Pelaku Pembacokan Wartawan di Lampung Jadi DPO Polisi

PESAWARAN, (TB) – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung Resor Pesawaran, resmi mengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dengan nomor : DPO/01/II/2023/ Tanggal: 03 februari 2023 Reskrim atas nama Pahrowi (46th), yang beralamat Kp.Sentul Rt12/01, Kelurahan Sentul Kecamatan Kragilan, Serang Provinsi Banten.

Pahrowi masuk dalam DPO karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya di pengolahan bahan emas yang diduga ilegal di Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Senin (05/12/2022) lalu.

Kasus kekerasan dan dugaan penganiayaan dengan pembacokan yang menimpa seorang wartawan yang bernama Faisal tersebut sebelumnya sempat viral di beberapa media Cetak dan Online.

Diberitakan Sebelumnya,pemilik tambang emas rakyat membacok tangan dan kepala wartawan yang hendak konfirmasi terkait pengolahan bahan emas yang diduga ilegal di Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Senin (05/12/2022), pukul 10.00 WIB.

Dalam video yang terekam saat kejadian, Faisal (38), wartawan “Amperanews.com” lari setelah sebelumnya dipukul dan dibacok pelaku sambil berteriak “matiin … matiin (kamera) Kamu itu”.

Menurut korban kepada media saat di Polres Pesawaran, pukul 16.00 WIB, dia ingin konfirmasi keberadaan tambang emas tersebut. Seseorang yang mengaku pemilik tambang balik bertanya apakah ngambil foto.

Belum sempat dijawab, versi korban, pemilik tambang yang belum diketahui identitasnya menghantamkan kayu dan membacok dirinya. Korban langsung lari dengan beberapa luka di tubuhnya.

Berikut Ciri-ciri terduga Pelaku yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yang di keluarkan oleh Polres Pesawaran tersebut,

1. Nama kecil, titel, nama samaran : Pahrowi Bin Yasin (alm).

2. Tempat tanggal lahir/umur 46 tahun. 3. Jenis kelamin laki-laki.

4. Suku/Bangsa Sunda/Indonesia.

5. Alamat tempat tinggal terahir : Kp Sentul rt/rw 012/001 Kel, Sentul Kec, Kragilan Kab, Serang Provinsi Banten.

6. Pekerjaan terahir wira swasta.

7. No telp / Fex / email : Tidak ada

8. Pernah dihukum/perkara/lamanya = Belum pernah dihukum.

9. Nomor KTP /Paspor : 3604110606700004.

10. NPWP : Tidak ada.

11. Cici-ciri khusus : Rambut lurus hitam, Kulit sawo matang, mata coklat, bibir hitam, Badan Gemuk.

12. Melanggar pasal 351 KUHPidana.

13. Nomor Reg, kejahatan/ pelanggaran.

14. Lain-lain LP/B.774/XII/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 05 Desember 2022.

Kecamatan Gedong Tataan, 03 Februari 2023 atas nama Kepala Kepolisian Resor Pesawaran.

(Oby)




Polsek Gedongtataan Tangkap Pelaku Pencuri Accu Mobil dan Buru Satu DPO

PESAWARAN, (TB) – Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran mengamankan seorang pelaku pencurian dan pemberatan (curat) accu mobil milik warga Desa Pejambon Kecamatan Negeri katon Kabupaten Pesawaran, Rabu (08/02/2023).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gedongtataan, Kompol Hapran menjelaskan, pelaku berinisial ST (46) diamankan saat bekerja bangunan didekat rumahnya.

” Pelaku ST diamankan, satu rekannya SS DPO dalam perkara Curat. ST diamankan saat sedang bekerja setelah menerima laporan dari warga setempat, kini pelaku menjadi tahanan Mapolsek Gedong tataan guna di mintai keterangan lebih lanjut,” jelas Kompol Hapran Rabu (08/02/2023).

Kapolsek juga menyebutkan adapun kronologis kejadiannya sebagai berikut, pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 sekira jam 03.00 wib di Desa Pejambon Kecamatan Negeri katon Kabupaten Pesawaran, bersama SS dan ST melakukan tindak pidana curat 1 (satu) buah Accu jenis kering merek GS MF N70 Z warna hijau tua, dan 1 (satu) buah accu jenis basah merek FASTER N70 warna putih hitam, jelas Kapolsek.

Dalam aksinya, sambung Kompol Hapran, pelaku SS (DPO,red) dan ST melakukan dengan cara berjalan kaki menuju rumah korban, lalu SS membuka tempat accu di sebelah kiri mobil Truk Colt Diesel milik korban menggunakan 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah kunci pas nomor 14 milik ST.

” Pelaku ST mengawasi keadaan sekitar, setelah itu kedua pelaku tersebut berhasil mengambil hasil curian itu, dan dibawa para pelaku itu ke rumah AY (Pengedar,red) untuk meminta tolong menjualkan dua buah accu hasil curian tersebut,” kata dia lagi.

Tak hanya itu, lanjut Kapolsek, pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 sekira jam 15.00 wib, Pelaku ST dan AY berhasil menjual 1 (satu) buah accu jenis kering merek GS MF N70 Z warna hijau tua.

” Dan, 1 (satu) buah accu jenis basah merek FASTER N70 warna putih hitam kepada KN (penadah-red) yang beralamat di desa Bangun Sari Kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan senilai Rp500.000,” ungkapnya.

Dari penjualan tersebut, tambah Kapolsek, masing-masing mendapatkan keuntungan pelaku SS (DPO,red) Rp250.000, dan pelaku ST Rp150.000,-, dan AY Rp100.000,-.

” Atas perbuatan pelaku ST dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUH-Pidana, satu rekannya masuk DPO, kini ST dalam pengejaran, pada perkara ini juga terus dikembangkan,” tandasnya.

( Oby/Rif )




PBH DPC PERADI Bandung hadir Untuk Pencari Keadilan

BANDUNG, (TB) – Bertempat di Grand Asia Afrika, DPC Peradi Bandung melaksanakan kegiatan Seremonial Penyerahan KTPA Anggota DPC PERADI Bandung yang baru bergabung sekaligus Peresmian serah terima Kantor Pos Bantuan Hukum (PBH) DPC PERADI Bandung, Senin (06/02/23)

Hadir dalam acara tersebut para pengurus PERADI Bandung yaitu Ketua, Wakil ketua, Sekretaris, para Wakil Sekretaris Bendahara, Wakil bendahara, para Kabid dan Anggota Peradi yang baru bergabung.

Pada kesempatan itu H.Yovie Megananda Santosa S.H.,M.H., Msi yang akrab disapa bang YMS menyampaikan arahan-arahan kepada pengurus dan para anggota yang baru bergabung agar kedepannya terlibat aktif dalam kegiatan PBH Peradi Bandung.

“saya menyambut baik dan bahagia serta bangga dengan adanya kantor PBH ini semoga dapat membantu para pencari keadilan, saya sambut juga para anggota yang baru bergabung kepada kami diantaranya ada tokoh Advokat senior Bang Abidin SH,M.H.,Msi ungkap Yovie, setelah memberikan arahan bang YMS,

Pada kesempatan itu mempersilahkan pula wakil ketua Dahman Sinaga, S.H. untuk memberikan pandangan. “pandangan saya sejalan dengan bang ketua bahwa kami menyambut baik anggota yang bergabung karena yang baru bergabung dari segi usia sudah senior dan di Pengurus Peradi Bandung terdiri juga dari anak-anak muda semoga ini mejadi kombinasi yang baik saling bersinergi menyatukan kekuatan untuk Peradi dan saya bangga juga atas peresmian kantor PBH Peradi Bandung semoga bisa berdampak luas dan Bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan,” ungkap Dahman

Kemudian setelah arahan dari ketua acara yang dipandu panitia Ervin Alexander Aritonang,S.H.,M.H berlanjut ke acara sepatah dua patah kata dari anggota baru yang diwakili oleh bapak Fidelis Giawa, potong tumpeng, potong pita peresmian, serah terima kunci sekre PBH DPC PERADI Bandung dari Bapak Abidin,S.H.,M.si kepada Bang YMS ketua Peradi Bandung dan dari ketua Peradi Bandung kepada Imam Nur Falah,S.H. Kabid Probono dan Bantuan Hukum yang sekaligus ditunjuk menjadi Kordinator PBH DPC PERADI Bandung.

Ditempat terpisah Ketua Dewan Pakar DPC PERADI Bandung, Dr.Musa Darwin Pane,S.H.,M.H. mengucapakan selamat dan Sukses atas peresmian gedung PBH DPC PERADI Bandung. (Damanik)




Modus Jadikan PPPK, RA Tipu Korbannya Hingga Puluhan Juta

PESAWARAN, (TB) – Kasus penipuan dan penggelapan uang dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah dengan modus menjanjikan akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhasil diungkap Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Pesawaran.

Berdasarkan laporan korban Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan berhasil mengamankan tersangka, yakni Riswan Amin (RA) 47 tahun, warga Kampung Kota Baru Rt/Rw 002/001 Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah.

” Ya betul terduga pelaku sudah kita amankan, dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan di Mapolsek Gedongtataan,” jelas Kapolsek Gedong Tataan kepada wartawan, Sabtu 04 Januari 2023.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 1 (satu) lembar kwitansi titipan dana dengan total kerugian mencapai Rp. 23.000.000 (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah).

Adapun kronologi kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal dari tersangka Riswan Amin berkenalan dengan korban Suyitno (28), warga Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, pada 07 Januari 2022 sekira jam 13.00 wib.

Keduanya pada pertemuan awalnya korban menanyakan tentang lowongan pekerjaan lalu tersangka mengatakan bahwa ada lowongan di dispenda lampung tengah sebagai honor dengan membayar sejumlah uang.

Korban kemudian memberikan uang kepada tersangka secara tunai sebanyak dua kali pada awalnya sebesar Rp.20 juta dan pada 17 Juli 2022 sebesar Rp 3 juta. Sehingga total keseluruhan uang yang diberikan kepada pelaku sebesar Rp 23 juta, namun setelah ditunggu hingga sekarang tersangka tidak bisa merealisasikan korban menjadi Honor ataupun PPPK.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. ( Oby/Rif )




Keluarga Besar 5 Keturunan Bandardewa Sambut Sukacita Vonis Bebas Sabirin Alias Birin

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala yang membebaskan Sabirin alias Birin salah satu pejuang hak tanah Ulayat Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa dari tuntutan satu tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum atas dakwaan penganiayaan, disambut suka cita oleh keluarga besar Lima (5) Keturunan Bandar Dewa. Hal ini disampaikan melalui perwakilannya Benson Wertha SH.

“Alhamdulillah Wa Syukurillah, masih ada penegak hukum yang benar-benar menegakkan supremasi hukum yang seadil-adilnya di negeri ini tanpa melihat latar belakangnya,” kata Benson kepada media ini melalui keterangan tertulis. Jumat (3/2/2023).

Menurut Benson, Karena mempertahankan hak Tanah Ulayat Lima keturunan yang telah semen-mena dirampas pihak PT HIM selama 49 tahun dan nyawanya bakal terancam oleh karenanya birin melakukan perlawanan hingga terjadi bentrok dan penganiayaan yang dilakukan Para security dan centeng-centeng kebun PT HIM dan akhirnya terjadi penangkapan oleh pihak kepolisian yang terkesan lambat merespon suasana yang terjadi sehingga terjadi cheos di areal kebun.

“Kami atas nama Keluarga besar Lima keturunan memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja para lawyer pengacara serta para majelis hakim yang telah bertindak amat adil dalam mengambil keputusan yang berpihak kepada yang terzolimi agar tidak dizolimi oleh para oknum yang selama ini menilai Hukum dengan Materi dan menyalahi kekuasaan,” ungkapnya.

Mudah mudahan dengan bebasnya birin menjadi Pembelajaran bagi Pemangku kekuasaan yang zolim selama ini agar tidak lagi menggunakan kekuasaan untuk menzolimi orang-orang yang berjuang mempertahankan Hak haknya yang telah dirampas PT HIM selama 40 tahun, tambah dia.

Benson melanjutkan, Kami akan terus berjuang mengambil kembali hak kami dari PT HIM yang telah dirampas selama 40 tahun oleh PT HIM, semoga keadilan tidak akan pernah kalah oleh kezoliman para pemangku kekuasaan yang zolim karena memperkaya diri dan menjadi Centeng Kebun PT HIM.

Putusan majelis hakim tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah cq BPN RI untuk segera mengeksekusi permohonan kami agar HGU PT HIM yang sejak awal sudah batal demi hukum dan diperpanjang kembali masa berlaku haknya melalui kolaborasi PT HIM dan oknum aparat BPN serta Pemda Tubaba (diduga mafia tanah) ketika sedang dalam proses mediasi Komnas HAM pada tahun 2012/2013 padahal masa berlakunya baru akan berakhir tahun 2019.

Sekedar mengingatkan, tambah Benson lagi, Kasus sengketa tanah ini secara resmi telah kami laporkan dan ekspose dihadapan Kapolda dalam forum silaturahim yang dihadiri PJU Polda Lampung, Polres Tubaba, Bupati Tubaba, ketua Federasi Adat Megou Pak, Kepala Tiyuh Bandardewa dan sekitarnya serta PT HIM pasca terjadinya bentrok fisik berdarah tapi sampai sekarang tidak ada tindaklanjutnya.

“Untuk itu, kami mohon agar dugaan adanya mafia tanah ini dapat segera diungkap dan para pihak yang terlibat diproses secara hukum demi tegaknya wibawa pemerintah serta peristiwa kerusuhan ini tidak terulang kembali,” tutup Advokat dan Mantan Anggota DPRD Kota Bandarlampung itu.

Diketahui, Terdakwa Sabirin alias Birin yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala dituntut hukuman pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun 6 (Enam) bulan atas dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHP, divonis lepas dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Kamis (02/02/2023).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala yang diketuai oleh Ita Denie Setiyawaty, S.H, M.H, dan Hakim Anggota Frisdar Rio Ari Tentus M, S.H, dan Laksmi Amrita, S.H, menyatakan jika terdakwa Birin telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum, akan tetapi terdapat pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang merupakan alasan pemaaf.

“Melepaskan Terdakwa Birin alias Sabirin bin Rusdi oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, menetapkan barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek berkerah warna biru tua, pada bagian depan baju disebelah dada kanan bertuliskan “TURN BACK CRIME” dan bagian belakang bertuliskan “SECURITY”, satu helai Jaket lengan panjang berwarna coklat, satu helai celana jins panjang berwarna biru muda; dikembalikan kepada Saksi Asmuni Bin Basri. Sementara sehelai jaket berwarna hitam lengan panjang dikembalikan kepada Terdakwa,” papar Hakim.

Kemudian, dilanjutkannya, satu buah flashdisk yang berisi 1 (satu) buah klip video dengan nama VID-20220302-WA0345, dikembalikan kepada Saksi Jevial Bin Jumantoro. Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara.

“Bahwa Birin alias Sabirin telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum yakni melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur dan diancam berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP, akan tetapi terdapat pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces) yang merupakan Alasan Pemaaf berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) KUHP, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala mengabulkan Nota Pembelaan (Pledoi) Tim Penasehat Hukum Terdakwa Birin alias Sabirin dari Kantor Hukum Lembaga Advokasi Siwo Migo Dede Setiawan, S.H, dan Bambang Irawan, S.H, untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Lalu, memulihkan hak-hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Terdakwa Birin alias Sabirin terbukti melakukan penganiayaan kepada saksi korban yang menyebabkan saksi korban mengalami luka pada bagian hidung,” imbuhnya.

Meski demikian, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan suatu pembalasan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces) dan merupakan alasan pemaaf berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) KUHP.

“Hal ini didasarkan karena adanya perbuatan penganiayaan yang terlebih dahulu dilakukan kepada diri Terdakwa sehingga menyebabkan Terdakwa mengalami kegoncangan jiwa yang hebat, oleh karenanya perbuatan Terdakwa Birin dimaafkan menurut hukum,” ucap Hakim.

Terpisah, Tim Penasehat Hukum Terdakwa Birin dari Kantor Hukum Lembaga Advokasi Siwo Migo Dede Setiawan, S.H dan Bambang Irawan, S.H, mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim, dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala.

“Dalam hal ini, Majelis Hakim telah sangat cermat mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap didalam persidangan, sehingga kemudian mengabulkan Nota Pembelaan (Pledoi) yang kami ajukan. Ini merupakan bukti nyata bahwa penegakkan hukum di Indonesia tidak tebang pilih, sehingga masyarakat kecil juga bisa mendapatkan keadilan,” terang Dede Setiawan.

Ditambahkannya, merujuk pada keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, saksi a de charge yang dihadirkan oleh Terdakwa, bukti surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan, dimana satu dengan lainnya saling berhubungan dan bersesuaian, maka didapatkan fakta hukum yang membuktikan bahwa Terdakwa Birin tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan batin jahat berupa kesengajaan (dolus) untuk melakukan penganiayaan kepada saksi korban, melainkan perbuatan Terdakwa Birin alias Sabirin yang mengayun-ayunkan senjata tajam kepada siapapun yang berada didekatnya secara tidak teratur atau asal-asalan dari atas kebawah sebanyak 3 (tiga) kali sambil sempoyongan karena Terdakwa sudah hilang kesadaran, perbuatan terdakwa terjadi sebagai bentuk pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces) untuk diri sendiri.

“Dimana hal tersebut disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan pada saat itu kepada diri Terdakwa. Oleh karenanya, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut, maka ditemukanlah alasan penghapus pidana (strafuitsluitingsgrond) yaitu alasan Pemaaf (schulduitsluitingsgrond), sebagaimana kemudian diatur dalam Pasal 49 Ayat (2) KUHPidana, sehingga Terdakwa Birin alias Sabirin tidak dapat dicela (menurut hukum) atas perbuatan yang didakwakan kepadanya, meskipun perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum,” tandas advokat muda Sai Bumi Ruwa Jurai ini. ( Dr )




Kasus Penyerobotan Lahan Tanah di Nanggewer Cibinong Diduga Melibatkan Oknum Orang Dalam BPN

BOGOR, (TB) – Perkumpulan yang mengaku kumpulan Anak Rantau Seluruh Indonesia (KUMPARANS) berang mendengar berita bahwa sebidang tanah milik salah satu Pentolannya di Kabupaten Bogor di rampas orang tak di kenal.

Aldo dan Pentolan lainya menduga tanahnya di caplok pihak lain dengan cara tidak jauh berbeda, sebagaimana yang kita tahu kasus mafia tanah yang melibatkan salah satu oknum Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor baru-baru ini dengan cara menghapus data di sertifikat lalu di ganti dengan data baru.

Hal itu terjadi di program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL),bahkan sudah di tetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian Kabupaten Bogor para oknum tersebut, keterangan itu di sampaikan AKBP Iman Imanuddin, dalam jumpa Persnya pada Senin, (1/8/22) terkait kasus tersebut.

Aldo menduga ada kaitan dengan kasus Mafia Tanah yang heboh baru-baru ini, karena ia dan rekan lainnya memang sedang menangani kasus-kasus lain juga dengan hal yang serupa,”saya selaku rekan percaya kang rindi pasti bisa menyikapi terkait hal seperti itu kenapa bisa terjadi, toh ayahnya juga sudah malang melintang puluhan tahun di BPN kan,” lanjutnya Aldo Carter,selaku salah satu Bagian pimpinan di KUMPARANS.

Aldo menceritakan tanah tersebut di kuasai hampir 6 tahun silam lamanya yang berada di Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. kejadian tersebut bermula pemilik lahan yaitu Rindi ketika menjual tanah tersebut dan mengetahui sudah timbul sertifikat dengan No SHM 8983/2017 atas nama Suyanto ketika di sampaikan si pembeli saat ini yang juga tak jauh dari lahan tersebut.

Menurut sepengetahuannya Aldo, Ayahandanya dan Rindi membeli tanah tersebut belum ber sertifikat bahkan tidak ada nama Suyatno dari pihak pemilih ke 1,2 maupun 3, ia membeli sebidang tanah dengan luas kurang lebih 1200 M2 kepada orang yang sangat dekat dengannya bahkan dari ke 3 pemilik sebelumnya, karena kelurga besar pemilik sebelumnya adalah tanah waris.

Ia menambahkan sebelum membelinya melakukan pengukuran, pengecekan terlebih dahulu ke beberapa instansi terkait, bahkan terakhir mengecek kembali di Kantor Petanahan Kabupaten bogor pada tahun 2022 silam tepatnya bulan februari seingatnya.

“Ya saya kaget lah, saya pantau tanah itu berulang kali, dan terakhir tahun lalu seingat saya Bulan Februari 2021 masih kosong menurut kang Rindi, sekarang sudah timbul sertifikat nama orang lain,di lokasi pun ada yang garap loh dan rumahnya persis sebelah lahan,” jelas Aldo.

“Di tambah timbul sertifikat 2017 sedangkan kang Rindi cek ke pertanahan itu 2021, itu ada loh dia buktinya, dan saya sudah menyampaikan terkait hal ini ke Dirjen Sengketa BPN RI kebetulan dekat dengan beliau,” jelasnya lagi salah satu Pentolan KUMPARANS Aldo Carter Hukubun kepada awak media sembari tertawa sinis (3/2/23).

Di tempat terpisah saat di temui awak media, Rindi menjelaskan kebenaran nya terkait adanya kasus tersebut. bahkan ia mengamati kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada beberapa pekan terakhir terkait maraknya Mafia Tanah di Kabupaten Bogor salah satunya terkait kasus tersebut,

Yang membuat geger publik, Rindi bahkan berani menduga adanya permainan sistem komputerisasi (KKP) Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang seperti notifikasi handphone menurutnya.

“Ya saya paham lah mas, dan saya sangat paham betul bagaimana itu bisa terjadi,” ujar Rindi dengan tegas.

Sampai saat ini ia sudah mengajukan Surat Permohonan Keberatan atas sertifikat yang ada di lahan nya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, bahkan sudah berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait. Ia berharap BPN bisa dengan bijak dan menindak lanjuti permasalahannya bahkan bisa mengambil sikap tegas.

“kita tunggu saja ya mas, saya belum bisa komentar banyak karena kewenangan atau jawaban ada di BPN kan, saya bisa melangkah kalo sudah ada jawaban dari BPN. dan saya sudah koordinasikan itu,” tutupnya. (/Red)




RBH Bogor Dukung Walikota Bogor Bima Arya Yang Terbitkan Perda Anti LGBT

BOGOR, (TB) – Aktivis Rumah Bantuan Hukum Bogor (RBH Bogor) mendukung terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) yang telah disahkan oleh DPRD Kota Bogor beberapa waktu yang lalu.

Randi Irawan, S.H, selaku Direktur Eksekutif Rumah Bantuan Hukum Bogor menilai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor tersebut sangat bagus dan dibutuhkan oleh masyarakat Kota Bogor dalam rangka untuk mencegah maraknya perilaku LGBT ditengah masyarakat Kota Bogor.

” Secara hukum Walikota diberikan kewenangan untuk membentuk Perda dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah untuk melakukan transformasi sosial dan demokrasi untuk mampu menjawab perubahan globalisasi secara cepat,” ujar Randi.

Dan lanjutnya, sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi pihak-pihak yang merasa kepentingannya dirugikan dengan terbitnya Peraturan Daerah itu tentunya dapat mengajukan pembatalan kepada Mahkamah Agung, biar Mahkamah Agung yang memutuskan, pungkasnya. (Sto)




Pemkab Pesawaran Bantah Klaim Masyarakat Adat Sai Bhatin Marga Way Lima Terkait Status Tanah Pasar Kedondong

PESAWARAN, (TB) – Terkait tanah lokasi pasar Kedondong yang di klaim milik Masyarakat Adat Sai Bhatin Marga Way Lima, dibantah keras oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Prindag) Razak, S.Sos.

“Saya tegaskan tanah lokasi Pasar Kedondong sah milik Pemkab Pesawaran dan jelas bersertifikat,” tegasnya kepada Media, Sabtu (21/1/2023).

Kepala Dinas Prindag menjelaskan tanah lokasi pasar tersebut awal nya milik pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan kemudian di hibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan bersertifikat dengan nomor : 08.11.07.04.4.00003, dan bisa di cek di aplikasi sentuhtanahku dengan nomor : AV635114.

“Jadi itu jelas tanah milik Pemkab Pesawaran yang telah di hibah oleh pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” terangnya.

Jika katanya, ada masyarakat yang kurang jelas silakan bertanya dengan BPN Kabupaten Pesawaran, jangan bertanya dengan orang-orang yang tidak tahu atau dengan orang-orang yang hanya mempunyai kepentingan pribadi.

“Kalau mau jelas silakan tanyakan dengan instansi terkait atau dengan BPN Pesawaran, terkait keabsahan sertipikat tanah lokasi Pasar Kedondong,” ucapnya.

“Atau jika mereka punya sertipikat silakan tanah lokasi pasar Kedondong, silakan bawa kesini, mari kita lihat keabsahan nya,” pungkasnya. (Oby)




Soal Tanah Lokasi Pasar Kedondong Ketua Adat Sai Bhatin Marga Way Lima Paduka Minak Mangku Batin, Angkat Bicara

PESAWARAN, (TB) – Ketua Adat Sai Bhatin Marga Way Lima Kabupaten Pesawaran Firman Rusli, ST.MM. Gelar (adok) Paduka Minak Mangku Batin angkat bicara terkait tanah lokasi Pasar Kedondong masih milik Masyarakat Adat Sai Bhatin Marga Way Lima, Jum’at (20/01/2023)

Dikatakan Paduka Minak Mangku Batin di Gedung Pokdar Labuhan Ratu Bandarlampung, saat di mintai keterangan terkait tanah lokasi pasar kedondong masih milik adat marga way lima,

” Kalau bukan tanah Adat terus tanah siapa !… kalau tanah Pemerintah Kabupaten Pesawaran, mana buktinya !… ” Kata Paduka Minak Mangku Batin

Tokoh Adat Sai Bhatin Marga Way Lima menjelaskan,
” Indonesia mardeka tahun 1945, Pasar Kedondong tahun 1930 sudah ada” Jelasnya.

Diberita sebelumnya,
Masyarakat Adat Sai Bhatin Marga Way Lima, menyatakan bahwa tanah lokasi Pasar Baru Kedondong adalah masih milik dari Masyarakat Adat Sai Bhatin Marga Way Lima.

Dikatakan Aipda. M. Husni Tamrin Bin M. Zuhri Rais adalah Cucu garis lurus dari H.M. Rais Bin H. Rojali, selaku Ahli Waris dari Kesebhatinan “Sampurna Jaya”

” Tabik Pun…
Tanah yang saat ini menjadi lokasi Pasar Baru di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran adalah masih milik dari Masyarakat Adat Sai Bhatin Marga Way Lima” Kata Aipda. Husni Tamrin.

Dilanjutkan Aipda. M.Husni Tamrin,
” Sudah Puluhan tahun Pemerintah Daerah mengambil pajak dari Pedagang Pasar baik dari jual beli bangunan, pajak bangunan, uang salar dan retribusi lainnya tanpa berbagi dengan Masyarakat Adat Sai Bhatain Marga Way Lima” Ujar Aipda Husni Tamrin.

” Inikah yang di namakan “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang akhirnya kami Masyarakat Adat Sai Bhatin menjadi “Tamu” di rumah sendiri” Ucapnya.

” Saya Aipda. M.Husni Tamrin Bin M.Zuhri Rais adalah Cucu garis lurus dari H. M. Rais Bin H. Rojali, selaku Ahli Waris dari Kesebhatinan “Sampurna Jaya” Pun.

Oleh sebab itu jika Pemerintah Kabupaten Pesawaran tidak bisa berbuat Adil kepada kami selaku Masyarakat Adat Sai Batin Marga Way Lima maka Tanah kami akan kami ambil kembali…. Tabik Pun… ” Pungkas Aipda Husni Tamrin. ( Oby )




Masyarakat Adat Sai Bhatin Marga Way Lima, Tanah Lokasi Pasar Baru Kedondong Masih Hak Miliknya

PESAWARAN, (TB) – Masyarakat Adat Sai Bhatin Marga Way Lima, menyatakan bahwa tanah lokasi Pasar Baru Kedondong adalah masih milik dari Masyarakat Adat Sai Bhatin Marga Way Lima, Rabu (18/1/2023)

Dikatakan Aipda. M. Husni Tamrin Bin M. Zuhri Rais adalah Cucu garis lurus dari H.M. Rais Bin H. Rojali, selaku Ahli Waris dari Kesebhatinan “Sampurna Jaya”

” Tabik Pun…
Tanah yang saat ini menjadi lokasi Pasar Baru di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran adalah masih milik dari Masyarakat Adat Sai Bhatin Marga Way Lima” Kata Aipda. Husni Tamrin.

Dilanjutkan Aipda. M.Husni Tamrin,
” Sudah Puluhan tahun Pemerintah Daerah mengambil pajak dari Pedagang Pasar baik dari jual beli bangunan, pajak bangunan, uang salar dan retribusi lainnya tanpa berbagi dengan Masyarakat Adat Sai Bhatin Marga Way Lima” Ujar Aipda Husni Tamrin.

” Inikah yang di namakan “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang akhirnya kami Masyarakat Adat Sai Bhatin menjadi “Tamu” di rumah sendiri” Ucapnya.

” Saya Aipda. M.Husni Tamrin Bin M.Zuhri Rais adalah Cucu garis lurus dari H. M. Rais Bin H. Rojali, selaku Ahli Waris dari Kesebhatinan “Sampurna Jaya” Pun.

Oleh sebab itu jika Pemerintah Kabupaten Pesawaran tidak bisa berbuat Adil kepada kami selaku Masyarakat Adat Sai Batin Marga Way Lima maka Tanah kami akan kami ambil kembali…. Tabik Pun… ” Pungkas Aipda Husni Tamrin. ( Oby )