Dikeroyok Usai Nonton Futsal, Remaja di Parung Meninggal Dunia

PARUNG, (TB) – Seorang remaja berinisial TN (15) meninggal dunia usai menjadi korban pengeroyokan saat menonton pertandingan futsal antar SMP di lapangan Futsal Azka yang berada di Desa Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Pada Senin Sore 6 Maret 2023.

Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi usai pertandingan futsal antara SMP Yapia melawan SMP 1 Parung selesai. Korban TN mengalami luka yang cukup parah akibat terkena sayatan senjata tajam pada bagian paha dan lengan, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. (7/3/2023)

Terkait kejadian tersebut saat ini polsek Parung Polres Bogor pun telah menggelar penyelidikan guna mengungkap para pelaku pengeroyokan. Sementara itu korban sendiri telah di bawa ke rumah sakit Kramat Jati guna menjalani otopsi.

Kapolsek Parung Kompol Sularso S.H mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan.

” Kami telah menggelar olah TKP di lokasi kejadian. Dari keterangan para saksi yang kami dapat, diduga para pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban TN meninggal dunia ini merupakan para alumni dari sekolah SMP Yapia.” Jelas Kapolsek.

“Namun lanjutnya, untuk mengungkap para pelaku pengeroyokan tersebut kami pun hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Sularso. (Sto/Red)




Polsek Cileungsi Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Gas Bersubsidi, Ratusan Tabung Gas Disita

CILEUNGSI, (TB) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cileungsi, Polres Bogor pada Jum’at 3 Maret 2023 berhasil mengungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Gas Bersubsidi. Dalam pengungkapan tersebut petugas kepolisan berhasil mengamankan barang bukti ratusan tabung gas ukuran 3 (tiga) kilogram dan 12 (dua belas) kilogram.

Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen menjelaskan bahwa dari pengungkapan yang berhasil dilakukan itu, sebanyak 6 (enam) orang pelaku berinisial P, WG, S, HA, CA dan S, berhasil diamankan.

Keenam pelaku tersebut kata Kapolsek memiliki peranan masing- masing ada yang berperan sebagai pengoplos, bongkar muat tabung gas, dan pencari tabung gas.

Mereka diamankan di wilayah Desa Pasir Angin kecamatan Cileungsi saat sedang melakukan pengoplosan bahan bakar gas dari tabung gas 3 (tiga) kilogram subsidi pemerintah ke dalam tabung gas 12 (dua belas) kilogram.

“Saat ini kami pun masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya berinisial ES (DPO) yang tak lain merupakan Pelaku Utama dalam penyalahgunaan pengisian tabung gas”, Ungkap Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen.

Dari pengungkapan ini kita amankan juga barang bukti berupa 3 (tiga) unit mobil, 79 (tujuh puluh sembilan) alat sambung suntik gas, 104 (seratus empat) plastik es batu, 200 (dua ratus) buah gas 3 (tiga) kg, 228 (dua ratus dua puluh delapan) tabung gas 12 (dua belas) kg, segel tabung gas 12 (dua belas) kg, karet tabung gas, serta 4 (empat) buah handphone.

Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita kenakan pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah, tutur Kapolsek. (/Sto/Red)




Polres Pesawaran Amankan Dua Tersangka Pengguna Narkoba Jenis Sabu

PESAWARAN, (TB) – Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, sebanyak 2 (dua) orang tersangka berhasil diringkus Sat Res Narkoba Polres Pesawaran, Polda Lampung.

Penangkapan dilakukan Kamis (2/3/2023) kemarin, sekira pukul 11.00 WIB, di Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, kedua tersangka itu yakni BR (41) dan JR (34).

Barang Bukti (BB) yang disita dari kedua tersangka yaitu 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat bruto 0.30 gram, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hitam dan unit handphone 1 (satu) unit HP merk samsung warna hitam.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalu Kasat Res Narkoba, IPTU Widodo Prasojo, S.T.K., S.I.K. mengatakan, kronologi penangkapan berawal ketika menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka setelah melakukan transaksi Narkotika jenis sabu melintas di wilayah Kecamatan Tegineneng, sehingga anggota Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

“Setelah itu, petugas mendapat informasi dan A1 bahwa tersangka melintas Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, maka anggota Sat Res Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor,” ujarnya.

Selanjutnya semua tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Mako Polres Pesawaran guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat tindakannya tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) j.o Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) J.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Oby/Rif)




Pengacara Eks Dirjen Kemenhan Mila Ayu Dewata Sari : Klien Saya Tidak Bisa Dipidana, Ini Alasannya

JAKARTA, (TB) – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan tahun 2015, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto menyatakan tidak bisa dipidana karena pengadaan tersebut adalah diskresi.

Ia juga menegaskan yang dilakukannya juga sudah sesuai dengan UU nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan utamanya Pasal 1 ayat 9. Yang mengatur diperbolehkannya tindakan konkret penyelenggara negara bila menghadapi persoalan.

Hal itu sebagaimana siaran pers Agus Purwoto melalui kuasa hukumnya, Tito Hananta,Mila Ayu Dewata Sari dan tim usai persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.

Ada sepuluh poin yang dijelaskan dalam hal jawaban atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Sebagaimana, Agus Purwoto yang pernah menjabat sebagai Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode Desember 2013 – Agustus 2016 didakwa telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 453.094.059.540,68 dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kemenhan RI tahun 2015.

Menurut Tito, tindakan Agus Purwoto dalam pengadaan satelit hanya menjalankan SK Menteri Pertahanan Nomor : KEP/2069/M/XII/2017 Tentang Penetapan Penyedia Jasa Penyewaan Satelit Slot Orbit GSO 123 BT dan Pendukungnya.

Tito juga menyebutkan, bahwa landasan Jaksa Penuntut Umum dalam mendakwa Agus menggunakan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara itu Kuasa Hukum Agus Purwoto lainnya yakni Mila Ayu Dewata Sari juga menegaskan, kliennya tidak ada unsur melawan hukum dalam perkara pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti.

“Terdakwa tidak menerima dan tidak menikmati hasil dugaan korupsi yang diterima oleh pihak Avantii Comunications Limited bahwa sesuai dengan surat dakwaan,” papar Mila.

Lanjut Mila, seluruh uang yang diduga merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 450 miliar sepenuhnya diterima oleh Avanti,” ucapnya.

Padahal berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Salah satu poinnya rumusan kamar pidana (khusus) yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang menyatakan kerugian keuangan negara.

Ini artinya bahwa SEMA Nomor 4 Tahun 2016 menegaskan bahwa BPKP tidak berhak menyatakan kerugian negara,” ucap mila.

Sedangkan Agus Purwoto berharap agar kasusnya ini bisa diambil hikmahnya dengan melibatkan BPKP dalam pengadaan untuk memberikan Pre-Audit untuk mencegah dugaan kerugian negara.

Lalu juga melibatkan BPK untuk review sebelum dilaksanakan transaksi pembayaran melalui keabsahan dan kelengkapan dokumen yang akan dijadikan sebagai dasar transaksi pembayaran.

Jadi kesimpulan saya semua ini kan baru dugaan dan seperti yang sudah dijelaskan bahwa klien kami hanya menjalankan SK menteri, proses ini masih panjang dan proses ini sudah jelas akan melibatkan banyak pihak jadi mohon bersabar dan jangan membuat opini publik yang negative sebelum ada putusan dari pengadilan tutup Mila. (Sto)




Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi

JAKARTA, (TB) – Pasca divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang kode etik untuk memutuskan status kepolisiannya.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan bahwa, Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri. Atau dengan kata lain, yang bersangkutan tidak dipecat.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.

Disisi lain, Ramadhan menyebut bahwa, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Ramadhan mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Ramadhan.

Ramadhan memaparkan pertimbangan hukum dari pada pimpinan komisi sidang etik tersebut. Diantaranya, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

Lalu, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Kemudian, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf.

Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.

Dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap. (Damanik)




PHI Bandung Putus PT Jungleland Asia Bayar Pesangon Eks Karyawannya Rp.3,8 Miliar

BANDUNG, (TB) – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung akhirnya mengabulkan tuntutan puluhan eks karyawan Jungle Land Adventure Theme Park (JLA) Bogor dan meminta perusahaan milik Abu Rizal Bakrie itu membayar pesangon senilai Rp 3,8 miliar.

Odie Hudiyanto Subandi selaku Kuasa Hukum Perwakilan Pekerja mengatakan, sesuai surat yang dikeluarkan oleh PHI Bandung bagi nasib para mantan karyawan sebanyak 23 orang ini akhirnya berbuah manis.

Dikarenakan, Pengadilan Hubungan Industrial tersebut mengeluarkan putusan dalam perkara nomor 191/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bdg yang dibacakan pada tanggal 22 Februari 2023 yang isinya menghukum PT Jungleland Asia (Jungle Adventure Theme Park Sentul) untuk membayar pesangon kepada Subandi DKK sebesar Rp 3,869,034,417, terbilang senilai tiga miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh belas rupiah secara tunai dan seketika.

“Para pekerja menerima pesangon dan upah proses dari yang terkecil sebesar Rp 61 juta
sampai yang terbesar yaitu 692 juta rupiah,” kata Odie Hudiyanto kepada tugasbangsa.com, Kamis 23 Februari 2023.

Ia menjelaskan, dalam persidangan pada Rabu kemarin itu dimana majelis hakim memberikan pertimbangan jika putusnya hubungan kerja karena
efisiensi sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Pasal 43 ayat (2) yaitu pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pekerja atau Buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian.

Odie juga menerangkan, atas PHK karena efisiensi maka Pekerja/Buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan sesuai Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan tertuang dalam pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai di pasal 40 ayat (4).

“Perselisihan hubungan industrial ini bermula ketika PT Jungleland Asia (Jungle Adventure Theme Park Sentul) yang merupakan Grup Bakrie melakukan PHK sejak di bulan Juni 2021 dengan alasan Pandemi Covid-19,” bebernya.

Sebelumnya, masih kata Odie, sejak bulan Februari 2021, pihak perusahaan tidak lagi membayar upah para pekerja.

“Hal ini dilakukan tanpa musyawarah dan perundingan dengan pihak pekerja,” terangnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya di Law Firm Odie Hudiyanto & Partner, Mila Ayu Dewata Sari menambahkan, pihaknya mengucapkan rasa syukur atas perjuangan pihaknya dalam membantu 23 orang eks karyawan JLA yang memperjuangkan hak-haknya.

Dalam amar putusan, lanjut Mila, majelis hakim PHK Bandung dalam pertimbangan hukum yang lain juga menyatakan, pada saat operasional hotel dihentikan, pihak perusahaan dan pekerja tidak membuat kesepakatan mengenai pelaksanaan waktu kerja dan pengupahan sebagaimana Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan
Penanggulangan Covid-19.

Adapun, point kedua terkait PHK yang dilakukan pihak JLA atas puluhan karyawannya ini hanya beralasan dengan kondisi keuangan perusahaan yang memburuk, dan hal itu tidak dapat dibenarkan karena sejak tahun 2021 Jungle Land Sentul sudah kembali beroperasi serta menggunakan tenaga kerja yang baru.

“Atas keluarnya putusan tersebut, tanggapan kami sangat menyambut gembira putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim yang berani menegakkan aturan hukum dan memutuskan berdasarkan fakta serta bukti
selama persidangan,” jelasnya.

Selain itu, sambung dia, kemenangan ini adalah perjuangan panjang selama 10 bulan terakhir dengan berbagai
ujian berat seperti anak belum membayar SPP sekolah bagi para eks karyawan JLA, akibat tidak memiliki nafkah karena dampak dari PHK oleh pihak PT Jungleland Asia kepada puluhan karyawannya ini, bahkan sampai harus bekerja serabutan sekedar untuk bertahan hidup.

“Dan kami meminta agar PT Jungleland Asia (Jungle Adventure Theme Park Sentul) dapat melaksanakan putusan tersebut dan membayarkan pesangon serta upah kepada Subandi DKK sebanyak 23 orang dengan nilai Rp 3,869,034,417 miliar secara tunai dan seketika,” jelasnya.

“Dengan kemenangan ini juga, bahwa kami dari Law Firm Odie Hudiyanto & Partner dalam memperjuangkan hak para eks karyawan Jungleland Adventure Theme Park Sentul Bogor, bahwa kami membantu mereka tanpa dibayar alias prabono atas dasar kemanusiaan,” tutupnya. (Sto)




5 Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Sukabumi Diamankan Polisi, 3 Diantaranya Masih Dibawah Umur

SUKABUMI, (TB) – Polsek Baros Resor Sukabumi Kota Polda Jabar mengamankan lima pemuda terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan dua orang pelajar, ARSS (15 tahun) serta RIP (16 tahun).

Kelima terduga pelaku tersebut adalah MFSR (15 tahun), MRJ (19 tahun), AR (16 tahun), FF (16 tahun) dan AFN (20 tahun). Kelimanya berhasil diamankan Polisi di salah satu rumah terduga pelaku di Cibuntu Cibeureum Kota Sukabumi, Selasa (21/2/2023)

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sajam (senjata tajam) berupa sebilah celurit yang diduga dipergunakan pelaku saat menganiaya kedua korban.

“Terkait peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan dua orang pelajar mengalami luka yang terjadi pada Senin (20/2/2023), Polisi berhasil mengungkap dan menangkap Lima orang terduga pelaku yang rata-rata masih dibawah umur,” ujar Kapolres.

“Kelimanya berhasil kita amankan pada hari Senin kemarin (20/2/23) di salah satu rumah terduga pelaku di Cibuntu Cibeureum sekitar jam 5 sore,” sambungnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan atas pengungkapan kasus ini, kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk meningkatkan pengawasannya terhadap aktifitas anak, sehingga hal-hal seperti ini bisa dicegah sejak dini” pungkasnya.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan menimpa Dua orang pelajar, ARSS dan RIP yang sedang bermain game online bersama temannya di kawasan Kampung Babakan RT. 02/06 Kelurahan Baros Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Senin (19/2/2023).

Tidak lama berselang, Lima terduga pelaku menghampiri dan menganiaya kedua korban dengan menggunakan sebilah cerulit hingga mengakibatkan keduanya terluka. ARSS mengalami luka bacok di bagian punggung dan ibu jari tangan sebelah kiri. Sedangkan RIP mengalami luka bacok di bagian kaki sebelah tangan.

Hingga saat ini kelima terduga pelaku masih diamankan di Polsek Baros Polres Sukabumi Kota Polda Jabar guna kepentingan penyidikan. Kelimanya terancam pasal 76 c Jo pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. (Damanik)




Inspektorat Pesawaran Berjanji Segera Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Dana BOS di SDN 5 Gedong Tataan

PESAWARAN, (TB) – Dugaan Korupsi  Anggaran Dana Operasional Sekolah atau Dana BOS di SDN 5 Gedong Tataan direspon cepat oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran.

Kepala Inspektur Kabupaten Pesawaran yang diwakili oleh Bidang pelaporan, Elly Susanti mengatakan, laporan ini akan secepatnya kita laporkan kepada Kepala Inspektur Dinas Inspektorat.

Sementara itu, Kepala Bidang Investigasi pada dinas yang sama, Juli Hartono berjanji akan menindaklanjuti dengan melakukan kroscek bersama tim investigasi dari Inspektorat Pesawaran.

“Setelah nanti surat perintah tugas dari atasan turun, selanjutnya tim akan melakukan kroscek ke SDN 5 Gedong Tataan,” kata Hartono saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis, 16 Februari 2023.

“Kami sangat berterima kasih atas informasi dan kerjasama dari rekan-rekan media. Secepatnya kami akan turun ke SDN 5 Gedong Tataan,” sambungnya.

Gambar: Tampak Gedung SDN 5 Gedong Tataan yang terkesan tidak terawat padahal dalam laporan penggunaan Dana BOS Kepala Sekolah selalu menganggarkan dana untuk pemeliharaan/perawatan

Hartono menambahkan Inspektorat Pesawaran berjanji bila diperlukan secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.

“Atas informasi ini, kami pihak Inspektorat bersama tim investigasi akan segera berkoordinasi dengan Bidang Pendidikan Dasar dari Disdik Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala SDN 5 Gedong Tataan Heriningsih mengatakan, bahwa sudah lama ruang belajar sekolah yang dipimpinnya tidak dilakukan perbaikan.

“Sekolah ini sudah lama mas yang rusak dan belum ada perbaikan, tambah beberapa ruang kelas yang rusak seperti banyak plafonnya yang jebol dan genting pecah. Kalau turun hujan ya ruang kelas kena air apa lagi itu sangat mengganggu proses belajar bagi siswa siswi,” kata Heriningsih saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu, 15 Februari 2023.

Heriningsih mengaku jika dari anggaran dana BOS yang diterimanya selama satu tahun senilai lebih kurang Rp178.000.000,- tidak mencukupi untuk dialokasikan pada perawatan sekolah, sebab kata dia, masih ada kegiatan siswa-siswi seperti profil pancasila, pameran hasil karya para siswa. Bahkan kedepannya kegiatan seperti ini akan dilaksanakan secara rutin.

Disamping itu juga kata dia, pihaknya juga harus membayar tenaga honor, membeli ATK dan sebagainya, ungkap Heriningsih.

“Kalau untuk jumlah siswa disini secara keseluruhan itu ada kurang lebih 200 orang, namun untuk perawatan tidak cukup karena banyak yang harus didahulukan mana yang lebih urgen skala prioritas itu didahulukan,” imbuhnya.

Namun anehnya berdasarkan data yang diperoleh wartawan media ini, dalam laporan penggunaan dana BOS di SDN tersebut selama tiga Termin penerimaan dana BOS, tercatat untuk pemeliharaan sarana prasarana sekolah itu selalu dianggarkan. Tapi faktanya  gedung sekolah tersebut tidak pernah dilakukan pemeliharaan sama sekali. Patut diduga Heriningsih selaku Kepala sekolah telah melakukan Mark-up data pada pelaporan realisasi penggunaan dana Bos yang diterima. ( Oby/Rif )




Lakukan Maintenance Rutan Depok Gandeng TNI

DEPOK, (TB) – Dengan mengandeng anggota TNI dari Divisi Infanteri 1/ Kostrad pasukan keamanan Rumah Tahanan (Rudep) Kota Depok melakukan maintenance (perawatan) Senjata Api di markas Rudep.

Kegiatan maintenance tersebut menurut Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR), merupakan hal yang rutin di lakukan hal tersebut disampaikan usai melihat dan mengecek secara langsung kegiatan perawatan senjata api.

“Hari ini kami menggandeng Anggota TNI dari Divisi Infanteri 1/ Kostrad ini sebagai salah satu bentuk pemeliharaan penggunaan senjata api, selain itu kegiatan ini merupakan wujud deteksi dini dari adanya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan, pengecekan terhadap kondisi senjata api dilakukan mulai dari pemeriksaan kelengkapan Administrasi, komponen senjata api, baik kelengkapan hingga tata cara penggunaan yang baik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Selain memang kegiatan rutin pihaknya juga menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan arahan langsung dari pimpinan rutan.

“Tentu apa yang kami lakukan merupakan arahan Kepala Rutan untuk menjaga serta melakukan pemeliharaan secara berkelanjutan, agar nantinya jika dihadapkan dengan kondisi insidentil dapat dipergunakan dengan baik tanpa adanya kendala atau masalah,” tandasnya.( Heti)




Pelantikan DPC Granat, Kasat Narkoba Polres Bogor Ingatkan Bahaya Narkoba di Kabupaten Cukup Tinggi

BOGOR,  – Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham menyebut bahwa angka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bogor cukup tinggi. Karena itu perlu digaungkan seluruh masyarakat untuk berslogan, “Tidak Untuk Narkoba. ”

” Perlu digaungkan ke seluruh masyarakat untuk katakan tidak pada narkoba,” ungkap AKP Ilham pada sambutan pelantikan DPC Granat Kabupaten Bogor, di Hotel Lor, In, Sentul, Senin (13/2/2023).

Menurutnya, angka peningkatan penyalahgunaan narkoba menurun bila dibandingkan tahun 2021 terdapat 206 kasus. Pada tahun 2022 dibawah 200 kasus penyalahgunaan narkoba.

Pada kesempatan itu, Kasat juga  mengingatkan jika tidak digerakkan semua elemen masyarakat jangan berharap narkoba di Kabupaten Bogor bisa lenyap dari Bumi Tegar Beriman. Pihaknya selama ini telah melakukan upaya pengungkapan sejumlah bandar, pengedar dan pemakai.

M.Ilham juga menilai potensi Kabupaten Bogor sangat rawan sebagai daerah ekonomi yang menjanjikan, ditambah wilayah berbatasan Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Banten. Hal ini mendasari potensi strategis bagi bandar dan pengedar narkoba.

Sedangkan sebaran petugas di semua sektor wilayah di kecamatan-kecamatan cukup ketat bagi pengedar dan bandar narkoba, namun celah perbatasan sangat dimungkinkan untuk penyebaran narkoba sulit untuk dilakukan pemberantasan barang laknat tersebut, tukasnya.

Sementara itu Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Bogor, Ir Ivan Fadilla bertekad akan melanjutkan sosialisasi pengurus sebelumnya, mencegah penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Bogor.

“Sebagai langkah awal ke sekolah-sekolah, setelah dilantik kami akan melakukan pencegahan bahaya Narkoba kepada remaja, dan pemuda di Kabupaten Bogor, ” tegas Ivan Fadilla saat pelantikan di Hotel Lor In, Sentul, Kabupaten Bogor, Senin (13/2/2022).

Sosialisasi pencegahan bahaya Narkoba, masih kata Ivan, langsung terjun ke sekolah-sekolah se-Kabupaten Bogor. Sebagai salah satu langkah preventif sangat efektif pencegahan dini bahaya narkoba di lingkungan remaja dan pemuda di Kabupaten Bogor rentan terhadap barang haram itu.
Pada bagian lain, Ketua Harian DPD Granat Jawa Barat, Brigjen Pol (Purn) Drs H Anang Pratanto menegaskan agar kepengurusan DPC Granat di Kabupaten Bogor , terus melakukan langkah pencegahan bersama masyarakat dengan tiga fokus utama pencegahan penyalahgunaan Narkoba.

Yaitu, untuk mencegah, kurangi ketergantungan dan rehabilitasi secara simultan.

Plt Bupati Bogor diwakili Kesbang Pol Kabupaten Bogor, Azis menilai bahaya narkoba merupakan tanggungjawab semua elemen. Karenanya, harus bersama-sama ikut mencegah dan memerangi bahaya Narkoba di Kabupaten Bogor.

Hal senada disampaikan Ketua DPC PDIP Bayu Syahjohan, bagian perangi bahaya narkoba termasuk menyelamatkan anak bangsa.

Sebagai lembaga masyarakat Granat perlu didukung perannya sangat positif dalam aksi mencegah penyalahgunaan narkoba, sebab angka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bogor cukup tinggi.

“Kami sebagai politisi mengajak kepada politisi lain ikut konsen dalam pencegahan bahaya narkoba. Salah satu langkah akan mendorong agar ditingkatkan bantuan hibah untuk lebih efektif dalam pencegahan bahaya narkoba,” pungkas Bayu. (Sto)