3 Pelaku Pembunuh Sopir Online di Jagorawi Ditangkap, Ini Kronologisnya
BOGOR, (TB) – Kurang dari 1X24 Jam Sat reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap aksi pelaku pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan berencana yang terjadi pada senin 3 April 2023 dini hari pukul 03.30 wib di Jalan Tol Jagorawi Km 37+400 Sentul Kecamatan babakan madang kabupaten Bogor. (4/4/2023).
Wakapolres Bogor Polda Jabar Kompol Fitra Zuanda mengatakan bahwa pengungkapan terhadap kejadian pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban berinisial AS (37) meninggal dunia tersebut berhasil di ungkap berkat penyelidikan yang di lakukan oleh Tim Resmob Sat reskrim Polres Bogor Polda Jabar.
” Berawal tertangkapnya salah seorang pelaku inisial MFS (20) oleh petugas PJR Korlantas Polri dan diketahui pelaku sebanyak 3 orang akan tetapi yang 2 orang berhasil kabur,” jelas Wakapolres pada wartawan, Selasa (04/04/23) di Mapolres Bogor.
Lanjut Kompol Fitra, kedua pelaku yang diketahui pelaku inisial DY (25) dan JA (23), yang kabur akhirnya bisa ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor kurang dari 1×24 Jam 2. Ungkapnya
Dari hasil pemeriksaan para pelaku sudah merencanakan aksinya tersebut dengan cara melakukan pemesanan Transportasi Online.
Berangkat dari wilayah Jakarta Utara Cilincing dengan tujuan Ciawi Rancamaya Bogor.
Dalam perjalanan salah seorang pelaku meminta untuk berhenti dikarenakan akan buang air kecil akan tetapi di tolak korban. Dan pada akhirnya para pelaku mulai melakukan aksinya dengan menjerat leher korban dengan sabuk pengaman. Korban sempat melakukan perlawanan akan tetapi karena pelaku sebanyak 3 orang, korbanpun tak berdaya.
Dijelaskan pelaku, saat korban melakukan perlawanan, korban sempat mematahkan porseneling sehingga kendaraan tidak bisa bergerak jalan.
” Dalam keadaan korban tidak berdaya, salah seorang pelaku menyayat leher korban dengan pisau kartel lipat, dan menusuk kepala korban dengan obeng dan juga memukul dengan kunci besi stir mobil,” ungkap Wakapolres.
Setelah korban diduga sudah meninggal dunia, korban pun digotong oleh para pelaku dan dibuang di semak – semak pinggir jalan tol Km 37.
Tak lama berselang melintaslah petugas PJR Tol jalan raya Jagorawi yang merasa curiga dengan adanya kendaraan yang sedang berhenti.
Anggota PJR Tol pun menghampiri, dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku. Sedangkan 2 orang lainnya berhasil kabur melarikan diri ke perkampungan wilayah babakan madang.
“Dari pengakuan pelaku, aksi mereka tersebut direncanakan karena faktor kebutuhan ekonomi dan yang ingin menguasai kendaraan milik korban AS (37) berikut Handphone, dompet dan uang yang ada pada diri korban.” terang Kompol Fitra.
Atas perbuatannya para pelaku akan kita kenakan pasal pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan berencana yakni pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dan pembunuhan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara , seumur hidup dan maksimal hukuman mati, tandas Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda. (Sto)