Edarkan Barang Terlarang, Warga Desa Hurun Ini Diamankan Polisi

PESAWARAN, (TB) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menangkap pria penyalahguna narkoba jenis sabu masing-masing berinisial R (43th) warga Desa Hurun Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran pada hari Sabtu Tanggal 15 April 2023 sekira pukul 23.30 wib di Desa Hurun Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.

Kasat Res Narkoba Polres Pesawaran IPTU Widodo Prasojo, S.I.K menjelaskan, pihaknya menerima informasi pelaku tindak pidana narkotika yang berada di Desa Hurun Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.

Mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesawaran segera menuju lokasi yang di sebutkan, benar saja ketika sampai di lokasi tim opsnal bertemu dengan terduga tersangka berinisial R (43th) lalu saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar terlapor ditemukan barang berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,78 Gram.

Dalam perkara ini, lanjutnya, dilakukan juga penyitaan barang bukti 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna biru.

“Dan selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti narkobanya diamankan di Polres Pesawaran guna untuk diproses secara hukum,serta ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku,” pungkas Kasat Narkoba Pesawaran.

Pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling Banyak 10 Miliar. (Oby)




Sejumlah Pejabat di Aceh Dilaporkan PCA Ke KPK

BANDA ACEH, (TB) – Dewan Pimpinan Pemuda Cinta Aceh (PCA) secara resmi menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sumber harta para pejabat yang dicurigai di daerah Aceh.

Ketua Umum PCA, Sulthan Alfaraby, tidak membeberkan siapa nama orang yang dilaporkan pihaknya tersebut.

Namun dia mengaku, bahwa pihaknya telah menerima nomor bukti penerimaan surat.

“Kita telah surati dan menerima bukti tanda terima, serta mendorong KPK untuk segera memeriksa puluhan orang”, ujarnya singkat, Senin (17/04/2023).

PCA merasa prihatin berdasarkan kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dan melibatkan banyak pejabat di daerah akhir-akhir ini

Oleh sebabnya, PCA meminta KPK untuk memeriksa sejumlah pejabat Provinsi Aceh guna menyelamatkan daerah berjuluk “Tanah Rencong” tersebut

“Selaku anak muda kita harus bangkit untuk menyelamatkan Tanah Rencong (Aceh), kalau bukan kita yang peduli, lantas siapa lagi”, terangnya.

Aktivis pergerakan Aceh tersebut juga mengatakan bahwa koruptor, teroris dan kartel Narkoba adalah sama.

“Koruptor, teroris, kartel narkoba harus dimusnahkan. Karena sama-sama menghancurkan negara. Sudah seharusnya dihukum seberat-beratnya (para koruptor)”, tambahnya.

Alfaraby mengajak pemuda lainnya untuk “mengamankan” daerah masing-masing demi mencegah kesewenangan penyelenggara negara.

“Pemuda di daerah haruslah menjadi barricade line, untuk mencegah penyelenggara negara melakukan kesewenangan yang merugikan publik. Contohnya korupsi”, tutupnya.

Sekedar informasi, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pernah mengungkapkan hal mengejutkan, bahwa banyak pejabat yang melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tak sesuai profil.

“Ini kebetulan ada satu peristiwa, sebetulnya banyak pejabat kita yang melaporkan harta kekayaannya kalau kita lihat profilnya nggak match (cocok),” ujar Alexander seperti yang pernah dilansir oleh Detik. (Red)




Suka Hukum dan Aliansi Masyarakat & Mahasiswa Papua Anti Korupsi mendesak Terdakwa Plt Bupati Mimika agar segera ditahan dan di non aktifkan

JAKARTA,(TB)-Subadria Nuka Founder Suka Hukum dalam sambutannya. Polemik dalam proses penegakan hukum di Papua hakim telah memberikan diskresi terhadap terdakwa korupsi plt bupati mimika. Hal Ini merupakan suatu keistimewaan bagi koruptor. Seharusnya pelaku terdakwa tersebut harus ditahan selama proses ditingkat kejaksaan maupun di persidangan. Ini seolah-olah ada pejabat tersebut kebal terhadap hukum.

Michael Himan Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua anti korupsi mengatakan komitmen NKRI dan seluruh warga negara Indonesia untuk memerangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan secara luar biasa.

Faktanya, kata Michael Himan, pemberantasan korupsi tindak pidana korupsi khususnya di tanah Papua begitu luar biasa penindakannya tanpa toleransi dan kompromi. Empat pejabat orang asli Papua di antaranya Barnabas Suebu (mantan Gubernur Papua), Lukas Enembe (Gubernur Papua Nonaktif), Eltinus Omaleng (Bupati Mimika Nonaktif), dan Ricky Ham Pagawak (Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif) telah mengalami tekanan, dikejar, ditangkap, ditahan dan sedang menjalani proses hukum tindak pidana korupsi.

Dia menyebut mereka di tingkat penyidikan sebagai tersangka maupun menjalani proses persidangan di Pengadilan sebagai terdakwa dengan status pejabat Nonaktif.

“Mirisnya meskipun Lukas Enembe sakit keras namun tidak ada ampun dan tidak ada toleransi dari negara perlakukan negara tampaknya sangat kontradiktif terhadap terdakwa korupsi Johannes Rettob.

Dia menyebut Terdakwa Johannes Rettob sangat istimewa sehingga negara melalui Hakim Tipikor memberikan diskresi dengan tidak melakukan penahanan. Johannes Rettob bahkan bebas bertindak menjalankan pemerintahan dan mengelola APBD sebagai Plt Bupati Mimika

Natalius Pigai Sementara itu, aktivis hak asasi manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa Johannes terlihat istimewa di mata publik kerena tidak ditahan. Ia menilai hal itu mencederai rasa keadilan bagi publik, khususnya masyarakat papua.

Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Johannes sebagai tersangka korupsi korupsi pengadaan pesawat dan helikopter. Selain Johannes, ada terdakwa lain dalam kasus ini yakni Direktur Asian One Air Silvi Herawati yang merupakan pihak ketiga dalam pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125.
terdakwa dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 20 tahun. Namun, keduanya tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjadi terdakwa.
Saat ini, kasus korupsi yang menjerat Johannes itu telah masuk tahap persidangan. Majelis Hakim PN Jayapura rencananya bakal membacakan putusan sela dalam kasus Johannes ini pada Senin, 17 April 2023

Saor Siagian Secara pribadi sebenarnya penegakan hukum di tanah Papua dilakukan dengan secara tidak adil. Menurut Saor Siagian beberapa masalah hukum yang sudah di lakukan terlebih kususnya dengan perkaranya Pak Lucas itu tidak adil secara hukum yang terjadi ditanah papua. Padahal keadaan pak Lucas tidak sehat dan bahkan KPK datang menjemput langsung di tanah Papua. Padahal dokter dari Singapura pun datang ke indonesia untuk mengobati pak Lucas.

Menurut saya proses penegakan hukum harus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan para penegak hukum harus tunjukan hukum yang adil di Indonesia.

Menurut Margarito kamis selaku Pakar Hukum Tata Negara
Menurut Margarito harusnya sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka di kejati papua Plt bupati mimika harusnya sudah dilakukan penahanan? Kemungkinan besar kasus ini ada hal yang tidak beres. Pasalnya, Johannes Rettob saat ini sudah berstatus terdakwa dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun 2015
“Menurut saya, tidak ada alasan Kemendagri untuk tidak menonaktifkan sementara kepada yang bersangkutan Margarito berharap Mendagri tidak menggunakan alasan bahwa kalau mengonaktifkan seolah-olah pemerintahan akan lumpuh atau tidak ada orang yang menjabat.
“Dalam aturan itu, kalau dua-duanya, jabatan bupati atau wakil bupati kosong maka untuk sementara pemerintahan dilaksanakan oleh Pelaksana Harian (Plh) yaitu sekretaris daerah. Dalam beberapa hari, harus diangkat pejabat bupati. Kewenangan itu ada pada Kemendagri,” ujar Margarito Kamis.

Oleh karena itu, kata Margarito, tidak ada alasan untuk tidak melakukan pemberhentian sementara kepada Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
Sedangkan menurut Prof Rocky Marbun terkait dengan Diskresi tersebut;

secara normatif hakim tidak ada landasan konstruksi ilmiah dalam urusan yang logis dalam pemberian diskresi. pertimbangan oleh majelis hakim tipikor Marco Wiliam Erari terhadap Terdakwa korupsi Johannes Rettob tidak ditahan dan tetap menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Mimika adalah alasan yang sangat subyektif. Landasan dan instrumen hukum sangat jelas, dimungkinkan seorang tersangka tidak ditahan ,yaitu jika tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP yang menyatakan “Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu”

Diskusi Publik ini mengangkat tema “Polemik Dalam Proses Penegakkan Hukum Pemberian Diskresi terdakwa korupsi yang tejadi di papua, di adakan dijakarta pusat dengan di ikuti beberapa elemen masyarakat dan mahasiswa yaitu Aliansi Masyarakat dan mahasiswa Papua anti korupsi ,Permahi dan Permala Jakarta (Persatuan Mahasiswa Lampung) Jakarta
“Red”




Buntut OTT Bupati-Wali Kota, Aktivis Aceh Minta Semua Harta Pejabat di Aceh Diperiksa

BANDA ACEH, (TB) – Usaha dalam memberantas perilaku korupsi di Indonesia telah dilakukan melalui beragam cara, tapi hingga saat ini masih saja terjadi korupsi besar-besaran yang dilakukan oleh berbagai pihak.

Dilansir dari berbagai sumber, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kepulauan Meranti berinisial MA yang diduga akan menggunakan uang hasil korupsi pemotongan anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk membiayai kampanye pencalonan dirinya dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Riau tahun 2024.

Tak tanggung-tanggung, MA juga diduga menggadaikan tanah dan bangunan kantor bupati senilai Rp100 miliar.

Di Bandung, masyarakat dikejutkan dengan Wali Kota Bandung berinisial YM yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). KPK kemudian menetapkan YM sebagai tersangka dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.

Di Aceh sendiri juga tak luput dari kehebohan, pasalnya Mantan Bupati Aceh Tamiang berinisial M ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pertanahan dengan menguasai eks lahan hak guna usaha yang dijual kembali kepada negara.

Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkapkan, M menjadi tersangka setelah penyidik menemukan tiga alat bukti.

Merasa prihatin, Ketua Umum Dewan Pemuda Cinta Aceh (PCA), menganalogikan korupsi adalah “penyakit kronis” yang sudah masuk stadium 4.

Dia menerangkan bahwa negara ini perlu melakukan pembersihan besar-besaran di lingkungan penyelenggara negara.

“Banyak yang menjadi korban, mulai dari individu, masyarakat, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi. Negara ini harus melakukan pembersihan besar-besaran sebelum terlambat karena sudah kronis stadium 4”, ujarnya, Minggu (16/04/2023).

Aktivis Aceh dan penulis 9 buku tersebut juga menerangkan bahwa terdapat hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi, antara lain masih kurangnya usaha-usaha untuk melakukan penyadaran.

“Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengatasinya, antara lain memantau dan memeriksa pelayanan publik, transparansi diperkuat, pertegas sanksi, dan memantau indikasi korupsi bersama-sama serta yang tak kalah penting adalah memberi edukasi spiritual melalui pendekatan agama di setiap lingkungan penyelenggara negara”, tambahnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 korupsi diklasifikasikan sebagai perbuatan merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan dalam pengadaan, gratifikasi.

Selaku pemuda Aceh, Alfaraby pun meminta kepada tim pencegahan korupsi, seperti kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan lembaga independen terkait untuk melakukan pemeriksaan intens terhadap harta kepala daerah maupun pejabat penyelenggara negara yang ada di Aceh.

“Saya kira pemeriksaan itu nantinya akan sangat baik sekali jika dilakukan oleh tim pencegahan korupsi yang terdiri atas berbagai unsur independen, karena publik bisa mengetahui harta kekayaan pimpinan penyelenggara negara yang sebenarnya, apakah sesuai dengan aturan atau tidak. Hal ini juga bagus karena dapat menepis isu-isu yang timbul serta dapat menambah kepercayaan atau memberi transparansi kepada masyarakat”, terangnya.

Sulthan Alfaraby juga mengingatkan bahwa tahun politik 2024 sudah semakin dekat. Dekatnya kontestasi politik tersebut dikaitkan juga dengan berakhirnya masa jabatan para penyelenggara negara.

Dia menyebut bahwa hal tersebut bukanlah ajang untuk memperkaya diri dengan cara-cara illegal, seperti melakukan korupsi.

“Kita lihat akhir ini ada bupati yang diduga menggunakan hasil korupsi untuk rencana kampanye politik kedepannya. Ini adalah contoh bahwa potensi korupsi menjelang tahun politik 2024 semakin kuat. Jangan karena masa jabatan akan berakhir, lantas melakukan penyelewengan besar-besaran. Ini tidak boleh kita biarkan terjadi, terkhususnya di Aceh”, tambahnya.

Terakhir, Alfaraby menyinggung bahwa korupsi adalah tindakan yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Oleh sebabnya, koruptor dianalogikan sebagai teroris dan kartel narkoba.

“Rasanya tidak berlebihan jika kita menyebut bahwa koruptor, teroris dan kartel narkoba itu sama. Bukan hanya membunuh anak bangsa melalui multieffect yang disebabkannya, namun juga menghancurkan negara”, tandasnya. (Sto/Red)




Publik Meminta Stop Narasi Sesat Penyerangan Terhadap Komisioner KPK

JAKARTA, (TB) – Menanggapi aksi demo dari sebagian pihak yang secara frontal menyerang komisioner KPK, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Independen Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) angkat bicara.pihaknya meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh aksi framing tersebut.

“Kami minta masyarakat tidak terpancing oleh aksi unjuk rasa yang dilakukan pihak-pihak yang tidak punya kredibilitas dalam pemberantasan korupsi. Stop narasi sesat penyerangan komisioner KPK,” kata Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar, kepada awak media di Jakarta, Jumat 14 April 2023.

Dedi menyayangkan aksi kegaduhan tersebut, karena dilakukan oleh kelompok yang diisi oleh mantan pimpinan dan pegawai KPK yang kini fokus terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“Kami sangat menyayangkan aksi unjuk rasa tersebut demontrasi yang mereka lakukan sudah dapat ditebak, mereka selama ini dikenal barisan sakit hati yang tidak setuju terhadap kepemimpinan ketua KPK,” beber Dedi.

Diketahui, sejumlah mantan pimpinan KPK melakukan aksi demonstrasi di kantor KPK beberapa waktu lalu.

Dedi Siregar menyampaikan, mendukung KPK dalam upaya mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi untuk terus berjalan tanpa terpengaruh dengan suara-suara miring dari luar. Ia mendoakan seluruh insan KPK agar diberikan kesehatan.

“Maju terus Pak Firli dalam mengusut tuntas persoalan korupsi di negara ini, niat baik bapak pasti banyak diserang  oleh para koruptor, kami minta KPK tidak terganggu dengan berbagai isu liar, kami doakan pimpinan KPK sehat selalu,” tutupnya. (Red)




Polisi Tangkap Perantara yang Menghubungkan Dua Pasutri Lampung dengan Mbah Slamet

PESAWARAN, (TB) – Tim Gabungan Tekab 308 Polres Pesawaran dan Polres Lampung Tengah berhasil menangkap Ponijo alias Sukijo, warga Kabupaten Lampung Tengah yang menjadi perantara ‘calo’ dua pasangan suami istri asal Kabupaten Pesawaran, Lampung, korban pembunuhan berantai Mbah Slamet, berkedok dukun pengganda uang di Banjarnegara, Jawa Tengah.

Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo mengatakan Ponijo diamankan di rumahnya di Mataram Jaya, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, pada Selasa (11/4/2023) dini hari. Ia disebut-sebut pihak keluarga korban menjadi perantara ke Mbah Slamet.

“Dari hasil interview sementara terhadap Ponijo bahwa ia memiliki peran yang signifikan antara para korban di Pesawaran dengan Mbah Slamet di Banjarnegara,” kata AKBP Pratomo Widodo, Rabu (12/4/2023).

Ia menambahkan, penangkapan terhadap Ponijo ini setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Banjarnegara dan keluarga korban. “Ponijo ini orang yang memperkenalkan dan mengantarkan para korban ke Mbah Slamet,” tambahnya. Dari hasil keterangan Ponijo, lanjut Kapolres, ia telah membawa enam orang untuk dibawa ke tempat Mbah Slamet. Ia juga menemani dua pasangan suami istri tersebut dengan menggunakan mobil untuk menemui Mbah Slamet.

“Ponijo ini sudah membawa enam orang ke Mbah Slamet. Ia mengenal Mbah Slamet dari seseorang di Semarang, Jawa Tengah,” ungkapnya. AKBP Pratomo Widodo menjelaskan, pihaknya sudah berkordinasi dengan penyidik di Polres Banjarnegara. Selanjutnya, nanti dari penyidik di Polres Pesawaran akan mengantar Ponijo ini ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksa lebih lanjut di penyidik setempat.

“Saya sudah berkordinasi dengan Kapolres Banjarnegara dan melakukan komunikasi intens. Sudah diambil keterangan atau diinterview dan selanjutnya ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di Polres Banjarnegara,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa ini merupakan kerjasama baik antara Polres Pesawaran dengan Polres Banjarnegara yang membantu aktif penyidikan di Polres Banjarnegara.

“Begitupun juga, Polres Banjarnegara telah mengurus korban-korban dari Pesawaran dengan selamat dan dimakamkan di Pesawaran,” bebernya. Diketahui, para korban berkenalan dengan Mbah Slamet melalui seseorang bernama Kijo, warga Kabupaten Lampung Tengah. Kijo mengatakan kepada Irsad dan Suheri bahwa Mbah Slamet adalah dukun sakti yang bisa menggandakan uang.

Mendengar ucapan Kijo, para korban pun tertarik dan berangkat ke Banjarnegara untuk menemui Mbah Slamet pada pertengahan 2021. Usai bertemu dengan Mbah Slamet, mereka pun kembali pulang ke Lampung dan kembali berangkat ke Banjarnegara pada Agustus 2021. Keberangkatan kedua kalinya ini, Irsad dan Suheri turut membawa istrinya masing-masing. Sebulan setelah berangkat, pihak keluarga masih bisa berkomunikasi dengan dua pasutri itu pada September 2021.

Saat dihubungi, para korban mengaku akan pulang ke Lampung. Suheri dan Riani menghubungi keluarga di tanggal 8 September 2021. Sementara Irsad dan Wahyu Triningsih menghubungi keluarga di tanggal 12 September 2021.

Namun, keempatnya tak kunjung pulang dan tidak dapat dihubungi lagi. Hingga akhirnya, pihak keluarga mengetahui kalau keluarganya menjadi korban pembunuhan Mbah Slamet. Semua korban dikubur oleh Slamet di sebuah lereng bukit yang tertutup dengan tanaman singkong dan puspa yang tumbuh di atasnya.( Oby )




Kawanan Pencuri Bawa Kabur Uang Rp222 Juta dari Gudang Ninja Expres di Parung

PARUNG, (TB) – Aksi pencurian dengan disertai tindak kekerasan terjadi di gudang jasa pengiriman Ninja Expres yang berada di desa Jabon, Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Pada Senin dinihari 10 April 2023.

Kapolsek Parung Polres Bogor Polda Jabar Kompol Sularso,SH menjelaskan bahwa para pelaku yang di perkirakan berjumlah tujuh orang tesebut di duga membawa senjata api, celurit hingga golok tersebut, masuk ke dalam gudang Ninja Expres, dan melakukan tindakan kekerasan dan penyanderaan kepada karyawan yang berada di dalam.Dalam aksinya para pelaku pun berhasil membawa kabur uang tunai dengan total mencapai 222 juta rupiah. Jelasnya

Terkait kasus pencurian tersebut pun saat ini dalam penanganan pihak kepolisan Polsek Parung Polres Bogor. Kapolsek Parung Kompol Sularso S.H mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar olah tempat kejadian perkara, hingga saat ini proses penyelidikan pun masih terus kita lakukan, pungkasnya. (Red)




Pelaku Pencurian Penutup Got di Cileungsi Ditangkap Warga

BOGOR, (TB)  – Aksi pencurian besi penutup got terjadi di wilayah desa Mekarsari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor berhasil digagalkan oleh warga pada, Jum’at dinihari (07/04/2023).

Pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut melakukan aksinya dengan berboncengan menggunakan sebuah sepeda motor, salah seorang pelaku yang telah berhasil mengambil tutup got tersebut digagalkan warga yang melihat kejadian tersebut.

Ketiga orang pelaku ini sempat berusaha melarikan diri, namun warga yang melakukan pengejaran berhasil mengamankan seorang pelaku yang terjatuh dari sepeda motor yang di gunakan dalam melakukan pencurian tersebut, ungkap Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabat Kompol Zulkarnaen.

Saat ini terhadap seorang pelaku pencurian berinisial Y (21) yang telah kita amankan ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh unit reskrim di Polsek Cileungsi, tutup Kompol Zulkarnaen. (Red)




Benyamin Davnie : RT dan RW Punya Peranan Penting Dalam Pembangunan di Tangsel 

TANGSEL,(TB)- Sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah daerah, fungsi dari lembaga kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sangatlah penting. Karena melalui RT dan RW, pemerintah dapat mengetahui karakteristik perkembangan dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah sebagai dasar untuk program pembangunan di Tangerang Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat memberikan arahan pada kegiatan sosialisasi pemberdayaan kelembagaan masyarakat Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) yang bertempat di Aula Kantor Kelurahan Bambu Apus, Pamulang, Rabu (05/04).

“Di Kota Tangsel terdapat 730 RT dan 3340 RW, Lembaga ini hanya ada di Indonesia, sebab RT dan RW adalah lembaga yang paling memahami dan mengetahui seluk beluk masyarakat di lingkungannya,” ucap Benyamin.

Oleh karena itu, dibutuhkan sinergitas dan komunikasi yang baik dari lembaga masyarakat RT/RW salah satunya melalui kegiatan sosialisasi pemberdayaan kelembagaan masyarakat ini.

“Pertemuan ini juga dalam rangka mempererat silaturahmi, saya berharap pertemuan ini bisa dilaksanakan secara berkala untuk saling sharing informasi untuk kita di Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Karena bapak ibu yang paling dekat dengan warga,” ucapnya.

Kedekatan itulah menjadi cara kita mendengar masukan dari warga, sekaligus menjelaskan program-program yang sudah dijalankan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan saat ini peraturan undang-undang tentang administrasi kependudukan sudah tidak melibatkan RT dan RW misalnya dalam pembuatan KTP. Tetapi secara adat dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan tetap mengakui kedudukan RT dan RW.

“Walaupun karena ada aturan undang-undang tidak melibatkan RT dan RW di dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk tapi secara adat kami mengakui bahwa tamu 1×24 jam harus tetap lapor ke RT/RW terlebih dahulu agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Benyamin berharap melalui perubahan pada karakteristik masyarakat pada saat ini RT/RW dapat ikut andil memenuhi kebutuhan masyarakat terutama pada aspek kedisiplinan dan kesejahteraan.

“Untuk itu saya berharap Karena zamannya sudah berubah, banyak yang sudah kita lakukan antara lain ketika pandemi Covid-19 yang lalu maka yang paling depan menghadapi kondisi ini adalah RT/RW, bagaimana cara untuk mendisiplinkan masyarakat, gotong royong dan lain sebagainya,” tutupnya. (Rus)




Pelaku Pembacokan Di Desa Gebang Teluk Pandan Diamankan Polisi, Motif Pelaku Belum Terungkap 

PESAWARAN, (TB) – Team tekab 308 Polsek Padang Cermin berhasil meringkus satu tersangka pembacokan yang dialami oleh saudara Rahmat Kartolo pada hari Minggu 02 April 2023 di desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Selasa (04/04/2023).

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju menjelaskan kronologis peristiwa pembacokan tersebut bermula dari saudara I ( Pelaku ) mendatangi saudara Rahmat pada pagi hari dengan membawa sebilah senjata tajam berupa parang,  tanpa berbicara pelaku langsung menghujamkan parang ke arah paha kiri korban dan kemudian korban pun melakukan pembelaan diri dengan memukul sehingga parang yang berada di tangan pelaku terlepas.

Kemudian Rahmat mengambil parang dan mematahkan parang tersebut lalu pelaku pergi pulang untuk mengambil sebilah golok dan kembali menghampiri saudara Rahmat dan kembali menyerang Rahmat menggunakan golok. Rahmat pun terkena sabetan golok di bagian tangan kiri dan perut bagian kiri. Tak lama warga pun berdatangan untuk melerai kedua belah pihak tersebut.

Atas kejadian tersebut Rahmat pun melapor ke Polsek Padang Cermin pada hari minggu Pukul 13.00 Wib. Team Tekap 308 mengamankan saudara ( I ) dirumahnya dan langsung dibawa ke Polsek Padang Cermin guna di mintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan Kanit Reserse kriminal Polsek Padang Cermin Aipda Novianto bahwa sampai saat ini alasan pelaku melakukan pembacokan tersebut belum di ketahui.  Guna mendalami kejadian tersebut barang bukti sebilah senjata tajam jenis parang (milik pelaku saat melakukan tindak pidana) diamankan polisi.( Oby )