Petinggi 5 Keturunan Bandardewa, Benson Wertha: Kakanwil BPN Lampung “Mandul”

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Berlarut-larutnya tanggapan atas surat yang dilayangkan serta disertai dengan pemaparan secara langsung oleh Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa kepada pihak perwakilan BPN Kanwil Lampung pada Tanggal 22 September 2022 terkait sengketa tanah ulayat 5 Keturunan Bandardewa Kabupaten Tulangbawang Barat Provinsi Lampung dengan PT Huma Indah Mekar (HIM), membuat geram petinggi Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa Benson Wertha SH. Rabu (14/12).

Benson bahkan menyebut jika Kakanwil BPN Provinsi Lampung berkinerja tidak becus alias Mandul dalam bertugas.

“Cerminan buruk para pejabat negara yang lalai akan tanggung jawab selaku Kepala Kanwil BPN, jangankan mau menyelesaikan permasalahan sengketa tanah yang ada di Provinsi Lampung, surat kami 5 Keturunan Bandardewa terkait sengketa lahan Antara Lima Keturunan dan PT HIM yang katanya sekarang sudah Pindah tangan kepemilikannya semakin tidak Jelas!. Semangat Reformasi yang digaungkan Menteri ATR sepertinya hanya dianggap Angin lalu,” kata Benson kepada media ini.

Terkait persoalan ini, Benson meminta kepada pemerintah pusat melalui kementerian ATR/BPN untuk menindak tegas dengan mencopot Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung Dadat Dariatna.

“Tidak ada follow up sama sekali, oleh karenanya melalui pemberitaan ini kami minta kepada bapak Menteri ATR/BPN bertindak tegas untuk mencopot kepala Kanwil BPN Lampung yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” tegasnya.

“Berbulan-bulan surat kami tidak ada tanggapan!,” tutup mantan Anggota DPRD Kota Bandarlampung yang juga Pengacara tersebut.

Untuk diketahui, Pada hari Jumat, 30 September 2022 Kuasa Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa telah bertemu dan berdiskusi dengan Saudara (Penata Kadastral Muda) Amir Hamzah yang ditugaskan untuk menangani permasalahan ini.

Melalui Amir Hamzah, pihak 5 keturunan Bandardewa meminta kepada kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung untuk mengusulkan dan merekomendasikan beberapa hal terkait sengketa lahan Ulayat masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa dengan PT HIM ke Kementerian ATR/ BPN RI.

Namun sejauh ini pihak 5 Keturunan belum mendapatkan informasi lebih lanjut perkembangan hasil (progress) penanganan masalah tersebut secara resmi dari pihak Kanwil Agraria dan Tata Ruang/ BPN Provinsi Lampung.

Terakhir, pada Rabu 14 Desember 2022 dengan alasan sedang berada di Palembang Sumatera Selatan dalam rangka menghadiri pemakaman mertua. Amir Hamzah menyarankan agar pihak 5 Keturunan Bandardewa langsung menemui kepala Bidang terkait yakni Kepala Bidang 5 Penanganan dan Pengendalian Sengketa di BPN Lampung.

“Saya sedang di Palembang bapak mertua meninggal. Langsung saja ke Bidang Penanganan masalah Pertanahan,” kata Amir Hamzah via pesan WhatsApp. Rabu (14/12).

Singkat, di Kanwil BPN Provinsi Lampung Pihak 5 Keturunan disambut oleh Mardalena SH MH selaku Koordinator Pengendalian Pertanahan pada Bidang 5 Penanganan dan Pengendalian Sengketa Kanwil BPN Provinsi Lampung. Mardalena menyampaikan bahwa Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung Dadat Dariatna dan Kabid 5 tidak sedang berada di tempat.

Dalam kesempatan tersebut, meski terkesan berbelit-belit, Mardalena juga menyampaikan alasan mengapa pihaknya hingga hari ini masih belum juga membalas surat dari Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa.

“Bidang 5 tidak bisa menjawab karena bukan kewenangannya, jadi kita koordinasikan dengan Bidang 1. Dari Bidang 1 kemarin baru ngasih konsep ke kita, jadi kita kombinasikan karena permintaan bapak (pihak 5 Keturunan Bandardewa) itu sebagian dari Bidang 1 dan sebagian lagi dari bidang 5. Kebetulan kemarin saya baru dapat konsepnya dari Bidang 1 dan ini baru naik ke pak Kabid 5,” katanya. ( Dr )




PT Maras Agung Gugat Pengembang Trans Park Cibubur Rp 3.4 Miliar, Ini Penyebabnya 

TUGASBANGSA.COM,- PT Trans Cibubur Property yang merupakan pengembang Trans Park Cibubur digugat Rp 3,4 miliar oleh Kontraktor PT Maras Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena pekerjaan tidak dibayarkan. Untuk diketahui, PT Trans Cibubur Property merupakan unit usaha dari CT Corp.

Gugatan wan prestasi diajukan oleh PT Maras Agung sebagai Penggugat yang terdaftar dengan perkara perdata nomor 915/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL melawan PT Trans Cibubur Property sebagai Tergugat.

Dalam gugatannya, Penggugat menuntut PT Trans Cibubur Property sebagai pengembang mega proyek Trans Park Cibubur untuk membayar kekurangan pembayaran atas pekerjaan berupa pengadaan dan Pemasangan Bekisting Tower C,  membayar paket pekerjaan pengecoran beton Area Apartemen dan membayar kewajiban atas biaya sewa alat dan upah pekerja dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 3,4 miliar secara tunai dan seketika.

PT Maras Agung mendapatkan pekerjaan dari PT Trans Cibubur Property untuk mengerjakan Proyek Trans Park Cibubur yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur (Transyogi)  Depok, Jawa Barat untuk pekerjaan berupa Pengadaan dan Pemasangan Bekisting Tower C, area Apartemen  dengan nomor kontrak atau SPK 159/TSC-Bekisting/TCP-MA/X/19 tertanggal 11 Oktober 2019 dan Addendum I No. 001/ADD/TCP-MA/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 senilai Rp 11.526.187.728,- (sebelas miliar lima ratus dua puluh enam juta seratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah).

Setelah PT Maras Agung melakukan pekerjaannya dengan tuntas, pihak PT Trans Cibubur Property hanya melakukan pembayaran sebesar sebesar Rp. 8.580.620.681,- (delapan miliar lima ratus delapan puluh juta enam ratus dua puluh ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah).

Bahwa dengan demikian, PT Trans Cibubur Property masih ada kekurangan pembayaran  sebesar Rp 1.148.085.065,- (satu miliar seratus empat puluh delapan juta delapan puluh lima ribu enam puluh lima rupiah). Nilai ini sudah termasuk retensi 5% dan belum termasuk PPN 11%.

Alasan PT Trans Cibubur Property tidak mau membayar secara penuh atau 100% adalah adanya ketidaksesuaian bahan pengecoran kepala kolom di beberapa lantai yang dikerjakan oleh kontraktor terdahulu, sehingga kepala kolom tersebut harus dibongkar dan dicor ulang.

Hal ini menyebabkan pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Maras Agung yang berada di atas lantai yang terdapat masalah pada kepala kolom tersebut tidak dapat dilaksanakan selama kurang lebih 5 bulan.

Selanjutnya PT Trans Cibubur Property memberikan pekerjaan kepada PT Maras Agung untuk mengerjakan Proyek Trans Park Cibubur yaitu melakukan paket pekerjaan pengecoran beton area Apartemen Trans Park Cibubur dengan nomor kontrak atau SPK 151/TSC-CorBeton/TCP-MA/X/19 tertanggal 16 Oktober 2019 dan Addendum I No.002/ADD/TCP-MA/VI/2020 tertanggal 14 Mei 2020 senilai  Rp 2.244.156.783,- (dua miliar dua ratus empat puluh empat juta seratus lima puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah).

Untuk pekerjaan pengecoran beton area Apartemen Trans Park Cibubur, berdasarkan perhitungan ulang bersama senilai Rp 1.853.031.620,- (satu miliar delapan ratus lima puluh tiga juta tiga puluh satu ribu enam ratus dua puluh rupiah), Tergugat baru melakukan pembayaran sebesar Rp. 1.646.809.103,- (satu miliar enam ratus empat puluh enam juta delapan ratus sembilan ribu seratus tiga rupiah). Nilai ini belum termasuk PPN dan belum termasuk retensi 5%.

Dengan demikian, Tergugat masih ada kekurangan pembayaran sebesar  Rp 206.222.516,- (dua ratus enam juta dua ratus dua puluh dua ribu lima ratus enam belas rupiah). Nilai ini sudah termasuk retensi 5% dan belum termasuk PPN 11%.

Alasan PT Trans Cibubur Property tidak mau membayar secara penuh untuk pekerjaan pengecoran beton area Apartemen Trans Park Cibubur karena adanya kelebihan volume material bahan untuk pengecoran.

PT Trans Cibubur Property juga  Tidak Membayar biaya upah pekerja dan sewa alat akibat terlambatnya proyek sebesar Rp. 2.137.222.292,- (dua miliar seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah). Nilai ini sudah termasuk retensi 5% dan belum termasuk PPN 11%.

Keterlambatan  ini bukan karena adanya sengketa antara PT Maras Agung dengan PT Trans Cibubur Property. Namun akibat sengketa antara PT Trans Cibubur Property dengan Pihak Kontraktor terdahulu sehingga terjadi keterlambatan pekerjaan selama sekitar 5(lima) bulan 8(delapan) hari.

Tentu saja alasan-alasan tersebut tidak berdasar dan beralasan karena :

  1. Yang memilih kontraktor pengecoran adalah PT Trans Cibubur Property;. Sementara PT Maras Agung hanya bertanggung jawab menyediakan tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan pengecoran beton.
  1. Volume material cor dihitung dan disiapkan oleh PT Trans Cibubur Property dan PT Motive Mulia (Beton Merah Putih).
  1. Yang melakukan pengawasan pekerjaan pengecoran dan penghitungan volume pengecoran adalah PT Trans Cibubur Property dan PT Quanta QS Costindo.
  1. Pekerjaan sudah dilakukan tuntas 100% (seratus persen) secara baik dan benar sesuai dengan perjanjian kerjasama karena sudah diakui oleh PT Trans Cibubur Property melalui : Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST I) dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan 100%

Oleh karenanya, PT Maras Agung meminta kepada Majelis Hakim untuk  :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan Perjanjian Kerja nomor 159/TSC-Bekisting/TCP-MA/X/19 tertanggal 11 Oktober 2019 dan Addendum I No.001/ADD/TCP-MA/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 serta SPK nomor 151/TSC-CorBeton/TCP-MA/X/19 tertanggal 16 Oktober 2019 dan Addendum I No.002/ADD/TCP-MA/VI/2020 tertanggal 14 Mei 2020 antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah, berharga dan berkekuatan hukum;
  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wan prestasi;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp 1.354.307.581,- (satu miliar tiga ratus lima puluh empat juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus delapan satu rupiah) yang terdiri dari :
    1. Kekurangan pembayaran atas pekerjaan berupa pengadaan dan Pemasangan Bekisting Tower C dengan nomor kontrak atau SPK 159/TSC-Bekisting/TCP-MA/X/19 tertanggal 11 Oktober 2019 dan Addendum I No.001/ADD/TCP-MA/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 sebesar Rp 1.148.085.065,- (satu miliar seratus empat puluh delapan juta delapan puluh lima ribu enam puluh lima rupiah).
  1. Kekurangan pembayaran atas pekerjaan berupa Paket Pekerjaan Pengecoran Beton Area Apartemen Proyek Trans Park Cibubur dengan nomor kontrak atau SPK 151/TSC-CorBeton/TCP-MA/X/19 tertanggal 16 Oktober 2019 dan Addendum I No.002/ADD/TCP-MA/VI/2020 tertanggal 14 Mei 2020 sebesar Rp 206.222.516,- (dua ratus enam juta dua ratus dua puluh dua ribu lima ratus enam belas rupiah).
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutangnya kepada Penggugat untuk biaya sewa alat dan upah pekerja sebesar Rp. 2.137.222.292,- (dua miliar seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika;
  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan upaya banding atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);

Odie menyebutkan, keterlambatan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan sengketa antara penggugat dan tergugat, namun lantaran tergugat dengan pihak kontraktor terdahulu bersengketa, sehingga ada keterlambatan pengerjaan lebih dari 5 bulan.

“Kami minta majelis hakim mengabulkan permohonan kami. Perjanjian kontrak kerja kami jelas sah, berharga, dan berkekuatan hukum. Kami juga menyatakan tergugat telah melakukan wan prestasi,” kata Odie.

Odie menambahkan, penggugat menghukum tergugat membayar kewajiban senilai Rp1,3 miliar untuk pengerjaan proyek pengadaan dan pemasangan bekisting Tower C apartemen, serta menambal kekurangan pembayaran atas pekerjaan berupa Paket Pekerjaan Pengecoran Beton area apartemen .

“Kami juga menuntut tergugat membayar hutang upah pekerja dan sewa alat senilai Rp2,1 miliar,” tandasnya. (Red)




Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Wartawan Akui Kesalahan Dihadapan Majelis Hakim 

PESAWARAN, (TB) – Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap wartawan, Zaidan menjalani sidang ketiga pemeriksaan para saksi dengan mengakui kesalahannya dihadapan Majelis hakim dan sejumlah saksi.

Usai masuk kategori Dalam Pencarian Orang (DPO), akhirnya Zaidan, yang didakwa atas kasus ujaran kebencian, kini tertangkap dan menjalani persidangan di PN Kelas ll Gedong Tataan pada Selasa (29/11/2022).

Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terdakwa, Ari Saputra mengatakan, sidang yang dilaksanakan hari ini dengan agenda pemeriksaan para saksi, menghadirkan enam orang saksi.

“Lima orang diantaranya merupakan pelapor yang terdiri dari rekan-rekan media dan satu orang lainnya yakni Mantan Ketua LSM GMBI yang merupakan mantan ketua terdakwa,” ujarnya.

Dijelaskan, persidangan yang berlangsung kisaran dua jam tersebut, membuat Terdakwa Zaidan akhirnya mengakui dan menyesali seluruh kesalahannya.

“Dan nantinya untuk pekan depan akan dilaksanakan sidang berikutnya pada hari Selasa (6/12) untuk pemeriksaan ahli,” jelasnya.

Kendati demikian, hingga saat ini dakwaan yang diajukan JPU kepada terdakwa yakni sebanyak empat dakwaan, dua diantaranya UU ITE dan ancaman pidana terberat yakni pada pasal 28 dengan maksimal ancaman enam tahun.

“Akan tetapi kita belum tau, pasal mana yang akan dijeratkan kepada terdakwa, mengingat akan ada sidang-sidang lanjutan lainnya,” kata dia.

Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa, Yusuf menuturkan, jika persidangan yang baru saja berlangsung merupakan sebuah momen untuk mengklarifikasi adanya miskomunikasi antara pihak LSM GMBI tersebut.”Karena pada kejadian tersebut ada miskomunikasi antara ketua dengan anggotanya, sehingga apa yang disampaikan tidak sama,” ujar Yusuf.

Dirinya juga mengimbau, agar lembaga, baik LSM, pers dan lainnya untuk dapat lebih bijak lagi dalam memberikan ungkapan.

“Dipilah pilih dulu, agar ungkapan yang disampaikan tidak berisi SUARA, sehingga menimbulkan dampak yang buruk,” imbaunya.

Perlu diketahui, persidangan tersebut berlangsung dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Saharudin Ramanda, S.H, dan didampingi dua orang hakim anggota yakni Muthia Wulandari, S.H, dan Septina, S.H. (Oby)




Buronan Mirza Ghulam Ahmad Ditangkap Polisi Dirumah Istri Mudanya

PESAWARAN, (TB) – Mirza Gulam Ahmad (MGA) mantan Kepala Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pesawaran saat sedang bersama istri mudanya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Ia ditangkap setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua bulan akibat kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2021.

“Pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah wilayah Tanggamus, Bengkulu dan terakhir kita tangkap di Jakarta saat berada istri mudanya disebuah kontrakan,”Ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo saat melakukan konferensi pers di Mapolres Pesawaran, Selasa (29/11/ 2022).

Menurutnya, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas APBDes Desa Hanau Berak tahun 2021.

“Tersangka ini pada tahun 2021 sebagai Kepala Desa dan melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.236 juta, setelah dilakukan pemeriksaan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran dan dilaporkan ke Satreskrim Polres Pesawaran,” Ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menyatakan jika penetapan tersangka terhadap MGA setelah dilakukan penyelidikan.

“Sebelumnya kita telah memeriksa 15 orang saksi dan sejumlah Barang Bukti dokumen APBDes, dan diketahui modus operandi MGA ini selaku Kepala Desa menggunakan keuangan desanya tidak sesuai prosedur atau dikerjakan sendiri dengan memanipulasi laporan pertanggungjawabannya, serta dananya digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kasat Reskrim.

“Dan selanjutnya kita masih akan dalami kasus ini, apakah masih ada tersangka lain yang terlibat,” timpalnya.

Disisi lain, tersangka MGA mengaku nekat melakukan korupsi, lantaran untuk menutupi kebutuhan dirinya sendiri.

“Hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi, karena saya juga mau nyalon sebagai Kades lagi,” Ucap dia.

Disinggung apakah status memiliki dua istri menjadi alasan lain dirinya melakukan korupsi, pelaku juga menganggukkan kepalanya.

“iya pak,” Tutupnya singkat. (Oby/Rls)




Tidak Terima Ditegur, Kakak Beradik Keroyok Pengunjung Wisata Kali Beronjong

PESAWARAN, (TB) – Unit I Resum Sat Reskrim Polres Pesawaran berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pengeroyokan yang menimpa Edi Irawan (40) warga Desa Padang Manis, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, yang terjadi di wisata Kali beronjong.

Dalam keterangannya Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kasat Reskerim AKP Supriyanto Husin menjelaskan kronologis terjadinya tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh dua terduga pelaku  yakni Agus Satria (18) dan Abdur Rahman (27).

” Jadi pada saat itu, korban menegur pelaku yang bernama Agus Satria karena membuat kegaduhan, menggeber-geber motor di seputaran wisata Kali beronjong.  Tidak terima di tegur pelakupun pulang dan memanggil kakaknya yang bernama Abdur Rahman (DPO). Kemudian mereka berdua menghampiri korban (Edi Irawan) dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban,” Kata Kasat, Kamis (17/11/2022)

” Lepas itu pelaku Abdur Rahman mengeluarkan pisau ingin menusuk korban, tetapi tidak mengenai korban,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan saksi, pengeroyokan itu disaksikan oleh Nopriyansyah dan Heliyan Sofi yang berada di lokasi kejadian.

Atas kejadian tersebut, korban pun segera melapor ke Polres Pesawaran guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. Unit I Sat Reskrim Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Pesawaran Aiptu Tri Antori, lalu melakukan pemanggilan terhadap tersangka tindak pidana pengeroyokan,

” Berdasarkan alat bukti yang kuat dan keterangan saksi-saksi bahwa tersangka terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban dan saat ini tersangka dilakukan penangkapan dan ditempatkan di rutan polres pesawaran guna penyidikan lebih Lanjut,” Tambahnya.

” Barang bukti yang amankan, 1 helai baju berwarna biru dan 1 helai celana jeans warna hitam” Pungkasnya. (Oby/Rif )




Ike Farida Laporkan Pihak PT. EPH, Sudah Jadi Tersangka, Kasusnya Dihentikan Secara Ajaib 

JAKARTA, ( TB ) – Ike melaporkan pihak PT EPH, Alexander Stefanus, Stefanus Ridwan, dan beberapa jajarannya atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Alexander Stefanus yang sudah jadi tersangka justru kasusnya dihentikan secara ajaib dan berakhir dengan SP3.

Penghentian kasus LP No LP/3621/X/2012/PMJ/ Ditreskrimum yang dilaporkan Ike terjadi dengan cepat dan janggal ini menegaskan bahwa kuatnya dugaan ketidakberesan dalam penanganan perkara di Unit IV Harda Ditreskrimum PMJ.

Sudah waktunya Kapolda Metro Jaya membuktikan bahwa Polda Metro Jaya bukanlah sarang mafia sebagaimana dugaan masyarakat akhir-akhir ini.

Dr. Ike Farida, S.H., LL.M selaku korban kenakalan pengembang properti PT Elite Prima Hutama, anak perusahaan Pakuwon Jati Tbk Group sudah seharusnya dilindungi dan dibela sepenuhnya oleh para penegak hukum di Indonesia, terkhusus Kepolisian Republik Indonesia. Bukan malah sebaliknya diserang dari berbagai pihak dan bahkan dijadikan tersangka oleh Penyidik Unit 5 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kasus berawal dari Ike Farida yang membeli apartemen dari PT Elite Prima Hutama (PT EPH) selaku pengembang dan sudah dibayar lunas pada tgl 30 Mei 2012.

Saat itu dirinya terbujuk oleh iming-iming bahwa unit bisa langsung dihuni, PPJB dalam seminggu ditandatangani dan semua perizinan sudah lengkap. Bahkan agar bujuk rayunya berhasil, Ike diberikan harga diskon yang menggiurkan asalkan dalam 2 hari dibayar lunas.

Setelah dibayar, ternyata semua janji dan iming-iming nya Pakuwon tidak pernah ditepati. Unit apartemennya tak kunjung diberikan dan tidak dilaksanakannya PPJB. Bukannya mendapatkan haknya, justru Ike dilaporkan sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, hak-hak asasi Ike selaku WNI juga turut dilecehkan. Diantaranya berupa: HAM untuk memiliki tempat tinggal, diperlakukan diskriminatif karena kawin dengan WN Jepang. Padahal baik perempuan maupun laki-laki WNI setara di hadapan hukum. Bahkan Ike disarankan oleh Pakuwon Jati Tbk untuk menceraikan suaminya dulu kalau mau dapat unitnya. Padahal sudah menjadi hak asasi semua perempuan untuk mempertahankan perkawinannya.

Ike yang terus-terusan diakali oleh pengembang dan para penegak hukum tak gentar melawan rentetan ketidakadilan yang dialaminya. Ike pun meminta perlindungan dari Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Indonesian Police Watch, DPR RI, bahkan Presiden dan Kemenkumham RI.

Atas kriminalisasi korban mafia tanah ini, Dirjen HAM Dr. Mualimin Abdi kemudian melayangkan surat kepada Irjen Pol. Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya dan merekomendasikan agar menghentikan penyidikan laporan.

PT EPH yang menuduh Ike telah melakukan pemalsuan novum. Rekomendasi itu muncul karena telah ada Putusan PN Jaksel No. 119/Pdt.Bth/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 3 Agustus 2022 yang menyatakan bahwa PT EPH adalah PELAWAN YANG TIDAK BENAR dan seluruh dalilnya ditolak oleh Majelis Hakim. Bisa disimpulkan bahwa seluruh dalil dari Grup PT Pakuwon Jati/PT EPH adalah tidak benar. Dalil yang sama juga dijadikan PT EPH dalam mengkriminalkan Ike di Polda Metro Jaya.
Selain itu, Ike melalui kuasa hukumnya juga telah mengirimkan surat kepada Kapolri, Irwasum Mabes Polri, Kompolnas RI, Kadiv Propam, Kapolda Metro Jaya sejak Januari 2022 s.d. November 2022.

“Sudah banyak surat yang kami kirimkan, belasan mungkin puluhan surat meminta perlindungan dan penegakkan hukum atas dugaan pelanggaran kode etik oknum kepolisian,” tegas Putri salah satu tim kuasa hukum Ike.

“Diduga adanya oknum yang kongkalikong dengan pengembang dalam mengkriminalisasikan dirinya selaku pembeli yang tidak bersalah. Kita tidak boleh ragu untuk menyatakan sesuatu yang benar adalah benar, dan yang salah adalah salah, klien kami didiskriminasikan, alasannya berubah-ubah terus,” jawab Putri.

“Karena Ike Farida adalah perempuan yang kawin dengan WNA menurut Pakuwon tidak berhak beli apartemen, disuruh bercerai, atau pinjam nama salah satu perusahaan mereka sebagai pembeli, dan macam-macam alasannya. Setelah diberikan perjanjian kawin pun tetap tidak diserahkan. Sekarang sudah ada 4 putusan final dari Mahkamah Agung pun tetap diabaikan. Kepolisian juga punya semua bukti-bukti tersebut, tapi tetap abaikan,” tegas tim kuasa hukum Ike.

“Rakyat kecil dieksploitasi sebagai objek pengkriminalisasian, diintimidasi dengan dalih bahwa penyidik punya kewenangan untuk menyidik, menjadikan tersangka atau memasukkan seseorang dalam DPO, itukan tidak benar,” tambah Putri.

Kami, sambung Ike, meng harap bapak Presiden RI, Menkopolhukam dan Kapolri mengambil langkah tegas, dengan mengganti orang-orang yang tidak profesional, menyalahgunakan kewenangan, dan melanggar hukum serta kode etik. Mengkhianati dan mempermainkan hukum serta mengkriminalkan orang yang tidak bersalah harus segera dihentikan agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan dan dijadikan korban seperti halnya yang dialami oleh Ike.

“Perlindungan hukum terhadap masyarakat yang diakali oleh para penguasa harus segera dilakukan dalam waktu secepat-cepatnya dan tanpa pandang bulu karena keamanan, keadilan, dan kesejahteraan mutlak harus didapatkan setiap orang,”pungkasnya.( Ferdinal ).




Polres Sukabumi Ungkap 6 Kasus Pencabulan Terhadap Anak, Pelakunya Kebanyakan Orang Terdekat

SUKABUMI, (TB) – Polres Sukabumi merilis enam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul dengan korban anak yang masih dibawah umur bertempat di Mapolres Sukabumi pada hari Sabtu (12/11/22) kemarin pagi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda memimpin kegiatan konferensi pers tetang ungkap kasus perbuatan cabul tersebut.

Dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo Dedy mengatakan kepada awak media ” Alhamdulillah hari ini kita merilis enam kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” ungkapnya.

Menurut Dedy, dari enam kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul itu yang menarik adalah ada tersangka yang berinisial SG yang diduga pada awalnya sebagai pelaku curas yang menewaskan mertuanya Musikah di Kecamatan Surade.

” Pada awalnya kami menduga SG ini sebagai pelaku curas yang menewaskan korban Musikah tapi fakta dilapangan kami temukan bukti SG ini sebagai pelaku perbuatan cabul dengan korban cucu Musikah yang mana korban merupakan anak tiri SG,” kata AKBP Dedy Darmawansyah.

Sementara Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman menerangkan dari enam kasus cabul yang diungkap dengan TKP diwilayah Kecamatan Cibadak, Kecamatan Cikidang, Kecamatan Surade, Kecamatan dan Kecamatan Palabuhanratu.

” Rata-rata perbuatan cabul tersebut pelakunya orang yang dikenal dan mempunyai hubungan dekat dengan para korbannya,” ungkap Aah.

Kemudia Aah menjelaskan dalam pengungkapan enam kasus cabul tersebut ada lima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi.

” Modus para pelaku diawali dengan bujuk rayu kemudian para korban dipaksa untuk mengikuti hasrat nafsu bejatnya,” pungkas Aah. (*/Red)




Diduga Tilep Dana BOS Rp2,3 Miliar, 3 Pengurus Ponpes Darul Huffaz Ditahan Kejari. 1 Masih DPO

PESAWARAN, (TB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menetapkan tersangka kepada Empat pengurus Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz Kabupaten Pesawaran atas kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah Madrasah tahun anggaran 2019-2021.

Kajari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, penetapan para tersangka tersebut karena melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp. 2.3 Miliar lebih, yang mana BOS Madrasah Pondok Pesantren Darul Huffaz tahun anggaran 2019-2021 mereka selewengkan dengan modus operandi dengan cara mereka membuat pertanggungjawaban fiktif,” Kata Diana, Selasa (8/11/2022).

“Jadi dana BOS Madrasah yang dicairkan oleh para tersangka tidak digunakan sebagaimana yang direncanakan untuk pembangunan sekolah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka,” Timpalnya.

Dirinya mengatakan, dengan penetapan tersangka ini, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Tiga tersangka atas nama AS, TSA dan AD.

“Sebelum melakukan penahanan, kami telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga tersangka dan hasilnya ketiga tersangka dalam keadaan sehat sehingga ketiga tersangka langsung ditahan di rumah tahanan kelas I Way Hui, Bandar Lampung,” Ujar dia.

“Sedangkan, satu tersangka lagi dengan inisial MI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena yang bersangkutan tidak berada di Lampung, namun kita sedang melakukan upaya untuk segera menangkap pelaku satunya ini,” Pungkasnya.

Diketahui tersangka yang ditetapkan pada kasus penyelewengan dana BOS Madrasah Pondok Pesantren Darul Huffaz yaitu :

AS berstatus Kepala Madrasah Ibtidaiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022.

TSA Kepala Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2020 sampai dengan 2022.

AD Kepala Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022.

MI Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2021, masih dalam pencarian atau DPO. (Oby/ Rls)




Dugaan Penipuan Tukar Guling Sawah Yang Melibatkan Ustadz Fikri Tinggal Menunggu Putusan Pengadilan

PESAWARAN, (TB) – Dugaan penipuan tukar guling satu unit mobil Mitsubishi Pajero dengan sawah yang melibatkan Tergugat Fikri Bin H. Husa pemilik Pondok Pesantren Bumi Karomah Center Dusun Bontor Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau mendekati sidang putusan.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas ll Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Zoya Haspita mengatakan, saat ini kasus dugaan penipuan tersebut sudah mendekati waktu putusan yang akan dibacakan pada Rabu, 2 November 2022 besok.

” Setelah dilakukan sidang putusan terhadap kasus itu, PN Gedong Tataan akan memberikan waktu selama 14 hari bagi Penggugat maupun Tergugat untuk memberikan sikap atau tanggapannya,” kata Zoya, saat ditemui di Kantor PN Gedong Tataan, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Fakta Baru Dugaan Kasus Penipuan Tukar Guling Sawah Ternyata Melibatkan Ustadz Kondang

Menurutnya, selama 14 hari tersebut, jika kedua belah pihak tergugat dan penggugat tidak memberikan tanggapan atau adu banding maka kasusnya dianggap selesai.

“Jika salah satu atau bahkan kedua belah pihak merasa tidak puas dengan Majelis Hakim, maka bisa mengajukan ke Pengadilan Tinggi (PT), kemudian nanti berkas-berkas tersebut akan kami bawa ke PT,” ujarnya.

Dijelaskannya, keputusan akan dibacakan besok, untuk masyarakat maupun pihak terkait yang ingin mengetahui hasil putusannya, bisa langsung melihatnya secara langsung di persidangan esok hari.

“Bisa juga melalui laman website kami ataupun turut hadir melihat persidangannya, karena memang kasus ini terbuka untuk umum,” Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan warga Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Aceng Anwar ke Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan menemui fakta baru.

Menurut penelusuran Tim Media ini, terlahir atas nama Fikri Bin H. Musa yang juga merupakan warga Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau ternyata adalah seorang Ustadz Kondang sekaligus pemilik Pondok Pesantren (Ponpes)

Salah seorang warga desa setempat mengatakan dirinya terkejut setelah mendengar persoalan yang sedang dialami oleh Fikri.

“Memang beberapa waktu lalu sempat dengar kalau Ustadz Fikri sedang ada permasalahan dengan sesama warga desa disini, ya kaget, karena yang kita tau kan dia Ustad dan alim, biasanya tidak ada masalah,” Ujar Nasrudin (67), Warga Dusun Bontor Girang Desa Mada Jaya, Jumat (28/10). (Oby)




Fakta Baru Dugaan Kasus Penipuan Tukar Guling Sawah Ternyata Melibatkan Ustadz Kondang

PESAWARAN, (TB) – Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan warga Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Aceng Anwar ke Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan menemui fakta baru.

Menurut penelusuran tim media ini, terlahir atas nama Fikri Bin H. Musa yang juga merupakan warga Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau ternyata adalah seorang Ustadz kondang sekaligus pemilik Pondok Pesantren (Ponpes)

Salah seorang warga desa setempat mengatakan dirinya terkejut setelah mendengar persoalan yang sedang dialami oleh Fikri.

“Memang beberapa waktu lalu sempat dengar kalau Ustadz Fikri sedang ada permasalahan dengan sesama warga desa disini, ya kaget, karena yang kita tau kan dia Ustad dan alim, biasanya tidak ada masalah,” ujar Nasrudin (67), Warga Dusun Bontor Girang Desa Mada Jaya, Jumat (28/10/2022).

Dijelaskan, pria yang kerap disapa Ustadz Opik tersebut diketahui memiliki keseharian sebagai pengasuh sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) yang sudah berdiri sekitar kurang lebih 10 tahun itu, belakangan waktu ini mulai jarang terlihat berinteraksi dengan warga setempat.

“Udah lumayan lama jarang keliatan, bahkan kemarin kita ada kegiatan maulid bulan jawa, harusnya dia ada, apalagi dia kan disini tuan rumah lho, masa malah kita orang-orang awam yang justru ada disini,” jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Aas (40) warga Dusun Repong Desa setempat yang juga mengaku tidak menyangka jika Ustad Opik yang memiliki rekam jejak sebagai calon legislatif tersebut ternyata turut terlibat kasus penipuan.

“Ya kita juga kaget, taunya kan dia Ustad, Ulama dan alim gitu,” kata Aas.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Desa (Kades) Mada Jaya, Abdul Ghofur turut memberikan paparan atas kejadian yang melibatkan warga desanya itu.

“Saya juga baru tau kemarin (27/10/2022), dapat kiriman berita online, rupanya kasus itu sudah viral. Saya kira sudah selesai, karena kasus itu kan sudah lama, sejak Pj Kades masih di pegang Irwan Rosa. Dan kemudian informasi yang saya dapat saat itu, kasus ini sudah diselesaikan melalui cara kekeluargaan, eh ternyata belum selesai,” kata Ghofur.

“Jadi, Ya sudah kita ikuti saja jalur hukum yang ada, apalagi besok tanggal 2 November kan keluar putusan dari pengadilan, dan kalau memang nanti diarahkan untuk diselesaikan melalui desa, maka akan kita selesaikan di desa,” Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Aceng Anwar warga Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran menggugat tetangganya Fikri ke Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan terkait sengketa tukar guling lahan dengan kendaraan roda 4 Mitsubishi Pajero dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Aceng Anwar menjelaskan, masalah bermula di tahun 2020, Fikri mendatanginya dengan tujuan menggadaikan sawah karena sedang membutuhkan uang senilai Rp170 juta kepada dirinya, namun saat itu dirinya tidak memiliki uang sebesar itu. Dan setelah itu kedua belah pihak sepakat membarter (tukar guling) sawah tersebut dengan mobil Mitsubishi Pajero milik Aceng Anwar. (Oby)