3 Pelaku Pembunuh Sopir Online di Jagorawi Ditangkap, Ini Kronologisnya

BOGOR, (TB) – Kurang dari 1X24 Jam Sat reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap aksi pelaku pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan berencana yang terjadi pada senin 3 April 2023 dini hari pukul 03.30 wib di Jalan Tol Jagorawi Km 37+400 Sentul Kecamatan babakan madang kabupaten Bogor. (4/4/2023).

Wakapolres Bogor Polda Jabar Kompol Fitra Zuanda mengatakan bahwa pengungkapan terhadap kejadian pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban berinisial AS (37) meninggal dunia tersebut berhasil di ungkap berkat penyelidikan yang di lakukan oleh Tim Resmob Sat reskrim Polres Bogor Polda Jabar.

” Berawal tertangkapnya salah seorang pelaku inisial MFS (20) oleh petugas PJR Korlantas Polri dan diketahui pelaku sebanyak 3 orang akan tetapi yang 2 orang berhasil kabur,” jelas Wakapolres pada wartawan, Selasa (04/04/23) di Mapolres Bogor.

Lanjut Kompol Fitra, kedua pelaku yang diketahui pelaku inisial DY (25) dan JA (23), yang kabur akhirnya bisa ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor kurang dari 1×24 Jam 2. Ungkapnya

Dari hasil pemeriksaan para pelaku sudah merencanakan aksinya tersebut dengan cara melakukan pemesanan Transportasi Online.
Berangkat dari wilayah Jakarta Utara Cilincing dengan tujuan Ciawi Rancamaya Bogor.

Dalam perjalanan salah seorang pelaku meminta untuk berhenti dikarenakan akan buang air kecil akan tetapi di tolak korban. Dan pada akhirnya para pelaku mulai melakukan aksinya dengan menjerat leher korban dengan sabuk pengaman. Korban sempat melakukan perlawanan akan tetapi karena pelaku sebanyak 3 orang, korbanpun tak berdaya.

Dijelaskan pelaku, saat korban melakukan perlawanan, korban sempat mematahkan porseneling sehingga kendaraan tidak bisa bergerak jalan.

” Dalam keadaan korban tidak berdaya, salah seorang pelaku menyayat leher korban dengan pisau kartel lipat, dan menusuk kepala korban dengan obeng dan juga memukul dengan kunci besi stir mobil,” ungkap Wakapolres.

Setelah korban diduga sudah meninggal dunia, korban pun digotong oleh para pelaku dan dibuang di semak – semak pinggir jalan tol Km 37.

Tak lama berselang melintaslah petugas PJR Tol jalan raya Jagorawi yang merasa curiga dengan adanya kendaraan yang sedang berhenti.

Anggota PJR Tol pun menghampiri, dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku. Sedangkan 2 orang lainnya berhasil kabur melarikan diri ke perkampungan wilayah babakan madang.

“Dari pengakuan pelaku, aksi mereka tersebut direncanakan karena faktor kebutuhan ekonomi dan yang ingin menguasai kendaraan milik korban AS (37) berikut Handphone, dompet dan uang yang ada pada diri korban.” terang Kompol Fitra.

Atas perbuatannya para pelaku akan kita kenakan pasal pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan berencana yakni pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dan pembunuhan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara , seumur hidup dan maksimal hukuman mati, tandas Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda. (Sto)




Modus Curanmor di Lingkungan Amaliah Ciawi Sudah Sangat Meresahkan

Ciawi Bogor,(TB)-Modus Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor) di lingkungan Amaliah Ciawi Kabupaten Bogor ahir – ahir ini, sudah sangat meresahkan warga masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang memarkirkan kendaraannya di lingkungan tersebut.

Salah seorang Wartawan (TB) yang berinisial, Mzn harus menjadi Korban Pencurian Kendaraan bermotor Merk/ Type : HONDA GENIO/ C1M02N41LO A/T No. Pol F 6361 No. Rangka: MH1JM6112MK170268 No. Mesin : JM61E1170189 No. BPKB: N Q06601932 warna Hitam tahun 2021 a.n MUZNI alanat Kp. Bitung Pesantren RT. 002 RW. 006 Bitungsari Ciawi Kab. Bogor.
Pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2021 sekitar jam 15.00 WIB di jln kp Amaliah RT. 004 RW. 005 Desa Ciawi Kec. Ciawi Kab. Bogor sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Awal mula kejadian pada hari Jum’at sekitar jam 10.00 WIB memarkirkan motor di halaman Warnet Asah dan masuk kedalam untuk beraktifitas bekerja yang profesinya sebagai Wartawan sehari – harinya.
Kemudian sekitar jam 12.00 WIB pelapor/ korban menuju ke Masjid Amaliah untuk melaksanakan sholat Jum’at dan setelah selesai sekitar jam 13.00 wib pelapor kembali ke Warnet Asah untuk melanjutkan aktifitasnya.
Kemudian sekitar jam 15.00 wib pada saat pelapor hendak pulang, melihat sepeda motor di tempat ia memarkirkannya, ternyata motor telah hilang dan dicuri.
Diduga pencurian tersebut dengan cara merusak kunci stang kendaraan tersebut. Dengan adanya kejadian ini, pelapor mengalami kerugian 18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah) sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/B/28/IV/2023/SPKT/POLSEK CIAWI/POLRES BOGOR/ POLDA JAWA BARAT tanggal 01 April 2023 yang di tanda tangani PS KA BPKT REGU III AIPDA WANDONO.
berdasarkan kejadian ini, sejumlah warga mengharapkan Polisi dapat melacak serta mengusut tuntas modus curanmor seperti ini, sampai ke akar – akarnya, sehingga tidak lagi meresahkan masyarakat, Sebab hal seperti ini, memang sering terjadi sejak lama di lingkungan Kp. Amaliyah, ujar Pengelola Warnet Asah itu, hasil pantauan yang sempat di himpun Awak Media di lapangan beberapa waktu lalu. (Mzn/ Team)




Sempat Kejar-kejaran, Aksi Penjambretan di Jalan Narogong Berhasil Digagalkan Korban

CILEUNGSI, (TB) – Aksi penjambretan terjadi di Jalan Raya Narogong desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Pada Minggu dinihari (02/4/2023) berhasil digagalkan korbannya. Dua orang pelaku  penjambretan pun akhirnya ditangkap.

Kejadian yang terjadi sekitar pukul 02.00 WIB berawal saat korban seorang wanita berinisial FEM (21) yang berboncengan motor dengan seorang teman lelakinya MDA (22), tiba-tiba di pepet oleh dua orang yang tidak di kenal yang juga berboncengan dengan mengendarai sepeda motor.

Sejurus kemudian pelaku langsung menarik tas hitam milik korban FEM  yang berisi  ATM, SIM,EKTP, dan uang tunai Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah).

Pelaku yang langsung melarikan diri ke arah bekasi tersebut di kejar oleh korban dan seorang temannya, hingga pada akhirnya motor pelaku pun dapat di tendang hingga terjatuh dan para pelaku dapat di tangkap dengan bantuan warga sekitar.

Pihak Kepolisan Polsek Cileungsi Polres Bogor  yang tiba di lokasi kejadian pun langsung mengamankan dan membawa para pelaku ke Mapolsek Cileungsi untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ungkapnya.

Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnaen yang dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut membenarkan bahwa kedua pelaku berinisial AS (30) dan M (25) saat ini masih menjalani proses pemeriksaan.

” Kedua pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Cileungsi,” singkat Kapolsek. (Sto)




Patroli QR Polsek Kesambi, Tangkap Pengedar Petasan Bernilai Puluhan Juta

CIREBON KOTA, (TB) – Personel Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota Polda Jabar, berhasil mengamankan petasan dalam jumlah besar. Yang dimuat menggunakan kendaraan Pick up warna hitam. Rabu (29/3/23).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, memberikan apresiasi atas penangkapan tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih kepada personel Polsek Kesambi atas kejeliannya ketika patroli. Sehingga dapat menangkap dan menggagalkan peredaran petasan di kota Cirebon,” ucap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan tersebut. “Saat itu kendaraan pick up warna hitam yg di kemudikan oleh sdr. R, lk, 46 th, kab. Crb bersama dengan S, lk, 30 th, kab.crb. melintas di jalan Brigjend darsono Bay Pass. Personel QR Samapta Polsek Kesambi yang melakukan pemeriksaan menemukan adanya diduga petasan ukuran kecil-kecil sebanyak 40 karton yg berisi 400 pak petasan yang ditutupi dengan plastik rongsok serta terpal dengan nilai sekitar Rp. 12 juta”. Jelas Kapolres.

“Dari hasil pemeriksaan lanjutan selaku pemilik barang sdr. HN, lk, 23 th, yang beralamat di Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Yang saat itu turut serta didalam kendaraan pick up,” tambahnya

Selanjutnya kendaraan berikut pengemudi dan barang bukti petasan di bawa ke Polsek Kesambi guna penyelidikan lebih lanjut.  (Red)




Fatiatulo Lazira Menilai LP Terhadap Ketua IPW Sebagai Upaya Kriminalisasi Peran Serta Masyarakat

BOGOR, (TB) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Jakarta Selatan Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan), Fatiatulo Lazira, S.H. menilai Laporan Polisi (LP) terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sebagai upaya kriminalisasi peran serta masyarakat.

” Tindakan melaporkan pelapor yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana, termasuk tipikor berpotensi bisa menciptakan ketakutan – ketakutan bagi masyarakat untuk berperan mengungkap kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa itu (extra ordinary crime),” ungkap Fatiatulo Lazira melalui press release nya yang diterima media ini, Kamis (23/03/2023).

Seperti diketahui, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atau biasa disapa STS, melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh salah seorang wakil menteri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas laporannya, STS justru dilaporkan balik ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

“Pelaporan terhadap Ketua IPW tersebut, berpotensi menjadi preseden buruk. Tidak hanya dalam pengungkapan kasus – kasus dugaan tindak pidana korupsi, melainkan juga dugaan tindak pidana pada umumnya. Masyarakat akan takut dilaporkan balik, bilamana melaporkan adanya dugaan tindak pidana,” cetus Fatiatulo Lazira.

Fati, sapaan akrabnya menerangkan, bahwa tindakan melaporkan dugaan tipikor adalah hak dan merupakan bagian dari bentuk peran serta masyarakat yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam Pasal 41 UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2021 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), mengatur bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“termasuk hak untuk memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dengan berpegang teguh pada asas – asas hukum yang berlaku,” jelas Fati.

Ia melanjutkan, dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) PP No. 43/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan, peran serta masyarakat adalah keikutsertaan secara aktif warga masyarakat dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan baik orang perseorangan maupun kelompok orang antara lain lembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat.

“Oleh karena itu, kami meminta agar Bareskrim Polri menghentikan proses tindak lanjut atas laporan terhadap Sugeng Teguh Santoso,”‘ desaknya.

*KPK Wajib Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pelapor*

Hal senada diungkapkan Advokat Doris Manggalang Raja Sagala, S.H., Ia menuturkan bahwa KPK memiliki kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pelapor dalam setiap dugaan tindak pidana, termasuk tipikor.

“Perlindungan hukum dimaksudkan untuk memberikan rasa aman terhadap pelapor. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945, yang berbunyi: bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”, terangnya.

Doris juga menerangkan bahwa Pasal 15 UU No. 19/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), mengatur bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya mendorong KPK melaksanakan kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan terhadap Sugeng Teguh Santoso selaku pelapor dalam dugaan tindak pidana korupsi, termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim untuk menghentikan proses tindak lanjut atas laporan terhadap Ketua IPW itu, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (4) PP 43/2018,” paparnya. (Fri/Sto).




Tekab 308 Polres Pesawaran Berhasil Ungkap Pencurian Sepeda Motor

PESAWARAN, (TB) – Tim Tekab 308 Polres Pesawaran, Polda Lampung berhasil meringkus pelaku pencurian Sepeda Motor R2 yang terjadi di desa Sukajaya kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, pada Senin lalu (06/02/2023).

Bermula Pada saat Fakhrur Rozi (Korban) sedang menonton hiburan warga (Orgen) lalu mendapati sepeda motor Honda Supra Fit tahun 2006 warna biru silver dengan nomor polisi BE 6841 VP miliknya Telah Hilang dan Fakhrur melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pesawaran.

Pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 17.00 Wib tim Tekab 308 Polres Pesawaran mendapat laporan dari warga bahwa melihat kendaraan milik Fakhrur Rozi yang hilang sedang di gunakan saudara AU (Pelaku) dan tim Tekab 308 Polres Pesawaran bergegas merapat ke lokasi AU berada.

Sesampainya di Lokasi, Tim Tekab 308 langsung menangkap Pelaku dan Menemukan Barang Bukti.

“AU mengakui Kepemilikan motor jenis supra fit tersebut lalu Tim kami Segera mengamankan barang bukti berupa R2 dan Slsebilah pisau tajam sepanjang 25 cm dan pelaku di bawa ke Mapolres untuk di mintai keterangan lebih lanjut” Ujar Bripka Yudi Rahmadi selaku Katim Tekab 308 Pesawaran.

AKP Supriyanto Husin Kasat Reskrim Polres Pesawaran menghimbau bahwa apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana jangan takut untuk melapor ke Polres maupun Polsek terdekat guna membantu Kepolisian dalam menekan angka Kriminalitas yang ada tepat nya di Kab. Pesawaran.

“Dalam Rangka kegiatan Ops Cempaka kali ini Polres Pesawaran berusaha dengan keras menurunkan angka kriminalitas di Kabupaten Pesawaran,” Pungkasnya.( Oby )




Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Tahura Pesawaran Ditangkap Polda Lampung

LAMPUNG, (TB) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, menangkap tiga pelaku pembalakan liar yang mengangkut kayu sonokeling ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdurrahman, Pesawaran.

Ada pun ketiga pelaku yakni MRN (36) asal Desa Padang Ratu Gedong Tataan, SYT (42) asal Desa Bogor Rejo Gedong Tataan, dan WHY (41) asal Bantul, Yogyakarta.

Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi dan laporan masyarakat sekitar pada 20 Maret 2023.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim bergerak melakukan penyelidikan dan menemukan tumpukan 32 batang kayu sonokeling di kebun karet milik warga, yang ditutupi ranting di kawasan Tahura Wan Abdulrahman, Batu Lapis, dan Resort Kedondong, kata AKBP Rahmat Hidayat saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (24/3/2023).

Selanjutnya tim melakukan pengintaian sekitaran lokasi, untuk mengetahui siapa yang akan mengambil atau memuat kayu tersebut.

Kemudian malam harinya, didapati informasi tumpukan kayu tersebut sedang diangkut menggunakan dump truk berwarna putih bernomor polisi AB 8221 JC.

“Tengah malam, tim mendapati dump truk melewati sekitaran kompleks Pemkab Pesawaran. Tim mengikuti pergerakan dump truk secara estafet, hingga sampai lokasi gudang di Jalan Dahlia, Natar, Lampung Selatan,” ujar Rahmat Hidayat.

Tak lama kemudian, tim langsung menangkap para pelaku tanpa perlawanan di gudang tersebut.
Dalam aksinya, mereka ini mempunyai peranan masing-masing.

Untuk pelaku MRN berperan mencari pembeli kayu, lalu memerintahkan SYT untuk membawa truk. Lalu untuk SYT berperan sopir yang mengangkut kayu dibayar Rp1 juta oleh MRN.
Sementara pelaku WHY berperan membeli kayu sonokeling yang menghubungi MRN. (**)




Diduga Menghalangi Tugas Wartawan Oknum ASN Inspektorat Kota Depok Dipolisikan 

DEPOK, (TB) – Terkait tindakan menghalang-halangi tugas Wartawan, yang diduga dilakukan oleh oknum Pejabat Inspektorat Kota Depok beberapa waktu lalu dan sudah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan laporan Wartawan dari Media Radar Nusantara dengan Nomor : LP/B/564/II/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Pada hari Rabu (15/03/2023), Kepala Kepolisian Resort Metro Depok dan Kepala satuan Reserse Kriminal memanggil pelapor untuk melakukan klarifikasi pertama, di ruang Unit III Krimsus Satreskrim.

Permintaan klarifikasi pertama, guna didengar keterangan sebagai saksi perkara oleh pihak Penyidik, atas dugaan tindak pidana kejahatan Kemerdekaan Pers sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sutoyo berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian untuk melakukan proses sesuai dengan Undang-undang Pers yang berlaku saat ini. “Semoga harapan saya ini, penerapan hukum yang harus di terapkan ke yang bersangkutan adalah Undang-undang Pers, yang menuju pada menghalang-halangi kerja jurnalis/wartawan, harapan Sutoyo saat diwawancarai awak Media usai diperiksa.

Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara Indonesia, tambahnya, karena Wartawan mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Tugas Wartawan yang utama Wartawan adalah memberitakan Kebenaran, agar beritanya tidak opini dan bisa disebar luaskan ke seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Disisi lainnya, Wartawan Senior yang tidak mau sebutkan namanya sehari-hari liputan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya mengatakan,

“Siapa pun tidak boleh menghalangi tugas jurnalis karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai dengan pasal 18 ayat 1 Undang-Undang pers yang menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 di pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta,” ujarnya. ( Heti)




DPC Peradi Kota Bandung dan DPC Peradi Kota Depok Ambil Sumpah/Janji Advokat Baru

BANDUNG, (TB) – DPC PERADI Bandung telah menyelenggarakan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat, acara ini diselenggarakan selama 2 hari pada hari Senin, tanggal 13 Maret 2023 untuk Pengangkatan Advokat oleh DPN Peradi di Prime Park Hotel dan tanggal 14 Maret 2023 untuk acara Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat (Bandung).

Rangkaian acara ini dilaksanakan bekerjasama dengan DPC Peradi Depok serta dihadiri oleh Dewan Pimpinan Nasional Peradi yang diwakilkan oleh Bpk. Ifdal Kasim S.H., LL.M dan Bpk. Sahala Pangaribuan, S.H., M.H,

dari Peradi Bandung Turut hadir pula Unsur Dewan Pakar Peradi Bandung Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Dr. L. Alfies Sihombing, SH., MH. M.M, CPR, CLA, M.Ikom., CTLC., M.Med., ACIArb, Dr. dr. Yeni Nuraeni, SH., MH., MMRS., CTLC., M.med., ACIArb.,l. Unsur Dewan Penasihat : Mifa Pujaan Singarimbun, SH., MH., Buker Yuda., SH., dan Unsur Pengurus Dahman Sinaga, S.H., Andreas Daniel Libri Anugrah Situmeang, S.H., Hardiansyah, S.H.,M.H., E. Alexander Aritonang, SH., MH. Liyani, SH., M. Kn. dan beberapa pengurus lainnya.Sedangkan dari Peradi Depok hadir Alam Simamora, S.H.,M.H., & jajarannya.

PERADI sebagai Organisasi Advokat berdasarkan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat memiliki wewenang untuk mengangkat Advokat. Setelah Advokat diangkat oleh DPN PERADI, dilanjutkan dengan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat PERADI di wilayah Hukum PT Bandung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung pada Selasa/14 Maret 2023.

Selamat kepada Para Advokat yang telah diangkat oleh DPN PERADI dan di sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung. Selamat menjalankan tugas profesi dengan penuh integritas dan bertanggungjawab sebagaimana telah ditegaskan dalam Kode Etik Advokat Indonesia.

Dalam kesempatan di Pengadilan Tinggi Bandung, Ketua Dewan Pakar Peradi Bandung Dr. Musa Darwin Pane,S.H.,M.H. yang akrab disapa Dr. MDP menyatakan “DPC Peradi Bandung dengan Ketua Bang Haji Yovie Megananda Santosa,S.H.MSi,M.H., luar biasa terus aktif menjalankan roda organisasi termasuk mengaktifkan Pusat Bantuan Hukum yang diharapkan rekan-rekan yang baru saja dilantik dapat bergabung memberikan pelayanan bagi masyarakat yang kurang mampu” ungkap MDP.

“Kegiatan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat ini diharapkan mampu melahirkan Advokat-advokat baru yang memberikan banyak kontribusi dan kebermanfaatan bagi perkembangan hukum di Indonesia. Para advokat baru ini juga semoga semakin mampun mengemban amanah profesi yang bernafaskan keadilan tanpa terkecuali bagi seluruh rakyat indonesia” ungkap Dicky sebagi ketua pelaksana. (Damanik)




Sengketa Jual Beli Tanah, Penggugat Tantang Tergugat Lakukan Sumpah Pocong

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Seorang penggugat dalam perkara jual beli lahan di Gunung Kunyit, Sukaraja, Bandarlampung, mengajak tergugat untuk melakukan sumpah pocong atau muhabalah.

“Ketika Darussalam selaku tergugat berani sumpah pocong atau sumpah muhabalah penggugat akan siapkan Kyai nya. Dan ketika tergugat berani maka besok pun perkara ini akan kita cabut,” kata Nuryadin (penggugat) melalui penasihat hukumnya Nova Ariyanto usai melakukan mediasi di Pengadilan Negeri Tanjung karang Kelas IA Bandarlampung, Rabu.(15/3/2023)

Dia melanjutkan upaya yang dilakukannya itu bertujuan untuk membuktikan bahwa apa yang telah dilakukan tergugat, bahwa benar adanya jual beli tanah tersebut.

Dalam perkara gugatan tersebut, lanjut Nova, sejak awal gugatan hingga saat ini tergugat tidak pernah memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh pengadilan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kami minta hakim mediasi melayangkan panggilan resmi untuk tergugat, namun hingga delapan kali mediasi tergugat tidak menunjukan itikad baik dengan tidak hadirnya memenuhi panggilan hakim,” kata Nova

Nuryadin selaku penggugat mengatakan, dirinya meminta kepada hakim mediasi agar dapat menghadirkan Darusalam untuk melakukan mediasi bersama agar permasalah dapat selesai.

“Sudah berapa kali kami meminta kepada hakim mediasi agar dapat memanggil yang bersangkutan, namun tidak hadir juga,” katanya.

Dalam perkara tersebut, dirinya minta agar diadakan sumpah pocong atau muhabalah untuk menentukan siapa yang ingkar dalam perkara tersebut.

“Jika sudah sumpah pocong maka akan ada dampaknya entah itu kepada saya atau kepada dia jika ada ucapan yang ingkar. Jika dia mau dan berani besok gugatan akan saya cabut,” tegasnya.

Terpisah, penasehat hukum Darusalam, Ahmad Handoko mengatakan, bahwa mubahala tidak ada dalam hukum positif. Dirinya hanya minta agar menunjukan alat bukti dan tidak perlu sumpah pocong.

“Proses hukum berjalan jadi pakai saja hukum acara bukan pakai muhabala. Buktikan saja pakai alat bukti yang dia punya yang diakui undang-undang. Ini masih pengadilan dunia bukan pengadilan akhirat,” Katanya.(Dr)