Pemuda di Padang Cermin Ditangkap Polisi Saat Sedang Nyabu

PESAWARAN, (TB) – Seorang pemuda pengangguran ditangkap anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung.

SP (22) tak berkutik diamankan saat asik nyabu, ditemukan sabu seberat 3,20 Gram didalam rumahnya di Jalan Way Ratai, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Sabtu (14/01/2023).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) melalui Kasat Res Narkoba Iptu Widodo Prasojo, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, bermula dari anggota Opsnal Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Setelah diyakini dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP, kemudian kami mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 3,20 Gram dengan modus operandi barang bukti ditemukan diatas meja rumah tersangka tersebut (SP),” jelas Iptu Widodo Prasojo.

Kasat Res Narkoba Polres Pesawaran juga menjelaskan, tersangka berikut barang bukti telah dibawa dan diamankan Sat Res Narkoba Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,20 Gram.

“Dari TKP itu juga barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah serokan dari sedotan bening, 1 (satu) buah kotak plastik bekas permen, 1 (satu) unit Hp Merek Oppo warna putih dan 1 (satu) unit Hp Merek Samsung warna hitam, atas perbuatannya tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dijerat hukuman paling singkat empat (4) tahun penjara,” Tandasnya. (Oby/Rif)




Aset Hasil Korupsi Bupati Lampura Akan Diserahkan ke Pemkot Bandar Lampung. Mauldan: Itu Tidak Adil

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Putra daerah Lampung Utara (Lampura) Mauldan Agusta Rifanda angkat bicara terkait penyerahan hibah aset sitaan KPK mantan Bupati Lampura kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kamis, 10 Januari 2023. Ia menegaskan kebijakan itu tidak tepat dan tidak adil.

Adapun aset sitaan hasil korupsi APBD Lampura yang akan diserahkan kepada Pemkot Bandar Lampung berupa tanah seluas 734 meter persegi di Sepang jaya Bandar Lampung senilai Rp1,2 miliar, tanah bangunan 566 meter persegi berlokasi di sepang jaya senilai Rp1 miliar. Kemudian tanah dan bangunan gedung Graha Mandala Alam lokasinya di gang PU bandar lampung senilai Rp40 miliar.

Menurut Ketua Umum HMI Bandar Lampung, ketiga aset sitaan KPK itu tidak tepat jika dihibahkan kepada Kota Bandar Lampung.

“Aset tersebut seharusnya di hibahkan kepada Kabupaten Lampung Utara, yang mana kabupaten tersebutlah yang mengalami kerugian akibat dari tindakan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Lampung utara. Maka selayaknya Kabupaten yang mengalami kerugian tersebutlah yang berhak mendapatkan hibah aset tersebut,” tegasnya.

Meskipun, lanjut Mauldan, dilihat dari letak lokasi memang benar ketiga aset tersebut berada di Kota Bandar Lampung. Akan tetapi tidak adil bagi masyarakat Lampung Utara karena objek perkara korupsi “terjadi” di Lampung Utara dan yang dirugikan dari tindakan korupsi tersebut adalah masyarakat Lampung Utara.

Mauldan menambahkan, Bupati Lampung Utara Agung terbukti korupsi proyek senilai Rp63 miliar. dengan kata lain, masyarakat Lampung Utara lah yang dirugikan atas tindakan tersebut.

“Seharusnya anggaran senilai hasil korupsi bisa digunakan untuk pembangunan Lampung Utara yang berdampak pada peningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung Utara,” ujarnya.

Apalagi, Mauldan mengatakan Kabupaten Lampung Utara menurut data BPS merupakan kabupaten termiskin di Provinsi Lampung dengan angka kemiskinan 19,63% pada tahun 2021. Bahkan pada bulan Oktober 2022 Realisasi target Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lampung utara masih kurang Rp36,4 Miliar dari target Rp 83.473.766.171.

Jika dibandingkan PAD Kota Bandar Lampung, maka PAD kabupaten Lampung Utara tidak ada apa-apanya. Bahkan PAD Bandar Lampung 2022, menurutnya, mencapai Rp600 miliar. Terdapat kenaikan Rp100 miliar dari PAD 2021 yang senilai Rp500 miliar.

“Ini jelas bahwa Kabupaten Lampung Utara sangat membutuhkan tambahan PAD dibandingkan kota Bandar Lampung. Hal ini sejalan dengan keinginan masyarakat Lampung Utara yang disampaikan oleh DPRD Lampung Utara pada rapat paripurna istimewa APBD 2023 pada 14 November 2022, yang meminta Pemkab untuk tingkatkan PAD tahun 2023. Maka sudah tepat jika ketiga aset tersebut diberikan kepada Pemrintah Kabupaten Lampung Utara untuk peningkatan PAD 2023,” tegas Mauldan.

Oleh sebab itu, ia menegaskan sudah seadilnya dihibahkan KPK kepada Kabupaten Lampung Utara. Misalnya gedung Graha mandala alam aset tersebut tentu bisa dikelola untuk menambah PAD Kabupaten Lampung Utara, sehingga keuntungannya bisa berdampak pada kesejahteraan masyarakat Lampung Utara.

Dua bidang tanah dan bangunan lainnya pun bisa dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Lampung utara yang keuntungannya bisa menambah PAD disewakan misalnya, atau bisa juga digunakan untuk membangun tempat kegiatan mahasiswa yang penggunaannya untuk meningkatkan kualitas SDM putra/putri asal Lampung Utara yang mengenyam pendidikan di Bandar Lampung.

Dengan begitu, dari segi manfaat dan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat Lampung Utara itu sendiri.

Mauldan pun mengajak seluruh elemen mahasiswa dan pemuda untuk mendorong Pemkab Lampura untuk memperjuangkan hak tersebut. (Dr)




Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa Kecam Keras Kinerja Kakanwil BPN Lampung

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Salah satu perwakilan Masyarakat Adat Lima (5) Keturunan Bandardewa, Advokat Benson Wertha SH mengecam keras kinerja Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Lampung Ir Dadat Dariatna M.Si. Benson bahkan menyebut Dadat tidak piawai mencermati dan menyikapi surat yang mereka layangkan ke kantor yang berslogan “Melayani, Profesional dan Terpercaya” tersebut.

“Kakanwil BPN Lampung Bak Jaka Sembung (gak nyambung), Mestinya selaku penjabat Kakanwil BPN dapat mencermati dan menyikapi surat yang dilayangkan kuasa ahli waris Lima turunan Ir. Achmad Sobrie Wertha, M.Si, sesuai dengan kapasitas dan ilmunya bagaimana menyelesaikan carut marut permasalahan tanah yang ada di Provinsi Lampung,” kata Benson Wertha SH kepada media ini di kantor Bintang 11 Lawfirm, Jl. Kimaja, Ruko Kimaja Icon, No. 69 F, Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Dalam, Bandarlampung, Rabu (11/1/2023).

Benson melanjutkan, Seharusnya dengan surat tersebut beliau mengambil langkah dengan memanggil Kepala BPN Kabupaten Tulangbawang Barat untuk gelar perkara atas carut marutnya permasalahan tanah yang ada di Kabupaten Tulangbawang Barat, khususnya antara Lima keturunan dan PT HIM, yang mana hasil rekomendasi yang telah dikeluarkan Komisi 1 DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat untuk meminta dan mendesak Pihak PT HIM mengajukan ukur ulang atas lahan perkebunannya yang menimbulkan masalah yang sampai saat ini belum juga selesai. Kepala BPN Tulangbawang Barat bagian dari tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), sebagai ketua Harian GTRA setempat.

“Beliau harus tahu secara utuh persoalan sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Tulangbawang Barat untuk bahan laporan ke Kementerian ATR/BPN RI di pusat,” ujar Benson, kesal.

Agar dikemudian hari, tambahnya, beliau dapat menjelaskan secara gamblang persoalan sengketa lahan antara PT HIM dan Pilar Lima Keturunan Bandar Dewa yang telah berlangsung selama 40 tahun, yang disinyalir terindikasi banyak mafia tanah yang bermain di Kabupaten Tulangbawang Barat sehingga rentan terjadinya penyerobotan lahan juga penggelapan pajak yang sudah berlangsung puluhan tahun.

“Untuk itu saya selaku bagian perwakilan Lima keturunan agar apa yang menjadi harapan kami kepada bapak Kakanwil BPN beserta jajarannya dalam menyikapi surat atau permohonan yang diajukan masyarakat agar dikaji kembali maksud dan tujuannya, agar tidak ada kesan BPN Lampung cari Aman alias Omdo (omong doang) dalam penyelesaian sengketa lahan yang ada di Provinsi Lampung,” tegasnya.

Selain Benson Wertha SH, Hadir juga dalam kesempatan itu, Redi Novaldianto, SP., SH, Doddy, SE., SH., MH, Ervina Eka Putri, SH, Agung Saputra Simanjuntak, SH, dan Yohanes Merci, SH.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Surat yang disampaikan Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa ke Kanwil BPN Provinsi Lampung hanya meminta agar Kakanwil melaporkan ke Menteri ATR BPN terkait sengketa PT HIM dengan BPN yang tidak bisa diselesaikan di daerah. Pihak 5 Keturunan tidak minta mereka menjawab surat dimaksud.

Dalam surat disebutkan, Adanya indikasi keterlibatan oknum-oknum aparat Kanwil ATR/ BPN Provinsi Lampung dengan dir PT HIM dalam perpanjangan HGU No 16/ 1989 sehingga selalu berupaya untuk menghalangi penyelesaian sengketa tanah Ulayat 5 Keturunan Bandardewa dengan PT HIM.

Harapan masyarakat adat 5 Keturunan Bandardewa kepada Kakanwil ATR/ BPN Provinsi Lampung dan Menteri ATR/BPN adalah:

Pertama, Kakanwil untuk mencermati secara serius laporan / surat terkait sengketa ini sebagaimana telah kami laporkan secara tertulis kronologi peristiwa di lengkapi dokumen dan rekaman video.

Kedua, Memberikan laporan secara komperhensif kepada Menteri mengingat kasus sengketa ini telah menimbulkan kerusuhan berdarah (6 warga 5k di penjara) namun masalah ini belum juga ada penyelesaiannya.
Ketiga, Ukur ulang HGU PT HIM dan mengembalikan tanah Ulayat di Km 133-138 kepada ahli waris 5 Keturunan Bandardewa yang telah di kuasai dan di serobot PT HIM sejak tahun 1982 (hasil kajian teknis kantor pertanahan kabupaten Tubaba).

Keempat, Klarifikasi kasus agar melibatkan Pemda, GTRA, DPRD Tubaba, Kantah Tubaba, ketua Federasi Adat Mego Pak, dan 5 Keturunan.
Kelima, Agar Menteri mencabut HGU no16 / 1989 an .PT HIM sebagaimana telah kami sampaikan ke pihak BPN RI melalui tenaga ahli utama bidang penyelesaian sengketa tanah pada tanggal 8 Agustus 2022.

Alih-alih melayani permintaan masyarakat adat 5 Keturunan Bandardewa, Kanwil BPN Provinsi Lampung justru mengeluarkan surat Nomor: MP.03.01/0043-18/1/2023 tertanggal 4 Januari 2023 yang isinya menyimpang jauh dari maksud dan tujuan surat.

Media ini telah berupaya untuk mendapatkan keterangan langsung mengenai persoalan ini dari Kakanwil BPN Provinsi Lampung, namun terkesan dipersulit dengan berbagai dalih diluar nalar oleh oknum-oknum di kantor tersebut. Patut diduga ada rahasia besar yang ditutup-tutupi. (Dr)




Oknum Pengasuh Ponpes Terduga Pelaku Pencabulan, Diserahkan Istrinya ke Polisi

LAMPUNG UTARA, (TB) – Oknum pengasuh pondok pesantren di wilayah Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara, AH (46), terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, diserahkan istrinya sendiri ke Polres Lampung Utara.

Penyerahan didampingi seorang tokoh masyarakat melalui Kasat Intelkam Iptu Suhaili pada Selasa (10/1/2023).

Selanjutnya, diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim untuk dilakukan proses pemeriksaan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasatreskrim AKP Eko Rendi, membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan terduga pelaku.

Kasatreskrim juga menyampaikan hingga sekarang korban yang melapor bertambah 3 (tiga) orang.
Jadi semuanya berjumlah 4 (empat) orang, mereka korban rata-rata antara usia 14-16 tahun.

“Terhadap status yang bersangkutan (AH), kita sudah melakukan gelar perkara kemudian telah menetapkannya sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polres,” jelas Kasatreskrim.

Kasatreskrim menambahkan, lain-lain terkait perkembangannya akan disampaikan, kerena sekarang masih terus dilakukan pendalaman. ( Dr/Rls )




Tanggapi Penangkapan Lukas Enembe, Presiden: KPK Pasti Punya Fakta dan Bukti 

JAKARTA, (TB) – Presiden Joko Widodo menekankan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan berdasarkan fakta dan bukti.

Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya usai menghadiri acara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 PDI Perjuangan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada hari Selasa, 10 Januari 2023.

“Saya kira kalau KPK menangkap itu pasti sudah punya fakta, barang bukti yang ada itu pasti,” tegasnya.

Kepala Negara mengungkapkan hal tersebut sebagai respons atas penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe yang terjerat kasus korupsi.

Selain itu, Presiden juga kembali menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan harus menghormati segala proses hukum yang berlaku.

“Ya semua sama di mata hukum, itu kan proses penegakkan hukum yang harus kita hormati,” ujar Presiden. (/Red)




Dugaan Mark Up Proyek Bantuan Kandang Kambing Pemkot Bekasi. KPK Harus Panggil dan Periksa Pejabat Terkait 

TUGASBANGSA.COM, – Pemerintah Kota Bekasi di tahun 2021 melaksanakan proyek bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 diantaranya bantuan kepada 100 kelompok petani berupa pembagian kambing Jawa randu atau domba Priangan beserta kandang kambing masing-masing satu kandang.

CBA banyak menemukan kejanggalan terkait Proyek bantuan Covid-19 Pemkot Bekasi, contohnya dalam proyek pembuatan kandang kambing untuk masyarakat, berikut penjelasannya.

Pertama, dalam penetapan pagu dan Harga Perkiraan Sendiri HPS oleh Pokja ULP sangat janggal karena nilainya terlalu tinggi dan sama persis di angka Rp 2,3 miliar.

Khususnya dalam penetapan HPS Pemkot Bekasi terkesan asal tulis dan tidak mampu menetapkan biaya terendah, hal ini berakibat meroketnya nilai proyek dan menguntungkan pihak swasta dalam proses pengajuan harga tawaran.

Kedua, dalam tender Kandang Kambing, Pemkot Bekasi memenangkan CV Hendry Putra Andalan yang beralamat di JL. Raya Centex No.23B Rt.011. Rw.003 Ciracas Jakarta Timur. Nilai proyek yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp1.907.315.630. Angka ini sangat mahal, satu kandang kambing setara Rp 19 juta lebih.

Terakhir, dalam pelaksanaan proyek kandang kambing ditemukan dugaan Mark up dengan total temuan sebesar Rp 140,9 juta.

Dalam pekerjaan penunjang, pekerjaan kandang, pekerjaan tempat makan, pekerjaan tempat penampungan limbah, terdapat kekurangan volume pekerjaan namun Pemkot Bekasi tetap membayar CV HPA dengan bayaran penuh.

” Berdasarkan catatan di atas, CBA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyelidikan terkait proyek bantuan sosial terkait Covid-19 Kota Bekasi khususnya pembuatan kandang kambing di tahun 2021,” sebut Koordinator CBA Jajang Nurjaman.

Sangat di sayangkan di tengah kesulitan masyarakat, oknum Pemkot Bekasi malah memanfaatkannya untuk bermain proyek.

” KPK harus segera panggil dan periksa pejabat terkait, serta walikota Bekasi Tri Adhianto untuk dimintai keterangan,” tegas Jajang. (/Red)




Asik Ngamar Bareng Pengacara di Hotel, Oknum Jaksa Digerebek Suaminya

BANDAR LAMPUNG (TB) – Oknum Jaksa digerebek oleh suaminya saat sedang berduaan dengan pria lain yang ternyata seorang pengacara di salah satu kamar hotel di kawasan Jalan Kartini. Bandar Lampung. Minggu 1 Januari 2023 dini hari.

Oknum Jaksa berinisial MN (38) itu dipergoki sedang berduaan di kamar hotel, dengan pria berinisial RM (30) yang belakangan diketahui merupakan seorang oknum pengacara.

Sang suami VB menggerebek istri sahnya, dengan didampingi pihak kepolisian dari Polresta Bandar Lampung, dan disaksikan oleh karyawan hotel, usai perayaan malam pergantian tahun.

Saat pintu kamar nomor 216 dibuka, oknum Jaksa itu didapati sedang mengenakan baju daster berwarna putih bermotif garis garis. Sementara teman prianya sedang berada di atas kasur dengan memakai baju berwarna abu-abu dan tidak mengenakan celana

Sempat terjadi perdebatan antara suami sah oknum Jaksa VB tersebut dengan RM teman pria sang istri. Guna mencegah hal yang tidak diinginkan, pasangan diduga selingkuh tersebut dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut

“Kita masih mendalami kasus ini. Suami sahnya melaporkan sang istri dengan dugaan tindak pidana perzinahan, sesuai dengan pasal 284 KUHP. Keduanya masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanJut,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra, Saat dilansir dari media sinarlampung.co

(**)




Diduga Cabuli 3 Santriwatinya, Pemilik Pondok Pesantren Ini Diamankan Polisi

TUBABA, (TB) – Seorang Pemilik Pondok Pesantren di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, berinisial AA (45), ditangkap Polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, Sabtu (31/12/2022).

Pelaku yang berprofesi sebagai Pemilik pondok pesantren ini tega menyetubuhi 3 orang santriwatinya diantaranya berinisial HH (15), RH (15) dan SM (17) .

AA (45), Pemilik pondok pesantren di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap 3 santrinya yang masih anak di bawah umur.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, yang diwakili oleh Kasat Reskrim Iptu Dailami, S.H menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula pada hari jumat tanggal 23 Desember 2022 sekira pukul 00.00 di rumah terduga pelaku AA yang beralamat di Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantren Hidayatul Salafiah atas nama AA kepada korban HH, RH dan SM yang merupakan santri pondok tersebut.

Pada awalnya para korban dipanggil saat melakukan sholat tahajud untuk masuk ke dalam rumah terduga pelaku AA dengan dalih meminta tolong untuk dibuatkan teh, kemudian saat masuk ke dalam rumah korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar, dan pelaku seketika melakukan persetubuhan dengan korban dengan membujuk korban agar mendapatkan ‘BAROKAH’ dari Tuhan, setelah melakukan hal tersebut, keesokan harinya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Dikatakan Kasat kronologis pengungkapan yaitu pada saat penyidik pembantu sat reskrim unit 4 melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi lalu melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, kemudian terlapor mengakui bahwa dianya telah melakukan percabulan terhadap saksi saksi korban sehingga penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka dipimpin oleh kasat reskrim selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan diamankan di dalam Rutan Polres Tulang Bawang Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

” Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” Pungkas Kasat Reskrim Iptu Dailami. (Dr/Rls)




Kasus Suap Unila, Dua Wakil Rektor Berpotensi Jadi Tersangka Baru

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Munculnya fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (PMB Unila) jalur mandiri 2022 dengan terdakwa Andi Desfiandi, menguak indikasi keterlibatan banyak pihak.

Resmen Kadapi selaku Kuasa Hukum Andi Desfiandi dan tersangka Karomani, karenanya berkeyakinan KPK segera menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) untuk menetapkan tersangka baru.

“Dalam perkembangan kita sangat yakin KPK menerbitkan Sprindik baru yang berdasarkan alat bukti terhadap Asep Sukohar (Wakil Rektor II), Suharso (Wakil Rektor IV), Helmy Fitriawan (Dekan Fakultas Teknik) dan Budi Sutomo (Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat) serta para pemberi suap lainnya baik yang melalui tersangka M. Basri (Ketua Senat) maupun Warek I (Heryandi),” jelas Resmen, di Jakarta, Kamis (15/12).

Resmen, bahkan berkeyakinan juga potensi Suharso untuk ditetapkan sebagai tersangka baru persentasenya cukup tinggi.

“Ini kita lihat dari semua keterangan saksi-saksi dalam BAP,” kata Resmen yang menyebutkan P21 tahap 1 terhadap kliennya, Karomani, akan dilakukan besok, Jumat (16/12).

Melihat perkembangan yang begitu dinamis, Resmen melihat dan menaruh harapan besar kasus ini akan terus berjalan dan bergulir untuk menuntaskan semuanya.

“Ini dalam rangka bersih-bersih dunia pendidikan, utamanya perguruan tinggi Unila,” Ujar Resmen.

( Dr/Rls )




Biadab! Demi Hasrat Birahinya Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri

PESAWARAN, (TB) – Tersangka AS (34) Warga Kecamatan Gedong Tataan tega memperkosa anak kandungnya yang masih duduk dibangku Kelas 1 SD, akibatnya korban mengalami trauma hingga kesakitan dialat kelaminnya.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan Nenek korban.

” Setelah menerima laporan dari nenek korban, kemudian petugas bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti di lapangan,” kata AKP Supriyanto, Rabu (14/12/22).

Hasil keterangan saksi AH dan DN serta keterangan tersangka AS, terungkap bahwa kronologis kejadian adalah bahwa pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira Pukul 08.00 Wib telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ungkapnya.

Kemudian lanjutnya, saat korban bercerita kepada ibu korban bahwa korban diduga telah dicabuli atau disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri dengan cara diancam akan dibunuh bila berteriak.

“Terlapor meminta korban agar mengikuti permintaan, lalu terlapor mulai memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan korban, atas kejadian tersebut korban merasakan sakit dikemaluannya dan mengalami trauma,” imbuhnya.

Saat ini kasus tersebut ditangani Unit IV Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung dengan dipimpin oleh Kanit IV Satreskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori. Mendapat informasi tentang keberadaan tersangka AS, lalu petugas langsung memburu dan mengamankannya.

Jadi, pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira Pukul 12.30 Wib, petugas mendapat informasi bahwa tersangka AS sedang berada di Puskesmas Gedong Tataan. Kemudian Kanit IV Satreskrim Polres Pesawaran bersama anggota langsung bergerak menuju keberadaan pelaku dan dapat mengamankannya, lalu tersangka AS dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” terang dia.

Tersangka AS terbukti melanggar sejumlah pasal yakni tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dimaksud dalam Pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, (pelaku) dijerat maksimal 15 tahun. Karena ayat khusus yang menyatakan kalau tersangka merupakan wali atau orang tua, ini akan ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal,” tegasnya.

Menanggapinya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Pesawaran Edi Waluyo mengapresiasi kinerja Polres Pesawaran Polda Lampung yang langsung segera menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

“Kami sangat mengapresiasi Polres Pesawaran yang dengan cepat dan fokus langsung mengungkap kasus persetubuhan pada anak kandung, LPAI akan mengawal dan jangan sampai ada damai, pelaku harus diproses hukum dengan hukuman maksimal,” kata dia. Oby/Rif)