lampung

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Perwakilan ahli waris Masyarakat 5 (Lima) Keturunan Bandardewa Benson Wertha, SH akan segera melayangkan surat ke Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Lampung.

Terkait tindak lanjut dan langkah-langkah yang akan diambil dalam menindaklanjuti rekomendasi Komisi I DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) dalam penyelesaian sengketa lahan seluas 1.470 H yang telah berlangsung selama 40 tahun antara Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa dengan PT HIM di Tiyuh Bandardewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung. Hal tersebut disampaikan Benson dalam keterangan tertulis, pada Minggu (25/9).

Menurut Benson, Dalam rekomendasi Komisi I DPRD Tubaba disebutkan diantaranya berbunyi Tim Reforma agraria agar sesegera mungkin melakukan Penataan ulang luasan Lahan HGU perkebunan yang dimiliki oleh PT HIM.

“Untuk mendapatkan kepastian hukum kami akan mempertanyakan masalah ini kepada Kanwil BPN Lampung,” kata dia.

Sebab, lanjut Benson, Bupati/Gugus Tugas Reforma Agraria Tubaba tidak menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kabupaten setempat, padahal sengketa tanah tersebut telah mengakibatkan kerusuhan di areal kebun karet PT HIM.

“Sikap dan kebijakan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tubaba yang baru tidak konsisten dalam mendukung upaya ukur ulang HGU PT HIM yang disinyalir tumpang tindih di areal sengketa dengan lahan 5 Keturunan Bandardewa,” sebut mantan Anggota DPRD kota Bandarlampung tersebut.

Terkait hal tersebut, Benson Wertha berharap agar apa yang sudah menjadi Tugas kepala Kanwil BPN Lampung dapat mengambil langkah cepat dan terukur dalam penyelesaian masalah ini, demi tegaknya kepastian Hukum dan tidak terkesan melindungi para oknum dugaan Mafia Tanah yang sudah berlangsung puluhan tahun di Kabupaten Tubaba.

“Kami yakin jika ukur ulang dapat dilaksanakan apa yang menjadi permasalahan carut marutnya sengketa lahan di Kabupaten Tubaba yang selama ini dikuasai PT HIM akan menjadi terang benderang dan dapat meminimalisir dugaan kebocoran PAD di Kabupaten Tubaba yang terjadi selama ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum didapatkan informasi dari pihak berkompeten Kanwil BPN Lampung.

Diketahui, Ketua Komisi 1 DPRD Tulangbawang Barat, Yantoni mengecam kinerja Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Tulangbawang Barat yang terkesan tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil hearing yang telah dikeluarkan oleh pihaknya dalam upaya penyelesaian konflik lahan Ulayat masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa dengan PT Huma Indah Mekar (PT HIM) beberapa bulan yang lalu.

“Kalau permasalahan mafia tanah Itu kan kita semua tahu bahkan semua petinggi negara termasuk DPR RI sudah menyampaikan demikian, artinya secara langsung dan tidak langsung sudah mengetahui Permasalahan legalitas tanah di tempat kita,” kata Yantoni saat ditemui dikediamannya Senin (19/9) malam.

Yantoni mengharapkan kepada semua pihak untuk berbuat nyata, dan tidak sekedar bicara-bicara saja seperti yang terjadi selama ini.

“Tapi saya berharap kita bersama-sama sekarang ini jangan cuma sebatas mengucapkan, tapi bagaimana kita berbuat,” sentilnya. (Dr)